SIPI - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/sipi/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 04 Nov 2015 05:39:07 +0000 id hourly 1 Menteri Susi Siap Jalankan Perpres Satgas Anti Illegal Fishing https://www.greeners.co/berita/menteri-susi-siap-jalankan-perpres-satgas-anti-illegal-fishing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-susi-siap-jalankan-perpres-satgas-anti-illegal-fishing https://www.greeners.co/berita/menteri-susi-siap-jalankan-perpres-satgas-anti-illegal-fishing/#respond Wed, 04 Nov 2015 05:28:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11766 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia akhirnya bisa lebih leluasa untuk memproses para pelaku dan kapal penangkap ikan ilegal secara hukum setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia akhirnya bisa lebih leluasa untuk memproses para pelaku dan kapal penangkap ikan ilegal secara hukum setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing).

Setelah Perpres ini resmi bisa digunakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa dirinya berharap tidak ada lagi pengadilan yang mencapai proses hingga berbulan-bulan atau tahunan dan tidak kunjung usai secara inkrah, karena sekarang semua telah berada di dalam satu perahu bernama Satgas Anti Illegal Fishing.

“Kekecewaan saya itu waktu keputusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon melepas Kapal MV Hai Fa, kapal ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Proses hukum kasusnya terhenti secara otomatis karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan,” terang Susi dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (03/11).

Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, lanjutnya, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Susi juga memberi contoh pada kasus dua kapal yang lain, yaitu Sino 35 dan 36, yang kedapatan digunakan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kapal-kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan pada sumber daya ikan.

Dalam pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, hakim malah memutuskan untuk menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya.

“Kami satu operasi (sekarang) karena Satgas Anti Illegal Fishing ini sudah sangat lengkap. Bagaimana tidak, selain ada TNI dan Polri, Satgas tersebut juga diperkuat oleh PPATK, imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, hingga Badan Intelijen Nasional (BIN),” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Penerbitan Perpres nomor 115 tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) ini sempat diduga akan berpotensi menimbulkan masalah baru. Hal ini dikarenakan dengan adanya perpres tersebut, kewenangan yang diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melampaui batas dan bersinggungan dengan kewenangan kementerian atau lembaga negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menyatakan bahwa kewenangan KKP sebagaimana diatur di dalam perpres tersebut telah menabrak dan tumpang-tindih dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Jika yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, katanya, mestinya dilakukan harmonisasi kebijakan terlebih dahulu.

“Presiden Jokowi kecolongan. Perpres ini telah menabrak dan tumpang tindih dengan kebijakan yang telah ada,” ujarnya, Jakarta, Senin (26/10) lalu.

Pusat Data dan Informasi Kiara pada Oktober 2015 mencatat sedikitnya ada empat kebijakan yang bersinggungan dengan Perpres nomor 115 tahun 2015 ini, yaitu Perpres nomor 63 tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan; UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan; dan Perpres nomor 178 tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-susi-siap-jalankan-perpres-satgas-anti-illegal-fishing/feed/ 0
KKP Tindak Lanjuti Hasil Anev Eks Kapal Asing Jilid III https://www.greeners.co/berita/kkp-tindak-lanjuti-hasil-anev-eks-kapal-asing-jilid-iii/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-tindak-lanjuti-hasil-anev-eks-kapal-asing-jilid-iii https://www.greeners.co/berita/kkp-tindak-lanjuti-hasil-anev-eks-kapal-asing-jilid-iii/#respond Sun, 09 Aug 2015 12:50:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10700 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali merilis tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) kapal perikanan eks-asing jilid III terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali merilis tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) kapal perikanan eks-asing jilid III terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah sebanyak 203 kapal yang tersebar di tujuh daerah Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam laporannya menyebutkan bahwa sekitar 80 persen dari kapal eks asing tersebut telah melakukan pelanggaran operasional dan dari ketujuh daerah tersebut, jumlah kapal yang paling banyak diberikan sanksi yaitu di daerah Bitung, Sulawesi.

“Merujuk pada hasil Anev III, dari 203 kapal tersebut, KKP memutuskan mencabut 13 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih berlaku milik 4 pemilik kapal,” jelas Susi dalam laporannya di Jakarta, Kamis (06/07) lalu.

