svlk - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/svlk/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 25 Jan 2021 05:09:16 +0000 id hourly 1 Merbau, Kayu Berkualitas dari Papua yang Rentan Pembalakan Liar https://www.greeners.co/flora-fauna/merbau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=merbau https://www.greeners.co/flora-fauna/merbau/#respond Mon, 25 Jan 2021 00:00:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_flora_fauna&p=25236 Pohon Merbau (Intsia bijuga O.K) merupakan primadona di hutan Papua. Masyarakat Papua mengenalnya dengan sebutan ‘kayu besi’ karena kayunya yang keras. ]]>

Pohon Merbau (Intsia bijuga O.K) merupakan primadona di hutan Papua. Masyarakat Papua mengenalnya dengan sebutan ‘kayu besi’ karena kayunya yang keras. 

Merbau merupakan jenis pohon yang sangat terkenal dalam dunia perdagangan kayu Indonesia. Tanaman ini bernilai ekonomi tinggi dan berguna untuk bahan bangunan atau alat rumah tangga. Ia termasuk ke dalam famili Fabaceae yang tersebar mulai dari Sumatra sampai Papua.

Ragam Spesies Pohon Merbau

Berdasarkan kajian pustaka Dwi Puji Lestari Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (2011), terdapat sembilan spesies di beberapa belahan dunia. Di Indonesia, misalnya,ada tiga macam merbau yaitu, Intsia bijuga, Intsia palembanica, dan Intsia acuminata.

Ketiga spesies tersebut tumbuh di Papua, tetapi hanya jenis Intsia bijuga dan Intsia palembanica yang masyarakat manfaatkan secara komersil. Umumnya, Instia bijuga banyak hidup di daerah dataran rendah dengan jenis tanah endapan atau berpasir agak berbatu. Sedangkan Instia palembanica dapat tumbuh di dataran rendah hingga tinggi.

Ia juga memiliki beragam nama di setiap tempat. Di Papua Nugini dan wilayah Pasifik, contohnya, masyarakat menyebut merbau dengan nama kwila. Di Filipina bernama ipil dan ipil laut. Warga Malaysia menamainya ipil, ipil tandok, ipeh, malapari, merbau ayer, merbau changkat dan merbau laut, dan di Thailand dijuluki praduu thale dan lumpho-thale (PROSEA 1994; Dinas Kehutanan Irian Jaya 1976).

Jurnal Pemuliaan Tanaman Hutan (2010) mencatat, sistem penyerbukan merbau mengandalkan serangga. Perkawinan sendiri mungkin terjadi apabila penyerbukan terjadi dalam satu pohon.

Kayu merbau banyak bermanfaat untuk konstruksi bangunan, bantalan kereta api, rangka jembatan, dinding, lantai, cetakan, dan furnitur. Limbahnya juga berguna sebagai briket arang (Jurnal Pemuliaan Tanaman Hutan, 2010).

Aktivis Soroti Penebangan Liar Pohon Merbau

Pemenuhan kebutuhan kayu merbau sampai saat ini masih dari hutan alam. Maraknya penebangan secara besar-besaran menyebabkan timbulnya kecemasan dari berbagai pihak akan kelestarian jenis ini. Serikat Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) menempatkan jenis Intsia bijuga ke dalam kategori rentan (vulnerable) sejak 1998.

Berdasarkan Press Conference penerbitan laporan Kaoem Telapak dan Environmental Investigation Agency (EIA) berjudul “Criminal Neglect: Gagalnya Penegakan Hukum Dalam Menghentikan Pembalakan Liar di Indonesia” pada Rabu (13/1/2021), mengungkap bahwa dari setidaknya lima puluh perusahaan yang telah terbukti menjual kayu ilegal secara langsung maupun tidak langsung. Hanya kurang dari sepuluh perusahaan melalui proses hukum di pengadilan.

Laporan berjudul “Criminal Neglect: Gagalnya Penegakan Hukum Dalam Menghentikan Pembalakan Liar di Indonesia” merupakan analisis tentang tindakan penegakan hukum dan proses peradilan terhadap sejumlah perusahaan dan direktur perusahaan karena memperdagangkan kayu ilegal pada tahun 2018-2020. 

pohon merbau

Pemenuhan kebutuhan kayu merbau sampai saat ini masih dari hutan alam. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Meninjau Pohon Merbau Indonesia

Lima Puluh Perusahaan Perdagangkan Kayu Intsia Ilegal

Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Eksekutif Kaoem Telapak, Abu Meridian, menjelaskan investigasi Kaoem Telapak dan EIA masih menjumpai operasi pembalakan liar kayu ini di perbatasan Kabupaten Jayapura dan Sarmi (Papua), dan melibatkan beberapa oknum antara lain calo, banyak perusahaan, serta sejumlah pejabat yang korup.

“Masih ada lebih dari lima puluh perusahaan yang jelas-jelas ditemukan memperdagangkan kayu merbau yang didapatkan secara ilegal yang belum terjangkau penegakan hukum,” ungkap Abu.

Dalam konferensi pers tersebut Abu merekomendasikan jika suatu perusahaan dianggap bersalah melakukan pembalakan liar, maka Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) harus dicabut. Selain itu, direktur dan pemilik perusahaan harus dicegah agar tidak mendirikan perusahaan baru dan mendapatkan sertifikat SVLK baru untuk perusahaan tersebut.

Abu juga menambahkan hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus diunggah ke situs web SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) dan informasi tersebut harus dapat diakses untuk umum.

Taksonomi Merbau

Taksonomi Merbau

Penulis: Sarah R. Megumi

Sumber:

Laman Kaoem Telapak

]]>
https://www.greeners.co/flora-fauna/merbau/feed/ 0
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Cabut Ketentuan Ekspor Produk Hutan https://www.greeners.co/berita/koalisi-masyarakat-sipil-desak-presiden-cabut-ketentuan-ekspor-produk-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=koalisi-masyarakat-sipil-desak-presiden-cabut-ketentuan-ekspor-produk-hutan https://www.greeners.co/berita/koalisi-masyarakat-sipil-desak-presiden-cabut-ketentuan-ekspor-produk-hutan/#respond Sat, 28 Mar 2020 08:41:01 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=26611 Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut Permendag Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Kebijakan tersebut dinilai menghilangkan kewajiban penggunaan dokumen V-legal yang merupakan salah satu persyaratan ekspor produk kehutanan. Indonesia juga dianggap berpotensi melanggar Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa terkait ekspor kayu legal jika dokumen itu tetap dihapus.

Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) M. Kosar mengatakan dengan dikeluarkannya permendag tersebut, produk-produk tanpa jaminan legalitas dapat diekspor dengan bebas. Akibatnya, peluang pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal makin marak.

“Ini merupakan ancaman yang dapat mencoreng citra produk kayu Indonesia di mata dunia, serta meruntuhkan kredibilitas Indonesia sebagai negara pelopor dalam perbaikan tata kelola hutan,” ucap Kosar, dalam pernyataan tertulis, Kamis, 26 Maret 2020.

Manajer Kampanye dan Advokasi Forest Watch Indonesia Agung Ady menuturkan ada dua dampak dari permendag yang dikeluarkan pada 27 Februari lalu itu. Misalnya, terhadap tata kelola hutan dan pasar Indonesia di mata internasional. Menurut Agung penghapusan dokumen V-legal justru membuat manajemen hutan Indonesia mundur dan menjadi tidak kredibel. Sebab berpotensi membuka keran kayu ilegal dan memberi dampak buruk pada hutan Indonesia.

“Saat negara lain seperti Vietnam yang ekspornya sudah empat kali lipat dan ingin menuju licensing, Indonesia malah menghilangkan salah satu faktor,” kata dia.

Agung menilai kebijakan kemendag tersebut membatasi partisipasi publik dalam prosesnya. Keberadaan Pemantau Independen sebagai bagian dari Sistem Verifkasi Legalitas Kayu (SVLK), kata dia, juga diabaikan. “Kami sebagai bagian dari partisipasi publik menolak operasionalisasi aturan ini,” ucap Agung.

Sementara dalam aspek hukum, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Permendag Nomor 15 Tahun 2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak. Regulasi itu disebut memberikan dasar hukum bagi kegiatan industri kehutanan agar tidak perlu memerhatikan keterlacakan, legalitas, dan pembangunan berkelanjutan.

Adrianus Eryan, Peneliti Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) menyebut perubahan peraturan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satunya terhadap pelaku usaha yang telah berkomitmen terhadap pengelolaan secara berkelanjutan.

“Permendag 15/2020 berpotensi mengurangi minat dan insentif produk hilir kayu untuk melaksanakan SVLK,” ujar Adrianus.

Penulis: Ridho Pambudi

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/koalisi-masyarakat-sipil-desak-presiden-cabut-ketentuan-ekspor-produk-hutan/feed/ 0
Indonesia’s Timber Processed Export Reaches US$10.59 Billion https://www.greeners.co/english/indonesias-timber-processed-export-reaches-us10-59-billion/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesias-timber-processed-export-reaches-us10-59-billion https://www.greeners.co/english/indonesias-timber-processed-export-reaches-us10-59-billion/#respond Thu, 22 Nov 2018 12:36:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21804 Minister of Environment and Forestry, Siti Nurbaya praises expanding forestry business amid economic turmoil, as the country's processed timber export value is increasing.]]>

Jakarta (Greeners) – Minister of Environment and Forestry, Siti Nurbaya praises expanding forestry business amid economic turmoil, as the country’s processed timber export value is increasing.

