PTUN semarang - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/ptun-semarang/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 25 May 2015 06:36:10 +0000 id hourly 1 Gugatan Warga Rembang Ditolak, Walhi Jatim Gelar Eksaminasi https://www.greeners.co/berita/gugatan-warga-rembang-ditolak-walhi-jatim-gelar-eksaminasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gugatan-warga-rembang-ditolak-walhi-jatim-gelar-eksaminasi https://www.greeners.co/berita/gugatan-warga-rembang-ditolak-walhi-jatim-gelar-eksaminasi/#respond Mon, 25 May 2015 06:29:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9226 Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur akan menggelar eksaminasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak gugatan warga Rembang. Penolakan tersebut terkait […]]]>

Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur akan menggelar eksaminasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak gugatan warga Rembang. Penolakan tersebut terkait ijin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan kawasan karst oleh PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh gubernur Jawa Tengah. Eksaminasi digelar untuk “menelanjangi” kejanggalan-kejanggalan dalam putusan itu bersama para ahli.

Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim, Rere Christanto mengatakan, pihaknya akan mengundang beberapa ahli hukum, lingkungan, serta akademisi untuk mengetahui pendapat mereka terkait putusan itu. Sebab, menurut kajian Walhi Jawa Timur, putusan PTUN Semarang tidak menyangkut substansi karena sudah 19 kali sidang tapi gugatan baru ditolak dengan alasan kedaluwarsa.

“Semua keterangan saksi jadi tidak berguna sama sekali,” kata Rere yang ditemui usai pemutaran film Samin Vs Semen di Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang, Jawa Timur, Sabtu (23/5/2015) lalu.

Walhi Jatim menyatakan akan menggelar eksaminasi terkait putusan majelis hakim PTUN Semarang yang menolak gugatan warga Rembang. Foto: greeners.co/HI

Walhi Jatim menyatakan akan menggelar eksaminasi terkait putusan majelis hakim PTUN Semarang yang menolak gugatan warga Rembang. Foto: greeners.co/HI

Sementara itu, salah satu petani Rembang yang hingga kini tinggal di tenda tapak batas Pabrik Semen di Rembang, Ibu Suminah menyatakan tidak akan mundur selama alat berat tidak ditarik dan pabrik semen pergi. “Kami tidak akan gentar menyelamatkan Ibu Pertiwi biar tidak rusak. Ibu Pertiwi sekarang minta bantuan,” ujarnya dalam bahasa Jawa.

Ibu Suminah bersama ibu-ibu lainnya sudah 11,5 bulan bertahan di tapak batas pabrik sambil menunggu sidang PTUN di Semarang yang akhirnya malah menolak gugatan mereka karena dianggap kedaluwarsa. Mereka juga mengajukan banding atas putusan itu dan akan mempertahankan tanah leluhur mereka seperti halnya perlawanan sedulur sikep samin di Pati yang digerakkan Gunretno.

Menurutnya, ancaman, terror, dan berbagai tindakan intimidasi lainnya tidak akan menyurutkan perlawanan mereka untuk menyelamatkan kawasan pertanian yang menjadi sumber kehidupan. Malah, hal itu menjadi penyemangat mereka untuk menyelamatkan lingkungan. “Kami yakin kebenaran akan menang,” katanya.

Salah satu tokoh sedulur sikep samin asal Pati, Jawa Tengah, Gunretno menambahkan, setelah PT Semen Gresik hengkang dari wilayahnya, kini PT Indocement yang masuk dan ingin mendirikan pabrik di sana. Ia melihat adanya perubahan di Keputusan Menteri Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. “Ada perubahan alih fungsi lahan dengan membuat peraturan baru,” katanya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/gugatan-warga-rembang-ditolak-walhi-jatim-gelar-eksaminasi/feed/ 0
Demi Sumber Air, Walhi dan Warga Rembang Ajukan Banding https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding/#respond Fri, 01 May 2015 10:14:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8791 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan kelompok warga yang menolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan kelompok warga yang menolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mereka menolak gugatan izin lingkungan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 untuk kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, mengatakan, proses banding yang diajukan tersebut dilakukan sebagai sikap dari warga yang tidak menerima putusan PTUN di Semarang. Abet menilai putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang disengketakan, yakni pertambangan akan merusak pegunungan kars cekungan watu putih di Rembang.

“Kami khawatir kalau putusan ini hanya akal-akalan untuk meloloskan industri ekstraktif yang merusak pegunungan Kendeng. Hakim PTUN Semarang belum memeriksa pokok perkara, yaitu apakah pertambangan di kawasan kars merusak lingkungan atau tidak”, jelas Abet, Jakarta, Jumat (01/05).

Warga Rembang selaku penggugat, Joko Prianto juga menyatakan kalau warga masih sepakat menolak pertambangan PT Semen Indonesia. Malahan, lanjutnya, warga semakin semangat untuk menolak tambang semen tersebut. Hal ini dikarenakan pertambangan tersebut jelas akan mengancam kehidupan kebanyakan petani, peternak dan pekebun dimana mereka sangat membutuhkan air dari sumber pegunungan Kendeng.

