UU Minerba - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/uu-minerba/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 20 Feb 2025 02:21:37 +0000 id hourly 1 Revisi UU Minerba Disahkan, Perburuk Tata Kelola atau Dorong Kemajuan? https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-minerba-disahkan-perburuk-tata-kelola-atau-dorong-kemajuan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=revisi-uu-minerba-disahkan-perburuk-tata-kelola-atau-dorong-kemajuan https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-minerba-disahkan-perburuk-tata-kelola-atau-dorong-kemajuan/#respond Thu, 20 Feb 2025 02:21:37 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45961 Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih. Prioritas tersebut tertuang dalam Asta Cita yang bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, fokus utamanya adalah mendorong kemandirian bangsa dan melanjutkan hilirisasi serta industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Bahlil juga merinci RUU Minerba yang DPR sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Di antaranya terdapat usulan perubahan sebanyak 14 pasal dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 256 DIM.

Namun, pengesahan UU Minerba ini menuai kontroversi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengkritik perubahan tersebut. Walhi menilai bahwa penyusunan perubahan keempat UU Minerba ini tidak melalui pendekatan kebijakan yang tepat.

BACA JUGA: AS Tarik Diri dari Perjanjian Paris, Bagaimana Komitmen Indonesia?

Menurut Walhi, proses perumusan undang-undang ini mengabaikan pentingnya peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam secara holistik. Hal ini justru memperburuk tata kelola yang semakin kompleks.

Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore, menyoroti beberapa poin kritis. Salah satunya terkait dengan perluasan subjek hukum yang berhak mendapatkan konsesi tambang. Dalam perubahan ini, badan usaha swasta, organisasi kemasyarakatan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan hak untuk memperoleh konsesi tambang.

“Terutama, pemberian hak kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan menimbulkan pertanyaan serius tentang kapasitas institusional dan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan membuka ruang bagi eksploitasi yang tidak berkelanjutan,” ujar Fanny lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/2).

Bertentangan dengan Amanat UUD 1945

Walhi juga menilai bahwa perubahan ini juga tidak menyelesaikan masalah mendasar yang sudah lama mengakar dalam sektor pertambangan Indonesia. Misalnya, konflik sosial yang berujung pada kriminalisasi masyarakat, terutama mereka yang mempertahankan ruang hidup dari ekspansi industri ekstraktif.

Praktik korupsi dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang, serta kurangnya tanggung jawab korporasi terhadap dampak sosial dan lingkungan, juga tidak menjadi fokus pembenahan dalam revisi ini. Sebaliknya, kebijakan ini lebih mengarah pada liberalisasi dan privatisasi pengelolaan sumber daya alam yang semakin mempersempit peran negara.

Perubahan UU ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan berdasarkan amanat UUD 1945. Pengelolaan sumber daya alam seharusnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestariannya untuk generasi yang akan datang.

“Alih-alih mengutamakan keberlanjutan, UU Minerba yang baru justru berisiko mengarah pada eksploitasi yang lebih besar dan tanpa pengawasan yang memadai,” ujar Fanny.

Proses Revisi Tidak Transparan

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga menilai bahwa proses revisi usulan DPR ini ugal-ugalan dan tidak transparan. Menurut Jatam, revisi ini tidak melibatkan partisipasi publik, serta tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Prioritas. Pada 2024, DPR menetapkan 176 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, dengan 41 di antaranya menjadi prioritas. Namun, revisi UU Minerba tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Dinamisator Jatam, Alfarhat Kasman mengatakan jika DPR benar-benar mewakili rakyat, revisi ini tidak akan menyertakan pasal-pasal bermasalah. Selain itu, masih banyak RUU lain yang lebih mendesak untuk disahkan. Misalnya, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah dirancang sejak 21 tahun lalu. Kemudian, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Perampasan Aset yang kini berganti nama menjadi RUU Pemulihan Aset.

BACA JUGA: Masyarakat Harus Awasi Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo-Gibran

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba, menyatakan bahwa pengambilan revisi ini tidak tergesa-gesa. Namun, tindakan DPR sebagai pengusul revisi justru menunjukkan sebaliknya.

