sektor pertambangan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/sektor-pertambangan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 26 Apr 2019 04:26:30 +0000 id hourly 1 KLHK dan KESDM Wajibkan Pengusaha IPPKH Lakukan Pemulihan Pasca Tambang https://www.greeners.co/berita/klhk-dan-kesdm-wajibkan-pengusaha-ippkh-lakukan-pemulihan-pasca-tambang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-dan-kesdm-wajibkan-pengusaha-ippkh-lakukan-pemulihan-pasca-tambang https://www.greeners.co/berita/klhk-dan-kesdm-wajibkan-pengusaha-ippkh-lakukan-pemulihan-pasca-tambang/#respond Wed, 24 Apr 2019 10:04:25 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23169 KLHK dan KESDM menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait pengelolaan lingkungan pasca kegiatan pertambangan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait pengelolaan lingkungan pasca kegiatan pertambangan. Demi terjaganya tata kelola lingkungan yang lebih baik, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pasca tambang berakhir.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan bahwa reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang IPPKH pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

Berdasarkan data KLHK, Indonesia memiliki 17.076 DAS di lahan seluas 189.278.753 hektare (Ha), dimana 2.145 DAS atau lahan seluas 106.884.471 Ha tergolong rusak/perlu dipulihkan. Lahan kritis menjadi isu utama dalam pemulihan DAS, terdapat lebih dari 14.006.450 Ha lahan kritis di Indonesia.

“Salah satu penyebab terjadinya lahan kritis ialah kegiatan-kegiatan non-kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan wajib ikut berperan dalam upaya pemulihan melalui reklamasi hutan bekas tambang serta rehabilitasi DAS,” ujar Bambang pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS di Auditorium Manggala Wanabhkati, Jakarta, Selasa (23/04/2019).

BACA JUGA: Film Sexy Killer Dokumentasikan Cengkraman Industri Batu Bara di Indonesia 

Bambang mengatakan bahwa upaya pemulihan DAS melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 2019 menjadi salah satu program prioritas nasional yang menuntut keberhasilan nyata di tingkat tapak.

“Sampai dengan periode Maret 2019 catatan kami menunjukkan bahwa pelaksanan reklamasi oleh pemegang IPPKH seluas 31.3512,67 Ha (37,75 %) dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467,74 Ha, pelaksanaan rehabilitasi DAS baru mencapai 50.827,65 Ha (18,19 %) dari total luas rehabilitasi DAS 527.984,32 Ha, pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi baru mencapai 151,82 Ha ( 1,39 %) dari total luas lahan IPPKH wajib reboisasi kompensasi seluas 10.789,09 Ha,” ujarnya.

Diperlukan upaya percepatan guna mendorong pemegang IPPKH untuk melaksanakan kewajiban RHL DAS sesuai ketentuan dan tepat waktu. Bambanng mengatakan masalah lahan kritis tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai satu masalah, perlu adanya pendekatan secara KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi) lintas sektor dalam rangka pelaksanaan pemulihan DAS. KLHK dan KESDM melakukan penandatangan MOU ini untuk memaksimalkan penanganan lahan kritis ini.

BACA JUGA: WALHI: Tahun 2019 Eksploitasi SDA Makin Bertambah 

Pada acara yang sama, Sekretaris Jenderal KESDM, Ego Syahrial mengatakan penandatangan MoU ini merupakan upaya untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara KESDM bersama KLHK.

“Upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan,” jelas Ego.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ego mengatakan, kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sebesar Rp50 triliun atau 156% dari target tahun 2018 lalu.

“Kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib menempatkan “Jaminan” dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat,” tutup Ego.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-dan-kesdm-wajibkan-pengusaha-ippkh-lakukan-pemulihan-pasca-tambang/feed/ 0
Film Sexy Killer Dokumentasikan Cengkraman Industri Batu Bara di Indonesia https://www.greeners.co/berita/film-sexy-killer-dokumentasikan-cengkraman-industri-batu-bara-di-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=film-sexy-killer-dokumentasikan-cengkraman-industri-batu-bara-di-indonesia https://www.greeners.co/berita/film-sexy-killer-dokumentasikan-cengkraman-industri-batu-bara-di-indonesia/#respond Thu, 18 Apr 2019 09:03:21 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23113 Film dokumenter “Sexy Killer” garapan Watch Doc bekerjasama dengan Greenpeace Indonesia menyoroti cengkeraman industri batu bara terhadap politik Indonesia. Film ini dianggap mendorong para penontonnya untuk golput (golong putih) dalam Pemilu 2019.]]>

Jakarta (Greeners) – Film dokumenter “Sexy Killer” garapan Watch Doc bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia menjadi perbincangan masyarakat luas. Film yang menyoroti cengkeraman industri batu bara terhadap politik Indonesia ini sukses meraih 12 juta penonton (viewers) di kanal Youtube dalam waktu empat hari.

Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Didit Haryo mengatakan bahwa film Sexy Killer menceritakan sisi lain dari isu energi di Indonesia, yakni sebuah sistem mekanisme yang didesain dan dibuat untuk menguntungkan segelintir orang saja. Film ini juga membangun kesadaran masyarakat asal energi listrik yang selama ini dinikmati dan apa saja dampak dari energi listrik tersebut.

“Masyarakat khususnya tidak pernah tahu cerita dibalik listrik yang mereka gunakan, termasuk cerita bagaimana masyarakat yang tinggal di wilayah pertambangan sangat menderita, dilintasi transportasi tongkang PLTU yang merupakan proyek pembangunan energi tersebut,” kata Didit saat dihubungi Greeners melalui telepon, Rabu (17/04/2019).

BACA JUGA: ICEL Minta KLHK Merevisi Kebijakan Pembuangan Air Limbah PLTU Batu Bara 

Film ini mendokumentasikan berbagai fakta dan masalah yang timbul akibat tambang. Kebutuhan modal yang besar, pelaksanaan peraturan pemerintah yang masih bermasalah, adanya royalti dan pajak serta ketergantungan terhadap infrastuktur pemerintah untuk mengirimkan batu bara ke pasar menjadikan sektor ini terpapar korupsi politik dalam bentuk perdagangan pengaruh, political capture dan regulatory capture.

Kondisi perusahaan pertambangan batu bara yang harus berurusan dengan pejabat publik mendorong “perselingkuhan” antara perusahaan, birokrat, dan politisi. Didit mengatakan, para elit politik juga menyatukan bisnis dengan politik di sektor pertambangan batu bara, antara lain Aburizal Bakrie (mantan menteri di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan ketua umum Partai Golkar yang kini menjabat sebagai ketua dewan pembina Partai Golkar) dengan Bumi Resources dan Prabowo Subianto (pendiri sekaligus ketua umum Partai Gerindra) dengan grup bisnis Nusantara.

Film ini juga menyoroti keterlibatan elit politik dengan konflik kepentingan yang besar. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, yang membawahi sektor pertambangan dan energi, merupakan pemegang saham PT Toba Sejahtera. Perusahaan ini memiliki sejumlah anak perusahaan yang terlibat dalam pertambangan batu bara dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara. Beberapa politically-exposed persons (PEPs) lainnya terhubungkan dengan kelompok bisnis ini, termasuk anggota keluarga Luhut, mantan menteri serta pejabat tinggi lainnya, dan pensiunan jenderal.

BACA JUGA: WALHI dan ICEL Minta Isu Lingkungan Dibahas dalam Debat Kedua Pilpres 2019 

Film Sexy Killer makin ramai menjadi perbincangan publik karena dianggap mendorong para penontonnya untuk golput (golong putih) dalam Pemilu 2019 karena kedua calon presiden sama-sama terlibat dalam lingkaran hitam PLTU Batubara ini. Mengenai hal ini, Didit mengatakan bahwa tidak ada ajakan atau dorongan menjadi golput dalam film Sexy Killer, yang diharapkan adalah masyarakat cerdas dalam memilih calon yang mewakili aspirasi masyarakat ke depannya.

“Kita sama sekali tidak mengajak golput. Kalau misalnya ada perasaan atau keinginan orang setelah menonton menjadi golput, ya, itu kan hak orang juga dan dilindungi oleh undang-undang. Momentum pemilu ini juga supaya masyarakat bisa peduli terhadap masalah yang tidak dipahami ini. Kita ingin masyarakat cerdas, paham, dan nantinya mereka bisa menekan siapapun yang nantinya menjadi pemimpin negara ini untuk mengubah atau mendorong peran transformasi energi di negara ini yang lebih adil, berkelanjutan dan lebih baik untuk kita semua,” ujarnya.

Salah satu penonton yang memberikan reaksi atas film dokumenter Sexy Killer ini, Siti (23), berpendapat bahwa film ini membuka pikirannya tentang listrik yang selama ini ia nikmati.

