reklamasi - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/reklamasi/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 18 Jan 2021 18:54:04 +0000 id hourly 1 KIARA: Reklamasi Ancol Bukan untuk Mencegah Banjir https://www.greeners.co/berita/kiara-reklamasi-ancol-bukan-untuk-mencegah-banjir/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kiara-reklamasi-ancol-bukan-untuk-mencegah-banjir https://www.greeners.co/berita/kiara-reklamasi-ancol-bukan-untuk-mencegah-banjir/#respond Tue, 14 Jul 2020 05:00:58 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27867 Penyebab banjir di DKI Jakarta di antaranya juga dipengaruhi oleh faktor pendangkalan atau sedimentasi waduk maupun sungai.]]>

Jakarta (Greeners) – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatasi banjir Ibu Kota dengan mereklamasi kawasan Pantai Ancol dinilai bukan solusi. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut banjir di Jakarta dapat diatasi dengan menyetop pembangunan gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah.

Proyek pengurukan tanah di perairan Ancol merupakan bagian dari proyek 17 pulau. Dalam pembangunan tersebut PT Jaya Ancol merupakan salah satu perusahaan yang mendapat konsesi untuk mengembangkan Pulau K. Secara teknis, reklamasi di utara Jakarta itu menggunakan material lumpur dari sungai-sungai yang telah dikeruk.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan gubernur harus mencabut seluruh izin proyek reklamasi di teluk Jakarta. “Jika Anies punya political will yang serius harusnya empat pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik,” ujar Susan pada keterangan resminya, Minggu, (12/07/2020).

Baca juga: Polusi Udara Akibatkan Kerugian Ekonomi Hingga Puluhan Triliun Per Tahun

Saat merespons rencana pembangunan museum Nabi Muhammad, Susan menyebut hal itu merupakan taktik serupa yang pernah digunakan di banyak proyek penimbunan. Di provinsi lain, misalnya, terjadi saat reklamasi Pantai Losari di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya dari pengalaman pembangunan masjid di tengah pulau itu berakhir gagal total.

“Ada isu agama yang dimainkan oleh Anies dalam proyek reklamasi Ancol. Hal ini dilakukan untuk membungkam kritik dan protes dari masyarakat. Sangat bahaya jika agama dijadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi,” kata Susan.

Reklamasi

Foto: shutterstock

Ia juga menjelaskan bahwa secara legal, proyek reklamasi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 itu tak memiki payung hukum. Di Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta, proyek reklamasi Ancol tak termasuk di dalamnya.

“Jika dilihat dari perspektif hukum pesisir dan laut yang merujuk kepada UU Nomor 27 Tahun 2007 Jo UU 1 Tahun 2014, proyek ini tidak sesuai dengan UU yang sangat detail mengatur ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil ini,” ucapnya.

Pendangkalan Sungai dan Waduk

Penyebab banjir Jakarta di antaranya juga dipengaruhi oleh faktor pendangkalan atau sedimentasi waduk dan sungai. Terdapat lebih dari 30 waduk dan 13 sungai di Jakarta dengan panjang lebih dari 400 kilometer. Menurut Anies, jika keduanya dikeruk terus menerus akan menghasilkan lumpur dalam jumlah kurang lebih 3,4 juta m3. Lumpur selanjutnya ditempatkan di kawasan seluas 155 hektare di Ancol.

Baca juga: Penyebab Munculnya Paus Orca di Perairan Indonesia

“Proses ini sudah berlangsung cukup panjang (11 tahun). Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir,” ujarnya pada unggahan video bertajuk “Pengembangan Kawasan di Ancol” di Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 11 Juli 2020.

Anies mengatakan lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu akan digunakan untuk mereklamasi Ancol. Namun, ia membantah jika kegiatan pengedukan ini merupakan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau. “Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir. Jadi masalahnya bukan sekadar soal rekalamsi atau tidak,” ucapnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/kiara-reklamasi-ancol-bukan-untuk-mencegah-banjir/feed/ 0
Petaka di Laut Takalar https://www.greeners.co/gaya-hidup/petaka-di-laut-takalar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=petaka-di-laut-takalar https://www.greeners.co/gaya-hidup/petaka-di-laut-takalar/#respond Tue, 14 Jul 2020 00:00:12 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=27860 Penambangan pasir yang merusak ekosistem laut memicu keresahan nelayan di Takalar karena hasil tangkapan terus menurun sejak satu tahun terakhir.]]>

Judul: Disaster in Takalar Sea

Durasi: 18 menit 49 detik

Genre: Dokumenter

Sumber: Kanal Youtube WALHI Sulawesi Selatan

Film dokumenter Disaster in Takalar Sea memperlihatkan realita yang dialami oleh nelayan Galesong, Sulawesi Selatan, akibat penambangan pasir pantai untuk proyek reklamasi. Masyarakat sekitar terus mengalami dampak lingkungan yang mengancam kehidupan dan permukiman mereka.

Saat ini nelayan Galesong harus mencari ikan hingga ke area 8 sampai 10 mil ke arah barat daya. Penambangan pasir membuat area 4 mil tempat biasa mereka bekerja tak lagi terdapat ikan. Tambang pasir ini menyebabkan air keruh hingga hilangnya plankton di dasar laut sampai ke area 8 mil.

Penambangan pasir yang merusak ekosistem laut memicu keresahan nelayan karena hasil tangkapan terus menurun sejak satu tahun terakhir. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Muhammad Al Amin mengatakan bahwa hasil riset di Kecamatan Galesong Raya selama enam bulan menemukan terdapat 6.474 nelayan tradisional yang merasakan dampak akibat tambang pasir laut.

Dampak yang dirasakan oleh para nelayan adalah pendapatan mereka yang menurun drastis. Sebanyak 80 persen risiko lingkungan yang paling parah adalah abrasi dan kerusakan lingkungan. Pengikisan pantai itu terjadi di sepanjang pesisir laut Takalar yang sudah merusak rumah warga, melenyapkan daratan, dan mengancam kehidupan warga. Selain itu, abrasi juga menggerus situs makam peninggalan warga Desa Sampulungan. Sebanyak enam desa mengalami pergeseran bibir pantai hingga 20 meter jauhnya. Di sebelah barat yang dulu tidak terdampak kini menjadi abrasi dan sudah tidak bisa mencari ebi.

Ombak yang dulunya berada di 10 meter keluar bibir pantai juga sekarang telah mencapai permukiman dan merusak rumah warga. Hal ini dilihat sebagai fenomena bahwa bisnis ekstraktif di sektor kelautan atau proyek tambang pasir merupakan bisnis yang tidak ramah lingkungan. Sejak adanya penambangan pasir ini perubahan lingkungan terus terjadi.

Masyarakat kemudian berinisiatif untuk membangun semacam talut penahan ombak untuk mengantisipasi saat musim barat datang yang memberikan efek tidak terkendali. Ketinggian ombak memecah sekitar 15 sampai 25 meter keluar, tetapi setelah pembangunan ini ombak berada di pinggir pantai yang efeknya langsung ke bangunan.

Reklamasi Pantai

Sejumlah kapal bersandar di pesisir pantai di Takalar, Sulawesi Selatan. Foto: Youtube Walhi Sulawesi Selatan

Saat ini lahan pekarangan warga dijadikan sebagai tempat sandar perahu untuk menghindari seretan ombak. Namun, ketika musim barat datang tidak ada lagi tempat nelayan memarkir perahunya. Saat cuaca teduh, tempat parkir perahu sudah bersentuhan dengan tanah yang sebelumnya masih berada di daratan pasir.

Pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), semestinya penambangan pasir laut berada di area 4 mil. Namun yang terjadi adalah penambangan berada di area 2 mil di daerah yang dekat dengan permukiman nelayan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Andi Hasbi mengatakan bahwa yang digali hanya setengah meter. Sedangkan ikan yang berada di area tersebut, kata dia, adalah ikan lewat bukan yang berkembang biak. Menurutnya dari hasil survei diketahui hampir tidak ada karang di sana dan sebelum terdapat penambangan beberapa rumah sudah tergerus abrasi. Ia juga mengatakan kalau di Sulawesi Selatan membutuhkan penimbunan laut untuk Center Point of Indonesia (CPI) dan Makassar New Port yang merupakan bagian dari program tol laut Presiden Joko Widodo.

Namun, pernyataan tersebut disanggah oleh Bupati Takalar, Syamsuri Kitta. Ia mengatakan dahulu nelayan melaut dalam jarak yang dekat bahkan tidak jauh sampai 10 mil. Hal itu, kata dia, menandakan bahwa di lokasi terdapat ikan dan habitatnya pun bagus.

Proyek reklamasi tersebut dirancang pada 2009-2010. Pada 2015 Mega Proyek Reklamasi (CPI) dikerjakan oleh PT Baskalis (perusahaan asal Belanda). Kurang lebih 20 juta meter kubik pasir dibutuhkan untuk menambah daratan seluas 151 hektare. Dari total 50 hektare area reklamasi, di antaranya menjadi milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan 101 hektare lainnya dimiliki pengembang grup Ciputra.

Menurut Undang-Undang Nomoro 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa untuk mengelola pasir dan pulau kecil harus terdapat peraturan daerah mengenai rencana zonasi pesisir. Namun, sejak pembangunan ini ada, rencana zonasi pesisir di Provinsi Sulawesi Selatan disebut belum diterbitkan. Pengembang pun dinilai tidak menaati aturan area tambang yang harusnya berada di area 4 mil, tetapi dilakukan di area 2 mil.

