pt bumi mekar hijau - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pt-bumi-mekar-hijau/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 31 May 2016 08:05:56 +0000 id hourly 1 Tata Kelola Sumber Daya Alam, Walhi Dorong Pembenahan Struktural https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/#respond Sat, 23 Jan 2016 07:02:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12625 Walhi menilai merupakan tantangan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan perbaikan struktural untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di tahun 2015 sempat menjadi isu utama yang menarik perhatian semua pihak, mulai dari daerah, nasional dan dunia internasional. Ditambah dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak seluruh gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus kebakaran yang terjadi tahun 2014 pada penutup tahun 2015 lalu.

Situasi tersebut dikatakan oleh Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), seperti rangkaian peristiwa yang menarik pada satu kesimpulan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut belum dianggap sebagai sebuah kejahatan korporasi, meski kerugian dan korban sudah tidak terhitung lagi nilainya.

Demikian juga dengan kasus lingkungan hidup yang lain seperti kasus Gemulo yang dimenangkan oleh perusahaan di tingkat Mahkamah Agung. Kejahatan korporasi yang bertemu dengan mafia peradilan dan sistem politik yang korup, membuat bencana ekologis akan semakin masif terjadi.

BACA JUGA: Restorasi Gambut, Penyelesaian Sengketa Tanah Jadi Prioritas

Walhi menilai, ini juga merupakan tantangan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan perbaikan struktural untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

“Pemerintah tidak bisa menunda-nunda lagi pembenahan struktural bagi perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya pada kawasan ekosistem penting, seperti gambut, karst, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Jika tidak segera dilakukan, maka tahun 2016 ini, kita hanya akan mengulang krisis yang sama pada tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya, Jakarta, Kamis (21/01).

Tahun 2016, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Perpres No. 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut dan pemulihan, khususnya pada kawasan gambut. Belajar dari pengalaman sebelumnya, masyarakat tentu berharap agar badan ini bisa lebih progresif melakukan langkah-langkah yang bersifat struktural dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA: Mantan Direktur Konservasi WWF Indonesia Kepalai Badan Restorasi Gambut

Menurut Abetnego, restorasi kawasan gambut tidak akan berjalan dengan baik, tanpa adanya upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola. Penegakan hukum harus juga menjadi perhatian badan restorasi gambut ini, khususnya bagi perusahaan yang di wilayah konsesinya ditemukan titik api.

“Pembenahan struktural yang kami maksudkan bukan hanya pada tatanan pengelolaan, tapi juga masuk pada pembenahan aspek hukum yang selama ini tidak mampu menjangkau kejahatan korporasi. Jika ini dilakukan, Walhi meyakini kita akan keluar dari krisis lingkungan dan kemiskinan akibat ketimpangan penguasaan dan pengelolaan Sumber Daya Alam,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/feed/ 0
PT BMH Menang di Pengadilan, Tim Penegakan Hukum KLHK Diharapkan Lebih Serius https://www.greeners.co/berita/pt-bmh-menang-pengadilan-tim-penegakan-hukum-klhk-diharapkan-lebih-serius/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pt-bmh-menang-pengadilan-tim-penegakan-hukum-klhk-diharapkan-lebih-serius https://www.greeners.co/berita/pt-bmh-menang-pengadilan-tim-penegakan-hukum-klhk-diharapkan-lebih-serius/#respond Thu, 07 Jan 2016 06:57:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12459 Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengingatkan meskipun gugatan yang diajukan KLHK hanya perdata, namun harus diingat bahwa di balik gugatan ini terdapat kepentingan publik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat.]]>

Jakarta (Greeners) – Alasan putusan Hakim Parlas Nababan yang meloloskan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) atas gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dianggap sebagai pertimbangan yang sangat meyederhanakan persoalan kebakaran hutan.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagyo, hakim seharusnya mampu mendorong penerapan pembuktian yang lebih profesional terhadap lingkungan dan masyarakat. Meskipun gugatan yang diajukan hanya perdata, namun harus diingat bahwa di balik gugatan ini terdapat kepentingan publik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Hakim, menurutnya, harus berani melakukan judicial activism (penalaran legal, argumentasi legal dan rechtsvinding/penemuan hukum) sehingga tidak terjebak dalam pertimbangan-pertimbangan yang tidak logis dari kacamata publik. Melalui putusan hakim ini pula, ia berharap KLHK mampu lebih tegas dan serius dalam bekerja dengan melibatkan berbagai komponen publik yang lebih luas.