Overall, forestry sector contribution to Gross Domestic Product is dominated by timber.

In 2014, it had reached to Rp 74.6 trillion (US$ 5 billion) and increase to Rp 91.6 trillion (US$ 6 billion) in 2017.

“The revenue came from processed timber export which tend to increase from round timber production and it was dominated from plantation forests. Countries in Asia, North America and European Union dominated the export destinations of Indonesia’s processed timber,” said Minister Siti, in Jakarta, on Tuesday (13/11/2018).

READ ALSO: Ministry of Environment and Forestry Introduces New Forest Management Systems 

In 2018, export for processed timber reaches US$10.59 billion as per October. The production came from 5.8 millions of cubic meter of natural forests and 38 millions of cubic meter in 2017, and 32 millions of cubic meter in 2016.

China ranked as the first country for Indonesia’s processed timber, which increase its demands to 18.52 percent compare 2017. Japan and US followed in the second and third place, respectively. European Union was the third place in 2017.

Head of APHI, Indroyono Soesilo, said that the business sector is optimistic about 2019 although the year will face the trade war between US and China and national election.

“The foundation of the upstream sector performance in 2018 is strong, including there is indication of improved timber prices, positive trend on national timber production increase, and increase on sustainable forest certification,” said Soesilo.

READ ALSO: SVLK Boosts Indonesia’s Wood Export to 10.94 Billion Dollar 

Furthermore, he said that the performance of permit holders of timber forest products utilization is positive. The performance, which is reportedly increasing for mandatory or voluntary, is measured from the issuance of sustainable forest certification or Timber Legality Verification System (or SVLK).

Based on APHI data, mandatory certifications of PHPL for IUPHHK-HA increases from 121 to 131 units, voluntary PHPL certification (FSC) increases from 24 to 26 units.

For IUPHHK-HT, mandatory PHPL certification declines from 92 to 91 units, however, it increases for mandatory VLK certification from 17 to 44 units and voluntary PHPL certification increases from 57 to 63 units.

He said to strengthen the performance in the upstream sector, APHI is working with PNORS Technology to develop online based marketing and trading system based on SVLK of Indonesia Timber Exchange System/E-Commerce. The system was launched by first export to US by earlier this year in Semarang.

“The system has been perfected and we are ready to facilitate APHI members and forestry industry or exporter. The system to market woods and timber products connect with domestic and world markets network,” he said.

Reports by Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/english/indonesias-timber-processed-export-reaches-us10-59-billion/feed/ 0
West Manggarai Aims Wood Legal Certification https://www.greeners.co/english/west-manggarai-aims-wood-legal-certification/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=west-manggarai-aims-wood-legal-certification https://www.greeners.co/english/west-manggarai-aims-wood-legal-certification/#respond Thu, 05 Apr 2018 12:43:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20344 Following lack of awareness and implementation of mandatory wood legal certification, locally known as SVLK, a focus group discussion designed to speed up the information was held in West Manggarai district of East Nusa Tenggara.]]>

Labuan Bajo (Greeners) – Following lack of awareness and implementation of mandatory wood legal certification, locally known as SVLK, a focus group discussion designed to speed up the information was held in West Manggarai district of East Nusa Tenggara, said head of West Manggarai district, Agustinus C Dula, on an official statement, in Tuesday (20/3).

“[This] FGD will be the first point to strengthen wood industry in West Manggarai as the district has large wood potentials. The market can go smoothly if they are legalized and certified,” said Dula. “This is a the first step as the system has yet to be implemented in West Manggarai.”

The FGD is part of capacity building from non-government agencies, initiated by Bird Life International under funding by European Union and held in four countries, — Indonesia, Malaysia, Philippines, and Papua New Guinea.

READ ALSO: SVLK Boosts Indonesia’s Wood Export to 10.94 Billion Dollar

Forest Programme Coordinator of Burung Indonesia, Asep Ayat said that SVLK was aiming to prevent illegal logging practices, improve forest sustainability, and increase selling value and livelihood. If they’re certified, said Ayat, access for wood products, such as furniture will be extensive.

“Currently, SVLK implementation has yet to be introduced to Indonesia’s eastern parts, for instance West Manggarai of East Nusa Tenggara. Teak farmers in the district has yet to organized its wood products, it can be seen from the price. They only sell for Rp500,000 per tree while other regions can tag for one to two million rupiah per tree,” he said.

READ ALSO: FLEGT License Increase Indonesia’s Revenue

Meanwhile, Director of Forest Product Management and Marketing, Ministry of Environment and Forestry, Rufiie, said that Indonesia’s SVLK has been accepted by European Nations as they only received legal wood. Hence, wood potential in West Manggarai has the opportunity to become high value commodity under the certification process.

Based on data by Ministry of Environment and Forestry, at least 22 million hectares of forest areas and 3,168 industries were certified. In addition, 250 certifications issued for title forests with a total of 716,784 hectares by October 2017.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/english/west-manggarai-aims-wood-legal-certification/feed/ 0
SVLK Belum Diterapkan di Manggarai Barat https://www.greeners.co/berita/svlk-belum-diterapkan-manggarai-barat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-belum-diterapkan-manggarai-barat https://www.greeners.co/berita/svlk-belum-diterapkan-manggarai-barat/#respond Wed, 21 Mar 2018 05:44:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20226 Minimnya penyadartahuan tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) membuat banyak daerah belum mengimplementasikan SVLK sebagai instrumen dalam tata kelola kehutanan, khususnya di wilayah timur Indonesia.]]>

Labuan Bajo (Greeners) – Meskipun implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu adalah keharusan menurut peraturan perundangan-undangan, namun pelaksanaannya di lapangan masih cukup jauh dari harapan. Minimnya penyadartahuan tentang SVLK membuat banyak daerah belum mengimplementasikan SVLK sebagai instrumen dalam tata kelola kehutanan, khususnya di wilayah timur Indonesia.

Untuk itu, Burung Indonesia bersama Komite Mbeliling atas dukungan Uni Eropa menyelenggarakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan topik percepatan implementasi SVLK. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pelaksanaan SVLK di Kabupaten Manggarai Barat dengan menyebarluaskan informasi dan peningkatan pemahaman bersama tentang SVLK termasuk proses pelaksanaannya.

“FGD ini menjadi titik awal untuk menguatkan industri kayu di Manggarai Barat sebab Manggarai Barat memiliki potensi kayu yang sangat besar. Pemasaran kayu dapat berjalan baik jika memiliki legalitas dan sertifikasi. Hal ini adalah langka awal, sebab sistem ini belum diimplementasikan di Mabar,” kata Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus C Dula, seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (20/03/2018).

BACA JUGA: SVLK Tingkatkan Nilai Ekspor Kayu Indonesia Hingga 10,94 Miliar Dolar

Dihubungi melalui telepon, forest programme coordinator Burung Indonesia Asep Ayat mengatakan, tujuan SVLK diantaranya adalah untuk mencegah praktik penebangan kayu secara ilegal, meningkatkan kelestarian hutan sekaligus meningkatkan nilai jual dan pendapatan para petani kayu. Jika sudah tersertifikasi, lanjutnya, akses penjualan produk berbahan dasar kayu seperti mebel akan turut meluas.

“Saat ini implementasi (SVLK) belum sepenuhnya diperkenalkan ke daerah di Indonesia terutama daerah bagian Timur, salah satunya di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Manggarai Barat ini memiliki petani jati yang usaha kayunya belum tertata dengan baik. Terlihat dari harga kayu jati yang dijual per pohon hanya lima ratus ribu rupiah, sedangkan di daerah lain sudah dijual dengan 1 juta hingga 2 juta rupiah per pohon,” kata Asep.

BACA JUGA: FLEGT Indonesia-EU Resmi Berlaku, Standar SVLK Perlu Ditingkatkan

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rufiie mengatakan, dengan SVLK produk kayu asal Indonesia telah diterima oleh negara-negara di Uni Eropa karena mereka hanya menerima kayu legal. Oleh sebab itu, potensi kayu di Manggarai Barat memiliki kesempatan yang besar juga untuk menjadi komoditi bernilai tinggi jika melalui proses verifikasi ini.

Berdasarkan data yang dipaparkan KLHK dalam FGD, sudah ada lebih dari 22 juta hektar hutan tersertifikasi dan 3.168 industri bersertifikat. Selain itu, data yang dihimpun KLHK sejak Oktober 2017 tercatat sudah ada 250 jumlah sertifikasi hutan Hak dengan luas 716.784 ribu Hektar.

Sebagai informasi, FGD ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran serta para pihak nonpemerintah dalam tata kelola kehutanan di Indonesia. Acara ini diinisiasi oleh kemitraan global BirdLife International melalui pendanaan dari dana hibah Uni Eropa dan diselenggarakan di empat negara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina dan Papua Nugini.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-belum-diterapkan-manggarai-barat/feed/ 0
SVLK Boosts Indonesia’s Wood Export to 10.94 Billion Dollar https://www.greeners.co/english/svlk-boosts-indonesias-wood-export-to-10-94-billion-dollar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-boosts-indonesias-wood-export-to-10-94-billion-dollar https://www.greeners.co/english/svlk-boosts-indonesias-wood-export-to-10-94-billion-dollar/#respond Wed, 21 Feb 2018 12:55:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20082 Ministry of Environment and Forestry on Thursday claims increase of Indonesia's wood export due to recent legal license implementation.]]>

Jakarta (Greeners) – Ministry of Environment and Forestry on Thursday claims increase of Indonesia’s wood export due to recent legal license implementation.