Penulis: Mega Anisa

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/petaka-di-laut-takalar/feed/ 0
KIARA Tagih Janji Anies Baswedan untuk Menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta https://www.greeners.co/berita/kiara-tagih-janji-anies-baswedan-untuk-menghentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kiara-tagih-janji-anies-baswedan-untuk-menghentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta https://www.greeners.co/berita/kiara-tagih-janji-anies-baswedan-untuk-menghentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta/#respond Wed, 30 Jan 2019 08:42:49 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22450 Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan seluruh reklamasi yang ada di Teluk Jakarta.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan seluruh reklamasi yang ada di Teluk Jakarta. Anies telah mencabut izin reklamasi 13 pulau di Jakarta Utara, sedangkan izin untuk pulau C, pulau D, pulau G, dan pulau N tidak dicabut. KIARA menilai bahwa tindakan Anies tidak sesuai dengan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa di dalam penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta lebih banyak melakukan akrobat politik dibanding menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan oleh gubernur sebelumnya.

“Anies tidak serius menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Yang ada hanya berbagai akrobat, pernyataan yang dikeluarkan hari ini bisa bertentangan dengan pernyataan beberapa saat kemudian, untuk mengelabui masyarakat,” kata Susan saat dihubungi Greeners pada Selasa (29/01/2019).

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2018, KIARA: Kesejahteraan Masyarakat Bahari Semakin Buruk 

Ketidakseriusan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, menurut Susan semakin terlihat dari berbagai kebijakan yang diambilnya. Sejak awal, Anies hanya membatalkan izin 13 pulau buatan sedangkan izin 4 pulau lainnya tidak dibatalkan padahal pulau-pulau buatan tersebut telah melanggar hukum, merusak lingkungan, dan merugikan kehidupan nelayan di Teluk Jakarta.

“Anies malah mengubah nama-nama pulau reklamasi. Pulau C berubah menjadi Pulau Kita, Pulau D menjadi Pulau Maju dan Pulau G menjadi Pulau Bersama. Keputusan perubahan nama tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1744 Tahun 2018. Ini adalah langkah untuk mengelabui pikiran supaya kesadaran masyarakat terhadap ruang menjadi kabur,” tambah Susan.

BACA JUGA: Melanggar Hukum, Reklamasi Pantai Lohu Diminta Dihentikan 

Fakta terbaru adalah berjalannya aktivitas bisnis sepanjang dua pekan terakhir. Nelayan Teluk Jakarta dikagetkan oleh beroperasinya restoran di atas Pulau D sejak tanggal 23 Desember 2018 lalu. Menurut Susan, ada dua kemungkinan yang menyebabkan hal ini bisa terjadi, yaitu Anies tidak mengetahui aktivitas bisnis yang terjadi di pulau D atau Anies justru mengetahui hal ini tapi membiarkan hal tersebut terjadi.

“Berbagai fakta menunjukkan, Anies mengetahui dan membiarkan hal ini terjadi. Buktinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan sudah ada pengajuan izin sehubungan dengan pendirian restoran atau food court pulau reklamasi itu. Jelas bahwa beroperasinya food court itu menciderai komitmen Pilgub 2017,” papar Susan.

Susan mengatakan bahwa Anies seharusnya tidak main-main dengan permasalahan reklamasi Teluk Jakarta mengingat masyarakat akan selalu mengawasi. “Proyek ini sudah waktunya diakhiri. Tujuh belas reklamasi harus dibatalkan. Anies harus berani melakukan itu demi masa depan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta dan demi masa depan restorasi Teluk Jakarta,” kata Susan.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kiara-tagih-janji-anies-baswedan-untuk-menghentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta/feed/ 0
Implementasi Poros Maritim, Kesejahteraan Nelayan Masih Terpinggirkan https://www.greeners.co/berita/implementasi-poros-maritim-kesejahteraan-nelayan-masih-terpinggirkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=implementasi-poros-maritim-kesejahteraan-nelayan-masih-terpinggirkan https://www.greeners.co/berita/implementasi-poros-maritim-kesejahteraan-nelayan-masih-terpinggirkan/#respond Fri, 13 Jan 2017 10:10:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15665 Sejak dua tahun Poros Maritim dicanangkan, Koalisi Rakyat untuk Perikanan (KIARA) menilai perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim masih minim.]]>

Jakarta (Greeners) – Dua tahun sudah perjalanan Poros Maritim dicanangkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak disampaikan di hadapan wakil rakyat di MPR dan disampaikan kembali di depan kepala Negara ASEAN. Namun, Koalisi Rakyat untuk Perikanan (KIARA) menilai perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim masih minim.

KIARA mencatat, pada tahun 2016, konflik ruang kelola laut dan pesisir masih marak. Telah terjadi 16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan, serta 40 kasus penangkapan nelayan cantrang.

“Meski secara tegas dinyatakan bahwa Pilar Utama Poros Maritim, namun kelemahan dalam kebijakan, implementasi dan strategi pemerintah sangatlah nyata. Koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar instansi, baik antar kementrian maupun antara pusat dan daerah, tidak terjadi di lapangan. Sehingga sangatlah wajar Poros maritim menjadi tak tentu arah, bahkan seringkali dipakai alasan untuk semakin menyingkirkan masyarakat pesisir,” tutur Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA, Kamis (12/01/2017).

BACA JUGA: Percepat Poros Maritim, KKP Genjot Pembangunan SKPT di 15 Lokasi

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), privatisasi dan komersialisasi melalui proyek reklamasi di 16 wilayah pesisir telah membuat 107.361 lebih kepala keluarga (KK) terusir dari tempat penghidupannya. Ke 16 wilayah pesisir tersebut diantaranya Teluk Jakarta di Jakarta, Pantai Swering di Maluku, Pantai Marina di Jawa Tengah, Pesisir Manado di Sulawesi Utara, dan Teluk Benoa di Bali.

“Poros Maritim Jokowi-JK tak tentu arah ketika keluarga nelayan terusir dari lautnya sendiri. Hal ini diperburuk dengan belum diakuinya perempuan nelayan sebagai subjek hukum di perundang-undangan Indonesia sehingga mereka tidak mendapatkan dukungan yang mencukupi dari negara,” kata Armand.

Pelestari Ekosistem Pesisir Semarang, Muchamad Aripin, menyatakan, kasus reklamasi dan pengurukan lahan tambak juga terjadi di kecamatan Tugu, Kota Semarang khususnya Pesisir Dukuh Tapak meskipun baru mengantongi izin prinsip hak penguasaan atas lahan yang diberikan oleh Walikota Semarang.

“Semarang itu identik dengan banjir yang terjadi setiap tahun. Jika reklamasi terus dilakukan, bisa jadi Semarang akan tenggelam. Dapat dibayangkan dampak buruk yang akan terjadi jika tanah diuruk lalu ditimbun ke laut,” ujar Muchamad Aripin.

BACA JUGA: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tolak Pengesahan Dua Raperda Reklamasi

Selain masalah reklamasi, KIARA juga menyatakan perlindungan Negara bagi pekerja perikanan masih minim sehingga pekerja perikanan rentan menjadi korban perbudakan di atas kapal. Menurut Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), 92% persoalan dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan dan hanya 8% persoalan yang dialami oleh pekerja yang bekerja di kapal niaga.

Menurut Armand Manila, kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, seharusnya bisa menjadi sarana bagi masyarakat pesisir untuk sejahtera dan berdaulat atas hak konstitusionalnya.

“Sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia menggembalikan arah poros maritim sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat Indonesia. Presiden Jokowi harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyatakan ingin mengembalikan kejayaan laut Indonesia. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pidato pelantikannya menjadi Presiden Republik Indonesia di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pernyataan ini pun ia sampaikan kembali pada Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN di Myanmar pada 13 November 2014 lalu.

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia berdasarkan 5 pilar, yakni: (1) Membangun kembali budaya maritim Indonesia; (2) Menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama; (3) Memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim; (4) Menerapkan diplomasi maritim; dan (5) Membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.

Penulis: Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/implementasi-poros-maritim-kesejahteraan-nelayan-masih-terpinggirkan/feed/ 0
Walhi: Proyek Reklamasi “Ancam” Visi Maritim Presiden https://www.greeners.co/berita/walhi-proyek-reklamasi-ancam-visi-maritim-presiden/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-proyek-reklamasi-ancam-visi-maritim-presiden https://www.greeners.co/berita/walhi-proyek-reklamasi-ancam-visi-maritim-presiden/#respond Fri, 26 Aug 2016 09:01:55 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14585 Komitmen Presiden untuk membangun negara maritim belum diterjemahkan dalam bentuk kebijakan nasional yang bertujuan untuk memulihkan dan melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan sering kali menyampaikan visi Indonesia sebagai negara maritim. Dalam pidatonya di COP 21, secara tegas Presiden menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang serta negara kepulauan dimana sebagian besar diantaranya adalah pulau-pulau kecil yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap ancaman perubahan iklim.

Sayangnya, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), komitmen Presiden tersebut belum diterjemahkan dalam bentuk kebijakan nasional yang bertujuan untuk memulihkan dan melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, baik dari ancaman perubahan iklim maupun ekspansi modal.

BACA JUGA: Dilaporkan Pospera, Aktivis Penolak Reklamasi Benoa Dapat Dukungan 176 Advokat

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, saat ini, terdapat 47 titik reklamasi yang akan dilakukan di seluruh Indonesia pada masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Beberapa titik itu di antaranya mulai dari reklamasi Teluk Jakarta, reklamasi Teluk Benoa, reklamasi Makassar, reklamasi Teluk Palu, Kendari, Manado, dan Balikpapan. Ambil contoh saja Bali. Dalam riset yang dilakukan oleh Walhi terkait dengan Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I), menunjukkan bahwa proyek reklamasi Teluk Benoa memang sudah masuk dalam skenario pembangunan ekonomi untuk koridor wisata,” jelasnya, Jakarta, Jumat (26/08).

