pt aetra - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pt-aetra/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 26 Feb 2018 08:33:20 +0000 id hourly 1 Polemik Swastanisasi Air di Jakarta, Publik Diminta Pegang Kendali Pengelolaan https://www.greeners.co/berita/polemik-swastanisasi-air-jakarta-publik-diminta-pegang-kendali-pengelolaan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polemik-swastanisasi-air-jakarta-publik-diminta-pegang-kendali-pengelolaan https://www.greeners.co/berita/polemik-swastanisasi-air-jakarta-publik-diminta-pegang-kendali-pengelolaan/#respond Sun, 11 Feb 2018 11:22:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19974 Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 telah menyatakan bahwa swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan namun hingga saat ini pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh pihak swasta.]]>

Jakarta (Greeners) – Pengelolaan air di DKI Jakarta saat ini masih dikendalikan atau dipegang oleh pihak swasta. Padahal, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 pada 10 April 2017 dinyatakan bahwa swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan karena telah merugikan masyarakat DKI Jakarta.

Dalam diskusi publik bertajuk Remunisipalisasi Pengelolaan Air Minum di Jakarta yang berlangsung di Gedung Joang, Jakarta Pusat, Sabtu (10/02/2018), Wakil Wali Kota Paris bidang Air, Sanitasi dan Kanal Anne Le Start mengatakan bahwa Jakarta memerlukan otoritas terpadu yang dikelola oleh publik ketimbang dikendalikan oleh pihak swasta. Hal ini untuk menjamin air yang berkualitas dengan harga rendah dan kinerja layanan yang optimal.

Anne meyakini jika pengelolaan air dikuasai oleh pihak swasta, maka tidak ada kenetralan dan transparansi dari pengelolaan air itu sendiri karena pada dasarnya akan ada saham yang dimiliki korporasi dalam pengelolaan yang dikendalikan oleh swasta. Hal ini, lanjutnya, tentu akan memberatkan masyarakat terutama dari segi biaya pembayaran air.

“Kalau di Paris perusahaan yang mengelola itu masih bisa dievaluasi, dimonitor, diawasi oleh pemerintah kota dan benar-benar tidak ada sharing saham. Sepenuhnya publik yang memegang kendalinya. Kalau tetap dipegang oleh swasta, itu pasti ada dasar sharing saham,” ujar Anne.

BACA JUGA: Mikroplastik Harus Masuk dalam Penilaian Kriteria Baku Mutu Air Bersih

Terkait pengelolaan air, Ketua bidang Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyarankan pembentukan task force atau satgas khusus remunisipalisasi air.

Task force ini fungsinya untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi karena saat ini masalahnya tidak ada data dan informasi yang tepat,” kata Bambang.

Senada dengan Bambang, Direktur Amrta Institute for Water Literacy, Nila Ardhianie, mengatakan, pembuatan task force menjadi kesempatan yang sangat baik untuk seluruh warga Jakarta. “Sudah saatnya pemerintah berkerjasama dengan warga, bukan pihak swasta,” kata Nila.

Menurut Nila, pemerintah perlu membuat otoritas resmi yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengatur keseluruhan status dari segi keuangan, segi sumber daya manusia, segi hukum dan nilai aset. Dan dengan adanya putusan MA, Nila menilai Pemda DKI Jakarta mendapat kesempatan menata ulang pengelolaan air bagi warganya.

BACA JUGA: Kementerian PUPera Gunakan Dua Pendekatan Khusus Penanganan Air Limbah

Sebelumnya, Putusan dari Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya, dan PDAM Provinsi DKI Jakarta yang selama ini mengelola air di Jakarta agar menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI dan mengembalikan pengelolaannya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/polemik-swastanisasi-air-jakarta-publik-diminta-pegang-kendali-pengelolaan/feed/ 0
Negara Wajib Menyediakan Air Bersih https://www.greeners.co/berita/negara-wajib-menyediakan-air-bersih/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=negara-wajib-menyediakan-air-bersih https://www.greeners.co/berita/negara-wajib-menyediakan-air-bersih/#respond Wed, 08 Apr 2015 08:30:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8468 Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta di sektor air dengan sangat ketat, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta di sektor air dengan sangat ketat, telah membawa Indonesia memasuki sebuah tahap baru dalam hal pengelolaan air di Indonesia.

Bahkan, pada tanggal 24 Maret 2015 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk membatalkan kontrak swastanisasi air terbesar di dunia dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), yaitu kontrak swastanisasi air yang terjadi di Jakarta dengan tujuan pemberian layanan air yang lebih baik bagi masyarakat.

Direktur dari Wahid Institute, Yenny Wahid, mengatakan, berbicara masalah penyediaan air adalah berbicara tentang siapapun yang memiliki kepentingan di dalamnya, termasuk masyarakat. Penyediaan air bersih oleh negara seharusnya menjadi satu tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan hajat hidup yang mendasar bagi rakyatnya.

Menurut Yenny, pengaruh air di Indonesia sangatlah luar biasa, namun walaupun negara agraris ini melimpah air, tetap saja tidak akan berguna apa-apa jika negara tidak mampu mengelolanya dengan baik. Yang terjadi kemudian, lanjut Yenny, adalah sebuah ironi di mana negara dengan kekayaan air yang melimpah namun tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Akhirnya masalah akses air bersih ini jadi berdampak ke mana-mana, bahkan hingga ke masalah sanitasi,” jelasnya saat menjadi pembicara pada diskusi “Pengelolaan Air oleh Pemerintah Kota: Belajar dari Kesuksesan Paris” di Jakarta, Rabu (08/04).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pembatalan UU No 7 Tahun 2004 memang sudah seharusnya menjadi momentum pengambil alihan tata kelola air dari swasta kepada pemerintah. Pembatalan ini, lanjutnya, akan kembali menjadi amunisi bagi negara untuk menjadi pengelola air bersih.

“Swasta ini banyak memelintir izin tentang pengelolaan air. Sehingga dengan pembatalan ini tentu akan sangat berguna bagi kita semua,” tambahnya.

Lebih jauh Basuki juga menegaskan bahwa institusinya dalam waktu dekat ini juga akan segera membentuk sebuah Peraturan Pemerintah atau PP berdasarkan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sesuai dengan putusan MK.

“Keputusan Pengadilan pasti kita hargai. Tapi kan tetap saja, saya kira kita semua harus paham kalau keterlibatan swasta itu bukanlah sesuatu yang haram,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/negara-wajib-menyediakan-air-bersih/feed/ 0