tempat pemrosesan akhir - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/tempat-pemrosesan-akhir/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 19 Mar 2025 07:07:32 +0000 id hourly 1 ICEL: Mitigasi Penghentian TPA Open Dumping Diperlukan agar Transisi Efektif https://www.greeners.co/berita/icel-mitigasi-penghentian-tpa-open-dumping-diperlukan-agar-transisi-efektif/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=icel-mitigasi-penghentian-tpa-open-dumping-diperlukan-agar-transisi-efektif https://www.greeners.co/berita/icel-mitigasi-penghentian-tpa-open-dumping-diperlukan-agar-transisi-efektif/#respond Wed, 19 Mar 2025 07:07:32 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46180 Jakarta (Greeners) –  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melarang tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan praktik open dumping atau secara terbuka di 37 TPA di Indonesia. Indonesian Center for Environmental Law […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melarang tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan praktik open dumping atau secara terbuka di 37 TPA di Indonesia. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengapresiasi langkah ini. Namun, menurut mereka perlu mitigasi untuk transisi yang efektif.

Menurut Deputi Direktur Bidang Program ICEL Bella Nathania, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Namun, kebijakan ini juga harus menyertakan langkah-langkah mitigasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Seperti yang terjadi dalam kasus penutupan TPA Sarimukti di Bandung Barat dan TPA Piyungan di Yogyakarta, tumpukan sampah di jalanan dan pemukiman sempat terjadi. Itu akibat kurangnya kesiapan dalam pengelolaan sampah pascapenutupan,” kata Bella dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3).

BACA JUGA: 31 TPA di Indonesia Terbakar Imbas Praktik Open Dumping

Mengacu pada UU No.18 Tahun 2008, aturan tersebut sebenarnya telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menutup TPA dengan sistem pembuangan terbuka sejak 2013. Namun, hingga lebih dari satu dekade setelahnya, aktivitas pembuangan terbuka masih ada di berbagai daerah. Bahkan, menyebabkan pencemaran lingkungan.

Hal ini termasuk pencemaran badan air dan air tanah oleh air lindi yang mengandung logam berat. Selain itu, TPA open dumping juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK) yang memperburuk krisis iklim.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap TPA yang masih menerapkan aktivitas pembuangan terbuka, ICEL bekerja sama dengan Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH. Keduanya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 16-17 Januari 2025.

Rapat ini bertujuan membahas strategi penegakan hukum di lapangan serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang lebih ketat. Hasil pengawasan terhadap 343 TPA kemudian menjadi dasar bagi KLH untuk menetapkan kebijakan pelarangan aktivitas pembuangan terbuka yang diumumkan pada Maret 2025.

Dorong Langkah Strategis

Untuk memastikan transisi yang efektif dalam penghentian aktivitas pembuangan terbuka di TPA, ICEL merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu penyusunan peta jalan penutupan aktivitas pembuangan terbuka berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008.

Menurut ICEL, peta jalan ini harus memuat penguatan regulasi pengelolaan sampah. Ini mencakup penyusunan peraturan di tingkat kabupaten dan kota terkait pemilahan sampah dari sumber dan pengurangan plastik sekali pakai.

Selain itu, reformasi  kebijakan juga perlu dilakukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah (Jakstranas), serta Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).

BACA JUGA: Warga Cakung Maknai Ramadan Minim Sampah dengan Praktik Guna Ulang

Selanjutnya ICEL meminta peningkatan prioritas isu pengelolaan sampah dalam kebijakan daerah. DPRD dan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran dalam APBD minimal tiga persen untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Penguatan sistem pengaduan dan pengawasan untuk kegiatan pengelolaan sampah juga penting. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan aparat penegakan hukum di daerah perlu diperkuat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi di lapangan juga perlu diperkuat.

Beralih ke Sanitary Landfill

KLH juga mewajibkan TPA dengan sistem open dumping wajib beralih ke pengelolaan menggunakan sistem sanitary landfill. Sementara itu, TPA yang tidak memungkinkan untuk rehabilitasi dan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti di pesisir pantai, lereng, dan bukit, akan KLH tutup secara permanen.

Saat ini, sampah di Indonesia juga terus meningkat. Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun. Namun, sayangnya, baru 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil terkelola dengan baik.

Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih tertimbun di TPA dengan metode open dumping. Sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau terbuang ke badan air.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Hal itu dalam menghentikan praktik open dumping yang mencemari lingkungan, terutama air tanah melalui air lindi.