Direktur Walhi Sulawesi Tenggara Kisran Makati menyatakan, seharusnya sebagai negara maritim, nelayan adalah aktor utama agar visi maritim dapat terwujud. Namun menurut Kisran, kebijakan pembangunan yang dibuat oleh pemerintah justru semakin menyingkirkan ruang hidup nelayan.

“Proyek reklamasi adalah pemiskinan struktural pada masyarakat nelayan khususnya nelayan kecil yang semakin sulit mengakses sumber-sumber kehidupan,” tambahnya.

BACA JUGA: KLHK Tempuh Lima Langkah Penyelesaian Polemik Reklamasi Pantura

Selain itu, Direktur Walhi Jakarta Puput Tri Dharma Putra menyatakan bahwa perusakan fungsi ekologis tidak hanya terjadi di wilayah dimana proyek reklamasi tersebut berjalan. Perusakan fungsi sosial dan budaya juga, menurutnya, akan hilang di kawasan reklamasi.

Putra menyatakan, proyek-proyek reklamasi semakin meningkatkan kerentanan wilayah pesisir dan juga telah menghilangkan sumber kehidupan masyarakat nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kawasan pesisir. “Sementara keselamatan rakyatnya dan nasib lingkungan hidup harus bertarung sendiri dengan dampak perubahan iklim dan ancaman investasi yang begitu massif,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-proyek-reklamasi-ancam-visi-maritim-presiden/feed/ 0
Walhi Jakarta: Moratorium Reklamasi Pantura Belum Menjawab Kegelisahan Nelayan https://www.greeners.co/berita/walhi-jakarta-moratorium-reklamasi-pantura-belum-menjawab-kegelisahan-nelayan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-jakarta-moratorium-reklamasi-pantura-belum-menjawab-kegelisahan-nelayan https://www.greeners.co/berita/walhi-jakarta-moratorium-reklamasi-pantura-belum-menjawab-kegelisahan-nelayan/#respond Fri, 29 Apr 2016 09:45:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13573 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menganggap bahwa rekomendasi penghentian reklamasi pantai utara Jakarta masih belum menjawab tuntutan dan kegelisahan masyarakat dan nelayan akan dampak reklamasi teluk Jakarta.]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menganggap bahwa rekomendasi penghentian reklamasi pantai utara Jakarta oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kesepakatan pertemuan lintas sektoral antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diprakarsai oleh Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Sumberdaya (Kemenko Maritim) masih belum menjawab tuntutan dan kegelisahan masyarakat dan nelayan akan dampak reklamasi teluk Jakarta.

Puput TD Putra, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta dalam keterangan resminya mengatakan kalau posisi teluk Jakarta yang merupakan kawasan strategis nasional seperti yang tertuang dalam PP No. 26 tahun 2008 dan Perpres No. 122 tahun 2012 dan turunannya mengatur bahwa kewenangan reklamasi dengan luasan izin lokasi 25 hektare dan pelaksanaan reklamasi dengan luasan lebih dari 500 hektare berada di tangan Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Hal ini dikarenakan status kawasan yang merupakan kawasan strategis nasional mengisyaratkan bahwa seluruh kegiatan yang berada di dalam kawasan tersebut, termasuk reklamasi, memberikan implikasi secara nasional, sehingga perlu kehati-hatian dalam melaksakannya, terutama imbasnya terhadap kehidupan masyarakat lokal dan regional di sekitar Jabotabekpunjur.

“Dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta telah menyalahi aturan dengan menerbitkan izin reklamasi melalui SK Gub.DKI No. 2238 Tahun 2014 tanpa melalui pembuatan dan pengesahan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Tata Ruang Kawasan Srategis Pantai Utara Jakarta terlebih dahulu,” kata Puput, Jakarta, Kamis (28/04).

Di sisi lain, lanjutnya, jika dilihat dari perspektif lingkungan, proses pembuatan dan pengkajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan secara parsial oleh pengembang yang dibantu oleh konsultan serta direstui oleh Pemprov DKI, menyebabkan dampak penting secara nasional tidak akan terlihat.

Terganggu bahkan hilangnya mata pencaharian nelayan Jakarta dan sekitarnya, kata Puput, merupakan dampak penting yang perlu diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Menurutnya, apabila reklamasi tetap dilaksanakan, sebanyak 18.947 nelayan di Teluk Jakarta akan kehilangan lahan tangkapan atau terpaksa memutar untuk mencapai lokasi penangkapan ikan. Ini akan mengakibatkan biaya operasional meningkat dan akhirnya mematikan rezeki kaum nelayan dan meningkatkan pengangguran.

“Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada pilihan lain selain menghentikan segala upaya reklamasi teluk Jakarta dan memindahkan pusat pembangunan keluar dari Jakarta yang sudah tidak mampu menampung beban pembangunan baik dari segi fisik seperti penurunan muka tanah, maupun kimia seperti pencemaran air, maupun sosial budaya seperti dampak urbanisasi,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-jakarta-moratorium-reklamasi-pantura-belum-menjawab-kegelisahan-nelayan/feed/ 0
KLHK Tempuh Lima Langkah Penyelesaian Polemik Reklamasi Pantura https://www.greeners.co/berita/klhk-tempuh-lima-langkah-penyelesaian-polemik-reklamasi-pantura/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tempuh-lima-langkah-penyelesaian-polemik-reklamasi-pantura https://www.greeners.co/berita/klhk-tempuh-lima-langkah-penyelesaian-polemik-reklamasi-pantura/#respond Wed, 20 Apr 2016 06:45:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13497 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menempuh lima tahap penyelesaian polemik pembangunan 17 Pulau buatan pada proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura).]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menempuh lima tahap penyelesaian polemik pembangunan 17 Pulau buatan pada proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa lima tahapan penyelesaian ini diambil setelah pihaknya bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan 17 pulau buatan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

“Langkah-langkah penyelesaian ini diperlukan untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan,” kata Siti saat dihubungi oleh Greeners melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (19/04).

Kelima langkah tersebut adalah pertama, penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta (termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang).

Kedua, kelengkapan dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan atau diselesaikan seperti Rencana Tata Ruang Laut Nasional berikut Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS), penetapan status kawasan strategis nasional perairan (pertimbangan rencana pulau A, B, O, P, Q) atau Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi Pantura DKI berikut KLHS-nya, revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Stategi Nasional (KSN) Jakarta-Bogor-Depok-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) berikut KLHS-nya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.

Agar KLHS koheren, maka KLHS untuk Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang), dan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi), harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga wilayah tersebut.

“Penyelesaian PERDA KSP dan Perda RZWP3K untuk keperluan perizinan juga harus diselesaikan,” terang Siti.

Ketiga, KLHK akan memberikan rekomendasi penghentian sementara implementasi/ konstruksi. Keempat, menurut kebutuhan dapat dilakukan identifikasi lapangan selanjutnya untuk kepentingan penegakan hukum.

Kelima, penghentian sementara seluruh kegiatan implementasi/konstruksi lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan dan persyaratan di dalamnya (izin lingkungan dan izin-izin lainnya).

“Selama masa penghentian sementara proyek Reklamasi Teluk Jakarta dan pelaksanaan lima tahapan ini, KLHK akan menggunakan tiga prinsip penyelesaian masalah, yaitu dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip keberlanjutan pembangunan, dan prinsip penataan peraturan perundangan,” ujar Siti.

Sebagai informasi, sebelumnya, pembahasan tentang proyek reklamasi Teluk Jakarta ini menjadi pembahasan utama pada rapat kerja yang diagendakan untuk membahas RUU Prioritas Tahun 2016, Evaluasi Kinerja dan Serapan APBN Kementerian LHK Triwulan I Tahun 2016 dan Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI pada Reses Masa Persidangan II Tahun sidang 2015-2016.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sendiri sudah memutuskan untuk menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. Susi menjelaskan bahwa keputusan itu ia ambil bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seusai rapat dengar pendapat dengan DPR. “Apalagi, beberapa waktu lalu, DPR merekomendasikan saya untuk menghentikan proyek reklamasi sampai pengembang melengkapi perizinan,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan reklamasi Teluk Jakarta, Menko Kemaritiman Rizal Ramli bahkan memutuskan membentuk joint committee untuk menyelesaikan permasalahan reklamasi.

Tim terdiri dari perwakilan masing-masing kementerian terkait plus Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kementerian Kelautan dan Perikanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kemendagri diwakili dua dirjen, dan perwakilan dari Sekretaris Kabinet.

Sementara, Kemenko Maritim dan Sumber Daya diwakili dua deputi. Provinsi DKI paling banyak wakilnya, meliputi deputi gubernur, asisten pembangunan, sekretaris daerah, dinas kelautan dan tim dari gubernur DKI.

“Komite gabungan ini yang akan melakukan penyelesaian aturan pelaksanaan reklamasi yang tumpang tindih,” ujar Rizal seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tempuh-lima-langkah-penyelesaian-polemik-reklamasi-pantura/feed/ 0
Menteri Siti: KLHK Bisa Intervensi Proyek Reklamasi Pantura Jakarta https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-klhk-bisa-intervensi-proyek-reklamasi-pantura-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-siti-klhk-bisa-intervensi-proyek-reklamasi-pantura-jakarta https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-klhk-bisa-intervensi-proyek-reklamasi-pantura-jakarta/#respond Sat, 16 Apr 2016 08:13:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13466 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat mengintervensi langsung proyek reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta yang masih menjadi polemik saat ini.]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat mengintervensi langsung proyek reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta yang masih menjadi polemik saat ini.

“Kita bisa intervensi, kan sudah ada SK (Surat Keputusan)-nya. Kita nangkep orang yang bersalah saja bisa, kenapa intervensi masalah lingkungan enggak bisa?” ujar Siti saat ditemui Greeners di Pulau Karya, Kamis (14/04) lalu.