“Panitia kerja (panja) RUU Minerba mengkaji DIM bersama pemerintah dan DPD selama sepekan terakhir nyaris tanpa jeda,” ujar Alfarhat.

Proses pembahasan ini berlangsung secara tertutup pada 12 hingga 15 Februari 2025. Pertemuan pertama juga digelar pada 20 Januari 2025, di tengah masa reses DPR. Setelah serangkaian rapat tertutup, RUU Minerba resmi sah menjadi undang-undang pada Selasa, 18 Februari 2025.

“Rapat-rapat tertutup antara pemerintah, DPD, DPR menunjukkan undang-undang ini bukan untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan tiga lembaga tersebut yang merupakan kaki tangan para oligarki tambang,” ujarnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/revisi-uu-minerba-disahkan-perburuk-tata-kelola-atau-dorong-kemajuan/feed/ 0
Perubahan UU Minerba: Langkah Mundur bagi Tata Kelola Pertambangan https://www.greeners.co/berita/perubahan-uu-minerba-langkah-mundur-bagi-tata-kelola-pertambangan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perubahan-uu-minerba-langkah-mundur-bagi-tata-kelola-pertambangan https://www.greeners.co/berita/perubahan-uu-minerba-langkah-mundur-bagi-tata-kelola-pertambangan/#respond Thu, 23 Jan 2025 05:33:12 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45748 Jakarta (Greeners) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru-baru ini mengadakan rapat pleno. Hal itu untuk membahas perubahan ketiga Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru-baru ini mengadakan rapat pleno. Hal itu untuk membahas perubahan ketiga Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Perubahan ini untuk mendorong hilirisasi dan mempercepat pemberian izin pertambangan. Namun, di balik narasi tersebut, terdapat ancaman serius bagi lingkungan hidup dan hak masyarakat.

Indonesian Environmental Centre for Law (ICEL) mengkritisi perubahan UU Minerba ini. Salah satu kritik utama mereka adalah jaminan tidak adanya perubahan tata ruang yang tidak sejalan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), serta Pasal 172B ayat (2) dalam perubahan UU ini menjamin tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pengaturan ini pada dasarnya mengakomodasi Putusan MK No. 37/PUU-XIX/2021.

Namun, menurut Deputi Program ICEL, Bella Nathania, Putusan MK tersebut memandang sempit permasalahan dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan usaha pertambangan. Putusan itu hanya terbatas pada evaluasi perizinan, tanpa melihat lebih dalam pada evaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan pertambangan.

BACA JUGA: UU Minerba Buka Peluang Korupsi Sumber Daya Alam

“Perubahan undang-undang ini menunjukkan bahwa DPR menutup mata, terhadap kenyataan bahwa kegiatan usaha pertambangan mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat dengan dampak yang tidak terpulihkan. Tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, perubahan ini bukanlah solusi, melainkan masalah baru,” ujar Bella lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/1).

Penetapan WIUP dan WIUPK tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan juga akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, akibat aktivitas pertambangan yang tidak terpulihkan.

Mengedepankan Eksploitasi

Selain itu, ICEL juga menyoroti bahwa agenda pertambangan dalam Perubahan UU Minerba masih mengedepankan eksploitasi daripada perbaikan tata kelola pertambangan.

Dalam draf perubahan tersebut, revisi UU Minerba belum merespons urgensi pengawasan terhadap perizinan pertambangan mineral dan batu bara yang telah terbit. Hal ini mencakup izin yang sudah beroperasi maupun izin yang tidak aktif, yang belum mendapat penegakan hukum yang memadai.

Hingga tahun 2024, tercatat lebih dari 4.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Banyak pelanggaran terhadap kewajiban izin dan pengelolaan lingkungan hidup terjadi di wilayah izin pertambangan, termasuk pelanggaran pascatambang. Masih terdapat lebih dari 1.000 lubang tambang yang belum pulih. Itu menunjukkan ketidakmampuan pengelolaan lingkungan pascatambang di banyak lokasi.

Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim ICEL, Syaharani, menegaskan bahwa DPR seharusnya fokus menggencarkan proses peninjauan kepatuhan terhadap izin-izin pertambangan. Selain itu, DPR juga perlu memfasilitasi penegakan hukum yang lebih kuat dalam perubahan UU Minerba.

