qanun - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/qanun/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sun, 01 Mar 2015 02:04:29 +0000 id hourly 1 Walhi Nilai Pemerintah Aceh Kurang Memperhatikan Kebijakan Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/walhi-nilai-pemerintah-aceh-kurang-memperhatikan-kebijakan-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-nilai-pemerintah-aceh-kurang-memperhatikan-kebijakan-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/walhi-nilai-pemerintah-aceh-kurang-memperhatikan-kebijakan-lingkungan-hidup/#respond Mon, 29 Dec 2014 05:37:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6929 Jakarta (Greeners) – Tsunami yang menimpa Provinsi Aceh pada tahun 2004 silam sudah seharusnya menjadi titik balik pembangunan yang lebih peduli terhadap lingkungan hidup di Aceh. Namun, sejak pemulihan pasca […]]]>

Jakarta (Greeners) – Tsunami yang menimpa Provinsi Aceh pada tahun 2004 silam sudah seharusnya menjadi titik balik pembangunan yang lebih peduli terhadap lingkungan hidup di Aceh. Namun, sejak pemulihan pasca tsunami dilakukan hingga akhir tahun 2014, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai pemerintah Aceh masih belum melahirkan kebijakan daerah mengenai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M. Nur, mengatakan pemerintah Aceh sendiri masih mengabaikan bagaimana membangun sektor pesisir dari hal yang dapat menimbulkan kejadian negatif maupun positif atas pengoptimalan pemanfaatan ruang sumberdaya alam pesisir sesuai dengan perintah UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Nur, sangat penting bagi Aceh untuk menyediakan instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir sebagai perlindungan dari kejadian tsunami. Ia menambahkan, kebijakan daerah soal tata ruang yang juga dituangkan melalui qanun nomor 19 tahun 2013, seharusnya mampu memberikan perlindungan untuk sektor sumberdaya alam yang lebih baik sebagai wilayah khusus atas perintah Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

“Kami menilai tata ruang Aceh belum mencerminkan perlindungan yang lebih baik,” katanya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Sabtu (27/12).

Komunikasi yang tidak berjalan dengan baik di lintas kelembagaan pemerintah juga masih menjadi kendala utama dalam membangun Aceh yang lebih baik dari pemanfaatan dan menjaga ruang dari pengelolaan sumberdaya alam.

Nur menyontohkan, lahirnya kebijakan Kementerian Kehutanan yang mengubah hutan Aceh hingga mencapai 80 ribu hektar melalui SK 941 tahun 2013, merupakan usulan yang tertutup dengan tujuan yang kabur. Selain itu, terbitnya sertifikat kepemilikan lahan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) di dalam kawasan hutan lindung Seulawah merupakan dua contoh lemahnya koordinasi lintas kelambagaan pemerintah.

“Dua contoh tersebut merupakan dampak atas kebijakan pemerintah yang dapat melemahkan lingkungan hidup sebagai pengganti bencana ekologis selain tsunami,” ungkapnya.

Terbitnya berbagai perizinan usaha perkebunan dan pertambangan maupun jenis bisnis lain yang merusak sumberdaya alam, tuturnya, juga merupakan akumulasi kebijakan pemerintah lokal, maupun nasional di periode yang berbeda. Hanya saja, dikarena Aceh tidak memiliki menajeman bank data yang baik untuk direview oleh publik, sering timbul perbedaan data dan informasi mengenai fakta tersebut.

Nur mengingatkan bahwa Aceh sudah harus segera berbenah dari berbagai aspek kebijakan pemerintah, kelembagaan, maupun pendanaan untuk mendukung perbaikan tata kelola sumberdaya yang dapat menguntungkan bagi lingkungan hidup, sosial dan hak asasi manusianya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-nilai-pemerintah-aceh-kurang-memperhatikan-kebijakan-lingkungan-hidup/feed/ 0
Walhi Khawatirkan REDD+ Dijadikan Skema Baru Perampasan Lahan Hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan/#respond Sun, 23 Nov 2014 00:00:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6534 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama dengan Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama dengan Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (BP REDD+) dan Kedutaan Besar Norwegia terkait program REDD+ yang dilakukan pada Senin (17/11) lalu, masih perlu melalui kajian kritis, khususnya mengenai hubungan implementasi REDD+ dengan upaya pengukuhan kawasan hutan dan pemenuhan hak tenurial masyarakat.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Greeners mengatakan program yang digadang-gadang ampuh menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut ini jangan justru menjadi agenda mitigasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Dengan kata lain, lanjutnya, di satu sisi bagi negara berkembang REDD+ dipandang sebagai sebuah peluang pembiayaan dalam perbaikan hutan, ketika di sisi lain program ini justru mengabaikan hak-hak kelola tradisional masyarakat sekitar kawasan atas sumber kehidupannya.