“Setiap kali hujan, air hujan yang jatuh akan mengalir ke dalam TPA dan menghasilkan air lindi. Air tersebut dapat mencemari air tanah. Bahkan, memperburuk kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemulihan TPA yang masih menggunakan metode open dumping akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Sebab, penutupan dan rehabilitasi TPA ini harus hati-hati untuk meminimalkan dampak lingkungan yang terjadi.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/icel-mitigasi-penghentian-tpa-open-dumping-diperlukan-agar-transisi-efektif/feed/ 0
Hasil Kajian Gas Metana Bisa Menjadi Acuan Perbaikan TPA https://www.greeners.co/berita/hasil-kajian-gas-metana-bisa-menjadi-acuan-perbaikan-tpa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hasil-kajian-gas-metana-bisa-menjadi-acuan-perbaikan-tpa https://www.greeners.co/berita/hasil-kajian-gas-metana-bisa-menjadi-acuan-perbaikan-tpa/#respond Sat, 01 Mar 2025 03:00:24 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46038 Jakarta (Greeners) – Proyek Methane Emission Reduction Initiative for Transparency (MERIT) yang bertujuan untuk mengukur emisi gas metana di tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia telah selesai. Berdasarkan hasil […]]]>

Jakarta (Greeners) – Proyek Methane Emission Reduction Initiative for Transparency (MERIT) yang bertujuan untuk mengukur emisi gas metana di tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia telah selesai. Berdasarkan hasil kajian tersebut, MERIT meluncurkan sebuah kertas kebijakan (policy brief) tentang pengukuran dan pengurangan emisi metana. Kajian ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk meningkatkan tata kelola TPA di Indonesia.

Proyek ini digagas oleh Dietplastik Indonesia, Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) Bandung, dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali. Proyek MERIT berlangsung di tiga TPA di Indonesia, yaitu TPST Bantar Gebang Jakarta, TPA Suwung Bali, dan TPPAS Sarimukti Jawa Barat.

Metana merupakan gas rumah kaca yang memiliki potensi pemanasan global jauh lebih tinggi dibandingkan karbon dioksida dalam jangka waktu 100 tahun. TPA menjadi salah satu sumber emisi metana terbesar secara global, dengan kontribusi mencapai 18% dari total emisi antropogenik metana.

BACA JUGA: Pohon Ternyata Bisa Menjadi Sumber Gas Metan

Dalam mengukur emisi metana, peneliti menggunakan metode Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tier 2, dengan verifikasi pengukuran menggunakan alat Closed Flux Chamber (CFC). Kajian ini juga mengukur kandungan Degradable Organic Carbon (DOC) pada enam jenis komposisi sampah di masing-masing TPA regional.

Tenaga Ahli Udara Proyek MERIT, Didin Agustian, menjelaskan bahwa pengukuran menggunakan IPCC Tier-2 dan CFC di ketiga TPA bertujuan untuk mendapatkan parameter-parameter kunci dalam pengukuran emisi metana.

“Data primer dari parameter kunci ini akan meningkatkan akurasi perhitungan emisi baseline di masing-masing TPA yang relevan untuk TPA lainnya. Ini akan membantu pengelola TPA dan pemerintah daerah menilai kinerja TPA mereka,” ujar Didin di Jakarta, Kamis (27/2).

Basis Data untuk Perumusan Kebijakan

Sementara itu, Proyek MERIT juga berhasil menyusun baseline emisi metana untuk tahun ke-0 di ketiga TPA. Baseline ini menjadi acuan untuk menghitung pengurangan emisi metana pada tahun 1-5 (2025-2030). Dengan adanya baseline, pemerintah dan pihak lain bisa merancang strategi mitigasi emisi metana lebih terukur dan berbasis data.

Tenaga Ahli Persampahan Proyek MERIT, Siti Ainun, menambahkan bahwa hasil baseline emisi metana dapat menjadi basis data dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah. Hal ini juga selaras dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

“Data baseline emisi gas metana perlu pembaharuan secara berkala untuk memantau dampak implementasi kebijakan,” katanya.

Pengelolaan sampah yang baik harus memperhitungkan indikator emisi metana untuk menciptakan co-benefit antara perbaikan pengelolaan sampah dan mitigasi perubahan iklim. Terutama, dalam menentukan skala prioritas pelaksanaan program.

Kurangi Jumlah Komposisi Sampah

Kajian ini juga menyoroti dua arus utama untuk mengurangi emisi metana di TPA. Pertama, pengurangan jumlah dan komposisi sampah yang masuk ke TPA. Kedua, pengelolaan TPA yang baik dan tepat.

Salah satu rekomendasi dari kajian tersebut adalah pengalokasian penganggaran untuk pengelolaan sampah. Direktur Eksekutif YPBB Bandung, David Sutasurya, menyebutkan bahwa pengelolaan sampah sudah tercantum dalam aturan Kepmendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.

BACA JUGA: Mango Materials: Evolusi Metana Menjadi Biopolimer

“Dengan demikian, tahapan dan metodologi oleh proyek MERIT, termasuk pengukuran pengurangan emisi metana, dapat terintegrasi ke dalam sistem pemerintahan yang ada dan telah pemerintah daerah anggarkan,” ungkap David.

