peta indikatif penundaan pemberian izin baru - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/peta-indikatif-penundaan-pemberian-izin-baru/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 26 May 2016 10:12:39 +0000 id hourly 1 Luasan Moratorium Hutan Bertambah 191.706 Hektare https://www.greeners.co/berita/luasan-moratorium-hutan-bertambah-191-706-hektare/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=luasan-moratorium-hutan-bertambah-191-706-hektare https://www.greeners.co/berita/luasan-moratorium-hutan-bertambah-191-706-hektare/#respond Thu, 26 May 2016 10:10:20 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13786 Dalam revisi ke sepuluh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016, terdapat penambahan luas areal moratorium pemberian izin lahan baru seluas 191.706 ha.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain.

Surat Keputusan ini adalah revisi ke 10 terhadap keputusan penundaan (moratorium) pemberian izin lahan baru atau sebagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Prof. Dr. San Afri Awang mengatakan, dalam revisi tersebut, terdapat penambahan luas areal moratorium 191.706 ha, sehingga luas area moratorium saat ini menjadi 65.277.819 ha dari yang sebelumnya 65.086.113 ha pada revisi ke sembilan.

“Surat Keputusan ini juga bentuk implementasi dari Instruksi Presiden RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011. Juga dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” katanya, Jakarta, Kamis (26/05).

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Prof. Dr. San Afri Awang (mengenakan kemeja batik) menyampaikan terdapat penambahan luas areal moratorium seluas 191.706 hektare. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Prof. Dr. San Afri Awang (mengenakan kemeja batik) menyampaikan terdapat penambahan luas areal moratorium seluas 191.706 hektare. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

San Afri juga menyatakan penambahan luas areal penundaan pemberian izin baru ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, survei hutan alam primer, konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pembaharuan data bidang tanah, luas baku sawah serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan pembaharuan data perizinan.

Terbitnya Surat Keputusan ini, terusnya lagi, memberikan instruksi khusus kepada para Gubernur dan Bupati Walikota untuk melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) hasil revisi ke 10 ini.

Sebagai informasi, usia PIPPIB hingga saat ini sudah berjalan lima tahun sejak pertama kali diterbitkan tahun 2011. Setiap enam bulan dilakukan revisi dan saat ini sudah sampai pada revisi ke sepuluh. Proses PIPPIB Revisi X melibatkan Kementerian LHK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa tambahan pada PIPPIB Revisi X ini tercantum pada Amar ke 13 butir (b) yang menyebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota memantau kemajuan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Selain itu, Amar ke 14 butir (b) yang menyatakan Peta Indikatif dikecualikan untuk proses pendaftaran tanah yang telah dimiliki masyarakat perseorangan di Areal Penggunaan Lain (APL) sepanjang disertai bukti hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya yang diterbitkan sebelum Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/luasan-moratorium-hutan-bertambah-191-706-hektare/feed/ 0
KLHK Terbitkan Revisi Ke Sembilan Peta Indikatif Moratorium Hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-terbitkan-revisi-sembilan-peta-indikatif-moratorium-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-terbitkan-revisi-sembilan-peta-indikatif-moratorium-hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-terbitkan-revisi-sembilan-peta-indikatif-moratorium-hutan/#respond Sat, 19 Dec 2015 13:00:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12295 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan revisi terbaru Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau yang biasa dikenal dengan peta indikatif moratorium hutan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan revisi terbaru Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau yang biasa dikenal dengan peta indikatif moratorium hutan. Revisi yang sudah dilakukan untuk kesembilan kali ini merupakan hasil evaluasi sesuai arahan yang telah diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa penetapan hasil revisi ke sembilan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri No. SK. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain.

“Revisi ini merupakan evaluasi yang dilakukan enam bulan sekali, sesuai arahan Presiden yang tertuang di dalam Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tertanggal 13 Mei 2015 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan gambut, atau yang lebih dikenal dengan Inpres Moratorium Hutan. Di sana disebutkan bahwa evaluasi berkala wajib dilakukan dan dilaporkan langsung ke Presiden Indonesia,” ujar Siti dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Kamis (17/12).

Berita-Harian-KLHK-Terbitkan-Revisi-Kesembilan-Peta-Indikatif-Moratorium-hutan-03

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Lingkungan KLHK, San Afri Awang, menyatakan, luas area moratorium kawasan hutan pada revisi kesembilan kali ini menjadi 65.086.113 hektare atau lebih banyak 71.099 hektare jika dibandingkan dengan revisi kedelapan yang luasannya mencapai 65.015.014 hektare.

Penambahan tersebut, katanya, disebabkan karena banyak hal. Diantaranya adanya perkembangan tata ruang kehutanan, di mana perubahan fungsi hutan produksi menjadi kawasan hutan lindung atau konservasi, pembaharuan data perizinan seperti pencabutan PT Hutani Sola (Riau), PT Lembah Kencana (Papua), dan PT Dyera Hutani Lestari (Jambi), pembaharuan data izin pemanfaatan dan izin pelepasan untuk perkebunan, dan pembaharuan data transmigrasi lama yang baru terinventarsasi.

Selain itu ada pula karena pembaharuan data bidang tanah berdasarkan data Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh dari Badan Pertanahan Negara (BPN), konfirmasi perizinan sebelum Inpres dan tindak lanjutnya seperti masukan dari masyarakat tentang zin dan pengusahaan lahan, laporan hasil survei hutan alam primer dan laporan hasil survei lahan gambut.

Ia juga menyebutkan kalau revisi kesembilan ini memasukkan data dari beberapa lembaga pemerintahan. Diantaranya, yaitu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Informasi Geospasial.

Hingga kini, revisi peta indikatif moratorium hutan telah dilakukan sebanyak sembilan kali. Revisi pertama dikeluarkan pada tanggal 20 Juni 2011, atau satu bulan setelah Inpres Moratorium hutan ditandatangani oleh Presiden Indonesia yang kala itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Mei 2011. Luasan revisi pertama sebesar 69.144.073 hektare.

Menurut San Afri, sepanjang 2011-2015, luasan rata-rata peta indikatif moratorium hutan berada di angka 65 juta hektare. Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka Gubernur dan Bupati atau Walikota wajib berpedoman pada lampiran peta indikatif PIPPIB hasil revisi sembilan dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-terbitkan-revisi-sembilan-peta-indikatif-moratorium-hutan/feed/ 0