protokol nagoya - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/protokol-nagoya/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 10 Apr 2019 10:11:34 +0000 id hourly 1 Biopiracy Masih Marak Terjadi, Pemerintah Belum Berpihak pada Konservasi Kehati https://www.greeners.co/berita/biopiracy-masih-marak-terjadi-pemerintah-belum-berpihak-pada-konservasi-kehati/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=biopiracy-masih-marak-terjadi-pemerintah-belum-berpihak-pada-konservasi-kehati https://www.greeners.co/berita/biopiracy-masih-marak-terjadi-pemerintah-belum-berpihak-pada-konservasi-kehati/#respond Mon, 08 Apr 2019 16:24:12 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23034 Meskipun menjadi anggota koalisi global dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati, Indonesia terus kehilangan keanekaragaman hayati (kehati). Kebijakan Indonesia juga dinilai masih lebih condong pada soal ekonomi dan politik.]]>

Bogor (Greeners) – Memiliki proporsi yang signifikan dari keanekaragaman hayati dunia, Indonesia mewakili titik tumpu untuk konservasi keanekaragaman hayati global. Meskipun menjadi anggota koalisi global dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati, Indonesia terus kehilangan keanekaragaman hayati (kehati). Kebijakan Indonesia juga dinilai masih lebih condong pada soal ekonomi dan politik.

Hal ini pula yang disoroti oleh Endang Sukara, anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sekaligus anggota senat Guru Besar Universitas Nasional (UNAS). Ia mengatakan bahwa ada tiga masalah besar di Indonesia terkait dengan konservasi keanekaragaman hayati. Pertama, kebijakan politik tidak bersentuhan langsung dengan kehati; kedua, Kehati membutuhkan komitmen jangka panjang; dan ketiga, masalah etika makhluk hidup atau bio-ethic yang tidak menjadi landasan kebijakan apapun secara luas dan tegas dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Gagal Rampung, Revisi UU Konservasi Belum Menjadi Prioritas 

Mengenai kebijakan, Endang mengatakan bahwa Indonesia masuk dalam kesepakatan internasional Konvensi Keanekaragaman Hayati atau Convention on Biological Diversity (CBD) yang diselenggarakan pada tahun 1992 di Rio, Brasil. Selain CBD, Indonesia sendiri terlibat aktif dalam Konvensi Perubahan Iklim (UNFCC), dan Deklarasi tentang Lingkungan dan Pembangunan. Menurut Endang, konvensi keanekaragaman hayati menjadi inti dari peringatan Hari Bumi, terlebih tahun 2019 ini mengangkat tema “Lindungi Spesies Kita”.

“Sayangnya Konvensi Kehati ini tidak terlalu mendapat perhatian yang besar, walaupun pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994. Namun, komitmen dari masyarakat dan pemerintah masih kurang. Buktinya, biodiversitas kita hilang terus-menerus padahal tujuan konvensi tersebut adalah menjaga konservasi Kehati kita yang sangat kaya,” kata Endang saat ditemui Greeners di kediamannya di Bogor, Selasa lalu.

konservasi kehati

DR Endang Sukara, anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sekaligus anggota senat Guru Besar Universitas Nasional (UNAS). Foto: Dok. Pribadi

Di samping itu, Endang mengatakan masalah ini terjadi karena penggunaan kehati yang tidak berkesinambungan. Akhirnya pada tahun 2010 disepakati Protokol Nagoya yang menyatakan pengguna potensial dari sumber daya genetik memperoleh prior informed consent (PIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal dari negara di mana sumber daya genetik berada sebelum mengakses sumber daya tersebut.

“Di dalam Protokol Nagoya dikhususkan tentang pembagian keuntungan dari sumber daya alam kehati, ada juga pembagian keuntungan dari pengunaan ilmu pengetahuan tradisional. Seperti misalnya masyarakat yang sudah memakai jamu sekian lama, kalau ada orang yang mengambil ada tata aturannya dan dalam konvensi sudah dijelaskan. Serta pembagian keuntungan dari hasil-hasil riset yang memberikan suatu nilai kepada biodiversitas,” ujarnya.

BACA JUGA: Indonesia Dinilai Belum Siap Implementasikan Protokol Nagoya 

Menurut Endang keserakahan dan biopiracy membuat luas hutan Indonesia saat ini kurang dari 19 juta hektar dari 120 juta ha yang dimiliki sejak dulu. Luasan ini anjlok turun ketika tahun 80an, saat kepemimpinan Presiden Soeharto, seorang manusia bisa menguasai berjuta-juta hektar lahan dengan adanya Hak Penguasaan Hutan.