“Saya berharap putusan ini justru jadi pendorong bagi KLHK untuk berjuang dan sebagai refleksi bagi perbaikan strategi penegakan hukumnya,” terangnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (07/01).

Menanggapi rencana proses banding yang akan dilakukan oleh KLHK, ia juga meminta agar dalam proses bandingnya nanti, KLHK harus membuat beberapa langkah strategi baru yang lebih kuat dan terencana, seperti misalnya melakukan penegakan hukum secara sinergi melalui gugatan perdata, pidana dan administrasi.

“Gugatan perdata ini perlu didorong dengan menerapkan strict liability atau tanggungjawab mutlak,” tambahnya.

Mengenai pengajuan permintaan hakim yang bersertifikat lingkungan, Henri menyarankan harus ada inovasi dan perbaikan terhadap kebijakan yang telah diambil oleh Mahkamah Agung yang menyatakan apabila di suatu Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki hakim bersertifikat lingkungan, maka majelis hakim dipilih dari Ketua PN atau hakim senior.

Namun hal ini juga tidak bisa begitu saja diterapkan. Karena, menurut surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 26/KMA/SK/II/2013 Tanggal : 18 Februari 2013 tentang kompetensi inti hakim lingkungan hidup, selain kompetensi hakim umum yang sudah dirumuskan oleh Mahkamah Agung RI, hakim lingkungan hidup memiliki kompetensi inti yang membedakannya dari hakim-hakim lain.

Kompetensi ini terdiri dari: (1) Pemahaman Dasar Ilmu Lingkungan dan Sumber Daya Alam; (2) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam; (3) Etika Lingkungan dan Sumber Daya Alam; (4) Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam; (5) Hukum Acara untuk Perkara Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam; (6) Integritas; dan (7) Judicial Activism (penalaran legal, argumentasi legal dan rechtsvinding/penemuan hukum).

Wawasan yang luas mengenai lingkungan hidup dan sumber daya alam diperlukan oleh hakim lingkungan hidup agar ia dapat memahami kasus pidana lingkungan hidup secara substantif. Pengetahuan tentang lingkungan hidup dan sumber daya alam serta keterampilan menggunakan pengetahuan itu dalam memeriksa berkas perkara, mencermati berbagai pendapat dalam sidang, dan membuat putusan, serta keyakinan, orientasi, motif dan sikap positif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup yang didasari keadilan perlu dimiliki hakim lingkungan hidup dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi menurut saya, yang perlu dikaji ulang oleh MA adalah soal aturan itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, KLHK menggugat PT BMH secara perdata atas terbakarnya lahan seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Setelah berproses sejak Februari 2015, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan memutuskan untuk menolak gugatan perdata KLHK ke PT BMH sebesar Rp 7,8 triliun, pada sidang pembacaan putusan tanggal 30 Desember 2015, karena menimbang tidak ada unsur yang merugikan negara.

Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, dan sidang di lokasi kebakaran, majelis hakim yang terdiri atas Parlas Nababan (ketua), Eli Warti (anggota), dan Kartidjo (anggota) mengamati bahwa lokasi yang terbakar masih dapat ditumbuhi pohon akasia.

Selain itu gugatan ini dinilai terlalu prematur karena tidak dapat membuktikan kapan dan di mana lokasi kebakaran, eksepsi gugatan kabur, dalil tidak jelas, dan fakta bahwa lokasi itu merupakan areal pohon akasia berusia 3-4 tahun yang siap panen. Sehingga, hakim menilai tidak ada hubungan sebab-akibat (kausal) antara kesalahan dan kerugian.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pt-bmh-menang-pengadilan-tim-penegakan-hukum-klhk-diharapkan-lebih-serius/feed/ 0
Pernyataan Hakim Dinilai Bodoh, Meme “Hakim Parlas” Meluas https://www.greeners.co/berita/pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas https://www.greeners.co/berita/pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas/#respond Wed, 06 Jan 2016 05:51:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12443 Selang beberapa hari setelah Ketua Majelis Hakim PN Palembang Parlas Nababan memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), masyarakat bereaksi melalui gambar-gambar meme yang menyentil di sosial media.]]>

Jakarta (Greeners) – Selang beberapa hari setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), masyarakat bereaksi melalui gambar-gambar meme yang menyentil di sosial media. Berbagai gambar meme tersebut muncul lantaran Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di lahan konsesi PT BMH pada tahun 2014 dan 2015.

