uu nomor 32 tahun 2009 - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/uu-nomor-32-tahun-2009/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 30 May 2017 04:22:44 +0000 id hourly 1 Korporasi Ajukan Judicial Review UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/korporasi-ajukan-judicial-review-uu-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=korporasi-ajukan-judicial-review-uu-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/korporasi-ajukan-judicial-review-uu-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/#respond Tue, 30 May 2017 04:19:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=17122 Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.]]>

Jakarta (Greeners) – Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) maupun Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang dianggap oleh perusahaan bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 88 yang di dalamnya mengandung prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh korporasi ini bukan hanya berbahaya bagi lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keselamatan hidup rakyat, bahkan bukan hanya bagi generasi hari ini tetapi juga generasi yang akan datang.

“Kita tahu, bahwa UU 32/2009 sesungguhnya berpedoman pada konstitusi, karena itulah UU 32/2009 ini kami nilai sebagai salah satu UU yang sangat progresif untuk melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (29/05).

BACA JUGA: RUU Perkelapasawitan Dikhawatirkan Tabrak UU Lingkungan

Nur Hidayati beranggapan kalau yang dilakukan oleh korporasi tersebut sebagai upaya sistematis korporasi skala besar melawan konstitusi dan undang-undang. Ia meyakini korporasi masih terus berupaya melemahkan negara dan supremasi hukum melalui berbagai upaya, termasuk judicial review yang dilakukan oleh APHI dan GAPKI skala besar ini.

Selain melalui judicial review, Nur Hidayati menilai korporasi juga terus melakukan manuver melawan regulasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Bahkan secara politik korporasi juga mendorong RUU Perkelapasawitan sambil terus memengaruhi opini publik dan menggeser masalah kebakaran hutan dan lahan gambut kepada masyarakat adat dan lokal. Korporasi mengklaim bahwa perkebunan sawit dan kebun kayu skala besar bukan penyebab deforestasi.

“Kini korporasi mencoba membangun logika hukum bahwa mereka yang dilanggar hak-haknya dengan membiaskan entitas korporasi skala besar sama dengan warga negara, padahal sesungguhnya mereka lah aktor yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kebakaran hutan dan ekosistem rawa gambut. Praktik investasi yang selama ini dilakukan oleh kekuatan korporasi inilah yang justru banyak melanggar hak-hak dasar warga negara, merampas hak asasi manusia dan bahkan merampas hak lingkungan hidup itu sendiri,” ungkap Nur.

BACA JUGA: Pemerintah Mulai Merinci Implementasi NDC Indonesia

Sebagai informasi, APHI dan GAPKI menggugat sejumlah pasal dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya adalah Pasal 88 atau dikenal dengan pasal “Strict Liability” yang berbunyi:

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

Para Pemohon (APHI dan GAPKI) meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 88 tersebut sehingga berbunyi: “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan.”

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/korporasi-ajukan-judicial-review-uu-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/feed/ 0
El Nino Diprediksi Kembali Menguat pada Februari 2016 https://www.greeners.co/berita/el-nino-diprediksi-kembali-menguat-pada-februari-2016/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=el-nino-diprediksi-kembali-menguat-pada-februari-2016 https://www.greeners.co/berita/el-nino-diprediksi-kembali-menguat-pada-februari-2016/#respond Sat, 07 Nov 2015 12:11:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11817 Jakarta (Greeners) – Guna mengantisipasi El Nino yang diprediksi akan kembali menguat pada bulan Februari 2016 mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak). Juklak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Guna mengantisipasi El Nino yang diprediksi akan kembali menguat pada bulan Februari 2016 mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak). Juklak ini terkait regulasi dan tata kelola gambut sebagai bentuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa resiko tertinggi dari El Nino pada bulan Februari mendatang adalah terjadinya kebakaran lahan dan hutan kembali. Apalagi tingkat kekuatannya mencapai 2,8 derajat di atas rata-rata normal.

