pt pelni - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pt-pelni/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 28 Aug 2017 08:13:04 +0000 id hourly 1 Kemenhub Akui Pengawasan Pengelolaan Sampah di Atas Kapal Masih Minim https://www.greeners.co/berita/kemenhub-akui-pengawasan-pengelolaan-sampah-kapal-masih-minim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kemenhub-akui-pengawasan-pengelolaan-sampah-kapal-masih-minim https://www.greeners.co/berita/kemenhub-akui-pengawasan-pengelolaan-sampah-kapal-masih-minim/#respond Mon, 28 Aug 2017 08:10:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=18380 Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Rudiana mengatakan bahwa kasus pembuangan sampah dari atas kapal mungkin saja terjadi karena pengawasan di atas kapal memang sulit untuk dilakukan.]]>

Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 13 Agustus 2017 lalu, tersebar sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas kebersihan dari PT Pelni membuang sampah dari atas KM Bukit Raya yang sedang berlayar. Beredarnya video ini mendapat cukup banyak respon dari masyarakat sehingga PT Pelni pun harus mengeluarkan permohonan maaf atas tindakan salah satu petugasnya tersebut.

Manager PR dan CSR PT Pelni, Akhmad Sujadi, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa PT Pelni telah menjalankan dan memegang aturan serta ketentuan internasional yakni Revisi Marine Polution (Marpol) Annex V tentang prosedur pembuangan sampah kapal. “PT Pelni akan terus meningkatkan kepeduliannya atas kelestarian lingkungan, khususnya dengan pencegahan dan penanganan pencemaran laut,” ujarnya dalam keterangan tersebut, Jakarta, Sabtu (26/08).

Menanggapi peristiwa ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Capt. Rudiana kepada Greeners mengatakan bahwa kasus pembuangan sampah dari atas kapal mungkin saja terjadi karena pengawasan di atas kapal memang sulit untuk dilakukan. Menurutnya, apa yang terjadi di atas KM Bukit Raya hanya kebetulan tertangkap kamera dan disebarluaskan. Namun, ia pun tidak membantah jika ada kemungkinan kasus-kasus serupa terjadi di atas kapal.

“Kasus pembuangan sampah dari atas kapal baru yang Pelni ini yang ketahuan. Sebelumnya tidak pernah ada. Tapi kemungkinan ya bisa saja ada yang lain. Namanya kan di laut, kadang-kadang patroli kita bisa saja terlewat,” katanya. Ia menambahkan bahwa di dunia perkapalan terdapat aturan-aturan tertentu untuk pencegahan pencemaran yang disebabkan oleh kotoran dan sampah agar tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan laut.

BACA JUGA: LIPI: Tidak Mudah Meneliti Sumber Sampah di Laut

Lebih lanjut Rudiana menjelaskan bahwa dalam ketentuan Marpol Annex V sesuai dengan resolusi International Maritime Organization (IMO), setiap kapal dengan ukuran panjang 12 meter atau lebih secara keseluruhan wajib memasang plakat yang menginformasikan kepada awak kapal dan penumpang mengenai persyaratan pembuangan sampah. Plakat wajib ditulis dalam bahasa kerja dari personel kapal dan untuk kapal yang sedang berlayar menuju ke pelabuhan atau terminal lepas pantai di bawah yurisdiksi dari para pihak lain pada konvensi ini, wajib juga dibuat dalam bahasa Inggris, Perancis atau Spanyol.

Setiap kapal dengan tonase kotor 400 atau lebih dan setiap kapal yang disertifikasi untuk mengangkut 15 orang atau lebih, wajib juga membawa suatu rencana pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi oleh awak kapal. Rencana ini wajib memberikan prosedur-prosedur tertulis untuk pengumpulan, penyimpanan dan pembuangan sampah, termasuk penggunaan perlengkapan di atas kapal. Hal itu wajib berlaku juga untuk orang-orang yang bertugas menjalankan rencana tersebut. Rencana tersebut wajib sesuai dengan pedoman organisasi dan ditulis dalam bahasa kerja dari awak kapal tersebut.

Selain Marpol Annex V, perlindungan lingkungan maritim pun telah ditegaskan melalui dasar hukum seperti UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kepres No. 46 Tahun 1986 tentang pengesahan Marpol 73/78, Perpres No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri No. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan serta Permen No. 29 Tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

Perlindungan lingkungan maritim sendiri adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.

BACA JUGA: Sampah Plastik dan Illegal Fishing Masalah Paling Besar di Laut Indonesia

Setiap kapal dengan tonase kotor 400 atau lebih, dan setiap kapal yang disertifikasi untuk mengangkut 15 orang atau lebih juga wajib dilengkapi dengan Buku Catatan Sampah. Buku Catatan Sampah tersebut, baik sebagai bagian dari buku catatan harian kapal yang resmi atau secara sebaliknya.

Buku catatan sampah itu, lanjutnya, akan mencatat setiap pelaksanaan pembuangan atau seIesainya pembakaran. Buku ini wajib ditandatangani pada tanggal pembakaran atau pembuangan oleh petugas yang bertanggungjawab. Setiap halaman Buku Catatan Sampah yang telah penuh wajib ditandatangani oleh nakhoda kapal.

Penulisan untuk setiap pembakaran atau pembuangan wajib mencantumkan tanggal dan waktu, posisi kapal, uraian sampah dan perkiraan jumlah sampah yang dibakar atau dibuang. Buku Catatan Sampah ini wajib disimpan di atas kapal dan di tempatkan sebaik mungkin untuk pemeriksaan pada waktu yang tepat. Dokumen ini wajib disimpan untuk suatu jangka waktu dua tahun sejak catatan terakhir dibuat.