Berdasarkan hasil kajian, Proyek MERIT juga mengeluarkan beberapa rekomendasi kebijakan untuk pengurangan metana yang tim serahkan kepada beberapa pemerintah. Di antaranya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kota Bogor.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/hasil-kajian-gas-metana-bisa-menjadi-acuan-perbaikan-tpa/feed/ 0
Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing https://www.greeners.co/berita/mantan-kadis-lh-tangerang-jadi-tersangka-kasus-tpa-rawa-kucing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mantan-kadis-lh-tangerang-jadi-tersangka-kasus-tpa-rawa-kucing https://www.greeners.co/berita/mantan-kadis-lh-tangerang-jadi-tersangka-kasus-tpa-rawa-kucing/#respond Sat, 07 Dec 2024 02:05:27 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45412 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51 tahun), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang periode 2021-2024 sebagai tersangka. Penetapan TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51 tahun), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang periode 2021-2024 sebagai tersangka. Penetapan TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa TS telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 114 UU 32 Tahun 2009. Selain itu, Rasio juga menginstruksikan penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, seperti pencemaran dan perusakan lingkungan. Hal ini juga mencakup penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terkait.

“Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

BACA JUGA: KLHK: Titik Panas Karhutla 2024 Terdeteksi 2.723

Sebelumnya, pengawas telah beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi administratif tersebut, salah satunya pada 16 Juni 2022. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif belum sepenuhnya terpenuhi.

Rasio menambahkan bahwa hukuman terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sangat berat. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi para pengelola TPA lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak TPA yang pengelolaannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rasio mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya.

“Hal ini baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Sekali lagi akan kami tindak tegas,” ungkap Rasio.

Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana LHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa penanganan terhadap TPA Rawa Kucing sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat berbagai pelanggaran. Di antaranya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase yang tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi.

Selain itu, ada juga pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas area landfill melebihi batas. TPA ini juga tidak memiliki persetujuan teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah. Bahkan, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, serta sejumlah pelanggaran lainnya.

Menanggapi ketidaktaatan pemenuhan kewajiban sanksi administratif tersebut, penyidik kemudian menegakkan hukum pidana. Hal itu meliputi pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel, analisis laboratorium, dan permintaan keterangan ahli.

TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektare merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

KLH menetapkan mantan kadis LH Tangerang jadi tersangka kasus TPA Rawa Kucing. Foto: Gakkum LHK

KLH menetapkan mantan kadis LH Tangerang jadi tersangka kasus TPA Rawa Kucing. Foto: Gakkum LHK

Menteri LH Bertindak Tegas

Dalam satu setengah bulan terakhir, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau kondisi pengelolaan sampah di berbagai wilayah.

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa kondisi pengelolaan sampah saat ini sangat mengkhawatirkan. Novrizal menyatakan bahwa Indonesia perlu mengambil langkah-langkah serius untuk mengelola sampah dengan baik dan benar.

BACA JUGA: Pemerintah Perbaiki DAS untuk Atasi Banjir

Menteri Hanif pun telah mengeluarkan berbagai kebijakan progresif untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah tindakan tegas terhadap pembuangan sampah ilegal, termasuk di landfill yang kondisinya sangat parah.

Selain itu, Menteri Hanif juga mengirimkan surat kepada 306 kepala daerah. Surat tersebut ia tujukan kepada daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Lebih lanjut, Menteri Hanif meminta seluruh produsen untuk menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Terkait impor sampah, Menteri Hanif juga telah menetapkan kebijakan untuk menghentikan impor sampah plastik.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/mantan-kadis-lh-tangerang-jadi-tersangka-kasus-tpa-rawa-kucing/feed/ 0
TPA Jalupang Terbakar, Warga Alami Gangguan Pernapasan https://www.greeners.co/berita/tpa-jalupang-terbakar-warga-alami-gangguan-pernapasan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tpa-jalupang-terbakar-warga-alami-gangguan-pernapasan https://www.greeners.co/berita/tpa-jalupang-terbakar-warga-alami-gangguan-pernapasan/#respond Thu, 02 Nov 2023 09:54:02 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42161 Jakarta (Greeners) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terbakar pada Sabtu (28/10). Warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut mulai merasakan gangguan pernapasan, akibat terdampak dari […]]]>

Jakarta (Greeners) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terbakar pada Sabtu (28/10). Warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut mulai merasakan gangguan pernapasan, akibat terdampak dari kabut asap bekas kebakaran.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, Fery mengatakan, hingga Selasa (31/10) tim gabungan masih berupaya memadamkan sisa titik api. Mereka pun mengerahkan ekskavator tambahan.

BACA JUGA: 31 TPA di Indonesia Terbakar Imbas Praktik Open Dumping

“Sebagian besar sudah berhasil dipadamkan, hanya ada beberapa titik yang masih ada apinya. Tim masih terus berupaya memadamkan dengan tambahan tiga unit ekskavator dari polres dan Dinas PUPR,” kata Fery melalui keterangan rilisnya.

Selain itu, tambah Fery, pos kesehatan juga didirikan guna menangani warga dan petugas yang mengalami gangguan pernapasan. Fery mengatakan, masker dan tabung oksigen menjadi kebutuhan yang mendesak. Sebab, lokasi kebakaran masih mengeluarkan asap.

“Asap tebal masih keluar sehingga mengganggu kesehatan warga di sekitar lokasi TPA Jalupang,” tambah Fery.