“Kalau dilihat dari perilaku alamnya, di minggu ketiga Februari cukup rawan. Kita akan terus lakukan antisipasi, kalau ada keluar api segera kita matikan,” kata Menteri Siti pada Kamis (05/11).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Meteorologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kukuh Rubidianto menyebutkan bahwa El Nino yang akan terjadi nanti diprediksi berlangsung pada bulan Februari hingga April 2016. El Nino ini merupakan lanjutan dari El Nino sebelumnya. “Jadi bukan El Nino baru, tapi lanjutan dari El Nino saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan BMKG, pada November 2015 hingga Januari 2016, masih terjadi anomali gelombang panas di Samudera Pasifik tengah dan timur. Hal tersebut diperkirakan masih berdampak pada Indonesia, tapi tidak terlalu kuat karena sudah masuk musim hujan dan banyak penguapan. Kondisi ini disebabkan karena letak matahari berada di selatan khatulistiwa.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyebutkan bahwa salah satu intrumen yang akan menjadi fokus antisipasi kebakaran hutan dan lahan adalah revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah bersama pejabat daerah, katanya, akan merumuskan petunjuk pelaksanaan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar dan tata kelola gambut sebagaimana disebutkan dalam bagian penjelasan pasal 69 ayat (2).

“Poin tambahan terbaru juga dirumuskan tentang moratorium pada lahan gambut, bukan hanya di lahan gambut primer tapi juga di lahan nonprimer. Ada juga usulan pelarangan membuat saluran drainase kanal pada lahan gambut. Siapapun kalau sudah itu namanya gambut tidak boleh dibakar,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/el-nino-diprediksi-kembali-menguat-pada-februari-2016/feed/ 0
LSM Kritik Wacana Penyederhanaan Izin Lingkungan https://www.greeners.co/berita/lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan https://www.greeners.co/berita/lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan/#respond Wed, 05 Aug 2015 08:27:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10631 Jakarta (Greeners) – Usulan penyederhanaan izin lingkungan saat ini ramai diperbincangkan dan mendapat perhatian serius dari banyak pihak. Beberapa pihak yang mendukung usulan ini berpendapat penyederhanaan izin diperlukan untuk menciptakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Usulan penyederhanaan izin lingkungan saat ini ramai diperbincangkan dan mendapat perhatian serius dari banyak pihak. Beberapa pihak yang mendukung usulan ini berpendapat penyederhanaan izin diperlukan untuk menciptakan kemudahan berinvestasi. Sementara pihak yang menolak menyatakan penyederhanaan izin lingkungan berpotensi mengurangi bobot pertimbangan lingkungan bagi kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

Menyikapi polemik ini, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam secara terpisah menyampaikan pendapat kritis atas wacana penyederhanaan izin lingkungan.

Henri Subagiyo selaku Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengusulkan agar penyederhanaan perizinan lingkungan sebaiknya dimaknai untuk melebur izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH) ke dalam izin lingkungan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Rumitnya proses mendapatkan izin lingkungan disebabkan karena PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menambahkan nomenklatur izin baru, yaitu izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Padahal, izin PPLH tidak dikenal dalam UU No. 32/2009. Jadi pangkal masalahnya ada di izin PPLH, sehingga izin PPLH lah yang harus dicabut oleh Pemerintah,” jelas Henri melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (03/07).

Henri menyatakan bahwa penyederhanaan izin tidak bisa dilakukan tanpa didahului evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur perizinan yang berjalan selama ini serta efektivitas mekanisme pengawasan terhadap izin-izin tersebut.

Oleh karena itu, terangnya, penyederhanaan izin lingkungan tidak boleh dilakukan secara gegabah melainkan harus juga mampu meningkatkan efektifitas pengawasan bagi penaatan lingkungan, baik oleh aparat maupun masyarakat terdampak, tambahnya.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyampaikan dalam catatan advokasi lingkungan Walhi bahwa kasus-kasus lingkungan terjadi karena pelaku usaha dan pemerintah menyepelekan proses dan ketaatan dokumen Amdal atau UKL/UPL.

Selama ini, lanjutnya, fungsi kontrol dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) tidak pernah ada karena banyak persoalan yang menghantui proses pembuatannya dokumen lingkungan Amdal dan UKL/UPL dianggap sebagai proses administrasi sehingga fungsi pengawasan publiknya hilang.

“Banyak kasus Amdal dan UKL/UPL bodong, dibuat dengan data yang tidak benar, mendapat penolakan masyarakat tetapi nyatanya Amdal atau UKL/UPL tetap berlaku. Selain itu, upaya penegakan dari pemerintah juga masih sangat lemah,” jelas Abet.

Prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lanjut Abet, seharusnya didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.

