wahana lingkungan hidup indonesia - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/wahana-lingkungan-hidup-indonesia/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 28 Mar 2026 10:09:00 +0000 id hourly 1 Krisis Energi Global, Indonesia Diminta Hati-hati Memilih Solusi Energi https://www.greeners.co/berita/krisis-energi-global-indonesia-diminta-hati-hati-memilih-solusi-energi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=krisis-energi-global-indonesia-diminta-hati-hati-memilih-solusi-energi https://www.greeners.co/berita/krisis-energi-global-indonesia-diminta-hati-hati-memilih-solusi-energi/#respond Sun, 29 Mar 2026 03:00:42 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48267 Jakarta (Greeners) – Berbagai negara kini tengah mengadapi krisis energi global imbas dinamika geopolitik. Salah satunya adanya penutupan Selat Hormuz. Indonesia perlu hati-hati dalam memilih solusi energi agar tidak menimbulkan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Berbagai negara kini tengah mengadapi krisis energi global imbas dinamika geopolitik. Salah satunya adanya penutupan Selat Hormuz. Indonesia perlu hati-hati dalam memilih solusi energi agar tidak menimbulkan kerusakan ekologi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan bahwa krisis ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun kedaulatan energi yang selaras dengan potensi, daya dukung dan daya lingkungan, serta keseimbangan ekologis.

Walhi mendesak pemerintah agar tidak terjebak dalam kebijakan pragmatis jangka pendek yang justru memperdalam krisis ekologi yang disebut sebagai “solusi palsu” energi. Contohnya, mengganti seluruh kendaraan menjadi kendaraan listrik. Hal itu sebagaimana yang disebutkan presiden Prabowo beberapa waktu lalu.

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menilai pendekatan tersebut berisiko memperluas dampak ekologis dan pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, berbagai persoalan seperti deforestasi, degradasi lahan, pencemaran lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi, hingga bencana ekologis merupakan konsekuensi dari eksploitasi bisnis energi.

Uli menegaskan bahwa krisis energi tidaklah semata persoalan ekonomi. Namun, hal ini mencerminkan ketidakseimbangan sistem energi modern dengan daya tampung lingkungan akibat ketergantungan kronis pada energi fosil.

“Pada titik ini konsepsi kedaulatan energi menemukan titik pentingnya. Jika model pembangkitan energi dibangun secara demokratis, berbasis potensi wilayah, dan berkesesuaian dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya, maka krisis energi akibat geopolitik global tidak menekan Indonesia terlalu dalam,” kata Uli dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Uli, butuh reformasi kebijakan dalam jangka panjang. Salah satunya penyusunan RUU EBET yang secara tegas memprioritaskan energi terbarukan yang berkeadilan. Kemudian, menutup celah bagi solusi palsu yang memperpanjang ketergantungan pada fosil.

Di sisi lain, Uli mengingatkan bahwa kondisi krisis ini berpotensi pemerintah manfaatkan untuk mempercepat pengembangan energi berbasis bioenergi. Contohnya biodiesel, bioetanol, biomassa kayu (co-firing), serta ekspansi energi panas bumi, hingga mengganti seluruh kendaraan ke kendaraan listrik.

Menekan Ruang Fiskal dalam APBN

Menurut Walhi, kenaikan harga bahan bakar global tidak hanya memicu lonjakan subsidi pemerintah, tetapi juga menekan ruang fiskal dalam APBN. Dampak lanjutannya adalah meningkatnya inflasi, terutama dari sektor transportasi dan logistik yang kemudian berimbas pada kenaikan harga pangan. Selain itu, gangguan rantai pasok global juga berpotensi menyebabkan keterlambatan impor hingga kelangkaan energi dalam jangka pendek.

Walhi menekankan bahwa pemerintah harus memastikan masyarakat luas dapat mengakses bahan bakar sebagai sumber energi. Hal tersebut mengingat bahwa hak atas akses energi adalah prinsip yang mendasari keberlanjutan dan martabat hidup manusia.

Dengan meningkatnya harga bahan bakar, maka akses terhadap energi dikhawatirkan hanya akan dapat diakses oleh segelintir orang. Sektor transportasi mengonsumsi sekitar 52% dari total BBM nasional, dengan 93% di antaranya digunakan oleh kendaraan pribadi.

Uli mengatakan bahwa krisis BBM di Indonesia bukan sekadar persoalan pasokan, namun mencerminkan ketimpangan. Artinya, mayoritas rakyat menanggung dampak kenaikan harga dan kelangkaan, sementara konsumsi energi terbesar justru berasal dari satu persen kelompok kaya dan korporasi dengan jejak emisi tinggi.

“Karena itu, solusi adil bukan menambah beban publik, tetapi mengenakan pajak pada kelompok pengemisi terbesar tersebut sebagai bentuk keadilan iklim sekaligus sumber pendanaan untuk transisi energi yang berpihak pada rakyat dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil,” kata Uli.

Uli menambahkan, dalam jangka pendek pengurus negara harus memastikan kewajiban subsidi BBM terus berjalan dan tidak membebankan APBN lebih besar, yaitu dengan memangkas anggaran dari pos-pos yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar, misalnya MBG, anggaran kepolisian, dan TNI. Selain itu, alokasi subsidi transportasi publik secara besar-besaran dianggap jauh lebih efektif untuk menekan konsumsi BBM secara nasional dibandingkan dengan kebijakan bekerja dari rumah (work from home).

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/krisis-energi-global-indonesia-diminta-hati-hati-memilih-solusi-energi/feed/ 0
Walhi Lahirkan Kepemimpinan Baru, Tegaskan Perlawanan Ekonomi Ekstraktif https://www.greeners.co/berita/walhi-lahirkan-kepemimpinan-baru-tegaskan-perlawanan-ekonomi-ekstraktif/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-lahirkan-kepemimpinan-baru-tegaskan-perlawanan-ekonomi-ekstraktif https://www.greeners.co/berita/walhi-lahirkan-kepemimpinan-baru-tegaskan-perlawanan-ekonomi-ekstraktif/#respond Sat, 27 Sep 2025 09:48:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47384 Jakarta (Greeners) – Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) XIV Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membawa arah baru setelah pemilihan ketua dan dewan nasional periode 2025–2029. Pada kepemimpinan kali ini, Walhi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) XIV Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membawa arah baru setelah pemilihan ketua dan dewan nasional periode 2025–2029. Pada kepemimpinan kali ini, Walhi kembali menegaskan komitmennya untuk melawan ekonomi ekstraktif dan memperjuangkan hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan.

Forum tersebut berlangsung pada 18–24 September 2025 di Pulau Sumba. Boy Jerry Even Sembiring mendapatkan amanah sebagai Direktur Eksekutif Nasional Walhi. Selain itu, forum juga menetapkan tujuh anggota dewan nasional.

Mandat ini hadir di tengah kondisi krisis ekologis yang semakin parah akibat arah pembangunan nasional yang berorientasi pada investasi ekstraktif. Walhi menempatkan diri sebagai rumah gerakan rakyat. Khususnya, untuk menghentikan perampasan ruang hidup, melawan penghancuran ekologis, serta memperjuangkan kedaulatan bangsa yang adil dan berkelanjutan.