Ke 13 SIPI yang dicabut dimiliki oleh PT Arta Mina Jaya sebanyak 1 kapal, PT Bersama Mitra Sejahtera sebanyak 1 kapal, PT Karunia Laut sebanya 3 kapal, PT Virgo Internusa sebanyak 8 kapal. Selain itu, KKP juga mencabut Surat Izin Kapal Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) dari 6 kapal milik PT Virgo Internusa.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa saat dihubungi oleh Greeners pun menyampaikan bahwa perlu dilakukan perbaikan menyeluruh dalam pendaftaran kapal berdasarkan prinsip good corporate government (GCG).

Adapun, perincian dari jumlah kapal yang dievaluasi dalam Anev jilid ketiga adalah sebanyak 133 kapal ditangkap di Bitung, 29 kapal di Sorong, 17 kapal di Ambon, 15 kapal di Kepulauan Aru, 4 kapal di Benoa, serta 4 kapal di Banyuwangi dan Probolinggo.

“Sedangkan sanksi untuk pembekuan izin yang masih berlaku sebelumnya ada pada 21 SIPI milik sembilan pemilik kapal dan 23 SIKPI milik tujuh pemilik kapal,” tambahnya.

Untuk perinciannya, lanjut Achmad, sebanyak 21 SIPI dimiliki oleh 9 pemilik kapal, yakni Eillen Rosalyn, PT Gilontas Indonesia, PT Icinrab Bahari Timur, PT Karunia Timur, PT Luxe Utama Indonesia, PT Nusantara Fishery, PT RD Pacific International, PT Skipjack Indonesia Pratama, dan PT Virgo Internusa.

Sedangkan 23 SIKPI yang dibekukan dimiliki oleh 7 pemilik kapal, yakni PT Amadeho, PT Icinrab Bahari Timur, PT Karunia Lait, PT Pathemaang Raya, PT RD Pacific International, dan PT Skipjack Indonesia Pratama.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-tindak-lanjuti-hasil-anev-eks-kapal-asing-jilid-iii/feed/ 0
KKP Kembali Cabut Empat SIUP Perusahaan Perikanan https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan/#respond Fri, 03 Jul 2015 02:30:08 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10103 Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan perikanan. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) hingga pencabutan Surat Izin Penangkapan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan perikanan. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) hingga pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).

Susi menjelaskan bahwa pencabutan SIUP dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Anti Illegal Fishing Jilid II. Keempat perusahaan ini nantinya sudah dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha.

“Hasil Anev Jilid II memutuskan untuk mencabut empat SIUP kepada empat perusahaan, antara lain PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama Jaya. Keempat perusahaan ini dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha,” jelas Susi berdasarkan hasil laporan Anev Jilid II yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (02/07).

Menurut Susi, keputusan untuk mencabut empat SIUP ini dilakukan setelah tim Satgas Anti Illegal Fishing melakukan pemeriksaan terhadap 12 perusahaan perikanan yang terbagi atas tujuh kelompok/afiliasi perusahaan yaitu PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, Afiliasi Minatama Mutiara, S&T Grup, SLU Grup, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, dan PT Ocean Mitramas.

Analisis dan evaluasi ini, lanjut Susi, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 dan perubahannya Nomor 10 Tahun 2015 tentang moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengeloaan Perikanan Indonesia.

Sebagai informasi, selain mencabut izin usaha, KKP juga mencabut 52 Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) karena terbukti melanggar aturan dalam kegiatan operasionalnya, seperti tidak menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan surat kepemilikan kapal palsu. Susi sendiri menjamin kapal-kapal yang dicabut SIPI dan SIKPI-nya ini tak akan lagi bisa beroperasi di kemudian hari.

Dengan diumumkannya hasil Anev Jilid II ini, berarti perusahaan-perusahaan yang dicabut SIUP-nya berjumlah 12 izin (delapan dari pengumuman Jilid I dan empat dari pengumuman Jilid II).

Sedangkan hasil analisis dan evaluasi Jilid I adalah penjatuhan sanksi administrasi terhadap empat grup perusahaan perikanan yang keseluruhannya berjumlah 18 perusahaan. Keempat grup perusahaan tersebut adalah Grup Benjina, Grup Dwikarya, Grup Mabiru, dan Grup Maritim Timur Jaya.