“Bahkan, REDD+ dapat menjadi skema baru perampasan lahan yang bermuara pada perdagangan karbon,” ungkap Nur, Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menambahkan, fakta bahwa perambahan hutan Aceh yang terjadi secara sistematis dan melibatkan perusahaan mampu memperkuat dugaan skema baru perampasan lahan tersebut. Nur menambahkan, perambahan hutan yang terjadi secara sistematis tersebut bisa dilihat dari dukungan kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro terhadap perusakan lingkungan.

“Sebut saja Pergub No.5/2014 tentang Budidaya dalam Kawasan Ekosistem Leuser serta SK Menhut No.941/2013. SK Menhut mengubah 80.256 Ha kawasan hutan aceh menjadi kawasan bukan hutan atau areal penggunaan lain (APL), sehingga menjadi pintu masuk bagi industri ekstraktif seperti perkebunan sawit dan pertambangan. Sedangkan alih fungsi kawasan bukan hutan menjadi kawasan hutan yang diakomodir dalam SK ini hanya seluas 26.465 Ha, jauh lebih sedikit dengan APL. Bagaimana ini bisa sinergis dengan niat reduksi deforestasi dan degradasi lahan?” ujarnya.

Nur juga menyoroti perihal hak-hak masyarakat adat yang sudah dijamin melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUUX/2012. Menurutnya, hingga kini pemerintah Aceh masih mengabaikan putusan tersebut.

Hal itu terbukti dengan ketidakjelasan ruang kelola masyarakat dalam Qanun No.19/2013 tentang RTRW Aceh. Belum lagi soal pengukuhan kawasan hutan adat yang tidak jelas nomenklaturnya hingga kini.

“Lalu akan diplot lagi ruang untuk REDD+ yang katanya plus pertimbangan ekonomi masyarakat. Sekarang pertanyaan besarnya, ‘masyarakat’ yang mana? Pemerintah Aceh dan BP REDD+ harus jelas menjawab persoalan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest and Peatland Degradation/Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut), telah menandatangani nota kesepahaman bersama di Pendopo Gubernur Banda Aceh pada Senin (17/11/2014).

Aceh merupakan propinsi ke-8 yang menandatangani nota kesepahaman bersama BP REDD+ menyusul beberapa provinsi sebelumnya, yaitu Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, dan Riau. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo.

Secara khusus, Pemerintah Norwegia yang diwakili oleh Wakil Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Per Cristiansen, menyaksikan penandatangan tersebut. Sebelumnya, pada Mei 2010, Pemerintah Norwegia memberikan dana hibah sebesar 1 miliar dollar Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia sebagai bentuk dukungan politik bagi pencapaian target Indonesia menurunkan emisi.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-redd-dijadikan-skema-baru-perampasan-lahan-hutan/feed/ 0
Kisah Para Penyelamat Hutan Jhanto https://www.greeners.co/berita/kisah-para-penyelamat-hutan-jhanto/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kisah-para-penyelamat-hutan-jhanto https://www.greeners.co/berita/kisah-para-penyelamat-hutan-jhanto/#respond Sat, 01 Nov 2014 12:38:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6319 Aceh (Greeners) – Pengesahan qanun No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh masih mendapat pertentangan dari banyak pihak karena pengesahan qanun tersebut tidak hanya akan […]]]>

Aceh (Greeners) – Pengesahan qanun No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh masih mendapat pertentangan dari banyak pihak karena pengesahan qanun tersebut tidak hanya akan mengancam daerah resapan air, namun juga karena hutan Aceh merupakan benteng terakhir dari sumber biodiversity (keragaman hayati) termasuk juga dengan keberadaan habitat beberapa spesies hewan yang hampir punah di Sumatera.