TPA Jalupang terbakar. Foto: BNPB

TPA Jalupang terbakar. Foto: BNPB

10 Hektare Lahan Hangus Terbakar

Sementara itu, kebakaran ini telah menghanguskan 10 hektare (ha) lahan pembuangan sampah di TPA tersebut. Tim gabungan sempat kesulitan memadamkan api karena minimnya alat berat yang tersedia.

Kebakaran ini mengakibatkan dampak kabut asap yang menyebar ke empat desa sekitar lokasi, yakni Wancimekar, Pangulah Utara, Pucung, dan Desa Pangulah Baru terdampak kabut asap akibat kebakaran.

“Kami laporkan juga BPBD sudah mendistribusikan masker di lokasi dan warga sekitar yang terdampak polusi asap,” ujar Fery.

TPA Jalupang terbakar. Foto: BNPB

TPA Jalupang terbakar. Foto: BNPB

BPBD Mendirikan Tenda untuk Persediaan Logistik

Ferry menambahkan, saat ini tim BPBD telah mendirikan satu unit tenda serta mensuplai sejumlah logistik untuk para petugas pemadam kebakaran di lokasi.

“Sejauh ini alat berat di lokasi ada dua unit bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup. Petugas masih terkendala asap tebal dan minimnya alat berat serta mesin pompa apung untuk mensuplai air yang masih kurang,” terangnya.

Tidak hanya memadamkan api, Ferry mengatakan BPBD setempat juga telah mengantisipasi dampak kabut asap. Hingga saat ini, penyebab kebakaran pun masih belum diketahui pasti. Namun demikian, tim gabungan masih terus berupaya menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang melanda TPA terbesar di Karawang ini.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/tpa-jalupang-terbakar-warga-alami-gangguan-pernapasan/feed/ 0
31 TPA di Indonesia Terbakar Imbas Praktik Open Dumping https://www.greeners.co/berita/31-tpa-di-indonesia-terbakar-imbas-praktik-open-dumping/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=31-tpa-di-indonesia-terbakar-imbas-praktik-open-dumping https://www.greeners.co/berita/31-tpa-di-indonesia-terbakar-imbas-praktik-open-dumping/#respond Sat, 28 Oct 2023 04:43:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42082 Jakarta (Greeners) – Sebanyak 31 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbakar sepanjang tahun 2023. Kebakaran puluhan TPA tersebut memiliki keseragaman penyebab, yakni faktor musim panas dan tingginya gas metan pada tumpukan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sebanyak 31 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbakar sepanjang tahun 2023. Kebakaran puluhan TPA tersebut memiliki keseragaman penyebab, yakni faktor musim panas dan tingginya gas metan pada tumpukan sampah. Kebakaran itu juga tidak terlepas dari praktik open dumping.

Ini momentum penting menurut saya. Tahun 2023 ini luar biasa, kebakaran TPA menjadi fenomena tersendiri. Kami akan membuat kebijakan lebih strick lagi, bagaimana menjadikan TPA open dumping itu tidak ada lagi sama sekali,” ujar Direktur Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar kepada Greeners di Jakarta, Rabu (25/10). 

Selain itu, penumpukan sampah plastik juga menjadi sumber yang menyebabkan terbakarnya sampah semakin besar dan meluas. Pada tahun 2025, Novrizal menginginkan agar tidak ada lagi TPA open dumping. Apalagi, tahun 2030 ada target penurunan gas rumah kaca. Artinya, harus control landfill dan gas metannya ditangkap. 

BACA JUGA: Kebakaran TPA Sarimukti Potret Buruk dari Praktik Open Dumping

“TPA tua itu kandungan gas metannya sudah banyak di dalam, kemudian open dumping terbuka. Tiba-tiba kadang kala segitiga api itu terbentuk sendirinya tanpa ada pencetus karena segitiga api. Jadi ada oksigen, suhu tinggi, bahan bakar, ada gas metan dan sampah yang kering,” tambah Novrizal.

Novrizal mengatakan, baru-baru ini TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang juga terbakar. Menurutnya, kebakaran ini juga akan menganggu aktivitas penerbangan.

“Sekarang kami masih menyelesaikan TPA Rawa Kucing karena, kan, posisinya sangat strategis. Posisinya 2,5 kilometer dari runway bandara. Ibu menteri menugaskan tim Manggala Agni yang di Sulawesi yang biasa memadamkan kebakaran hutan dan lahan untuk turun di sini,” ujarnya.  

Kebakaran puluhan TPA tidak terlepas dari praktik open dumping. Foto: Dini Jembar Wardani

Kebakaran puluhan TPA tidak terlepas dari praktik open dumping. Foto: Dini Jembar Wardani

KLHK Akan Berikan Disinsentif untuk Daerah Open Dumping

Novrizal mengatakan, KLHK akan memberikan disinsentif bagi daerah yang TPA-nya masih menerapkan open dumping. Salah satunya adalah dengan tidak memberikan status adipura atau penghargaan pada daerah tersebut.

