UU ITE - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/uu-ite/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 26 Aug 2016 06:34:56 +0000 id hourly 1 Dilaporkan Pospera, Aktivis Penolak Reklamasi Benoa Dapat Dukungan 176 Advokat https://www.greeners.co/berita/dilaporkan-pospera-aktivis-penolak-reklamasi-benoa-dapat-dukungan-176-advokat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dilaporkan-pospera-aktivis-penolak-reklamasi-benoa-dapat-dukungan-176-advokat https://www.greeners.co/berita/dilaporkan-pospera-aktivis-penolak-reklamasi-benoa-dapat-dukungan-176-advokat/#respond Thu, 25 Aug 2016 07:26:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14577 Dukungan hukum untuk koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Wayan “Gendo” Suardana, terus meluas termasuk dari 176 advokat dari Jakarta dan Bali yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Kriminalisasi Gendo Tolak Reklamasi.]]>

Jakarta (Greeners) – Dukungan hukum untuk koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI), I Wayan “Gendo” Suardana, terus meluas. Selain datang dari 39 desa adat yang ada di Bali, dukungan juga datang dari 176 advokat dari Jakarta dan Bali yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Kriminalisasi Gendo Tolak Reklamasi.

Ketua Tim Hukum ForBALI I Made Ariel Suardana mengatakan penggunaan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis sebagai dasar pelaporan Pospera sangat tidak relevan. Pasalnya, tudingan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) tersebut merupakan tafsir yang salah konteks dan teks dari cuitan Gendo di twitter.

“Ini seperti ada penyimpulan, upaya kriminalisasi pada Gendo adalah upaya pemecah belah gerakan rakyat penolak Reklamasi Teluk Benoa dengan membawa-bawa isu ras dan etnis,” jelasnya, Jakarta, Rabu (24/08).

BACA JUGA: Aksi Damai Tolak Reklamasi Teluk Benoa Bali Digelar di Jakarta

Sebelumnya, Pospera melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) telah melaporkan Gendo ke polisi. Dalam laporan sesuai tanda bukti lapor Nomor TBL/584/VIII/2016/Bareskrim, DPP Pospera menuduh Gendo telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 16 UU Penghapusan Ras dan Etnis.

Laporan tersebut, terusnya, menyusul cuitan (tweet) Gendo melalui akun @gendovara pada 19 Juli 2016 yang berbunyi “Ah, muncul lagi akun2 bot asuhan pembina pos pemeras rakyat si napitufulus sok bela2 susi. Tunjukin muka jelekmu nyet.”

Cuitan yang dilontarkan Gendo sendiri, menurutnya, adalah untuk merespon perusakan terhadap alam Bali. Namun Pospera tiba-tiba melaporkan bahwa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan isu SARA terkait dengan Napitufulus, yang ditafsirkan sebagai orang Batak oleh Pospera.

“Ini bisa disebut sebagai upaya penjegalan, menyandera, memberhentikan gerakan Tolak Reklamasi Teluk Benoa dan target itulah yang sedang dilakukan oleh oknum-oknum Pospera,” jelasnya.

BACA JUGA: Kajian Amdal PT TWBI untuk Teluk Benoa Sudah 60 Persen

Terkait penggunaan UU ITE sebagai dasar pelaporan, Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi mengatakan bahwa kriminalisasi warga melalui pasal karet pencemaran nama baik menggunakan UU ITE masih menjadi ancaman dalam proses kebebasan berpendapat. Setelah aktivis KontraS, Haris Azhar, kini giliran aktivis yang menentang reklamasi Teluk Benoa.

Menurut Firdaus, kriminalisasi terhadap warga yang mengutarakan pendapatnya melalui internet dengan pasal karet pencemaran nama baik ini akan terus berlanjut. Selama pasal karet pencemaran nama baik itu masih ada, selama itu pula potensi kriminalisasi terhadap warga pengguna internet akan terus terjadi.