Ditambah lagi, dalam rencana RTRW terbaru tersebut, beberapa kawasan lindung di kawasan Jantho seperti Taman Hutan Rakyat (Tahura), Hutan Suaka Margasatwa, dan Hutan Cagar alam akan dialihfungsikan sebagai kawasan wisata.

Pengesahan qanun RTRW tersebut juga membuat masyarakat pelindung hutan sebagai sumber air di kawasan Jantho menjadi risau. Karena apa yang sudah mereka lakukan selama ini akan menjadi sia-sia ketika hutan di Jantho dialihfungsikan.

 

Koordinator Forum Sayeung Krueng Kalok atau Forum Masyarakat Sayang Sungai Kalok (Forsaka), Eko. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Koordinator Forum Sayeung Krueng Kalok atau Forum Masyarakat Sayang Sungai Kalok (Forsaka), Eko. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Koordinator Forum Sayeung Krueng Kalok atau Forum Masyarakat Sayang Sungai Kalok (Forsaka), Eko mengatakan, sudah sejak tahun 2007 dirinya bersama dengan rekan-rekannya yang lain di Jhanto berusaha menyelamatkan daerah tangkapan air seluas 1700 hektar di krueng kalok. Ia juga mengaku kalau Forsaka sudah sejak lama menjadi benteng penjaga hutan khususnya di dekat daerah tangkapan air dari para perambah liar, termasuk masyarakat mereka sendiri.

“Saat masa rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh sedang berlangsung, 2006-2010, kebutuhan kayu sangat tinggi sebagai material bangunan guna membangun kembali Aceh yang hancur karena bencana tsunami pada akhir tahun 2004, nah sejak saat itu kegiatan perambahan hutan secara ilegal merajalela,” tutur Eko saat menerima kunjungan wartawan di Desa Jalin, Kecamatan Jhanto, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (31/10).

Para loger (perambah hutan ilegal) tersebut, terang Eko, merambah hutan di dalam kawasan perlindungan, seperti cagar alam, hutan lindung dan hutan suaka margasatwa juga ikut dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab. Ditambah adanya hutan tanam industri yang masyarakat sendiri tidak tahu izinnya datang darimana serta oknum aparat yang membekingi para perambah, membuat perambah semakin leluasa memotong hutan, tanpa harus takut berhadapan dengan peraturan perlindungan kawasan.

Saat itu, ungkap Eko, kegiatan perambahan hutan sudah mencapai batasan daerah tangkapan sumber air masyarakat desa membuat masyarakat menjadi resah. Singkatnya, kemudian beberapa tokoh masyarakat mendirikan Forsaka, tepatnya 26 Juli 2007, sebagai forum perlindungan sumber air dengan tujuan untuk menyatukan persepsi guna melindungi kawasan cagar alam yang ada di Jantho yang luasnya sekitar 16.640 hektar.

]]>
https://www.greeners.co/berita/kisah-para-penyelamat-hutan-jhanto/feed/ 0
Kritik Terhadap Qanun RTRW Aceh Semakin Kencang https://www.greeners.co/berita/kritik-terhadap-qanun-rtrw-aceh-semakin-kencang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kritik-terhadap-qanun-rtrw-aceh-semakin-kencang https://www.greeners.co/berita/kritik-terhadap-qanun-rtrw-aceh-semakin-kencang/#respond Thu, 23 Oct 2014 03:00:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6222 Jakarta (Greeners) – Polemik pengesahan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang berpotensi mengancam kawasan lindung seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) masih terus bergulir. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Polemik pengesahan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang berpotensi mengancam kawasan lindung seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) masih terus bergulir.

Forest Political Campaigner Greenpeace, Muhammad Teguh Surya, mengatakan, RTRW Aceh jelas tidak memperhitungkan bencana yang akan ditimbulkan jika Leuser tidak menjadi kawasan lindung. Menurutnya, KEL itu sudah seharusnya dipertahankan atau bahkan diperkuat karena jika tidak, jelas akan sangat berdampak pada komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon.

“KEL itu sudah seharusnya diperkuat bukan malah sebaliknya,” terang Teguh saat menjadi narasumber pada acara Press Briefing “Nasib Kawasan Ekosistem Leuser Dalam RTRW Aceh” di Jakarta, Rabu (22/10).

