perusakan lingkungan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/perusakan-lingkungan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 18 Jan 2021 18:56:53 +0000 id hourly 1 Ditjen Gakkum KLHK Pimpin Operasi Nasional 30 Hari di Laut https://www.greeners.co/berita/ditjen-gakkum-klhk-pimpin-operasi-nasional-30-hari-di-laut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ditjen-gakkum-klhk-pimpin-operasi-nasional-30-hari-di-laut https://www.greeners.co/berita/ditjen-gakkum-klhk-pimpin-operasi-nasional-30-hari-di-laut/#respond Fri, 15 Nov 2019 09:09:29 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24687 Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi menunjuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sebagai Komandan Operasi Nasional (National Operation Commander) kegiatan operasi 30 hari di laut.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi menunjuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sebagai Komandan Operasi Nasional (National Operation Commander) kegiatan operasi 30 hari di laut.

Tugas ini merupakan acara tahunan Organisasi Kepolisian Internasional (Interpol) yang bertema “Tackling Maritime Pollution”. Operasi laut akan melibatkan 158 negara dari seluruh dunia termasuk Indonesia. Tujuannya menghentikan pencemaran dan menyelamatkan laut dari kerusakan.

Selama satu bulan, kegiatan operasi laut mencakup aksi nyata (hard action) seperti penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di tempat. Upaya ini dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan pencemaran dan perusakan laut. Kampanye penyadartahuan dan perubahan perilaku masyarakat, nelayan hingga pelaku usaha dan kegiatan juga dilaksanakan sebagai bagian dari soft action.

Baca juga: Ancaman Mikroplastik Dari 600 Ribu Ton Sampah Tiap Tahun Ke Laut

“Operasi 30 hari di laut ini kick off-nya akan dilakukan bersamaan dengan agenda Car Free Day tanggal 17 November esok. Sebenarnya untuk jangka waktu pasti tidak hanya 30 hari, karena itu hanya sebuah nama program. Nanti operasinya bisa 60 hari, 90 hari, dan seterusnya,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda kepada Greeners, Kamis (14/11).

Ditjen Gakkum KLHK Pimpin Operasi Nasional 30 Hari di Laut

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK Yazid Nurhuda (kiri) bersama Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Anton Sardjanto (kanan dekat TV) seusai pertemuan di Kantor Interpol. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

Berfokus Pada Tiga Kegiatan

Yazid juga mengatakan operasi ini memiliki tiga fokus kegiatan pengamatan dan penindakan. Pertama, kegiatan yang berada di laut seperti pencemaran dan perusakan lingkungan. Contohnya tabrakan kapal hingga mengakibatkan tumpahan minyak, pembuangan limbah kapal, dan penambangan pasir ilegal. “Contoh-contoh tersebut bisa dijadikan salah satu target,” ujarnya.

Agenda kedua berada di darat yang bisa berimbas pada pencemaran dan perusakan laut. Contohnya pembuangan limbah yang mengarah ke laut. Rencananya tim akan berfokus di Sungai Citarum yang akan digabungkan dalam program Citarum Harum.

“Termasuk reklamasi di pantai ilegal yang merusak mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Itu banyak sekali kegiatan seperti itu, ada beberapa spot di Jakarta Utara, Lampung, Bangka Belitung, dan Batam,” ucap Yazid.

Baca juga: Hari Laut Sedunia: Laut Indonesia Masih Menjadi Tempat Sampah

Operasi ketiga, mengenai perpindahan lintas batas limbah (Transboundary Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal). Hal ini mencakup impor, ekspor, dan pembuangan sampah plastik di laut.

Sedangkan untuk aspek penegakan hukumnya, kata Yazid, pemerintah akan melibatkan kementerian terkait dan aparat. “Kalau pencemaran dan perusakan, penyidiknya bisa polisi dengan pendampingan KLHK dan TNI AL. Jika kegiatannya merusak terumbu karang dan menyangkut pesisir, penyidiknya dari KKP dan polisi,” ujar Yazid.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Rasio Ridho Sani) Menerima Penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards 2019 dari The United Nations Environment Programme (UNEP). Foto: Ditjen Gakkum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Rasio Ridho Sani) Menerima Penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards 2019 dari The United Nations Environment Programme (UNEP). Foto: Ditjen Gakkum.

