perlindungan satwa langka - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/perlindungan-satwa-langka/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sun, 31 Jul 2022 01:12:03 +0000 id hourly 1 Harga Tiket Jadi Rp 3,75 Juta, Pengelola TN Komodo Jamin Transparansi https://www.greeners.co/berita/harga-tiket-jadi-rp-375-juta-pengelola-tn-komodo-jamin-transparansi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=harga-tiket-jadi-rp-375-juta-pengelola-tn-komodo-jamin-transparansi https://www.greeners.co/berita/harga-tiket-jadi-rp-375-juta-pengelola-tn-komodo-jamin-transparansi/#respond Sun, 31 Jul 2022 04:00:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36895 Jakarta (Greeners) – Publik terkejut dengan kebijakan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo yang fantasis mencapai Rp 3,75 juta per orang. Desakan untuk membatalkan kenaikan harga tiket tidak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Publik terkejut dengan kebijakan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo yang fantasis mencapai Rp 3,75 juta per orang. Desakan untuk membatalkan kenaikan harga tiket tidak berhasil menunda keputusan yang sudah pasti tersebut.

Dengan alasan konservasi, wisatawan harus berani merongoh kocek lebih dalam. Meski begitu pengelola pun menjamin dana dari kenaikan harga tiket akan mereka kelola secara transparan.

Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi Pulau Komodo, Pulau Padar dan Kawasan Perairan Sekitarnya Carolina Noge memastikan, dana dari kenaikan tarif tiket TN Komodo akan mereka kelola secara transparan.

Selain untuk memastikan konservasi dan optimalisasi layanan, pengelolaan dana dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga bisa alirannya bisa publik telusuri.

“Kalau terjadi apa pun di dalamnya perlu diingat bahwa BUMD adalah objek pemeriksaan. Baik BPK maupun inspektorat bisa masuk dan mengaudit. Jadi tidak ada ketidaktransparan dalam program ini,” katanya dalam konferensi pers Taman Nasional Komodo: Peluncuran Sistem Wildlife Komodo, baru-baru ini.

Ia juga menyatakan, BUMD Provinsi NTT bekerja sama dengan perusahaan daerah. Itu artinya berapa pun keuntungannya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Carolina menambahkan, dana tersebut juga akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK, penguatan konservasi dalam wisata alam, serta layanan tambahan bagi wisatawan.

“Misalnya seperti layanan transportasi shuttle bandara, hotel dan pelabuhan, akses waterfront lounge. Selain itu juga asuransi jiwa dan kecelakaan wisatawan, panduan wisata konservasi serta suvenir berupa hasil karya masyarakat lokal,” paparnya.

Kenaikan Tiket TN Komodo untuk Tujuan Konservasi

Kenaikan tarif tiket masuk ke TN Komodo menjadi Rp 3,75 juta akan pengelola terapkan secara kolektif tersistem (Rp 15,000,000 per 4 orang per tahun). Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada awal Agustus, Senin (1/8). Carolina menyebut, latar belakang kenaikan tarif tiket yaitu untuk tujuan konservasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan identifikasi masalah di TN Komodo, terdapat berbagai permasalahan antara lain menumpuknya sampah di lokasi, kebakaran, perburuan liar. Di samping itu juga pengelolaan air bersih yang kurang maksimal, hingga rusaknya habitat komodo.

Tak hanya tarif tiketnya yang naik untuk tujuan konservasi, jumlah kunjungan wisatawan ke TN Komodo juga akan pengelola batasi. Pembatasan pengunjung hanya sekitar 200.000 orang per tahun melalui sistem kunjungan terintegrasi berbasis reservasi online.

Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi mengungkapkan, tujuan kenaikan tarif tiket dan pembatasan wisatawan bertujuan untuk memastikan ekosistem di TN Komodo yang berkelanjutan.

Ia menyebut, para pelaku usaha pariwisata tak perlu khawatir karena mereka juga akan pengelola libatkan dalam program ini.

“Pasti kita libatkan dalam program ini, misalnya melalui suvenir produk-produk lokal. Jangan sampai para pelaku pariwisata di wilayah ini hanya jadi penonton,” imbuhnya.

tn komodo

Taman Nasional Komodo. Foto: wikimedia commons

Pengelola Berlakukan Dispensasi

Edistasius juga memastikan, adanya dispensasi bagi wisatawan yang telah terlanjur memesan paket wisata ke Pulau Komodo sebelum peraturan ini mereka implementasikan. Dispensasi tersebut berlaku bagi wisatawan dan pelaku pariwisata, mulai dari tour operator, travel agent, hingga pemilik kapal.

“Bagi wisatawan yang sudah booking jauh-jauh hari, berlaku harga normal sampai akhir tahun. Selanjutnya untuk wisatawan yang belum melakukan pemesanan paket wisata akan dikenakan tarif tiket masuk baru,” tuturnya.

Para pelaku pariwisata dapat memberikan data-data untuk pendaftaran harga normal melalui email info@flobamor.co.id. Caranya dengan menyertakan data tanggal keberangkatan, destinasi tujuan aktivitas, daftar nama wisatawan dan nama kapal, serta bukti pembayaran.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pentingnya keseimbangan antara konservasi dan ekonomi dalam pengembangan pariwisata TN Komodo. Utamanya, Pulau Komodo dan Pulau Padar sebagai tempat konservasi dan Pulau Rinca untuk wisatawan. Ia menyebut di Labuan Bajo, komodo tidak hanya hidup di satu pulau. Akan tetapi ada di Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/harga-tiket-jadi-rp-375-juta-pengelola-tn-komodo-jamin-transparansi/feed/ 0
Emergency Action Plan untuk Selamatkan Badak Sumatera https://www.greeners.co/berita/emergency-action-plan-untuk-selamatkan-badak-sumatera/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=emergency-action-plan-untuk-selamatkan-badak-sumatera https://www.greeners.co/berita/emergency-action-plan-untuk-selamatkan-badak-sumatera/#respond Sun, 23 Sep 2018 05:07:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21377 Memperingati Hari Badak Sedunia pada 22 September, kondisi populasi badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) diketahui terus menurun selama beberapa dekade.]]>

Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Badak Sedunia pada 22 September, kondisi populasi badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) diketahui terus menurun selama beberapa dekade. Salah satu cara yang harus dilakukan yaitu melakukan tindakan penyelamatan yang didasarkan pada suatu dokumen legal berupa Rencana Aksi Darurat (Emergency Action Plan/EAP) badak bercula dua.

Pada lokakarya Penyusunan Emergency Action Plan (EAP) Penyelamatan Populasi Badak Sumatera di Jakarta, Rabu (19/09) lalu, para ahli dan praktisi konservasi badak memperkirakan jumlah individu badak di alam kurang dari 100 individu. Keberadaan satwa langka ini sangat terancam oleh perburuan, penyempitan dan fragmentasi habitat.

Hal ini juga berdampak pada menurunnya laju perkembangbiakan badak. Secara biologis badak sumatera mempunyai tingkat reproduksi yang rendah, karena siklus kawinnya (masa subur/estrus) badak betina hanya setiap satu setengah tahun dan masing-masing hanya terjadi selama empat hari. Belum lagi acanaman patologi reproduksi sebagaimana ditemukan pada badak-badak betina yang berada di dalam Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas, Lampung dan di Malaysia.

