surat izin kapal penangkapan ikan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/surat-izin-kapal-penangkapan-ikan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sun, 09 Aug 2015 12:54:26 +0000 id hourly 1 KKP Tindak Lanjuti Hasil Anev Eks Kapal Asing Jilid III https://www.greeners.co/berita/kkp-tindak-lanjuti-hasil-anev-eks-kapal-asing-jilid-iii/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-tindak-lanjuti-hasil-anev-eks-kapal-asing-jilid-iii https://www.greeners.co/berita/kkp-tindak-lanjuti-hasil-anev-eks-kapal-asing-jilid-iii/#respond Sun, 09 Aug 2015 12:50:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10700 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali merilis tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) kapal perikanan eks-asing jilid III terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali merilis tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) kapal perikanan eks-asing jilid III terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah sebanyak 203 kapal yang tersebar di tujuh daerah Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam laporannya menyebutkan bahwa sekitar 80 persen dari kapal eks asing tersebut telah melakukan pelanggaran operasional dan dari ketujuh daerah tersebut, jumlah kapal yang paling banyak diberikan sanksi yaitu di daerah Bitung, Sulawesi.

“Merujuk pada hasil Anev III, dari 203 kapal tersebut, KKP memutuskan mencabut 13 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih berlaku milik 4 pemilik kapal,” jelas Susi dalam laporannya di Jakarta, Kamis (06/07) lalu.

Ke 13 SIPI yang dicabut dimiliki oleh PT Arta Mina Jaya sebanyak 1 kapal, PT Bersama Mitra Sejahtera sebanyak 1 kapal, PT Karunia Laut sebanya 3 kapal, PT Virgo Internusa sebanyak 8 kapal. Selain itu, KKP juga mencabut Surat Izin Kapal Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) dari 6 kapal milik PT Virgo Internusa.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa saat dihubungi oleh Greeners pun menyampaikan bahwa perlu dilakukan perbaikan menyeluruh dalam pendaftaran kapal berdasarkan prinsip good corporate government (GCG).

Adapun, perincian dari jumlah kapal yang dievaluasi dalam Anev jilid ketiga adalah sebanyak 133 kapal ditangkap di Bitung, 29 kapal di Sorong, 17 kapal di Ambon, 15 kapal di Kepulauan Aru, 4 kapal di Benoa, serta 4 kapal di Banyuwangi dan Probolinggo.

“Sedangkan sanksi untuk pembekuan izin yang masih berlaku sebelumnya ada pada 21 SIPI milik sembilan pemilik kapal dan 23 SIKPI milik tujuh pemilik kapal,” tambahnya.

Untuk perinciannya, lanjut Achmad, sebanyak 21 SIPI dimiliki oleh 9 pemilik kapal, yakni Eillen Rosalyn, PT Gilontas Indonesia, PT Icinrab Bahari Timur, PT Karunia Timur, PT Luxe Utama Indonesia, PT Nusantara Fishery, PT RD Pacific International, PT Skipjack Indonesia Pratama, dan PT Virgo Internusa.

Sedangkan 23 SIKPI yang dibekukan dimiliki oleh 7 pemilik kapal, yakni PT Amadeho, PT Icinrab Bahari Timur, PT Karunia Lait, PT Pathemaang Raya, PT RD Pacific International, dan PT Skipjack Indonesia Pratama.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-tindak-lanjuti-hasil-anev-eks-kapal-asing-jilid-iii/feed/ 0
Perbudakan Di Atas Kapal, KKP Dituntut Beri Sanksi Tegas https://www.greeners.co/berita/perbudakan-di-atas-kapal-kkp-dituntut-beri-sanksi-tegas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perbudakan-di-atas-kapal-kkp-dituntut-beri-sanksi-tegas https://www.greeners.co/berita/perbudakan-di-atas-kapal-kkp-dituntut-beri-sanksi-tegas/#respond Mon, 30 Mar 2015 08:33:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8363 Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada PT Pusaka Binjani Resources (PBR) yang diduga telah melakukan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada PT Pusaka Binjani Resources (PBR) yang diduga telah melakukan kegiatan perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di Pulau Benjina, perairan Aru, Maluku, sesuai dengan laporan yang diberitakan oleh Kantor berita Associated Press (AP) beberapa waktu lalu.

Kepada Greeners, Ketua Dewan Pembina KNTI, Riza Damanik mengatakan, sanksi tegas yang dilakukan pemerintah kepada pelaku praktik perbudakan seharusnya bisa menunjukkan bahwa Indonesia memang benar-benar serius dalam memberantas praktik illegal fishing.

“Cabut izinnya, berikan sanksi. KKP juga perlu melibatkan Komnas HAM, Imigrasi, Kemenlu, TNI-Polri, hingga kelompok masyarakat untuk melakukan investigasi,” terangnya, Jakarta, Senin (30/03).