Secretary General of the Ministry, Bambang Hendroyono, said that Indonesia’s increasing wood export was boosted after the country obtained legal wood licence, SVLK, through Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) on November 15, 2016.

Hendroyono added that timber and non-timber sectors contributed Rp 1.4 trillion for Non Tax State Income (PNBP) between 2012 to 2016. It means Indonesia’s wood export has been increasing for the past six years. Indonesia exported timber products reached up to US$ 10.02 billion in 2012, then in 2016 there was a slight decline to US$ 9.87 billion. However, it increased back to US$ 10.94 billion in 2017.

“If you look from the calculation, there has been increase though it’s not yet optimized in productivity. It is clear that FLEGT Indonesia license has been acknowledged by international. European Union and other countries have already acknowledged it,” he said in Jakarta.

READ ALSO: FLEGT License Increase Indonesia’s Revenue

Furthermore, he said that only Indonesia’s FLEGT license being accepted by international market. SVLK, he added, has become an insurance that the wood obtained through sustainable ways. In addition, the system also ensures connectivity with imported countries with legal documents. This condition, he said, resulted to Indonesia’s products being accepted without any obstacles.

“Whatever happens, our monitoring still occurs. If anyone against the license, they will be subjected to sanctions. It will develop economic contribution from forestry sector and it can be improved for the better. President also wished for us to settle all the problems because issues in the upstream or downstream of the forests are related to issues on environment, social, and production,” he said.

READ ALSO: Ministry of Environment and Forestry Allocates 12.7 Million Hectares on Social Forestry

In addition, production in forestry sector also increasing, from 32.2 millions of cubic meter in 2015 to 38.8 millions of cubic meter. Plantation forests also becoming more sustainable, meaning that felled trees will be replanted as this type of forest aimed for mass production industries.

“We are hoping for better performance than last year, for plantation forest to be more improved this year. We targeted industrial plantation forests companies who are still active to solve conflicts in their working areas and partner up with local people. It is a must as the industry is still in capacity to receive wood such as pulp industry,” he said.

Reports by Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/english/svlk-boosts-indonesias-wood-export-to-10-94-billion-dollar/feed/ 0
SVLK Tingkatkan Nilai Ekspor Kayu Indonesia Hingga 10,94 Miliar Dolar https://www.greeners.co/berita/svlk-tingkatkan-nilai-ekspor-kayu-indonesia-hingga-1094-miliar-dolar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-tingkatkan-nilai-ekspor-kayu-indonesia-hingga-1094-miliar-dolar https://www.greeners.co/berita/svlk-tingkatkan-nilai-ekspor-kayu-indonesia-hingga-1094-miliar-dolar/#respond Sat, 03 Feb 2018 07:19:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19942 Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengakui bahwa ekspor kayu Indonesia telah mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun dimana salah satu faktor pendorongnya adalah SVLK.]]>

Jakarta (Greeners) – Sejak resmi mendapatkan lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) pada 15 November 2016 lalu dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diberlakukan di Indonesia, nilai ekspor kayu mengalami peningkatan. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengakui bahwa ekspor kayu Indonesia telah mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun dimana salah satu faktor pendorongnya adalah SVLK.

Bambang menjelaskan, berdasarkan data KLHK, sepanjang 2012-2016, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kayu dan non kayu senilai sekitar 1,4 triliun. Secara kinerja, ekspor produk kayu Indonesia mengalami kenaikan selama enam tahun. Bila tahun 2012 dari sektor produk kayu Indonesia mengekspor US$ 10,02 miliar, tahun 2016 industri ekspor produk kayu mengalami penurunan menjadi sebesar US$ 9,87 miliar. Namun, tahun 2017 ekspor produk kayu kembali meningkat hingga US$ 10,94 miliar.

“Kalau dilihat dari hitungan, terjadi kenaikan terus-menerus walaupun belum maksimal produktivitasnya di hutan. Jelas sekali lisensi FLEGT Indonesia sudah diakui secara internasional, Uni Eropa dengan beberapa negara anggotanya sudah mengakui,” kata Bambang, Jakarta, Kamis (01/02/2018).

BACA JUGA: FLEGT Indonesia-EU Resmi Berlaku, Standar SVLK Perlu Ditingkatkan

Di sisi lain, Bambang mengatakan bahwa baru lisensi FLEGT Indonesia saja yang diakui di pasar luar negeri. SVLK, lanjutnya, menjadi jaminan bahwa kayu yang dihasilkan dikelola secara lestari. Selain itu, dengan adanya sistem ini konektivitas dengan negara-negara pengimpor dipastikan disertai dengan dokumen legal. Kondisi ini, menurut Bambang membuat kayu-kayu Indonesia bisa langsung di terima tanpa ada hambatan di negara tujuan.

“Apapun yang terjadi, pengawasan kami masih jalan. Jika ada yang melawan lisensi ini akan terkena sanksi berlapis. Ini yang membangun kontribusi ekonomi dari sektor kehutanan dan masih bisa diharapkan lebih baik lagi. Harapan Presiden pun kami bisa menyelesaikan masalah karena persoalan-persoalan di hilir atau di hulu hutan tidak lepas dari masalah lingkungan, sosial, produksi,” katanya.

BACA JUGA: Pengakuan Lisensi FLEGT Indonesia Akan Tingkatkan Pemasukan Negara

Selain itu, produksi sektor kehutanan juga mengalami tren kenaikan. Bila pada tahun 2015 produksi kayu bulat dari hutan tanaman sebesar 32,2 juta meter kubik, tahun 2017 mencapai 38,8 juta meter kubik. Hutan tanaman sendiri bersifat berkelanjutan, artinya pohon yang ditebang akan ditanam kembali karena hutan ini diperuntukkan untuk industri dengan sifat produksi massal (mass production).

“Kita harapkan lebih baik dari tahun lalu, di hutan tanaman bisa lebih berkembang lagi tahun ini. Kami targetkan perusahaan-perusahaan HTI yang belum aktif mampu menyelesaikan konflik wilayah kerjanya supaya bisa bermitra dengan rakyat. Harus itu karena industrinya masih dalam kapasitas bisa menerima kayu seperti industri pulp,” pungkas Bambang.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-tingkatkan-nilai-ekspor-kayu-indonesia-hingga-1094-miliar-dolar/feed/ 0
The Welfare of 10,2 Million People Living in the Forest Areas Is Far From Achieved https://www.greeners.co/english/the-welfare-of-102-million-people-living-in-the-forest-areas-is-far-from-achieved/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=the-welfare-of-102-million-people-living-in-the-forest-areas-is-far-from-achieved https://www.greeners.co/english/the-welfare-of-102-million-people-living-in-the-forest-areas-is-far-from-achieved/#respond Thu, 29 Dec 2016 11:05:09 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15545 President Joko 'Jokowi' Widodo said that the welfare of 10,2 million people living in the forests areas was far from achieved due to legal aspects in forest management.]]>

Jakarta (Greeners) – President Joko ‘Jokowi’ Widodo said that the welfare of 10,2 million people living in the forests areas was far from achieved due to legal aspects in forest management.

Consequently, President Jokowi requested for local people to plant silk tree (Albiza chinensis) in the forests areas. It is considered as an effective way to gain economical benefits.

“I recorded 25,863 villages, inside and surrounding, forests areas, which 70 percent of them rely on forest resources,” he said in Pulang Pisau district of Central Kalimantan, on Tuesday (20/12).

READ ALSO: Indonesia Prepares Grand Design on Forest Fires Prevention

Furthermore, he said that social forestry is a concept that should be giving benefits to people, farmers and cooperation. Its target is to ensure forestry sector gain its golden ages by ensuring people’s concession right holders.

He appraised the collaboration set up in Buntoi village which would bring certainty on market and industry that would accept their products. He added that all purchases and sales must apply reasonable prices.

Meanwhile, Minister of Environment and Forestry Siti Nurbaya said that the collaboration was set up between People’s Plantation Forest with wood industry to market Buntoi Village products. To support the industry, a factory will be built in the area with the investment projection reaches one trillion rupiah.

READ ALSO: Minimum Participation of Indigenous Peoples in Tackling Climate Change

On this collaboration, Minister Siti underlined for silk trees planted by local people must be supported by the industry to ensure its sustainability and interaction established between village forest and industries.

“We will conduct working meeting to finalize the support to local people to conduct better forest management and to produce commodity without destroying the forests,” she said. “There will be Forest Management Unit (KPH) and Public Service Agency which are part of capacity building if they want to sell their products in accordance with SVLK.”

Reports by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/the-welfare-of-102-million-people-living-in-the-forest-areas-is-far-from-achieved/feed/ 0
Pengakuan Lisensi FLEGT Indonesia Akan Tingkatkan Pemasukan Negara https://www.greeners.co/berita/pengakuan-lisensi-flegt-indonesia-tingkatkan-pemasukan-negara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengakuan-lisensi-flegt-indonesia-tingkatkan-pemasukan-negara https://www.greeners.co/berita/pengakuan-lisensi-flegt-indonesia-tingkatkan-pemasukan-negara/#respond Sat, 26 Nov 2016 02:30:50 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15252 Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia oleh Uni Eropa diakui akan meningkatkan pemasukan bagi negara.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia oleh Uni Eropa sebagai salah satu syarat ekspor kayu legal yang sesuai dengan lisensi Forest Law Enforcement Governance And Trade (FLEGT) diakui akan meningkatkan pemasukan bagi negara.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Putera Parthama menyatakan, sejak resmi mendapatkan lisensi FLEGT pada 15 November lalu, telah dilakukan 70 pengapalan kayu dan produk kayu. Dirinya memperkirakan akan terjadi transaksi pemasukan hingga US$24 juta jika tren permintaan terus konstan.