Mereka menilai proyek food estate yang disebut-sebut sebagai solusi ketahanan pangan justru menyebabkan deforestasi ratusan ribu hektare hutan. Sementara itu, hilirisasi nikel yang pemerintah gencarkan juga memicu pencemaran dan merusak pulau-pulau kecil. Bahkan, menghancurkan ekosistem pesisir di Maluku Utara maupun Papua Barat.

Kebijakan pro-investasi seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba turut memperlemah instrumen pengendalian pencemaran. Lemahnya penegakan hukum memberi ruang bagi korporasi untuk melakukan pembakaran hutan, tambang ilegal, serta perampasan wilayah kelola rakyat. Akibatnya, kualitas lingkungan menurun drastis, bencana ekologis meningkat, dan ribuan warga mengalami kriminalisasi saat mempertahankan ruang hidup mereka.

Melalui pertemuan ini, Walhi pun menegaskan sikap melawan sistem ekonomi kapitalistik-ekstraktif dan oligarki politik yang menjadi akar kerusakan lingkungan di Indonesia.

Walhi Dorong Pemulihan di Indonesia

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan bahwa Walhi akan menjadi rumah bagi seluruh gerakan untuk membangun gerakan pulihkan Indonesia secara kolektif dan kolaboratif. Hal itu dilakukan bersama seluruh kantor daerah Walhi, organisasi gerakan rakyat, masyarakat adat, petani, nelayan dan orang muda.

“Kita harus menuntut negara kembali pada mandat-mandat konstitusionalnya. Secara politik, eksekutif nasional dan dewan nasional akan mendesak negara untuk berhenti melakukan tindakan yang militeristik. Walhi akan menunjukkan wajah garangnya bagi setiap kebijakan yang meminggirkan rakyat,” tegas Boy di Waingapu, Kamis (25/9).

Boy menambahkan bahwa Walhi juga akan hadir dalam setiap gerakan rakyat lintas isu untuk berjuang bersama. Kemudian, mendesak negara untuk melakukan koreksi kebijakan yang destruktif dan meminggirkan rakyat. Satu hal yang terpenting juga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan RUU Keadilan Iklim.

Sementara itu, salah satu anggota Dewan Nasional Walhi, Torry Kuswardono, menyampaikan bahwa sejak awal proses pemilihan, ia bersama dewan lainnya menyadari tantangan ke depan akan jauh lebih besar. Oleh karena itu, proses ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kontestasi.

“Mengedepankan nilai-nilai persaudaraan, keteladanan, kolektif dan kolaboratif para kandidat dewan nasional ingin menyatakan bahwa  prinsip kerja kami nantinya akan menjadi kawan kerja strategis untuk membangun gerakan soliditas guna melawan kekuatan ekonomi politik yang kapitalistik ekstraktif,” kata Torry.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-lahirkan-kepemimpinan-baru-tegaskan-perlawanan-ekonomi-ekstraktif/feed/ 0
Walhi Ungkap Sederet Konflik di Balik Penertiban Kawasan Hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-ungkap-sederet-konflik-di-balik-penertiban-kawasan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-ungkap-sederet-konflik-di-balik-penertiban-kawasan-hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-ungkap-sederet-konflik-di-balik-penertiban-kawasan-hutan/#respond Wed, 23 Jul 2025 08:26:23 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47026 Jakarta (Greeners) –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, penertiban kawasan hutan (PKH) oleh satuan tugas (Satgas) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, justru memperburuk kondisi di lapangan. […]]]>

Jakarta (Greeners) –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, penertiban kawasan hutan (PKH) oleh satuan tugas (Satgas) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, justru memperburuk kondisi di lapangan. Walhi mencatat, banyak penyegelan dan pengambilalihan lahan terjadi di wilayah milik masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial.

Dari temuan Walhi di 10 provinsi, seluruh proses penertiban kawasan hutan ini justru menimbulkan konflik baru. Bahkan, tidak menjawab pemulihan ekologi dan pemulihan hak rakyat sebagai substansi utama.

Di Kalimantan Tengah, misalnya, setidaknya terdapat sebanyak 127 perusahaan sawit dengan luasan kurang lebih total 849.988 hektare yang terdaftar dalam SK Menhut No. 36 Tahun 2025, yang akan Satgas PKH terbitkan. Berdasarkan pemantauan Walhi Kalimantan Tengah, sudah ada plangisasi (pemasangan plang) sebanyak 16 perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah justru mempertegas bentuk baru kejahatan struktural oleh negara.

“Di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur, plangisasi oleh satgas tidak jelas. Lokasi dan luasan lahannya berbeda dengan SK Menhut No.36 tahun 2025. Penyegelan juga tidak menghentikan aktivitas perusahaan di lokasi,” ujar Bayu dalam konferensi pers.

Selain itu, Walhi Kalimantan Tengah juga menemukan bahwa lahan-lahan masyarakat adat dan petani sawit kecil, yang telah lama berkonflik dengan perusahaan sawit justru ikut satgas segel. Padahal, lanjutnya, masyarakat adalah korban dari ekspansi ilegal perusahaan.

“Ini bukan penertiban, tapi pemutihan korporasi dan legalisasi kejahatan lingkungan oleh negara. Seharusnya negara hadir menyelesaikan konflik dan memulihkan lingkungan, bukan menjadi aktor utama pelanggar hukum dan perusakan lingkungan,” tambahnya.

Segel Empat Perusahaan

Sementara itu, di Kalimantan Barat juga telah terjadi penertiban yang serupa. Dari hasil pengumpulan data dan informasi serta pemberitaan beberapa media, Walhi Kalimantan Barat menemukan saat ini satgas PKH sudah menertibkan dan menyegel empat perusahaan.

Perusahaan tersebut antara lain PT Rezeki Kencana di Kabupaten Kubu Raya dengan luas 1.672,83 hektare dan PT Riau Agrotama Plantation di Kapuas Hulu seluas 1.909,23 hektare. Selain itu, penyeglan juga terjadi di PT Satria Multi Sukses di Kabupaten Landak, dengan luas 1.371,73 hektare.

Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, mengatakan bahwa pada 3 Maret 2025 masyarakat sempat melakukan aksi. Mereka menuntut PT SMS mengembalikan hutan lindung seluas 238,51 hektare yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS.

Tak lama kemudian, satgas PKH menyegel PT SMS pada tanggal 17 Maret 2025. Namun, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai tuntutan masyarakat terkait pengembalian hutan lindung yang menjadi wilayah kelola masyarakat.

Perusahaan lainnya yaitu PT Duta Palma yang berada di dua kabupaten Bengkayang dan Sambas, dengan luas lahan sawit 137.626,01 hektare. Perusahaan ini kemudian satgas PKH segel, lalu mereka berikan kepada PT Agrinas Nusantara. Tetapi, pengambil alih PT Duta Palma tidak menyelesaikan konflik yang sebelumnya terjadi terhadap buruh yang terdampak PHK.

Penertiban Kawasan Hutan di Sumbar

Di Sumatra Barat, Walhi juga mencatat bahwa sekitar 105 ribu hektare lahan telah terpasang segel oleh Satgas PKH. Namun hingga kini, belum jelas untuk siapa sesungguhnya proses penertiban ini.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Barat, Wengky Purwanto, tipologi sawit dalam kawasan hutan sangat beragam. Misalnya, di Kabupaten Agam PT AMP, perusahaan yang terhubung dengan Wilmar Grup ada sekitar 1.500 hektare lahan yang tersegel.