“EAP ini sangat penting dengan tujuan jangka pendek yaitu menghasilkan anakan badak sebanyak-banyaknya untuk dapat dikembalikan lagi ke habitat alamnya. Oleh karena itu, EAP ini harus disinergikan dan dapat diterjemahkan ke dalam penataan ruang daerah serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang maupun Menengah pemerintah daerah” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia pada keterangan resmi yang diterima Greeners, Sabtu (22/09/2018).

BACA JUGA: Kawin, Upaya Menyelamatkan Populasi Badak Sumatera dari Kepunahan 

Direktur Tropical Forest Conservation Action-Sumatra (TFCA-Sumatera), Samedi, mengatakan, keadaan badak sumatera di Indonesia saat ini sangat mirip dengan situasi di Malaysia sekitar 30 tahun yang lalu. Semua pihak sepakat bahwa badak sumatera saat ini berada dalam kondisi darurat. Kini, badak sumatera di Malaysia tinggal dua ekor, itupun berada di luar habitatnya. Para ahli badak tidak ingin pengalaman Malaysia terulang di Indonesia.

“Populasi badak yang semakin menurun harus menjadi perhatian semua pihak. TFCA-Sumatera berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan EAP dan konservasi badak Sumatera ini melalui bantuan pendanaan,” ujar Samedi.

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia Masih Marak 

Ada dua pilihan aksi darurat yang didorong oleh EAP. Pertama, jika jumlah individu kurang dari 15 ekor per kantong populasi dan lokasinya terisolasi, maka diperlukan aksi darurat berupa penyelamatan individu untuk dikonsolidasikan ke dalam suaka perlindungan badak Sumatera. Kedua, bagi kantong populasi yang memiliki jumlah badak lebih dari 15 ekor namun terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan, maka dilakukan aksi darurat berupa proteksi intensif.

Mengenai mekanisme tindakan darurat tersebut, pemerintah daerah dan UPT yang hadir dalam lokakarya EAP menyatakan dukungannya terhadap langkah yang akan diambil. “Tentunya kami sepakat untuk melaksanakan apa yang diamanahkan dalam EAP ini. Kami siap bila memang harus membangun suaka badak sumatera di wilayah Aceh untuk menyelamatkan badak-badak yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser,” ujar Kepala BKSDA Aceh Sapto. “Jika memang SRS akan dibuat, sebaiknya lokasinya tidak keluar dari daerah asal badak Sumatera,” tambah Sapto.

Sebelumnya, TFCA-Sumatera telah memberikan pendanaan untuk penyusunan dokumen EAP 2018 – 2021. Berbagai upaya perlindungan kawasan dan pengamanan spesies ini juga terus didukung di 3 bentang alam di Sumatera yaitu di Kawasan Ekosistem Leuser, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dan Taman Nasional Way Kambas yang diketahui merupakan rumah bagi badak sumatra yang tinggal saat ini.

Editor: Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/emergency-action-plan-untuk-selamatkan-badak-sumatera/feed/ 0
KLHK Akan Bentuk Sistem Pendataan Terhadap Satwa Liar Dilindungi https://www.greeners.co/berita/klhk-bentuk-sistem-pendataan-terhadap-satwa-liar-dilindungi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-bentuk-sistem-pendataan-terhadap-satwa-liar-dilindungi https://www.greeners.co/berita/klhk-bentuk-sistem-pendataan-terhadap-satwa-liar-dilindungi/#respond Tue, 14 Jun 2016 03:00:50 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13965 Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pendataan terhadap spesies tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pendataan terhadap spesies tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi. Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Tahrir Fathoni mengatakan bahwa saat ini tengah dibangun sebuah sistem untuk memastikan agar TSL yang berada di rumah masyarakat memiliki basis legal dan tercatat dengan rapi di pusat data pemerintah.

Tahrir menyatakan, pendataan ini dilakukan dengan memasang penanda pada hewan-hewan di pusat penangkaran. Penanda tersebut akan seperti sebuah kartu tanda penduduk (KTP) bagi satwa yang di dalamnya memuat identitas hewan. Hal ini dimaksudkan agar bisa terdata segala pergerakan serta kepemilikannya oleh pemerintah pusat.

“Sampai saat ini sih baru gajah sumatera dan burung jalak bali yang sudah memiliki sistem pendataan itu,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Senin (13/06).

Dengan adanya pendataan ini, nantinya masyarakat hanya bisa memiliki spesies yang berasal dari keturunan yang dinyatakan sudah aman untuk diperjualbelikan yaitu hewan langka yang sudah masuk kategori F2 atau hewan yang sudah generasi ketiga saat berada di penangkaran. Ini berarti hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara maupun diperjualbelikan.

Selain itu, lanjutnya, hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan untuk hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus dikonservasi.

Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat ditemui pada pembukaan Pekan Lingkungan Hidup Indonesia beberapa waktu lalu, mengakui bahwa selama ini pendataan terhadap hewan masih menjadi kelemahan.

“Ini masih didorong oleh asosiasi dan swasta. Kita beruntung di sini ada inovasi dari masyarakat karena kalau pemerintah sendiri tidak akan sanggup,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-bentuk-sistem-pendataan-terhadap-satwa-liar-dilindungi/feed/ 0
Penyelamatan TSL Dilindungi, Indonesia Punya Banyak Pekerjaan Rumah https://www.greeners.co/berita/penyelamatan-tsl-dilindungi-indonesia-punya-banyak-pekerjaan-rumah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penyelamatan-tsl-dilindungi-indonesia-punya-banyak-pekerjaan-rumah https://www.greeners.co/berita/penyelamatan-tsl-dilindungi-indonesia-punya-banyak-pekerjaan-rumah/#respond Tue, 07 Jun 2016 07:38:34 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13900 Indonesia merupakan rumah dari 17 persen total spesies yang ada di dunia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sempat mengatakan bahwa masih banyak persoalan yang harus dihadapi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia merupakan rumah dari 17 persen total spesies yang ada di dunia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sempat mengatakan bahwa masih banyak persoalan yang harus dihadapi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia.

Sebagian besar spesies menghadapi ancaman kepunahan karena perusakan habitat dan perburuan. Berdasarkan data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN), di Indonesia tercatat ada dua spesies satwa berkategori punah, 66 spesies berkategori kritis, dan 167 spesies dalam kondisi genting. Sedangkan untuk tumbuhan tercatat 1 spesies punah, 2 spesies punah in situ, 115 spesies kritis, dan 72 spesies berstatus genting.

“Oleh karena itu pemerintah telah menegaskan upaya perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi ini,” katanya, Jakarta, Minggu (05/06).

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Lemah

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menjelaskan wildlife crime atau kejahatan terhadap terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi telah disepakati sebagai transnational organized crime di seluruh dunia serta mendapatkan posisi serupa dengan kejahatan luar biasa lainnya, seperti korupsi, pencucian uang, kejahatan terorganisir, senjata api ilegal, obat-obatan dan terorisme.

Kejahatan TSL dilindungi ini, katanya, begitu menarik minat bagi pelakunya karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Nilai perdagangan satwa ilegal mencapai 15 sampai dengan 20 miliar dollar per tahun. Ini merupakan angka perdagangan ilegal yang sangat besar di dunia, dimana nilainya hampir sama dengan perdagangan narkoba, senjata dan manusia.