“Biasa banget pake AC di kamar padahal gue lagi nonton tv di ruang tamu dan AC di kamar enggak dimatikan. Terus gue sering banget nyalain keran air padahal udah penuh, cuma supaya gue nyanyi di kamar mandi enggak terdengar keluar. Gue sering banget ngecharge handphone berjam-jam padahal udah penuh, dan gue sering banget nonton tivi tapi guenya tidur. Setelah nonton film ini hati gue teriris ternyata nikmat listrik yang gue pakai ada berjuta-juta manusia yang menderita dan itupun baru kesadaran kecil gue doang,” kata Siti yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini.

Sejak pemutaran perdana pada 5 April lalu, film Sexy Killers telah diputar di lebih dari 70 titik lokasi untuk disaksikan bersama dan pada 13 April 2019 telah dipublikasikan di kanal Youtube oleh Watchdoc Image. Sampai berita ini dibuat, film ini sudah disaksikan lebih dari 12 juta penonton.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/film-sexy-killer-dokumentasikan-cengkraman-industri-batu-bara-di-indonesia/feed/ 0
WALHI: Tahun 2019 Eksploitasi SDA Makin Bertambah https://www.greeners.co/berita/walhi-tahun-2019-eksploitasi-sda-makin-bertambah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-tahun-2019-eksploitasi-sda-makin-bertambah https://www.greeners.co/berita/walhi-tahun-2019-eksploitasi-sda-makin-bertambah/#respond Tue, 29 Jan 2019 04:57:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22443 Outlook 2019 Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) memaparkan bahwa eskploitasi Sumber Daya Alam semakin bertambah terutama pada sektor pertambangan batubara dan kelapa sawit.]]>

Jakarta (Greeners) – Outlook 2019 Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) memaparkan bahwa eskploitasi Sumber Daya Alam semakin bertambah terutama pada sektor pertambangan batubara dan kelapa sawit. Berdasakan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2019 akan berfokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor.

Direktur Eksekutif WALHI Nur Hidayati mengatakan bahwa persoalan lingkungan dan bencana masih akan menjadi masalah utama, mengingat dominasi investasi, kebijakan bermuka ganda dan belum adanya perlindungan pejuang lingkungan hidup masih terus berlangsung. Ia juga menyoroti calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini tengah berkampanye, belum menjadikan isu lingkungan dan bencana sebagai prioritas.

“Kita teliti bahwa ke depan isunya masih sangat ekstraktif karena masih ada target-target peningkatan pembangunan pertambangan batubara. Pembangunan ini akan terus ada jika pemikiran pemerintah dan industri batubara selalu membanggakan bahwa batubara merupakan energi yang murah. Padahal murah itu karena biaya sosial dan lingkungan tidak pernah dimasukkan ke biaya produksi, ada eksternal negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat,” ujar Yaya usai acara Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup 2019: “Akankah Membawa Beban Masa Kini Ke Masa Depan?” di Jakarta, Senin (28/01/2019).

BACA JUGA: WALHI dan ICEL Minta Isu Lingkungan Dibahas dalam Debat Kedua Pilpres 2019 

Menurut Yaya pertambangan batubara sangat berbahaya karena selain bisa mengakibatkan pemanasan global, lubang tambang juga berbahaya. Hingga kini kasus pertambangan batubara di Kalimantan Timur yang memakan 33 korban jiwa anak-anak yang tenggelam di lubang tambang belum juga selesai.

“Hal-hal seperti itu sebenarnya yang kita takutkan. Banyak korban yang terenggut karena pembangunan energi kotor ini. Belum lagi proses reklamasi pasca tambang tidak terurus serta pencemaran yang terjadi di wilayah pertambangan tidak pernah diberikan sanksi,” kata Yaya.

Selain itu, pembangunan bidang sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup salah satu sasarannya adalah peningkatan produksi kelapa sawit sebesar hampir dua juta ton. Perumusan target peningkatan penyediaan Biofuel sebesar 10,9 juta kilo liter (KL) pada 2019 juga dikhawatirkan melahirkan pertentangan dengan semangat Inpres Moratorium Kelapa Sawit dan diterapkan dengan pemberian insentif keliru kepada korporasi.

“Dengan target biofuel yang ingin ditingkatkan ke B30, menurut kami perencanaan tersebut tidak berbasis suatu proses evaluasi yang menyeluruh. Kalau kita lihat dari CPO Fund. Dana insentif untuk perkebunan kelapa sawit itu semua jatuh ke perusahaan besar, yang banyak menikmati PT Wilmar. Pada tahun lalu PT Wilmar menerima dana subsisdi lebih besar dari pada dana yang disetor untuk bea ekspor,” kata Yaya.