“Namun, apabila melihat sejarah asal-usul lahan, wilayah tersebut awalnya merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat yang hasil kesepakatannya untuk dibangun kebun plasma. Namun, hingga kini tidak pernah diberikan kepada masyarakat,” kata Wengky.

Satgas PKH semestinya menertibkan 1.500 hektare lahan yang PT AMP kelola, lalu mengembalikan wilayah itu kepada pemilik hak ulayat dan memulihkan fungsi wilayah tersebut seperti semula. Menurut Wengky, tipologi penguasaan hutan ini begitu kompleks dan tidak mampu dijawab dengan Perpres No. 5 Tahun 2025. Dengan demikian, saat ini dibutuhkan UU Kehutanan yang baru.

Konflik Belum Tuntas

Permasalahan penertiban kawasan hutan juga terjadi di Provinsi Jambi. Manajer Advokasi Kajian Kampanye dan Organisasi Rakyat, Walhi Jambi Ginda Harahap mengatakan bahwa PT Agrinas melakukan penyegelan di wilayah tanaman industri.

Objek yang satgas segel berada di area yang masih dalam proses resolusi konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Ginda menilai penyegelan ini tebang pilih. Sebab, wilayah yang tersegel justru merupakan kawasan yang selama ini telah diproteksi dan sedang dalam tahap penyelesaian konflik.

Tercatat saat ini ada 280 hektare lahan telah satgas segel. Padahal, lanjut Ginda, telah ada surat resmi dari PT Agrinas, dan masyarakat sedang menjalani proses sosialisasi terkait kerja sama dengan perusahaan tersebut.

PT Agrinas menawarkan skema bagi hasil dengan proporsi 40% untuk masyarakat dan 60% untuk perusahaan. Namun, seluruh proses pekerjaan ditanggungkan kepada masyarakat, tanpa pembagian tanggung jawab yang adil.

Menurut Ginda, satgas PKH gagal menempatkan diri sebagai alat korektif yang berpihak kepada rakyat. Ia menegaskan perlu upaya koreksi, dimulai dari pengakuan terhadap masyarakat sebagai pemilik sah kawasan, yang telah mereka kelola secara arif selama puluhan, bahkan ratusan tahun.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-ungkap-sederet-konflik-di-balik-penertiban-kawasan-hutan/feed/ 0
Walhi Gugat UU Cipta Kerja, Tuntut Keadilan dan Perlindungan Lingkungan https://www.greeners.co/berita/walhi-gugat-uu-cipta-kerja-tuntut-keadilan-dan-perlindungan-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-gugat-uu-cipta-kerja-tuntut-keadilan-dan-perlindungan-lingkungan https://www.greeners.co/berita/walhi-gugat-uu-cipta-kerja-tuntut-keadilan-dan-perlindungan-lingkungan/#respond Sat, 07 Jun 2025 03:00:48 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46739 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis mengajukan permohonan uji materiil, terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis mengajukan permohonan uji materiil, terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster lingkungan hidup. Permohonan ini mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk perlawanan terhadap pelemahan perlindungan lingkungan hidup yang dilegalkan melalui regulasi tersebut.

Pengajuan itu bertepatan pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. Permohonan ini secara khusus menyoal tiga belas pasal yang dinilai bermasalah karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan nilai-nilai keadilan ekologis.

Pasal tersebut di antaranya adalah Pasal 13 huruf B serta berbagai ketentuan dalam Pasal 22, mulai dari angka 1 hingga 28. Pasal-pasal ini dinilai telah mengaburkan jaminan perlindungan lingkungan yang seharusnya menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, dalam keterangannya di Gedung MK menyampaikan bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja telah menyebabkan keresahan dan kerugian nyata, baik bagi masyarakat maupun bagi lingkungan hidup.

Menurutnya, keberadaan undang-undang ini mencederai semangat keadilan ekologis karena membuka ruang bagi eksploitasi lingkungan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.

“Berlakunya UU ini meruntuhkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang semestinya ditopang oleh upaya perlindungan lingkungan yang demokratis,” ujar Zenzi di Jakarta, Kamis (5/6).

Ia menyoroti bahwa sejumlah pasal dalam UU tersebut secara eksplisit membatasi hak-hak prosedural masyarakat. Khususnya dalam hal partisipasi publik, akses terhadap informasi, dan kontrol terhadap kebijakan yang berdampak pada lingkungan.

Salah satu masalah pokok yang menuai kritik adalah pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). UU Cipta Kerja membatasi partisipasi hanya kepada “masyarakat terdampak langsung”, yang mengesampingkan hak masyarakat luas dan organisasi lingkunganm untuk turut serta dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Padahal, hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan layak bagi kehidupan merupakan hak kolektif. Hal tersebut terjamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

UU Cipta Kerja Menghilangkan Pelibatan Masyarakat

Perubahan kelembagaan dari Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup juga menjadi sorotan. Perubahan ini berpotensi menghilangkan ruang pelibatan unsur masyarakat dan organisasi lingkungan, dalam proses pengambilan keputusan, yang selama ini merupakan kanal partisipatif dalam tata kelola lingkungan.

Selain itu, Walhi juga menyoroti ketentuan yang melemahkan fungsi pengawasan negara terhadap kegiatan usaha. Salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 22 angka 18. Pasal tersebut menyatakan bahwa pencabutan izin lingkungan tidak serta merta membatalkan izin usaha atau kegiatan.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan semangat pengawasan preventif dalam perlindungan lingkungan hidup. Ini juga menghapus korelasi logis antara keberadaan izin lingkungan dan izin usaha.

Masalah akses informasi juga tidak luput dari perhatian. Ketentuan yang mengandalkan sistem informasi berbasis digital dinilai bias terhadap wilayah perkotaan. Bahkan, mengabaikan masyarakat di wilayah pedesaan atau terpencil yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.

Hal tersebut berpotensi menghambat hak warga negara untuk mengetahui dan mengawasi kebijakan di bidang lingkungan. Selain itu, juga membatasi partisipasi mereka dalam pemerintahan yang demokratis.

Harapan Besar Walhi

Kuasa hukum Walhi dalam permohonan ini, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis, menyampaikan bahwa permohonan ini berdasarkan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Hal ini menjadi batu uji terhadap konstitusionalitas UU Cipta Kerja.

Mulya Sarmono dari tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pasal-pasal yang mereka gunakan sebagai dasar gugatan. Di antaranya Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup. Kemudian, terdapat Pasal 28C ayat (1) dan (2) tentang hak mengembangkan diri dan perjuangan hak kolektif. Terakhir, Pasal 28F yang menjamin hak atas informasi.

“Pasal-pasal ini menjadi dasar konstitusional untuk menguji keabsahan pasal-pasal yang kami anggap bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Dalam kajian kami, pasal-pasal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945,” ujar Mulya.

Menutup keterangannya, Zenzi menyampaikan harapan besar kepada para hakim konstitusi agar dapat memutus perkara ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.