“Tahun ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU ITE sudah dibahas di parlemen. Semula kita berharap pembahasan revisi UU ITE ini mampu menghentikan kriminalisasi warga pengguna internet. Namun, seiring waktu berjalan, harapan itu tampaknya sulit terwujud,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/dilaporkan-pospera-aktivis-penolak-reklamasi-benoa-dapat-dukungan-176-advokat/feed/ 0
Stop Unggah Foto Bersama Hewan Langka Hasil Buruan! https://www.greeners.co/berita/stop-unggah-foto-bersama-hewan-langka-hasil-buruan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=stop-unggah-foto-bersama-hewan-langka-hasil-buruan https://www.greeners.co/berita/stop-unggah-foto-bersama-hewan-langka-hasil-buruan/#comments Wed, 28 Oct 2015 07:35:10 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11680 Jakarta (Greeners) – Berfoto bersama hewan kesayangan lalu mengunggahnya di media sosial tentu membawa kepuasan tersendiri bagi beberapa orang. Namun jika yang diajak berfoto adalah hewan langka hasil buruan atau […]]]>

Jakarta (Greeners) – Berfoto bersama hewan kesayangan lalu mengunggahnya di media sosial tentu membawa kepuasan tersendiri bagi beberapa orang. Namun jika yang diajak berfoto adalah hewan langka hasil buruan atau tindakan yang dikategorikan sebagai animal abuse (kekerasan terhadap hewan), hal tersebut akan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Seperti yang dilakukan oleh Ida Tri Susanti (20), mahasiswi di Jember, Jawa Timur. Ia mengunggah foto bersama kucing hutan yang kemudian dikonsumsi oleh seluruh keluarganya. Lalu ada pula Ronal Cristoper (20), yang mengunggah foto beruang madu dikuliti di akun Facebook-nya.

Kedua contoh kasus di atas hanya sedikit dari begitu banyak kasus yang terjadi di media sosial dan berhasil diciduk oleh pihak kepolisian. Menanggapi peristiwa tersebut, Aktivis Sosial yang juga Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo, menyatakan, ada dua dugaan mengapa masih ada orang-orang yang mengunggah foto kekerasan hewan di media sosial meskipun mendapat banyak kecaman dari netizen (pengguna internet).

“Pertama, ada kemungkinan mereka yang menggunggah foto itu tidak tahu kalau hewan yang mereka sakiti adalah hewan yang dilindungi. Ada juga yang tidak sadar kalau perbuatan mereka adalah perbuatan yang melanggar hukum. Jadi, ya, mereka santai-santai saja,” terang Imam saat dihubungi oleh Greeners melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (28/10).

Pemilik akun Ronal Cristoper mengunggah foto beruang madu yang tengah dikuliti pada akun Facebooknya. Foto ini tidak hanya menuai kecaman dari netizen namun juga disebarluaskan di dunia maya. Foto: Facebook.

Pemilik akun Ronal Cristoper mengunggah foto beruang madu yang tengah dikuliti pada akun Facebooknya. Foto ini tidak hanya menuai kecaman dari netizen namun juga disebarluaskan di dunia maya. Foto: Facebook.

Lalu yang ke dua, lanjut Imam, ada juga orang yang memang sengaja mengunggah foto bersama dengan hewan langka hasil buruan dengan maksud bergaya atau menunjukkan sifat kejantanan (macho) kepada seluruh orang yang melihat foto yang pelaku unggah ke media sosial.

“Bahkan ada juga yang bermaksud menantang karena melihat banyak yang melakukan hal tersebut namun tidak dihukum. Seperti mencari eksistensi,” imbuhnya.

Terkait peran pengguna media sosial dalam menyikapi fenomena tersebut, Praktisi Media Sosial, Shafiq Pontoh menyarankan agar para pengguna sosial media mengabaikan setiap unggahan terkait kekerasan terhadap hewan tersebut. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar tujuan dari pengunggah adalah mencari sensasi dan perhatian dari publik.

“Lebih baik didiamkan saja, atau dikarantina lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian. (Polisi) kan ada tuh (penanganan) Cyber Crime-nya. Kalau terus di share (bagi), yang ditakutkan adalah menginspirasi orang-orang baru untuk ikut mengunggah foto yang sama. Membagi foto tersebut bukanlah hal yang bijak,” jelas Shafiq.

Organisasi Jakarta Animal Aid Network (JAAN) juga menyatakan telah dua tahun memantau fenomena ini. Menurut Iben, Koordinator Satwa Liar dari JAAN, orang-orang yang sering mengunggah foto-foto bersama hewan yang dilindungi hasil buruan bisa terkena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan apabila foto hewan yang diunggah bukanlah hewan langka yang dilindungi, maka pengunggah bisa terkena KUHP 302 tentang kesejahteraan satwa.

“Mereka juga bisa saja terkena undang-undang teknologi informasi karena telah mengunggah hal yang tidak menyenangkan,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/stop-unggah-foto-bersama-hewan-langka-hasil-buruan/feed/ 3