produk hukum - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/produk-hukum/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 22 Aug 2016 04:27:09 +0000 id hourly 1 Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Moratorium Sawit https://www.greeners.co/berita/pemerintah-diminta-segera-terbitkan-aturan-moratorium-sawit/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-diminta-segera-terbitkan-aturan-moratorium-sawit https://www.greeners.co/berita/pemerintah-diminta-segera-terbitkan-aturan-moratorium-sawit/#respond Sat, 20 Aug 2016 10:19:54 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14535 Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan produk hukum dari rencana kebijakan moratorium sawit.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan produk hukum dari rencana kebijakan moratorium sawit yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada April 2016. Moratorium ini sendiri dipandang sebagai inisiatif kebijakan untuk menyelamatkan hutan Indonesia yang tersisa.

Kepala Departemen Kajian, Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhaedi, mengatakan bahwa moratorium izin sawit tersebut harus mencakup penundaan izin pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi perkebunan sawit hingga evaluasi izin-izin sawit yang ada dan masih memiliki tutupan hutan untuk dikembalikan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. Pengembalian wilayah hutan ke dalam kawasan lindung juga tidak boleh menghilangkan kewajiban pemilik izin untuk melindungi hutan dan wilayah konservasi lainnya.

“Makna moratorium itu harus sama dengan bertahannya tutupan hutan. Oleh karena itu, harapan untuk moratorium baru ini adalah menghentikan proses ekspansi sawit ke wilayah hutan lainnya. Moratorium bukan hanya berhenti menerbitkan izin tapi harus ada poin positif juga, yaitu hal-hal yang harus dikerjakan pemerintah dengan mengembalikan daya dukung dan tampung lingkungan,” katanya, Jakarta, Jumat (19/08).

BACA JUGA: KLHK Targetkan Moratorium Sawit dan Tambang Rampung Juni 2016

Selain itu, agar kebijakan moratorium sawit benar-benar dapat menyelamatkan hutan yang tersisa dan memberikan rasa keadilan, Zenzi menyampaikan bahwa pemerintah harus menjalankan proses penegakan hukum sesegera mungkin atas segala bentuk kejahatan dan pelanggaran yang ditemukan dalam proses evaluasi izin-izin sawit yang sudah ada, terutama untuk izin-izin perkebunan sawit yang beroperasi secara ilegal (berada di kawasan hutan).

“Pemerintah juga harus sesegera mungkin mencabut izin-izin perkebunan sawit korporasi yang berada di kawasan hutan. Mengkaji ulang izin konsesi kebun sawit (dan HTI) yang berada di lahan gambut disertai kewajiban untuk merestorasi bagi konsesi yang mengalami kebakaran sebagai bagian upaya penegakan hukum,” tambahnya.

Maryo Saputra Sanuddin, Kepala Desk Kampanye Sawit Watch mengatakan, moratorium, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola perizinan sawit sangat mendesak untuk dilakukan karena perkebunan sawit skala besar telah menyebabkan bencana lingkungan yang masif, salah satunya kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu. Sekitar 16% titik api yang terdeteksi selama tahun 2015 berada dalam konsesi kelapa sawit dan 20% dalam konsesi perkebunan kayu untuk bubur kertas.

Berdasarkan catatan Sawit Watch pada tahun 2015, konflik di sektor perkebunan mencapai tak kurang dari 717 konflik yang meliputi konflik lahan, kemitraan dan lingkungan. Sekitar 59% dari 1.000 perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia terlibat konflik dengan masyarakat terkait lahan.

BACA JUGA: Presiden Siapkan Moratorium Lahan Kelapa Sawit dan Lahan Tambang

Akibat dari konflik penyerobotan lahan adalah adanya kekerasan, tindakan kriminalisasi, penangkapan dan hukuman penjara terhadap masyarakat adat pemilik tanah yang menuntut hak dan ganti rugi seperti yang dialami oleh masyarakat adat Kampung Puragi, Metamani, Sorong Selatan, dan warga Kampung Benawa, Kokoda, Sorong Selatan yang berhadapan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Putera Mandiri (anak perusahaan PT. Austindo Nusantara Jaya).

Kecenderungan luas penguasaan lahan untuk sawit sendiri semakin meningkat. Dari tahun 2008 hingga 2013, daerah yang dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia meningkat sebesar 35%, dari 7,4 juta ha pada tahun 2008 menjadi 10 juta ha pada tahun 2013 (setara dengan peningkatan sebesar 520.000 hektar atau hampir seluas Pulau Bali per tahun). Luas cakupan wilayah perkebunan sawit di Indonesia kini mencapai hampir 15 juta hektare, naik 30% dari total luasan perkebunan sawit di tahun 2010.

“Selama ini, belum terlihat penegakan hukum yang tegas kepada korporasi. Yang terjadi justru kriminalisasi atas masyarakat adat dan lokal yang ruang hidupnya semakin terdesak akibat ekspansi perkebunan sawit,” katanya.