“Masa depan keadilan ekologis ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Kami berharap putusan yang akan mereka ambil nantinya berpijak pada prinsip in dubio pro natura dalam situasi ragu, berpihaklah kepada alam,” ujar Zenzi.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-gugat-uu-cipta-kerja-tuntut-keadilan-dan-perlindungan-lingkungan/feed/ 0
Walhi Kritik Pidato Jokowi di World Water Forum ke-10 https://www.greeners.co/berita/walhi-kritik-pidato-jokowi-di-world-water-forum-ke-10/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-kritik-pidato-jokowi-di-world-water-forum-ke-10 https://www.greeners.co/berita/walhi-kritik-pidato-jokowi-di-world-water-forum-ke-10/#respond Wed, 22 May 2024 06:35:00 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43847 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan kritik keras terhadap pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada World Water Forum ke-10 di Bali. Menurut Walhi, apa yang Jokowi sampaikan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan kritik keras terhadap pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada World Water Forum ke-10 di Bali. Menurut Walhi, apa yang Jokowi sampaikan dalam pidato tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Dalam pidatonya, Jokowi menggarisbawahi bahwa dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur airnya dengan membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektar jaringan irigasi, dan 2.156 kilometer pengendali banjir dan pengamanan pantai. Kemudian, Jokowi menyebut bahwa Indonesia telah merehabilitasi 4,3 juta hektare jaringan irigasi.

Selain itu, menurut Jokowi, Indonesia mendorong tiga hal secara konsisten. Pertama, meningkatkan prinsip solidaritas dan inklusivitas untuk mencapai solusi bersama, terutama bagi negara-negara pulau kecil serta yang mengalami kelangkaan air. Kedua, memberdayakan hydro-diplomacy untuk kerja sama konkret dan inovatif, menjauhi persaingan dalam pengelolaan sumber daya air lintas batas. Ketiga, memperkuat political leadership sebagai kunci sukses berbagai kerja sama menuju ketahanan air berkelanjutan.

BACA JUGA: Kearifan Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10

“Walhi menyatakan bahwa beragam pernyataan Jokowi dalam pidato itu adalah pidato as usual sebagaimana yang sering disampaikan dalam berbagai forum internasional,” ujar Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/5).

Salah satu persoalan serius dari pidato Jokowi adalah satu-satunya solusi pemerintah untuk mengatasi krisis air di Indonesia hanya dengan membangun infrastruktur skala besar. Padahal, lanjut Parid, pembangunan infrastruktur, seperti bendungan dan pengaman pantai belum terlepas dari konflik.

“Di dalamnya banyak terjadi kekerasan, penggusuran tanah, sekaligus penghancuran lingkungan, alih-alih menyelesaikan persoalan krisis air,” tambah Parid.

Walhi mengkritik pidato Jokowi di World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Walhi Sulawesi Selatan

Walhi mengkritik pidato Jokowi di World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Walhi Sulawesi Selatan

Gagal Atasi Krisis Air

Parid mencontohkan kasus bendungan di Desa Wadas, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah mengklaim bahwa bendungan tersebut akan mengaliri 15.519 hektare lahan dan menjadi sumber pemenuhan air baku bagi masyarakat di Purworejo dan Kulonprogo.

Pemerintah juga mengklaim bendungan tersebut akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar melalui pengembangan pariwisatanya. Faktanya, bendungan tersebut justru merusak lingkungan dan sumber daya air akibat pertambangan batu andesit. Bahkan, sebanyak 64 orang ditahan karena menolak pertambangan batu andesit tersebut.

“Dengan demikian, solusi-solusi yang hanya bersifat teknis dalam bentuk infrastruktur dan betonisasi seperti klaim Jokowi di Forum Air Dunia gagal sejak awal dalam menyelesaikan krisis air,” ujar Parid.

Pulau Kecil Krisis Air

Walhi juga mengkritik keras pidato Jokowi yang mengajak dunia internasional untuk meningkatkan solidaritas dan inklusivitas guna mencapai solusi bersama, terutama bagi negara-negara pulau kecil serta yang mengalami kelangkaan air.

“Pernyataan tersebut penuh hipokrisi untuk menutupi kiamat air di pulau-pulau kecil di Indonesia yang mengalami krisis air akibat ekspansi pertambangan nikel akibat ambisi hilirisasi untuk melayani industri otomotif mobil listrik. Pada titik ini, pernyataan Jokowi tidak menggambarkan Indonesia sebagai leading by example kepada dunia internasional,” ujar Parid.

BACA JUGA: Indonesia Kenalkan Citarum Harum di World Water Forum ke-10

Sampai tahun 2024, tercatat sebanyak 218 izin usaha pertambangan (IUP) mengapling 34 pulau-pulau kecil di berbagai wilayah di Indonesia. Di antara pulau kecil yang mengalami kiamat air akibat pertambangan adalah Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Di pulau kecil ini terdapat satu Penanaman Modal Asing (PMA). Kemudian, lima Penanaman Modal Dalam Negeri dengan status izin usaha pertambangan (IUP).

Akibat pertambangan nikel, banyak mata air terancam hancur. Bahkan, kualitas dan kuantitas air yang warga gunakan setiap hari hancur. Saat hujan turun, air yang mengalir ke rumah warga berubah menjadi warna cokelat dan penuh dengan lumpur.

“Dampaknya, warga harus mengeluarkan biaya lebih mahal untuk membeli air. Atas dasar itu, warga menempuh langkah hukum dan menggugat sampai ke Mahkamah Agung,” imbuh Parid.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-kritik-pidato-jokowi-di-world-water-forum-ke-10/feed/ 0
Penegakan Hukum Satu-satunya Jalan Keluar Atasi Tambang Ilegal https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-satu-satunya-jalan-keluar-atasi-tambang-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penegakan-hukum-satu-satunya-jalan-keluar-atasi-tambang-ilegal https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-satu-satunya-jalan-keluar-atasi-tambang-ilegal/#respond Thu, 25 Jan 2024 08:03:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42876 Jakarta (Greeners) – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menyatakan bakal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di Indonesia. Pernyataan tersebut dinilai keliru karena tambang ilegal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menyatakan bakal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di Indonesia. Pernyataan tersebut dinilai keliru karena tambang ilegal justru tidak memiliki IUP. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum yang bisa menjadi jalan keluar untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 terdapat sekitar 2.700 lokasi tambang ilegal di Indonesia. Sekitar 2.600 di antaranya merupakan pertambangan mineral dan 96 sisanya pertambangan batu bara.

BACA JUGA: Debat Cawapres Belum Sentuh Akar Masalah Krisis Iklim

“Dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut izinnya, simpel. Karena sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan juga pancasila, sila empat, dan lima,” ujar Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta, Minggu (21/1). 

Namun, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa pernyataan yang Gibran sampaikan terdapat kekeliruan. Sebab, operasi bisnis pertambangan ilegal tidak memiliki izin secara sah dan tidak terdaftar dalam IUP. 

“Persoalan pertambangan ilegal ini kompleks. Pada dasarnya memang perlu penegakan hukum. Jadi, banyak pertambangan ini kawasan hutan jadi. Kemudian, di kawasan hutan itulah sebenarnya penegak hukum yang perlu kerja lebih konsisten, untuk menjaga kawasan hutan. Cuma realitasnya penegak hukumnya sendiri terlibat mengambil keuntungan di tambang ilegal tersebut,” kata Leonard kepada Greeners di Jakarta, Kamis (25/1). 

