pertambangan tanpa izin - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pertambangan-tanpa-izin/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 29 Jan 2021 06:25:23 +0000 id hourly 1 Penggunaan Merkuri Diproyeksi Melonjak, Regulator Tunjuk PETI sebagai Biang Kerok https://www.greeners.co/berita/penggunaan-merkuri-melonjak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penggunaan-merkuri-melonjak https://www.greeners.co/berita/penggunaan-merkuri-melonjak/#respond Fri, 11 Dec 2020 03:00:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=30456 Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menganalisis timbulan dan kebijakan pengelolaan limbah B3. Dalam analisis tersebut terdapat proyeksi penggunaan merkuri pada tahun 2045 sebanyak 8234.1 per tahun atau dua kali lipat dari 2019. Salah satu masalah terbesar dalam pengelolaan merkuri adalah Sektor pertambangan tanpa izin (PETI).]]>

Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menganalisis timbulan dan kebijakan pengelolaan limbah B3. Dalam analisis tersebut terdapat proyeksi penggunaan merkuri pada tahun 2045 sebanyak 8234.1 ton per tahun atau dua kali lipat dari 2019. Salah satu masalah terbesar dalam pengelolaan merkuri adalah sektor Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Jakarta (Greeners) – Direktur Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, mengatakan PETI –termasuk di dalamnya Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK)– harus jadi perhatian untuk mengurangi penggunaan merkuri sampai 100 persen. Menurutnya, perlu ada penanganan secara menyeluruh, komprehensif, dan nasional. Pasalnya, bahaya merkuri tidak hanya berdampak pada lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat.

“Tiga puluh persen pekerja di pertambangan rakyat tanpa izin adalah wanita yang berkontakan dengan anak-anak,” ujar Medrilzam dalam webinar Penguatan Implementasi Konvensi Minamata yang Efektif di Indonesia, Kamis (10/12/2020).

Penegakan Hukum Bukan Jalan Penyelesaian PETI

Madrilzam menilai penanganan PETI tidak bisa selalu melalui proses penegakan hukum. Meski sulit, perlu ada solusi lain melalui edukasi dan pembinaan. Menurutnya, jika mengandalkan penegakan hukum akan berdampak pada banyak aspek lain misal sosiologis dan antropologis.

Dia menyebut terdapat dua bantuan penting bagi PETI. Pertama, peningkatan secara teknis melalui peningkatan kapasitas SDM dan teknologi agar proses lebih efisien dan ramah lingkungan. Kedua bantuan non teknis seperti manajemen organisasi dan penyediaan akses finansial bagi penambang rakyat.

“Pertambangan (tanpa izin) ini sifatnya turun temurun, rakyat terbiasa, dan jadi kehidupan normal. Penegakan hukum akan sulit kalau seperti itu. Di sisi lain akan ada back up dari oknum,” jelasnya.

‘Menghilangkan Merkuri Tidak Semudah Membalikan Telapak Tangan’

Pada kesempatan yang sama, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yun Insani, mengungkapkan upaya menghilangkan merkuri tidak semudah membalik telapak tangan. Begitu pula ketika menangani PESK. Selama ini, lanjut dia, kerap terjadi tumpang tindih wilayah dan pemberian izin wilayah tambang rakyat.

Yun menjelaskan pemerintah telah memiliki Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai landasan penataan kembali PESK. Penataan menjadi penting mengingat mudahnya akses mendapatkan merkuri. Merkuri sendiri, lanjutnya, berasal dari batu sinabar. Yun menerangkan, di Indonesia sangat mudah menghasilkan merkuri dari batu sinabar sebab terletak di wilayah Ring of Fire atau Sabuk Api.

“Di tingkat tapak, kita merasakan sulitnya. Ketika penataan satu PESK selesai, muncul lagi PESK baru yang menghasilkan batu sinabar,” ucapnya.

Penambangan emas

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yun Insani, mengungkapkan upaya menghilangkan merkuri tidak semudah membalik telapak tangan. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Menyorot Kekayaan Alam Sebagai Transaksi Pembiayaan Politik Pilkada

Kementerian ESDM: Hanya 534 Tambang Kantongi Izin Usaha Pertambangan

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Hubungan Komersial Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Imam Bustan, menjelaskan pihaknya pernah melakukan penataan ulang pertambangan pada 2010 dan 2011. Menurut hasil penataan ulang, dia mendapati dari 1.100 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada, jamak izin tumpang tindih dan tidak sesuai. Berdasarkan program tersebut, hanya 534 usaha pertambangan yang benar-benar memiliki IUP yang sah.