“Kalau ditotal, pemasukan tahun ini US$10 miliar, naik hampir 100% dari nilai ekspor kita tahun lalu. Ini dikarenakan lisensi SVLK dan FLEGT telah menjadi salah satu pembuktian bahwa Indonesia tidak lagi menjual kayu dan produk kayu ilegal,” katanya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (25/11).

BACA JUGA: FLEGT Indonesia-EU Resmi Berlaku, Standar SVLK Perlu Ditingkatkan

Meningkatnya jumlah pemasukan tersebut pun diamini oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dikutip dari keterangan resminya, Darmin mengatakan bahwa lisensi FLEGT yang diterima Indonesia dapat membangkitkan kembali pemasukan dari sektor kehutanan. Dia mengatakan bahwa sektor kehutanan di masa lalu pernah jadi andalan kedua Indonesia setelah sektor minyak dan gas.

“Sumbangan dari sektor kehutanan itu 1% produk domestik bruto dan 1,3% pendapatan pajak negara. Dengan demikian, kami berharap peningkatan pemasukan dari sektor kehutanan akan cukup membantu di tengah turunnya perdagangan global,” katanya.

BACA JUGA: Indonesia Dipastikan Akan Menjadi Produsen Kayu Berlisensi FLEGT-VPA

Sebagai informasi, Indonesia telah melakukan pengapalan perdana dua truk kontainer pembawa hasil kerajinan kayu Indonesia menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dikapalkan ke Uni-Eropa. Menurut rencana, penerimaan secara simbolis akan dilakukan di Brussels, Belgia, pada Senin pekan depan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengakuan-lisensi-flegt-indonesia-tingkatkan-pemasukan-negara/feed/ 0
FLEGT Indonesia-EU Resmi Berlaku, Standar SVLK Perlu Ditingkatkan https://www.greeners.co/berita/flegt-indonesia-eu-resmi-berlaku-standar-svlk-perlu-ditingkatkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=flegt-indonesia-eu-resmi-berlaku-standar-svlk-perlu-ditingkatkan https://www.greeners.co/berita/flegt-indonesia-eu-resmi-berlaku-standar-svlk-perlu-ditingkatkan/#respond Fri, 18 Nov 2016 11:05:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15213 Pelaksanaan penuh perjanjian kerja sama perdagangan kayu antara Indonesia dan Uni Eropa secara resmi telah dimulai pada tanggal 15 November lalu yang ditandai dengan diberlakukannya lisensi FLEGT dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa.]]>

Jakarta (Greeners) – Pelaksanaan penuh perjanjian kerja sama perdagangan kayu antara Indonesia dan Uni Eropa secara resmi telah dimulai pada tanggal 15 November lalu yang ditandai dengan diberlakukannya lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang digunakan sebagai sistem jaminan legalitas kayu Indonesia telah diakui oleh negara-negara di Uni Eropa.

Setelah melalui proses 14 tahun dalam pengembangan sistem dan 9 tahun proses perjanjian kerjasama sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) dengan Uni Eropa, Indonesia akhirnya menjadi negara pertama di dunia yang menerima lisensi FLEGT. Melalui skema ini, produk kayu Indonesia yang bersertifikat SVLK tidak perlu lagi melalui proses uji tuntas (due diligence) dan secara otomatis akan masuk melalui green lane kepabeanan negara tujuan di Uni Eropa.

Namun demikian, Muhamad Kosar, Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyatakan, Indonesia harus tetap bekerja keras untuk menjaga kredibilitas sistem dengan menunjukan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan SVLK. Berbagai laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pemantau independen seperti temuan bentuk-bentuk maladministrasi, modus pemalsuan lisensi dan penipuan melalui praktek pinjam bendera harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang efektif.

“Penguatan standar SVLK melalui perbaikan berbagai regulasi juga penting dipastikan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari dan berkeadilan karena pengakuan atas SVLK merupakan keberhasilan sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk dapat secara konsisten melaksanakan SVLK secara kredibel dan akuntabel,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Indonesia Dipastikan Akan Menjadi Produsen Kayu Berlisensi FLEGT-VPA

Saat ini, katanya, SVLK merupakan satu-satunya sistem yang diterapkan secara mandatory untuk menangani peredaran dan perdagangan kayu ilegal serta perusakan hutan, dimana sistem ini dibangun dengan melibatkan para pihak. Melalui skema ini, seluruh pelaku usaha perkayuan dan perdagangannya diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.

Faith Doherty, Forest Campaign Leader dari EIA (Environmental Investigation Agency), sebuah lembaga independen internasional yang berkomitmen untuk melakukan investigasi dan mempublikasi kejahatan lingkungan, mengatakan bahwa pihak Uni Eropa pun semestinya menanggung beban yang sama dengan Pemerintah Indonesia. Negara-negara Uni Eropa wajib hanya menerima kayu legal.

Selain itu, Uni Eropa harus terus melakukan penguatan pelaksanaan EU Timber Regulation dan memastikan pengawasan dan penegakan hukum serta tindak lanjut terhadap informasi perdagangan kayu ilegal ke Uni Eropa.

“Ini termasuk juga dengan yang dilaporkan oleh pemantau independen,” tambahnya.

BACA JUGA: Jokowi: Indonesia Harus Segera Ekspor Produk Kayu Berlisensi FLEGT ke Eropa

Sementara itu, mengutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Benja V. Mambai, Pelaksana Tugas CEO WWF-Indonesia menyatakan menyambut baik ekspor perdana produk kehutanan Indonesia ke Uni Eropa. Ekspor perdana tersebut, dikatakannya merupakan buah dari kerja keras semua pihak dalam mengembangkan SVLK hingga sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin produk kayu Indonesia yang dipasarkan ke Uni Eropa dan negara lainnya berasal dari sumber yang legal.

“Lisensi FLEGT ini akan membawa dampak positif bagi pemasaran produk-produk perkayuan dari Indonesia. Berdasarkan data terbaru, produk kayu Indonesia yang diekspor ke Eropa di tahun 2015 itu mencapai USD 882 milyar. Selain ke UE, Cina, Jepang dan Korea merupakan tujuan utama ekspor produk kehutanan Indonesia. Untuk itu, WWF-Indonesia mengimbau pemerintah Indonesia dan Uni Eropa untuk benar-benar menjalankan dan memantau penerapan sistem ini sehingga bisa menjadi dasar untuk melangkah menuju kelestarian,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 2.322 industri di Indonesia (data KLHK tahun 2016) yang telah lulus SVLK dan mendapat sertifikat V-legal, dan dapat langsung melakukan ekspor ke berbagai negara. Sertifikat ini sebagai bukti keseriusan Indonesia untuk memperbaiki tata kelola kehutanan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/flegt-indonesia-eu-resmi-berlaku-standar-svlk-perlu-ditingkatkan/feed/ 0
Hadapi Banyak Kendala, Tim Pemantau Independen Kehutanan Harus Diperkuat https://www.greeners.co/berita/hadapi-banyak-kendala-tim-pemantau-independen-kehutanan-harus-diperkuat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hadapi-banyak-kendala-tim-pemantau-independen-kehutanan-harus-diperkuat https://www.greeners.co/berita/hadapi-banyak-kendala-tim-pemantau-independen-kehutanan-harus-diperkuat/#respond Tue, 30 Aug 2016 12:16:34 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14619 Meskipun peran pemantau independen sudah banyak membantu pemerintah, namun hingga saat ini masih belum dimaksimalkan dengan baik oleh pemerintah. ]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk mengawal perbaikan tata kelola hutan lestari, menghilangkan pembalakan liar dan perdagangannya. Sistem yang sudah disusun secara multi pihak tersebut juga menempatkan masyarakat sipil sebagai pemantau independen untuk turut menjamin kredibilitas SVLK.

Sayangnya, masih banyak kendala di lapangan yang harus dihadapi oleh pemantau independen tersebut. Padahal keberadaan pemantau independen telah diakui secara legal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016.

Ian Hilman dari Eyes on the Forest mengatakan, meskipun peran pemantau independen sudah banyak membantu pemerintah, namun hingga saat ini masih saja belum dimaksimalkan dengan baik oleh pemerintah. Sebagai contoh hambatan yang masih banyak dialami oleh pemantau adalah terbatasnya data dan informasi yang diberikan oleh pemerintah maupun perusahaan.

“Hingga saat ini kami masih dibatasi dalam melakukan pemantauan di lapangan. Masalah data juga misalnya peta, sulit sekali kami dapatkan. Padahal kami butuh untuk membedakan lahan di dalam maupun di luar konsesi,” katanya di Jakarta, Selasa (30/08).

BACA JUGA: LSM Lingkungan Tuntut Penegakkan Hukum untuk Dukung Penerapan FLEGT

Selain itu, terkait pembiayaan, Muchammad Ichwan dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Mangkubumi menginginkan adanya pembahasan terkait skema pembiayaan untuk pemantau independen dengan tetap memegang independensinya sebagai lembaga.