“Menurut catatan kami, sepanjang tahun 2015, setidaknya terdapat 43 kasus penegakan hukum TSL dilindungi yang berhasil ditindak. Lalu untuk tahun 2016, ada 16 kasus yang juga berhasil diselesaikan. Ke depannya, kami akan memperkuat pengamanan kawasan-kawasan dan pintu-pintu keluar seperti bandara dan pelabuhan,” jelasnya kepada Greeners.

Roy menyatakan, tim penegakan hukum KLHK akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan bea cukai, pelabuhan serta TNI-Angkatan Laut. Akan dibuka pula kerjasama dengan beberapa negara untuk mengurangi potensi terjadinya kejahatan internasional terkait kejahatan TSL dilindungi dan memperkuat pelacakan jual beli TSL dilindungi melalui sistem daring (online).

BACA JUGA: Sistem Pengawasan Lemah, Kematian dan Perdagangan Satwa Dilindungi Terus Terjadi

Direktur Konservasi WWF Indonesia Dr Arnold Sitompul dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners menyatakan, masih maraknya perdagangan ilegal satwa liar termasuk di situs online membutuhkan partisipasi semua pihak untuk menghentikannya. Ia menyatakan bahwa kasus ini sudah seperti fenomena gunung es, semakin diusut semakin banyak ditemukan kasus dan modusnya. Publik juga masih menganggap memelihara atau menggunakan satwa dilindungi akan meningkatkan status sosial.

“Tidak hanya regulasi yang diperkuat, public awareness juga harus ditingkatkan untuk melaporkan jika mengetahui ada satwa dilindungi yang diperdagangkan. Paradigma masyarakat yang menjadikan pemeliharaan satwa dilindungi atau menyimpan bagian tubuhnya sebagai alat status sosial dan gengsi juga sudah harus dihilangkan,” tambahnya.

(selanjutnya)

]]>
https://www.greeners.co/berita/penyelamatan-tsl-dilindungi-indonesia-punya-banyak-pekerjaan-rumah/feed/ 0
BKSDA Jawa Timur Tangkap Penjual Elang Ular Bido https://www.greeners.co/berita/bksda-jawa-timur-tangkap-penjual-elang-ular-bido/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bksda-jawa-timur-tangkap-penjual-elang-ular-bido https://www.greeners.co/berita/bksda-jawa-timur-tangkap-penjual-elang-ular-bido/#respond Sat, 04 Jun 2016 10:13:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13865 Perdagangan satwa dilindungi masih saja terjadi. Salah satunya yang dilakukan Ahmad Nurkholis. Mahasiswa Fakultas Peternakan perguruan tinggi swasta di Malang ini menawarkan elang ular bido (Spilornis cheela bido) melalui situs jejaring sosial.]]>

Malang (Greeners) – Perdagangan satwa dilindungi masih saja terjadi. Salah satunya yang dilakukan Ahmad Nurkholis. Mahasiswa Fakultas Peternakan perguruan tinggi swasta di Malang ini menawarkan elang ular bido (Spilornis cheela bido) melalui situs jejaring sosial. Beruntung petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Resor Wilayah Malang berhasil menggagalkan transaksi jual beli tersebut.

Petugas BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang, Edy Kurnia, mengakui perdagangan elang di Malang masih marak. Satwa yang dilindungi tersebut kebanyakan ditawarkan secara online. “Pelaku kami tangkap di sekitar Pasar Merjosari, Kota Malang saat akan bertransaksi dengan pembeli. Pelaku menawarkan elang ular bido secara online,” katanya, Kamis (02/06).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Pelaku beserta barang bukti kami limpahkan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan elang bido dimasukkan ke karantina BKSDA Jawa Timur dan selanjutnya dilepasliarkan,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, burung elang tersebut akan dijual dengan harga Rp250 ribu sebagai ganti biaya pakan. Tidak hanya itu, pemuda asal Probolinggo ini mengaku sering melakukan jual-beli satwa secara online, salah satunya elang.

Penjual elang ular bido ketika diamankan petugas BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang. Foto: greeners.co/HI

Penjual elang ular bido ketika diamankan petugas BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang. Foto: greeners.co/HI

Semula ia dihubungi salah seorang perempuan melalui telepon seluler dan janjian bertemu di Pasar Merjosari, Kota Malang. Namun nahas baginya, justru petugas BKSDA menggerebek dan menangkap basah dirinya dengan membawa elang yang siap dijual.

Ahmad memasukan elang tersebut dalam kardus. Tubuh elang yang diperkirakan berusia satu tahun itu dibungkus kain supaya bulunya tidak rusak.

Elang tersebut ia dapat dari temannya yang bekerja bangunan di Surabaya. Burung tersebut tak sengaja ditemukan temannya di atap bangunan. Ada lima ekor anakan elang ular bido, tapi hanya dua ekor yang tertangkap, selebihnya lepas. Saat menerima elang tersebut dari temannya, kondisi kukunya patah.

“Satu elang lainnya yang saya pelihara lepas saat akan diberi pakan. Setiap hari saya kasih pakan daging. Saya tahu jika elang ini dilindungi,” ujarnya di Kantor BKSDA Resor Wilayah Malang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahdi mengatakan jika pihaknya telah lama mengamati perdagangan elang ular bido di jejaring sosial. Penangkapan oleh petugas BKSDA tidak lain karena laporan dari pihaknya.

“Setelah kami laporkan, petugas langsung bergerak. Beruntung transaksi jual beli elang ular bido dapat digagalkan,” katanya.

Rosek menyatakan dirinya tidak mempercayai pengakuan pelaku jika elang ular bido didapat dari Surabaya. Sebab, habitat elang ular bido di daerah Probolinggo, Lumajang, dan Malang Selatan. Alasan lain, selama ini tidak ditemukan elang ular bido di daerah Surabaya.

Selain itu, elang ular bido membuat sarang di pohon tinggi dengan bahan dari ranting pohon, bukan di atap gedung. “Habitat elang bido meliputi kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo, Gunung Banyak, Gunung Kawi, dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” jelas dia.

Elang ular bido merupakan satwa yang terancam punah dan statusnya dilindungi. Sebaran elang ular bido luas, dimana setiap hari satwa ini bisa menjelajah hingga 30 kilometer.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/bksda-jawa-timur-tangkap-penjual-elang-ular-bido/feed/ 0
KLHK Tetapkan 25 Satwa Prioritas Dilindungi https://www.greeners.co/berita/klhk-tetapkan-25-satwa-prioritas-dilindungi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tetapkan-25-satwa-prioritas-dilindungi https://www.greeners.co/berita/klhk-tetapkan-25-satwa-prioritas-dilindungi/#respond Sun, 29 May 2016 10:30:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13804 Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Sekretariat Jenderal KLHK Indra Eksploitasia menyatakan, penetapan satwa langka dan harus dilindungi sangat dibutuhkan mengingat bisnis satwa langka ilegal di Indonesia adalah bisnis yang menjanjikan.]]>

Jakarta (Greeners) – Tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 25 satwa prioritas yang harus dilindungi. Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Sekretariat Jenderal KLHK Indra Eksploitasia menyatakan, penetapan satwa langka dan harus dilindungi sangat dibutuhkan mengingat bisnis satwa langka ilegal di Indonesia adalah bisnis yang menjanjikan.