“Karena Ibu Menteri kan sudah mengumpulkan pihak pemerintah daerah yang TPA-nya terbakar. Dirinya juga telah mengeluarkan radiogram untuk para pepimpin daerah,” tambah Novrizal.

Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga masih merasakan hambatan dalam pengelolaan sampah ini. Terutama dalam persoalan anggaran daerah yang masih bernilai rendah.

BACA JUGA: KLHK: Kota dengan TPA Open Dumping Tidak Akan Menerima Adipura

“Banyumas kenapa bagus sampai 6%? Karena mereka berani. Kepala daerahnya melakukan terobosan politik anggaran. Dia bisa meyakinkan legislatifnya di daerah. Tapi, kan, kalau dari sistemnya memang sangat rendah. Ada regulasi juga yang perlu kami dorong supaya daerah juga memiliki alokasi budget pengelolaan sampah yang wajar,” ungkap Novrizal.

Penerapan Sanksi oleh KLHK Masih Berupa Soft Complaint

Menyikapi puluhan TPA kebakaran, KHLK mengklaim akan mengkaji langkah-langkah yang lebih serius. Novrizal berharap pemerintah daerah berkomitmen dan menjadikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban. Dengan demikian, tidak akan ada lagi TPA yang melakukan praktik open dumping.

“Selama ini, kan, kami sudah mulai pendekatan soft complaint melalui instrumen adipura. Penegakan hukumnya lebih ditegakkan. Jadi, TPA yang open dumping tidak kami berikan adipura. Namun, kedepan tentu sudah meningkat ke hard complaint,” jelas Novrizal.

Dampak dari kebakaran puluhan TPA ini bukan hanya merusak lingkungan, melainkan juga membahayakan kesehatan warga yang tinggal berdekatan dengan TPA. Sebab, ada banyak kandungan berbahaya yang menyebar di udara. Kebakaran ini menimbulkan zat seperti karbin monoksida (CO), metana, (CH4), dioksin, dan furan. Apabila sejumlah zat tersebut terhirup, tentu akan membahayakan pernapasan manusia.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/31-tpa-di-indonesia-terbakar-imbas-praktik-open-dumping/feed/ 0
Kebakaran TPA di Kota Batu Tanda Tak Serius Kelola Sampah https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-di-kota-batu-tanda-tak-serius-kelola-sampah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebakaran-tpa-di-kota-batu-tanda-tak-serius-kelola-sampah https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-di-kota-batu-tanda-tak-serius-kelola-sampah/#respond Tue, 24 Oct 2023 04:46:03 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42067 Jakarta (Greeners) – Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terjadi silih berganti di sejumlah daerah Indonesia. Kali ini, TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur terbakar pada Jumat (20/10). Wahana Lingkungan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terjadi silih berganti di sejumlah daerah Indonesia. Kali ini, TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur terbakar pada Jumat (20/10). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) menilai kejadian ini merupakan tanda belum seriusnya pengelolaan sampah.

Berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, penyebab peristiwa kebakaran ini adalah api yang berasal dari bawah lereng merembet ke sisi atas. Hingga saat ini, petugas juga masih mendata luasan lahan terbakar di TPA Tlekung.

Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono mengatakan, beban sampah yang harus dikelola TPA Tlekung sangat besar. Apalagi, pengelolaan sampah ini juga masih menggunakan sistem open dumping. Semua jenis sampah di lahan yang tersedia tanpa ada pemilahan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Tanda Pola Pengelolaan Sampah Belum Berubah

“Sistem pengelolaan open dumping sudah dilarang sejak tahun 2008. Ini ada di pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Pradipta pada keterangan rilisnya.

Sejak tahun 2009, TPA Tlekung merupakan satu-satunya TPA di Kota Batu. Terhitung hingga saat ini luas TPA sekitar 6 hektar dengan beban berbagai jenis sampah.

Sampah yang terkumpul mulai dari organik, anorganik dan B3. Sampah itu berasal dari 19 desa dan 5 kelurahan dengan produksi sampah mencapai angka 120-130 ton per hari.

“Bahkan, pada akhir pekan atau musim libur bisa mencapai 160 ton per hari,” tambah Pradipta.

Kebakaran TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: BNPB

Kebakaran TPA Tlekung di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: BNPB

Tumpukan Sampah Berpotensi Timbulkan Longsor

Menurut Pradipta, buruknya pengelolaan sampah tanpa pemilahan ini berakibat pada munculnya gunungan sampah setinggi 20 meter. Tumpukan sampah itu juga berpotensi menimbulkan longsor.

Selain itu, dampak negatif dari penggunaan sistem open dumping adalah tercemarnya air dan tanah yang akibat tercampurnya air lindi, gas metana, dan karbon dioksida. Amoniak, hidrogen sulfida, dan zat lainnya juga menimbulkan reaksi biokimia hingga terjadi ledakan dan kebakaran.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Sarimukti Potret Buruk dari Praktik Open Dumping

“Peristiwa tersebut makin memburuk akibat kondisi cuaca ekstrem yang terjadi di tahun 2023. Prediksi kenaikan suhu terjadi di Pulau Jawa. Sehingga, butuh mitigasi terhadap potensi bencana yang akan terjadi,” kata Pradipta.