Lebih jauh, dia menyoroti mudahnya PETI dalam menggunakan merkuri untuk pertambangan. Menurutnya, selama ini proses pengendaliannya sulit sebab ketiadaan izin tersebut. Hal tersebut menyulitkan proses pengawasan dan pengendalian secara teknis.

“Pemantauan teknis bisa menghapus penggunaan merkuri oleh tambang ilegal. Pada saat di lapangan, tambang PETI lebih mudah menggunakan merkuri dan beralih ke sianida. Ini banyak jumlah yang dipakai dan merusak lingkungan baik sungai maupun tanah yang digunakan,” tegasnya.

Imam menjelaskan penataan dan pendataan PETI sudah tercantum dalam UU nomor 3 tahun 2020. Dengan begitu pemantauan dan pengendalian tambang akan lebih tertata secara teknis maupun kebijakan lainnya.

“Perlu sosialisasi dan bimbingan terkait bahaya penggunaan merkuri dan potensi kerugian atas adanya kegiatan PETI. Ini jadi tugas Pemda dan kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/penggunaan-merkuri-melonjak/feed/ 0
KLHK Atur Konsep Penanggulangan Tambang Rakyat Tanpa Izin https://www.greeners.co/berita/klhk-atur-konsep-penanggulangan-tambang-rakyat-tanpa-izin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-atur-konsep-penanggulangan-tambang-rakyat-tanpa-izin https://www.greeners.co/berita/klhk-atur-konsep-penanggulangan-tambang-rakyat-tanpa-izin/#respond Tue, 10 Jan 2017 10:55:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15644 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menerapkan konsep pengendalian masalah pertambangan rakyat tanpa izin di kawasan hutan, khususnya di dalam kawasan hutan konservasi.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menerapkan konsep pengendalian masalah pertambangan rakyat tanpa izin di kawasan hutan, khususnya di dalam kawasan hutan konservasi.

Direktur Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, keberadaan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, khususnya konservasi memang tidak dibolehkan dan akan dihapus sama sekali. Namun untuk kawasan lain, dikatakannya masih bisa ditanggulangi dengan beberapa model.

“Misalnya di dalam hutan namun di luar kawasan konservasi, itu bisa kita pakai model perhutanan sosial,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (10/01/2017).

BACA JUGA: Jalan Kaki Rembang-Semarang, JMPPK Tak Ditemui Gubernur

Ia memberi contoh kasus pertambangan di Gunung Kidul. Kondisi Gunung Kidul saat ini terdapat banyak bekas-bekas tambang rakyat yang telah ditinggalkan oleh masyarakat. Karena berada di tanah milik negara, pemerintah pun melakukan pemulihan dan rehabilitasi dengan mendirikan pasar ramah lingkungan.

“Jadi kami buat sifatnya pasar yang rendah karbon dan ramah lingkungan, lampunya dari solar cell, air limbahnya diolah dengan baik, ya seperti itu nantinya,” kata Karliansyah.

Ia menambahkan, jika lokasi tambang tersebut berada di kawasan hutan dan bukan hutan konservasi, nantinya akan menggunakan model perhutanan sosial. Dengan model perhutanan sosial ini, terusnya, masyarakat bisa mendapat manfaat dari hasil hutan bukan kayu seperti penanaman kopi dan lain sejenisnya hingga siap masa panen.

BACA JUGA: Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri, Indonesia Susun Naskah Akademis

Permasalahan terhadap tambang rakyat ini sendiri, katanya lagi, adalah tidak adanya penghasilan yang mencukupi bagi masyarakat. Sedangkan pertambangan menjadi pemasukan masyarakat yang paling besar dan proses mendapatkan uangnya pun terbilang cepat. Karliansyah menyatakan yang menjadi pekerjaan rumah saat ini adalah mencari cara agar masyarakat yang melakukan pertambangan tanpa izin tersebut beralih pada kegiatan yang tidak merusak lingkungan.