“Harapan kami agar bisa maksimal dalam memantau karena jika secara swadaya ini akan sulit. Jadi, selain diakui secara legalitas, juga didukung,” tambahnya.

Terkait revisi Peraturan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) tentang Pemantau Independen yang masih saja belum disahkan, Dirjen PHPL Ida Bagus Putera Prathama mengatakan kalau draf revisi tersebut telah rampung dan siap ditandatangani.

Ida menjelaskan ada beberapa poin yang akan direvisi dalam Perdirjen PHPL tersebut, seperti urusan tentang akses informasi dan keamanan para pemantau independen dalam melakukan kerja-kerja pemantauannya. Selain itu, akan diperkuat pula pengawasan terhadap implementasi SVLK dengan memanfaatkan keberadaan pemantau independen tersebut.

“Kalau soal data dari kementerian lain yang sulit diakses padahal sudah diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) data tersebut adalah data terbuka, maka pemantau bisa mengajukan surat kepada kami agar kami bisa menjadi penyambung. Tapi kalau itu sudah dinyatakan terbuka, seharusnya kementerian tersebut membukanya,” ujar Putera.

BACA JUGA: SVLK Jawaban Atas Bisnis Kehutanan yang Berkelanjutan

Sebagai informasi, hingga saat ini, pemantau independen yang ada di Indonesia tersebar di seluruh wilayah melalui berbagai jaringan, lembaga dan individu. Seperti Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Eyes on the Forest (EoF), PPLH Mangkubumi, Lingkar Studi Pengembangan Pedesaan (LSPP), Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia (YCHI), Auriga Nusantara dan Indonesian Center for Environtmental Law (ICEL).

Keberadaan pemantau independen sendiri telah terbukti dalam beberapa tindakan. Naiknya kasus-kasus kejahatan kehutanan ke meja peradilan di Indonesia tidak lepas dari kerja-kerja tim pemantau di lapangan.

Seperti kasus korupsi kehutanan di Riau, kasus illegal logging Labora Sitorus di Papua, penangkapan tiga orang cukong Malaysia yang melakukan pembalakan liar di perbatasan Indonesia-Malaysia, kasus kebakaran hutan PT. Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan dan pengungkapan kasus 80 kontainer berisi kayu ilegal di Jawa Timur.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hadapi-banyak-kendala-tim-pemantau-independen-kehutanan-harus-diperkuat/feed/ 0
Green Groups Urge Law Enforcement to Support FLEGT Scheme https://www.greeners.co/english/green-groups-urge-law-enforcement-to-support-flegt-scheme/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=green-groups-urge-law-enforcement-to-support-flegt-scheme https://www.greeners.co/english/green-groups-urge-law-enforcement-to-support-flegt-scheme/#respond Tue, 24 May 2016 05:23:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13750 Civil societies urged government to increase monitoring and law enforcement to support Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) license implementation, which will lead to improve Indonesia's forest management.]]>

Jakarta (Greeners) – Civil societies urged government to increase monitoring and law enforcement to support Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) license implementation, which will lead to improve Indonesia’s forest management.

One way to monitor is following up violations reported by independent civil societies.

Muhamad Kosar, National Dinamisator of Independent Forestry Monitoring Network (JPIK), said that the network had sent a letter of request for an audience with minister of trade to discuss on the follow up of their report.

“However, we have yet to receive any respond on the request,” said Kosar, in Jakarta on Friday (20/5).

JPIK with Forest Watch Indonesia (FWI) and Environmental Investigation Agency (EIA) urged Minister of Trade to strongly commit on further investigation and law enforcement on companies indicated breaking the law.

Kosar added that the law enforcement was part of the upcoming FLEGT which marked voluntary agreement between Indonesian government and European Union.

“The investigation is not just revising regulations so government can ensure credibility and accountability of the system in the future,” he added.

Executive director of FWI, Christian Purba, said that forest management was not only about sufficient regulations but also monitoring.

“Ministry of Trade can collaborate with Ministry of Industry and Environment and Forestry to review all permits in wood processing industry, including non-producer exporters,” said Purba.

Previously, a joint press release between Ministry of Environment and Forestry, Ministry of Foreign Affairs, Ministry of Trade and Ministry of Industry stated government’s commitment to implement FLEGT license on May 12, in Jakarta.

The joint press release was aimed to speed up the full implementation of Wood Legality Verification System (SVLK) which previously being hindered by Ministry of Trade regulation No. 89/2015 on Forest Industry Product Requirement.

The regulation has been strengthened by Ministry of Trade regulation No. 25/2016.

Strong rejections on the regulations have pushed the ministry of trade to revise the regulation.

President Joko ‘Jokowi’ Widodo encouraged European Commission President, Jean-Claude Juncker, to immediately implement FLEGT license scheme to support legal and sustainable wood trade during is visit to Europe.

Hence, Indonesia had become the first nation to implement FLEGT License Scheme.

JPIK, FWI and EIA released a report, “Loopholes in Legality”, which revealed violations allegedly done by wood companies claimed as small-middle industries, CV V&V Logistic and CV Greenwood International located in Semarang of Central Java and CV Rejeki Trita Waskhita and CV Devi Fortuna located in Jepara of Central Java.

The report had already sent to Ministry of Trade.

Meanwhile, Nurlaila Nur Mahmud, Director of Forestry Export of Ministry of Trade, said that they were studying and assessing the report.

“Ministry of Trade will discuss and learn about the findings. We will need strong evidence to investigate on those findings,” said Mahmud.

Reports by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/green-groups-urge-law-enforcement-to-support-flegt-scheme/feed/ 0
Indonesia Masuki Masa Transisi Perdagangan Kayu Berlisensi Legal Eropa https://www.greeners.co/berita/indonesia-masuki-masa-transisi-perdagangan-kayu-berlisensi-legal-eropa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-masuki-masa-transisi-perdagangan-kayu-berlisensi-legal-eropa https://www.greeners.co/berita/indonesia-masuki-masa-transisi-perdagangan-kayu-berlisensi-legal-eropa/#respond Wed, 11 May 2016 13:40:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13638 Setelah bekerja keras selama 15 tahun lebih, Indonesia akhirnya berhasil menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT dari Uni Eropa bagi semua ekspor produk kayu Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Setelah bekerja keras selama 15 tahun lebih, Indonesia akhirnya berhasil menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa bagi semua ekspor produk kayu Indonesia.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ida Bagus Putera Parthama, mengatakan bahwa saat ini Indonesia tengah memasuki masa transisi sebelum dokumen V-Legal (verifikasi legalitas) Indonesia diperlakukan sebagai EUTR (European Union Timber Regulation) FLEGT Licence dan produk kayu yang disertai dokumen V-Legal nantinya bisa bebas masuk Uni Eropa.

“Kami akan upayakan selama masa transisi tidak terjadi hambatan ekspor, khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang belum ber-SVLK, yang mana jumlahnya sebenarnya tinggal sedikit. Pada masa transisi ini, kami (pemerintah Indonesia) akan terus meningkatkan upaya untuk memfasilitasi sertifikasi untuk IKM tersebut,” kata Putra, Jakarta, Rabu (11/05).

Sebagai informasi, beberapa delegasi pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri akan bertolak ke lima kota tujuan ekspor kayu terbesar Indonesia di Eropa yaitu London, Paris, Hamburg, Den Haag, dan Brussels.

Kunjungan para delegasi tersebut dalam rangka memperkenalkan skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu asal Indonesia yang dikenal dengan singkatan SVLK. Putra menjelaskan, pada tanggal 18 Mei 2016 di Brussels, kota terakhir dalam lawatan, delegasi akan melaksanakan pertemuan Joint Implementation FLEGT VPA (Voluntary Partnership Agreement) atau Perjanjian Kemitraan Sukarela yang dihadiri oleh para wakil pemerintah Uni Eropa dan RI untuk mematangkan langkah-langkah terakhir menuju pemberian status lisensi FLEGT.

Langkah berikutnya, lanjut Putra, adalah proses deliberasi di Parlemen Eropa sebelum keputusan final pemberian skema lisensi FLEGT untuk Indonesia. Indonesia tengah mempersiapkan perangkat hukum khusus untuk pelaksanaan perdagangan produk kayu dengan skema lisensi FLEGT ke Uni Eropa.

Sebaliknya, di samping mempersiapkan perangkat hukum dalam rangka menerima produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia, Uni Eropa juga harus memastikan kesiapan competent authorities atau pihak-pihak yang berwenang di setiap negara anggotanya untuk menerima dan memproses dokumen pengapalan produk kayu Indonesia dengan lisensi FLEGT. Keseluruhan proses persiapan diperkirakan akan memakan waktu empat sampai lima bulan.

“Saat ini, berbagai pihak di Indonesia dan UE juga tengah memulai persiapan pengiriman perdana (first shipment) produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT ke UE. Pengiriman perdana ini akan menjadi peristiwa bersejarah dan menurut rencana akan dirayakan oleh kedua belah pihak di Indonesia dan di Inggris,” ujarnya.

Indonesia sendiri merupakan negara pertama di Asia yang menandatangani perjanjian kerjasama sukarela FLEGT VPA dengan Uni Eropa pada tahun 2013 yang kemudian diratifikasi pada tahun 2014. Saat ini, terdapat 15 negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan yang tengah melakukan negosiasi perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa.

VPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang menjadi elemen utama dalam skema rencana pelaksanaan lisensi FLEGT UE yang memanfaatkan mekanisme pasar guna memberantas pembalakan liar dan memperkuat tata kelola kehutanan.

Indonesia dan UE menindaklanjuti nota kesepakatan ini dalam bentuk Joint Implementation Committee (JIC) atau Komite Implementasi Bersama, yang dibentuk oleh kedua belah pihak untuk memantau capaian pelaksanaan perjanjian FLEGT VPA. JIC terdiri dari para wakil pemerintah masing-masing negara, pihak swasta dan masyarakat sipil.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-masuki-masa-transisi-perdagangan-kayu-berlisensi-legal-eropa/feed/ 0
President Jokowi: Indonesia Immediately Export Wood Products with FLEGT License to Europe https://www.greeners.co/english/president-jokowi-indonesia-immediately-export-wood-products-with-flegt-license-to-europe/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=president-jokowi-indonesia-immediately-export-wood-products-with-flegt-license-to-europe https://www.greeners.co/english/president-jokowi-indonesia-immediately-export-wood-products-with-flegt-license-to-europe/#respond Tue, 26 Apr 2016 13:00:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13549 President Joko 'Jokowi' Widodo urged the implementation of Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) License as reward for legal and sustainable logging trade.]]>

Jakarta (Greeners) – President Joko ‘Jokowi’ Widodo urged the implementation of Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) License as reward for legal and sustainable logging trade.

“Sustainable economics has become Indonesia’s main priority. Hence, I hope that FLEGT License can be immediately implemented,” said President Jokowi as quoted from an official press statement, during his meeting with European Commission President, Jean-Claude Juncker, on Thursday (21/4).

The meeting, which also attended by President of European Council, Donald Task, had agreed on reducing illegal logging and increasing legal wood agreement between European Union and Indonesia.

European Commissioner for Environment, Maritime and Fisheries, Karmenu Vella said that the agreement would take place after Indonesia was considered to be ready to implement Voluntary Partnership Agreement (VPA) with European Union which covered all products suitable for FLEGT license.

“The announcement is a signal to market that it is possible to achieve sustainable forest management through legal and verified woods. The announcement also marked Indonesia’s position as the first nation to receive FLEGT license from European Union,” said Vella.

Photo: greeners.co/Danny Kosasih

Photo: greeners.co/Danny Kosasih

Agus Justianto, senior adviser to Ministry of Environment and Forestry for Economics and Natural Resources, said that European Union only has three months to follow up the agreement, around July or August for Indonesia to begin first shipping legal woods to European countries.

Furthermore, Justianto said that the government had to clear off technical issues related to Ministry of Commerce Regulation issued in 2015 which declared wood exports with 15 HS codes free from being audited for Wood Legality Certification (SVLK).

Director of Agricultural and Forestry Products Export of Commerce Ministry, Nurlaila Nur Muhammad, said the regulation had been revised which declared all wood products, including furniture, were obliged to be legally certified.

Furthermore, Muhammad said that the industry did not object SVLK as long as European Union can implemented European Union Timber Regulation (EUTR) as soon as possible.

“If EUTR can be fully implemented, Indonesia will gain bigger benefits from countries who have yet obtained FLEGT License,” she said.

Agus Sarsito, senior adviser of Multistakeholder Forestry Programme (MFP), added that Indonesia’s remaining home work was to ensure small and middles scale industries comply and obtain SVLK certifications.

“There are 94 small and middle scale industries have yet to obtain SVLK but used Export Declaration. If using group certification, one group consist of five, then our budget will be sufficient to support them,” he said adding that if all operational procedures in Indonesia and European Union were completed then all Indonesia’s wood products would have to obtain FLEGT license.

Reports by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/president-jokowi-indonesia-immediately-export-wood-products-with-flegt-license-to-europe/feed/ 0
SVLK is the Answer to Sustainable Forestry Business https://www.greeners.co/english/svlk-is-the-answer-to-sustainable-forestry-business/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-is-the-answer-to-sustainable-forestry-business https://www.greeners.co/english/svlk-is-the-answer-to-sustainable-forestry-business/#respond Wed, 23 Mar 2016 12:43:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13252 Wood Legality Verification System (SVLK) is the answer to sustainable business demand in forestry sector. The system has guaranteed transparent sustainable management from up to downstream.]]>

Jakarta (Greeners) – Wood Legality Verification System (SVLK) is the answer to sustainable business demand in forestry sector, said director general of sustainable production forest management of Ministry of Environment and Forestry, Putera Pratama adding that the system has guaranteed transparent sustainable management from up to downstream.

Furthermore, he said Indonesia had compulsory implemented the system in accordance to the law to improve forest management and the country’s reputation for timber products.

Indonesia and European Union had ratified Voluntary Partnerships Agreement or FLEGT-VPA under presidential regulation signed on March 13, 2014 and European Union Parliament on February 27, 2014.

“The agreement with European Union is expected to reach full implementation in April 2016 or FLEGT – Licensed Timber which makes Indonesia as the first nation to make the agreement with European Union which includes the political spectrum. Full implementation of SVLK means that Indonesia’s timber products can enter Europe’s market without due diligence,” he said in Jakarta, on Friday (18/3).

Putera said that the regulation was being revised and the expected changes will push forward good governance in forestry management and improve small and middle business.

The changes include to prolong the expired date for forest rights holder, small industry, and people’s timber industry to six years for certification phase and two years for audit surveillance phase from three years and one year.

In addition, the regulation is to ensure traceability of the products, no re-export for auction items of confiscated products.

“SVLK also being monitored by NGOs, local and central governments which will be stressed on the revision,” he said.
SVLK has been legalized through Forestry Minister Regulation No. P.38/Menhut-II/2009 followed by P.43/2014 jo. No. P.95/2014 on Standards and Guidance of Sustainable Production Forest Management and Wood Legality Verification for Forest Permit Holder.

With the new regulation, roles of local government can increase to support SVLK, such as guiding business people to obtain SVLK and solve permit issues which have been claimed as being too bureaucratic.

Reports by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/svlk-is-the-answer-to-sustainable-forestry-business/feed/ 0
SVLK Jawaban Atas Bisnis Kehutanan yang Berkelanjutan https://www.greeners.co/berita/svlk-jawaban-atas-bisnis-kehutanan-yang-berkelanjutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=svlk-jawaban-atas-bisnis-kehutanan-yang-berkelanjutan https://www.greeners.co/berita/svlk-jawaban-atas-bisnis-kehutanan-yang-berkelanjutan/#respond Fri, 18 Mar 2016 12:44:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13222 Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hutan dan Kehutanan, Putera Pratama mengatakan bahwa SVLK telah menjamin tata kelola kehutanan secara lestari dan transparan dari hulu hingga hilir.]]>

Jakarta (Greeners) – Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan sustainable business di sektor kehutanan. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hutan dan Kehutanan, Putera Pratama mengatakan bahwa SVLK telah menjamin tata kelola kehutanan secara lestari dan transparan dari hulu hingga hilir.

Indonesia sendiri, katanya, telah menetapkan secara wajib penggunaan SVLK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan dan memperbaiki reputasi produk perkayuan. Dalam konteks penerimaan SVLK di pasar internasional, Indonesia dan Uni Eropa telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan Sukarela (FLEGT-VPA) masing-masing melalui Perpres tanggal 13 Maret 2014 dan Parlemen Uni Eropa tanggal 27 Februari 2014.

“Perjanjian dengan Uni Eropa ini diharapkan berujung dengan implementasi penuh FLEGT-VPA mulai April 2016 (FLEGT-Licenced Timber). Ini berarti Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mempunyai perjanjian semacam ini dengan Uni Eropa beserta spektrum dampak politisnya. Implementasi penuh SVLK memiliki makna produk kayu Indonesia dapat masuk ke pasar Uni Eropa tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan (uji tuntas/due diligence),” katanya, Jakarta, Jumat (18/03).

Menurut Putera, saat ini peraturan tersebut sedang dalam proses revisi dan diharapkan perubahan regulasi ini akan mengedepankan perbaikan tata kelola kehutanan (good governance) serta keberpihakan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Diantara beberapa poin perubahannya termasuk masa berlaku sertifikat bagi pelaku usaha atau hutan hak, industri kecil dan industri pengguna kayu rakyat menjadi enam tahun masa sertifikat dan dua tahun penilikan, yang mana semula tiga tahun masa sertifikat dan satu tahun penilikan.

Selain itu, peraturan ini juga untuk memastikan keterlacakan penggunaan bahan baku yang terjamin berasal dari “hulu” yang telah lolos SVLK (berstatus legal). Lalu, penegasan tidak boleh diekspornya produk kayu yang berasal dari hasil lelang dari kegiatan temuan, sitaan, rampasan melalui proses pengadilan.

“Selain itu, penguatan sistem SVLK melalui mekanisme pemantauan atau pengawasan yang dilakukan oleh LSM, Pemerintah Pusat dan Daerah juga akan diperkuat melalui revisi ini,” tutupnya.

