reklamasi pantai - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/reklamasi-pantai/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 17 Jan 2019 12:21:08 +0000 id hourly 1 Catatan Akhir Tahun 2018, KIARA: Kesejahteraan Masyarakat Bahari Semakin Buruk https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-2018-kiara-kesejahteraan-masyarakat-bahari-semakin-buruk/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=catatan-akhir-tahun-2018-kiara-kesejahteraan-masyarakat-bahari-semakin-buruk https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-2018-kiara-kesejahteraan-masyarakat-bahari-semakin-buruk/#respond Tue, 15 Jan 2019 12:12:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22346 KIARA meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2018. Dalam catatan tersebut, KIARA menggarisbawahi bahwa kesejahteraan masyarakat bahari yang semakin buruk.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2018. Dalam catatan tersebut, KIARA menggarisbawahi bahwa kesejahteraan masyarakat bahari yang semakin buruk. Hal ini disebabkan oleh semakin masifnya proyek pembangunan di kawasan pesisir dalam bentuk reklamasi, pertambangan, kawasan pariwisata, konservasi, serta ekspansi perkebunan sawit yang tersebar dari Sumatera sampai dengan Papua.

Berdasarkan data Catahu KIARA, pada tahun 2018 proyek reklamasi di kawasan pesisir meningkat dari 37 menjadi 41 titik; proyek pertambangan meningkat dari 21 menjadi 25 lokasi dengan total 1.895 konsesi; kawasan pariwisata berbasis utang terus bertambah dan memakan korban dalam bentuk pembunuhan dan kriminalisasi. Proyek konservasi laut berbasis utang juga sudah mencapai 20.871.894,62 juta hektar pada tahun 2018, dan akan ditambah lagi dengan kawasan konservasi seluas 11,63 juta hektar serta ekspansi perkebunan wasit di kawasan pesisir dengan total luas 675.791 hektar.

“Angka-angka ini seharusnya bisa mengubah pola kebijakan di tahun 2019. Memang produksi itu penting, semua orang butuh makan ikan tapi kalau tata kelolanya tidak diurusi perang mendapatkan ikan itu akan terjadi dan kasus-kasus kriminalisasi perampasan produksi perikanan juga akan terjadi dan ini nantinya akan menjadi permasalahan baru,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati kepada Greeners saat ditemui dalam acara peluncuran Catatan Akhir Tahun KIARA, Jakarta Pusat, Senin (14/01/2019).

BACA JUGA: Melanggar Hukum, Reklamasi Pantai Lohu Diminta Dihentikan 

Susan mengatakan bahwa di tahun 2018 tren ekspansi modal semakin kuat terutama pembangunan proyek reklamasi maupun pariwisata. Hal ini berarti konflik di pesisir juga meningkat. Menurut Susan, bisnis ini untuk meningkatkan pendapatan atau produktivitas negara, namun tidak diimbangi oleh konteks kedaulatan, kesejahteraan, serta kemandirian dari masyarakat bahari. Ia menilai dalam hal ini negara memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk diselesaikan.

“Harapan KIARA dari Catahu ini pemerintah bisa mendengar dan membicarakan kesejahteraan masyarakat bahari dengan tiga pangkal utama, yakni berdaulat, mandiri, dan sejahtera,” jelas Susan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan bahwa terkait pembangunan reklamasi, KKP yang menjadi salah satu pihak yang berwenang membuat standar reklamasi khusus di wilayah zona pesisir, yakni Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), berusaha terintegrasi didasarkan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Untuk masalah reklamasi tidak hanya masalah KKP saja, ada reklamasi yang menjadi tanggungjawab kepala daerah. Kami selaku pemerintah memastikan masyarakat memiliki hak untuk bisa mendapatkan tempat yang layak dan sesuai dengan seharusnya. Kami ini hadir bersama masyarakat untuk mewujudkan mimpi kita bersama dengan melestarikan sumber daya alam hayati maupun non hayati. Kalau memang dirasa masih ditemukan ketidaksesuaian baru kita berggandeng tangan untuk menuju perubahan yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Nilanto.

BACA JUGA: RZWP3K Dinilai Belum Memperhatikan Kedaulatan Masyarakat Pesisir 

Sanggahan pun datang dari salah satu masyarakat bahari dari Teluk Jakarta, Ichwan. Ia mengatakan bahwa pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan nelayan. Menurutnya, pemerintah lebih fokus pada pariwisata dan budidaya apung.