“Ini bisnis yang menggiurkan dengan dampak yang kepunahan yang tinggi,” katanya, Jakarta, Sabtu (28/05).

Sepanjang 2015 lalu, katanya, pemerintah sudah melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa dan tumbuhan langka. Beberapa kasus yang cukup besar seperti memulangkan orangutan sebanyak 14 ekor dari Thailand, dua ekor dari Kuwait, dan dua ekor dari Malaysia. Selain itu, pemerintah juga telah melepaskan tujuh ekor orang utan ke habitat alamnya.

Dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa langka dan dilindungi, KLHK bekerja sama dengan Polri. Namun, menurut Indra, masyarakatlah yang memiliki peran penting dan sentral untuk memberantas perdagangan satwa langka ini.

Ditemui terpisah di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni mengatakan, tantangan besar penyelamatan satwa dan tumbuhan liar harus diimbangi strategi cerdas dan koordinasi bersama masyarakat.

Hingga kini, terusnya, banyak kelompok masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dengan lingkungan dan alam. Nantinya, pendonor dan pengelola suaka alam akan diberi sejumlah fasilitas khusus, misalnya pembebasan pajak tanah, namun hal tersebut masih dalam pembahasan.

“Keterlibatan semua pihak termasuk masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Misalnya untuk menjaga kehidupan gajah kita. Dari tahun 2007, populasi gajah terus menurun. Di tahun 2007 ada 4.300 ekor, lalu pada 2014 tinggal 1.704 ekor,” tambahnya.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi termasuk dalam Trans Nasional Crime. Bahkan, nilai perdagangan satwa dan tumbuhan liar merupakan nilai terbesar ketiga di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata.

“Menurut data TRAFFIC Illegal Wildlife Network pada 2009, nilai penjualan perdagangan satwa ilegal sudah mencapai 323 miliar dolar AS,” katanya.

Sebagai informasi, ke 25 satwa prioritas yang dimaksud adalah harimau sumatera yang saat ini berjumlah 153 ekor, gajah sumatera sebanyak 563 ekor, badak jawa (Rhinoceros sondaicus) sebanyak 58 ekor, badak sumatera (Dicherorhinus sumatrensis) sebanyak 29 ekor, banteng jawa sebanyak 394 ekor, owa jawa empat spesies sebanyak 461 ekor, orangutan sebanyak 3.200 ekor, bekantan sebanyak 2.502 ekor.

Lalu ada komodo sebanyak 5.954 ekor, jalak bali sebanyak 147 ekor, maleo sebanyak 6.787 ekor, babi rusa sebanyak 877 ekor, anoa sebanyak 661 ekor, elang sebanyak 82 ekor, kakatua lima spesies total sebanyak 1.389 ekor, macan tutul sebanyak 20 ekor, rusa bawean sebanyak 275 ekor, cendrawasih tujuh spesies sebanyak 141 ekor, surili sebanyak 184 ekor, tarsius sebanyak 82 ekor, monyet hitam sulawesi sebanyak 319 ekor, julang sumba sebanyak 30 ekor, nuri kepala hitam sebanyak delapan ekor, penyu sebanyak 4.890 ekor, kanguru pohon sebanyak 10 ekor, celepuk rinjani sebanyak 27 ekor.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tetapkan-25-satwa-prioritas-dilindungi/feed/ 0
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, Perluas Kategori Perlindungan Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar/#respond Fri, 11 Mar 2016 08:54:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13136 Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori CITES. Artinya, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan RUU Karantina dirampungkan.

Kepala Pusat Keteknikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Indra Exploitasia Semiawan mengatakan, hingga saat ini, tahap sosialisasi revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah dilakukan di tiga daerah yang mewakili tiga region Indonesia, seperti di Medan untuk region barat, Makassar untuk region tengah dan Papua untuk region timur.

“Kita baru selesai sosialisasi dari Papua. Target sosialisasi sebanyak-banyaknya khususnya di luar konsultasi publik di region-region tadi, misalnya di DKN (Dewan Kehutanan Nasional) dengan perusahaan-perusahaan sawit, yang pasti juga dengan pemerintah daerah ini berjalan paralel ya,” terang Indra saat disambangi oleh Greeners di Gendung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (10/03).

Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini juga dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Artinya, lanjut Indra, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.

“Itu artinya bahwa kita tidak hanya mengacu pada hewan-hewan yang telah kita tetapkan sebagai hewan dilindungi atau tidak saja. Kita juga akan mengacu pada satwa-satwa yang dirilis dari Apendiks CITES yang telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi oleh dunia,” tambahnya.

Indra menyontohkan, gajah afrika yang sudah ditetapkan sebagai satwa dilindungi secara internasional tidak akan bisa lagi masuk ke Indonesia. Hal ini sangat diperlukan karena ternyata Indonesia seringkali menjadi wilayah transit perdagangan gading gajah ilegal karena dalam aturannya, Indonesia tidak bisa melakukan tindakan hukum, maka akhirnya pelaku pun dibebaskan. Begitupula jika hewan endemik Indonesia yang ditemukan di luar.

Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya kategori hewan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 akan diganti dari yang sebelumnya berkategori Hewan Dilindungi dan Hewan Tidak Dilindungi akan menjadi tiga kategori, yaitu Dilindungi, Dipantau dan Dikontrol.

“Jadi tidak bisa lagi sembarangan, seperti kura-kura brazil sudah tidak bisa lagi di pelihara atau diawetkan di Indonesia karena di Brazil sendiri, kura-kura itu dilindungi,” jelasnya.

Sebagai informasi, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, merupakan kesepakatan internasional antar pemerintah (negara) yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup dari tumbuhan dan satwa liar tersebut. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1978.

CITES menetapkan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan 3 (tiga) kategori perlakuan perlindungan dari eksploitasi perdagangan, yaitu: Apendiks I yang memuat lampiran daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial; Apendiks II, memuat Lampiran daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan; dan Apendiks III, memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar/feed/ 0
Sistem Pengawasan Lemah, Kematian dan Perdagangan Satwa Dilindungi Terus Terjadi https://www.greeners.co/berita/sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi https://www.greeners.co/berita/sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi/#respond Wed, 02 Mar 2016 12:07:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13039 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kasus kematian dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia tidak lepas dari sistem dan proses pengawasan yang lemah.]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam beberapa minggu terakhir, kasus perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal terus bermunculan. Kematian satwa liar seperti gajah di Taman Nasional pun terus terjadi.

Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa dua jenis kasus yang menimpa satwa liar dilindungi di Indonesia tersebut tidak lepas dari sistem dan proses pengawasan yang lemah.

Ia juga menyatakan, perlindungan satwa liar dilindungi secara hukum masih sangat lemah. Dari beberapa proses pengadilan yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, ada yang dikenai sanksi hukuman hanya tiga bulan atau lima bulan dengan denda maksimal hanya 100 juta. Oleh karena itu, Menteri Siti menegaskan, perubahan atau revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 yang menjadi dasar perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi masuk dalam agenda legislasi nasional.