BACA JUGA: WALHI Temukan Pembukaan Lahan Ilegal Seluas 34 Hektare di Pangkalan Bun 

Sementara itu, Ketua Tim Adhoc Politik Eksekutif Nasional WALHI Khalisah Khalid mengatakan sektor sawit yang sudah memiliki inpres moratorium masih lemah dalam impelmentasi, terbukti dengan pelepasan lahan yang dilakukan Kementerian LHK. Maka itu WALHI mendorong penguatan kebijakan moratorium sawit.

“Tapi bukan hanya itu saja, harus satu paket dengan penegakan hukum, audit perizinan dan review perizinan, karena ini moratorium yang memberikan kesempatan pembenahan tata kelola. Kalau benar ingin memperbaiki, kebijakannya tidak bisa lagi kontradiktif atau menginginkan pembangunan berkelanjutan tapi masih ekstraktif. Untuk masalah pertambangan batu bara, saran WALHI adalah stop pembangunan energi kotor dan bangun road map untuk transisi keadilan. Salah satunya dengan energi terbarukan yang berkeadilan,” kata Khalid.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-tahun-2019-eksploitasi-sda-makin-bertambah/feed/ 0
COP2 Swiss, KLHK: Jadikan Merkuri Sejarah Masa Lalu https://www.greeners.co/berita/cop2-swiss-klhk-jadikan-merkuri-sejarah-masa-lalu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=cop2-swiss-klhk-jadikan-merkuri-sejarah-masa-lalu https://www.greeners.co/berita/cop2-swiss-klhk-jadikan-merkuri-sejarah-masa-lalu/#respond Tue, 20 Nov 2018 09:34:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21774 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan komitmen Indonesia terkait pengaturan merkuri pada COP 2 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.]]>

Swiss (Greeners) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan komitmen Indonesia terkait pengaturan merkuri pada The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP 2). Pertemuan yang berlangsung pada 19-23 November 2018 di Jenewa, Swiss ini sendiri bertujuan merumuskan strategi tindak lanjut pengelolaan dan penanganan merkuri global.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Greeners, KLHK yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa kehadiran KLHK pada pertemuan COP2 Konvensi Minamata adalah untuk menegaskan pada dunia internasional tentang capaian dan kebijakan nasional dalam pengurangan, serta target penghapusan merkuri.

“Kami menjajaki kerjasama bilateral atau regional dalam peningkatan kapasitas dan pembangunan institusi. Indonesia juga mengusulkan kerangka program berbagi pengalaman dan asistensi teknis bagi negara-negara berkembang,” ujar Vivien pada COP2 di Jenewa, Swiss, Senin (19/11/2018).

BACA JUGA: Bahaya Merkuri Mengintai, Pemerintah Waspada 

Data dari Organisasi PBB bidang Lingkungan Hidup, UN Environment, menyatakan bahwa setiap tahun setidaknya 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air maupun tanah. Sumber emisi dan lepasan merkuri terbesar berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), diikuti dengan pembangkit listrik berbahan bakar batubara, produksi non-ferrous metal serta proses produksi semen.

Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari merkuri juga banyak ditemukan, seperti pada alat kesehatan (termometer), amalgam gigi, baterai, kosmetik, lampu fluorescent, dan lain lain.

Menghadapi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah menyusun rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri pada tahun 2030 serta membentuk komite penelitian dan pemantauan merkuri. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri melalui transfer teknologi pengolahan emas dan atau alih mata pencaharian PESK.

Vivien mengatakan bahwa Indonesia mengusulkan skema pendekatan transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini menjadi kunci menyukseskan target pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh masyarakat dunia memiliki kesempatan yang sama dalam mendukung dan membantu tercapainya tujuan Konvensi Minamata. “Hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari upaya internasional dalam menjadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu,” tegas Vivien.

BACA JUGA: Setelah Ratifikasi, Pemerintah Siapkan Rencana Aksi Nasional Atasi Merkuri 

Diketahui bahwa negara-negara yang menandatangani dan mengesahkan Konvensi Minamata, termasuk Indonesia, telah sepakat untuk merapatkan barisan mengatur strategi dalam menangani permasalahan akibat merkuri dalam seluruh daur hidupnya. Hingga pertengahan tahun 2018 setidaknya 101 negara telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi ini.

Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan merkuri, membatasi hingga menghapuskan penggunaan merkuri, mengendalikan emisi dan lepasan merkuri serta mendorong pengelolaan limbah mengandung merkuri yang ramah lingkungan.