“Pemberian izin-izin baru tanpa adanya peningkatan dukungan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan semakin memperparah dampak pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya.

Buka Pintu Eksploitasi

Terlebih lagi, Pasal 51, 51A, 51B, dan Pasal 104C dalam perubahan UU Minerba secara eksplisit mendukung hilirisasi mineral logam. Dukungan ini dilakukan melalui penugasan eksplorasi dan pemberian WIUP secara lelang dan prioritas, tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

Padahal, hingga tahun 2020, setidaknya terdapat 339 IUP/KK aktif untuk pertambangan nikel dengan luas wilayah pertambangan mencapai 836.000 hektare. Eksploitasi nikel skala besar dalam beberapa tahun terakhir ini telah menimbulkan berbagai eksternalitas negatif di wilayah pusat pertambangan nikel. Seperti memburuknya kualitas air dan sanitasi di sekitar wilayah tambang.

“Memberikan WIUP secara prioritas untuk hilirisasi, tanpa mempertimbangkan lingkungan hidup dan tanpa evaluasi peninjauan terhadap riwayat ketercapaian tujuan hilirisasi serta kepatuhan perusahaan, hanya akan membuka pintu untuk eksploitasi lebih besar dan memperburuk tata kelola pertambangan di Indonesia,” tambah Syaharani.

BACA JUGA: Masyarakat Sipil Gelar Sidang Rakyat Menggugat UU Minerba

Menurutnya, pengaturan ini semakin rawan disalahgunakan dan menutup transparansi yang seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam.

Di samping itu, ICEL juga menyoroti bahwa perubahan UU Minerba ini masih membuka ruang bagi kriminalisasi masyarakat di sektor pertambangan. Hingga 2024, setidaknya terdapat delapan kasus kriminalisasi melalui Pasal 162 terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

ICEL menilai bahwa proses perubahan UU Minerba ini tidak sesuai dengan tata cara penyusunan undang-undang. Seharusnya, UU tersebut mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.

Mereka mendesak DPR RI untuk segera menghentikan proses pembahasan perubahan UU Minerba yang sedang berlangsung. Proses itu terkesan terburu-buru. Substansi perubahan ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru dalam tata kelola pertambangan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Menurutnya, penyusunan peraturan perundang-undangan seharusnya mengutamakan transparansi dan memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/perubahan-uu-minerba-langkah-mundur-bagi-tata-kelola-pertambangan/feed/ 0
UU Minerba Buka Peluang Korupsi Sumber Daya Alam https://www.greeners.co/berita/uu-minerba-buka-peluang-korupsi-sumber-daya-alam/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=uu-minerba-buka-peluang-korupsi-sumber-daya-alam https://www.greeners.co/berita/uu-minerba-buka-peluang-korupsi-sumber-daya-alam/#respond Tue, 02 Jun 2020 05:00:14 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27385 Mantan KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan bahwa Undang-undang Minerba yang baru disahkan akan membuka peluang besar korupsi sumber daya alam.]]>

Jakarta (Greeners) – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan bahwa Undang-undang Minerba yang baru disahkan akan membuka peluang besar korupsi sumber daya alam. Celah korupsi dapat ditemui dalam tiga tahapan besar praktik bisnis mineral dan batu bara, yakni dari segi perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan.

Menurutnya banyak permasalahan di sektor pertambangan yang belum diselesaikan, misalnya, soal renegoisasi kontrak 37 Kontrak Karya dan 74 Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B). Semua aturan pelaksana UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara juga belum diterbitkan.

Baca juga: Masyarakat Sipil Gelar Sidang Rakyat Menggugat UU Minerba

Ia menuturkan pemerintah telah lebih dulu mengubah regulasi lama menjadi UU Minerba yang baru. Padahal kewajiban pelaporan reguler belum dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah. Bahkan perusahaan dinilai sering berbohong untuk menekan pajak dan royalti. Kewajiban reklamasi dan pascatambang, kata dia, juga belum sepenuhnya dilakukan. Sementara, penyelidikan kasus pertambangan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah juga mandek.

“Tidak ada satu pun kasus yang diselidiki maupun yang sampai ke pengadilan,” ujarnya pada Penutupan Sidang Rakyat #BersihkanIndonesia secara daring, Minggu (01/06/2020).