Saat ini, di dunia, kasus perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal bahkan telah dianggap paling kritis setelah perdagangan narkotika. Indonesia sendiri memiliki catatan kasus yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Siti menyatakan akan terus melakukan upaya demi menekan kasus kematian satwa liar dilindungi dan perdagangan satwa ilegal di Indonesia.

“Mungkin dengan sistem forest management ke tingkat bawah adalah langkah yang baik,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (02/03).

Lebih lanjut, Siti juga menegaskan bahwa ruang hidup satwa liar dilindungi juga perlu diperhatikan, bahkan harus menjadi yang utama. “Harusnya home range (ruang hidup) satwa juga diteliti. Kan ada gajah yang kerjanya nongkrong aja di dekat pemukiman, itu berarti home range-nya yang harus dievaluasi. Untuk yang jalan tolnya punya Menteri Pekerjaan Umum, itu yang saya minta jagain. Jangan sampai PU membelah-belah hutan. Dia harus bikin teknologinya,” lanjut Siti.

Terkait kasus kematian gajah yang terus terjadi, Tenaga Ahli Menteri Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sony Partono menyatakan hal tersebut dikarenakan sulitnya mendeteksi keberadaan ruang hidup gajah-gajah liar. Hingga secara tiba-tiba dan tanpa terdeteksi, gajah liar tersebut masuk ke wilayah pemukiman warga.

“Gajah yang liar itu kadang-kadang sulit terdeteksi, dia tahu-tahu sudah ada di kebun masyarakat. Oleh karena itu kita juga punya mahot (pawang) gajah juga, yaitu gajah yang sudah jinak. Dia tahu ruang hidup gajah-gajah liar tadi,” jelas Sony.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sosialisasi kepada masyarakat pun, terusnya, masih akan dilakukan. Seperti yang telah dipetakan, ada ruang hidup gajah yang berada di dekat kebun masyarakat, hanya saja kebun itu masuk dalam kawasan hutan sehingga pemerintah tidak bisa begitu saja mengusir masyarakat yang ada di sana.

“Bagaimanapun juga kita harus beritahukan ke masyarakat. Dengan pola mengusir masyarakat tidak bisa, hanya kita menyadarkan saja ke mereka bahwa gajah itu masuk dalam ekosistem hutan. Kalau gajah mati, maka berubah semua ekosistemnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mengutip data dari Harian Kompas, sedikitnya 152 gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) mati sejak 2012. Kepunahan sudah terjadi di 13 kantong habitat gajah karena habitat gajah secara masif beralih menjadi kebun dan hutan monokultur.

Awal tahun ini saja, lima gajah ditemukan mati. Terakhir, Kamis (25/2), seekor gajah ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, oleh tim gabungan dari anggota Balai TNTN, polisi, dan anggota World Wildlife Fund (WWF) Riau. Sedangkan habitat gajah terbesar Riau yang berada di Suaka Margasatwa Balai Raja, Duri dan Taman Nasional Tesso Nilo sudah rusak porak-poranda akibat perambahan perkebunan sawit.

Data Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menunjukkan, kematian gajah sumatera sejak 2012 terjadi mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Lampung. Jumlah gajah mati pada 2012 sebanyak 28 ekor, sedangkan pada 2013 sebanyak 33 gajah. Puncaknya, pada 2014 sebanyak 46 gajah ditemukan mati. Pada 2015 ditemukan 42 gajah mati, tetapi diduga jumlahnya lebih banyak lagi karena belum semuanya terpantau.

Secara internasional, gajah sumatera pun saat ini termasuk dalam kategori satwa terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam punah yang dikeluarkan oleh lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).

Dalam regulasi di Indonesia, gajah sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi/feed/ 0
Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Perdagangan Ilegal Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/bareskrim-polri-musnahkan-barang-bukti-perdagangan-ilegal-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bareskrim-polri-musnahkan-barang-bukti-perdagangan-ilegal-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/bareskrim-polri-musnahkan-barang-bukti-perdagangan-ilegal-satwa-liar/#respond Thu, 03 Dec 2015 13:53:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12119 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar pada Selasa (01/12) lalu.]]>

Jakarta (Greeners) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa dan 80 ekor kuda laut kering.

“Karena belum ada yang mengatur maka kita musnahkan agar semua pihak peduli untuk melindungi satwa liar dan tindak pidana serupa tidak terulang. Isu ini sangat penting, masyarakat harus diberi pemahaman,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Anang Iskandar usai melakukan pemusnahan di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/12).

Sebelumnya, lanjut Anang, Bareskrim Polri dan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tanjung Perak, Surabaya meringkus tersangka berinsial AA (61) yang melakukan tindak kejahatan dengan modus kegiatan usaha hasil laut pada tanggal 21 Oktober lalu. AA dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. AA sendiri sudah digelandang ke dalam penjara untuk proses hukum selanjutnya.

“Kementerian maupun dinas terkait harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perlunya melindungi satwa liar yang semakin langka dan hewan yang tergolong nyaris punah,” tambahnya.

Ditemui di tempat terpisah saat melakukan penanaman pohon di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penindakan terkait perdagangan satwa dilindungi, khususnya yang tergolong rentan punah.

Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini, penangkapan para pelaku perdagangan satwa memang masih belum maksimal. “Kami masih terus melakukan upaya-upaya untuk menghentikan praktik perdagangan ini. Kami melakukan penindakan juga di wilayah kerja kami seperti di BKSDA-BKSDA di setiap daerah,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bareskrim-polri-musnahkan-barang-bukti-perdagangan-ilegal-satwa-liar/feed/ 0
Cekakak Batu, Si Lincah Penuh Warna https://www.greeners.co/flora-fauna/cekakak-batu-si-lincah-penuh-warna/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=cekakak-batu-si-lincah-penuh-warna https://www.greeners.co/flora-fauna/cekakak-batu-si-lincah-penuh-warna/#respond Mon, 23 Nov 2015 07:19:51 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_flora_fauna&p=11998 Sebagai salah satu komponen ekosistem, avifauna memiliki hubungan timbal balik dan saling ketergantungan dengan lingkungannya. Sampai saat ini, Indonesia diketahui memiliki sekitar 1.598 jenis avifauna yang pernah tercatat atau sekitar […]]]>

Sebagai salah satu komponen ekosistem, avifauna memiliki hubungan timbal balik dan saling ketergantungan dengan lingkungannya. Sampai saat ini, Indonesia diketahui memiliki sekitar 1.598 jenis avifauna yang pernah tercatat atau sekitar 17 persen dari yang ada di dunia.

Jumlah jenis avifauna tersebut dapat berkurang jika ada perubahan lingkungan yang semakin memburuk. Salah satu jenis avifauna yang terancam keberadaannya akibat rusaknya hutan sebagai rumah mereka adalah jenis avifauna yang masuk ke dalam keluarga raja udang (Alcedinidae).

Di seluruh dunia, terdapat 90 jenis burung raja udang yang tersebar di daerah tropis di Afrika, Asia, dan Australasia, dimana 45 jenis diantaranya dapat dijumpai di Indonesia. Kelompok burung raja udang terdiri atas raja udang, pekaka, dan cekakak. Salah satunya adalah jenis cekakak batu.