COP2 sendiri merupakan agenda lanjutan dari Konvensi Minamata tahun 2017, sebagai respon masyarakat internasional termasuk Indonesia menghadapi dampak penggunaan, emisi dan lepasan merkuri terhadap kesehatan manusia dan ke lingkungan hidup.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/cop2-swiss-klhk-jadikan-merkuri-sejarah-masa-lalu/feed/ 0
Setelah Ratifikasi, Pemerintah Siapkan Rencana Aksi Nasional Atasi Merkuri https://www.greeners.co/berita/ratifikasi-pemerintah-siapkan-rencana-aksi-nasional-atasi-merkuri/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ratifikasi-pemerintah-siapkan-rencana-aksi-nasional-atasi-merkuri https://www.greeners.co/berita/ratifikasi-pemerintah-siapkan-rencana-aksi-nasional-atasi-merkuri/#respond Fri, 15 Sep 2017 12:52:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=18600 Setelah DPR mengesahkan RUU tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna, pemerintah bersiap menyusun Rencana Aksi Nasional.]]>

Jakarta (Greeners) – Setelah akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna pada tanggal 13 September 2017, pemerintah bersiap menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN).

Tenaga Ahli Menteri Bidang Evaluasi Kebijakan Kerjasama Luar Negri Arief Yuwono mengatakan, sejak Indonesia pertama kali ikut terlibat menandatangani 2013 kesepakatan terkait konvensi Minamata Convention on Mercury di Jenewa, Indonesia telah melakukan banyak inisiatif dan aturan untuk menangani permasalahan merkuri. RAN sendiri nantinya akan mengintegrasikan aturan-aturan dan inisiatif-inisiatif yang sudah ada dari lintas lembaga dan kementerian.

“Aturan-aturan ini yang nanti difinalisasi menjadi Rencana Aksi Nasional yang akan mengikat agar memiliki kekuatan hukum. Bentuknya mungkin akan Peraturan Presiden (Perpres),” tuturnya di Jakarta, Kamis (14/09).

Jika melihat pada aturan dalam konvensi, terusnya, finalisasi RAN akan dilakukan secepatnya setelah pelaksanaan Conference of Partys (COP) I Konvensi Minamata pada 24 sampai 29 September 2017 di Jenewa. Indonesia perlu segera meratifikasi konvensi ini sehingga dapat berperan aktif dalam COP-1 untuk memastikan pengaturan pelaksanaan konvensi.

Pekerjaan rumah yang paling berat, diakuinya adalah mengintegrasikan RAN ini secara nasional. Pada Rapat Terbatas 9 Maret 2017, Presiden juga telah memberikan arahan untuk merevisi PP 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Untuk target RAN sendiri, setelah meratifikasi, Indonesia sebagai negara peserta sebenarnya telah terikat pada satu ketentuan, yaitu tiga tahun setelah ratifikasi maka RAN tersebut sudah harus secara formal disampaikan kepada sekretariat UN Environtment. “Pekerjaan RAN ini tidak hanya KLHK sendiri, banyak sektor dari 13 sampai 14 Kementerian Lembaga yang terlibat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat, ini memang tidak boleh terlewatkan, ini yang mungkin cukup berat karena harus mengintegrasikan rencana aksi tiap lembaga menjadi Rencana Aksi Nasional,” tambahnya.

Pelarangan merkuri pada pertambangan rakyat

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M.R Karliansyah mengatakan, konvensi ini juga memuat harapan untuk menghapus secara bertahap untuk penggunaan merkuri pada asetaldehida (Acetaldehyde) hingga tahun 208, penggunaan merkuri pada baterai, thermometer, serta tensimeter hingga tahun 2020 dan produksi klor-alkali hingga 2025. Sedangkan penghapusan permanen penggunaan merkuri harus dilakukan pada pertambangan emas dalam skala kecil.

Penggunaan merkuri, katanya, masih boleh dalam jumlah tertentu untuk keperluan perlindungan sipil dan militer, penelitian, kalibrasi instrumen, standar referensi, switch and relay, dan lampu fluoresen katoda dingin. Data internasional tahun 2010, tercatat emisi merkuri yang bersifat meracuni manusia sebanyak 37% bersumber dari penambangan emas skala kecil, 24% bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil, 18 % berasal dari produk-produk metal, sisanya antara 5 sampai 9 persen berasal dari proses industri semen, insinerasi, dan lainnya.

Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada pertambangan emas skala kecil, yang diidentifikasi pada sejumlah 850 kawasan yang memiliki titik panas yang cukup tinggi yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang.

KLHK sendiri telah melakukan evaluasi di beberapa tempat seperti di Poboya Sulawesi Tengah, Gunung Batok, Pulau Buru, Maluku dan Gunung Pongkor Bogor. Kadar merkuri pada sample darah masyarakat di wilayah itu rata-rata lebih 20 µg/l -49,6 µg/l. Padahal, berdasarkan standar WHO kadar normal merkuri dalam darah diantara 5-10 µg/l.