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Shutterstock

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Shutterstock

Pentingnya Penegakan Hukum

Senada dengan Leonard, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menilai bahwa penting untuk melakukan penegakan hukum. Menurut Walhi, hal yang saat ini masyarakat butuhkan yaitu soal kemauan pemerintah untuk menegakkan hukum.

Walhi menyatakan, meskipun ada tambang yang bisa berjalan tanpa izin, tapi hampir tidak mungkin operasional tambang terlaksana diam-diam. Bahkan, operasional berjalan dalam waktu lama dan berulang.

Nah, hilirisasi juga tadi disebutkan dan pencabutan IUP gitu, saya ingat di tahun 2022 lalu, Januari itu memang ada pencabutan izin oleh pemerintah. Namun, kami mengkritisi alasan pencabutan izin-izin itu bukan karena dia berdampak pada lingkungan, bukan dalam konteks menyelesaikan konflik. Melainkan, karena perusahaanya tidak beroperasi,” kata Juru Kampanye Hutan dan Kebun Eknas Walhi, Uli Arta Siagian. 

Menurut keterangan Walhi, operasi tambang bagaimanapun akan membutuhkan mobilisasi sumber daya. Hal itu baik manusia atau pekerja, alat berat, alat transportasi, bahan kimia, dan permodalan. Namun, mobilisasi kebutuhan dengan jumlah yang besar ini nyaris mustahil bisa berjalan lama tanpa terdeteksi.

Cabut IUP Tidak Mudah, Banyak Mafianya

Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD tengah menanggapi pernyataan Gibran soal kasus pertambangan. Mahfud menyebut, tidak mudah dalam mencabut IUP karena banyak mafia yang berperan dalam bisnis tambang.

“Saya sudah mengirim tim ke lapangan tetapi ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung, tapi begitu. Bahkan, KPK seminggu yang lalu mengatakan, untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu dibeking oleh aparat dan pejabat,” ujar Mahfud. 

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2022, sudah ada pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara.

Namun, sayangnya, lanjut Leonard, mafia yang berkontribusi pada pertambangan justru melibatkan banyak penegak hukum. Padahal, seperti halnya aparat kepolisian meupun pejabat seharusnya bisa menegakkan hukum secara tegas di bidang pertambangan.

Bisnis Tambang Ugal-Ugalan Bisa Rusak Lingkungan

Selanjutnya, cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar juga menyampaikan keprihatinannya soal banyaknya tambang ilegal yang beroperasi. Menurutnya, tambang legal saja tidak bisa membawa kesejahteraan dan bisnis tambang yang hilirisasinya ugal-ugalan telah merusak lingkungan, apalagi dengan tambahan tambang ilegal.

“Kecelakaan tenaga asing pun mendominasi, di sisi yang lain juga perkembangan hilirisasi maupun tambang tidak signifikan dengan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, Sulawesi Tengah saat ini pertumbuhannya bisa mencapai 13% dan itu sangat tinggi. Namun, rakyatnya tetap miskin dan tidak bisa menikmati hasil bisnis tersebut.

“Hilirisasi apa yang kita mau lakukan? Sementara ilegal juga terus berlangsung,” ujar Muhaimin.

Tinggalkan Industri Ekstraktif

Sementara itu, Leonard menegaskan bahwa saat ini semestinya masyarakat memiliki paradigma baru soal industri ekstraktif yang perlu ditinggalkan. Sebab, industri ekstraktif yang memanfaatkan sumber daya alam ini harus segera lepas, baik yang legal maupun ilegal. Kemudian, masyarakat harus memiliki paradigma pembangunan yang lebih hijau dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kita sudah harus melepaskan diri dari industri ekstraktif yang semakin merusak lingkungan. Apalagi melihat situasi daya dukung lingkungan Indonesia yang menurun terus. Kerusakan lingkungan yang kian terjadi juga memperparah krisis iklim. Kita enggak bisa terus-terusan mengandalkan industri ekstraktif dari pertambangan ini walaupun legal, apalagi ilegal,” kata Leonard.

BACA JUGA: Pulau Kecil dan Pesisir Makin Krisis, Namun Luput dalam Debat

Namun, melepaskan industri ekstraktif ini membutuhkan sebuah proses yang panjang. Leonard menambahkan, capres cawapres juga perlu memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menyelesaikan masalah industri ekstraktif.

Khususnya di pertambangan, capres cawapres yang nantinya akan terpilih harus secara tegas membentuk tim dalam menindaklanjuti pelanggaran di dalam operasi bisnis tambang. Hal itu baik pertambangan yang legal maupun ilegal.

“Misalnya, membuat tim khusus anti mafia ini anti ilegal, seperti tim khusus anti mafia bola, itu bisa saja. Tetapi, tentunya harus memilih orang yang bebas dari keterlibatan usaha tambang ilegal, itu harus dipilih benar-benar. Jadi penegakan hukumnya kalau memang pakai tim khusus harus bisa mengidentifikasi pelanggaran, kemudian masuk ke proses hukum, sehingga ada efek jeranya,” kata Leonard. 

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-satu-satunya-jalan-keluar-atasi-tambang-ilegal/feed/ 0
Pemerintah Didorong Segera Implementasikan Zero Waste https://www.greeners.co/berita/pemerintah-didorong-segera-implementasikan-zero-waste/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-didorong-segera-implementasikan-zero-waste https://www.greeners.co/berita/pemerintah-didorong-segera-implementasikan-zero-waste/#respond Mon, 13 Jan 2020 08:00:10 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=25323 AZWI mendorong pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan program zero waste di masyarakat untuk mengelola sampah dan mengurangi beban di TPA.]]>

Jakarta (Greeners) – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mendorong pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan program zero waste di masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk mengelola sampah dan mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Anggota AZWI dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati atau Yaya mengatakan, langkah awal penerapan ini bisa dilakukan dengan membuat kebijakan di tingkat pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengajak masyarakat memilah dan mengolah sampah di rumah masing-masing.

“Peraturan zero waste lebih detail bisa menggunakan peraturan wali kota, peraturan gubernur, atau peraturan bupati. Bisa diterapkan secara efektif, karena dari sisi pemerintah terjadi penghematan biaya pengelolaan sampah,” ujar Yaya, di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Jumat (10/01/2020).

Baca juga: 3 Kota di Jawa Barat Ditargetkan Menjadi Zero Waste Cities di Indonesia

Menurut Yaya, peran dan pengaruh masyarakat dalam mengelola sampah sangat besar jika pemerintah menyediakan fasilitas dan kebijakan yang tepat. Seperti penyediaan wadah terpisah, jadwal penjemputan sesuai jenis, hingga pembuatan kebijakan. “Sebenarnya masyarakat bersedia melakukan pemilahan, tapi masalahnya pemerintah tidak menyediakan sistem pengangkutan yang benar. Percuma masyarakat memilah, tapi sampai di truk sampahnya dicampur lagi,” ujarnya.