“Saat ini kita masih dikatakan beruntung karena memiliki lebih dari 50 kawasan konservasi, tapi banyak interfensi dari pihak lain seperti kurangnya penjagaan taman nasional dan ekspansi lahan. Sepertinya rela jika hutan yang dibabat menjadi Hutan Tanaman Industri, ya, sudah tidak apa-apa, mau dijadikan kota (juga) tidak apa-apa. Hanya menghabiskan sumber daya alam tapi tidak menanam. Ditanamnya malah seperti sawit dan akasia monospesies, yang pasti sebagai habitat makhluk hidup sangat berbeda, bukan primary forest (hutan primer) Indonesia lagi,” ujar Endang. 

Endang mengatakan Bumi sebagai daya dukung kehidupan manusia turun drastis dan sedang merana. Hal ini sebetulnya sudah bisa dirasakan, seperti air yang dulunya berlimpah kini semakin tercemar, apalagi status Indonesia yang menyandang negara dengan tingkat pencemaran laut tertinggi kedua di dunia.

“Pencemaran tersebut juga melanggar bio-ethic. Dikatakan tidak etis kepada Bumi jika kita memperlakukan Bumi seperti itu. Dalam pengaturan kebijakan, seharusnya teknologi sains dan budaya diperhatikan. (Namun) semua berpengaruh pada politik dan investasi di mana keduanya berjalan mudarat (tidak bermanfaat),” kata Endang.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/biopiracy-masih-marak-terjadi-pemerintah-belum-berpihak-pada-konservasi-kehati/feed/ 0
Indonesia Dinilai Belum Siap Implementasikan Protokol Nagoya https://www.greeners.co/berita/indonesia-dinilai-belum-siap-implementasikan-protokol-nagoya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-dinilai-belum-siap-implementasikan-protokol-nagoya https://www.greeners.co/berita/indonesia-dinilai-belum-siap-implementasikan-protokol-nagoya/#respond Thu, 28 Sep 2017 07:08:35 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=18813 Peneliti senior mikrobiologi LIPI Endang Sukara menyatakan Indonesia masih belum siap menjalankan UU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya.]]>

Jakarta (Greeners) – Keberadaan Convention on Biodiversity Development (CBD) dan Protokol Nagoya tidak terlepas dari kesadaran bersama secara internasional tentang perubahan iklim dan pentingnya perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.

CBD sendiri kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Convention on Bioligical Diversity. Sementara Protokol Nagoya diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya yang membahas akses untuk sumber daya genetik benefit sharing (pembagian keuntungan) yang adil berdasarkan pemanfaatannya terhadap konservasi keanekaragaman hayati.

Sayangnya, menurut DR. Endang Sukara, peneliti senior mikrobiologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sejak Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya tahun 2013 lalu, Indonesia masih belum juga memiliki kekuatan untuk melakukan strategi kebijakan nasional terkait dengan Access Benefit Sharing (ABS).

BACA JUGA: Pemerintah Mulai Merinci Implementasi NDC Indonesia

“Kita harus segera memiliki negosiator-negosiator ulung untuk ini di setiap daerah dan itu harus kasus per kasus. Kita juga harus punya banyak lawyer di bidang keanekaragaman hayati. Jadi meski kita sudah meratifikasi UU nomor 11 tahun 2013, tapi Indonesia sebenarnya juga belum kuat benar,” terangnya kepada Greeners.co saat mengisi Diskusi Bhumi yang diselenggarakan Yayasan Kebun Raya Indonesia (YKRI) di Jakarta, Rabu (27/09).

Pengaturan dalam Protokol Nagoya sendiri bertujuan untuk memberi akses dan pembagian keuntungan terhadap pemanfaatan sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional, termasuk pemanfaatan produk turunannya (derivatif). Tujuan lainnya yaitu mencegah pencurian sumber daya genetika atau biopiracy.

BACA JUGA: LIPI: Kebun Raya Bisa Menangkal Praktik Biopiracy

Selain itu, lanjutnya, yang menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia adalah Indonesia masih belum siap menjalankan UU nomor 11 tahun 2013 tersebut. Endang juga mengatakan bahwa sampai saat ini masih belum ada peraturan turunan yang mengatur bagaimana implementasi dari Protokol Nagoya, bahkan untuk pembentukan management authority pun masih belum dilakukan.

“Saya pernah kasih usul, pakai saja institusi yang ada tapi tugasi sesuai dengan kompetensi masing-masing. Misalnya Kehutanan untuk bidodiversity di kawasan hutan, LIPI sebagai penkajian akademis, pertanian, kelautan dan perikanan dan semuanya itu basisnya harus jelas. Harus ada clearing house yang benar yang juga connected dengan negara peserta ratifikasi. Ini yang paling penting sekarang, bentuk organ-organ management authority-nya secepat mungkin,” pungkasnya.

