ruu karantina - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/ruu-karantina/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 21 Dec 2018 05:36:35 +0000 id hourly 1 Analisis DNA Jadi Upaya Baru Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/analisis-dna-jadi-upaya-baru-penegakan-hukum-dan-perlindungan-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=analisis-dna-jadi-upaya-baru-penegakan-hukum-dan-perlindungan-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/analisis-dna-jadi-upaya-baru-penegakan-hukum-dan-perlindungan-satwa-liar/#respond Thu, 20 Dec 2018 05:20:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22105 WCS Indonesia dan UI bekerjasama dengan Kedutaan Inggris memperkuat riset terkait genetika satwa liar untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar.]]>

Depok (Greeners) – Wildlife Conservation Society Indonesia dan Universitas Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Inggris memperkuat riset terkait genetika satwa liar untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar. Analisis asam deoksiribonukleat (deoxyribonucleic acid/DNA) ini dapat menyediakan data akurat terhadap pengaturan kuota untuk pemanfaatan satwa liar yang berkelanjutan di Indonesia di bawah PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Noviar Andayani selaku Country Director WCS Indonesia mengatakan misi WCS adalah membantu pemerintah untuk menyelamatkan kehidupan satwa liar di darat maupun di perairan. Salah satu teknologi yang direkomendasikan WCS untuk pemerintah adalah analisis DNA genetika yang memungkinkan untuk melacak jalur perdagangan satwa liar dengan memberi bukti tambahan yang dapat memperberat tuntutan terhadap pelaku kejahatan, terutama pada kasus-kasus perdagangan satwa liar ilegal trans-nasional.

“Analisis genetik DNA ini bukan hal yang baru dan kami tidak melakukan hal yang baru. Yang baru adalah orientasi genentik DNA ini tidak hanya digunakan untuk pemanfaatan dan penegakan hukum tapi juga lebih ke perlindungan satwa liar yang benar-benar kritis di habitatnya, dan melakukan perlindungan habitat itu merupakan pekerjaan besar,” ujar Andayani saat ditemui dalam Seminar Teknologi Genomik dan Forensik Molekular Satwa Liar di Margo Hotel, Depok, Rabu (19/12/2018).

BACA JUGA: Aparat Penegak Hukum Kompak Perangi Perdagangan Satwa Liar Dilindungi 

Andayani mengatakan prioritas WCS untuk analisis genetik DNA satwa liar adalah gajah sumatera, harimau sumatera dan badak sumatera karena ketiga satwa tersebut sudah terancam kritis (critical in danger). Untuk harimau dan gajah kedua spesies tersebut di bawah tekanan yang besar dari perburuan dan konflik manusia.

“Untuk mengembangkan riset ini kami dibantu oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UI yang memang memiliki kapasitas yang baik di bidang penelitian keanekaragaman hayati,” ujar Andayani.

Dekan Fakultas MIPA UI, Abdul Haris mengatakan penanggulangan perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia memerlukan berbagai pendekatan baru, misalnya penggunaan teknologi terkini yakni forensik satwa liar berbasis DNA.

“Kami memiliki alat penelitian yang cukup memadai untuk melakukan analisis DNA Genetik ini. Untuk mengidentifikasi atau melakukan analisis DNA ini bisa dilakukan dengan cara mengambil sampel seperti feses, darah, rambut, kotoran, urin, tulang, bulu, dan juga liur serta sampel-sampel yang dikumpulkan dari barang-barang sitaan maupun populasi satwa liar di alam,” ujar Abdul.

BACA JUGA: Kejahatan Satwa Liar dan Tanggungjawab Korporasi dalam RKUHP 

Di samping itu, dari sisi pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Sumber Daya Genetik Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Muhammad Haryono mengatakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya genetik Indonesia saat ini sedang diupayakan melalui Revisi UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“UU Karantina yang ada sekarang belum mengkaver tumbuhan, satwa liar apalagi genetik. Pada revisi ini akan dimasukan (tentang tumbuhan, satwa liar dan genetik) sehingga pengawasan di pintu masuk atau keluar seperti di bandara terhadap perdagangan satwa liar dan genetik bisa diperketat,” ujar Haryono.

Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya analisis genetik DNA ini akan sangat membantu pemerintah dalam mengkonservasi satwa liar maupun penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar. Intinya hal-hal seperti ini harus terus dikembangkan karena menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia diperlukan kerjasama yang kuat.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/analisis-dna-jadi-upaya-baru-penegakan-hukum-dan-perlindungan-satwa-liar/feed/ 0
Pembentukan Badan Nasional Karantina Terpadu Akan Masuk RUU Karantina https://www.greeners.co/berita/pembentukan-badan-nasional-karantina-terpadu-masuk-ruu-karantina/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pembentukan-badan-nasional-karantina-terpadu-masuk-ruu-karantina https://www.greeners.co/berita/pembentukan-badan-nasional-karantina-terpadu-masuk-ruu-karantina/#respond Fri, 23 Sep 2016 09:42:53 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14784 RUU Karantina yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 akan menjadi dasar atas terbentuknya Badan Nasional Karantina Terpadu.]]>

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 akan mencakup pembentukan Badan Nasional Karantina Terpadu.