BACA JUGA: Kementerian LHK Segel Lahan Sawit PT ABN di Kawasan Ekosistem Leuser

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat waktu penyelesaian peraturan terkait penundaan (moratorium) lahan kelapa sawit dan tambang pada bulan Juni 2016. Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan, termasuk juga dengan produk hukum yang akan digunakan.

Menurut Bambang, moratorium pemberian izin lahan kelapa sawit dan tambang tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun kelangsungan usaha dari swasta yang mengelolanya.

“Justru moratorium ini meminta swasta agar bisa mengoptimalkan kinerjanya, khususnya di area-area milik mereka yang telah memiliki izin namun belum ditanami. Apalagi kalau lahan tersebut masih berkonflik dengan masyarakat, itu harus segera ditangani,” katanya di Jakarta pada Rabu (01/06) lalu.

Beberapa lembaga yang tergabung di dalam koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Pusaka, Epistema Institute, Perkumpulan HuMa, Serikat Petani Kelapa Sawit, Sawit Watch, Yayasan Merah Putih, Walhi Kalimantan Tengah, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Greenpeace Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-diminta-segera-terbitkan-aturan-moratorium-sawit/feed/ 0
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Mendekati Rampung https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-mendekati-rampung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-mendekati-rampung https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-mendekati-rampung/#respond Tue, 17 May 2016 07:36:18 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13687 Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sudah berjalan hampir 90 persen.]]>

Jakarta (Greeners) – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sudah berjalan hampir 90 persen. Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tachrir Fatoni mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan setidaknya 10 kali uji materil ke publik terhadap draf revisi undang-undang tersebut.

“Kami harap bulan depan sudah rampung dan mulai masuk ke DPR untuk dilakukan pembahasan,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (17/05).

Dalam revisi UU tersebut, telah dilakukan beberapa perubahan pasal dan penambahan pembahasan baru. Kepala Pusat Keteknikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Indra Exploitasia Semiawan menyontohkan tentang pasal perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Artinya, lanjut Indra, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.

“Itu artinya bahwa kita tidak hanya mengacu pada hewan-hewan yang telah kita tetapkan sebagai hewan dilindungi atau tidak saja. Kita juga akan mengacu pada satwa-satwa yang dirilis dari Apendiks CITES yang telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi oleh dunia,” ujarnya.

Selain itu, sumber daya genetik juga menjadi isu utama yang dibahas dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem. Indra menyatakan bahwa tingkatan keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia harus dilihat mulai dari genetik, spesies, dan ekosistem. Potensi sumber daya genetik ini bisa ditemui dalam tumbuhan, satwa, mikroba dan pengetahuan tradisional yang tersebar di dalam dan di luar kawasan konservasi.

“Potensi pencurian sumber daya genetik di Indonesia cukup rentan. Data KLHK hingga tahun 2014, peneliti asing sebanyak 24 persen menjadi pihak kedua yang terbanyak meneliti terhadap satwa liar di Indonesia. Angka akses permintaan untuk penelitian sumber daya genetik tersebut masih bisa terus bertambah dan berjalan sementara aturan terhadap sumber daya genetik belum memadai,” katanya.

Untuk melakukan pembenahan tata kelola kawasan konservasi, Indra menjelaskan bahwa KLHK akan mendirikan sekitar 100 Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) yang telah ditergetkan akan selesai pada akhir tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, penguatan keamanan memang diperlukan untuk melindungi keanekaragaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan kerjasama untuk memperkuat jaringan informasi yang salah satunya dilakukan bersama dengan negara-negara ASEAN untuk berbagi informasi terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi lintas negara.

“Kita juga ada kerjasama dengan Bea dan Cukai untuk pencegahan. Ini dilakukan agar kawasan konservasi kita bisa kuat dan aman dari perburuan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-mendekati-rampung/feed/ 0
Produk Hukum Daerah, Solusi Alternatif untuk Pengakuan Masyarakat Adat https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat/#respond Fri, 05 Feb 2016 03:18:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12757 Meski tidak berhasil masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.]]>

Jakarta (Greeners) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tidak mempermasalahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) tidak berhasil masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016. Meski demikian, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.

Sekretaris Jendral AMAN Abdon Nababan kepada Greeners mengatakan penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat bisa dilakukan langsung melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau melalui intervensi pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK).

Menurut Abdon, penggunaan produk hukum daerah akan membutuhkan biaya yang cukup besar dibandingkan dengan penggunaan Undang-Undang. Hanya saja, saat ini, produk hukum daerah yang paling memungkinkan untuk mengakui masyarakat adat.

“Memang akan mahal biayanya, namun masyarakat adat sudah sangat lama menunggu produk hukum ini. Jadi untuk saat ini, produk hukum daerah adalah solusi alternatif yang bisa dilakukan,” tuturnya, Jakarta, Kamis (04/01).