“Jika BKPM dan Kementrian PU mengerdilan aspek lingkungan, maka ini wujud nyata intervensi buruk ke kementrian LHK. BKPM dan Kementrian PU tidak memahami postur kebijakan lingkungan yang tercantum dalam UU PPLH sebagai instrumen yang mewajibkan negara untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup. Karena konstitusi kita sudah jelas mengamanatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih adalah bagian dari Hak Asasi Manusia,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan/feed/ 0
5 Barang Limbah B3 di Sekitar Kita https://www.greeners.co/gaya-hidup/5-barang-limbah-b3-di-sekitar-kita/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=5-barang-limbah-b3-di-sekitar-kita https://www.greeners.co/gaya-hidup/5-barang-limbah-b3-di-sekitar-kita/#respond Fri, 15 May 2015 05:01:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=9033 Kesadaran perusahaan atau pelaku industri terhadap penanganan limbah dirasa masih minim. Hal ini berkaitan dengan seringnya ditemukan limbah berbahaya dan beracun (limbah B3) ditempat yang tidak semestinya, seperti di tempat […]]]>

Kesadaran perusahaan atau pelaku industri terhadap penanganan limbah dirasa masih minim. Hal ini berkaitan dengan seringnya ditemukan limbah berbahaya dan beracun (limbah B3) ditempat yang tidak semestinya, seperti di tempat pembuangan sampah umum, aliran kali, atau cerobong asap pabrik yang berada dekat permukiman penduduk.

Limbah B3 merupakan limbah yang dapat merusak lingkungan serta kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Jika kita cermati, ada banyak benda, barang, atau zat disekitar kita yang berpotensi menjadi limbah B3. Berikut ini beberapa barang yang termasuk dalam limbah B3 :

1. Batu baterai bekas
Batu baterai bekas merupakan salah satu limbah B3 karena mengandung berbagai logam berat seperti merkuri, mangan, timbal, kadmium, nikel dan lithium yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Karena mengandung bahan logam berat, sampah batu baterai dianjurkan untuk tidak dibuang di tempat pembuangan sampah umum karena akan mencemari tanah, air tanah, danau dan sungai.

Batu baterai bekas yang termasuk dalam limbah B3 yaitu baterai berukuran AA, AAA, C&D, baterai jam tangan, baterai lithium (baterai telepon genggam, kamera digital, laptop serta barang elektronik lainnya) dan baterai rechargeable.

2. Pestisida
Pestisida merupakan pembasmi hama yang mengandung limbah B3 karena terdiri atas bahan kimia berbahaya. Dalam 105 unsur kimia, biasanya terdapat 21 unsur yang sering digunakan dalam pestisida yaitu karbon, hidrogen, oksigen, nitrogen, fosfor, klorin, sulfur, ferum, cuprum, merkuri, zinc dan arsenik. Bahan-bahan yang terkandung dalam pestisida ini akan mencemari udara jika saat disemprotkan cairannya terbawa angin.

Penggunaan pestisida juga bisa mengurangi keanekaragaman hayati pertanian di tanah sehingga mengurangi laju pengikatan nitrogen. Dari segi kesehatan,penggunaan pestisida secara berlebih dapat menyebabkan leukemia pada manusia.

3. Hairspray
Hairspray kerap digunakan perempuan untuk menjaga rambut agar tertata rapi lebih lama. Namun, hairspray memiliki beberapa kandungan kimia berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan, yaitu polyvinylpyrrolidone yang sama dengan pembuatan lem kayu yang berfungsi untuk mengeraskan rambut, polymer calledpolydimethylsiloxane yang berfungsi membuat rambut terangkat lebih lama, dan pytocalcious yang berfungsi meningkatkan jumlah mineral dalam akar rambut sehingga membuat rambut menjadi kaku.

Selain dapat membahayakan kesehatan bila terhirup atau terkena selaput mata, hairspray dapat menyebabkan kerusakan lingkungan karena kandungan Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang digunakan untuk membuat aerosol. Jika terlepas ke udara, zat ini akan berkontribusi terhadap pemanasan global dengan terbentuknya emisi CO2.

Sebaiknya, ciptakan hairspraymu sendiri dengan menggunakan air jeruk lemon dan air matang lalu masukkan dalam sprayer, kocok sebelum digunakan.

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/5-barang-limbah-b3-di-sekitar-kita/feed/ 0
Demi Sumber Air, Warga Bumiaji Desak Pengadilan Tinggi https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-warga-bumiaji-desak-pengadilan-tinggi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=demi-sumber-air-warga-bumiaji-desak-pengadilan-tinggi https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-warga-bumiaji-desak-pengadilan-tinggi/#respond Sun, 25 Jan 2015 06:34:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7155 Jakarta (Greeners) – Puluhan warga dari Desa Bulukerto dan Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk mendesak agar proses banding yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Puluhan warga dari Desa Bulukerto dan Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk mendesak agar proses banding yang diajukan oleh hotel The Rayja dihentikan. Aksi penolakan warga yang dilakukan pada 19 Januari lalu tersebut dikarenakan hotel The Rayja dibangun di atas sumber mata air Umbul Gemulo yang selama ini dipakai untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi warga.