“Makanya sekarang kita sedang cari format bagaimana mereka bisa mendapatkan pemasukan yang meskipun tidak sebesar tambang tapi rutin mendapatkan pemasukan. Sekarang konsepnya sedang kita susun. Saya janji sama Ibu Menteri (Siti Nurbaya) akhir bulan ini (Januari 2017) akan menyerahkan konsepnya,” lanjut Karliansyah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Greeners sempat menyatakan bahwa pada tahun 2017, Kementeriannya akan mulai fokus membenahi permasalahan tambang rakyat tanpa izin yang marak di beberapa daerah. Konsepnya nanti akan menggunakan pendekatan model perhutanan sosial atau pasar rakyat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Tentunya kita juga akan mendekatkan pola penanggulangannya pada Pemerintah Daerah karena izinnya semua ada di mereka,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-atur-konsep-penanggulangan-tambang-rakyat-tanpa-izin/feed/ 0
721 Izin Pertambangan Bermasalah Dicabut https://www.greeners.co/berita/721-izin-pertambangan-bermasalah-dicabut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=721-izin-pertambangan-bermasalah-dicabut https://www.greeners.co/berita/721-izin-pertambangan-bermasalah-dicabut/#respond Tue, 16 Feb 2016 07:05:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12857 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa selama dua tahun terakhir, setidaknya terdapat 721 izin pertambangan yang dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa selama dua tahun terakhir, setidaknya terdapat 721 izin pertambangan yang dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi di Indonesia. Sedangkan 70 persen di antaranya adalah untuk pertambangan batubara. Pencabutan ini sendiri adalah bagian dari proses koordinasi dan supervisi (Korsup Minerba) KPK.

Koalisi Anti Mafia Tambang pun menyerukan kepada KPK untuk terus melanjutkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batubara agar kepastian reformasi tata kelola secara total bisa terwujud.

Pius Ginting, juru bicara Koalisi Anti Mafia Tambang, mengatakan kalau KPK harus terus menunjukkan keseriusan mereka dengan melanjutkan Korsup Minerba dan menaikan tingkatnya mencakup Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai lebih dari 70 persen dari produksi nasional.

Untuk itu, katanya, Koalisi menuntut KPK untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan menyerukan kepada KPK untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Jumlah izin dicabut atau tidak dilanjutkan sejauh ini hanya sekitar 20 persen dari total jumlah yang direkomendasikan untuk ditutup dan itu belum clean and clear. Beberapa di antaranya beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dan beberapa berada di daerah konservasi,” tambahnya.

Timer Manurung yang juga juru bicara Koalisi Anti Mafia Tambang mengungkapkan, tata kelola yang buruk di sektor ini adalah masalah yang serius. Banyak perusahaan pertambangan mulai beroperasi tanpa memberikan jaminan reklamasi. Banyak bekas lubang tambang ditinggalkan begitu saja, dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan.

“Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan sejak tahun 2011,” tandasnya.

Sebagai informasi, Gubernur dari 12 provinsi diundang ke KPK pada hari Senin, 15 Februari 2016, untuk mendengar hasil dari proses supervisi di wilayah mereka dan membahas langkah-langkah aksi berikutnya. Kepada mereka juga disajikan indeks kinerja yang disusun oleh Koalisi Anti Mafia Tambang.

Ke-12 provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur (termasuk Kalimantan Utara), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Sulawesi Tengah mendapatkan skor tertinggi dengan dengan indeks 68, dan pencabutan 12 izin yang tidak clean and clear dan penurunan yang signifikan wilayah tumpang tindih pertambangan dengan kawasan konservasi. Kalimantan Selatan berada pada posisi terakhir dengan hanya satu izin bermasalah yang dicabut dan skor indeks 32.

Para Bupati, Walikota, dan Gubernur dari 12 provinsi diberi serangkaian rencana aksi yang telah disepakati sebelumnya. Rencana aksi tersebut termasuk manajemen perizinan, kewajiban keuangan korporasi, serta pengembangan industri hilir.

Para pemimpin pemerintah daerah di 12 provinsi secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan rencana aksi mereka. Setiap tiga bulan, mereka harus menyampaikan laporan kemajuan kepada Kementerian. Seluruh proses berada di bawah pengawasan KPK.