Cekakak batu (Lacedo pulchella) memiliki ukuran tubuh sekitar 20 sentimeter, bagian iris mata berwarna abu keunguan dan bagian paruh berwarna merah. Tubuh bergaris-garis mencolok. Pada individu jantan, bagian mahkota dan tubuh bagian atas berwarna biru dengan garis-garis hitam putih, tubuh bagian bawah keputih-putihan dan sisi dada kemerahan.

Pada individu betina, tubuh bagian atas berwarna merah karat bergaris hitam dan tubuh bagian bawah berwarna putih. Terdapat garis hitam pada bagian dada dan sisi tubuh serta bagian kaki berwarna hijau pucat.

Burung ini tersebar luas di Asia tenggara, Kalimantan, pulau-pulau di sebelah timur Sumatera, dan Jawa. Satwa ini umum dijumpai pada ketinggian 1.000 m di Sumatera, tidak umum di hulu sungai sampai ketinggian 1.300 meter di Kalimantan, dan agak jarang ditemukan di Jawa.

Cekakak batu hidup di hutan dan hutan perbukitan, bahkan di hutan submontan. Lebih sering terdengar daripada terlihat. Burung ini berburu dari tenggeran tinggi dan rendah, memangsa ikan, udang, serangga besar dan sesekali memakan kadal kecil.

Gerakan burung cekakak batu sangat lincah dengan akselerasi tinggi saat menukik untuk menyambar ikan di bawah permukaan air. Hal itu dikarenakan paruh cekakak batu memiliki bentuk yang mendukung seluruh gerakan berburu dan akselerasinya. Bentuk paruh cekakak batu inilah yang menjadi inspirasi insinyur Jepang dalam membuat kereta peluru cepat yang diberi nama Shinkansen, yang kecepatannya mencapai lebih dari 300km/jam.

Semua jenis burung yang masuk ke dalam keluarga raja udang merupakan jenis burung yang dilindungi oleh Peraturan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Bagi oknum yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan tindak pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Maka dari itu, keberadaan cekakak batu di alam harus dilestarikan agar anak cucu mendatang dapat menikmati keindahannya di habitat alaminya.

Fauna_Cekakak_Batu_Si_Lincah_Penuh_Warna_02

Penulis: Ahmad Baihaqi/Indonesia Wildlife Photography

]]>
https://www.greeners.co/flora-fauna/cekakak-batu-si-lincah-penuh-warna/feed/ 0
Dayu Hatmanti, Peduli Populasi Hiu https://www.greeners.co/gaya-hidup/dayu-hatmanti-peduli-populasi-hiu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dayu-hatmanti-peduli-populasi-hiu https://www.greeners.co/gaya-hidup/dayu-hatmanti-peduli-populasi-hiu/#respond Sat, 21 Nov 2015 10:31:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=11964 Jakarta (Greeners) – Hiu berperan penting untuk menjaga keseimbangan populasi satwa yang hidup di laut lepas. Sayangnya, populasi mamalia laut ini terus mengalami penurunan akibat perburuan yang berlebihan. Hal ini […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hiu berperan penting untuk menjaga keseimbangan populasi satwa yang hidup di laut lepas. Sayangnya, populasi mamalia laut ini terus mengalami penurunan akibat perburuan yang berlebihan. Hal ini juga yang menjadi perhatian Miss Scuba International 2011 Dayu Prastini Hatmanti.

“Jumlahnya sekarang menurun drastis karena upaya penangkapan yang membabi buta dan tidak mempertimbangkan keseimbangan lingkungan,” kata Dayu saat ditemui Greeners di tengah diskusi film “Alam Berbicara” pada Rabu (11/11) lalu di Jakarta.

Memasuki tahun 2000-an, perburuan hiu semakin marak dilakukan di berbagai negara. Sirip hiu menjadi salah satu bagian dari tubuh hiu yang paling dicari karena memiliki nilai ekonomi tinggi. Sirip ini digunakan sebagai bahan utama untuk membuat sup sirip hiu.

Mengenai sup sirip hiu sendiri, Dayu berpendapat bahwa ada dua alasan kenapa orang memakan sup sirip hiu sebagai sajian di meja makan mereka, yaitu sebagai obat dan prestise.

Sup sirip hiu yang dianggap memiliki khasiat bagi kesehatan, ditanggapi Dayu sebagai mitos belaka. Menurutnya, telah banyak hasil penelitian dan para ahli yang menyatakan bahwa hiu justru mengandung bahan berbahaya untuk tubuh manusia.

Sementara untuk alasan kedua, Dayu menyatakan keheranan terhadap orang-orang yang mengutamakan prestise ketimbang kelestarian lingkungan. “Dua-duanya itu enggak masuk akal menurut saya,” katanya.

Perempuan yang kini aktif sebagai pembawa acara ini menyarankan agar masyarakat luas lebih peduli dalam menyikapi persoalan hiu. Dayu beranggapan bahwa akan sangat berbahaya bagi lingkungan jika ada salah satu makhluk hidup yang punah.

“Ketika dia memutuskan untuk berhenti dan tidak mengonsumsi (hiu), dia sudah memberikan kontribusi yang besar untuk dunia ini,” ujarnya.

Dayu juga berpendapat bahwa seharusnya manusia lebih menghargai keberadaan alam karena menurutnya, bukan alam yang membutuhkan manusia, tapi justru manusia lah yang membutuhkan alam untuk hidup.

“Ya namanya bergantung, kita mestinya ngebaik-baikin (alam) itu, kan? Jangan dirusak,” tegasnya.

Penulis: TW/G37

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/dayu-hatmanti-peduli-populasi-hiu/feed/ 0
Berikan Badak Ruang Lebih untuk Berkembang Biak https://www.greeners.co/aksi/berikan-badak-ruang-lebih-untuk-berkembang-biak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=berikan-badak-ruang-lebih-untuk-berkembang-biak https://www.greeners.co/aksi/berikan-badak-ruang-lebih-untuk-berkembang-biak/#respond Fri, 25 Sep 2015 12:38:19 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=11241 Jakarta (Greeners) – Dalam rangka memperingati Hari Badak Sedunia atau World Rhino Day yang jatuh pada 22 September 2015, Fakultas Biologi Universitas Nasional (Unas) dan WWF-Indonesia mengadakan berbagai kegiatan bertema […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka memperingati Hari Badak Sedunia atau World Rhino Day yang jatuh pada 22 September 2015, Fakultas Biologi Universitas Nasional (Unas) dan WWF-Indonesia mengadakan berbagai kegiatan bertema badak. Kegiatan ini diselenggarakan di Loops Station, Blok M, Jakarta Selatan.

Saat ini, terdapat dua jenis badak yang ada di Indonesia, yaitu badak jawa (Rhinoceros sondaicus) dan badak sumatera (Dicherorinus sumatrensis). Kedua jenis satwa langka dan dilindungi ini dikategorikan dalam status kritis terancam punah (critically endangered species) oleh Daftar Merah IUCN dan dimasukkan dalam Daftar Apendik I oleh CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Dekan Fakultas Biologi UNAS, Drs. Imran S.L. Tobing M.Si., menyatakan bahwa saat ini metode untuk mencari data tentang populasi badak sudah maju dengan menggunakan kamera trap dan video. Meski demikian, fotografer alam liar, Alain Compost, menyatakan bahwa tidak mudah mengikuti badak karena satwa ini memiliki penciuman yang sangat sensitif.