“Warga masih semangat untuk terus berjuang menolak tambang semen di wilayah kami karena kalau ditambang kami akan kehilangan jati diri sebagai petani” ujarnya.

Sebagai informasi, pada 16 April lalu, PTUN Semarang menolak gugatan pemohon yang terdiri dari Walhi dan masyarakat Rembang. Alasannya, gugatan telah melampaui syarat waktu, yaitu 90 hari. Hakim menyatakan penggugat telah mengikuti sosialisasi sejak tahun 2013, sedangkan gugatan baru diajukan September 2014. Sementara itu, penggugat meminta agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik sebagai landasan pembangunan pabrik semen dibatalkan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding/feed/ 0
Warga Rembang Tolak Eksepsi Gubernur Jateng dan PT Semen Indonesia https://www.greeners.co/berita/warga-rembang-tolak-eksepsi-gubernur-jateng-dan-pt-semen-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-rembang-tolak-eksepsi-gubernur-jateng-dan-pt-semen-indonesia https://www.greeners.co/berita/warga-rembang-tolak-eksepsi-gubernur-jateng-dan-pt-semen-indonesia/#respond Thu, 18 Dec 2014 07:22:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6811 Rembang (Greeners) – Puluhan masyarakat yang didominasi ibu-ibu dari Rembang, Jawa Tengah mendirikan tenda di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (17/12) kemarin. Mereka melakukan aksi […]]]>

Rembang (Greeners) – Puluhan masyarakat yang didominasi ibu-ibu dari Rembang, Jawa Tengah mendirikan tenda di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (17/12) kemarin. Mereka melakukan aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pendirian dan kegiatan tambang semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang.

Aksi warga ini dilakukan menjelang sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas gugatan warga dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap eksepsi Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia yang disampaikan pada hari ini, Kamis (18/12).

Joko Prianto, warga Tegaldowo, Rembang, sekaligus koordinator umum aksi, mengatakan, penolakan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan yang rasional. Ia menjelaskan kalau masyarakat tidak ingin sumber air mereka hilang akibat pertambangan. Selain itu, lanjutnya, kehidupan warga Rembang sudah cukup sejahtera dengan hidup bertani.

“Pertambangan ini berdampak pada hilangnya sumber mata air. Lahan pertanian dan ternak terancam krisis air dan tentu perekonomian kami juga hancur,” kata Joko saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (18/12).

Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Hukum Walhi yang juga termasuk dalam tim kuasa hukum warga, mengatakan bahwa secara formil objek gugatan telah memenuhi syarat untuk diperkarakan di PTUN, sehingga tidak ada satu alasan pun bagi hakim untuk menolak atau mengabulkan eksepsi dari tergugat untuk memeriksa kembali perkara ini.

Ibu-ibu turut melakukan aksi menolak pembangunan dan kegiatan tambang semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang. Foto: greeners.co

Ibu-ibu turut melakukan aksi menolak pembangunan dan kegiatan tambang semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang. Foto: greeners.co

Selain itu, Muhnur juga menyatakan bahwa dalam perkara ini hakim harus berpijak pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa hakim harus berpegang pada prinsip kehati-hatian, yakni apabila terdapat ancaman yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan.

“Prinsip ini dikenal dengan istilah In Dubio Pro Natura, terutama untuk penerapan perkara Tata Usaha Negara dibidang lingkungan hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang jawaban PT Semen Indonesia selaku Tergugat II mengajukan eksepsi (tangkisan) terkait kewenangan absolut PTUN Semarang yang pada intinya PTUN Semarang tidak berwenang memeriksa gugatan warga karena SK Gubernur Jawa Tengah No: 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia di Rembang telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Terkait eksepsi tersebut, warga yang diwakili oleh Tim Advokasi Peduli Lingkungan dalam Replik (jawaban atas jawaban) menyampaikan bahwa Tergugat tidak memahami secara utuh UU PPLH (UU 32/2009), yang didalamnya mengatur dan memberikan kewenangan pada PTUN untuk membatalkan Izin Lingkungan apabila terdapat pelanggaran mengenai ketentuan dalam keputusan dalam Komisi AMDAL.

Aksi penolakan oleh warga tidak hanya mendirikan tenda dan menginap di depan kantor PTUN Semarang. Aksi bersama dari berbagai kabupaten yang saat ini berkonflik dengan pertambangan semen dan pasir besi, seperti Pati, Blora, Rembang, Grobogan, Jepara, Temanggung, Kudus dan Semarang juga akan dilakukan pada 18 Desember 2014 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 10.00 WIB.

Adapun tuntutan warga diantaranya menuntut hakim PTUN Semarang untuk menolak eksepsi Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia dalam kasus gugatan warga terhadap Gubernur Jawa Tengah dan PT. Semen Indonesia di Rembang. Kemudian, menuntut Gubernur untuk melakukan moratorium penambangan di Jawa Tengah.

Warga juga menuntut Gubernur mewujudkan visi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan dan mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang karena ditemukan banyak manipulasi data dan prosedur yang penuh kebohongan.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-rembang-tolak-eksepsi-gubernur-jateng-dan-pt-semen-indonesia/feed/ 0