“Mengenai reklamasi tolong dihentikan karena mengakibatkan kerugian untuk kami. Selain itu, asuransi nelayan yang dibicarakan KKP, banyak yang belum menerima asuransi tesebut. Bahkan yang sudah menerima pun ada pungutan Rp100.000 sampai Rp150.000 per tahun,” kata Ichwan.

Menanggapi hal itu, Nilanto mengatakan asuransi nelayan berasal dari APBN dan disalurkan kepada yang betul-betul berhak menerima. Penerima asuransi harus bisa membuktikan domisilinya karena yang tidak mendapatkan asuransi kebanyakan yang tidak memiliki KTP, KK dan berpindah-pindah.

“Serta untuk pungutan itu, KKP tidak memungut uang apapun. Segala program dari KKP, seperti kartu nelayan, asuransi nelayan, kartu KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan) itu gratis tidak ada pungutan apapun,” kata Nilanto.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-2018-kiara-kesejahteraan-masyarakat-bahari-semakin-buruk/feed/ 0
Melanggar Hukum, Reklamasi Pantai Lohu Diminta Dihentikan https://www.greeners.co/berita/melanggar-hukum-reklamasi-pantai-lohu-diminta-dihentikan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=melanggar-hukum-reklamasi-pantai-lohu-diminta-dihentikan https://www.greeners.co/berita/melanggar-hukum-reklamasi-pantai-lohu-diminta-dihentikan/#respond Sat, 11 Aug 2018 05:21:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21168 Reklamasi di Pantai Lohu, Nusa Tenggara Timur dinilai melanggar hukum dan tidak memperhatikan kesejahteraan sosial dan budaya dari masyarakat pesisir yang ada di sekitar lokasi.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang merupakan bagian dari Koalisi Selamatkan Pesisir Indonesia (KSPI) menuntut penghentian kegiatan reklamasi di Pantai Lohu, Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Reklamasi tersebut dinilai melanggar hukum dan tidak memperhatikan kesejahteraan sosial dan budaya dari masyarakat pesisir yang ada di sekitar lokasi.

Data KIARA mencatat sepanjang tahun 2016 ada sekitar 24 proyek reklamasi dan pada tahun 2018 ada 37 proyek reklamasi di wilayah pesisir. Proyek reklamasi tersebut salah satunya berada di Pantai Lohu, Balauring, NTT.

“Kami menemukan kalau proyek berlabel ‘Pojok Cinta’ ini dibuat bukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak berangkat atas kebutuhan masyarakat. Artinya (proyek ini) dibuat jauh dari kepentingan masyarakat pesisir,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati pada Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/08/2018).

BACA JUGA: Greenpeace: Indonesia Belum Berani Memaparkan Keadaan Maritim Sebenarnya 

Susan menilai proyek reklamasi ini lebih mengedepankan hasil investasi akan eksploitasi keindahan alam dan tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang ada disekitar proyek. Hal ini menurutnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010 tentang Hak Konstitusional Masyarakat pesisir. Di dalam putusan tersebut terdapat empat hak konstitusional masyarakat pesisir, yakni hak akses, hak kelola, hak menjalankan tradisi yang sudah dilakukan sesuai pengetahuan secara turun-menurun, dan hak atas wilayah pesisir yang bersih dan sehat.

“Di proyek-proyek reklamasi tidak ada yang memperhatikan keempat hak ini. Dari akses saja sudah bermasalah terhadap laut apalagi mendapatkan hak pesisir yang bersih dan sehat,” kata Susan.

Selain itu, secara hukum proyek “Pojok Cita” ini juga melanggar sejumlah aturan yang ada di dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Diantara pasal yang dilanggar adalah Pasal 21 Ayat 1 yang menyatakan “Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.”

KIARA juga mencatat adanya penurunan hasil tangkapan ikan yang dialami oleh 175 keluarga nelayan di Desa Balauring. “Setidaknya keluarga nelayan di Desa Balauring kehilangan 60 kg tangkapan ikan atau setara dengan 60 ekor ikan setiap harinya setelah adanya proyek reklamasi tersebut. Sebelumnya, mereka biasa mendapat tangkapan sebanyak 100 ekor ikan atau setara dengan 100 kg,” ujar Susan.

BACA JUGA: Negara Diminta Perhatikan Hak Anak di Wilayah Pesisir

Sementara itu, Ketua WALHI Nusa Tenggara Timur, Umba Wulang, mengatakan bahwa proyek reklamasi “Pojok Cinta” dibuat tidak berdasarkan riset ilmiah dan pertimbangan secara sosial, budaya, dan ekologi.

