Satwa Liar Dilindungi - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/satwa-liar-dilindungi/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 19 Jun 2026 10:26:05 +0000 id hourly 1 Penyelundup Satwa Dilindungi di Aceh Divonis Tiga Tahun Penjara https://www.greeners.co/berita/penyelundup-satwa-dilindungi-di-aceh-divonis-tiga-tahun-penjara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penyelundup-satwa-dilindungi-di-aceh-divonis-tiga-tahun-penjara https://www.greeners.co/berita/penyelundup-satwa-dilindungi-di-aceh-divonis-tiga-tahun-penjara/#respond Fri, 19 Jun 2026 10:26:05 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48621 Jakarta (Greeners) – Pengadilan Negeri Idi telah membacakan putusan terhadap terdakwa berinisial AS dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pengadilan Negeri Idi telah membacakan putusan terhadap terdakwa berinisial AS dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

Selain pidana penjara, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa satwa liar yang telah mati diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dimusnahkan. Sementara itu, satwa liar yang masih hidup diserahkan kepada BKSDA guna mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.

Majelis hakim juga menetapkan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara. Adapun kendaraan untuk mengangkut satwa liar dikembalikan kepada pemiliknya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan merupakan mobil sewaan dan bukan milik terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu kelestarian satwa liar dilindungi. Selain itu, juga bertentangan dengan upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pertimbangkan Pemulihan Satwa

Sebelum putusan dibacakan, pada Senin (15/6/2026), Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.

Melalui amicus tersebut, JARI dan APKSLI mendorong agar penanganan perkara kejahatan satwa liar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Namun, juga mempertimbangkan pemulihan satwa sebagai korban serta kerugian ekologis yang timbul akibat kejahatan tersebut.

Keduanya juga mendorong agar satwa liar yang masih hidup mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat yang sesuai. Sementara itu, satwa yang telah mati maupun bagian tubuh satwa dilindungi diminta untuk dimusnahkan sesuai prinsip perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan barang bukti perkara lingkungan hidup.

Direktur JARI, Nanda P. Nababam, menilai majelis hakim keliru mengembalikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa liar kepada pemiliknya. Menurutnya, pertimbangan hakim hanya berfokus pada status kepemilikan kendaraan tanpa melihat fungsi kendaraan tersebut dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

“Karena dalam fakta hukum, kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk membantu terdakwa untuk menyelesaikan misinya, yakni telah nyata digunakan untuk mengangkut satwa-satwa dengan maksud agar terdakwa dapat menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke Thailand. Sehingga sepatutnya sepatutnya majelis hakim menetapkan kendaraan tersebut agar dirampas untuk negara,” kata Nanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6).

Temukan Satwa Dilindungi

Sementara itu, perkara ini telah bermula pada Januari 2026. Saat itu, petugas Bea Cukai Langsa mengamankan AS yang sedang mengangkut berbagai satwa liar dilindungi di wilayah Aceh Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati. Bahkan, ada bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga akan diselundupkan melalui jalur ilegal.

Selain itu, turut ditemukan 1.709 ekor Belangkas (Tachypleus gigas) dalam kondisi mati dengan berat sekitar 1.090 kilogram. Temuan ini menunjukkan tingginya ancaman perdagangan dan penyelundupan satwa liar lintas wilayah yang berpotensi mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Menurut JAPRI, perkara ini kembali menunjukkan bahwa kejahatan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies yang diperdagangkan secara ilegal, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi secara lebih luas.

Oleh karena itu, penanganan perkara kejahatan satwa liar perlu terus memperhatikan aspek penegakan hukum, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa, serta perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/penyelundup-satwa-dilindungi-di-aceh-divonis-tiga-tahun-penjara/feed/ 0
Satwa Liar Terus Menjadi Korban Tabrak, Apa yang Salah dari Pembangunan? https://www.greeners.co/berita/satwa-liar-terus-menjadi-korban-tabrak-apa-yang-salah-dari-pembangunan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=satwa-liar-terus-menjadi-korban-tabrak-apa-yang-salah-dari-pembangunan https://www.greeners.co/berita/satwa-liar-terus-menjadi-korban-tabrak-apa-yang-salah-dari-pembangunan/#respond Mon, 19 May 2025 06:30:42 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46623 Jakarta (Greeners) – Insiden tragis meninggalnya seekor anak gajah di Kilometer (KM) 80 ruas jalan Gerik–Jeli, Perak, Malaysia menjadi pukulan berat bagi dunia konservasi. Gajah merupakan salah satu satwa dilindungi. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Insiden tragis meninggalnya seekor anak gajah di Kilometer (KM) 80 ruas jalan Gerik–Jeli, Perak, Malaysia menjadi pukulan berat bagi dunia konservasi. Gajah merupakan salah satu satwa dilindungi. Kematiannya akibat tertabrak kendaraan menambah panjang daftar korban dari kalangan satwa liar akibat pembangunan infrastruktur yang mengabaikan ruang hidup mereka.

Insiden semacam ini juga bukanlah yang pertama. Peristiwa serupa juga pernah merenggut nyawa harimau. Menurut data dari World Wide Fund for Nature (WWF) Malaysia, sejak tahun 2023 telah terjadi enam kasus kematian harimau akibat tertabrak kendaraan di Malaysia. Hal itu termasuk dua harimau dalam kurun waktu dua bulan di sepanjang jalan raya ini.