Kepada Greeners, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika, mengatakan bahwa tuntutan yang dilakukan oleh warga dari ketiga desa tersebut adalah bentuk partisipasi warga bagi kelestarian lingkungan hidup. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan tegas telah menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Bila Pengadilan Tinggi tetap memaksakan proses banding gugatan hotel The Rayja pada warga ini, maka dikhawatirkan akan menjadi potensi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup,” terang Ony, Jakarta, Sabtu (24/01).

Selain itu, tambahnya, jika Pengadilan Tinggi Jawa Timur tetap membiarkan proses banding gugatan Hotel The Rayja terhadap warga terus berjalan, itu berarti pengadilan belum memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungan yang ada.

Menurutnya, dengan membiarkan masyarakat yang sedang berjuang untuk melestarikan sumber mata air di Kota Batu yang terus menurun kualitas dan kuantitasnya digugat oleh pihak hotel, maka itu sama saja dengan mempertaruhkan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Proses di Pengadilan Tinggi ini akan menjadi bukti apakah pengadilan punya sense of environmental protection,” ujarnya.

Aris Faudzin, warga Bulukerto yang turut serta dalam penolakan ini, menyatakan bila nantinya sumber mata air Umbul Gemulo rusak karena pembangunan hotel The Rayja, maka warga masyarakatlah yang pertama akan merasakan akibatnya. Oleh karena itu, Aris dan warga masyarakat lainnya mempertanyakan keberpihakan pengadilan dalam kasus ini. Ia meminta jangan sampai pengadilan dijadikan tameng oleh investor hitam untuk mengkriminalisasi warga.

“Kami tidak akan membiarkan lingkungan kami dihancurkan dengan dalih pembangunan dan investasi,” pungkas pria yang juga anggota dari Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA).

Sebagai informasi, data dari Walhi menunjukkan bahwa konfigurasi titik mata air dan kebutuhan mata air di Kota Batu menunjukkan kecenderungan angka yang kritis. Dari 57 titik sumber air yang berada di Kecamatan Bumiaji, saat ini tinggal 28 titik. Sedangkan di Kecamatan Batu, dari 32 sumber air, kini tinggal 15 titik. Sementara itu sumber air di Kecamatan Junrejo, dari 22 titik sumber mata air, kini tersisa 15 titik.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-warga-bumiaji-desak-pengadilan-tinggi/feed/ 0
Warga Rembang Tolak Eksepsi Gubernur Jateng dan PT Semen Indonesia https://www.greeners.co/berita/warga-rembang-tolak-eksepsi-gubernur-jateng-dan-pt-semen-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-rembang-tolak-eksepsi-gubernur-jateng-dan-pt-semen-indonesia https://www.greeners.co/berita/warga-rembang-tolak-eksepsi-gubernur-jateng-dan-pt-semen-indonesia/#respond Thu, 18 Dec 2014 07:22:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6811 Rembang (Greeners) – Puluhan masyarakat yang didominasi ibu-ibu dari Rembang, Jawa Tengah mendirikan tenda di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (17/12) kemarin. Mereka melakukan aksi […]]]>

Rembang (Greeners) – Puluhan masyarakat yang didominasi ibu-ibu dari Rembang, Jawa Tengah mendirikan tenda di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (17/12) kemarin. Mereka melakukan aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pendirian dan kegiatan tambang semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang.

Aksi warga ini dilakukan menjelang sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas gugatan warga dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap eksepsi Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia yang disampaikan pada hari ini, Kamis (18/12).

Joko Prianto, warga Tegaldowo, Rembang, sekaligus koordinator umum aksi, mengatakan, penolakan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan yang rasional. Ia menjelaskan kalau masyarakat tidak ingin sumber air mereka hilang akibat pertambangan. Selain itu, lanjutnya, kehidupan warga Rembang sudah cukup sejahtera dengan hidup bertani.

“Pertambangan ini berdampak pada hilangnya sumber mata air. Lahan pertanian dan ternak terancam krisis air dan tentu perekonomian kami juga hancur,” kata Joko saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (18/12).

Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Hukum Walhi yang juga termasuk dalam tim kuasa hukum warga, mengatakan bahwa secara formil objek gugatan telah memenuhi syarat untuk diperkarakan di PTUN, sehingga tidak ada satu alasan pun bagi hakim untuk menolak atau mengabulkan eksepsi dari tergugat untuk memeriksa kembali perkara ini.

Ibu-ibu turut melakukan aksi menolak pembangunan dan kegiatan tambang semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang. Foto: greeners.co

Ibu-ibu turut melakukan aksi menolak pembangunan dan kegiatan tambang semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang. Foto: greeners.co

Selain itu, Muhnur juga menyatakan bahwa dalam perkara ini hakim harus berpijak pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa hakim harus berpegang pada prinsip kehati-hatian, yakni apabila terdapat ancaman yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan.

“Prinsip ini dikenal dengan istilah In Dubio Pro Natura, terutama untuk penerapan perkara Tata Usaha Negara dibidang lingkungan hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang jawaban PT Semen Indonesia selaku Tergugat II mengajukan eksepsi (tangkisan) terkait kewenangan absolut PTUN Semarang yang pada intinya PTUN Semarang tidak berwenang memeriksa gugatan warga karena SK Gubernur Jawa Tengah No: 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia di Rembang telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Terkait eksepsi tersebut, warga yang diwakili oleh Tim Advokasi Peduli Lingkungan dalam Replik (jawaban atas jawaban) menyampaikan bahwa Tergugat tidak memahami secara utuh UU PPLH (UU 32/2009), yang didalamnya mengatur dan memberikan kewenangan pada PTUN untuk membatalkan Izin Lingkungan apabila terdapat pelanggaran mengenai ketentuan dalam keputusan dalam Komisi AMDAL.

Aksi penolakan oleh warga tidak hanya mendirikan tenda dan menginap di depan kantor PTUN Semarang. Aksi bersama dari berbagai kabupaten yang saat ini berkonflik dengan pertambangan semen dan pasir besi, seperti Pati, Blora, Rembang, Grobogan, Jepara, Temanggung, Kudus dan Semarang juga akan dilakukan pada 18 Desember 2014 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 10.00 WIB.

Adapun tuntutan warga diantaranya menuntut hakim PTUN Semarang untuk menolak eksepsi Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia dalam kasus gugatan warga terhadap Gubernur Jawa Tengah dan PT. Semen Indonesia di Rembang. Kemudian, menuntut Gubernur untuk melakukan moratorium penambangan di Jawa Tengah.

Warga juga menuntut Gubernur mewujudkan visi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan dan mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang karena ditemukan banyak manipulasi data dan prosedur yang penuh kebohongan.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-rembang-tolak-eksepsi-gubernur-jateng-dan-pt-semen-indonesia/feed/ 0
Peringati Hari HAM, Walhi Tuntut Grasi untuk Pejuang Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/peringati-hari-ham-walhi-tuntut-grasi-untuk-pejuang-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peringati-hari-ham-walhi-tuntut-grasi-untuk-pejuang-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/peringati-hari-ham-walhi-tuntut-grasi-untuk-pejuang-lingkungan-hidup/#respond Thu, 11 Dec 2014 05:32:19 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6722 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung penuh pemberian grasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Eva Bande, seorang aktivis lingkungan hidup dan agraria yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung penuh pemberian grasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Eva Bande, seorang aktivis lingkungan hidup dan agraria yang juga anggota individu Walhi dari Sulawesi Tengah.

Pada peringatan hari Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 2014 kemarin, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, menyatakan, selain memberikan grasi, Walhi juga mendesak agar Negara merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Eva Bande, petani, dan semua pejuang agraria yang telah menjadi tahanan politik agraria.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa grasi Presiden yang diberikan kepada Eva Bande bukanlah sebagai sebuah justifikasi bagi pemerintah bahwa Eva Bande telah melakukan kejahatan.

Menurut Abetnego, apa yang telah dilakukan oleh Eva Bande bersama petani adalah sebuah jalan perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas hak-haknya dalam pengelolaan sumber-sumber agraria yang selama ini telah dirampas oleh kekuatan modal yang difasilitasi oleh pemerintah.

“Rehabiltasi menjadi hak bagi semua pejuang agraria dan lingkungan hidup atas tindakan Negara menggunakan kewenangannya untuk membungkam perjuangan rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan keadilan agraria,” ujar Abetnego, Jakarta, Kamis (11/12).