Tak sekadar itu, pencemaran akibat TPA yang belum terkelola secara maksimal juga telah dirasakan masyarakat sekitar TPA. Sejak tahun 2016, luapan air lindi dan bau yang tidak sedap kerap kali warga rasakan.

“Hal itu tentu dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Keluhan warga sejak 2016 akibat tidak maksimalnya pengelolaan sampah di TPA Tlekung belum bisa dituntaskan oleh Pemerintah Kota Batu. Ini berujung pada penutupan TPA Tlekung pada 30 Agustus 2023 tanpa menyiapkan solusi pengelolaan sampah ketika TPA tutup,” kata Pradipta.

Masih Ada Titik Api

Warga mengetahui munculnya api pada pukul 12.45 WIB. Lokasi kebakaran tersebut berada di area sebelah selatan. Satu hari pascakebakaran api belum berhasil tim padamkan. Hal tersebut berdasarkan keterangan resmi dari BPBD Kota Batu.

Informasi per Sabtu, (21/10) pukul 12.00 WIB yang dihimpun dari BPBD Kota Batu, tim gabungan masih berusaha melakukan pemadaman api. Relawan dan warga ikut bantu kerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran.

Selain upaya pemadaman dan pembasahan oleh Dinas Kebakaran, tim gabungan juga membuat sekat bakar agar api tidak merembet ke lahan warga. Cuaca di lokasi kebakaran terpantau cerah dan berangin. Hal ini menjadi kendala tim dalam melaksanakan pemadaman.

Sampai saat ini tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran TPA Tlekung. Lokasi TPA Tlekung jauh dari pemukiman warga dan pihak terkait sudah melakukan sterilisasi wilayah.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-di-kota-batu-tanda-tak-serius-kelola-sampah/feed/ 0
Kebakaran TPA Tanda Pola Pengelolaan Sampah Belum Berubah https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-tanda-pola-pengelolaan-sampah-belum-berubah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebakaran-tpa-tanda-pola-pengelolaan-sampah-belum-berubah https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-tanda-pola-pengelolaan-sampah-belum-berubah/#respond Wed, 27 Sep 2023 09:20:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41763 Jakarta (Greeners) – Sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Tengah (Jateng) tengah mengalami kebakaran secara beruntun di tahun 2023. Manajer Program Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, Nur Colis mengatakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Tengah (Jateng) tengah mengalami kebakaran secara beruntun di tahun 2023. Manajer Program Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, Nur Colis mengatakan peristiwa ini belum terlepas dari paradigma soal pengelolaan sampah. Menurut Colis, pemerintah daerah masih berorientasi dengan pola “kumpul, angkut, buang”.

“Paradigma ini masih disukai di setiap kota kabupaten. Kurangnya dorongan untuk memilah sampah dan mengelola sampah dari rumah tangga menjadi salah satu penyebab sampah bertumpukan di TPA,” ucap Colis kepada Greeners, Rabu (27/9).

Peristiwa Kebakaran TPA terjadi di lima titik wilayah di Jawa Tengah, yaitu di Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, dan Kota Semarang.

BACA JUGA: Bencana di TPA, Sanggupkah Pemerintah Daerah Berbenah?

Kebakaran beruntun di bulan September ini terjadi di TPA Pesalakan Kabupaten Pemalang pada 1 September 2023, TPA Muarareja Kota Tegal pada 2 September 2023, dan TPA Putri Cempo Solo pada 16 September 2023.

Kemudian, menyusul kebakaran di TPA Jatibarang Semarang pada 18 September 2023. Dua bulan sebelumnya, terjadi kebakaran di TPA Penujah Kabupaten Tegal pada 26 Juni 2023.

Hampir semua penyebab kebakaran TPA ini adalah letupan gas metan akibat penumpukan sampah organik yang bercampur dengan sampah lainnya yang mudah terbakar. Faktor lainnya adalah kondisi angin yang kencang dan musim kemarau yang panas. Berbeda dengan kebakaran TPA Muarareja Kota Tegal yang disebabkan oleh seseorang yang membakar rembetan ilalang.

Sejumlah TPA di Jawa Tengah mengalami kebakaran secara beruntun di tahun 2023. Foto: Walhi Jateng

Sejumlah TPA di Jawa Tengah mengalami kebakaran secara beruntun di tahun 2023. Foto: Walhi Jateng

Pemadaman Api Kurang Efektif

Walhi Jateng menilai, upaya pemadaman api dengan air di TPA yang terbakar masih kurang efektif. Sebab, penanganan kebakaran ini masih menggunakan cara yang sama, yakni penyemprotan air.

“Pemadaman ini hanya di permukaan saja karena air tidak dapat menjangkau ke sumber panas dalam tumpukan sampah,” ungkap Colis.

Bahkan, lanjutnya, pemadaman api di TPA Penujah Kabupaten Tegal butuh waktu 10 hari. Pemadaman tersebut juga telah terbantu hujan yang cukup deras. Kemudian, pada kasus kebakaran TPA Pesalakan, butuh waktu dua minggu untuk memadamkan api pada area seluas 5 hektare.