Selain itu, Riza juga meminta agar proses penyelesaian kasus PBR ini dapat berjalan transparan agar publik dalam dan luar negeri mengetahui kesungguhan pemerintah untuk menyudahi praktik perbudakan di laut Indonesia.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut P. Hutagalung mengatakan bahwa dengan adanya pemberitaan dari AP tersebut, dikhawatirkan akan membuat nama Indonesia menjadi tercemar di dunia internasional. Ia juga menyatakan, untuk menghindari asumsi publik yang tidak baik terhadap Indonesia, KKP telah menjelaskan bahwa kapal penangkap yang dimaksudkan dalam laporan AP itu bukanlah kapal Indonesia.

Menurut Saut, Menteri Susi juga sudah mengatakan bahwa PT PBR memang bermasalah. Surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal penangkap ikan (SIKPI) yang dipegang PT PBR pun sudah kadarluasa. Cara menangkap mereka juga melanggar Undang-Undang Perikanan.

“Oleh karena itu, sudah tepat dan terbukti efektif langkah KKP melakukan pembenahan terhadap kapal-kapal ikan dengan dikeluarkannya Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip KKP bahwa akan sangat keras dan tegas memberantas praktek IUU Fishing,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan investigasi dari Associated Press‎ pada tanggal 25 Maret 2015 lalu, dikemukakan bahwa telah terjadi perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) yang dilakukan oleh kapal-kapal Thailand yang dioperasikan oleh PT Pusaka Benjina Resources yang berlokasi di Benjina, Maluku. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia untuk perusahaan di Thailand.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perbudakan-di-atas-kapal-kkp-dituntut-beri-sanksi-tegas/feed/ 0
Penerapan Peraturan Transhipment, Nelayan Perlu Dilibatkan https://www.greeners.co/berita/penerapan-peraturan-transhipment-nelayan-perlu-dilibatkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penerapan-peraturan-transhipment-nelayan-perlu-dilibatkan https://www.greeners.co/berita/penerapan-peraturan-transhipment-nelayan-perlu-dilibatkan/#respond Tue, 27 Jan 2015 07:17:30 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7176 Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan bahwa terdapat dua motif transhipment yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Pertama, transhipment atau bongkar-muat ikan di laut untuk membawa ikan langsung […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan bahwa terdapat dua motif transhipment yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Pertama, transhipment atau bongkar-muat ikan di laut untuk membawa ikan langsung ke luar negeri. Dan, kedua, transhipment di dalam negeri namun dimaksudkan untuk mengacaukan data pelaporan tangkapan yang menyebabkan terjadinya under-reporting atau pelaporan yang dimanipulasi.

Ketua Dewan Pembina KNTI, Riza Damanik menyatakan KNTI meminta pemerintah untuk bergegas memperketat pengaturan bongkar-muat ikan di laut dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya.

“KNTI dapat memahami kebijakan (melarang seluruh transhipment) yang diambil saat ini sebagai kebijakan temporer atau sementara menuju pengaturan transhipment yang benar-benar menguntungkan rakyat Indonesia. Namun, nelayan juga harus diajak berkonsultasi karena mereka yang merasakan dampak dari transhipment tersebut,” terang Riza saat dikonfirmasi oleh Greeners, Jakarta, Selasa (27/01).

Lebih lanjut, Riza mengungkapkan, bahwa transhipment bukanlah barang haram dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Namun, tambahnya, perlu diingat kalau kepentingan mendasar dari transhipment adalah efektivitas dan efisiensi dalam penggunakan faktor-faktor produksi, utamanya bahan bakar minyak.

“KNTI setuju dan mendukung pemerintah untuk memberantas transhipment ‘abal-abal’ yang merugikan negara, terutama untuk komoditas tuna. Di sinilah tantangan pemerintah dalam memilah dan memilih, hingga menutup rapat praktik transhipment ‘abal-abal’ itu,” tambah Riza.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja menyatakan bahwa KKP akan mengeluarkan beleid atau langkah baru untuk melengkapi ketentuan pelarangan alih muatan kapal atau transhipment yang dalam pelaksanaannya telah merugikan pelaku usaha.

Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ia mengatakan, langkah tersebut tidak merevisi atau mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 57 Tahun 2014, namun hanya mengatur sifat khusus dalam kondisi tertentu atau pengecualian untuk melakukan transhipment.

Sifat-sifat khusus atau pengecualian yang dimaksud adalah dengan mengadopsi standar praktek transhipment yang ditentukan Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), namun tetap disesuaikan dengan kondisi perairan lokal.

“Standar yang akan diatur spesifik itu antara lain kapal pengangkut harus didaftarkan, memiliki observer, menentukan koordinat dan menyalakan vessel monitoring system (VMS) dalam pelaksanaanya,” tutur Sjarief.

Sebagai informasi, larangan transhipment diatur dalam PermenKP Nomor 57 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas PermenKP Nomor 30 Tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, yang disahkan pada akhir November tahun lalu.

Pasal 37 ayat 6 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).

Dalam pasal 9 peraturan tersebut pula dinyatakan bahwa setiap kapal yang tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan akan diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/penerapan-peraturan-transhipment-nelayan-perlu-dilibatkan/feed/ 0