Laode menuturkan banyaknya kasus korupsi sumber daya alam di sektor mineral dan batu bara karena tidak ada penegakan hukum yang jelas di Indonesia. Praktik rasuah kerap terjadi lantaran pemerintah memfasilitasi perusakan atau penyelewengan uang negara dengan kebijakan. Pemerintah juga dinilai abai karena telah membiarkan kejahatan kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari perusakan lingkungan maupun sumber daya alam.

Laode M. Syarif

Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif (kiri) dan Ekonom Faisal Basri (kanan) dalam acara diskusi Omni What yang dimoderatori oleh Hindun Mulaika, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia (tengah), di M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (7/2/2020). Foto: www.greeners.co/Devi Anggar Oktaviani

Menurutnya, UU Minerba yang baru disahkan ini tidak menjawab permasalahan lingkungan bahkan akan memperluas perusakan ekosistem lingkungan. Regulasi tersebut, kata dia, juga tidak menjawab permasalahan korupsi, kelanjutan ekonomi daerah tambang setelah pertambangan ditutup, permasalahan perizinan yang tidak tuntas dan jelas, serta tidak menjawab konflik kawasan dengan masyarakat.

“Presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan tidak memihak rakyat Indonesia kalau melihat struktur UU Minerba yang baru. Menurut saya kita bisa pastikan bahwa UU Minerba merupakan pesanan dari oknum tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, sidang rakyat yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat sipil menyepakati untuk menolak dan menggugat UU Minerba. Negara diminta mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat dan melakukan pemulihan akibat kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 102 Wilayah untuk Melaksanakan Pelonggaran PSBB

Sidang Rakyat yang dihadiri oleh 85 peserta sidang, akademisi, dan tokoh lintas agama disaksikan lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia. Sidang tersebut membeberkan sejumlah masalah di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi para oligarki perta mbangan.

Sejumlah warga yang menjadi peserta sidang memaparkan banyaknya bencana ekologisseperti banjir, polusi udara, hingga deforestasi. Kesaksian warga juga menyebutkan beberapa tragedi kemanusiaan seperti kematian akibat lubang tambang, penggusuran desa, dan tindakan sewenang-wenang. Mereka menuntut kewajiban pemerintah untuk memastikan keselamatan rakyat dan bukan membiarkan rakyat menghadapi sendiri kepentingan para pebisnis tambang.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/uu-minerba-buka-peluang-korupsi-sumber-daya-alam/feed/ 0
Masyarakat Sipil Gelar Sidang Rakyat Menggugat UU Minerba https://www.greeners.co/berita/masyarakat-sipil-gelar-sidang-rakyat-menggugat-uu-minerba/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=masyarakat-sipil-gelar-sidang-rakyat-menggugat-uu-minerba https://www.greeners.co/berita/masyarakat-sipil-gelar-sidang-rakyat-menggugat-uu-minerba/#respond Mon, 01 Jun 2020 03:00:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27376 Masyarakat sipil menggelar sidang rakyat untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan.]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat sipil menggelar sidang rakyat untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan. Sidang ini digagas oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam gerakan bertagar Bersihkan Indonesia. Penolakan tersebut lantaran UU Minerba dinilai hanya memuluskan kepentingan para perusahaan batu bara, bukan rakyat apalagi lingkungan.

Dalam pembukaan sidang rakyat, Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan juru bicara gerakan menyatakan bahwa produk hukum tersebut tidak berangkat dari permasalahan konkret yang muncul dari aktivitas eksploitasi pertambangan.

Ia mengatakan masih banyak izin yang diterbitkan untuk menambang di hutan lindung hingga menyisakan lubang. Selain itu, perusahaan yang menggunakan energi kotor fosil seperti batu bara dan panas bumi yang menyebabkan berbagai bencana banjir, pencemaran ladang, dan sumber air bersih juga masih diberikan insentif.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 102 Wilayah untuk Melaksanakan Pelonggaran PSBB

“Ada 1.710 izin tambang di hutan lindung, 3.712 izin di hutan produksi, 2.200 izin di kawasan hutan produksi terbatas. (Sebanyak) 3.092 lubang tambang batu bara tercipta akibat ekspansi energi yang menyebabkan meluasnya konflik hingga banyak anak meninggal dunia,” ujar Merah pada pembukaan Sidang Rakyat, Jumat, (29/05/2020).