Menurut Colis, pemadaman api pada kasus kebakaran TPA seharusnya tidak menggunakan air secara keseluruhan. Perlu ada kombinasi pemadaman api dengan menggunakan tanah untuk menutupi area kebakaran dan menutupi pori-pori sampah sebagai sumber timbulnya metan.

“Metode ini dapat mematikan api hingga sumber terdalam (tumpukan sampah). Pemilihan strategi yang tepat dapat meminimalisasi dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.

Kesehatan Masyarakat Terancam

Kebakaran di area TPA yang berlangsung cukup lama akan berdampak bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan pemantauan Walhi Jateng, warga sekitar TPA Pesalakan mengeluh batuk sesak napas, panas dingin, dan mata perih.

“Setelah warga protes, pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis. Hal serupa terjadi terhadap warga sekitar TPA Penujah yang mengalami sakit mata dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA),” tutur Colis.

Selain itu, di sekitar TPA Putri Cempo, belasan balita dan lansia dari Kampung Jatirejo RT 3 RW 39 Mojosongo pun mengungsi. Salah satu sekolah, SD di Plesungan, Karanganyar juga libur akibat asap yang masuk ke kawasan sekolah.

Cerminan Praktik Buruk Open Dumping

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, kini terapat 364 TPA di Indonesia. Sebanyak 33 % masih menggunakan sistem penimbunan terbuka (open dumping), 55 % controlled landfills, dan sisanya 12 % sanitary landfills.

Kenyataannya, lanjut Colis, mayoritas TPA di Indonesia terbukti masih banyak menggunakan praktik penimbunan terbuka meskipun dalam dokumen pemerintah masuk kategori controlled landfill atau sanitary landfill. \

BACA JUGA: 88% Warga Sukaluyu Konsisten Pilah Sampah dari Rumah

“Hal ini tak jauh beda dengan klaim pemerintah yang mengatakan TPA Putri Cempo dan TPA Jatibarang menggunakan sanitary landfill. Namun, realitasnya masih menggunakan metode open dumping. Padahal, TPA open dumping sudah dilarang sejak tahun 2013 oleh pemerintah,” ucap Colis.

Merespons berbagai peristiwa kebakaran TPA, Walhi Jateng mendesak pemerintah menghentikan pengelolaan TPA dengan sistem open dumping. Hal itu untuk mengurangi potensi kebakaran di masa mendatang.

“Pemerintah juga perlu mengimplementasikan pengelolaan sampah dengan hirarki zero waste yang benar dengan berfokus pada pengurangan sampah dari sumber seperti organik dan plastik sekali pakai,” ujar Colis.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebakaran-tpa-tanda-pola-pengelolaan-sampah-belum-berubah/feed/ 0
Bencana di TPA, Sanggupkah Pemerintah Daerah Berbenah? https://www.greeners.co/berita/bencana-di-tpa-sanggupkah-pemerintah-daerah-berbenah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bencana-di-tpa-sanggupkah-pemerintah-daerah-berbenah https://www.greeners.co/berita/bencana-di-tpa-sanggupkah-pemerintah-daerah-berbenah/#respond Mon, 04 Sep 2023 06:57:55 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41402 Dalam beberapa waktu terakhir, bencana di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di sejumlah wilayah Indonesia mengalami titik kritis. Misalnya, TPA Sarimukti di Bandung terancam tutup akibat gunungan sampah yang melebihi kapasitas. […]]]>

Dalam beberapa waktu terakhir, bencana di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di sejumlah wilayah Indonesia mengalami titik kritis. Misalnya, TPA Sarimukti di Bandung terancam tutup akibat gunungan sampah yang melebihi kapasitas. Bahkan, baru-baru ini TPA tersebut mengalami kebakaran.

Hal yang sama juga terjadi di TPA Piyungan Yogyakarta. TPA tersebut tidak mampu lagi menampung kiriman sampah akibat daya tampung terbatas.

Tampaknya banyak kota dan kabupaten di Indonesia akan menghadapi permasalahan penuhnya TPA dalam waktu dekat. Rekonstruksi pemikiran tentang pola pengelolaan sampah harus menjadi prioritas dalam lembaga-lembaga daerah yang menanganinya, seperti Dinas Kebersihan atau Dinas Lingkungan Hidup setempat. Termasuk menciptakan pola kolaborasi kreatif yang berdampak pada penurunan beban timbulan sampah di TPA.

“Banyaknya TPA yang mulai penuh, lalu banyak bencana, saya pikir ini jadi momentum penting untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara benar,” ujar Direktur Penanganan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar kepada Greeners, Rabu (30/8).

BACA JUGA: Kebakaran TPA Sarimukti Potret Buruk dari Praktik Open Dumping

Menurut Novrizal, penuhnya TPA tersebut tidak terlepas dari belum seriusnya penerapan mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang masih dalam konsep “kumpul, angkut, buang”. Sementara, saat ini paradigma penanganan sampah telah berkembang dalam lima tahap. Di antaranya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Direktur Penanganan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar. Foto: Greeners

Direktur Penanganan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar. Foto: Greeners

Menurut Novrizal, langkah yang perlu dilakukan adalah pengurangan sampah di hulu secara mandiri. Khususnya dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bandung.