Sebagai informasi kegiatan Diskusi Bhumi merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Jaga Bhumi yang diinisiasi oleh Yayasan Kebun Raya Indonesia. Gerakan Jaga Bhumi sendiri telah diluncurkan pada Mei 2017 dan akan digelar hingga puncaknya pada bulan April 2018 dengan berbagai macam rangkaian kegiatan menarik yang informasinya bisa dilihat pada website www.jagabhumi.com.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-dinilai-belum-siap-implementasikan-protokol-nagoya/feed/ 0
KLHK Siapkan Peraturan Menteri untuk Lindungi Kearifan Lokal https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-peraturan-menteri-untuk-lindungi-kearifan-lokal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-siapkan-peraturan-menteri-untuk-lindungi-kearifan-lokal https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-peraturan-menteri-untuk-lindungi-kearifan-lokal/#respond Wed, 30 Mar 2016 08:10:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13304 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pembahasan terkait draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Kearifan Lokal telah rampung.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pembahasan terkait draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Kearifan Lokal telah rampung. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan KLHK, Hadi Daryanto mengatakan draf Permen tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri LHK.

“Saat ini telah selesai dibahas draf peraturan menteri tentang kearifan lokal itu. Sesuai dengan Protokol Nagoya, kita harus sharing benefit dari keanekaragaman hayati. Seperti buah merah di Papua, itu kan ada penelitian dari Universitas Manokwari tapi masyarakat sekitar jarang mendapat manfaatnya. Padahal buah merah adalah kearifan lokal masyarakat sana,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (29/03).

Permen LHK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta undang-undang tentang pesisir dan nelayan.

Menurut Hadi, mengenai sanksi yang diberikan nantinya akan merujuk pada pelanggaran yang dilakukan. Adanya Permen tentang kearifan lokal ini diharapkan manfaat dari kearifan lokal di setiap daerah sudah bisa dilindungi dan dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat aslinya.

“Dari peraturan menteri ini, pemerintah bisa melindungi kearifan lokal kita misalnya dari kerusakan, pencemaran maupun pembajakan. Tujuannya sendiri untuk melindungi kearifan lokal, yaitu melindungi para pengampu kearifan lokal, cerita daerah (volklore). Ini juga turunan dari Protokol Nagoya, jadi ada benefit sharing dari kearifan lokal yang ada di Indonesia. Mudah-mudahan secepatnya bisa ditandatangan oleh Bu Menteri karena Peraturan Menteri ini sebenarnya sudah lama pembahasannya,” pungkas Hadi.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri terkait Kearifan Lokal dinilai akan sangat berguna dalam melindungi kebiasaan adat masyarakat dalam melindungi lingkungannya, seperti yang dilakukan oleh H Chaerudin alias Bang Idin, pelopor Sangga Buana.

Bang Idin memanfaatkan 17 jenis bambu asli Betawi yang dibudidayakan dan dikembangkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari hasil budidayanya ini, akhirnya mampu menciptakan hutan sangga buana yang terentang sepanjang 38 kilometer sesuai alur Kali Pesanggrahan. Bukan hanya berada di wilayah Jakarta Selatan, melainkan juga Depok dan Tangerang.

“Bambu ini banyak fungsinya, salah satunya sebagai tanggul sungai dan penyaring air yang alami,” kata Bang Idin saat ditemui di kantor KLHK, Jakarta.

Hutan Kota Pesanggrahan adalah sebuah area dari beberapa bagian lahan yang diurus oleh kelompok tani Sangga Buana. Kelompok tani Sangga Buana adalah kelompok tani mandiri yang dipimpin oleh Bang Idin.

Selain Bang Idin, penyelamatan lingkungan yang menggunakan kearifan lokal dan kepercayaan setempat juga dilakukan oleh Masyarakat Kampung Kuta atau lebih dikenal dengan kelompok Masyarakat Adat Kutasari. Mereka melakukan pelestarian hutan keramat, rumah adat, pohon aren, dan sumber mata air karena kepercayaan pamali.

Misalnya dalam konstruksi rumah adat. Bagi masyarakat adat Kutasari, rumah tinggal harus dibangun dengan ukuran 10 X 6 meter dengan dinding dari anyaman bambu, lantai papan atau kayu, serta atap menggunakan ijuk dan rumbia.