Pakar dari Departemen Proteksi Tanaman Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Munif mengatakan, RUU Karantina yang masuk Prolegnas 2016 ini akan menjadi dasar atas terbentuknya Badan Nasional Karantina Terpadu yang nantinya diharapkan untuk berdiri langsung di bawah Presiden.

Selama ini, jelasnya, proses karantina untuk melindungi tumbuhan, satwa, dan mikroorganisme yang keluar atau masuk Indonesia ditangani secara terpisah-pisah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA: Perlindungan Sumber Daya Genetik Indonesia, KLHK Siapkan Peraturan Menteri

“Karantina itu kan tidak hanya terkait hewan dan tumbuhan yang masuk maupun keluar secara fisik saja, tapi juga ancaman terhadap kesehatan endemik Indonesia dan juga keamanan negara. Terkait hewan, tumbuhan, mikroorganisme, itu kan bersifat ilmiah, maka harus ada ahli independen yang bekerja di dalamnya,” jelas Munif, Jakarta, Jumat (23/09).

Anggota Komisi IV Ichsan Firdaus saat dihubungi oleh Greeners mengaku sepakat dengan usulan para pakar untuk melibatkan para peneliti independen dalam pembentukan badan karantina nantinya.

RUU ini, katanya, menunjukan keseriusan Pemerintah dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Termasuk Sumber Daya Genetik (SDG) Indonesia yang selama ini sering keluar masuk dengan bebas tanpa ada manfaat yang dikembalikan pada Indonesia.

“Kita tidak bisa memberikan definisi para anggota badan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saja, harus ada ilmuwan di dalamnya,” terangnya.

BACA JUGA: Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Mendekati Rampung

Perlindungan SDG pun tidak hanya terangkum dalam RUU Karantina saja, Pemerintah sendiri berupaya untuk memasukan pengaturan SDG ke dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan EKosistemnya.
“Para pakar, akan mencoba memberikan masukan terkait bagaimana kita selaraskan kedua instrumen ini sebagai perlindungan SDG agar sumber daya genetik kita tidak kecolongan lagi,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pembentukan-badan-nasional-karantina-terpadu-masuk-ruu-karantina/feed/ 0
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, Perluas Kategori Perlindungan Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar/#respond Fri, 11 Mar 2016 08:54:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13136 Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori CITES. Artinya, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan RUU Karantina dirampungkan.

Kepala Pusat Keteknikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Indra Exploitasia Semiawan mengatakan, hingga saat ini, tahap sosialisasi revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah dilakukan di tiga daerah yang mewakili tiga region Indonesia, seperti di Medan untuk region barat, Makassar untuk region tengah dan Papua untuk region timur.

“Kita baru selesai sosialisasi dari Papua. Target sosialisasi sebanyak-banyaknya khususnya di luar konsultasi publik di region-region tadi, misalnya di DKN (Dewan Kehutanan Nasional) dengan perusahaan-perusahaan sawit, yang pasti juga dengan pemerintah daerah ini berjalan paralel ya,” terang Indra saat disambangi oleh Greeners di Gendung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (10/03).

Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini juga dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Artinya, lanjut Indra, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.

“Itu artinya bahwa kita tidak hanya mengacu pada hewan-hewan yang telah kita tetapkan sebagai hewan dilindungi atau tidak saja. Kita juga akan mengacu pada satwa-satwa yang dirilis dari Apendiks CITES yang telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi oleh dunia,” tambahnya.

Indra menyontohkan, gajah afrika yang sudah ditetapkan sebagai satwa dilindungi secara internasional tidak akan bisa lagi masuk ke Indonesia. Hal ini sangat diperlukan karena ternyata Indonesia seringkali menjadi wilayah transit perdagangan gading gajah ilegal karena dalam aturannya, Indonesia tidak bisa melakukan tindakan hukum, maka akhirnya pelaku pun dibebaskan. Begitupula jika hewan endemik Indonesia yang ditemukan di luar.

Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya kategori hewan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 akan diganti dari yang sebelumnya berkategori Hewan Dilindungi dan Hewan Tidak Dilindungi akan menjadi tiga kategori, yaitu Dilindungi, Dipantau dan Dikontrol.

“Jadi tidak bisa lagi sembarangan, seperti kura-kura brazil sudah tidak bisa lagi di pelihara atau diawetkan di Indonesia karena di Brazil sendiri, kura-kura itu dilindungi,” jelasnya.

Sebagai informasi, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, merupakan kesepakatan internasional antar pemerintah (negara) yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup dari tumbuhan dan satwa liar tersebut. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1978.

CITES menetapkan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan 3 (tiga) kategori perlakuan perlindungan dari eksploitasi perdagangan, yaitu: Apendiks I yang memuat lampiran daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial; Apendiks II, memuat Lampiran daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan; dan Apendiks III, memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-nomor-5-tahun-1990-perluas-kategori-perlindungan-satwa-liar/feed/ 0