tambang semen - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/tambang-semen/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 18 Jan 2017 12:02:35 +0000 id hourly 1 Ganjar Pranowo Cabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang https://www.greeners.co/berita/ganjar-pranowo-cabut-izin-lingkungan-pt-semen-indonesia-rembang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ganjar-pranowo-cabut-izin-lingkungan-pt-semen-indonesia-rembang https://www.greeners.co/berita/ganjar-pranowo-cabut-izin-lingkungan-pt-semen-indonesia-rembang/#respond Tue, 17 Jan 2017 10:52:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15697 Gubernur Jateng Ganjar Pranowo resmi mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia terkait kegiatan penambangan bahan baku semen, pembangunan serta pengoperasian pabrik tersebut di Rembang.]]>

Malang (Greeners) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia terkait kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik tersebut di Rembang. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016. Pengumumkan pencabutan izin ini dilakukan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Wisma Perdamaian pada Senin (16/01/2017) malam.

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2016 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

“Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” kata Ganjar membacakan poin satu dari SK tersebut sebagaimana tertulis di dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: Konflik Pabrik Semen, Izin Gubernur Jateng Dinilai Sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Meski mencabut SK izin lingkungan tersebut, Gubernur Ganjar juga memerintahkan PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen addendum Andal dan rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) untuk memenuhi putusan PK MA.

Selain itu, dokumen AMDAL sebagai salah satu syarat dalam penerbitan Keputusan Gubernur cacat prosedur karena ada beberapa hal yang tidak diakomodir dalam dokumen tersebut, khususnya terkait pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan cekungan air tanah serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga.

“Memperhatikan pertimbangan hukum majelis hakim dan amar putusan PK, yang hanya membatalkan izin lingkungan penambangan pabrik semen, maka izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Ganjar.

Sekretaris perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Agung Wiharto menyatakan akan melakukan yang terbaik sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah. “Kami siap melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Tengah tadi malam,” kata Agung, Selasa (17/01/2017) siang.

BACA JUGA: Jalan Kaki Rembang-Semarang, JMPPK Tak Ditemui Gubernur

Warga Pegunungan Karst Kendeng, tepat pada 17 Januari 2017, sudah 30 hari ‘menduduki’ Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka menuntut Gubernur Ganjar Pranowo mencabut SK izin lingkungan sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka menyatakan tidak akan pulang sebelum pabrik semen berhenti atau hengkang dari Rembang.

Direktur LBH Semarang Zainal Arifin mengaku kecewa terhadap Gubernur Jawa Tengah karena masih memberikan peluang kepada Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen addendum Andal dan rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) untuk memenuhi putusan PK MA.

“Kecewa, karena gubernur masih memberikan peluang kepada Semen Indonesia. Seharusnya kalau sudah keputusan Peninjauan Kembali adalah final dan tidak boleh ada addendum akal-akalan,” kata Zainal.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/ganjar-pranowo-cabut-izin-lingkungan-pt-semen-indonesia-rembang/feed/ 0
Konflik Pabrik Semen, Izin Gubernur Jateng Dinilai Sebagai Kejahatan Kemanusiaan https://www.greeners.co/berita/konflik-pabrik-semen-izin-gubernur-jateng-dinilai-kejahatan-kemanusiaan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konflik-pabrik-semen-izin-gubernur-jateng-dinilai-kejahatan-kemanusiaan https://www.greeners.co/berita/konflik-pabrik-semen-izin-gubernur-jateng-dinilai-kejahatan-kemanusiaan/#respond Tue, 13 Dec 2016 09:00:50 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15384 Walhi menilai kebijakan Gubernur Jateng yang mengeluarkan SK Izin Lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia merupakan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.]]>

Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang mengeluarkan SK Izin Lingkungan baru Nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen kepada PT Semen Persero pada tanggal 9 November 2016, merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati, menjelaskan dalam rilisnya bahwa izin baru diberikan setelah sebelumnya pada hari yang sama (9 November 2016), gubernur mencabut izin lingkungan Nomor 660.30/17 Tahun 2012.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beralasan bahwa penerbitan izin baru yang diberikan kepada PT Semen Persero dengan argumentasi karena nama perusahaan berubah, dari yang sebelumnya PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia, dan adanya permohonan perubahan data luas wilayah pertambangan yang semakin mengecil sehingga tidak membutuhkan amdal.

“Izin ini dikeluarkan oleh gubernur di tengah komitmen Presiden untuk menyelesaikan persoalan ini dengan penyusunan KLHS kawasan pegunungan Kendeng dan pemberhentian perizinan selama proses ini berlangsung,” kata Nur Hidayati, Sabtu (10/12/2016).

BACA JUGA: Jalan Kaki Rembang-Semarang, JMPPK Tak Ditemui Gubernur

Walhi bahkan menilai kebijakan tersebut merupakan siasat dari seorang Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelak dari kewajiban mematuhi hukum dan putusan. “Ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan, dimana pembangkangan hukum justru dilakukan oleh pejabat publik dan badan usaha negara, yang justru seharusnya memberi contoh dengan mentaati putusan MA Nomor 9/PK/TUN/2016 yang sudah bersifat final dan mengikat,” kata dia menambahkan.

Selain itu, Walhi juga mempertanyakan alasan pemberian izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan argumentasi pengurangan luasan agar tidak perlu amdal. Nur Hidayati menyatakan ekosistem karst merupakan kawasan esensial yang teramat penting dan genting untuk diselamatkan karena memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya yang begitu tinggi bagi masyarakat dalam satu kesatuan kawasan tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah ini merupakan bagian dari kejahatan lingkungan dan kemanusiaan,” katanya.