Kerja Sama Antar Kementerian dan Lembaga

Kolaborasi penegakan hukum yang dijalankan Ditjen Gakkum KLHK dalam operasi nasional 30 hari di laut melibatkan 10 kementerian dan lembaga. Kementerian yang berperan di antaranya KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Direktorat Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kementerian Bea Cukai, Kementerian ATR/BPN, TNI AL, Korps Kepolisian Perairan, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum KLHK menerima Asia Environmental Enforcement Awards 2019 dari The United Nations Environment Programme (UNEP). Perhelatan tersebut bekerja sama dengan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The United Nations Development Programme (UNDP), Interpol, sekretariat The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan pemerintah Norwegia.

Baca juga: Gakkum KLHK Lanjut Segel Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Penghargaan ini didapat berdasarkan enam kategori penilaian yaitu, kolaborasi, dampak, inovasi, integritas, kepemimpinan gender, dan kerja sama Asia-Afrika. Gakkum KLHK berhasil meraih tiga kategori penghargaan, yakni kategori inovasi, integritas, dan kepemimpinan gender. Hal ini menjadikan Gakkum KLHK sebagai peraih penghargaan dengan kategori terbanyak.

“Tidak ada penegakan hukum tanpa integritas dan profesionalisme. Integritas merupakan hal yang sulit untuk dirawat. Namun, merupakan suatu keharusan bagi penegak hukum,” pungkas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam sambutannya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/ditjen-gakkum-klhk-pimpin-operasi-nasional-30-hari-di-laut/feed/ 0
Optimisme Untuk Perbaikan Lingkungan Hidup di Tahun 2015 https://www.greeners.co/berita/optimisme-untuk-perbaikan-lingkungan-hidup-di-tahun-2015/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=optimisme-untuk-perbaikan-lingkungan-hidup-di-tahun-2015 https://www.greeners.co/berita/optimisme-untuk-perbaikan-lingkungan-hidup-di-tahun-2015/#respond Thu, 18 Dec 2014 08:45:47 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6819 Jakarta (Greeners) – Blusukan asap yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Provinsi Riau beberapa waktu lalu dianggap telah memberikan angin segar bagi perubahan hutan Indonesia. Forest Political Campaigner […]]]>

Jakarta (Greeners) – Blusukan asap yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Provinsi Riau beberapa waktu lalu dianggap telah memberikan angin segar bagi perubahan hutan Indonesia. Forest Political Campaigner Greenpeace, Teguh Surya, mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi merupakan satu langkah yang belum pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya.

Selain itu, Teguh mengharapkan komitmen lingkungan hidup yang telah disampaikan oleh Jokowi dalam berbagai kesempatan tersebut mampu berjalan cepat, sehingga permasalahan lingkungan hidup yang terjadi sepanjang tahun 2014 mampu diselesaikan di tahun 2015 mendatang.

“Kita masih ingat komitmen-komitmen yang diutarakan oleh Joko Widodo saat kampanye maupun setelah menjadi Presiden terpilih. Dan, blusukan asap diharapkan menjadi pintu untuk memperbaiki segala permasalahan lingkungan Indonesia,” jelas Teguh pada acara catatan akhir tahun bertajuk “Angin Perubahan Untuk Hutan Indonesia,” di FX Sudirman, Jakarta, Kamis (18/12).

Lebih lanjut, Teguh menyatakan bahwa Presiden sudah sangat jelas mengatakan bahwa Indonesia sudah seharusnya mulai tegas terhadap perusahaan-perusahaan perusak alam. Hanya saja, tambahnya, Presiden harus memiliki orang-orang yang berani menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup Indonesia.

Hal senada juga disampaikan oleh Khalisah Khalid dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional. Ia mengatakan bahwa Walhi masih tetap optimis dalam menata permasalahan lingkungan hidup Indonesia untuk masa mendatang. Namun, tambahnya, rasa optimis tersebut juga harus selalu diiringi oleh kerja nyata yang nantinya akan mampu membuktikan bahwa permasalahan lingkungan hidup di Indonesia pasti bisa terselesaikan.