Saat ini, lanjut Siti, yang menjadi masalah baru adalah ketika Pemerintah Daerah harus menyusun Peraturan Daerah tentang tata ruang. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, draf terkait Peraturan Daerah tersebut tentunya harus dikonsultasikan terlebih dahulu secara nasional. Tidak boleh dibahas di DPRD sebelum dibahas di tingkat nasional.

Hal ini dikarenakan di dalam UU Pemerintahan Daerah, terdapat dua instrumen yang digunakan untuk mengontrol desentralisasi. Pertama, instrumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dan kedua, instrumen rancangan Perda tata ruang. Instrumen inilah yang beberapa waktu lalu sempat membawa keributan karena membahas tentang zonasi dan renstra.

“Nah sekarang, kita sedang mempelajari prosedurnya, sudah benar atau belum yang di DPRD itu. Kalau dicek dari catatan KLHK, katanya pembahasan perdanya diberhentikan di DPRD DKI. Sekarang saya sedang minta ke Pemda DKI untuk bukti formalnya bahwa memang pembahasan itu benar diberhentikan. Kita sekarang sedang mengumpulkan data bagaimana kondisi lapangannya,” katanya menerangkan.

Terkait SK yang dimaksud Siti, sebelumnya KLHK melalui Keputusan Menteri (Kepmen) 301/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016, telah mengemukakan langkah-langkah penyelesaian reklamasi Pantai Utara Jakarta dari perspektif lingkungan. Mulai dari melakukan studi komprehensif hingga melakukan fasilitasi terhadap kajian lingkungan yang integratif.

Dalam SK tersebut, terdapat beberapa langkah yang akan diambil oleh KLHK untuk menyelesaikan polemik reklamasi Pantura Jakarta dari perspektif lingkungan. Berikut penggalan dari isi SK tersebut:

1. Melakukan studi komprehensif perkembangan reklamasi Pantai Utara Jakarta mencakup aspek legal dan fakta dampak lingkungan atas reklamasi

2. Melakukan telaahan tingkat tapak, dan dampak atas kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta terhadap masyarakat/nelayan setempat melalui observasi lapangan

3. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, indikasi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat, yang didahului dengan penegasan checklist dan coaching kepada pengawas lapangan

4. Melakukan fasilitasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang integratif kepada Pemerintah Khusus Ibukota Jakarta, melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

5. Melakukan review atas dokumen AMDAL yang telah ada, maupun yang sedang dalam proses penilaian bagi kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta

6. Melakukan identifikasi dan analisis proses penyiapan Rancangan Peraturan Daerah menyangkut Tata Ruang/Zonasi Pantai Utara Jakarta, serta proses pembahasan di DPRD DKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai syarat izin lingkungan

7. Melakukan konsultasi dan menghimpun dari kementeri/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat

8. Menyusun laporan secara lengkap sebagai bahan rapat kerja dengan DPR RI

9. Pelaksanaan langkah-langkah dimaksud Amar KESATU sampai dengan Amar idukung oleh Tim Kerja Langkah-Langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Jakarta Dalam Perspektif Lingkungan, dengan susunan personil yang dianggap mampu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini

10. Biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016

11. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-klhk-bisa-intervensi-proyek-reklamasi-pantura-jakarta/feed/ 0
Antisipasi Masalah Lingkungan, Amdal Tunggal Bukan Jawaban https://www.greeners.co/berita/antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban https://www.greeners.co/berita/antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban/#respond Wed, 13 Apr 2016 08:01:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13446 KLHK menyatakan bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal) tunggal yang digunakan Pemprov DKI untuk menjalankan proyek reklamasi Teluk Jakarta saat ini tidak dapat menghimpun antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan di semua pulau secara keseluruhan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal) tunggal yang digunakan Pemprov DKI untuk menjalankan proyek reklamasi Teluk Jakarta saat ini tidak dapat menghimpun antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan di semua pulau secara keseluruhan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan, aturan itu juga tidak dapat dipakai untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan lingkungan bagi kawasan sumber pasir yang dikeruk untuk bahan baku pulau, biota laut dan banyak ekosistem terkait.

“Meski begitu, proyek reklamasi Teluk Jakarta juga belum tentu sepenuhnya negatif. Bagaimanapun, KLHK dalam waktu dekat akan membuat kajian menyeluruh agar proyek tersebut bisa dikerjakan dengan menekan dampak buruk lingkungan,” kata Awang, Jakarta, Rabu (13/04).

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarif Widjaja menyatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta seharusnya memerlukan rencana zonasi terlebih dahulu. Saat ini, regulasi zonasi tersebut masih dibahas di DPRD DKI Jakarta kendati sejumlah pulau telah mendapat lampu hijau dari Pemprov DKI untuk dibangun.

“Harus ada paling tidak tiga prinsip dasar yang wajib dipatuhi, yakni ekosistem, sosial-ekonomi dan kejelasan material tanah yang diambil,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan tetap berlangsung. Menurut dia, payung hukum tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta sendiri sudah dimulai dengan keputusan presiden yang dikeluarkan presiden Soeharto pada 1995. Melalui berbagai pergantian regulasi, izin pertama untuk pelaksanaan pengerjaan pulau buatan dikeluarkan pada masa gubernur Fauzi Bowo untuk satu pulau. Kini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengebut proyek itu sepanjang 1,5 tahun masa jabatannya.

Sejauh ini, menurut Bappeda DKI, seluruh 17 pulau telah memiliki izin prinsip dari Pemprov DKI. Delapan diantaranya telah mempunyai izin reklamasi dan dua pulau telah memiliki izin pelaksanaan. Sementara itu, Pemprov DKI menghentikan pembangunan di Pulau C pada Rabu (06/04) terkait belum adanya izin mendirikan bangunan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban/feed/ 0
Nasib Elang Bondol di Tengah Polemik Reklamasi Teluk Jakarta https://www.greeners.co/berita/nasib-elang-bondol-di-tengah-polemik-reklamasi-teluk-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nasib-elang-bondol-di-tengah-polemik-reklamasi-teluk-jakarta https://www.greeners.co/berita/nasib-elang-bondol-di-tengah-polemik-reklamasi-teluk-jakarta/#respond Sun, 10 Apr 2016 11:21:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13419 Proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta dikhawatirkan akan mengganggu habitat elang bondol. Saat ini satwa yang menjadi maskot DKI Jakarta tersebut hanya berjumlah 39 ekor.]]>

Jakarta (Greeners) – Proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta dikhawatirkan akan mengganggu habitat elang bondol. Saat ini satwa yang menjadi maskot DKI Jakarta tersebut hanya berjumlah 39 ekor.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tachrir Fathoni mengatakan bahwa reklamasi teluk Jakarta pasti akan berdampak terhadap banyak hal, termasuk keberlangsungan ekosistem elang bondol.

“Makanya Analisis Dampak Lingkungannya (Amdal) harus jelas apa saja dampak-dampak yang akan terjadi pada proyek tersebut,” kata Tachrir saat ditemui di Pulau Pramuka, Jakarta, Minggu (10/04).

Oleh karena itu, lanjutnya, program penangkaran dan pemeliharaan satwa sangat penting untuk dilakukan. Apalagi, elang bondol adalah satwa khas di Kepulauan Seribu yang menjadi maskot Ibukota.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar melakukan kunjungan ke beberapa pulau di Kepulauan Seribu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar melakukan kunjungan ke beberapa pulau di Kepulauan Seribu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menurut Founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Femke Den Haas, seharusnya Amdal reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta memperhatikan keberlangsungan segala ekosistem yang ada di wilayah tersebut.

Saat ini wilayah konservasi elang bondol hanya berada di Pulau Kotok, Kepulauan Seribu. Di pulau ini terdapat kandang-kandang besar untuk melindungi 26 ekor elang bondol, 10 ekor elang laut, dan satu ekor elang ikan kepala abu.

“Pembangunan reklamasi teluk Jakarta jelas akan mengganggu habitat satwa-satwa ini,” tambahnya.

Dampak lain dari reklamasi tersebut antara lain perubahan arus laut, kehilangan ekosistem penting, kenaikan muka air laut yang memungkinkan terjadinya banjir yang semakin parah di wilayah tempat bahan timbunan, sedimentasi, perubahan hidrodinamika yang semuanya harus tertuang dalam analisis dampak lingkungan.

Hal ini terjadi karena kegiatan reklamasi dengan pengurukan tanah akan mengubah kondisi ekologi lingkungan khususnya mangrove dan satwa sekitar yang menghendaki syarat-syarat tertentu terhadap kadar garam, pasang surut air laut dan pelumpuran.

Proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini akan menimbun laut Teluk Jakarta seluas 2700 hektare. Batas wilayah reklamasi yaitu dari batas wilayah Tangerang sampai dengan Bekasi yang dibagi menjadi 3 kawasan yaitu west zone (zona barat), central zone (zona tengah), east zone (zona timur).

“Dampak langsungnya terhadap populasi elang bondol ini ya mereka jadi hilang ekosistem dan habitatnya,” jelasnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa dampak langsung reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta memang ada, khususnya untuk populasi elang bondol. Oleh sebab itu, pihaknya akan meresmikan sanctuary atau penangkaran elang bondol yang sudah ada di Pulau Kotok agar keberlangsungan ekosistemnya tetap terjaga.

“Saat ini sudah ada tempat perawatan elang bondol dan beberapa jenis burung lain di Pulau Kotok. Itu nanti akan diresmikan dan dikuatkan kewenangannya. Apalagi dengan bantuan banyak komunitas pecinta burung juga yang membantu kita,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kunjungan Menteri LHK Siti Nurbaya ke beberapa pulau di Kepulauan Seribu adalah untuk meninjau kesiapan lokasi tersebut dalam menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo tanggal 14 April 2016 mendatang.