Menurutnya, UU Minerba yang baru harus dibatalkan karena tidak sejalan bahkan kontraproduktif dengan kepentingan rakyat. Ia menilai, regulasi tersebut hanya menguntungkan raksasa pertambangan batu bara yang sedang dan akan habis masa berlakunya.

Penolakan juga disampaikan oleh warga yang terimbas dampak buruk pertambangan dan pembangkit listrik tenaga batu bara yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Masykur, Anggota Jejaring Sumatera Terang untuk Bnergi Bersih di wilayah Aceh mengatakan, ketika melaut nelayan lebih banyak menjaring limbah batu bara ketimbang ikan.

Aksi Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: shutterstock.com

Hal yang sama dialami para nelayan di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Sebelum terdapat Pembagkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) nelayan bisa mendapatkan hasil tangkapan hingga Rp2,8 juta per Minggu. Namun, setelah pembangkit beroperasi mereka hanya mendapatkan Rp50 ribu karena air laut sudah tercemar.

Karena pencemaran tersebut, masyarakat beralih menjadi petani. Walakin, limbah dan polusi yang ditimbulkan industri batu bara membuat tanah tidak lagi subur sehingga hasil pertanian pun tak maksimal.

Selain itu, warga Kalimantan juga menolak UU Minerba ini. Kalimantan yang merupakan salah satu wilayah tambang terluas di Indonesia banyak digarap oleh perusahaan-perusahaan besar. Misalnya, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia milik Aburizal Bakrie, PT Indominco Mandiri milik PT Indo Tambangraya Megah yang sahamnya dikuasai Banpu Minerals Singapore Private Limited, dan PT Adaro Indonesia milik PT Adaro Energy yang digawangi Garibaldi Thohir, kakak dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Berdasarkan keterangan Taufik Iskandar, perwakilan masyarakat Desa Santan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kerusakan akibat tindakan semena-mena penambangan oleh Indominco Mandiri sangat kompleks. Limbah yang dibuang ke Sungai Santan telah menyebabkan polusi air sangat parah. Ia mengatakan masyarakat tidak lagi bisa memperoleh air bersih secara gratis.

Baca juga: KKP Diminta Memastikan Peraturan Pengelolaan Lobster Mampu Menekan Ekspor Benih Ilegal

“Kini mereka harus merogoh Rp200.000-Rp400.000 untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Sungai ini pun sempat menjadi sumber penghasilan warga dengan hasil tangkapan udang dan ikan. Mereka  bisa mengantongi sedikitnya Rp300.000-Rp400.000 dari hasil tangkapannya itu,” ujar Taufik.

Sementara itu, perluasan tambang batu bara juga ditolak warga Pulau Jawa. Wilayah tersebut telah mengalami kelebihan suplai listrik sekitar 40 persen sehingga pembangunan PLTU baru yang mendapat dukungan dari UU Minerba 2020 sebenarnya tidak diperlukan lagi.

Dua mega proyek PLTU yang akan dan sedang dibangun di Pulau Jawa adalah PLTU Indramayu 2 di Jawa Barat dan PLTU Batang, Jawa Tengah. Tiap-tiap pembangkit memiliki total kapasitas sebesar 2×1.000 MW. Nilai investasi tiap proyek tersebut mencapai US$4 miliar.

Domo, Anggota Jaringan Tanpa Asap Indramayu (JATAYU) menolak pembangunan PLTU 2 yang akan dibangun bersebelahan dengan PLTU Indramayu 1 yang berkapasitas 3×330 MW. Ia khawatir polusi dan pencemaran yang ditimbulkan akan bertambah parah.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/masyarakat-sipil-gelar-sidang-rakyat-menggugat-uu-minerba/feed/ 0
UU Minerba Buka Peluang Penyakit Menular Akibat Perluasan Wilayah Tambang https://www.greeners.co/berita/uu-minerba-membuka-peluang-penyakit-menular-akibat-perluasan-wilayah-tambang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=uu-minerba-membuka-peluang-penyakit-menular-akibat-perluasan-wilayah-tambang https://www.greeners.co/berita/uu-minerba-membuka-peluang-penyakit-menular-akibat-perluasan-wilayah-tambang/#respond Sun, 17 May 2020 03:00:51 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27210 Pengesahan UU Minerba membuat wilayah tambang dan deforestasi makin luas. Masyarakat di daerah tambang menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.]]>