“Sebagai gantinya, kami mengujicobakan penggunaan ijuk di Minahasa, atau menggunakan gravitasi untuk melepas senyawa emas seperti di Lebak, Banten. Sedangkan di Poboya sedang dicoba untuk alih profesi dengan menggunkaan mekanisme perhutanan sosial, seperti di Pongkor yang penambangnya juga beralih profesi sebagai pekerja di anak perusahaan Antam,” jelasnya.

Upaya penanganan yang telah dilakukan oleh pemerintah sendiri telah dilakukan di beberapa bidang. Seperti di bidang kesehatan, telah dilakukan pengalihan penggunaan tensimeter merkuri ke non merkuri 30%-40%. Penggantian termometer merkuri 70% dan produksi termometer merkuri telah dibatasi dan percontohan penghapusan dan penyimpanan alat kesehatan mengandung merkuri oleh Kemenkesdi RS di 7 Provinsi tahun 2015.

Sedangkan di Bidang Industri, dilakukan penggantian lampu hemat energi dengan Light Emitting Diode (LED) yang tidak mengandung merkuri. Di bidang Teknologi Substitusi Pengolahan Emas, pengembangan teknik pengolahan emas tanpa merkuri antara lain teknik pemisahan gravitasi dan peleburan emas serta teknik teknik pelindian maupun proses kimia lainnya.

“Upaya-upaya ini telah dilakukan oleh lintas lembaga, ini yang nanti akan diintegrasikan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/ratifikasi-pemerintah-siapkan-rencana-aksi-nasional-atasi-merkuri/feed/ 0
Pertambangan Rakyat, Presiden Berikan 7 Instruksi Terkait Penggunaan Merkuri https://www.greeners.co/berita/pertambangan-rakyat-presiden-berikan-7-instruksi-terkait-penggunaan-merkuri/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pertambangan-rakyat-presiden-berikan-7-instruksi-terkait-penggunaan-merkuri https://www.greeners.co/berita/pertambangan-rakyat-presiden-berikan-7-instruksi-terkait-penggunaan-merkuri/#respond Sat, 11 Mar 2017 05:20:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16182 Banyaknya kasus penggunaan bahan kimia berbahaya di sejumlah pertambangan rakyat membuat pemerintah mengambil tindakan tegas.]]>

Jakarta (Greeners) – Penggunaan merkuri pada berbagai industri termasuk pertambangan rakyat dan pertambangan emas skala kecil dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada kesehatan. Banyaknya kasus penggunaan bahan kimia berbahaya di sejumlah pertambangan rakyat membuat pemerintah mengambil tindakan tegas.

“Saya mendapatkan banyak informasi bahwa penggunaan merkuri di 850 hotspot pertambangan rakyat telah menimbulkan dampak pencemaran yang sangat berbahaya. Bukan saja berbahaya bagi kesehatan 250 ribu penambang tapi juga berdampak pada kesehatan keluarga, terutama anak-anak, serta kesehatan masyarakat yang hidup di sekitar tambang,” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (09/03).

BACA JUGA: APRI Klaim 85 Persen Penambang Emas Placer Sudah Tidak Menggunakan Merkuri

Untuk mengatasi permasalahan merkuri ini, Presiden Jokowi memberikan tujuh instruksi. Instruksi pertama, Presiden meminta untuk dilakukannya pengaturan kembali tata kelola pertambangan rakyat dan pertambangan emas skala kecil yang berada di luar maupun di dalam kawasan hutan. Instruksi kedua, penggunaan merkuri pada tambang-tambang rakyat harus segera dihentikan.

“Penggunaan merkuri pada tambang rakyat harus segera dihentikan, harus dilarang. Saat tiga minggu lalu ke Provinsi Maluku, saya minta Kapolri agar penambangan emas di Gunung Botak yang menggunakan merkuri untuk dihentikan dan sudah dihentikan oleh Kapolri,” ujar Presiden.

Setelah nantinya dilakukan pengaturan tata kelola, pengawasan penggunaan merkuri menjadi hal penting yang harus dilakukan dan ini menjadi instruksi ketiga Presiden. Penggunaan merkuri ke depannya diharapkan tidak hanya dilarang dari pertambangan rakyat, tapi juga pada pertambangan skala menengah dan besar.

BACA JUGA: Pemerintah Uji Coba Penggunaan Sianida pada Penambangan Rakyat

Instruksi keempat, pengawasan terhadap sumber distribusi merkuri. Disinyalir penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat terjadi karena banyak impor merkuri yang dilakukan secara ilegal.