Sebagai informasi, SVLK sendiri ditetapkan dengan Permenhut P.38/Menhut-II/2009, yang selanjutnya diatur dengan Permenhut Nomor: P.43/2014 jo. No. P.95/2014 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

Dengan diterbitkannya Permen LHK yang baru, diharapkan peran Pemda semakin besar dalam mendorong implementasi SVLK, di antaranya dengan membimbing pelaku usaha yang belum ber-SLK untuk dapat segera ber-SLK secara berkelompok, serta mendorong menyelesaikan persoalan perizinan yang selama ini dianggap terlalu birokratis.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/svlk-jawaban-atas-bisnis-kehutanan-yang-berkelanjutan/feed/ 0
IFEX 2016, Seminar SVLK Dibatalkan, Dyandra Beri Klarifikasi https://www.greeners.co/berita/ifex-2016-seminar-svlk-dibatalkan-dyandra-beri-klarifikasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ifex-2016-seminar-svlk-dibatalkan-dyandra-beri-klarifikasi https://www.greeners.co/berita/ifex-2016-seminar-svlk-dibatalkan-dyandra-beri-klarifikasi/#respond Mon, 14 Mar 2016 08:08:28 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13165 Multistakeholders Forestry Programme (MFP) selaku penyelenggara stand Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggap bahwa pelaksanaan IFEX 2016 tidak mendukung pelestarian hutan di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesia International Furnitur Expo (IFEX) baru saja dilangsungkan pada tanggal 11-14 Maret 2016. Namun dalam acara tersebut, Multistakeholders Forestry Programme (MFP) selaku penyelenggara stand Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganggap bahwa pelaksanaan IFEX 2016 tidak mendukung pelestarian hutan di Indonesia. Hal ini dikarenakan terjadinya pembatalan acara seminar bertemakan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bertajuk “Tiket Menuju Flegt Licence” yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Maret 2016, pukul 13.00 WIB kemarin.

Menurut Direktur Program MFP, Smita Notosusanto, pembatalan ini sangat merugikan karena SVLK merupakan kebijakan pemerintah yang dikembangkan oleh multi pihak selama lebih dari 10 tahun dan ditujukan untuk melestarikan hutan Indonesia, serta meningkatkan daya saing ekspor produk kayu legal Indonesia di pasar global. Stand MFP sendiri menampilkan 15 Industri Kecil Menengah (IKM) Mebel, Kerajinan dan Hutan Rakyat dalam IFEX 2016.

“Padahal acara talkshow tersebut sudah dimuat di dalam buku handbook IFEX dan announcement board di sekitar lokasi pameran yang diterbitkan oleh Dyandra Promosindo,” ujarnya.

Menurut MFP, Dyandra Promosindo selaku event organizer IFEX 2016 hanya menyatakan bahwa pembatalan dilakukan karena alasan internal dari pihak penyelenggara. Namun secara lisan dan melalui pesan singkat (SMS), pihak Dyandra menyampaikan bahwa pembatalan tersebut diminta oleh mitra Dyandra Promosindo dalam penyelenggaraan IFEX, yaitu AMKRI (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia).

Smita menuding AMKRI menggunakan alasan bahwa SVLK memberatkan IKM Mebel. Menurut fakta, 93% dari eksportir mebel Indonesia yang aktif melakukan ekspor sudah ber-SVLK. Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa telah mencapai tahapan akhir negosiasi yang akan melahirkan penerbitan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcmen Governance and Trade) untuk semua produk kayu Indonesia yang diekspor ke 28 negara Eropa.

Setelah FLEGT License dikeluarkan, maka semua ekspor produk kayu Indonesia akan masuk kategori green line tanpa memerlukan uji tuntas (due diligence). Ini berarti produk kayu Indonesia bakal mendominasi pasar Eropa karena Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapat FLEGT License.

“Kami menyayangkan bahwa IFEX tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang SVLK, yang berarti IFEX juga tidak mendukung pelestarian hutan Indonesia. Akibat pembatalan ini, pihak kami sebagai penyelenggara stand KLHK harus menanggung risiko rusaknya nama baik kami dan juga nama baik KLHK sebagai pemilik stand,” katanya.

Direktur Dyandra Promosindo Hendra Noor Saleh. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Direktur Dyandra Promosindo Hendra Noor Saleh. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Menanggapi hal ini, Direktur Dyandra Promosindo Hendra Noor Saleh melalui keterangan tertulisnya mengaku sangat terkejut dan kecewa atas pernyataan dari pihak MFP. Menurutnya, pernyataan MFP sangat tendensius, tidak lengkap, berpotensi merusak nama baik dan mengesankan ada pemboncengan kepentingan.

“Faktanya adalah pada hari Sabtu 12 Maret, di Anomali Cafe Jiexpo Kemayoran, telah terjadi pertemuan yang kondusif antara pihak Event Organizer Dyandra, yakni Bapak Daswar Marpaung (Direktur) dan Sae Tanangga Karim (GM) dengan MFP yang diwakili oleh Bapak Widya, Ibu Julia dan tiga orang lainnya,” kata Hendra, Jakarta, Senin (14/03).

Pada pertemuan tersebut, lanjutnya, pihak Dyandra telah menyampaikan seluruh aspek dengan apa adanya, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ditegaskan pula bahwa posisi Dyandra adalah event organizer/EO (pelaksana pameran), sementara pemilik event adalah AMKRI. Dengan posisi itu, EO harus tunduk pada kebijakan pemilik event.

“AMKRI sebagai pemilik event menilai topik ‘SVLK, Ticket Menuju Flegt Licence’ kurang tepat dan tidak bijaksana dilakukan di tengah-tengah pelaksanaan pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2016, mengingat fokus IFEX yaitu temu pebisnis lokal dengan buyers (pembeli) dari luar dan dalam negeri,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tim dari MFP kemudian menemui operator lapangan Dyandra dengan permintaan peminjaman ruangan berbeda untuk seminar. Sifatnya pinjam atau numpang, bukan sewa dan tidak ada ikatan kontrak tertulis.

Sebagai wujud suportif tim pelaksana Dyandra terhadap peserta pamerannya, permintaan tersebut coba diakomodir, sembari menunggu persetujuan dari manajemen Dyandra maupun host AMKRI. Namun, mengingat waktu yang mepet, topik seminar SVLK dicetak dulu dalam handbook, dengan catatan tertulis pada bagian bawah: all content is subject to change without prior notice.

“Kemudian sampailah informasi ini ke pihak AMKRI sebagai pemilik event. Bagi Dyandra, kami selalu bersikap hati-hati, netral dan tidak mau melibatkan diri dalam pro-kontra sebuah topik, tapi jelas dan terang harus sejalan dengan keinginan pemilik event. Ini standar bekerja EO di manapun ia berada,” tegasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/ifex-2016-seminar-svlk-dibatalkan-dyandra-beri-klarifikasi/feed/ 0
Penolakan Permendag Nomor 89 Tahun 2015, Kemendag Akan Kaji Berbagai Masukan https://www.greeners.co/berita/penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan https://www.greeners.co/berita/penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan/#respond Sat, 12 Mar 2016 11:39:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13149 Kementerian Perdagangan mengaku akan mendalami berbagai masukan dan pendapat terkait penolakan masyarakat terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Perdagangan mengaku akan mendalami berbagai masukan dan pendapat terkait penolakan masyarakat terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan yang telah resmi ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu.

Direktur Ekspor Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Nurlaila Nur Mahmud kepada Greeners mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dan mempelajari terlebih dahulu pihak-pihak mana saja yang meminta peraturan ini untuk dicabut serta mempelajari alasan-alasan yang mencuat di permukaan publik.

“Kita harus pelajari dahulu, apa benar Permendag nomor 89 tahun 2015 ini lebih banyak membawa kerugian dibanding kebaikan pada dunia usaha yang dalam hal ini adalah industri kayu,” jelasnya, Jakarta, Jumat (11/03).

Selain itu, terkait temuan dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) yang mengungkapkan bagaimana peraturan ini menjadi celah eksploitasi bagi sejumlah pengusaha kayu yang mengatas namakan industri kecil dan menengah dan melemahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlaku di Indonesia. Ibu Nur, begitu ia akrab disapa, mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan membahas dan mempelajari terlebih dahulu terkait temuan tersebut.

Ia mengatakan kalau diperlukan sejumlah bukti-bukti kuat untuk menelusuri terjadinya penyalahgunaan Permendag Nomor 89 Tahun 2015 tersebut, karena pada peraturan itu pengusaha industri kecil menengah sudah tidak lagi menggunakan Deklarasi Ekspor.

“Saya cari tahu dulu temuan JPIK itu ya. Perlu dibahas dan ditinjau langsung ke lapangan,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, JPIK merilis laporan investigasi dengan judul “Celah Dalam Legalitas-Bagaimana keputusan Menteri Perdagangan Dimanfaatkan Oleh Eksportir Kayu dan Melemahkan Reformasi Hukum”. Dalam laporan yang dilaksanakan pada tahun 2015 dan 2016 oleh Forest Watch Indonesia (FWI), JPIK dan Environmental Investigation Agency (EIA) ini para pemantau menyelidiki beberapa perusahaan yang diduga paling banyak melakukan ekspor produk kayu dengan menggunkaan Deklarasi Ekspor yang keseluruh perusahaan tersebut mengaku sebagai anggota Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI).

Muhammad Kosar, Dinamisator Nasional JPIK kepada Greeners mengungkapkan bahwa beberapa hasil pemantauan menemukan sejumlah pelanggaran seperti yang dilakukan oleh CV V&V Logistic. Perusahaan eksportir produk furnitur/mebel berbahan kayu yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah ini menyediakan jasa ekspor dengan menjual dokumen Deklarasi Ekspor kepada industri lain yang belum memiliki ijin ekspor. Salah satunya adalah PO Mahogany yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Lalu, ada pula CV Greenwood Internasional yang merupakan eksportir furnitur/mebel berbahan kayu dan rotan sintetis serta kerajinan tangan berbahan dasar kayu. Dalam laporan pemantauan, perusahaan ini ditenggarai telah melanggar ketentuan izin Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) produsen dan menyalahgunakan ratusan Dokumen Ekspor yang dikeluarkan oleh perusahaan ini.