Menurut masyarakat adat ini, membangun rumah tinggal dengan menggunakan semen adalah hal yang pamali atau tabu untuk dilakukan. Aturan adat juga menyebutkan bahwa rumah harus berbentuk panggung dengan ukuran persegi panjang. Bila dilanggar, warga Kuta berkeyakinan, musibah atau marabahaya bakal melanda kampung mereka. Namun, jika diteliti lebih lanjut, kontur tanah di Dusun Kuta memang sangat labil dan lebih cocok ditinggali dengan konstruksi bangunan tanpa semen.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-siapkan-peraturan-menteri-untuk-lindungi-kearifan-lokal/feed/ 0
Indonesia Ajak ASEAN Ratifikasi Protokol Nagoya https://www.greeners.co/berita/indonesia-ajak-asean-ratifikasi-protokol-nagoya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-ajak-asean-ratifikasi-protokol-nagoya https://www.greeners.co/berita/indonesia-ajak-asean-ratifikasi-protokol-nagoya/#respond Thu, 26 Sep 2013 01:56:10 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3962 Surabaya (Greeners) – Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ratifikasi Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang […]]]>

Surabaya (Greeners) – Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ratifikasi Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul Dari Pemanfaatannya.

Dengan meratifikasi maka Indonesia dapat memperoleh manfaat dari Protokol Nagoya, seperti penegasan penguasaan negara atas sumber daya alam dan menguatkan kedaulatan negara atas pengaturan akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dari masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, yang sesuai Pasal 33 dan Pasal 18 UUD 1945.

Oleh karena itu, Indonesia mengajak negara-negara anggota ASEAN untuk ikut meratifikasi Protokol Nagoya. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dan Laos yang telah meratifikasi protokol tersebut.

“Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam. Kami menganggap penting untuk melindungi negara dari biopiracy atau pembajakan. Untuk itu, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mendorong negara-negara anggota ASEAN lainnya untuk mengikuti Indonesia dan Laos meratifikasi Protokol Nagoya yang menjamin akses dan benefit sharing antara pengguna dan penyedia sumber daya genetik,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dalam pembukaan pertemuan 14th Meeting of the Informal ASEAN Ministerial Meeting on Environment (IAMME) and Related Meetings di Surabaya, pada Rabu (25/09).

Indonesia juga mengajak negara-negara ASEAN untuk meningkatkan kepedulian dalam Program Sustainable Consumption and Production (SCP) dengan bekerjasama badan PBB yang relevan dan mitra internasional.

MenLH mengatakan dengan menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan pembangunan sosial negara-negara ASEAN. Komunitas ASEAN tidak bisa hanya sahkan atau tetapkan adopsi dan pelaksanaan perjanjian formal, namun harus praktekkan kebersamaan untuk mencapai komitmen Komunitas ASEAN 2015.

Rangkaian pertemuan IAMME yang berlangsung pada 23 – 26 September 2013, dihadiri kurang lebih 120 peserta dari kementerian/lembaga negara anggota ASEAN yang mempunyai mandat untuk menangani isu lingkungan. Dalam pertemuan ini hadir Menteri Lingkungan Hidup Brunei, Malaysia, Laos dan Singapura serta deputi menteri dari Kamboja, Myanmar, Filipina, Thailand dan Vietnam. Pertemuan juga mengagendakan pembahasan kemitraan bidang lingkungan dengan negara mitra wicara ASEAN seperti China, Korea Selatan, Jepang serta ASEAN Secretariat, lembaga regional dan internasional.

Sedangkan rangkaian pertemuan yang dilakukan antara lain tersebut The 14th Informal ASEAN Ministerial Meeting on the Environment (14thIAMME), The 9th Meeting of the Conference of The Parties (COP-9) to the ASEAN Agreement on Trans-boundary Haze Poluttion, Special ASEAN-Japan Ministerial Dialogue dan The 12th ASEAN plus Three Environment Ministers Meeting (12th EMM+3).

Pertemuan informal Menteri-Menteri Lingkungan negara anggota ASEAN merupakan suatu forum tahunan yang diselenggarakan terutama dalam rangka mempersiapkan ASEAN Ministerial Meeting on the Environment (AMME) yang diselenggarakan tiga tahun sekali.

Forum ini bertujuan untuk memperkuat komitmen negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan. Forum ini diharapkan dapat mendorong ASEAN untuk berpartisipasi aktif dalam upaya global penanggulangan dampak lingkungan, termasuk pengembangan teknologi ramah lingkungan.