“Jadi intinya, kalau pembuangan sampah itu tidak boleh sembarangan membuang di laut, itu pelanggaran. Harusnya, sampah-sampah itu dikumpulkan. Kalo sampah plastik dipisahin, baru nanti sampai pelabuhan terdekat baru diturunin, ada pemilahan sampah juga di kapal. Itu aturan internasionalnya. Untuk implementasinya di Indonesia, itu kita kan pengawasannnya masih susah ya, kalau di atas kapal sana kan kita enggak tahu. Kemarin kan kebetulan saja ada yang merekam yang orang Pelni itu,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kemenhub-akui-pengawasan-pengelolaan-sampah-kapal-masih-minim/feed/ 0
KKP Akan Luncurkan Program Bebas Polusi di Laut Indonesia https://www.greeners.co/berita/kkp-akan-luncurkan-program-bebas-polusi-di-laut-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-akan-luncurkan-program-bebas-polusi-di-laut-indonesia https://www.greeners.co/berita/kkp-akan-luncurkan-program-bebas-polusi-di-laut-indonesia/#respond Wed, 09 Dec 2015 10:29:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12172 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana meluncurkan program bebas polusi (zero pollution) di lautan Indonesia pada tahun 2016 mendatang.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana meluncurkan program bebas polusi (zero pollution) di lautan Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Terkait rencana ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku akan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna mengatasi permasalahan polusi di lautan Indonesia.

“Kita berharap semua tambang mempunyai penampungan limbah yang benar sehingga ketika melakukan proses pengambilan tambang tidak sampai mencemari lautan,” ujar Susi seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Greeners, Jakarta, Selasa (08/12).

Menteri Susi menyatakan pihaknya juga akan membuat surat kepada Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni ) Persero untuk melarang kapal-kapalnya membuang sampah di laut. Hal ini juga akan berlaku bagi kapal-kapal lainnya, terutama kapal-kapal berpenumpang agar tidak mencemari laut Indonesia.

Menurut Susi, program bertajuk Laut Masa Depan Bangsa ini dilakukan untuk membebaskan laut dari sampah dan akan menjadi prioritas.

“Sebagai langkah awal pra program itu, KKP akan membuat surat kepada Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni ) Persero untuk melarang kapal-kapalnya membuang sampah di laut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam laporan riset yang dimuat di jurnal Science, para peneliti menyatakan sampah plastik yang mengalir ke laut bisa lebih besar. Setiap tahun, 8 juta ton sampah plastik berakhir di laut. Sampah sebanyak itu kira-kira bisa menutup area seluas 34 kali Pulau Manhattan di New York dengan sampah plastik setinggi pergelangan kaki. Angka itu juga setara dengan sampah plastik yang diproduksi seluruh dunia pada 1961. Angka 8 juta ton itu hanya sampah yang dibuang populasi pesisir di 192 negara.

Tim peneliti yang dipimpin Jenna Jambeck dari Universitas Georgia memperkirakan, para penduduk yang tinggal di sekitar 50 kilometer dari garis pantai menghasilkan 275 juta ton sampah plastik pada 2010. Adapun sampah plastik yang lolos ke lautan berkisar 4,8-12,7 juta ton.

Jambeck dan koleganya membuat daftar 20 negara yang paling banyak mencemari laut dengan plastik. Negara-negara tersebut tidak hanya merupakan produsen sampah plastik terbesar, tetapi juga memiliki pengolahan sampah terburuk. Sebanyak 16 negara dalam daftar tersebut memiliki perkembangan ekonomi pesat, namun tidak diimbangi dengan perbaikan gaya hidup dan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.

Cina ada di peringkat pertama dalam daftar itu. Pada 2010, Cina menghasilkan 8,8 juta ton atau sekitar 27 persen dari produksi sampah plastik global. Diperkirakan 1,3-3,5 juta ton di antaranya hanyut ke laut. Indonesia menempati peringkat kedua dengan produksi sampah plastik mencapai 3,2 juta ton. Jumlah sampah plastik yang lolos ke laut mencapai 1,29 juta ton. Sekitar 83 persen sampah di Indonesia tidak dikelola dengan baik.

Tanpa ada upaya pembenahan, jumlah sampah plastik yang lolos ke laut bisa melonjak sepuluh kali lipat pada 2025. Meningkatkan pengelolaan sampah hingga 50 persen di 20 negara itu bisa mengurangi jumlah limbah plastik yang lolos ke laut hingga 41 persen pada 10 tahun mendatang. Perbaikan pengelolaan sampah pada 10 negara teratas dalam daftar itu juga bisa mengurangi jumlah limbah plastik hingga 6,4 ton pada 2025.

Berikut daftar negara penyumbang sampah terbanyak menurut laporan riset yang dimuat di jurnal Science :
No. Negara                    Jumlah (ton)
1. Cina                              8,8 juta
2. Indonesia                  3,2 juta
3. Filipina                       1,9 juta
4. Vietnam                     1,8 juta
5. Sri Lanka                   1,6 juta
6. Thailand                     1 juta
7. Mesir                            1 juta
8. Nigeria                        0,9 juta
9. Malaysia                      0,9 juta
10. Bangladesh              0,8 juta
20. Amerika Serikat   300 ribu

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-akan-luncurkan-program-bebas-polusi-di-laut-indonesia/feed/ 0