“Tidak mudah mengikuti badak, harus tidak mandi supaya tidak tercium oleh badak, karena badak mengandalkan indra penciumannya yang lebih sensitif dibandingankan indra penglihatan yang hanya bisa melihat dengan jarak sekitar 2 meter. Dalam jarak tertentu jika ada manusia, badak lebih mengenali baunya dari pada penglihatannya. Untuk mengikuti badak harus diperhatikan arah angin jika tidak maka akan membuat indra penciuman badak lebih sensitif dikarenakan arah angin menuju badak itu dari si pengamat badak yang bau,” ungkapnya.

Dr. Tatang Mitra Setia selaku Peneliti dan Dosen Fakultas Biologi Unas menambahkan bahwa habitat badak sangat terbatas. “Habitat badak di tengah hutan dan di sekitar pinggiran sungai menjadi prioritas utama karena berfungsi sebagai rumahnya si badak”.

Dalam acara Hari Badak Sedunia ini, digelar berbagai acara, diantaranya diskusi tentang fotografi alam liar, pemutaran film tentang Badak di Indonesia, serta aksi kampanye melalui media sosial dan penampilan musik dari Endah N Rhesa. Hadir sebagai narasumber Sunarto ahli satwa liar dari WWF Indonesia, Tatang Mitra Setia yang merupakan Dosen Fakultas Biologi Universitas Nasional, dan Alain Compost fotografer dan videografer satwa liar.

Kegiatan kali ini bertujuan untuk berbagi informasi tentang fotografi alam liar dan ekologi serta ancaman terhadap keberadaan badak di habitat alaminya. Selain itu, menggalang dukungan dari publik dan semua pihak untuk bekerjasama dalam upaya pelestarian badak di dunia, khususnya di Indonesia.

Peserta acara World Rhino Day 2015 ini berasal dari berbagai sekolah, universitas, mahasiswa pecinta alam, dan komunitas. Diantaranya, SMA Kemala Bhayangkari, Universitas Nasional, Universitas Negeri Jakarta, Institut Pertanian Bogor, Indonesia Wildlife Photography, Universitas Indonesia, Universitas Islam Assyifi’iyah, Universitas Bunda Mulia, mahasiswa Pecinta Alam Stacia UMJ, dan masyarakat lainnya.

Penulis: AB

]]>
https://www.greeners.co/aksi/berikan-badak-ruang-lebih-untuk-berkembang-biak/feed/ 0
Harimau Bercumbu Tertangkap Kamera, Pemerintah Diminta Peduli Populasi Harimau https://www.greeners.co/berita/harimau-bercumbu-tertangkap-kamera-pemerintah-diminta-peduli-populasi-harimau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=harimau-bercumbu-tertangkap-kamera-pemerintah-diminta-peduli-populasi-harimau https://www.greeners.co/berita/harimau-bercumbu-tertangkap-kamera-pemerintah-diminta-peduli-populasi-harimau/#respond Wed, 13 May 2015 08:10:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9004 Jakarta (Greeners) – Penangkapan momen langka terhadap sepasang harimau yang sedang saling mendekati untuk bercumbu oleh kamera jebak milik World Wide Fund (WWF) Indonesia yang terpasang di Taman Nasional Bukit […]]]>

Jakarta (Greeners) – Penangkapan momen langka terhadap sepasang harimau yang sedang saling mendekati untuk bercumbu oleh kamera jebak milik World Wide Fund (WWF) Indonesia yang terpasang di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung, Sumatera merupakan pengingat bagi pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan perlindungan yang lebih komprehensif di wilayah taman nasional dan sekitarnya.

Menurut keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Yob Charles, Project Leader WWF Program Bukit Barisan Selatan mengatakan bahwa momen langka tersebut seharusnya membuat pemerintah mau menjamin populasi harimau agar tetap stabil di wilayah tersebut. Selama tahun 2014 saja, tim gabungan WWF – TNBBS telah menyapu 80 jerat harimau dan dua senjata api ilegal di dalam wilayah TNBBS.

“Momen ini seharusnya meningkatkan kepedulian pemerintah dalam menjaga populasi harimau yang ada saat ini,” jelasnya, Jakarta, Rabu (13/05).

Di samping itu, anggota Forum Harimau Kita, Hariyo T Wibisono juga mengingatkan bahwa momen tertangkapnya gambar sepasang harimau tersebut bukanlah alasan untuk mengklaim kalau jumlah harimau sumatera mengalami peningkatan, baik dari sebaran maupun populasinya.

Menurutnya, populasi Raja Rimba tersebut cenderung malah mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Menurut catatan Forum Harimau Kita, pada tahun 1978 jumlah hewan dengan nama latin Panthera tigris sumatrae itu mencapai 1.000 ekor, kemudian tahun 1987 berkurang menjadi 500 ekor. Pun pada tahun1992, lanjutnya, populasi harimau sumatra hanya mampu bertahan sekitar 500 ekor dan terakhir pada tahun 2010 jumlahnya hanya tersisa 250 ekor.

“Populasinya itu terus menurun, jadi tidak tepat kalau momen penangkapan gambar sepasang harimau itu dikaitkan dengan jumlahnya yang membaik,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya kamera jebak milik WWF yang terpasang di Lampung, Sumatera, menangkap momen langka dimana sepasang harimau sumatera sedang saling mendekati untuk bercumbu. Adegan yang terekam kamera pada pertengahan Desember 2014 lalu itu menunjukkan harimau sumatera jantan yang bertubuh lebih besar sedang mendekati harimau sumatera betina.

Dari perilaku keduanya yang masih malu-malu, bisa diindikasikan bahwa sepasang harimau ini baru saja bertemu. Perilaku ini, seperti mengeluarkan suara khusus merupakan sinyal positif untuk mengundang interaksi lebih lanjut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/harimau-bercumbu-tertangkap-kamera-pemerintah-diminta-peduli-populasi-harimau/feed/ 0
Hukuman Pelaku Kejahatan Satwa Liar Masih Sangat Ringan https://www.greeners.co/berita/hukuman-pelaku-kejahatan-satwa-liar-masih-sangat-ringan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hukuman-pelaku-kejahatan-satwa-liar-masih-sangat-ringan https://www.greeners.co/berita/hukuman-pelaku-kejahatan-satwa-liar-masih-sangat-ringan/#respond Sat, 02 May 2015 07:30:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8800 Malang (Greeners) – Organisasi perlindungan satwa dan hutan, Protection of Forest & Fauna (Profauna) mengkritik penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar di Indonesia. Sebab, mayoritas kasus kejahatan satwa liar […]]]>

Malang (Greeners) – Organisasi perlindungan satwa dan hutan, Protection of Forest & Fauna (Profauna) mengkritik penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar di Indonesia. Sebab, mayoritas kasus kejahatan satwa liar yang masuk ke pengadilan mendapat vonis ringan dari hakim yang menyidangkan kasus itu.

Pantauan Profauna dalam lima tahun terakhir menyebutkan, dari tujuh kasus kejahatan satwa liar dilindungi yang disidangkan di pengadilan, para pelaku mendapat vonis sangat ringan yakni di bawah satu tahun. “Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009, pelaku kejahatan satwa liar dilindungi bisa diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Rosek Nursahid, pendiri Profauna, Rabu (29/4/2015).