“Riset itu diperlukan untuk membaca akibat dari proyek reklamasi, apakah berdampak positif atau negatif terhadap masyarakat pesisir,” kata Umba.

Dari sisi ekologis, Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI, mengatakan bahwa proyek reklamasi tersebut telah merusak bukit-bukit di Kecamatan Omesuri. Ia juga mengingatkan kalau proyek reklamasi seharusnya memperhatikan perspektif bahwa Indonesia rentan bencana ekologis.

“Bukit-bukit ditambang, dan pasirnya diambil untuk material urukan. Saat ini sebanyak 300 ribu meter kubik pasir telah ditambang dan dijadikan bahan urukan reklamasi. Jika tidak dihentikan, penambangan ini akan menyebabkan longsor dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/melanggar-hukum-reklamasi-pantai-lohu-diminta-dihentikan/feed/ 0
KIARA Anggap Privatisasi Sumber Daya Laut Merupakan Pelanggaran HAM https://www.greeners.co/berita/kiara-anggap-privatisasi-sumber-daya-laut-merupakan-pelanggaran-ham/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kiara-anggap-privatisasi-sumber-daya-laut-merupakan-pelanggaran-ham https://www.greeners.co/berita/kiara-anggap-privatisasi-sumber-daya-laut-merupakan-pelanggaran-ham/#respond Tue, 22 Sep 2015 10:53:51 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11206 Jakarta (Greeners) – Privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut untuk kepentingan komersial diakui telah menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses para nelayan terhadap sumber-sumber penghidupannya. Privatisasi dan komodifikasi ini […]]]>

Jakarta (Greeners) – Privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut untuk kepentingan komersial diakui telah menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses para nelayan terhadap sumber-sumber penghidupannya.

Privatisasi dan komodifikasi ini adalah praktek pelanggaran hak asasi manusia yang ditengarai dilegalisasi oleh pemerintah di banyak negara dengan label kawasan konservasi laut (marine protected areas), investasi pulau-pulau kecil, dan pembangunan hunian tepi laut (water front city).

Dalam Diskusi Terbatas tentang “Pengelolaan Sumber Daya Alam” yang diselenggarakan di Cape Town, Afrika Selatan, pada tanggal 13 hingga 19 September 2015 lalu, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan bahwa target luasan kawasan konservasi laut seluas 20 juta hektare merupakan praktek pelanggaran HAM bagi masyarakat pesisir.

Pusat Data dan Informasi Kiara pada September 2015 mencatat sedikitnya 30 kabupaten/kota/provinsi di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai untuk pembangunan hunian tepi laut. Di saat yang sama, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan malah mendorong hadirnya investasi asing di 40 pulau-pulau kecil selama tahun 2015-2016.

“Di sini, pemerintah menjadi aktor utama pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat pesisir lintas profesi. Ironisnya, program privatisasi dan komersialisasi ini didukung oleh Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Tahun 2015 dan 2016,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (21/09).

Praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut ini dikatakan Halim juga dialami oleh masyarakat nelayan skala kecil di Afrika Selatan. Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Langebaan dan diubah namanya menjadi West Coast National Park pada tahun 1973 melalui Sea Fisheries Act yang diperbarui pada tahun 1985 oleh Pemerintah Afrika Selatan, kawasan konservasi laut seluas 40.000 hektar ini dibagi ke dalam 3 zona, yaitu A, B, dan C.

Akibatnya, nelayan kehilangan akses dan kontrolnya terhadap sumber daya laut. Alih-alih dapat menjalankan profesinya, ancaman kriminalisasi justru kerap terjadi. Sedikitnya tiga nelayan Langebaan tengah ditahan oleh aparat setempat.

Lebih parah lagi, perairan di Zona B hanya bisa diakses oleh tiga orang saja dengan ketersediaan sumber daya ikan melimpah. Sementara sedikitnya 100-an keluarga nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Saldanha ini tidak bisa memasuki perairan tersebut.

Atas kondisi ini, masyarakat nelayan Langebaan tidak tinggal diam. Saat ini mereka tengah menggugat Pemerintah Afrika Selatan untuk membebaskan 3 nelayan dan mencabut Sea Fisheries Act 1985 yang melegalisasi praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, termasuk penetapan kawasan konservasi laut tanpa partisipasi masyarakat pesisir Langebaan.