Koalisi Anti Mafia Tambang didukung oleh Auriga, Walhi, Jatam, SAINS dan CSO daerah termasuk Sampan. Bersama dengan jaringan CSO daerah, Koalisi terlibat dalam koordinasi dan pengawasan sektor mineral dan batubara dan KPK.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/721-izin-pertambangan-bermasalah-dicabut/feed/ 0
KLHK Lakukan Verifikasi Terhadap 302 Lokasi Pertambangan Tanpa Izin https://www.greeners.co/berita/klhk-lakukan-verifikasi-terhadap-302-lokasi-pertambangan-tanpa-izin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-lakukan-verifikasi-terhadap-302-lokasi-pertambangan-tanpa-izin https://www.greeners.co/berita/klhk-lakukan-verifikasi-terhadap-302-lokasi-pertambangan-tanpa-izin/#respond Fri, 18 Dec 2015 05:05:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12274 Ribuan lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di Indonesia ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).]]>

Jakarta (Greeners) – Ribuan lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di Indonesia ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Temuan ini melibatkan sekitar 2 juta penambang. Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2015 lalu, KLHK juga telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 302 lokasi PETI di Tanah Air.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah menyatakan, menurut data yang dimiliki KLHK, dari 302 lokasi PETI yang terverifikasi, jenis tambang yang ditemukan antara lain tambang emas 22%, sirtu 13%, pasir kuarsa 9%, batu, tanah dan timah yang masing-masing 8%, pasir dan pasir urug masing-masing 7%, batu gamping 6%, granit dan batu kuarsa masing-masing 3%, serta lainnya 6%.

Sementara dari peralatan tambang, PETI yang menggunakan peralatan mekanik terdapat 57% serta penggunaan alat manual sebanyak 43%. Lalu dari metode penambangannya, yang bersifat terbuka itu ada 76%, dalam atau bawah tanah 15%, dan bawah air 9%. Status tambang yang masih dominan aktif 84% dan tidak aktif 16%.

“Lalu juga dari tingkat kesejahteraan itu meningkat 77%, tetap 21%, dan menurun 2%. Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, terdapat anak-anak di 36 lokasi, lansia dan perempuan di 53 lokasi. Ada juga kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa di 23 lokasi dan mengalami cacat di 11 lokasi. Sementara itu, jarak tambang dengan permukiman sendiri 53% nya berjarak kurang dari 0,5 km,” tuturnya, Jakarta, Selasa (15/12).

Sementara itu, status lahan yang menjadi wilayah PETI berupa hutan konservasi seluas 2%, hutan lindung 9%, hutan produksi 6%, tanah negara lainnya 31% dan hak milik 52%.

Karli melanjutkan, sebanyak 41% masyarakat memulai penambangan rata-rata sebelum tahun 2010 dan periode 2010 hingga 2015 meningkat menjadi 59%. Status penambang yang berupa penduduk setempat juga ada 62% dan pendatang sebanyak 38%. Pada 84 lokasi ditemukan juga seringkali terjadi konflik sosial.

PETI sendiri adalah salah satu kegiatan yang memanfaatkan lahan akses terbuka yang memiliki akses secara terbuka bagi pihak lain untuk memanfaatkan secara ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Akses terbuka ini terjadi karena pengawasan yang tidak memadai atau bahkan adanya pembiaran dari berbagai pihak,” tambahnya.

Kementerian LHK, lanjutnya lagi, juga telah membangun basis data dan Sistem Informasi Lahan Akses Terbuka (SILAT). Dengan cara ini, pemerintah daerah (pemda) atau stakeholder lainnya dapat memberikan input mengenai lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Sebagai informasi, KLHK mengaku tengah menyiapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. RAN diberlakukan di wilayah Jawa, Kalimantan dan Papua, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku, serta Sumatera. Aksi ini dilakukan akibat makin maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di Tanah Air.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-lakukan-verifikasi-terhadap-302-lokasi-pertambangan-tanpa-izin/feed/ 0
Pilkada Masih Jadi Ajang Politik Penjarahan Sumber Daya Alam https://www.greeners.co/berita/12175/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=12175 https://www.greeners.co/berita/12175/#respond Wed, 09 Dec 2015 12:00:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12175 Jatam menyatakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.]]>

Jakarta (Greeners) – Penjarahan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia hampir selalu berkaitan dengan proses politik yang sedang berlangsung. Tidak terkecuali dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pemilihan Kepala Daerah, banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.

Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadikusumo mengatakan, praktik politik penjarahan dalam Pilkada Langsung ini tidak lepas dari kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan oleh Kepala Daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak berlakunya UU No. 4/2009, tercatat hampir 7.000 IUP baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu empat tahun hingga 2013. Semangat otonomi daerah yang kebablasan dan tak terkontrol inilah yang turut mendorong perampasan ruang hidup dan keselamatan warga akibat eksploitasi SDA.

“Tidak heran jika kita melihat dalam lima tahun terakhir, perizinan usaha pertambangan banyak dikeluarkan menjelang Pilkada dan sesaat setelah Pilkada, seperti yang terjadi di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan lain-lain,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (08/12).

Ki Bagus juga menyatakan ancaman politik penjarahan juga akan muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 (hari ini) yang digelar di sembilan provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota di Indonesia. Berkaca pada proses pilkada-pilkada sebelumnya, industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan menjadi mesin uang paling efektif bagi para kandidat maupun partai politik untuk mengumpulkan dana politik secara instan.

Menurut Ki Bagus, banyak faktor yang menjadikan Pilkada serentak ini sebagai ajang politik penjarahan. Pertama, permasalahan pembiaran pelanggaran hukum terutama dalam sektor pertambangan kerap terjadi, bahkan sejak dalam perizinan. Misalnya, perusahaan tambang yang tidak memiliki kelengkapan izin, menyerobot kawasan hutan, bahkan tidak memiliki NPWP. Pembiaran pelanggaran hukum inilah yang berpotensi menjadi ajang tawar-menawar kesepakatan politik antara perusahaan dan Kepala Daerah incumbent ataupun yang telah terpilih.

Kedua, tidak adanya mekanisme kontrol yang kuat untuk menindak pejabat pemberi izin maupun perusahaan tambang. Hingga saat ini, pelanggaran pertambangan adalah salah satu sektor yang jarang tersentuh oleh hukum. Bahkan dalam kasus korupsi pertambangan yang sempat digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Minerba, disebutkan 4.563 IUP yang tidak berstatus Non Clear and Clean akibat tumpang tindih lahan hingga tidak mengantongi NPWP.

Namun, tambahnya, dari ribuan izin bermasalah tersebut, hanya 1.087 izin yang dicabut, itu pun hampir 95% hanya berstatus izin eksplorasi. Belum lagi dalam kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan, penyelesaian kasusnya kerap berakhir dengan kriminalisasi bagi warga penolak tambang.

“Dengan kata lain, pelaksanaan Pilkada serentak mulai Desember 2015 ini tidak akan memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan SDA. Selama permasalahan pembiaran hukum masih terus terjadi serta tidak adanya mekanisme kontrol yang melibatkan warga, maka politik penjarahan masih akan terus terjadi. Dengan pelaksanaan Pilkada serentak, ditambah pelimpahan pemberian izin ke Pemerintah Provinsi, maka akan terjadi euforia pengobralan izin pertambangan oleh pemerintah provinsi, sebagaimana yang pernah terjadi pada Pemerintah Kabupaten pasca diterbitkannya UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Ki Bagus.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan juga mengakui bahwa tidak ada tendensi atau arahan yang memperlihatkan kalau Pilkada serentak akan memberikan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Bahkan, dari beberapa diskusi yang dilakukan oleh Walhi di beberapa daerah, Abet menegaskan bahwa belum ada calon kepala daerah yang benar-benar mengerti dan peduli terhadap lingkungan.

“Akan menjadi hal yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengenal track record para calon pemimpin daerahnya. Kami mendorong tagline ‘Jangan Pilih Pemimpin yang Merusak Lingkungan’. Itu terus kami lakukan karena saat melakukan kampanye itu, kami menemukan bahwa banyak calon kepala daerah yang masih dalam tahap ‘aware’ saja,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/12175/feed/ 0
Jatam Anggap Suvenir Batu Akik Terlalu Berlebihan https://www.greeners.co/berita/jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan https://www.greeners.co/berita/jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan/#respond Thu, 09 Apr 2015 00:30:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8483 Jakarta (Greeners) – Demam batu akik semakin merajalela. Keindahan batu alam ini mampu membius tidak hanya masyarakat biasa. Kalangan pejabat pemerintahan pun diketahui menyukai batu yang diambil dari proses pertambangan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Demam batu akik semakin merajalela. Keindahan batu alam ini mampu membius tidak hanya masyarakat biasa. Kalangan pejabat pemerintahan pun diketahui menyukai batu yang diambil dari proses pertambangan rakyat tersebut.