“Pengurangan sampah di hulu itu menjadi utama sekarang untuk masyarakat dan pemda di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Mereka sekarang dipaksa untuk menyelesaikan persoalan sampahnya di hulu,” ungkapnya. 

Pemerintah Daerah Bisa Dikenai Sanksi

Tim Regulasi Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), Difa Ghiblartar menyatakan, pemerintah daerah bisa mendapat sanksi hingga gugatan atas kelalaiannya dalam mengelola TPA Sarimukti.

“Pemerintah daerah bisa mendapat sanksi administrasi atas pencemaran yang terjadi di TPA Sarimukti berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) oleh KLHK. Itu tertulis dalam Pasal 76 UU PPLH apabila ada pelanggaran terhadap izin lingkungan,” ujar Difa kepada Greeners melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9).

Tim Regulasi Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) Difa Ghiblartar. Foto: Greeners

Tim Regulasi Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) Difa Ghiblartar. Foto: Greeners

Di samping itu, lanjut Difa, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan atas situasi yang terjadi di TPA Sarimukti. Gugatan tersebut adalah class action dengan membuktikan kerugian langsung dan jumlah kerugian dari setiap penggugat.

Selain itu, ada juga gugatan citizen lawsuit. Warga negara Indonesia dapat mengajukan gugatan kepada pemerintah dalam menerbitkan peraturan untuk mendorong perbaikan tata kelola TPA dan gugatan perbuatan melawan hukum.

Penganggaran Daerah Hambat Pengelolaan Sampah

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL, Fajri Fadhillah mengatakan aspek lingkungan hidup dalam urusan pemerintahan daerah–termasuk di bagian pelayanan wajib non dasar–adalah sebuah tantangan.

“ICEL bersama anggota Aliansi Zero Waste Indonesia sudah mengidentifikasi salah satu kondisi yang menghambat implementasi pengelolaan sampah yang efektif. Salah satunya aturan tentang pemerintahan daerah yang tidak memasukkan pengelolaan sampah sebagai urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Fajri kepada Greeners melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA: TPA Penuh Cerminan Tata Kelola Sampah Belum Efektif

Sementara itu, urusan pengelolaan sampah saat ini masuk dalam kategori urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar. Hal tersebut akan berpengaruh pada penganggaran daerah yang tidak memadai.

Selain itu, lanjut Fajri, penggunaan anggarannya pun mayoritas untuk penanganan sampah di hilir, yakni tindakan yang diambil ketika sampah sudah timbul.

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL Fajri Fadhillah. Foto: Greeners

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL Fajri Fadhillah. Foto: Greeners

“Tidak heran beban penanganan sampah menjadi besar. Itu terlihat pada timbulan sampah di hilir seperti di TPS dan terutama di TPST atau TPA yang melebihi kapasitas,” ujar Fajri.

Oleh karena itu, menurut Fajri, salah satu reformasi hukum di bidang pengelolaan sampah adalah mengubah ketentuan pengelolaan sampah menjadi urusan pemerintah daerah konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal itu menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penganggaran dan kelembagaan untuk pengelolaan sampah di daerah.

KLHK Dorong Langkah Masif

Melihat peristiwa penuhnya TPA di sejumlah wilayah Indonesia, KLHK pun terus mendorong agar melanjutkan langkah-langkah yang sudah ada secara masif.

“Kami, kan, sudah melakukan banyak perubahan, sebenarnya. Misalnya, ada kewajiban produsen mendorong gerakan-gerakan pilah sampah. Kemudian, mendorong pemerintah daerah mengolah sampahnya dari sumber itu,” ucap Novrizal. 

Menurut Novrizal, pemerintah daerah perlu mempercepat langkah tersebut secara masif dengan berkolaborasi. Sebab, pemerintah daerah tidak bisa menjalankannya sendirian. Mereka perlu ada dukungan dari gerakan masyarakat, misalnya social ecopreneurship, bank sampah, dan sebagainya.

“Kita dorong percepatan langkah-langkah yang sudah ada ini secara masif. Kita tingkatkan solidaritas dari kolaborasi yang baik, itu yang perlu sekarang kita lakukan. Jadi, darurat sampah ini menjadi momentum sebenarnya,” ujar Novrizal. 

Ia mencontohkan, Kota Yogyakarta membangun bank sampah berbasis RW. Selain itu, ada pengolahan sampah organik warga. Bahkan, setiap rumah memiliki lubang biopori untuk mengolah sampah organik.

“Jadi, ternyata bisa menyelesaikan persoalan di level RW. Itu yang mungkin perlu kita dorong sekarang, yang penting adalah kolaborasi,” kata Novrizal.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani 

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/bencana-di-tpa-sanggupkah-pemerintah-daerah-berbenah/feed/ 0