“Saatnya pemerintah mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut dan kembali ke jalan konstitusi, yaitu mengelola sumber daya laut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkas Halim.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kiara-anggap-privatisasi-sumber-daya-laut-merupakan-pelanggaran-ham/feed/ 0
KIARA: 13.000 Sampah Plastik Mengapung di Permukaan Laut https://www.greeners.co/berita/kiara-13-000-sampah-plastik-mengapung-di-permukaan-laut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kiara-13-000-sampah-plastik-mengapung-di-permukaan-laut https://www.greeners.co/berita/kiara-13-000-sampah-plastik-mengapung-di-permukaan-laut/#respond Thu, 11 Jun 2015 07:39:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9607 Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Kelautan Sedunia 2015 yang jatuh pada tanggal 8 Juni lalu, masyarakat dunia diingatkan untuk selalu menjaga ekosistem laut demi masa depan. Laut dunia kini rentan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Memperingati Hari Kelautan Sedunia 2015 yang jatuh pada tanggal 8 Juni lalu, masyarakat dunia diingatkan untuk selalu menjaga ekosistem laut demi masa depan. Laut dunia kini rentan akan ancaman kerusakan, seperti sampah, pencemaran industri, penangkapan ikan berlebih, reklamasi pantai dan pengasaman laut sebagai dampak perubahan iklim.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang juga Koordinator Regional South East Asia Fish for Justice Network (SEAFish) mengungkapkan bahwa Pusat Data dan Informasi KIARA telah mencatat, saat ini sedikitnya 12,7 juta ton sampah dibuang ke sungai dan bermuara di lautan setiap tahun. Dari jumlah tersebut, terdapat 13.000 plastik mengapung di setiap kilometer persegi tiap tahunnya.

“Sudah saatnya masyarakat global bergegas menyelamatkan ekosistem laut yang terancam. Apalagi laut menjadi sumber pangan yang kian strategis. Oleh karena itu, kebijakan yang konsisten dari pemerintah sangat dibutuhkan seperti moratorium proyek reklamasi pantai dan pembolehan dumping ke perairan nasional,” ujar Halim, Jakarta, Rabu (10/06).

Halim juga mengatakan bahwa Indonesia ditempatkan sebagai posisi kedua setelah Cina dari 20 negara yang paling banyak membuang sampah plastik ke laut setiap tahunnya. Dalam siklus 11 tahun, jumlah sampah plastik tersebut mengalami peningkatan dua kali lipat, dengan kemasan dan bungkus makanan atau minuman yang menjadi jenis sampah plastik terbesar.

“Ini sangat ironi untuk Indonesia yang posisinya itu disusul oleh Filipina, Vietnam, Sri Lanka, Thailand, Mesir, Malaysia, Nigeria, dan Bangladesh,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kiara-13-000-sampah-plastik-mengapung-di-permukaan-laut/feed/ 0
Rencana Pembangunan Pelabuhan Cilamaya Dinilai Ancam Ekosistem dan Nelayan https://www.greeners.co/berita/rencana-pembangunan-pelabuhan-cilamaya-dinilai-ancam-ekosistem-dan-nelayan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rencana-pembangunan-pelabuhan-cilamaya-dinilai-ancam-ekosistem-dan-nelayan https://www.greeners.co/berita/rencana-pembangunan-pelabuhan-cilamaya-dinilai-ancam-ekosistem-dan-nelayan/#respond Sat, 07 Mar 2015 02:27:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8057 Jakarta (Greeners) – Bergesernya rencana pembangunan pelabuhan Cilamaya di Kecamatan Cilamaya dan sebagian Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang ke arah barat karena berada di blok migas pantai utara, dikhawatirkan akan mengancam […]]]>

Jakarta (Greeners) – Bergesernya rencana pembangunan pelabuhan Cilamaya di Kecamatan Cilamaya dan sebagian Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang ke arah barat karena berada di blok migas pantai utara, dikhawatirkan akan mengancam ekosistem pesisir utara Karawang yang indah dan akan berdampak bagi kehidupan nelayan setempat.

Dadan Ramdan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengatakan, rencana pembangunan pelabuhan yang merupakan bagian dari proyek Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) ini akan mereklamasi pantai yang memiliki luas 140 Ha di desa dan pantai Ciparage yaitu seluas 250 Ha, dengan panjang pelabuhan sekitar 1,25 kilometer.