Dalam meme tersebut, foto Parlas dipasang dengan disertai tulisan “Bakar Hutan Itu Tidak Merusak Lingkungan Hidup Karena Masih Bisa Ditanami Lagi”. Mengenai meme yang beredar luas tersebut, Parlas masih enggan untuk menanggapi.

Namun, menanggapi respon masyarakat ini, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan mengatakan bahwa kebakaran hutan yang terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2015 memberikan dampak yang sangat luas sehingga menarik perhatian publik untuk aware terhadap isu ini. Maka, lanjutnya, tidaklah mengherankan jika publik bereaksi keras terhadap putusan dan pernyataan Majelis Hakim yang menolak gugatan KLHK.

“Kebakaran hutan ini berdampak besar dan sangat luas, bukan hanya pada keanekaragaman hayati kita tapi juga kesehatan masyarakat bahkan terjadi juga kematian. Ini persoalan yang serius dan pasti menarik perhatian publik,” ujarnya kepada Greeners,” Jakarta, Selasa (05/01).

Terkait “pernyataan” Parlas yang dijadikan meme tersebut, Abetnego menyatakan bahwa kesadaran dan pemahaman akan dampak besar yang terjadi akibat kebakaran hutan tidaklah dipahami secara serius dan mendalam oleh Majelis Hakim.

“Sertifikasi lingkungan (bagi hakim) itu tidak menjamin ya. Pengetahuan mereka (hakim) tidak sedalam orang-orang yang memang melakukan pelatihan untuk itu. Dia (Hakim Parlas) bilang masih bisa ditanami kembali, yah memang itulah tujuan mereka membakar untuk menanami kembali dengan pohon akasia. Tidak boleh membakar hutan itu kan sudah mutlak. Siapapun tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya lagi.

Meme "Hakim Parlas". Sumber: Ist.

Meme “Hakim Parlas”. Sumber: Ist.

Dihubungi terpisah, praktisi dan pengamat media sosial Shafiq Pontoh sangat menyesalkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Parlas. “Kalau saja hakim itu tidak mengeluarkan pernyataan sebodoh itu, saya yakin ini tidak akan ramai,” ujarnya.

Menurut Shafiq, pernyataan tersebut adalah pernyataan yang sangat mudah dicerna oleh masyarakat sehingga tanpa harus berpikir panjang, masyarakat sudah mampu memberikan penilaian terhadap kapasitas hakim tersebut.

“Jadi intinya, munculnya banyak gambar meme itu, ya, bukan dilihat sebagai kritik, tapi kita lihat apakah kontennya mudah dicerna atau tidak. Sedangkan yang terjadi pada Hakim Parlas, orang sudah tidak perlu mencerna lama lagi untuk mengambil kesimpulan kalau pernyataan hakim itu bodoh,” tukas pria yang juga menjabat sebagai Chief Strategy Officer Provetic ini.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata pemerintah yang dilakukan oleh KLHK terhadap PT BMH terkait kasus pembakaran hutan di lokasi PT BMH di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hasil putusan tersebut tercantum dalam berkas bernomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg dan dibacakan pada tanggal 30 Desember 2015 lalu.

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi oleh Greeners mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan terhadap PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun ini menunjukkan bahwa hakim jelas tidak berpihak kepada rakyat yang terkena dampak kebakaran hutan.

“Untuk itu, demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan harga diri bangsa, maka pemerintah akan melakukan banding dan melakukan langkah hukum lainnya. Kami melihat bahwa penanggung jawab izin harus bertanggung jawab terhadap kebakaran di lokasi mereka apapun penyebabnya. Akan tetapi majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dilapangan,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (30/12).

Roy menerangkan, temuan lapangan yang didapat dari lokasi kebakaran milik anak perusahaan PT Sinar Mas tersebut terjadi di area 20 ribu hektar. Bencana kabut asap pun tidak terelakkan, sehingga izin PT BMH dibekukan oleh Menteri LHK.