Jakarta (Greeners) – Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, (12/5/2020). Di tengah kritik dan penolakan dari masyarakat sipil, pengesahan juga dikebut di saat terjadi ketidakpastian perlindungan sosial akibat Covid-19. Masyarakat di daerah lingkaran tambang menjadi kelompok yang paling rentan menerima dampak kerusakan akibat disahkannya undang-undang ini.

Pius Ginting Kordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mengatakan pengesahan UU Minerba membuat wilayah tambang semakin luas dan deforestasi semakin tinggi. Warga di sekitar hutan juga terancam dengan potensi kemunculan satwa liar ke permukiman akibat habitat alam yang kian rusak.

Ia menuturkan berbagai penelitian dan kajian menyampaikan bahwa satwa liar membawa virus ke manusia. Akibat perluasan lahan tambang, kata Pius, alam kehilangan keanekaragaman hayati sehingga peluang timbulnya penyakit menular menjadi tinggi. Pencaplokan habitat satwa liar juga memungkinkan hewan liar berinteraksi dengan manusia dan dapat menimbulkan penyakit.

Baca juga: Pemerintah Lakukan Uji Klinis Tanaman Herbal untuk Penanganan Virus Corona

Menurutnya saat ini daerah tambang telah menjadi pusat penyakit menular endemis. Pius mengatakan, di wilayah PT. Kapuas Prima Coal (KPC) penyakit malaria tinggi. Sementara, Kabupaten Tabalong menjadi wilayah dengan jumlah penyakit malaria tertinggi di Kalimantan Selatan. Di Penajaman Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun ini tercatat 600 orang yang tertular penyakit menular.

“Ada juga wilayah Mimika dan Babel yang merupakan daerah tambang yang (merupakan) hotspot malaria nasional. Tanah yang asam karena kegiatan tambang cocok untuk perkembangan nyamuk penyebar malaria,” ujarnya saat dihubungi Greeners, Sabtu, (16/05/2020).

Pemerintah dan investor, kata Pius, seharusnya memperhitungkan dampak tambang yang akan meningkatkan kerentanan terhadap penyakit menular secara endemis maupun pandemis. Ia menyesalkan, di masa wabah Covid-19 pemerintah justru mendahulukan kepentingan ekonomi dibanding meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan.

Pembukaan lahan tambang seperti mineral maupun batu bara juga semakin mendorong pemanasan global dan cuaca ekstrem. Dengan memberikan perpanjangan izin tambang terhadap perusahaan, kata Pius, ini akan memperparah dampak pemanasan global. “Bukan hanya warga tapak (tingkat bawah) yang merasakan, tapi (juga) di kota. Cuaca ekstrem sudah sering terjadi akhir-akhir ini dan batu bara akan memperparah kondisi tersebut,” ujarnya.

Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dari Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto: dpr.go.id/Eno/Man

Dengan diketuknya palu sidang oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandakan RUU Minerba telah sah menjadi UU. Menurut Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, dalam ruu ini sebanyak 83 pasal diubah, 52 pasal baru ditambahkan, dan 18 pasal dihapus. Ia mengatakan, kebijakan tersebut telah disinkronkan dengan RUU Cipta Kerja dan menghasilkan beberapa penyesuaian.

Pertama, kewenangan pengelolaan pertambangan Minerba. Kedua, penyesuaian nomenklatur perizinan dan ketiga, kebijakan terkait divestasi saham. Pada poin terakhir, Komisi VII DPR RI bersepakat mencantumkan divestasi saham badan usaha asing sebesar 51 persen di dalam batang tubuh RUU. “Hasil pembahasan RUU Minerba telah mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholder dengan mengakomodir hasil sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa RUU Minerba merupakan kebijakan pemerintah untuk penguatan Badan Usaha Milik Negara. “Wilayah pertambangan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN,” ucapnya.

