rimbawan muda indonesia - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/rimbawan-muda-indonesia/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 05 Aug 2015 07:07:06 +0000 id hourly 1 DPRD dan RMI Inisiasi Raperda Perlindungan Masyarakat Kasepuhan Lebak https://www.greeners.co/berita/dprd-dan-rmi-inisiasi-raperda-perlindungan-masyarakat-kasepuhan-lebak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dprd-dan-rmi-inisiasi-raperda-perlindungan-masyarakat-kasepuhan-lebak https://www.greeners.co/berita/dprd-dan-rmi-inisiasi-raperda-perlindungan-masyarakat-kasepuhan-lebak/#respond Wed, 05 Aug 2015 06:59:35 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10624 Jakarta (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak bersama Rimbawan Muda Indonesia (RMI) Epistema Institute menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan di […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak bersama Rimbawan Muda Indonesia (RMI) Epistema Institute menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan di Kasepuhan Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak sesuai mandat Putusan MK No. 35/2012.

Manajer Divisi Pemberdayaan Masyarakat RMI, Rojak Nurhawan mengatakan untuk membuka peluang partisipasi masyarakat Kasepuhan sebagai subyek dalam penyusunan dari Raperda ini, RMI Epistema Institute mengadakan konsultasi publik.

Masyarakat Kasepuhan,lanjut Rojak, telah mendiami lokasi yang kini masuk ke dalam tiga wilayah kabupaten, yaitu Sukabumi, Bogor dan Lebak sejak ratusan tahun yang lalu. Menurut data RMI pada tahun 2015, 58 kesepuhan mendiami wilayah Kabupaten Lebak. Kasepuhan tersebut terdiri atas 14 Kasepuhan Induk dan 44 Kasepuhan Rendangan/pengikut yang tersebar di 9 kecamatan.

Berbeda dengan masyarakat Baduy yang mendiami satu desa di Kabupaten Lebak, masyarakat Kasepuhan mendiami wilayah yang lebih luas dan memiliki agama yang lain dari masyarakat Baduy, yaitu Islam.

Masyarakat Kasepuhan mendiami wilayah-wilayah yang masih merupakan hutan karena kebudayaan mereka sangat erat hubungannya dengan sumberdaya hutan. Leuit atau lumbung padi, berbagai varietas lokal padi, serta zonasi hutan adat merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Kasepuhan untuk menjaga kehidupan mereka dari gempuran sistem pasar global.

“Penyusunan Perda ini merupakan momentum penting untuk menjadikan Masyarakat Adat Kasepuhan sebagai subjek hukum dan aktor utama dalam pembangunan. Selama ini masyarakat kasepuhan baru eksis secara sosial budaya, namun belum sebagai subjek hukum dan pembangunan. Kehadiran Perda ini nanti akan menjadi pintu pembuka peningkatan kesejahteraan masyarakt kasepuhan yang tinggal di pedesaan,” lanjutnya.

Selain itu, Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak sebagai inisator Perda ini menuturkan bahwa agar Raperda ini tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada tetapi juga sejalan dengan peraturan adat dan kearifan lokal yang ada di Kasepuhan, maka konsultasi publik ini juga mengundang berbagai pihak Kasepuhan.

“Pada konsultasi publik kedua di Kasepuhan Cisungsang ini dihadiri 15 Kasepuhan di wilayah selatan mewakili 6 Kasepuhan Induk yang tersebar di Lebak Kidul, yaitu Ciptagelar, Cisungsang, Cicarucub, Citorek, Sinaresmi dan Ciptamulya,” lanjut Junaedi.

RMI telah mendampingi perjuangan pengakuan masyarakat Kasepuhan oleh Negara sejak 2006. Perda ini merupakan bagian dari pemenuhan negara atas hak konstitusi masyarakat adat, yang juga diharapkan menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik tenurial yang sekarang dihadapi masyarakat Kasepuhan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/dprd-dan-rmi-inisiasi-raperda-perlindungan-masyarakat-kasepuhan-lebak/feed/ 0
Menanti Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat Kasepuhan Lebak https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/#respond Mon, 03 Aug 2015 09:23:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10592 Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari. Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi Banten, Junaedi Ibnu Jarta dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak, Banten akan menguatkan keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan untuk sejajar dengan masyarakat yang lain.

Saat ini, lanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dengan dukungan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat telah menginisiasi pembentukan Perda yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

“Upaya pembentukan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini bukan kali pertama. Di tahun 2001 Kabupaten Lebak telah menjadi pelopor pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan mengeluarkan Perda No. 32/2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy,” Jakarta, Senin (03/07).

Selain itu, Yance Arizona, Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute mengatakan bahwa di tahun 2013 Kabupaten Lebak juga telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan dalam bentuk SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013 tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak.

Staf Divisi Kampanye dan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam berbasis Masyarakat dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Andi Komara menuturkan bahwa ada hal yang perlu dicermati pasca lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini.

Menurutnya, karena hutan merupakan komponen penting dalam kehidupan Masyarakat Kasepuhan, seperti adanya leuweung tutupan, leuweung titipan, leuweung cawisan dan leuweung paniisan, maka penetapan hutan adat menjadi penting.

“Selain itu, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah perlu diperhatikan. UU ini mengatur perubahan kewenangan Pemerintah Daerah terkait penetapan Perhutanan Sosial, termasuk penetapan Hutan Adat,” lanjut Adi.

Oleh karena itu, terang Adi, DPRD Lebak yang menginisiasi Perda Masyarakat Kasepuhan ini perlu melihat dengan jeli perubahan yang diatur UU 23/2014, karena penetapan hutan adat akan menjadi kewenangan Gubernur, tidak lagi di tingkat kabupaten. Adi juga meminta agar perubahan ini tidak membuat perjuangan pengakuan dan perlindungan masyarakat kasepuhan berhenti hanya pada subyeknya saja, namun juga pada wilayahnya, termasuk hutan adatnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/feed/ 0