Dalam Pertemuan The 9th Meeting of the Committee (COM-9) under COP-9 to the ASEAN Agreement on Trans-boundary Haze Poluttion kemarin, Singapura dan Malaysia menyampaikan apresiasinya karena Indonesia dianggap mampu menangani kebakaran hutan dan lahan dengan sudah meningkatkan kapasitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Pemimpin negara-negara ASEAN juga sepakat untuk meningkatkan kerjasama di kawasan ASEAN untuk menjaga kelestarian lingkungan dalam rangka mencapai lingkungan kota yang bersih dan hijau. Pemilihan Kota Surabaya sebagai tempat penyelenggaraan pertemuan ini karena Kota Surabaya dinilai berhasil mengelola lingkungannya dengan baik dengan didapatkannya penghargaan Asean Environmentally Sustainable City.

Pada akhir acara, semua delegasi akan diajak melihat berbagai objek eco tourism menarik seperti kunjungan ke Kampung Jambangan yang menjadi percontohan pemukiman yang memiliki inisiatif masyarakat sangat baik dengan konsep “Hemat Energi, Kelola Sampah, Hijau Lingkungan”.

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-ajak-asean-ratifikasi-protokol-nagoya/feed/ 0
Indonesia Ratifikasi Protokol Nagoya https://www.greeners.co/berita/indonesia-ratifikasi-protokol-nagoya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-ratifikasi-protokol-nagoya https://www.greeners.co/berita/indonesia-ratifikasi-protokol-nagoya/#respond Thu, 23 May 2013 02:50:38 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3569 Jakarta (Greeners) – Indonesia akhirnya meratifikasi Protokol Nagoya dengan menerbitkan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ratifikasi Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia akhirnya meratifikasi Protokol Nagoya dengan menerbitkan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ratifikasi Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul Dari Pemanfaatannya.

“Penerbitan Undang-Undang No. 10 Tahun 2013 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2013 merupakan refleksi dari politik bebas aktif Indonesia serta bukti nyata keseriusan dan ketegasan posisi Indonesia dalam menggalang kerja sama global untuk pengawasan perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu serta pengelolaan sumber daya genetik,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dalam Peringatan Hari Keanekaragaman Hayati (KEHATI) 22 Mei 2013 dan Talkshow “Peluang dan Tantangan Protokol Nagoya bagi Indonesia” di Hotel Bidakara, Jakarta, pada hari Rabu (22/05).

Indonesia menjadi salah satu negara bersama 16 negara lain yang telah meratifikasi Protokol Nagoya tersebut.

Dengan meratifikasi maka Indonesia dapat memperoleh manfaat dari Protokol Nagoya, seperti penegasan penguasaan negara atas sumber daya alam dan menguatkan kedaulatan negara atas pengaturan akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dari masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, yang sesuai Pasal 33 dan Pasal 18 UUD 1945.

Protokol Nagoya juga mengatur pencegahan pencurian dan pemanfaatan tidak sah terhadap keanekaragaman hayati (biopiracy), menjamin pembagian keuntungan (finansial maupun non-finansial) yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik, serta menciptakan peluang untuk akses alih teknologi pada kegiatan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.

MenLH mengatakan UU No. 11 Tahun 2013 merupakan langkah awal pengaturan bagi pemanfaatan sumber daya genetik serta pengetahuan tradisional terkait dengan sumber daya genetik di Indonesia. UU tersebut menjadi penting karena Indonesia merupakan salah satu negara terkaya ketiga di dunia atas sumber daya genetik dan merupakan negara terkaya nomor satu di dunia apabila kekayaan keanekaragaman hayati laut diperhitungkan.

Pemerintah sendiri telah menyusun instrumen pendukung berupa strategi nasional (stranas) implementasi Protokol Nagoya, kelembagaan, pedoman tentang Prosedur Akses, Persetujuan atas Dasar informasi Awal (PADIA), dan Kesepakatan Bersama. Instrumen pendukung yang telah disusun oleh Pemerintah tersebut akan menjadi materi pengaturan dalam RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik dapat segera diproses dan mendapat dukungan penuh dari DPR RI.

“Kementerian Lingkungan Hidup juga telah membentuk kelompok kerja untuk menjalankan mandat Protokol Nagoya. Dengan demikian kami mengharapkan kebijakan ini dapat diintegrasikan ke dalam pembangunan nasional pasca 2014”, jelas Menteri Lingkungan Hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup telah menyiapkan beberapa konsep sebagai instrumen.

Pendukung untuk implementasi Protokol Nagoya, seperti Strategi Nasional Implementasi Protokol Nagoya, Kelembagaan yaitu KLH selaku National Focal Point, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan National Competent Authorities, LIPI selaku Scientific Authority, Balai Kliring dan checkpoint).(G03)

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-ratifikasi-protokol-nagoya/feed/ 0