Baca juga: BRG Mendukung Rencana Pemerintah Cetak Sawah Baru

Pemerintah juga menjamin perpanjangan pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Selain itu, RUU Minerba memuat aturan terkait nilai tambah pertambangan melalui pemurnian di dalam negeri. Arifin menyebut, dalam RUU tersebut, DPR dan pemerintah sepakat mengenai divestasi saham.

Pemegang IUP dan IUPK dalam operasi produksi yang dimiliki perusahaan asing wajib mendivestasikan saham sebesar 51 persen. Menurut Arifin, aturan itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Kebijakan divestasi tidak akan menjadi hambatan masuknya investasi di Indonesia. Kebijakan tersebut justru mendukung ekonomi dan penyerapan tenaga kerja” kata dia.

Arifin juga menuturkan RUU Minerba memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup. Rancangan tersebut, kata dia, telah memuat sanksi tegas berupa sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pascatambang. Ia meminta DPR RI menyetujui perubahan UU Minerba. “Perkenankan kami atas nama pemerintah, menyetujui perubahan UU Nomor 4 tentang Minerba,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/uu-minerba-membuka-peluang-penyakit-menular-akibat-perluasan-wilayah-tambang/feed/ 0
Jatam Nilai Pemerintah Hanya Gertak Sambal Hadapi Newmont https://www.greeners.co/berita/jatam-nilai-pemerintah-hanya-gertak-sambal-hadapi-newmont/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jatam-nilai-pemerintah-hanya-gertak-sambal-hadapi-newmont https://www.greeners.co/berita/jatam-nilai-pemerintah-hanya-gertak-sambal-hadapi-newmont/#respond Sun, 07 Sep 2014 09:37:23 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5716 Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menilai kesepakatan antara Pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait peningkatan pembayaran royalti ekspor (penerimaan negara) ke pemerintah melalui nota kesepahaman yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menilai kesepakatan antara Pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait peningkatan pembayaran royalti ekspor (penerimaan negara) ke pemerintah melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R. Sukhyar, dan Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto, yang dilakukan Kamis (04/09) lalu, bukanlah suatu hal yang luar biasa.

Koordinator Jatam, Hendrik Siregar mengatakan, bahwa tindakan perlawanan yang dilakukan oleh pemerintah sewaktu PT Newmont menyeret Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional karena merasa terganggu dengan pelarangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), hanyalah sebuah gertakan belaka.

“Hahaha. Itu hanya gertak sambal saja. Buktinya, PT Newmont masih bisa beroperasi di Indonesia,” ungkap Hendrik kepada Greeners, Jakarta, Jumat (05/09).

Hendrik meyatakan, bahwa untuk menghentikan kontrak dengan PT Newmont bukanlah perkara yang mudah mengingat sejarah ikatan kontrak yang sudah terjadi begitu lama. Namun, lanjut Hendrik, bukan berarti PT Newmont bisa seenaknya menolak Undang-undang Minerba.

Selain itu, Hendrik menambahkan, yang dibutuhkan Indonesia adalah pemimpin yang tegas dan berani menghukum perusahaan apapun yang menolak untuk menjalan perintah dari Undang-undang karena Undang-undang merupakan konstitusi bangsa.

“Untuk memutus kontrak itu yang dibutuhkan hanya keberanian yang tegas. Tidak taat aturan, ya sudah, keluarkan saja,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak pertambangan antara pihak pemerintah melalui Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar PT Newmont bisa beroperasi kembali.

Dalam MoU tersebut, PT Newmont sepakat untuk menaikkan biaya royalty dari 1% ke 3,75% untuk emas, perak dari 1% menjadi 3,25%, kemudian tembaga dari 3% menjadi 4%.

Pada Juni 2014 lalu, perusahan tambang ini mulai menghentikan operasinya karena belum mencapai kesepahaman dengan pemerintah terkait besaran royalty yang harus dibayarkan kepada pemerintah Indonesia.

Sebulan setelahnya, PT. Newmont menyeret Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional karena PT Newmont berpendapat, bahwa UU Minerba yang diberlakukan Januari tahun ini bertentangan dengan kontrak pertambangan mereka.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/jatam-nilai-pemerintah-hanya-gertak-sambal-hadapi-newmont/feed/ 0