Roy mengatakan, “Dalam pertimbangannya, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi putusan MA terhadap PT Kalista Alam di Aceh yang harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar.”

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas/feed/ 0
Gugatan Terhadap PT BMH Ditolak, KLHK Bersiap Ajukan Banding https://www.greeners.co/berita/gugatan-terhadap-pt-bmh-ditolak-klhk-bersiap-ajukan-banding/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gugatan-terhadap-pt-bmh-ditolak-klhk-bersiap-ajukan-banding https://www.greeners.co/berita/gugatan-terhadap-pt-bmh-ditolak-klhk-bersiap-ajukan-banding/#respond Wed, 30 Dec 2015 10:53:28 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12398 PN Palembang menolak gugatan perdata pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kasus pembakaran hutan.]]>

Jakarta (Greeners) – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan perdata pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kasus pembakaran hutan di lokasi PT BMH di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi oleh Greeners mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan terhadap PT BMH sebesar Rp 7,9 trilyun ini menunjukkan bahwa hakim jelas tidak berpihak kepada rakyat yang terkena dampak kebakaran hutan.

“Untuk itu, demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan harga diri bangsa, maka pemerintah akan melakukan banding dan melakukan langkah hukum lainnya. Kami melihat bahwa penanggung jawab izin harus bertanggung jawab terhadap kebakaran di lokasi mereka apapun penyebabnya. Akan tetapi Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dilapangan,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (30/12).

Roy menerangkan, temuan lapangan yang didapat dari lokasi kebakaran milik anak perusahaan PT Sinar Mas tersebut terjadi di area 20 ribu hektar. Bencana kabut asap pun tak terelakkan, sehingga izin PT BMH dibekukan oleh Menteri LHK.

“Dalam pertimbangannya, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi putusan MA terhadap PT. Kalista Alam di Aceh yang harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar,” terangnya lagi.

Di lain sisi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan bahwa sidang yang dipimpin oleh Parlas Nababan S.H. sebagai Hakim Ketua dengan Eliawati S.H dan Saiman S.H. sebagai Hakim Anggota ini merupakan gugatan dengan jumlah kerugian lingkungan hidup terbesar, yaitu ganti rugi material 2,7 triliun rupiah dan biaya pemulihan lingkungan sebesar 5,2 triliun rupiah.

Muhnur Satyahaprabu, Manajer Hukum dan Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI, menyatakan dirinya menyesalkan putusan hakim PN Palembang karena pertimbangan majelis tidak berdasarkan pada fakta dan bukti keterangan ahli didalam persidangan.

“Keterangan ahli Prof. Bambang Hero menjelaskan dengan baik bagaimana dampak kebakaran hutan dan lahan, apalagi yang terjadi di lahan gambut. Keterangan ahli menilai bahwa kebakaran hutan di lahan gambut yang terjadi di lahan PT BMH seluas 20.000 hektar membutuhkan biaya setidaknya Rp 7 triliun untuk memulihkannya,” tegasnya.

Muhnur juga mengkritik KLHK karena tidak mendesakkan proses peradilan kasus lingkungan ini agar dipimpin oleh hakim bersertifikasi hukum lingkungan. Padahal, kasus-kasus lingkungan hidup adalah kasus yang extraordinary, sehingga memerlukan pemahaman yang baik terhadap peraturan perundangan terkait lingkungan hidup dari majelis hakim dalam penanganannya.

“Tetapi, apapun hasil dari gugatan yang minim kreatifitas dan pemahaman hukum lingkungan ini, KLHK berdasarkan kewenangannya harus melakukan upaya hukum yang lain seperti mencabut izin PT BMH, bukan hanya membekukannya. Apalagi di tahun 2015 ini kembali ditemukan banyak titik api di lokasi PT BMH ini,” terangnya.

Sebagai informasi, PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan.

PT BMH memiliki izin HTI 250.370 Ha di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Perusahaan ini diduga tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama meliputi luas sekitar 20.000 Ha.

Data hotspot Walhi dari satelit Terra dan Aqua selama Agustus – 16 September 2014, dari 1.173 hotspot yang tercatat, hotspot terbanyak berada di area konsesi PT BMH. Kebakaran besar berulang lagi di areal yang sama di tahun 2015.