Selain mendapat vonis ringan, kata Rosek, tak jarang penyelesaian kasus kejahatan satwa liar dilindungi diselesaikan dengan penyerahan satwa tanpa ada proses hukum bagi pelakunya. Akibatnya, tindakan kejahatan semacam ini masih marak terjadi karena tidak menimbulkan efek jera. Profauna sendiri mendorong adanya revisi ketentuan pidana penjara di dalam undang-undang agar ada sanksi minimal 1 tahun penjara.

Pernyataan Rosek ini cukup beralasan. Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa, 28 April 2015 memvonis pelaku kejahatan satwa liar dilindungi atas nama Sukron, warga Kecamatan Pakisaji, Malang, dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider kurungan dua bulan penjara.

Hakim Ketua Sri Hariyani mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan mengaku menyesali perbuatannya. Pria yang bekerja di bidang pelayaran ini dituntut jaksa penuntut umum kurungan 10 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider kurungan penjara empat bulan.

Kasus ini terungkap setelah laporan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang pada Januari lalu. Petugas kepolisian kemudian menindaklanjutinya dan menyita tujuh satwa langka di rumah terdakwa. Satwa-satwa yang disita di antaranya lutung jawa, kakatua jambul kuning, kakatua seram, serta burung kangkareng.

Menurut pengakuan terdakwa, satwa-satwa itu diperoleh dari penjual sayur di Papua dan ditukar dengan satu kardus mi instan. Satwa-satwa itu lalu di bawa pulang ke Jawa untuk dikoleksi. Sedangkan lutung jawa didapat dari orang Lumajang, Jawa Timur.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/hukuman-pelaku-kejahatan-satwa-liar-masih-sangat-ringan/feed/ 0
Presiden dan Delegasi KAA Lakukan Pelepasliaran Owa Jawa https://www.greeners.co/flora-fauna/presiden-dan-delegasi-kaa-lakukan-pelepasliaran-owa-jawa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-dan-delegasi-kaa-lakukan-pelepasliaran-owa-jawa https://www.greeners.co/flora-fauna/presiden-dan-delegasi-kaa-lakukan-pelepasliaran-owa-jawa/#respond Sat, 25 Apr 2015 09:25:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_flora_fauna&p=8714 Bandung (Greeners) – Bertepatan dengan peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) Ke-60, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melakukan aksi pelepasliaran Owa Jawa dengan disaksikan […]]]>

Bandung (Greeners) – Bertepatan dengan peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) Ke-60, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melakukan aksi pelepasliaran Owa Jawa dengan disaksikan oleh beberapa delegasi peserta KAA di Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, pelepasliaran Owa Jawa kali ini dilakukan untuk dua pasang (empat ekor) owa jawa, yaitu pasangan Robin-Moni dan pasangan Moli-Nancy. Menteri KLHK, Siti Nurbaya, menerangkan, kedua pasang owa jawa tersebut telah menjalani proses rehabilitasi selama tujuh sampai sebelas tahun di Javan Gibon Center (JGC), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

“Sebelum dilepasliarkan, mereka ini (Owa Jawa) telah menjalani proses habituasi kurang lebih dua setengah bulan di lokasi pelepasliaran Gunung Puntang,” terangnya, Bandung, Jumat (24/04).

Siti menuturkan, menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, owa jawa termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi dan merupakan salah satu dari 25 satwa prioritas yang menjadi salah satu target startegis KLHK.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Owa Jawa, Noviar Andayani menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk program penyelamatan dan rehabilitasi owa jawa di Indonesia. JGC, lanjutnya, juga baru saja menyambut kelahiran bayi owa jawa betina pada tanggal 9 Februari 2015 lalu.

“Upaya pelepasliaran ini bukan perkara mudah. Oleh sebab itu kemitraan dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyelamatkan primata ini dari kepunahan,” tandasnya.

Sebagai informasi, owa jawa atau yang dikenal dengan nama latin Hylobates moloch ini adalah satwa primata endemik pulau Jawa. Sebagian besar populasinya saat ini mendiami hutan-hutan dataran rendah dan tinggi di Jawa bagian barat dan hanya sebagian kecil ditemukan di Jawa bagian tengah.

Survei terakhir pada tahun 2010 mencatat sebanyak 2.140 sampai 5.310 individu owa jawa hidup terisolasi di hutan konservasi dan hutan lindung. Seperti di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, Ujung Kulon serta Cagar Alam Gunung Simpang dan Gunung Tilu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/flora-fauna/presiden-dan-delegasi-kaa-lakukan-pelepasliaran-owa-jawa/feed/ 0
Mendesak, Perlindungan Terhadap Satwa Langka https://www.greeners.co/berita/mendesak-perlindungan-terhadap-satwa-langka/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mendesak-perlindungan-terhadap-satwa-langka https://www.greeners.co/berita/mendesak-perlindungan-terhadap-satwa-langka/#respond Wed, 21 Jan 2015 00:12:35 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7121 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku tengah menggodok revisi Undang-undang tentang perlindungan satwa langka yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku tengah menggodok revisi Undang-undang tentang perlindungan satwa langka yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dinilai masih lemah di tataran pengawasan hukum.

Kepada Greeners, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut dan LH, Sony Pritono, mengatakan bahwa dalam revisi tersebut dirinya meminta pelaku perburuan dan perdagangan satwa langka agar di penjara minimal selama 5 tahun. Menurutnya, aturan yang tertera selama ini yaitu ancaman kurungan terbilang ringan. Hukuman penjara paling lama 5 tahun sudah tidak berlaku dan terlalu ringan bagi para pedagang satwa langka tersebut.

Sony mengharapkan dengan sanksi kurungan yang lebih berat kepada pelaku perburuan satwa langka, mampu memberikan efek jera dan mengurangi perburuan gelap yang merugikan negara.

“Hewan langka ini selalu menjadi nomor yang kesekian untuk dibahas, padahal keberadaannya sangat penting di Indonesia,” terangnya, Jakarta, Selasa (20/01).

Irma Herawati, aktivis ProFauna pun mengaku mendukung rencana pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan tahun 1990 itu memang sudah seharusnya diperbaharui karena saat ini pemerintah masih menganggap remeh perlindungan terhadap hewan langka.

Irma juga meminta kejelasan tentang perlindungan hewan yang tidak langka termasuk hewan-hewan dari luar Indonesia yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Saat ini, lanjutnya, masih belum ada kejelasan aturan tentang hal tersebut padahal masuknya hewan dari luar banyak menjadi incaran para pelaku kejahatan hewan.

“Hewan yang tidak termasuk hewan langka juga harus dibuat aturan perlindungan yang jelas karena mereka juga kan hidup diantara kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat mengatakan sejak April 2013 telah melakukan penangkapan dua kasus perburuan satwa langka. Dari penangkapan tersebut disita 229 paruh buruh enggang, 27,3 kilogram sisik tringgiling, 1 buah taring madu, dan 44 kuku beruang madu.

Organ tubuh dari satwa langka tersebut diperjualbelikan oleh pemburu gelap untuk dijadikan hiasan, asesoris, obat-obatan, kulit sepatu, dan makanan.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/mendesak-perlindungan-terhadap-satwa-langka/feed/ 0