Adapun rincian sanksi administrasi terhadap 18 perusahaan tersebut adalah pencabutan delapan SIUP perusahaan diantaranya PT. Dwikarya Reksa Abadi, PT. Aru Samudera Lestari, PT. Pusaka Bahari, PT. Jaring Mas, PT. Thalindo Arumina Jaya, PT. Tanggul Mina Nusantara, PT. Hadidgo, dan PT. Biota Indo Persada.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan/feed/ 0
Penerapan Peraturan Transhipment, Nelayan Perlu Dilibatkan https://www.greeners.co/berita/penerapan-peraturan-transhipment-nelayan-perlu-dilibatkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penerapan-peraturan-transhipment-nelayan-perlu-dilibatkan https://www.greeners.co/berita/penerapan-peraturan-transhipment-nelayan-perlu-dilibatkan/#respond Tue, 27 Jan 2015 07:17:30 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7176 Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan bahwa terdapat dua motif transhipment yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Pertama, transhipment atau bongkar-muat ikan di laut untuk membawa ikan langsung […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan bahwa terdapat dua motif transhipment yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Pertama, transhipment atau bongkar-muat ikan di laut untuk membawa ikan langsung ke luar negeri. Dan, kedua, transhipment di dalam negeri namun dimaksudkan untuk mengacaukan data pelaporan tangkapan yang menyebabkan terjadinya under-reporting atau pelaporan yang dimanipulasi.

Ketua Dewan Pembina KNTI, Riza Damanik menyatakan KNTI meminta pemerintah untuk bergegas memperketat pengaturan bongkar-muat ikan di laut dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya.

“KNTI dapat memahami kebijakan (melarang seluruh transhipment) yang diambil saat ini sebagai kebijakan temporer atau sementara menuju pengaturan transhipment yang benar-benar menguntungkan rakyat Indonesia. Namun, nelayan juga harus diajak berkonsultasi karena mereka yang merasakan dampak dari transhipment tersebut,” terang Riza saat dikonfirmasi oleh Greeners, Jakarta, Selasa (27/01).

Lebih lanjut, Riza mengungkapkan, bahwa transhipment bukanlah barang haram dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Namun, tambahnya, perlu diingat kalau kepentingan mendasar dari transhipment adalah efektivitas dan efisiensi dalam penggunakan faktor-faktor produksi, utamanya bahan bakar minyak.

“KNTI setuju dan mendukung pemerintah untuk memberantas transhipment ‘abal-abal’ yang merugikan negara, terutama untuk komoditas tuna. Di sinilah tantangan pemerintah dalam memilah dan memilih, hingga menutup rapat praktik transhipment ‘abal-abal’ itu,” tambah Riza.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja menyatakan bahwa KKP akan mengeluarkan beleid atau langkah baru untuk melengkapi ketentuan pelarangan alih muatan kapal atau transhipment yang dalam pelaksanaannya telah merugikan pelaku usaha.

Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ia mengatakan, langkah tersebut tidak merevisi atau mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 57 Tahun 2014, namun hanya mengatur sifat khusus dalam kondisi tertentu atau pengecualian untuk melakukan transhipment.

Sifat-sifat khusus atau pengecualian yang dimaksud adalah dengan mengadopsi standar praktek transhipment yang ditentukan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), namun tetap disesuaikan dengan kondisi perairan lokal.

“Standar yang akan diatur spesifik itu antara lain kapal pengangkut harus didaftarkan, memiliki observer, menentukan koordinat dan menyalakan vessel monitoring system (VMS) dalam pelaksanaanya,” tutur Sjarief.

Sebagai informasi, larangan transhipment diatur dalam PermenKP Nomor 57 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas PermenKP Nomor 30 Tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, yang disahkan pada akhir November tahun lalu.

Pasal 37 ayat 6 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).

Dalam pasal 9 peraturan tersebut pula dinyatakan bahwa setiap kapal yang tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan akan diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/penerapan-peraturan-transhipment-nelayan-perlu-dilibatkan/feed/ 0