“Banyak catatan kejahatan lingkungan hidup yang ditangani oleh Walhi dan kerja nyata ini membuat kami merasa optimis walaupun memang tantangannya berat,” terangnya.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh perusahaan perusak lingkungan untuk wajib melakukan pemulihan lingkungan di tempat di mana perusahaan itu melakukan ekploitasi. Karena, lanjutnya, yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini hanya tindakan tegas untuk menghentikan izin-izin perusahaan perusak lingkungan tersebut.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/optimisme-untuk-perbaikan-lingkungan-hidup-di-tahun-2015/feed/ 0
Walhi Khawatirkan REDD+ Dijadikan Skema Baru Perampasan Lahan Hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan/#respond Sun, 23 Nov 2014 00:00:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6534 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama dengan Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama dengan Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (BP REDD+) dan Kedutaan Besar Norwegia terkait program REDD+ yang dilakukan pada Senin (17/11) lalu, masih perlu melalui kajian kritis, khususnya mengenai hubungan implementasi REDD+ dengan upaya pengukuhan kawasan hutan dan pemenuhan hak tenurial masyarakat.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Greeners mengatakan program yang digadang-gadang ampuh menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut ini jangan justru menjadi agenda mitigasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Dengan kata lain, lanjutnya, di satu sisi bagi negara berkembang REDD+ dipandang sebagai sebuah peluang pembiayaan dalam perbaikan hutan, ketika di sisi lain program ini justru mengabaikan hak-hak kelola tradisional masyarakat sekitar kawasan atas sumber kehidupannya.

“Bahkan, REDD+ dapat menjadi skema baru perampasan lahan yang bermuara pada perdagangan karbon,” ungkap Nur, Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menambahkan, fakta bahwa perambahan hutan Aceh yang terjadi secara sistematis dan melibatkan perusahaan mampu memperkuat dugaan skema baru perampasan lahan tersebut. Nur menambahkan, perambahan hutan yang terjadi secara sistematis tersebut bisa dilihat dari dukungan kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro terhadap perusakan lingkungan.

“Sebut saja Pergub No.5/2014 tentang Budidaya dalam Kawasan Ekosistem Leuser serta SK Menhut No.941/2013. SK Menhut mengubah 80.256 Ha kawasan hutan aceh menjadi kawasan bukan hutan atau areal penggunaan lain (APL), sehingga menjadi pintu masuk bagi industri ekstraktif seperti perkebunan sawit dan pertambangan. Sedangkan alih fungsi kawasan bukan hutan menjadi kawasan hutan yang diakomodir dalam SK ini hanya seluas 26.465 Ha, jauh lebih sedikit dengan APL. Bagaimana ini bisa sinergis dengan niat reduksi deforestasi dan degradasi lahan?” ujarnya.

Nur juga menyoroti perihal hak-hak masyarakat adat yang sudah dijamin melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUUX/2012. Menurutnya, hingga kini pemerintah Aceh masih mengabaikan putusan tersebut.

Hal itu terbukti dengan ketidakjelasan ruang kelola masyarakat dalam Qanun No.19/2013 tentang RTRW Aceh. Belum lagi soal pengukuhan kawasan hutan adat yang tidak jelas nomenklaturnya hingga kini.

“Lalu akan diplot lagi ruang untuk REDD+ yang katanya plus pertimbangan ekonomi masyarakat. Sekarang pertanyaan besarnya, ‘masyarakat’ yang mana? Pemerintah Aceh dan BP REDD+ harus jelas menjawab persoalan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest and Peatland Degradation/Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut), telah menandatangani nota kesepahaman bersama di Pendopo Gubernur Banda Aceh pada Senin (17/11/2014).

Aceh merupakan propinsi ke-8 yang menandatangani nota kesepahaman bersama BP REDD+ menyusul beberapa provinsi sebelumnya, yaitu Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, dan Riau. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo.

Secara khusus, Pemerintah Norwegia yang diwakili oleh Wakil Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Per Cristiansen, menyaksikan penandatangan tersebut. Sebelumnya, pada Mei 2010, Pemerintah Norwegia memberikan dana hibah sebesar 1 miliar dollar Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia sebagai bentuk dukungan politik bagi pencapaian target Indonesia menurunkan emisi.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan/feed/ 0