Nantinya, dalam rangka memperingati Hari Rimbawan dan Hari Hutan Internasional, Joko Widodo akan melepaskan beberapa satwa seperti burung dan penyu. Selain itu, bersama masyarakat, ia juga akan melakukan penanaman mangrove dan koral.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nasib-elang-bondol-di-tengah-polemik-reklamasi-teluk-jakarta/feed/ 0
KKP Tidak Dilibatkan Dalam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta https://www.greeners.co/berita/kkp-tidak-dilibatkan-dalam-proyek-reklamasi-teluk-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-tidak-dilibatkan-dalam-proyek-reklamasi-teluk-jakarta https://www.greeners.co/berita/kkp-tidak-dilibatkan-dalam-proyek-reklamasi-teluk-jakarta/#respond Sat, 13 Feb 2016 10:26:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12829 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proyek reklamasi teluk Jakarta.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Sekretaris Jendral KKP Sjarief Widjaja mengatakan bahwa proses reklamasi adalah tanggung jawab pemerintah provinsi masing-masing. KKP sendiri hanya bertugas untuk memastikan jika reklamasi tersebut tidak merusak lingkungan.

Saat ini, terang Sjarief, tim Penelitian dan Pengembangan dari KKP sedang meneliti dampak reklamasi tersebut. “Selama tidak merusak lingkungan, reklamasi teluk Jakarta bisa dilakukan. Desain (pembangunan) tidak boleh merusak lingkungan dan menyebabkan banjir,” jelasnya, Jakarta, Kamis (11/02).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menegaskan hal yang serupa. Menurutnya, KKP harus menjaga agar imbas dari pembangunan pulau-pulau di teluk Jakarta tersebut tidak membuat satu ancaman bencana dan degradasi lingkungan.

“Saya menginginkan kepentingan publik menjadi acuan utama. Jangan sampai ada dampak yg merugikan banyak pihak,” katanya.

Selain itu, Sjarief juga mengatakan kalau dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) berbeda dengan yang selama ini dipegang oleh KKP. Gubernur DKI Jakarta, jelasnya, berpegang pada Kepres nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi kawasan Pantura dan Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabek. Berdasarkan dua ketentuan itu, wewenang mereklamasi Teluk Jakarta ada di tangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memberi tanggung jawab kepada KKP untuk pembangunan kawasan pesisir dengan luas di atas 2.000 hektar. Sedangkan Perpres nomor 122 tahun 2014 menyatakan KKP punya kewenangan untuk mengelola kawasan strategis nasional, yang salah satunya adalah Teluk Jakarta.

“Karena ini ada dua perpres yang berbeda, jadi ya silahkan saja, kita tidak bisa melarang. Namun KKP tetap punya tanggung jawab untuk memastikan pembangunan di kawasan strategis nasional tidak mengakibatkan bencana atau kerusakan lingkungan,” katanya menegaskan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-tidak-dilibatkan-dalam-proyek-reklamasi-teluk-jakarta/feed/ 0
Kajian Amdal PT TWBI untuk Teluk Benoa Sudah 60 Persen https://www.greeners.co/berita/kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen https://www.greeners.co/berita/kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen/#respond Thu, 14 Jan 2016 07:33:08 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12537 PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) mengaku telah merampungkan Kajian Lingkungan Hidup terkait proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali setidaknya hingga 60 persen dan masih terus berjalan.]]>

Jakarta (Greeners) – PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) mengaku telah merampungkan Kajian Lingkungan Hidup terkait proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali setidaknya hingga 60 persen dan masih terus berjalan. Direktur PT TWBI Jasin Yabanto menyatakan PT TWBI masih akan menerima masukan dari masyarakat dan tim pakar serta melakukan sidang lanjutan sekitar dua atau tiga kali sebelum kajian lingkungan hidupnya benar-benar rampung.

“Kalau kerangka acuan kan sudah di setujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekarang kami masih harus menyelesaikan penelitian dan kajian sesuai dengan kerangka acuan yang telah disetujui tersebut. Kalau sudah selesai di kerangka acuan berarti sudah 60 persen ya, sekarang kita tinggal melengkapi keharusan-keharusan lainnya,” tutur Jasin saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Rabu (13/01).

Selain itu, Jasin juga menyatakan kalau pihaknya menanggapi bentuk penolakan warga atas pengerjaan proyek reklamasi ini dengan membagi dalam dua jenis bentuk penolakan antara penolakan yang logis dan tidak logis. Untuk penolakan logis, menurutnya masih bisa dicari solusinya. Namun untuk penolakan yang tidak logis, menurutnya tentu akan sulit untuk sama-sama mencari jalan keluarnya.

“Tidak logis itu seperti katanya Bali tenggelam, itu kan konyol. Atau katanya kita akan merusak mangrove, padahal kita enggak merusak mangrove atau akan terjadi banjir di Denpasar sana. Kita tidak sampai ke sana ya,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang mengakui bahwa proyek reklamasi Teluk Benoa yang mendapat banyak pertentangan dari masyarakat ini memiliki banyak permasalahan. Apalagi, saat ini terdapat dua kelompok masyarakat yang saling bertentangan. KLHK, menurutnya, hanya bertugas sebagai komisi penilai Kajian dampak lingkungannya.

“Komisi penilai Amdal (adalah) pusat karena memang ada tanah yang diambil di Lombok Timur dan Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) itu direklamasi ke Bali. Kalau Amdal tanah dari NTB sudah selesai, tapi yang Teluk Benoa baru kerangka acuannya saja yang sudah selesai. Bali itu persoalan sosial budaya yang paling penting. Jadi, kalau (persoalan) itu tidak diselesaikan ya repot. Harus diselesaikan,” ujarnya.

Sedangkan, menurut I Wayan “Gendo” Suardana, koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), proses kajian lingkungan yang dilakukan oleh PT TWBI berlangsung sangat tertutup. Bahkan masyarakat hingga saat ini tidak mengetahui bagaimana perkembangan proses kajian tersebut.

“Masyarakat sebagian besar menolak dan sampai saat ini tidak ada masyarakat terutama pimpinan-pimpinan desa adat atau lembaga-lembaga masyarakat yang diajak mengkaji bersama,” tegasnya.

Selama ini, lanjutnya, yang dilakukan oleh PT TWBI kecenderungannya hanyalah klaim semata. Oleh karena itu, masyarakat semakin banyak yang bergabung dalam aksi penolakan. Bahkan, isu penolakan reklamasi Teluk Benoa malah menjadi topik utama dalam debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu, baik di Denpasar maupun di Badung.

“Yang menariknya adalah jawaban semua kandidat menjawab menolak reklamasi Teluk Benoa. Bahkan kandidat yang track recordnya selama ini pro reklamasi pun, menjawab menolak reklamasi. Artinya kan nalar publik menyatakan reklamasi buruk dan harus ditolak. Apalagi, salah satu organisasi massa besar di Bali yaitu Baladika Bali telah menyatakan sikap menolak reklamasi dan telah memasang baliho-baliho mereka,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen/feed/ 0
ForBALI Gelar Diskusi Ilmiah Tentang Reklamasi Teluk Benoa di UI https://www.greeners.co/aksi/forbali-gelar-diskusi-ilmiah-tentang-reklamasi-teluk-benoa-di-ui/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=forbali-gelar-diskusi-ilmiah-tentang-reklamasi-teluk-benoa-di-ui https://www.greeners.co/aksi/forbali-gelar-diskusi-ilmiah-tentang-reklamasi-teluk-benoa-di-ui/#respond Mon, 21 Dec 2015 06:50:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=12323 Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) mengadakan diskusi ilmiah dengan tema “Telok Benoa Dalam Kajian Ekologi, Budaya dan Religi di Bali” di Universitas Indonesia, Depok pada Kamis (17/12) lalu.]]>

Jakarta (Greeners) – Wacana menggeser area konservasi Telok benoa menjadi area komersil dengan reklamasi belum surut. Kali ini, Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) mengadakan diskusi ilmiah dengan tema “Telok Benoa Dalam Kajian Ekologi, Budaya dan Religi di Bali” di Universitas Indonesia, Depok pada Kamis (17/12) lalu.

Koordinator ForBALI Jakarta Saras Dewi menyatakan bahwa proses AMDAL yang berlarut-larut membuat pihaknya merasa perlu untuk melakukan kegiatan ilmiah sebagai sumbangsih pikiran dalam proses pengkajian AMDAL ini.

“Kami ingin berbagi ke mahasiswa dan dosen dan ke komunitas pendidikan tentang apa sih yang sudah kami temukan, yang sudah kami lakukan,” ucap Saras.

Menurut Saras, ForBALI dan seluruh masyarakat Bali telah lelah menghadapi kebohongan-kebohongan yang berbalut birokrasi maupun kajian ilmiah. Oleh karenanya, diskusi ini juga merupakan pemikiran alternatif dalam menyikapi wacana reklamasi Telok Benoa.

Bagi Saras, diskusi ini membuktikan bahwa FoRBALI tidak hanya melakukan aksi penolakan tanpa dasar. Diskusi ini sendiri menghadirkan pembicara-pembicara yang merupakan para akademisi dan pakar di bidangnya, antara lain dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Made Supartha dan pakar penanggulangan bencana asal UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Ir. Eko Teguh Paripurno.

“Jadi kami bukan sekadar hanya teriak-teriak serak di tenggorokan saja, tapi kami punya penelitian dan pikiran tandingan. Itu yang harus simultan menurut saya,” tandasnya.