Karena keindahannya ini pula, Walikota Bandung berencana akan menjadikan batu akik sebagai buah tangan untuk para peserta perhelatan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 yang akan berlangsung di Kota Jakarta dan Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan sangat tidak sepakat dengan rencana tersebut. Manager Emergency Response Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma kepada Greeners mengatakan bahwa seharusnya fenomena latah atau meniru-niru tren batu akik tersebut tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.

Menurutnya, klaim yang dibuat-buat bahwa batu akik merupakan sebuah warisan budaya maupun ciri khas suatu daerah hanya akan menyebabkan fenomena penambangan batu akik semakin berlebihan.

“Sebenarnya fenomena latah-latahan seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan dengan mengklaimnya sebagai warisan budaya ataupun ke-khas-an suatu daerah. Karena, penambangan batu akik secara berlebihan dan serampangan akan semakin memperparah kerusakan lingkungan yang ada. Apa lagi tidak ada aturan terkait komoditas tersebut,” jelasnya, Jakarta, Rabu (08/04).

Koleksi batu akik. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Koleksi batu akik. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Lebih lanjut Ki Bagus menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah, baik pusat maupun daerah, bisa membedakan mana yang disebut warisan budaya dan mana yang hanya disebut sebagai gaya hidup semata.

Ditempat lain, Deputi Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah kepada Greeners menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya menyadari akan adanya potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan batu akik yang semakin menjamur belakangan ini. Oleh karena itu, tuturnya, Kemen LHK berharap agar para penambang patuh pada peraturan dan tidak melakukan aktivitas penambangan yang dapat merusak lingkungan.

“Tentu kita mengingatkan pemerintah daerah dalam hal ini. Contoh yang paling gampang dilihat adalah dampak penambangan emas rakyat yang banyak menggunakan merkuri lalu masuk ke badan air, ini kan jadi masalah untuk masyarakat di wilayah hilir,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, menyatakan akan memberikan suvenir khusus kepada para peserta KAA dari pemerintah Kota Bandung. Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyebut kenang-kenangan yang disiapkan akan sarat dengan nilai budaya Indonesia yang sedang digandrungi, termasuk di dalamnya adalah batu akik.

Sedangkan untuk jenis batu akik yang akan disiapkan tersebut, jelasnya, adalah batu raja asal Sumatera Selatan. Rencananya, para peserta akan dihadiahi dua buah batu akik, yaitu untuk laki-laki dan perempuan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan/feed/ 0
Pertambangan Emas Ilegal di Kabupaten Buru Butuh Langkah Tegas Pemerintah https://www.greeners.co/berita/pertambangan-emas-ilegal-di-kabupaten-buru-butuh-langkah-tegas-pemerintah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pertambangan-emas-ilegal-di-kabupaten-buru-butuh-langkah-tegas-pemerintah https://www.greeners.co/berita/pertambangan-emas-ilegal-di-kabupaten-buru-butuh-langkah-tegas-pemerintah/#comments Mon, 09 Feb 2015 08:19:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7318 Jakarta (Greeners) – Kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku semakin memprihatinkan. Setidaknya ada lebih dari 1.000 petambang emas ilegal dinyatakan meninggal akibat tertimbun longsoran […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku semakin memprihatinkan. Setidaknya ada lebih dari 1.000 petambang emas ilegal dinyatakan meninggal akibat tertimbun longsoran material tanah dan dibunuh oleh sesama petambang sejak kegiatan penambangan tradisional tersebut mulai dikerjakan pada November 2011 lalu.

Provinsi Maluku yang menjadi salah satu lumbung pangan dan Lembah Waeapo sebagai sentra produksi beras telah lama dilanda demam berburu emas ilegal. Dikatakan ilegal karena Pemerintah Kabupaten Buru sudah memerintahkan penutupan tambang-tambang emas milik rakyat yang berada di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya.