“Saya juga minta dilihat lagi tata niaga pengadaan dan distribusi merkuri, termasuk pengawasan importasi merkuri karena saya mendapatkan informasi banyak merkuri impor ilegal yang masuk ke tambang-tambang rakyat,” katanya.

Instruksi keenam, Presiden meminta agar solusi terhadap permasalahan ini bukan sebatas penutupan atau penertiban tambang rakyat ilegal. Tapi juga diupayakan pengalihan mata pencarian bagi para penambang ini.

Terakhir, Presiden meminta Kementerian Kesehatan untuk bergerak memberikan pertolongan medis bagi warga yang telah terpapar bahan kimia berbahaya tersebut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pertambangan-rakyat-presiden-berikan-7-instruksi-terkait-penggunaan-merkuri/feed/ 0
APRI Klaim 85 Persen Penambang Emas Placer Sudah Tidak Menggunakan Merkuri https://www.greeners.co/berita/apri-klaim-85-persen-penambang-emas-placer-sudah-tidak-menggunakan-merkuri/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=apri-klaim-85-persen-penambang-emas-placer-sudah-tidak-menggunakan-merkuri https://www.greeners.co/berita/apri-klaim-85-persen-penambang-emas-placer-sudah-tidak-menggunakan-merkuri/#respond Fri, 10 Mar 2017 06:47:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16167 Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengklaim bahwa 85 persen penambang yang melakukan aktifitas pertambangan emas placer tidak lagi menggunakan merkuri.]]>

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengklaim bahwa 85 persen penambang yang melakukan aktifitas pertambangan emas placer (wilayah sungai) tidak lagi menggunakan merkuri. Sekjen APRI Syafei Kadarusman kepada Greeners mengatakan bahwa pihaknya telah lama memberikan alternatif pertambangan tanpa merkuri dan praktik pertambangan ramah lingkungan seperti penggunaan ijuk di Minahasa.

Namun menurut Syafei, hingga saat ini APRI masih belum mendapat respon baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (Ditjen PSLB3). Menurutnya, para penambang rakyat sebenarnya sudah lama bekerja tanpa menggunakan merkuri.

Para penambang yang kedapatan menggunakan merkuri, menurutnya, kebanyakan merupakan penambang yang memang sudah terlanjur memakai merkuri. Itu pun diakuinya, langsung ada pembersihan agar limbah merkuri tersebut tidak mencemari lingkungan.

“Kita sudah coba tawarkan dengan beberapa teknologi tetapi tidak digubris. Sebenarnya tambang rakyat sudah lama bekerja tanpa merkuri, cuma yang sudah terlanjur memakai merkuri kita ambil lagi merkurinya, kita bersihkan,” jelasnya, Jakarta, Kamis (09/03).

BACA JUGA: Pemerintah Uji Coba Penggunaan Sianida pada Penambangan Rakyat

Pengajuan tawaran program tersebut dikatakan Syafei bukan tanpa alasan. Pengajuan kerjasama dengan kementerian dilakukan agar para penambang bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk mendapatkan izin secara legal karena hingga saat ini status penambang rakyat masih informal yang artinya ilegal.

Menurut Syafei, sistem penambangan emas tanpa merkuri, khususnya di wilayah placer, sudah tidak dipakai. Sudah sejak lama para penambang di wilayah placer menggunakan sistem gravitasi yang tidak membutuhkan merkuri. Sistem gravitasi ini bekerja secara sederhana dan sudah diterapkan secara turun-temurun oleh masyarakat.

“Bentuk hasil tambangnya pertama kali itu kan batuan. Batuan itu dihaluskan dalam bentuk tepung, kemudian dialirkan secara miring, lalu alasnya dikasih karpet atau handuk atau kain, kemudian diluncurkan batuan yang sudah halus tadi di atas alas itu. Karena sifat emas itu berat, dia melekat di alas itu. Emas yang melekat itu dibersihkan di dalam air kemudian dibakar dalam tempat pembakaran kecil, lalu dikasih boraks dan selesai sudah. Tidak perlu pakai merkuri,” jelasnya.

Hanya saja, di wilayah hard rock (gunung) penambang masih banyak yang menggunakan merkuri sebagai pelekat karena bentuk emasnya yang menyerupai debu. Merkuri dipilih sebagai bahan utama karena harganya yang cukup murah dan terjangkau oleh para penambang.