Yaya menyampaikan presiden dapat memerintahkan seluruh pemimpin pusat maupun daerah untuk melibatkan masyarakat agar program ini dapat cepat dilakukan. Dengan pemilahan, kata Yaya, setidaknya 60 persen sampah organik dapat berkurang. Sampah dapat dijadikan kompos sehingga mengurangi pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Fajri Fadhilah, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, Direktur Eksekutif WALHI Nur Hidayati, Ahli toksikologi dan kimia lingkungan, Prof. Emeritus Paul Connett, dan Staf Kebijakan Kampanye Organik YPBB Bandung Yobel Novian Putra, saat menghadiri kampanye Zero Waste di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari, 2020. Foto: www.greeners.co/Dewi Purningsih

“Dia (presiden) juga dapat memerintahkan industri mengambil kembali kemasannya untuk di-recycle. Selain mengurangi volume sampah, bisa menciptakan lapangan kerja baru. Ini suatu kesempatan untuk menunjukkan pemimpin nasional mengatasi masalah sampah,” ucap Yaya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 175.000 ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun. Komposisinya terdiri dari 50 persen sampah organik seperti sisa makanan dan tumbuhan, 15 persen plastik, serta 10 persen kertas. Sedangkan sisa sampah lain berupa logam, karet, kain, kaca, dan lain-lain.

Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Kelola Sampah di Seluruh Instansi

Desember lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan mensosialisasikan Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Yaya, peraturan tersebut seharusnya dapat ditingkatkan menjadi peraturan gubernur yang dapat menjangkau semua masyarakat di Jakarta. Pemerintah perlu mendorong masyarakat untuk melakukan upaya-upaya mandiri. Dengan peraturan semacam itu, Yaya menuturkan, masyarakat akan mengikuti, apalagi jika terdapat kompensasi atas sampah yang dikumpulkan. “Hal itu juga bisa dilakukan supaya masyarakat tidak menghasilkan sampah yang banyak,” kata dia.

Sementara seorang ahli toksikologi dan kimia lingkungan, Prof. Emeritus Paul Connett, mengatakan bahwa pemilahan sampah dari rumah merupakan kunci awal penerapan zero waste. Paul mengunjungi kota-kota besar di Indonesia untuk mengampanyekan pentingnya gerakan bebas sampah.

“Tetap upaya yang harus dilakukan ialah melakukan pemilahan dari rumah ke rumah. Sehingga sebanyak mungkin (sampah) organik diolah sebelum ke TPA. Dan di TPA bisa mengelola sisa dari sampah organik dengan baik,” ujar Paul.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-didorong-segera-implementasikan-zero-waste/feed/ 0
Warga Walini Belum Mendapat Sosialisasi Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung https://www.greeners.co/berita/warga-walini-belum-mendapat-sosialisasi-trase-kereta-cepat-jakarta-bandung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-walini-belum-mendapat-sosialisasi-trase-kereta-cepat-jakarta-bandung https://www.greeners.co/berita/warga-walini-belum-mendapat-sosialisasi-trase-kereta-cepat-jakarta-bandung/#respond Mon, 28 Mar 2016 08:47:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13290 Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menilai proyek kereta cepat hanya dijadikan dalih untuk merampas lahan produktif rakyat demi memfasilitasi kepentingan para pemodal.]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menilai proyek kereta cepat yang diklaim pemerintah sebagai solusi terciptanya transportasi massal hanya dijadikan dalih untuk merampas lahan produktif rakyat demi memfasilitasi kepentingan para pemodal.

Menurut Walhi Jabar, pembangunan kota megapolitan di sepanjang jalur trase yang akan mengabiskan lahan dengan total luas 30.000 hektare menjadi tujuan utama dibanding penyediaan transportasi publik. Jika pemerintah ingin menciptakan transportasi publik, pemerintah seharusnya bisa merevitalisasi jalur kereta yang sudah ada.

Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan dalam pemantauan Walhi di lapangan, halaman rumah dan lahan pertanian warga di Desa Puteran, Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung Barat yang juga lebih dikenal sebagai kawasan perkebunan teh Walini, sudah terpasang sehelai kain warna merah sebagai tanda wilayah tersebut akan tergusur oleh jalur trase proyek Kereta Cepat Jakarta- Bandung.

“Padahal pihak berwenang hingga kini belum melakukan sosialisasi dan penjelasan mengenai nasib warga,” katanya, Jakarta, Senin (28/03).

Lebih lanjut Dadan mengatakan bahwa seperti diketahui, Walini adalah salah satu dari empat tempat Transit Oriented Development (TOD) yang akan dikembangkan di sepanjang jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Kemudian dari Cikalong Wetan, pelaksanaan pembangunan dimulai.

Sementara warga di desa-desa terdampak setempat seperti Desa Cikalong, Rende, Tenjo laut, Puteran dan Mandalasari mengaku belum tahu-menahu mengenai detail pelaksanaan proyek yang akan menggusur lahan dan pemukiman mereka.

Selain TOD Halim, Karawang dan Tegal Luar, TOD Walini yang lokasinya berada di Cikalong Wetan tersebut berpotensi menghilangkan kawasan penting penopang daya dukung lingkungan dan lahan produktif warga setempat. Diketahui daerah tersebut merupakan wilayah resapan air dimana alirannya sangat menopang keberadaan pesawahan serta suplai air waduk Cirata. Pembangunan jalur trase kereta cepat beserta pengembangan TOD Walini juga akan menyingkirkan warga setempat dari ruang produksinya.

Luas total konsesi Walini sendiri mencapai 4.401 hektare. Dalam wilayah itu direncanakan dibangun TOD seluas 1.270 hektare serta pengembangan Kota Raya Walini seluas 3.000 hektare. Artinya, pembangunan tersebut luasannya akan mencaplok seluruh konsesi Walini dan setengah wilayah kecamatan Cikalong Wetan.

“Padahal ada sekitar 5000 jiwa yang masih bergantung kepada komoditas teh dan getah karet. Mereka akan kehilangan mata pencaharian dan 1000 kepala keluarga akan kehilangan lahan pertanian,” imbuhnya.

Menurut Dadan, sejak Presiden meresmikan groundbreaking pada 21 januari 2016, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tanggal 18 Maret lalu, sejauh ini publik masih mempertanyakan urgensi dan motivasi dibalik percepatan pembangunan. Pemerintah juga tidak pernah membicarakan nasib warga di daerah terdampak.

Dengan panjang jalur trase mencapai 145 kilometer, jalur tersebut akan melintasi 9 kabupaten dan kota, serta mengorbankan 83 kelurahan dan desa. Diperkirakan sekitar 3.500 Kepala Keluarga terkena dampak langsung penggusuran pemukiman dan lahan pertanian.

“Untuk ke depannya, resiko tersebut dampaknya akan meluas yang akan ditanggung oleh 3 Juta penduduk. Bahkan resiko bencana terpampang nyata, karena lintasan jalur merupakan wilayah pertemuan tiga sesar yaitu Cimandiri, Lembang dan Baribis yang rentan menimbulkan gerakan tanah dan longsor,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-walini-belum-mendapat-sosialisasi-trase-kereta-cepat-jakarta-bandung/feed/ 0
Tata Kelola Sumber Daya Alam, Walhi Dorong Pembenahan Struktural https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/#respond Sat, 23 Jan 2016 07:02:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12625 Walhi menilai merupakan tantangan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan perbaikan struktural untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di tahun 2015 sempat menjadi isu utama yang menarik perhatian semua pihak, mulai dari daerah, nasional dan dunia internasional. Ditambah dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak seluruh gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus kebakaran yang terjadi tahun 2014 pada penutup tahun 2015 lalu.

Situasi tersebut dikatakan oleh Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), seperti rangkaian peristiwa yang menarik pada satu kesimpulan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut belum dianggap sebagai sebuah kejahatan korporasi, meski kerugian dan korban sudah tidak terhitung lagi nilainya.