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Edo Rakhman pun menyatakan bahwa fenomena penambangan rakyat yang dinyatakan ilegal tersebut bukan hanya ada di Kabupaten Buru tapi juga hampir diseluruh tambang rakyat di Indonesia. Pertambangan ilegal ini memiliki model yang sama, yaitu perebutan wilayah, kriminalisasi tinggi dan menimbulkan krisis.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena pemerintah daerah belum mampu mengelola dengan baik penambangan rakyat tersebut. Bahkan, menurutnya, pemerintah mengambil istilah PETI karena pertambangan rakyat tersebut ilegal dalam konteks perijinan tambang. Namun, Edo beranggapan bahwa semua pihak seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengelola sumber daya mineral, dan bukan hanya korporasi semata.

“Secara aturan, tentu dimungkinkan kalau memang masyarakat tersebut melakukan penambangan di wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan secara aturan pemerintah wajib memberikan itu (ijin penambangan). Penetapan wilayah pertambangan pun harus melibatkan partisipasi warga dan meminta persetujuan warga,” terang Edo kepada Greeners, Jakarta, Senin (09/02).

Walhi sendiri, terangnya, belum pernah melakukan riset secara spesifik mengenai WPR ini karena pertambangan ini sangat sensitif. Meski demikian, ia menerangkan, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mengatur soal WPR karena tidak menutup kemungkinan korban jiwa akan bertambah dan kerusakan lingkungan semakin meluas.

Lebih jauh, Edo menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan pertambangan ilegal, diantaranya faktor ekonomi. Banyak warga yang tidak punya lahan untuk bertani atau tidak punya mata pencaharian tetap memilih untuk ikut mengolah tambang rakyat karena hasil yang diperoleh menggiurkan.

“Ini artinya, mereka memilih jalan sejahtera lebih cepat dibanding bertani. Namun sayang, rendahnya pemahaman soal krisis dan resiko aktivitas tersebut, baik soal resiko kecelakaan, kesehatan, kerusakan lingkungan dan bencana ekologis tidak diperhatikan oleh mereka dan juga pemerintah daerah,” katanya.

Manajer Emergency Response Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma kepada Greeners juga mengakui hal yang sama. Ia sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dibalik ekploitasi emas di Kabupaten Buru yang melibatkan lebih kurang 24 ribu orang penambang.

“Seharusnya Pemerintah Provinsi memberlakukan kembali larangan untuk menambang karena yang terancam tidak hanya para penambang saja namun juga masyarakat yang ada di kawasan kaki gunung dan hilir. Ancaman longsor dan pencemaran juga seharusnya sudah lebih dari cukup bagi pemprov untuk bersikap tegas menutup Gunung Botak bagi pertambangan,” pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, di Gunung Botak terdapat ratusan lokasi rawan longsor akibat aktifitas penambangan emas secara tradisional. Meski telah banyak terjadi kasus penambang yang tewas di lokasi penambangan, para petambang tetap saja beraktivitas. Mereka berada di dalam lubang selama berjam-jam, yakni dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (Asperi) yang pada Oktober 2012 lalu mulai membuka kantor cabang di Namlea, ibukota Kabupaten Buru, memiliki hitungan tersendiri mengenai potensi emas di Gunung Botak. Ketua Asperi, Andi Ridwan, mengatakan, sejak ditemukan emas setahun sebelumnya hingga Oktober 2012, perputaran uang di tambang emas diperkirakan sudah mencapai Rp 365 triliun. Dalam satu hari, Gunung Botak diperkirakan menghasilkan 2,5 ton emas dengan harga 1 kilogram emas senilai Rp 425 juta.

Dewan adat setempat pun menetapkan ‘uang masuk’ sebesar Rp 525.000 per orang atau per penambang. Setiap bulan ada pula biaya ‘buat lubang’ sebesar Rp 1 juta per orang. Selain itu, sistem bagi hasil emas diterapkan antara penambang dengan pemilik tanah yang lahannya digali untuk lubang tambang.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pertambangan-emas-ilegal-di-kabupaten-buru-butuh-langkah-tegas-pemerintah/feed/ 2