Dari aspek lingkungan hidup, tuturnya, rencana pembangunan pelabuhan ini dipastikan akan merusak kelestarian pantai Ciparage yang saat ini menjadi tempat wisata warga di pantai utara Karawang. Bukan itu saja, reklamasi tersebut akan menimbun pantai dan ekosistemnya, termasuk merusak terumbu karang yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.

“Walhi Jawa Barat jelas menolak pembangunan pelabuhan Cilamaya karena pasti hanya menguntungkan pengusaha-pengusaha industri dan mafia proyek, termasuk Gubernur, Bupati dan pejabat pusat Karawang,” terangnya dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Jumat (06/03).

Walhi Jawa Barat, terang Dadan, mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Ahmad Heryawan serta PLT Bupati Karawang untuk membatalkan pembangunan pelabuhan Cilamaya. Selain itu, ia juga meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk mendukung kaum nelayan yang meminta pembatalan pelabuhan Cilamaya tersebut.

Menurut Dadan, rakyat memerlukan infrastruktur yang baik, namun bukan infrastruktur pelabuhan skala besar atau internasional seperti Cilamaya yang merusak ekosistem dan merugikan nelayan. Selain itu, lanjutnya, jika membaca kepentingan ekonomi, maka pihak yang diuntungkan dari rencana pemerintah baik pusat, provinsi Jawa Barat dan Karawang tersebut adalah para investor dan pengusaha-pengusaha Jepang.

Fajar Sidik, salah seorang Pengurus KUD Mina Cilamaya pun mengakui, dari aspek ekonomi, jelas dengan pembangunan pelabuhan berskala internasional ini akan berdampak secara ekonomi kepada kaum nelayan setempat. Pelabuhan besar ini akan mengurangi area tangkapan nelayan Karawang yang mencapai 12.000 orang karena lalu-lintas kapal-kapal besar.

“Bukan hanya dampak lingkungan hidup dan ekonomi saja yang akan terjadi, dampak sosial pun akan muncul. Bahkan sebelum proses pembangunan sangat dimungkinkan konflik sosial dan lahan warga akan terjadi,” ujarnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/rencana-pembangunan-pelabuhan-cilamaya-dinilai-ancam-ekosistem-dan-nelayan/feed/ 0
Pemprov DKI Jakarta Beri Lampu Hijau Reklamasi Ancol https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-jakarta-beri-lampu-hijau-reklamasi-ancol/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemprov-dki-jakarta-beri-lampu-hijau-reklamasi-ancol https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-jakarta-beri-lampu-hijau-reklamasi-ancol/#respond Tue, 26 Aug 2014 05:43:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5552 Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan mendukung langkah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dalam melakukan proses reklamasi untuk pembangunan taman hiburan berkelas internasional. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan mendukung langkah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dalam melakukan proses reklamasi untuk pembangunan taman hiburan berkelas internasional.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama telah menginstruksikan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk mereklamasi pulau-pulau di sekitar ancol seluas 16 hektar sebagai lahan pembangunan taman hiburan tersebut.

“Reklamasi Ancol itu masih bisa dan masih sangat memungkinkan untuk digenjot. Kita bukan Singapura yang sempit. Lahan disini masih luas kok,” ujar Basuki di Balaikota, Jakarta, Senin (25/08).

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengutarakan, bahwa Pemprov memberikan dukungan atas pembangunan hiburan tersebut dengan memberikan kemudahan perizinan. Sementara menyangkut dana, ia menilai Pemprov DKI tidak perlu ikut campur karena Ancol adalah perusahaan terbuka yang dapat mencari permodalan melalui mekanisme pasarnya sendiri.

“Kita dukung dengan kemudahan perizinan biar orang-orang kaya tidak perlu lagi liburan keluar negeri,” tambahnya.

Menurut rencana, Ancol akan menambah bank tanah (land bank) seluas 700 hektare (ha) dengan cara reklamasi di Ancol barat dan timur. Reklamasi tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dan selama beberapa tahun. Sedangkan untuk dua tahun pertama, Ancol akan memulainya dengan membangun 160 hektar lahan.

Adapun alokasi anggaran yang digunakan untuk pembangunan taman hiburan kelas internasional ini mencapai Rp 1,6 triliun pada tahap pertamanya. Anggaran ini merupakan bagian dari penyertaan modal pemerintah (PMP) DKI Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Reklamasi pulau tersebut rencananya akan dimulai tahun ini dan rampung pada tahun 2015.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-jakarta-beri-lampu-hijau-reklamasi-ancol/feed/ 0