Koordinator ForBALI Jakarta Saras Dewi. Foto: greeners.co/Teuku Wildan

Koordinator ForBALI Jakarta Saras Dewi. Foto: greeners.co/Teuku Wildan

Pemilihan kampus UI sebagai tempat berlangsungnya tempat diskusi dinilai Saras sebagai tempat yang representatif untuk melakukan diskusi mengenai semua permasalahan, termasuk lingkungan, dengan gaya akademis dan ilmiah.

Hal ini, lanjut Saras, juga sesuai dengan poin ke tiga Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian masyarakat. “Semua masalah yang menyangkut tentang kemaslahatan masyarakat, kampus harus terlibat. Dan keterlibatannya harus memihak pada pihak yang tertindas,” jelas perempuan yang juga dosen di Fakultas Filsafat UI ini.

Di tempat yang sama, vokalis band Marjinal, Mike, menilai bahwa permasalahan penting yang menyangkut dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk masalah lingkungan, sejatinya memang membutuhkan banyak ruang diskusi untuk merangsang kesadaran masyarakat luas.

“Harus ada intensitas yang terus-menerus untuk mensosialisasikan segala persoalan, untuk menanamkan suatu kesadaran dan pengetahuan yang lebih atas situasi di negeri kita. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Mike pun berharap bahwa kegiatan penyebaran wacana tolak reklamasi ini tidak berhenti di kampus saja, melainkan juga dilakukan langsung di area-area publik dan terbuka. Karena bagi Mike, masyarakat Indonesia cenderung pasif dalam menyikapi suatu masalah.

“Agar masyarakat tidak pasif dan tidak mengharapkan perubahan di negeri kita ini seolah-olah turun dari langit. Tapi (perubahan) memang perlu kerja sama masyarakat,” ujarnya.

Diskusi yang diadakan FoRBALI sendiri dihadiri oleh beberapa selebriti seperti band Marjinal, Melanie Subono dan Choky Netral. Selain itu, dalam diskusi ini juga diadakan pemutaran film “Alam Berbicara”.

Penulis: TW/G37

]]>
https://www.greeners.co/aksi/forbali-gelar-diskusi-ilmiah-tentang-reklamasi-teluk-benoa-di-ui/feed/ 0
Konsultasi Publik Tahura Ngurah Rai Bali Tidak Berjalan Mulus https://www.greeners.co/berita/konsultasi-publik-tahura-ngurah-rai-bali-tidak-berjalan-mulus/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konsultasi-publik-tahura-ngurah-rai-bali-tidak-berjalan-mulus https://www.greeners.co/berita/konsultasi-publik-tahura-ngurah-rai-bali-tidak-berjalan-mulus/#respond Fri, 18 Sep 2015 05:42:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11148 Jakarta (Greeners) – Dinas Kehutanan (Dishut) Bali akhirnya menggelar konsultasi publik tentang evaluasi Rencana Pengelolaan Tahura Ngurah Rai terkait revisi penataan blok di Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I. Namun […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dinas Kehutanan (Dishut) Bali akhirnya menggelar konsultasi publik tentang evaluasi Rencana Pengelolaan Tahura Ngurah Rai terkait revisi penataan blok di Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I. Namun sayangnya, konsultasi tersebut tidak berjalan mulus karena terkesan dilakukan secara terburu-buru.

Suriadi Darmoko, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, menduga bahwa rencana perubahan blok di kawasan tahura berpotensi ditunggangi oleh “penumpang gelap”. Hal ini ia nyatakan setelah melihat pemaparan presentasi dari tim evaluasi yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan pariwisata alam, dan rekreasi.

“Saya sepakat jika Kuta ingin mencegah banjir, tapi jangan sampai kemudian keinginan warga Kuta ini ditunggangi oleh pemerintah bahkan investor. Artinya, saya tidak melihat bahwa perubahan kawasan pemanfaatan blok ini tujuannya hanya murni untuk normalisasi, tapi saya menduga ada penumpang gelap,” paparnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (17/09).

Sebelum menyampaikan pandangannya pada konsultasi publik tersebut, Suriadi juga menegaskan bahwa kehadiran Walhi Bali semata-mata hanya untuk menghormati undangan dari Dinas Kehutanan tetapi tidak datang untuk menyepakati apapun di dalam konsultasi publik tersebut.

Menurutnya, Walhi Bali justru menyayangkan undangan konsultasi publik ini yang terkesan sengaja dibuat mendadak karena Walhi Bali baru menerima undangan satu hari sebelum pertemuan berlangsung. Walhi Bali juga menyesalkan proses konsultasi publik ini yang tidak terbuka sejak awal.

“Konsultasi publik ini menurut dugaan saya dimanipulasi karena Prof. Merit (anggota tim evaluasi, red.) menyampaikan dia tidak pernah membahas yang tukar guling dengan Area Penggunaan Lain (APL). Tapi kemudian dikesimpulannya dia menyampaikan agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memproses. Jadi ini konsultasi apa? Apakah ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Kuta yang ingin normalisasi Tukad Mati atau proses ini digunakan secara terselubung untuk melegitimasi proses perubahan APL?” katanya.

Suriadi menduga, tukar guling kawasan Tahura akan digunakan untuk mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa. Pasalnya, rencana tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan. Artinya, Menteri Kelautan dan Perikanan di era SBY mengeluarkan izin reklamasi, tapi berada di kawasan hutan yang bukan kewenangannya.

Sebagai informasi, penataan blok ini sendiri mencuat setelah Dishut Bali menghentikan proyek long storage untuk penanggulangan banjir di Tukad Mati. Proyek itu disebut melanggar blok perlindungan Tahura, sehingga untuk melanjutkan perlu adanya revisi blok dari perlindungan menjadi pemanfaatan.

Sayangnya konsultasi publik justru tidak mengerucut membahas soal Tukad Mati. Anggota Tim Evaluasi Prof. I Nyoman Merit justru lebih banyak menyinggung masalah tukar-menukar kawasan tahura.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/konsultasi-publik-tahura-ngurah-rai-bali-tidak-berjalan-mulus/feed/ 0
Walhi Aceh Desak Pemerintah Tuntaskan Permasalahan Lingkungan https://www.greeners.co/berita/walhi-aceh-desak-pemerintah-tuntaskan-permasalahan-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-aceh-desak-pemerintah-tuntaskan-permasalahan-lingkungan https://www.greeners.co/berita/walhi-aceh-desak-pemerintah-tuntaskan-permasalahan-lingkungan/#respond Sat, 06 Jun 2015 06:55:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9484 Aceh (Greeners) – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2015, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengadakan aksi kampanye lingkungan di Bundaran Simpang 5 Banda Aceh. Kampanye tersebut diikuti oleh 35 […]]]>

Aceh (Greeners) – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2015, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengadakan aksi kampanye lingkungan di Bundaran Simpang 5 Banda Aceh. Kampanye tersebut diikuti oleh 35 orang aktivis yang terdiri dari Eksekutif WALHI Aceh dan Sahabat WALHI.

Koordinator Aksi, Ainul Mardhiah mengatakan bahwa aksi lingkungan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik tentang kasus-kasus besar lingkungan hidup yang terjadi di Aceh. Informasi dan fakta-fakta tersebut ditampilkan dalam spanduk sepanjang 15 meter dan berisi 15 daftar kasus lingkungan di Aceh. Ada pula spanduk foto berisi fakta kerusakan lingkungan hidup di Aceh.

“Persoalan lingkungan hidup dewasa ini sudah sangat mendesak untuk ditanggulangi. Kualitas lingkungan hidup semakin hari semakin memburuk. Selama 150 tahun, jumlah karbon yang ada di atmosfer telah meningkat 50%, dari 280 ppm menjadi 393 ppm. Dan dampaknya, khususnya abad terakhir, telah mencatat peningkatan suhu global, kehancuran glasier dan lapisan es, perluasan gurun dan berbagai peristiwa cuaca ekstrem,” papar Ainul seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Jumat (05/06/2015).

Sebanyak 35 aktivis yang terdiri dari Eksekutif WALHI Aceh dan Sahabat WALHI mengadakan aksi kampanye lingkungan di Bundaran Simpang 5 Banda Aceh, Jumat (05/06/2015). Foto: dok. Walhi Aceh

Sebanyak 35 aktivis yang terdiri dari Eksekutif WALHI Aceh dan Sahabat WALHI mengadakan aksi kampanye lingkungan di Bundaran Simpang 5 Banda Aceh, Jumat (05/06/2015). Foto: dok. Walhi Aceh

Dari beberapa kasus di Aceh, lanjut Ainul, tidak ada resolusi yang ditawarkan yang dapat menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan. Aktor perusak lingkungan hidup tertinggi sendiri terutama adalah perusahaan di sektor pertambangan (penyebab 70% kerusakan lingkungan) dan perkebunan, disusul oleh pemerintah yang mengeluarkan izin konsesi pertambangan dan pengusahaan hutan yang semakin gila-gilaan sejak otonomi khusus di daerah.

“Pada momen Hari Lingkungan Hidup ini kami menuntut pemerintah pusat dan pemerintah Aceh agar segera menuntaskan proses hukum terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup di Aceh,” tukasnya.