Selama ini aktivis agraria mendapat stigma sebagai penjahat, pelaku kriminal, dan penghambat pembangunan dan pertumbuh ekonomi. Mereka juga dikriminalisasi dan kerap dituduh negara sebagai perambah hutan dan perusak lingkungan. Oleh karena itu, Abetnego menjelaskan, rehabilitasi tersebut akan sangat berarti bagi Eva dan pejuang agraria lainnya.

Lebih lanjut Abetnego mengatakan, Walhi mendorong agar pemberian grasi juga diberikan kepada dua orang petani lainnya, yakni Arief Bennu dan I Nyoman Swarna, yang telah dikriminalisasi dengan menggunakan tuntutan hukum Pasal 160 KUHP jo 55.

Walhi berpandangan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden adalah salah satu isyarat kepada aparat penegak hukum untuk tidak mudah dan semena-mena melakukan rekayasa kasus, sehingga mengakibatkan banyaknya pejuang lingkungan dan agraria dikiriminalisasi.

Sebaliknya, upaya politik ini menjadi momentum memperkuat dasar hukum bahwa pejuang lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam pasal 66, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemberian grasi ini mesti ditempatkan sebagai sebuah pembuktian bagi pemerintah untuk mengoreksi sistem hukum yang memberikan legitimasi kepada Negara untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang melakukan perjuangan atas keadilan agraria dan lingkungan hidup,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/peringati-hari-ham-walhi-tuntut-grasi-untuk-pejuang-lingkungan-hidup/feed/ 0
Walhi Ajukan Surat Terbuka Untuk KLH https://www.greeners.co/berita/walhi-ajukan-surat-terbuka-untuk-klh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-ajukan-surat-terbuka-untuk-klh https://www.greeners.co/berita/walhi-ajukan-surat-terbuka-untuk-klh/#respond Mon, 20 Oct 2014 12:15:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6203 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyesalkan upaya Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) yang saat ini sedang menggodok analisis dampak lingkungan (Amdal) milik PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyesalkan upaya Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) yang saat ini sedang menggodok analisis dampak lingkungan (Amdal) milik PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) yang akan melakukan reklamasi Teluk Benoa Bali.

Keberatan ini akhirnya membuat Walhi menyampaikan surat terbuka kepada Kementrian Lingkungan Hidup untuk menghentikan proses Amdal PT TWBI karena reklamasi tersebut akan berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan di pulau Bali.

Direktur Walhi Bali, Suriadi Darmoko, mengatakan bahwa Kementrian Lingkungan Hidup sudah seharusnya melibatkan masyarakat yang terdampak atas rencana reklamasi teluk Benoa karena, menurutnya, sudah dua tahun lamanya masyarakat melakukan penolakan terhadap rencana reklamasi tersebut.

“Proses Amdal ini dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak atas rencana reklamasi Teluk Benoa, padahal masyarakat sudah jelas-jelas menolak reklamasi ini,” terang Suriadi dalam surat elektronik yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (20/10).

Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, juga menegaskan bahwa proses Amdal PT TWBI yang sekarang ditangan KLH haruslah melibatkan masyarakat. Karena, jika keterlibatan masyarakat dimanipulasi maka jelas proses Amdal adalah cacat hukum.

“Keterlibatan masyarakat dengan tegas diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 Pasal 26. Jika Kementrian LH mengingkari kewajibanya maka proses Amdal PT TWBI cacat prosedural,” kata Muhnur.

Sebagai informasi, kawasan Perairan Teluk Benoa adalah kawasan ekosistem yang unik karena merupakan kawasan ekosistem esturia dangkal, dimana sejumlah sungai (Tukad Punggawa, Tukad Balian, Tukad Badung, Tukad Mati, Tukad Soma, Tukad Mumbul dan Tukad Bulau) bermuara di perairan Teluk Benoa.

Kondisi esturia ini menciptakan tipologi biota yang berbeda dengan perairan pantai dangkal lainnya dimana kawasan Teluk Benoa menjadi tempat hidup sejumlah komunitas strategis, khususnya komunitas mangrove, padang lamun, makrozoobenthos dan komponen infauna dengan kelimpahan dan keanekaragaman yang tinggi.

Pada tanggal 17 Oktober 2014 lalu, Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia melakukan pertemuan teknis dimana ini adalah bagian dari upaya meloloskan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) untuk melakukan reklamasi di Teluk Benoa.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-ajukan-surat-terbuka-untuk-klh/feed/ 0