Demikian juga dengan kasus lingkungan hidup yang lain seperti kasus Gemulo yang dimenangkan oleh perusahaan di tingkat Mahkamah Agung. Kejahatan korporasi yang bertemu dengan mafia peradilan dan sistem politik yang korup, membuat bencana ekologis akan semakin masif terjadi.

BACA JUGA: Restorasi Gambut, Penyelesaian Sengketa Tanah Jadi Prioritas

Walhi menilai, ini juga merupakan tantangan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan perbaikan struktural untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

“Pemerintah tidak bisa menunda-nunda lagi pembenahan struktural bagi perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya pada kawasan ekosistem penting, seperti gambut, karst, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Jika tidak segera dilakukan, maka tahun 2016 ini, kita hanya akan mengulang krisis yang sama pada tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya, Jakarta, Kamis (21/01).

Tahun 2016, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Perpres No. 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut dan pemulihan, khususnya pada kawasan gambut. Belajar dari pengalaman sebelumnya, masyarakat tentu berharap agar badan ini bisa lebih progresif melakukan langkah-langkah yang bersifat struktural dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA: Mantan Direktur Konservasi WWF Indonesia Kepalai Badan Restorasi Gambut

Menurut Abetnego, restorasi kawasan gambut tidak akan berjalan dengan baik, tanpa adanya upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola. Penegakan hukum harus juga menjadi perhatian badan restorasi gambut ini, khususnya bagi perusahaan yang di wilayah konsesinya ditemukan titik api.

“Pembenahan struktural yang kami maksudkan bukan hanya pada tatanan pengelolaan, tapi juga masuk pada pembenahan aspek hukum yang selama ini tidak mampu menjangkau kejahatan korporasi. Jika ini dilakukan, Walhi meyakini kita akan keluar dari krisis lingkungan dan kemiskinan akibat ketimpangan penguasaan dan pengelolaan Sumber Daya Alam,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/feed/ 0
Warga Batu Minta Presiden Lindungi Hulu DAS Brantas https://www.greeners.co/berita/warga-batu-minta-presiden-lindungi-hulu-das-brantas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-batu-minta-presiden-lindungi-hulu-das-brantas https://www.greeners.co/berita/warga-batu-minta-presiden-lindungi-hulu-das-brantas/#respond Thu, 21 Jan 2016 06:39:56 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12592 Warga Kota Batu yang berasal dari empat desa dari Kota Batu, Jawa Timur membawa kasus ancaman Sumber Air Gemulo ke Presiden Joko Widodo.]]>

Malang (Greeners) – Warga Kota Batu yang berasal dari empat desa, Desa Bulukerto, Desa Bumiaji, Desa Pandan Rejo, Kecamatan Bumiaji dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur membawa kasus ancaman Sumber Air Gemulo ke Presiden Joko Widodo.

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) ini juga didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Mereka sudah lebih dari lima tahun memperjuangkan sumber mata air Gemulo atas ancaman pembangunan hotel The Rayja oleh PT Panggon Sarkarya Sukes Mandiri.

Sumber air Gemulo menjadi satu-satunya sumber air yang menghidupi 9.000 Kepala Keluarga di empat desa. Sumber air Gemulo ini merupakan salah satu dari belasan mata air yang tersisa di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Ony Mahardika, menyampaikan, perjuangan menyelamatkan sumber air Gemulo oleh warga Kota Batu sudah lima tahun lebih. Saat ini proses hukumnya telah masuk Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tahun 2013, PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri mengajukan gugatan hukum pada masyarakat FMPMA yang menolak pembangunan hotel dengan dalil gugatan masyarakat telah menghalang-halangi pembangunan. Gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Malang dan diputuskan gugatan perusahaan ditolak, begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, masyarakat dimenangkan.

Penolakan masyarakat berdasarkan postur bangunan hotel The Rayja oleh PT Panggon Sarkarya Sukes Mandiri yang mengambil air dengan cara mengebor air tanah. Cara ini dikawatirkan akan merusak saluran hidrologi. Pembangunan tersebut juga bertentangan dengan tata ruang Kota Batu.

Teten Masduki, Kepala Staf Khusus Presiden RI (tengah) menemui perwakilan warga dari tiga desa asal Batu, Jatim yang memperjuangkan Sumber Air Gemulo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (20/01). Foto: dok. WALHI

Teten Masduki, Kepala Staf Khusus Presiden RI (tengah) menemui perwakilan warga dari tiga desa asal Batu, Jatim yang memperjuangkan Sumber Air Gemulo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (20/01). Foto: dok. WALHI

Sekira 200 warga desa sejak Selasa (19/01) sudah berangkat ke Jakarta untuk menemui beberapa lembaga untuk menggelar aksi solidaritas. Mereka berencana mendatangi Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Kantor Staf Kepresidenan.

Kemudian, sebanyak 47 warga pada Rabu, 20 Januari 2015, mendatangi Presiden RI untuk memperjuangkan Sumber Air Gemulo di Istana Negara. Namun, hanya 17 perwakilan warga dipimpin Haji Rudi dan Walhi yang diterima oleh Teten Masduki, Kepala Staf Khusus Presiden RI.

Dalam pertemuan itu, warga meminta kepada Presiden agar menghentikan kriminalisasi terhadap warga pembela mata air Umbul Gemulo. Terhitung sejak Februari 2013, 22 orang warga Dusun Cangar Desa Bulukerto terus-menerus dipanggil sebagai saksi atas laporan pemilik The Rayja, hotel yang akan dibangun dekat mata air Gemulo.

“Warga juga berharap agar Presiden melalui KLHK untuk melindungi hulu DAS Brantas dari eksploitasi lingkungan dan menjadikan kawasan sumber Umbul Gemulo sebagai lahan konservasi,” kata Ony Mahardika, Rabu (20/01/2016).

Selain itu, warga berharap Presiden dapat mendorong Pemkot Batu mencabut IMB bagi pengusaha yang membangun Hotel The Rayja dekat sumber mata air Gemulo.

Kepala Staf Khusus Presiden RI, Teten Masduki menyatakan akan melaporkan keluhan warga Kota Batu kepada Presiden Jokowi dan mengenai persoalan kriminalisasi, akan disampaikan kepada Kapolri. Terkait perlindungan dan penyelamatan hulu DAS Brantas, Staf khusus Kepresidenan akan berkonsultasi dengan KLHK untuk membuat tim gabungan yang akan meninjau lokasi di Batu. Harapannya dapat mendorong upaya penyelamatan hulu DAS Brantas sesuai Nawacita Presiden Jokowi.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-batu-minta-presiden-lindungi-hulu-das-brantas/feed/ 0
Lapindo Nyatakan Pengeboran di Sidoarjo Sudah Diperhitungkan https://www.greeners.co/berita/lapindo-nyatakan-pengeboran-di-sidoarjo-sudah-diperhitungkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lapindo-nyatakan-pengeboran-di-sidoarjo-sudah-diperhitungkan https://www.greeners.co/berita/lapindo-nyatakan-pengeboran-di-sidoarjo-sudah-diperhitungkan/#respond Sat, 09 Jan 2016 13:11:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12491 PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang merupakan anak perusahaan PT Lapindo Brantas, menyatakan bahwa pengeboran sumur gas baru yang akan dilakukan Lapindo Brantas sudah diperhitungkan dengan matang.]]>

Malang (Greeners) – Andi Darussalam Tabussala, Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang merupakan anak perusahaan PT Lapindo Brantas, menyatakan bahwa pengeboran sumur gas baru yang akan dilakukan Lapindo Brantas sudah diperhitungkan dengan matang.