Selain itu, Abdon berharap ada intervensi dan pelibatan penuh dari pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk memfasilitasi pemerintah daerah agar bersedia membuat peraturan terkait pengakuan masyarakat adat tersebut.

Sebagai informasi, Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto pernah menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan dari implementasi putusan MK 35 tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) tahun anggaran 2016.

“Jadi masalahnya memang di budget atau anggaran. Umumnya kan anggaran itu ada hanya untuk sosial, pendidikan, dan lainnya. Namun untuk lingkungan hampir enggak ada,” katanya saat menghadiri acara Climate Art Day pada tanggal 12 Desember 2015 lalu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-solusi-alternatif-untuk-pengakuan-masyarakat-adat/feed/ 0
Produk Hukum Daerah untuk Wilayah dan Hutan Adat Masih Minim https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-untuk-wilayah-dan-hutan-adat-masih-minim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=produk-hukum-daerah-untuk-wilayah-dan-hutan-adat-masih-minim https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-untuk-wilayah-dan-hutan-adat-masih-minim/#respond Fri, 28 Aug 2015 12:25:23 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10937 Jakarta (Greeners) – Meskipun telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, tetapi wilayah, tanah dan hutan adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah ternyata masih sangat sedikit, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Meskipun telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, tetapi wilayah, tanah dan hutan adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah ternyata masih sangat sedikit, hanya 15.577 hektar.

Menurut Staff Program Epistema Institute, Malik, dalam Policy Brief “Analisis Trend Produk Hukum Daerah Mengenai Masyarakat Adat” yang dikeluarkan oleh Epistema Institute, pemerintah daerah memainkan peranan penting untuk mengakui keberadaan dan hak tradisional masyarakat adat.

“Dari inventarisasi yang dilakukan Epistema Institute pada produk hukum daerah yang dikeluarkan dari tahun 1979 hingga Mei 2015, telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat. Sebanyak 28 diantaranya merupakan produk hukum daerah di tingkat propinsi dan 96 produk hukum daerah lainnya berada pada level kabupaten atau kota,” terangnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (27/08).

Di Kalimantan, lanjut Malik, ada 40 produk hukum, di Maluku-Papua ada 12, Sulawesi ada 9, dan di Jawa-Bali-Nusa Tenggara ada 7 produk hukum daerah. Provinsi yang paling banyak mengeluarkan produk hukum daerah mengenai masyarakat adat adalah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sebanyak 12 buah, kemudian Papua ada 4, Sumatera Barat ada 3, dan Kalimantan Tengah dan Maluku masing-masing mengeluarkan 2 produk hukum.

“Dari 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, terdapat 71 produk hukum daerah tersebut bersifat pengaturan dan 53 bersifat penetapan. Produk hukum pengaturan adalah produk hukum daerah yang sifatnya mengatur masyarakat adat dan hak tradisionalnya secara umum yang tidak menyebutkan nama komunitas atau wilayah adat tertentu. Sementara produk hukum penetapan adalah produk hukum daerah yang sifatnya menetapkan komunitas tertentu atau wilayah adat tertentu dari komunitas masyarakat adat,” terangnya lagi.

Sedangkan jika ingin melihat dari sisi materi muatan atau isi produk hukum daerah, katanya lagi, ada lima klasifikasi, yaitu pertama, kelembagaan adat, peradilan adat dan hukum adat; kedua, wilayah, tanah, hutan adat dan sumberdaya alam lainnya; ketiga, keberadaan masyarakat hukum adat; keempat, Desa Adat; kelima, kelembagaan pelaksanaan produk hukum daerah mengenai adat.

Dari lima klasifikasi tersebut, klasifikasi pertama (kelembagaan adat, peradilan adat dan hukum adat) paling banyak dikeluarkan, yaitu 51 produk hukum dengan 43 diantaranya mengenai kelembagaan adat. Ada 7 produk hukum daerah mengenai peradilan adat, seperti yang dijumpai di Provinsi Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Kalimantan Tengah dan Papua.

Dari 124 produk hukum daerah tersebut, sebanyak 47 hukum daerah yang berkaitan dengan wilayah, tanah, hutan, dan sumberdaya alam masyarakat adat. Namun hanya 21 produk hukum daerah tersebut yang menyebutkan luas dan menampilkan peta wilayah.

“Ke depan, setiap produk hukum daerah penting untuk menyebutkan luas wilayah yang ditetapkan dan menunjukkan peta partisipatif sebagai lampirannya, agar pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak tradisionalnya bias memiliki implikasi langsung terhadap pengakuan dan perlindungan wilayah, tanah dan hutan,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/produk-hukum-daerah-untuk-wilayah-dan-hutan-adat-masih-minim/feed/ 0