BACA JUGA: KLHK Atur Konsep Penanggulangan Tambang Rakyat Tanpa Izin

Di sisi lain, pemerintah berencana menerapkan penggunaan sianida sebagai pengganti merkuri dalam ujicoba penerapan pengolahan emas tanpa merkuri bagi masyarakat di wilayah penambangan rakyat (WPR). Menurut Kepala Subdirektorat Penerapan Konvensi Bahan Beracun Berbahaya (B3), Purwasto Soro Prayogo, saat ini pemerintah tengah melakukan pematangan uji coba pengolahan emas tanpa merkuri tersebut.

Sianidasi Emas atau yang juga dikenal sebagai proses sianida atau proses MacArthur-Forrest ini adalah teknik metalurgi untuk mengekstraksi emas dari bijih kadar rendah dengan mengubah emas ke kompleks koordinasi yang larut dalam air. Ini adalah proses yang paling umum digunakan untuk ekstraksi emas.

“Proses yang sedang berjalan adalah pematangan uji cobanya dengan mematangkan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam operasionalisasi alat yang bisa berupa koperasi bagi para penambang. Lalu pemerintah juga tengah membangun dan memastikan mekanisme kerja baik dari bagaimana masyarakat memperoleh bahan, sistem bagi hasi operasional alat maupun mekanisme pasar ini bisa berjalan baik dengan membangun mekanisme pemantauan dan pelaporan dari daerah dan ke pusat,” kata Purwasto.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/apri-klaim-85-persen-penambang-emas-placer-sudah-tidak-menggunakan-merkuri/feed/ 0
Piutang Negara di Sektor Pertambangan Mencapai Rp 2,5 Triliun https://www.greeners.co/berita/piutang-negara-sektor-pertambangan-mencapai-rp-25-triliun/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=piutang-negara-sektor-pertambangan-mencapai-rp-25-triliun https://www.greeners.co/berita/piutang-negara-sektor-pertambangan-mencapai-rp-25-triliun/#respond Fri, 24 Jun 2016 07:14:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14073 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah piutang negara di sektor pertambangan yang tidak tertagih mencapai Rp 2,5 triliun.]]>

Malang (Greeners) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah piutang negara di sektor pertambangan yang tidak tertagih mencapai Rp 2,5 triliun. Uang tersebut tidak tertagih karena berbagai faktor.

Tim korupsi pertambangan KPK, Jhonson Panjaitan dalam diskusi “Petaka Pengelola Tambang” di kantor Malang Corruption Watch, Senin (13/06/2016) malam, menyatakan, dana tersebut meliputi royalti, jaminan reklamasi dan pajak. Data tersebut diperoleh dari Bea dan Cukai, Pajak dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Jhonson, KPK terus berusaha menagih piutang negara tersebut dengan berbagai cara termasuk bekerjasama dengan sejumlah lembaga dan menyusun rencana aksi. “Di Jawa Timur, dari 347 tambang, 152 tambang berstatus non clean dan clear. Selain itu uang yang tak tertagih mencapai Rp 2,8 miliar,” katanya.

BACA JUGA: Antam Siapkan Program Pasca Berakhirnya Izin Usaha Tambang

Perizinan pertambangan marak diterbitkan bupati/wali kota menjelang pemilihan Kepala Daerah dan bertambah banyak ketika terpilih. Ia menyontohkan di Kalimantan Selatan, banyak modus pengusaha tambang mengelola Hak Tanaman Industri (HTI) tapi sejatinya mereka mengeruk batu bara.

“Setelah batu bara habis dieksploitasi, mereka meninggalkan lubang menganga yang mengandung limbah beracun berbahaya dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia (TII), Dadang Tri Sasongko juga mengaku sulit menangani korupsi di sektor pertambangan. Dalam survei yang dilakukan TII terhadap lapangan usaha dengan risiko suap paling tinggi, pertambangan menempati urutan kedua.

BACA JUGA: 721 Izin Pertambangan Bermasalah Dicabut

Menurut Dadang, sekitar 5,2 persen dari total anggaran produksi digunakan untuk suap dalam berbagai bentuk donasi politik saat pemilihan kepala daerah dan uang pelicin. “Suap di sektor tambang terjadi mulai hulu sampai hilir,” ujar Dadang.

Dadang menyatakan, sumber daya alam merupakan aset publik yang banyak dikorupsi. Persoalannya kompleks dan terjadi melalui kerjasama antara swasta, politikus, penegak hukum dan birokrat. Sehingga tidak heran apabila aparat penegak hukum lemah dalam menangani persoalan pertambangan. Di sisi lain, peran pengawas dari masyarakat sipil juga minim.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/piutang-negara-sektor-pertambangan-mencapai-rp-25-triliun/feed/ 0