Berikutnya ada CV Rejeki Tirta Waskitha. Perusahaan yang beralamat di Jepara, Jawa Tengah ini sudah tidak lagi beroperasi selama lebih dari satu tahun. Namun perusahaan ini masih aktif melakukan ekspor dengan menggunakan Deklarasi Ekspor. Padahal, Sertifikasi Legalitas Kayu milik CV Rejeki Tirta Waskitha telah dicabut pada 16 Desember 2014.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 telah memberi kemudahan kepada CV Rejeki Tirta Waskitha untuk terus melakukan ekspor dengan hanya menggunakan Deklarasi Ekspor,” jelas Kosar.

Terakhir ada CV Dewi Fortuna. Perusahaan industri furnitur/mebel berbahan dasar kayu yang beralamat di Jepara, Jawa Tengah ini juga sudah lama tidak beroperasi dan tidak terlihat ada kegiatan produksi di dalamnya. Namun, dari data kompilasi yang dimiliki JPIK, CV Dewi Fortuna masih melakukan ekspor dengan menggunakan dokumen Deklarasi Ekspor hingga November 2015.

“Empat perusahan tadi hanya sebagian dari 10 besar perusahaan yang menggunakan Deklarasi Ekspor. Dari temuan kami, perusahaan-perusahaan tersebut menjual Deklarasi Ekspor kepada perusahaan lain yang tidak memenuhi syarat dan tidak bersertifikat lingkungan sehingga seharusnya tidak bisa melakukan ekspor. Selain itu, negara tujuan terbesar dari keempat perusahaan tersebut adalah Amerika Serikat,” tegasnya lagi.

Menanggapi temuan dari JPIK ini pula, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera saat ditemui usai membuka stand Indonesia Legal Wood di Indonesia Internasional Furnitur Expo (IFEX) mengatakan bahwa dari temuan tersebut telah membuktikan kalau sistem verifikasi yang ada dalam SVLK sudah terbukti manjur dalam menerapkan legalitas kayu produk industri di Indonesia.

“Jadi tujuan kita untuk mengatasi perilaku ilegal jadi terbukti. Terutama ada komponen JPIK itu kan di SVLK kita. Hanya kita loh yang punya sertifikasi yang ada komponen monitoringnya. Itu kelebihan kita, ada monitoring terus,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penolakan-permendag-nomor-89-tahun-2015-kemendag-akan-kaji-berbagai-masukan/feed/ 0
Indonesian Timber Association Complains on Certified Timber Mechanism Inconsistency https://www.greeners.co/english/indonesian-timber-association-complains-on-certified-timber-mechanism-inconsistency/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesian-timber-association-complains-on-certified-timber-mechanism-inconsistency https://www.greeners.co/english/indonesian-timber-association-complains-on-certified-timber-mechanism-inconsistency/#respond Tue, 01 Mar 2016 09:31:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13026 Jakarta (Greeners) – Indonesian Wood Panel Association (Apkindo) had recently complained on the inconsistency of Timber Legality Verification Certification (SVLK), said its Director Executive, Rubiyanto to Greeners, in Jakarta, on […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesian Wood Panel Association (Apkindo) had recently complained on the inconsistency of Timber Legality Verification Certification (SVLK), said its Director Executive, Rubiyanto to Greeners, in Jakarta, on Sunday (28/02).

The complaint came after Trade Ministry issued a Ministerial Regulation Number 89/2015 related on Export Requirements for Forestry Products which voided SVLK standards for exporting timber products.

“By eliminating SVLK, especially for furniture products, timber business will expected to gain losses as they cannot enter Europe market,” he said adding that SVLK certification has guaranteed Indonesia’s timber quality and legality among international buyers, notably Europeans.

Furthermore, he said that the regulation would hamper Indonesia’s timber product exports.In addition, European Union would postpone Voluntary Parntership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade (VPA FLEGT) implementation if SVLK does not apply for furniture products.

“You’ll see. If the ministerial regulation still applies, then [VPA FLEGT] would most likely be delayed. If it is keeping delayed then business people would have to suffer the damage because they will have to pay US$ 2.000-US$ 2.500 per invoice. This is a large money,” he said.

Indonesia’s Minister of Trade, Thomas Lembong issued the ministerial regulation which basically excluded 15 forestry products to obtain SVLK certification as its compulsory requirement.

Zainuri Hasyim of Independent Forestry Monitoring Network (JPIK), who also represents Eyes of the Forest, AURIGA, and APIKS, said that Minister of Trade had ignored valuable inputs from stakeholders to strengthen forest management in the country.

Meanwhile. Faith Doherty, Forest Campaign Leader of EIA, said that the regulation was giving ‘back door’ open for elite companies with high level connections.

The regulation, Doherty added, had violated the aim and mechanism which were the foundations of SVLK and VPA. As a result, it leads to renegotiation of VPA, redesign SVLK  certification, or structural blockage on companies from European Union market.

“Bad regulation, ironically made to speed up the deregulation, must be amended,” she said.

FLEGT license is a license guaranteeing timber quality of VPA countries, starting from harvest, process, and export in accordance to national regulation.

Out of six signatories, Indonesia is the only Asian countries. All six countries are currently developing a system requires to control, verify, and give license for legal wood.

Reports by Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/english/indonesian-timber-association-complains-on-certified-timber-mechanism-inconsistency/feed/ 0
Apkindo Keluhkan Penerapan SVLK Tidak Konsisten https://www.greeners.co/berita/apkindo-keluhkan-penerapan-svlk-tidak-konsisten/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=apkindo-keluhkan-penerapan-svlk-tidak-konsisten https://www.greeners.co/berita/apkindo-keluhkan-penerapan-svlk-tidak-konsisten/#respond Mon, 29 Feb 2016 06:17:47 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13000 Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengeluhkan tidak konsistennya penerapan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang terjadi saat ini.]]>

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengeluhkan tidak konsistennya penerapan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang terjadi saat ini. Direktur Eksekutif Apkindo Rubiyanto kepada Greeners mengatakan bahwa keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan membuat produk kayu tujuan ekspor yang awalnya wajib memenuhi standar SVLK kini tidak perlu lagi.

“Penghapusan kewajiban SVLK ini, khususnya untuk produk furnitur, justru membuat pengusaha kayu terancam rugi karena tidak bisa masuk pasar Eropa,” katanya, Jakarta, Minggu (28/02).

Padahal menurutnya, pemberlakuan SVLK membuat kayu dari Indonesia menjadi terjamin dan diakui legalitas dan asal-usulnya. Sehingga, pengusaha juga bisa dengan mudah masuk pasar Eropa yang selama ini ketat terkait dengan urusan kayu. Keberadaan Permendag 89 ini juga menghambat ekspor produk hasil hutan. Dengan tidak adanya pemberlakuan SVLK untuk produk furnitur, Uni Eropa juga akan menunda implementasi Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade (VPA FLEGT).

“Lihat saja nanti. Jika Permendag 89 tidak diubah, maka penetapannya akan mundur lagi. Kalau penerapan VPA FLEGT ini terus ditunda, maka pengusaha akan rugi karena harus membayar US$ 2.000-US$ 2.500 per invoince. Ini sangat memberatkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengeluarkan Permendag Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan. Dalam beleid tersebut dijelaskan kalau 15 pos tarif produk kehutanan sudah tidak lagi diwajibkan menggunakan SVLK.

Pengesahan Permendag ini juga mendapat perhatian dari beberapa pihak. Zainuri Hasyim dari Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) yang mewakili JPIK, Eyes on the Forest, AURIGA, dan APIKS menyatakan bahwa Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 telah membuktikan bahwa Menteri Perdagangan tidak mengindahkan masukan dan harapan dari banyak pihak untuk ikut serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola kehutanan yang telah dilakukan selama ini.

Selain itu, menurut Faith Doherty, Forest Campaign Leader EIA, peraturan Kementerian Perdagangan tersebut seperti memberikan ‘pintu belakang’ bagi sekelompok perusahaan elit yang memiliki koneksi tingkat tinggi. Peraturan tersebut melanggar tujuan dan mekanisme yang mendasari SVLK dan VPA. Hal ini akan menyebabkan VPA harus dirundingkan ulang, atau mendesain kembali sistem perizinan SVLK, atau pemblokiran struktural atas perusahaan-perusahaan yang dibebaskan tersebut dari pasar Uni Eropa.

“Peraturan buruk yang ironisnya dibuat untuk mempercepat deregulasi ini harus segera diamandemen,” tegasnya.

Lisensi FLEGT sendiri adalah lisensi yang menjamin kayu dari negara-negara VPA dipanen, diproses dan diekspor dengan menaati semua peraturan perundangan nasional yang berlaku. Dari enam negara yang saat ini telah menandatangani VPA, Indonesia merupakan satu-satunya negara dari Asia. Keenam negara tersebut saat ini sedang mengembangkan sistem yang diperlukan untuk mengontrol, memverifikasi, dan memberikan lisensi bagi kayu legal.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/apkindo-keluhkan-penerapan-svlk-tidak-konsisten/feed/ 0