Terlebih lagi, lanjutnya, Aceh secara geografis dihimpit oleh pengunungan dan struktur tanah yang labil sehingga rawan terhadap longsor, gempa bumi dan banjir. Dan, jika hutan terbabat habis, maka masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut akan semakin terancam hidupnya.

“Saat ini banjir bandang sudah terjadi, bayangkan kerugian besar yang akan dihadapi jika ini diteruskan,” tambahnya.

Sedangkan untuk langkah hukum, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh pada Kamis, 9 Oktober 2014 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materi (judicial review) atas “qanun” atau peraturan perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan kalau pendaftaran permohonan uji materi ini merupakan bagian dari advokasi Walhi dalam merespon polemik tata ruang yang tertuang dalam produk hukum daerah (qanun) tersebut.

Menurut Muhnur, terdapat beberapa bentuk pelanggaran baik prosedural maupun substansial dalam qanun yang telah disahkan pada tanggal 31 Desember 2013.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 3 alasan hukum kenapa Walhi mengajukan uji materi RTRW Aceh ini. Pertama, qanun RTRW Aceh ini bertentangan dengan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, qanun ini juga bertentangan secara prosedural karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Lalu, lanjut Muhnur, qanun ini juga bertentangan secara substansial dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ada 21 peraturan hukum yang dilanggar oleh qanun RTRW ini. Ada Perpres, PP, sampai Peraturan Menteri dilanggar begitu saja,” katanya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/kritik-terhadap-qanun-rtrw-aceh-semakin-kencang/feed/ 0
Walhi Aceh Ajukan Uji Materi Qanun Tentang RTRW Aceh https://www.greeners.co/berita/walhi-aceh-ajukan-uji-materi-qanun-tentang-rtrw-aceh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-aceh-ajukan-uji-materi-qanun-tentang-rtrw-aceh https://www.greeners.co/berita/walhi-aceh-ajukan-uji-materi-qanun-tentang-rtrw-aceh/#respond Thu, 09 Oct 2014 10:10:33 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6112 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh hari ini, Kamis, 9 Oktober 2014 telah mendaftarkan permohonan uji materi (judicial review) atas “qanun” atau peraturan perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah No. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh hari ini, Kamis, 9 Oktober 2014 telah mendaftarkan permohonan uji materi (judicial review) atas “qanun” atau peraturan perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan kalau pendaftaran permohonan uji materi ini merupakan bagian dari advokasi Walhi dalam merespon polemik tata ruang yang tertuang dalam produk hukum daerah (qanun) tersebut.

“Iya, tepatnya jam sebelas siang tadi telah kami daftarkan permohonan pendaftarannya ke Mahkamah Agung. Nanti, kira-kira 14 hari lah proses untuk dapat nomor registrasinya,” ujar Muhnur saat ditemui oleh Greeners di Jakarta, Kamis (09/10).

Muhnur Satyahaprabu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Muhnur Satyahaprabu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Muhnur menjelaskan, pendaftaran uji materi qanun RTRW Aceh ini juga merupakan upaya lanjutan yang dilakukan oleh Walhi setelah sebelumnya beberapa usaha penolakan tata ruang yang telah dilakukan belum juga membuat pemerintah Aceh mengakomodir masukan dan partisipasi dari masyarakat Aceh.

“Karena di dalam qanun ini mencantumkan juga wilayah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sudah seharusnya partisipasi masyarakat dilibatkan,” jelas Muhnur.

Menurut Muhnur, terdapat beberapa bentuk pelanggaran baik prosedural maupun substansial dalam qanun yang telah disahkan pada 31 Desember 2013.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 3 alasan hukum kenapa Walhi mengajukan uji materi RTRW Aceh ini. Pertama, qanun RTRW Aceh ini bertentangan dengan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, qanun ini juga bertentangan secara prosedural karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Lalu, lanjut Muhnur, qanun ini bertentangan secara substansial dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ada 21 peraturan hukum yang dilanggar oleh qanun RTRW ini. Ada Perpres, PP, sampai Peraturan Menteri dilanggar begitu saja,” katanya.

(G09)

 

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-aceh-ajukan-uji-materi-qanun-tentang-rtrw-aceh/feed/ 0