Berikut ini beberapa kasus lingkungan hidup yang dikutip dari data Walhi Aceh sampai dengan tahun 2015, antara lain:
1. Konflik lahan HGU perkebunan antara PT. Syaukat Sejahtera dengan warga di Alue Cereumen Dusun Bivak, Gampong Krueng Simpo, Kec. Juli, Kab. Bireuen, Aceh.
2. Konflik kepentingan (Pemerintah Aceh dengan warga) terhadap area 1.600 Ha eks HGU Perkebunan PT. Kalista Alam di Gampong Ladang Baro, Kec. Suka Makmur, Kab. Nagan Raya, Aceh.
3. Konflik lahan antara Persatuan Petani Kaki Gunung Leuser (PPK-GL) dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) di Kecamatan Ketambe, Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Kec. Babul Makmur, Kab. Aceh Tenggara, Aceh.
4. Konflik lahan HGU perkebunan antara warga dengan PT. Kalista Alam dan PT. SPS di Gampong Kuala Seumayam, Kec. Darul Makmur, Kab. Nagan Raya, Aceh.
5. Konflik Satwa Liar dengan masyarakat, seperti konflik gajah di Kab. Aceh Tengah, Pidie Jaya dan Bireuen.
6. Reklamasi Rawa Trumon di Kabupaten Aceh Selatan.
7. Tukar Guling Kawasan Hutan Masyarakat untuk Perkebunan PT. BASS di Kab. Aceh Selatan, Aceh.
8. Pembangunan PT. Tripa Semen Aceh di Gampong Kaloy, Kec. Tamiang Hulu, Kab. Aceh Tamiang.
9. Pembangunan Pelabuhan Iboih tanpa dukungan dokumen Amdal di dalam kawasan hutan lindung Pulau Weh yang kerjakan oleh Badan Pengusaha Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang disingkat BPKS di Hutan Lindung Sabang,Pulau Weh, Kota Sabang, Aceh.
10. Pertambangan dalam hutan lindung dan pemakaian bahan merkuri dalam aktivitas pertambangan
11. Penumpukan sampah diatas ambang batas di TPA Gampong Jawa, Kec. Kutaraja, Kota Banda Aceh, Aceh.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-aceh-desak-pemerintah-tuntaskan-permasalahan-lingkungan/feed/ 0
Menteri Agraria Tolak Reklamasi Laut di Indonesia https://www.greeners.co/berita/menteri-agraria-tolak-reklamasi-laut-di-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-agraria-tolak-reklamasi-laut-di-indonesia https://www.greeners.co/berita/menteri-agraria-tolak-reklamasi-laut-di-indonesia/#comments Wed, 29 Apr 2015 05:45:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8758 Jakarta (Greeners) – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mendukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang tidak merestui rencana reklamasi laut yang diajukan oleh banyak pengusaha di Indonesia […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mendukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang tidak merestui rencana reklamasi laut yang diajukan oleh banyak pengusaha di Indonesia sebagai bentuk program pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Ferry mengatakan bahwa banyaknya pengusaha yang meminta izin rekomendasi reklamasi laut di Indonesia adalah pemikiran yang keliru dari masyarakat negara kelautan. Karena, menurutnya, kegiatan reklamasi laut justru akan mempersempit dan merusak tata ruang laut di Indonesia.

“Kita harus mengembalikan kejayaan negara maritim. Kami menentang habis bila ada pengusaha yang mau reklamasi laut,” ujar Ferry, Jakarta, Selasa (28/04) lalu, saat menjadi pembicara dalam Workshop Nasional di Gedung Mina Bahari III KKP.

Lebih lanjut ia juga mengemukakan bahwa tidak perlu melakukan reklamasi jika hanya berujung pada kerugian dan kehancuran biota laut di Indonesia. Selain itu, ia juga mengingatkan agar reklamasi tidak hanya dilihat dari aspek komersil tapi juga dampak sosial yang muncul bagi wilayah dan masyarakat di wilayah yang terkena reklamasi tersebut.

Ferry juga menambahkan, seharusnya biaya reklamasi laut dibuat sangat mahal karena hal tersebut jelas merusak lingkungan. Ia juga sempat menyindir soal murahnya biaya reklamasi laut daripada pembangunan di darat. Oleh karena itu ia pun mengusulkan agar aturan reklamasi laut diperketat.

“Secara geopolitik kita kan negara kepulauan, makanya reklamasi laut itu memang harus dibuat sulit,” tegasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-agraria-tolak-reklamasi-laut-di-indonesia/feed/ 10
Reklamasi Teluk Benoa, TWBI Bantah Ajukan Izin Tambang Pasir Banyuwangi https://www.greeners.co/berita/reklamasi-teluk-benoa-twbi-bantah-ajukan-izin-tambang-pasir-banyuwangi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=reklamasi-teluk-benoa-twbi-bantah-ajukan-izin-tambang-pasir-banyuwangi https://www.greeners.co/berita/reklamasi-teluk-benoa-twbi-bantah-ajukan-izin-tambang-pasir-banyuwangi/#respond Tue, 14 Apr 2015 06:01:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8551 Jakarta (Greeners) – Penolakan terhadap rencana proyek reklamasi kawasan konservasi di kawasan perairan Teluk Benoa, Bali seluas 700 hektar oleh PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI) masih terus berlanjut. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Penolakan terhadap rencana proyek reklamasi kawasan konservasi di kawasan perairan Teluk Benoa, Bali seluas 700 hektar oleh PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI) masih terus berlanjut. Kali ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengeluarkan petisi yang menolak ijin penambangan pasir laut oleh PT. TWBI yang akan menambang pasir di kawasan pesisir Banyuwangi di tiga kecamatan, yaitu Srono, Rogojampi dan Kabat.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Ony Mahardika, mengatakan, petisi yang dibuat sejak tanggal 3 April 2015 tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 5.000 orang dan ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo serta Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Dalam petisinya, Onny menjelaskan bahwa pasca penolakan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya akan menjadi penyuplai pasir untuk reklamasi di Teluk Benoa, pihak PT. TWBI memilih Banyuwangi sebagai tempat pengerukan pasir sebagai gantinya.

“Bagi Banyuwangi sendiri penambangan pasir itu pasti akan merusak seluruh ekosistem pantai dan laut yang ada disana,” jelasnya kepada Greeners,” Jakarta, Senin (13/04).

Walhi Jawa Timur, lanjutnya, akan melakukan gugatan apabila Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, tidak menghiraukan petisi yang dibuat oleh para aktivis lingkungan ini dan tetap mengeluarkan ijin penambangan pasir laut di Banyuwangi.

“Kalau lihat pernyataan Gubernur di Media, kami masih belum percaya. Makanya, nanti rencananya tanggal 27 kami akan minta audiensi bersama Gubernur,” jelasnya lagi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, terdapat 12.714 jiwa yang berprofesi sebagai nelayan di Muncar. Di wilayah Srono, Rogojampi dan Kabat sendiri, setidaknya ada 1.488 warga yang bekerja di sektor perikanan. Itu belum termasuk dengan tenaga kerja pada 309 Unit Pengolahan Ikan yang tumbuh di wilayah itu. Di Pelabuhan Muncar sendiri terdapat 27 industri penepungan ikan, 13 industri pengalengan ikan, dan 27 unit pembekuan ikan.

Dipihak lain, PT Tirta Wahana Bali Internasional dengan tegas membantah bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemda Banyuwangi terkait pengajuan izin pengerukan pasir untuk proyek reklamasi Teluk Benoa.

Saat dikonfirmasi oleh Greeners, Direktur PT. TWBI, Jasin Yabanto menegaskan bahwa dalam dokumen analisa dampak lingkungan ‎(Amdal) yang sedang disusun, TWBI baru akan menjabarkan lokasi sumber material yang akan digunakan untuk reklamasi Teluk Benoa.

“Untuk pengambilan material atau apapunlah itu kan harus ada kajian dan studi kelayakan atau Amdalnya. Lah, ini Amdalnya aja masih proses. Kami masih menunggu arahan dari dinas lingkungan terkait. Mungkin masih akan menjalani dua atau tiga kali sidang lagi,” tuturnya.

Lebih jauh, Jasin juga memperkirakan bahwa mungkin pengajuan izin yang sedang diributkan tersebut diajukan oleh pemasok bahan baku dengan mengatasnamakan PT. TWBI.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi menuturkan sempat menerima pengajuan proposal izin tambang pasir laut dari PT TWBI. Namun, proposal tersebut ditolak lantaran pemda kabupaten tidak boleh lagi mengeluarkan izin tambang.

Penolakan ini mengacu pada UU No.23/2014 yang mengatur bahwa bupati dan wali kota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/reklamasi-teluk-benoa-twbi-bantah-ajukan-izin-tambang-pasir-banyuwangi/feed/ 0
Rencana Pembangunan Pelabuhan Cilamaya Dinilai Ancam Ekosistem dan Nelayan https://www.greeners.co/berita/rencana-pembangunan-pelabuhan-cilamaya-dinilai-ancam-ekosistem-dan-nelayan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rencana-pembangunan-pelabuhan-cilamaya-dinilai-ancam-ekosistem-dan-nelayan https://www.greeners.co/berita/rencana-pembangunan-pelabuhan-cilamaya-dinilai-ancam-ekosistem-dan-nelayan/#respond Sat, 07 Mar 2015 02:27:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8057 Jakarta (Greeners) – Bergesernya rencana pembangunan pelabuhan Cilamaya di Kecamatan Cilamaya dan sebagian Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang ke arah barat karena berada di blok migas pantai utara, dikhawatirkan akan mengancam […]]]>

Jakarta (Greeners) – Bergesernya rencana pembangunan pelabuhan Cilamaya di Kecamatan Cilamaya dan sebagian Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang ke arah barat karena berada di blok migas pantai utara, dikhawatirkan akan mengancam ekosistem pesisir utara Karawang yang indah dan akan berdampak bagi kehidupan nelayan setempat.

Dadan Ramdan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengatakan, rencana pembangunan pelabuhan yang merupakan bagian dari proyek Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) ini akan mereklamasi pantai yang memiliki luas 140 Ha di desa dan pantai Ciparage yaitu seluas 250 Ha, dengan panjang pelabuhan sekitar 1,25 kilometer.