Dalam pertimbangan putusannya, PN Palembang menyatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di lahan milik PT BMH tetapi kebakaran tersebut tidaklah menimbulkan kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan.

Menurut majelis hakim, tidak ada kausalitas antara kebakaran hutan dan pembukaan lahan sehingga kesengajaan melakukan pembakaran tidak terbukti. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada KLHK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan prihatin pada putusan hakim tersebut dan mengaku akan mempertimbangkan untuk menempuh prosedur hukum sampai ke pengadilan tingkat terakhir.

“Saya akan minta dulu laporan lengkap dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum yang sejak pagi tadi mengikuti pengadilan di Palembang,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/gugatan-terhadap-pt-bmh-ditolak-klhk-bersiap-ajukan-banding/feed/ 0
Kasus Pembakaran Hutan, KLHK Akan Menindak Tegas PT. BMH https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/#respond Mon, 21 Sep 2015 13:58:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11194 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Palembang.

Dasar gugatannya adalah mengacu pada data tahun 2014 dimana terdapat 531 titik api di lahan konsesi perusahaan tersebut. PT. BMH digugat karena bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan seluas seluas 20.000 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani kepada Greeners menyatakan kalau KLHK akan sangat serius menangani kasus PT. BMH yang merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) yang memiliki luas areal konsesi 250.370 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Saat ini, kata Roy, begitu ia akrab disapa, KLH tengah menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun rupiah kepada PT. BMH. Untuk proses pidananya, lanjut Roy, saat ini tengah berlangsung di Palembang dan ditangani oleh pihak Kepolisian. Sedangkan untuk tuntutan perdata ditangani oleh pihak KLHK.

“Bumi Mekar Hijau sedang kita tuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun. Proses sidang berlangsung di Palembang. Kalau diputuskan, ini kasus terbesar yang pernah ditangani oleh KLHK,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (21/09).

Selain itu, Roy juga menerangkan bahwa KLHK dalam hal penegakan hukum lingkungan juga akan menerapkan sistem penanganan secara multi door (banyak pintu). Artinya, KLHK tidak hanya menggunakan Undang-Undang Kehutanan dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan, namun juga akan menggunakan UU Pertanian dan melibatkan penyidik dari Kementerian Pertanian dalam melakukan penindakan terhadap satu kasus.

“Karena Kementerian Pertanian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran lahan di undang-undang mereka. Itu ada yang bunyinya, “Apabila membuka lahan dengan cara membakar maka akan dituntut 10 tahun dan denda 10 milyar.” Undang-undang Lingkungan Hidup juga ada yang seperti itu kan,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang cukup panjang ini, Roy menyatakan untuk proses penyusunan pemberkasan memang membutuh waktu yang cukup lama baik, itu perdata maupun pidana. Ditambah, ada pihak lain yang juga turut terlibat yaitu Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam melakukan penindakan pidana. Oleh karena itu, tuturnya, untuk mempercepat efek jera dalam jangka waktu dekat, maka KLHK juga melakukan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin bagi perusahaan.

Di sisi lain, gugatan terhadap PT. BMH yang didaftarkan KLHK ini diakui oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjadi pembuktian atas perintah tindak tegas dari Presiden RI terhadap korporasi pembakar hutan saat berkunjung ke Sumatera Selatan pada tanggal 7 September lalu.

“Demikian pula bagi publik menjadi rujukan untuk tetap percaya kepada pemerintah. Kepercayaan tersebut tentu ada syaratnya yaitu, KLHK harus bersungguh-sungguh dalam mengawal persidangan,” ungkap Hadi Jatmiko selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners.

Di samping itu, Hadi juga menginginkan pengacara hingga saksi ahli yang dihadirkan merupakan orang pilihan terbaik pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk membela total kepentingan bangsa dan negara. Karena, katanya, jika nanti pemerintah kalah, Walhi bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi, baik di Sumsel maupun di tingkat nasional akan lepas dari jeratan hukum.

“Sejak awal Walhi mendukung penuh upaya pemerintah melalui KLHK yang mengajukan gugatan perdata kepada PT. BMH. Karenanya jangan sampai kami selaku bagian dari masyarakat dikecewakan oleh kinerja buruk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 134/KMA/SK/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan maka ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut haruslah juga hakim yang bersertifikasi lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/feed/ 0