Peneliti dan aktivis lingkungan, Rheza Maulana menilai peristiwa-peristiwa ini sebagai bukti kelalaian manusia yang mengabaikan hak hidup makhluk lain. Menurutnya, peristiwa ini juga menunjukkan semakin sempit dan terfragmentasinya habitat satwa liar.

“Satwa seperti gajah itu biasanya punya insting kuat. Mereka tahu jalur, bergeraknya tidak asal. Jadi, kalau ada gajah melintas, kemungkinan itu memang sudah jalurnya gajah. Pertanyaannya, kenapa manusia memotong jalan di situ? Kalaupun terpaksa harus lewat situ, sepantasnya ada pencegahan supaya interaksi negatif manusia dan satwa tidak terjadi,” kata Rheza kepada Greeners, Jumat (16/5).

BACA JUGA: Anak Gajah Kembali Ditemukan Mati di Taman Nasional Tesso Nilo

Kejadian seperti ini bisa terjadi di mana saja, selama pembangunan tidak mempertimbangkan keberadaan satwa liar dan keseimbangan ekosistem. Tanpa perencanaan yang inklusif terhadap alam, konflik antara manusia dan satwa akan terus berulang, baik dalam bentuk satwa yang masuk ke jalan raya maupun ke pemukiman warga.

Ironisnya, lanjut Rheza, ketika konflik terjadi, manusia cenderung saling menyalahkan. Ada yang menyalahkan hewannya karena dianggap “masuk wilayah manusia”. Ada pula yang menyalahkan manusia karena merusak habitat satwa. Maka dari itu, Rheza menekankan pentingnya pembangunan yang memenuhi kebutuhan manusia tanpa mengorbankan kehidupan alam dan satwa liar penghuninya.

Anak gajah tertabrak di Gerik-Jeli, Malaysia. Foto: X.com/affif_amran1998

Anak gajah tertabrak di Gerik-Jeli, Malaysia. Foto: X.com/affif_amran1998

Analisis Dampak Lingkungan

Rheza juga menegaskan bahwa untuk mencegah insiden seperti ini terulang kembali, wajib ada analisis dampak lingkungan pada setiap pembangunan seperti jalan atau pemukiman. Terlebih lagi bila pembangunan berlangsung di habitat satwa liar. Maka dari itu, keberadaan satwa tersebut harus dipertimbangkan dan difasilitasi.

“Tidak bisa kita buat jalan memotong hutan begitu saja, dan berharap tidak ada satwa masuk situ. Harus buat koridor satwa itu, entah yang berbentuk jembatan di atas jalan, lorong di bawah jalan, atau kanopi menggantung. Pada dasarnya, kalau kita yang memecah belah hutan, maka kita bertanggung jawab setidaknya menghubungkan hutan yang terpecah itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rheza menekankan bahwa manusia yang tinggal di wilayah yang beririsan dengan habitat satwa harus belajar untuk menghormati keberadaan satwa. Manusia perlu sadar untuk tidak mengganggu, tidak memburu, dan menjaga kecepatan saat berkendara.

BACA JUGA: Save Our Forest Giants: Virus Herpes Ancam Populasi Gajah

Selain itu, juga penting untuk memperbanyak rambu dan peringatan di kawasan rawan interaksi dengan satwa liar. Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan saat terjadi konflik.

Namun, tanggung jawab ini tidak hanya berada di tangan masyarakat yang tinggal dekat hutan. Mereka yang tinggal di wilayah urban atau jauh dari habitat satwa pun memiliki peran. Paling tidak, dengan menyuarakan kepedulian dan mendesak para pemegang kebijakan untuk memperhatikan isu-isu konservasi satwa liar.

“Semua harus berbenah, bukan hanya teknis infrastrukturnya, tapi dari perilaku manusianya juga,” ujar Rheza.

Perlindungan Satwa Liar Mendesak

Sementara itu, WWF Malaysia juga menyoroti insiden kematian anak gajah ini. Menurut mereka, peristiwa ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap satwa liar. Khususnya, di sepanjang jalan raya Gerik–Jeli yang sejak lama menjadi titik rawan penyeberangan satwa.

Para pegiat konservasi dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan telah lama menyerukan berbagai langkah konkret. Di antaranya penegakan batas kecepatan yang lebih ketat, peningkatan penerangan jalan, dan yang paling penting, pembangunan lebih banyak infrastruktur penyeberangan satwa liar. Langkah-langkah ini penting untuk mengurangi kecelakaan fatal yang kerap melibatkan spesies terancam punah, seperti gajah dan harimau Malaya.

Saat ini, memang sudah terdapat satu jembatan khusus untuk satwa liar di sepanjang ruas jalan tersebut. Namun, infrastruktur ini masih jauh dari cukup. Mengingat tingginya frekuensi perlintasan satwa dan tingginya volume kendaraan, butuh lebih banyak jembatan atau terowongan satwa untuk menjamin keselamatan mereka saat melintasi kawasan ini.

Rambu-rambu peringatan memang terpasang sebagai pengingat bagi pengemudi untuk mengurangi kecepatan. Sayangnya, keberadaannya belum cukup efektif. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi terus menjadi ancaman nyata dan menyebabkan kematian satwa-satwa dilindungi.

Oleh karena itu, sudah saatnya mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih konkret. Misalnya, pemasangan pembatas kecepatan permanen atau teknologi pengatur kecepatan otomatis di titik-titik rawan penyeberangan. Hal itu bisa menjadi solusi yang lebih efektif untuk memaksa pengemudi mengurangi laju kendaraannya.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/satwa-liar-terus-menjadi-korban-tabrak-apa-yang-salah-dari-pembangunan/feed/ 0