Walhi juga melihat ancaman perusakan kawasan ekosistem karst juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia antara lain di Jawa Timur, Yogya, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jambi dan Kalimantan Selatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi Greeners melalui pesan singkat pada Minggu (11/12/2016) petang menyatakan, “Kami baru akan rapat dengan seluruh pihak termasuk para penggugat minggu depan.”

BACA JUGA: Pusham Unair Soroti Putusan MA yang ‘Diabaikan’ Semen Indonesia

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Desember 2016, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), tiba di Kantor Gubernur Jawa Tengah setelah berjalan kaki dari Rembang menuju Semarang. Mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mematuhi hukum terkait Putusan 99 PK/TUN/2016 yang mewajibkan kepada pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencabut izin lingkungan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang kegiatan penambangan yang telah dikeluarkan kepada PT Semen Gresik, Tbk (sekarang berganti nama menjadi PT Semen Indonesia), dan menghentikan semua obyek sengketa.

Selain tidak bertemu langsung dengan Ganjar Pranowo, masyarakat juga mendapat hasil yang pahit dengan keluarnya SK izin lingkungan baru nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Persero tahun 2016 pada tanggal 9 November 2016.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/konflik-pabrik-semen-izin-gubernur-jateng-dinilai-kejahatan-kemanusiaan/feed/ 0
Walhi Tolak Kehadiran PT Tripa Semen Aceh di Tamiang https://www.greeners.co/berita/walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang https://www.greeners.co/berita/walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang/#respond Wed, 27 Jan 2016 10:59:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12660 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan PT Tripa Semen Aceh Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Dalam catatannya, wilayah yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan PT Tripa Semen Aceh Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Dalam catatannya, wilayah yang akan menjadi lokasi dibangunnya pabrik semen tersebut berada pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selain itu juga sebagai kawasan rawan banjir, juga daerah rawan geologi.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur, melalui pesan tertulisnya menyatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh Tamiang periode 2012-2032, kawasan Tamiang Hulu memiliki kawasan rawan banjir seluas 1.438 hektare. Selain itu, wilayah yang rawan geologi berupa pergeseran tanah sebanyak 220.840, 89 hektare di seluruh Aceh Tamiang, termasuk di dalamnya adalah Tamiang Hulu.

“Dilihat dari peta geologi RTRW Aceh 2013-2033, kawasan yang akan menjadi lokasi tambang PT Tripa Semen Aceh termasuk kawasan karst. Kawasan karst adalah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam proses penyerapan air. Padahal, di lokasi PT Tripa hidup 596 Kepala Keluarga yang akan mengalami krisi air dan selama ini harus membeli air,” tegasnya, Jakarta, Rabu (27/01).

Fakta lainnya, ada perbedaan luas kawasan yang akan dikelola oleh PT Tripa Semen Aceh. Kuarsa seluas 351 hektare, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Lempung seluas 290,2 hektare, IUP Eksplorasi Komoditas Pasir, IUP Eksplorasi Komoditas Batu Gamping seluas 1.813 hektare dan izin lokasi pabrik berada pada areal 150 hektare. Bila dijumlah tanpa luas kolasi pabrik seluas 2.454,2 hektare. Bila ditambah lokasi pabrik seluas 2.604,2 hektare.

Sedangkan pada peta izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh bernomor 522.51BP2T/1986/PPKH/2014, tanggal 12 Agustus 2014, jumlah lahan yang diberikan izin untuk digarap seluas 2.448,80 hektare.

Menurut Nur, izin eksplorasi PT Tripa Semen Aceh juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh juga dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 150. Ayat satu pasal tersebut menyebutkan, “Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.”

Sedangkan pada ayat dua menyebutkan, “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

“Melihat kondisi ini, kami Walhi Aceh menolak pembangunan PT Tripa Semen Aceh di kawasan tersebut. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengekplorasi kawasan Tamiang Hulu,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang/feed/ 0
Demi Sumber Air, Walhi dan Warga Rembang Ajukan Banding https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding/#respond Fri, 01 May 2015 10:14:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8791 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan kelompok warga yang menolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan kelompok warga yang menolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mereka menolak gugatan izin lingkungan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 untuk kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, mengatakan, proses banding yang diajukan tersebut dilakukan sebagai sikap dari warga yang tidak menerima putusan PTUN di Semarang. Abet menilai putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang disengketakan, yakni pertambangan akan merusak pegunungan kars cekungan watu putih di Rembang.

“Kami khawatir kalau putusan ini hanya akal-akalan untuk meloloskan industri ekstraktif yang merusak pegunungan Kendeng. Hakim PTUN Semarang belum memeriksa pokok perkara, yaitu apakah pertambangan di kawasan kars merusak lingkungan atau tidak”, jelas Abet, Jakarta, Jumat (01/05).

Warga Rembang selaku penggugat, Joko Prianto juga menyatakan kalau warga masih sepakat menolak pertambangan PT Semen Indonesia. Malahan, lanjutnya, warga semakin semangat untuk menolak tambang semen tersebut. Hal ini dikarenakan pertambangan tersebut jelas akan mengancam kehidupan kebanyakan petani, peternak dan pekebun dimana mereka sangat membutuhkan air dari sumber pegunungan Kendeng.

“Warga masih semangat untuk terus berjuang menolak tambang semen di wilayah kami karena kalau ditambang kami akan kehilangan jati diri sebagai petani” ujarnya.

Sebagai informasi, pada 16 April lalu, PTUN Semarang menolak gugatan pemohon yang terdiri dari Walhi dan masyarakat Rembang. Alasannya, gugatan telah melampaui syarat waktu, yaitu 90 hari. Hakim menyatakan penggugat telah mengikuti sosialisasi sejak tahun 2013, sedangkan gugatan baru diajukan September 2014. Sementara itu, penggugat meminta agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik sebagai landasan pembangunan pabrik semen dibatalkan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding/feed/ 0