Dari aspek lingkungan hidup, tuturnya, rencana pembangunan pelabuhan ini dipastikan akan merusak kelestarian pantai Ciparage yang saat ini menjadi tempat wisata warga di pantai utara Karawang. Bukan itu saja, reklamasi tersebut akan menimbun pantai dan ekosistemnya, termasuk merusak terumbu karang yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.

“Walhi Jawa Barat jelas menolak pembangunan pelabuhan Cilamaya karena pasti hanya menguntungkan pengusaha-pengusaha industri dan mafia proyek, termasuk Gubernur, Bupati dan pejabat pusat Karawang,” terangnya dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Jumat (06/03).

Walhi Jawa Barat, terang Dadan, mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Ahmad Heryawan serta PLT Bupati Karawang untuk membatalkan pembangunan pelabuhan Cilamaya. Selain itu, ia juga meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk mendukung kaum nelayan yang meminta pembatalan pelabuhan Cilamaya tersebut.

Menurut Dadan, rakyat memerlukan infrastruktur yang baik, namun bukan infrastruktur pelabuhan skala besar atau internasional seperti Cilamaya yang merusak ekosistem dan merugikan nelayan. Selain itu, lanjutnya, jika membaca kepentingan ekonomi, maka pihak yang diuntungkan dari rencana pemerintah baik pusat, provinsi Jawa Barat dan Karawang tersebut adalah para investor dan pengusaha-pengusaha Jepang.

Fajar Sidik, salah seorang Pengurus KUD Mina Cilamaya pun mengakui, dari aspek ekonomi, jelas dengan pembangunan pelabuhan berskala internasional ini akan berdampak secara ekonomi kepada kaum nelayan setempat. Pelabuhan besar ini akan mengurangi area tangkapan nelayan Karawang yang mencapai 12.000 orang karena lalu-lintas kapal-kapal besar.

“Bukan hanya dampak lingkungan hidup dan ekonomi saja yang akan terjadi, dampak sosial pun akan muncul. Bahkan sebelum proses pembangunan sangat dimungkinkan konflik sosial dan lahan warga akan terjadi,” ujarnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/rencana-pembangunan-pelabuhan-cilamaya-dinilai-ancam-ekosistem-dan-nelayan/feed/ 0
Semula Gunung Sampah, Kini Tempat Wisata https://www.greeners.co/ide-inovasi/semula-gunung-sampah-kini-tempat-wisata/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=semula-gunung-sampah-kini-tempat-wisata https://www.greeners.co/ide-inovasi/semula-gunung-sampah-kini-tempat-wisata/#comments Tue, 10 Feb 2015 09:32:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_art_design&p=7368 Garbage Mountain merupakan salah satu gunung yang paling dikenal di Tel Aviv, Israel. Gunung ini adalah tempat sampah raksasa dan sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Sebenarnya, nama bukit tersebut […]]]>

Garbage Mountain merupakan salah satu gunung yang paling dikenal di Tel Aviv, Israel. Gunung ini adalah tempat sampah raksasa dan sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Sebenarnya, nama bukit tersebut adalah Gunung Hiriya, namun karena tumpukan sampah yang luar biasa banyak di tempat itu, warga menyebutnya sebagai “Garbage Mountain” alias Gunung Sampah.

Gunung ini berada pada ketinggian 72 meter di atas permukaan laut dengan luas hampir 38 kilometer, dan tercatat pernah menampung sekitar 25 juta ton sampah. Bau sampah yang dibuang di tempat ini dapat tercium hingga puluhan kilometer jauhnya.

Sekarang gunung sampah ini telah berganti rupa menjadi salah satu tempat dengan fasilitas daur ulang terbesar di dunia. Gunung Hiriya kini menjadi ikon negara Israel dan Ariel Sharon Park dengan slogannya “membuat sampah menjadi lebih cantik”.

Pada puncak Gunung Hiriya didirikan tempat bagi wisatawan untuk melihat ke sekeliling gunung. Dari tempat ini, pengunjung dapat melihat pula proses pembangunan Gunung Hiriya menjadi salah satu tempat dengan fasilitas daur ulang terbesar di dunia. Foto: www.latzundpartner.de

Setiap hari, Gunung Hiriya menyaring 3.000 ton sampah domestik, 1.500 ton sampah puing, dan 250 ton sampah alam. Di tempat ini, sampah tersebut diubah menjadi bahan bakar, pupuk, listrik, air untuk irigasi, bahkan taman bunga!

Gunung Hiriya telah menjadi tempat sampah raksasa sejak tahun 1952. Setelah hampir 16 juta meter kubik sampah nyaris tumpah ke dalam Sungai Ayalon dan tingkat polusi di Tel Aviv semakin memburuk, warga setempat memaksa agar tempat ini ditutup pada tahun 1998.

Setelah ditutup, pemerintah Israel mengadakan kompetisi internasional untuk reklamasi lahan Hiriya. Dari kompetisi tersebut, Peter Latz terpilih dari 14 arsitek lainnya dan mampu mengubah lahan tersebut menjadi area hijau.

Gambar rencana pembangunan Gunung Hiriya. Gambar: www.latzundpartner.de

Peter Latz adalah arsitek dan perancang tata kota. Ia mengembangkan produk Bioplastik yang dapat mencegah gas metana lolos dari permukaan tanah sehingga tanaman dan hewan dapat berkembang biak di tanah Hiriya.

Di puncak gunung yang landai berdiri tempat yang jadi pemandangan pertama para pelancong di Bandara Internasional Ben Gurion di Tel Aviv. Pengunjung dapat melihat kemajuan perkembangan yang masih dilakukan di Gunung Hiriya.

Gunung Hiriya kini menjadi salah satu tujuan wisata sekaligus lahan daur ulang raksasa. Limbah kayu didaur ulang dan diolah Hiriya Carpentry Shop menjadi mebel kayu yang menawan. Gunung Hiriya pun mampu menghasilkan energi listriknya secara mandiri dari biogas yang mereka dapat dari pengelolaan limbah, dan menjual kelebihan listriknya pada perusahaan listrik Israel.

(G15)

]]>
https://www.greeners.co/ide-inovasi/semula-gunung-sampah-kini-tempat-wisata/feed/ 1
“Puisi Bumi” Untuk Tolak Reklamasi Teluk Benoa https://www.greeners.co/aksi/puisi-bumi-untuk-tolak-reklamasi-teluk-benoa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=puisi-bumi-untuk-tolak-reklamasi-teluk-benoa https://www.greeners.co/aksi/puisi-bumi-untuk-tolak-reklamasi-teluk-benoa/#respond Thu, 18 Dec 2014 08:19:20 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_event&p=6816 Jakarta (Greeners) – Aksi penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa di Pulau Dewata, Bali, masih terus berlanjut. Kali ini Forum rakyat Bali tolak reklamasi (ForBali) mengadakan acara pembacaan puisi dan musikalisasi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Aksi penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa di Pulau Dewata, Bali, masih terus berlanjut. Kali ini Forum rakyat Bali tolak reklamasi (ForBali) mengadakan acara pembacaan puisi dan musikalisasi bertajuk “Puisi Bumi” di Eco Bar Cafe, Kemang, Jakarta.

Koordinator ForBali Jakarta, Saras Dewi, mengungkapkan, dengan kembali menggandeng seniman-seniman muda Indonesia, ForBali kembali ingin menyuarakan aksi penolakannya terhadap reklamasi teluk Benoa di Bali.

Menurut Saras, aksi ini berbeda dibandingkan aksi sebelumnya, karena kali ini suasana dibuat lebih intim melalui pembacaan puisi untuk bumi Indonesia. Ia menjelaskan, bahwa meski fokus acara terletak pada penolakan reklamasi Teluk Benoa di Bali, namun sebenarnya ForBali juga ingin meningkatkan perhatian masyarakat terhadap isu-isu lingkungan yang terjadi di Indonesia.

Lebih lanjut, Saras mengatakan bahwa setiap kali melakukan aksi, ForBali selalu melakukannya dengan kegiatan yang sopan dan berbudaya, tanpa adanya perusakan maupun aksi yang merugikan orang lain.

“Kami ingin memberitahu bahwa reklamasi Teluk Benoa hanyalah segelintir permasalahan lingkungan di Indonesia yang sebenarnya masih banyak lagi isu-isu yang sama pentingnya di daerah-daerah lain,” ungkap Saras saat berbincang ringan dengan Greeners di lokasi acara, Jakarta, Rabu (17/12).

Koordinator ForBali Jakarta, Saras Dewi (kaus putih). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Koordinator ForBali Jakarta, Saras Dewi (kaus putih). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain Saras, penulis novel Djenar Maesa Ayu juga berpendapat bahwa isu lingkungan di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian semua kalangan. Menurutnya, saat ini permasalahan lingkungan di Indonesia tidak bertambah baik, tapi malah menjadi lebih buruk melihat kasus reklamasi Teluk Benoa yang tidak juga dihentikan oleh pemerintah.

Djenar juga menyatakan dirinya menaruh harapan besar pada Presiden Joko Widodo agar segera mencabut Perpres No. 51 Tahun 2014. Karena, menurutnya, hanya Presiden Joko Widodolah yang memiliki kekuatan untuk mewujudkan aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di Bali ini.

“Kita sekarang ada di sini kan karena masalah lingkungan hidup ini masih belum selesai. Yah harapan besar kita tujukan ke Pak Joko Widodo semoga mencabut Perpres tersebut,” tambahnya.

Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Edo Rakhma yang juga dijumpai dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini, gelombang penolakan proyek reklamasi yang direncanakan akan memakan lahan seluas 1.200 hektare tersebut masih terus berjalan, bahkan semakin besar.

“Pemerintah harus memperhatikan ini, gelombang sudah semakin besar, Presiden harus mencabut Perpres tersebut,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/aksi/puisi-bumi-untuk-tolak-reklamasi-teluk-benoa/feed/ 0