Menurut Andi, pengeboran dilakukan untuk mendapatkan pemasukan guna melunasi utang kepada pemerintah pusat. Dalam pengeboran ini, kata Andi, semua prosedur sudah dilakukan, baik izin maupun persyaratan pengeboran. Ia malah mempertanyakan alasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menolak pengeboran di Sidoarjo.

“Alasannya apa? Kalau kami tidak mendapat income untuk membayar utang, Walhi mau melunasi?,” ujar Andi kepada Greeners melalui sambungan telepon, Jumat (08/01/2016) petang.

Selain itu, sebelum memulai pengeboran, Andi menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat. Ia pun meminta warga agar tidak perlu khawatir karena dalam pengeboran nanti sudah diperhitungkan semuanya dengan matang. “Sudah diperhitungkan semuanya,” ujar Andi.

Sebelumnya, Walhi Jatim menolak rencana pengeboran sumur gas baru PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur. Walhi menilai, pengeboran yang rencananya tahun 2016 mulai dilakukan di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo hanya berjarak kurang dari 2 kilometer dari area yang telah terkubur semburan lumpur Lapindo.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jatim, Ony Mahardika menyampaikan, alasan Lapindo Brantas mengebor di wilayah darat Sidoarjo untuk membayar dana talangan yang dikucurkan pemerintah sangatlah tidak mendasar. Menurutnya, wilayah konsesi blok Brantas berada di wilayah laut sangat luas. Konsesi ini membentang dari Mojokerto hingga perairan Probolinggo. “Kawasan yang jauh dari permukiman harusnya menjadi prioritas jika hendak melakukan pengeboran baru,” kata Ony dalam rilisnya, Jumat (8/1/2016).

Pertimbangan lainnya, lanjut Ony, hingga saat ini tidak ada satupun mekanisme yang dapat memastikan aset-aset sosial rakyat dan lingkungannya aman atau dipastikan bisa segera dipulihkan jika terjadi bencana akibat kecelakaan migas. Bahkan, belum ada satupun pihak yang diseret ke pengadilan akibat kecelakaan migas yang menyebabkan korban di pihak rakyat.

Walhi mencatat, pada tanggal 29 Mei 2006, di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, eksplorasi migas di tengah perkampungan padat penduduk berubah menjadi petaka. Semburan lumpur Lapindo mengubur wilayah seluas lebih dari 800 hektare di tiga kecamatan: Porong, Tanggulangin dan Jabon. Lumpur Lapindo menghancurkan kehidupan masyarakat di lebih dari 15 desa dan lebih dari 75 ribu jiwa terusir dari kampung halamannya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/lapindo-nyatakan-pengeboran-di-sidoarjo-sudah-diperhitungkan/feed/ 0
Walhi Jatim Tolak Rencana Pengeboran Baru Lapindo di Sidoarjo https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-tolak-rencana-pengeboran-baru-lapindo-di-sidoarjo/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-jatim-tolak-rencana-pengeboran-baru-lapindo-di-sidoarjo https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-tolak-rencana-pengeboran-baru-lapindo-di-sidoarjo/#respond Sat, 09 Jan 2016 07:15:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12484 Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menilai alasan Lapindo Brantas mengebor di wilayah darat Sidoarjo untuk membayar dana talangan yang dikucurkan pemerintah sangat tidak mendasar.]]>

Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menolak rencana pengeboran baru PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur. Walhi menilai, pengeboran yang rencananya tahun 2016 mulai dilakukan di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo hanya berjarak kurang dari 2 kilometer dari area yang telah terkubur semburan lumpur Lapindo.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jatim, Ony Mahardika menyampaikan, alasan Lapindo Brantas mengebor di wilayah darat Sidoarjo untuk membayar dana talangan yang dikucurkan pemerintah sangat tidak mendasar. Menurutnya, wilayah konsesi blok Brantas berada di wilayah laut sangat luas. Konsesi ini membentang dari Mojokerto hingga perairan Probolinggo. “Kawasan yang jauh dari permukiman harusnya menjadi prioritas jika hendak melakukan pengeboran baru,” kata Ony dalam rilisnya, Jumat (8/1/2016).

Pertimbangan lainnya, lanjut Ony, hingga saat ini tidak ada satupun mekanisme yang dapat memastikan aset-aset sosial rakyat dan lingkungannya aman atau dipastikan bisa segera dipulihkan jika terjadi bencana akibat kecelakaan migas. Bahkan, belum ada satupun pihak yang diseret ke pengadilan akibat kecelakaan migas yang menyebabkan korban di pihak rakyat.

Lebih lanjut Rere Christanto, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim, membeberkan, status keselamatan ruang hidup rakyat nampaknya masih belum menjadi pilihan bagi pemegang kebijakan dan kuasa modal. Ia mengingatkan, tahun 2016 merupakan tahun kesepuluh tragedi industri migas yang kita kenal sebagai Lumpur Lapindo.

Pada tanggal 29 Mei 2006 yang lalu, di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, eksplorasi migas di tengah perkampungan padat penduduk berubah menjadi petaka. Semburan lumpur Lapindo mengubur wilayah seluas lebih dari 800 hektar di tiga kecamatan: Porong, Tanggulangin dan Jabon. Lumpur Lapindo menghancurkan kehidupan masyarakat di lebih dari 15 desa dan lebih dari 75 ribu jiwa terusir dari kampung halamannya.

“Tragedi Lumpur Lapindo rupanya tidak pernah menjadi pelajaran,” ujar Rere.

Ia juga menyebutkan, laporan BPK RI serta sejumlah terbitan ilmiah oleh ahli dari berbagai negara telah mengindikasikan bahwa aktivitas pengeboran PT Lapindo Brantas bertanggung jawab terhadap munculnya semburan lumpur Lapindo. Hasil pemeriksaan BPK saat itu menunjukkan bahwa PT Lapindo Brantas menggunakan peralatan yang kurang memenuhi standar dan personel yang kurang berpengalaman.

Neal Adams Services pada tahun 2006 juga melakukan penelitian atas data-data terkait semburan lumpur Lapindo dan menemukan 16 faktor kesalahan yang menyebabkan terjadinya lumpur Lapindo. Di antaranya, kurang kompetennya site supervisor Lapindo, tidak memahami baik prosedur perencanaan sumur bor, gagal menginterpretasikan data seismik, gagal mengetahui keberadaan rekahan dan tidak mampu memilih site pengeboran yang aman dari pengaruh rekahan (fault).

“Laporan Neal Adams Services bahkan menyatakan bahwa tindakan Lapindo Brantas dalam mengatasi masalah teknis pada sumur BJP-1 mengarah pada tindakan kriminal yang membahayakan manusia dan lingkungannya,” ujar Rere mengutip laporan Neal Adams.

Hingga saat ini, lanjutnya, pertambangan migas di kawasan padat huni adalah problem besar praktik pertambangan di Indonesia. Di Jawa Timur, praktik pertambangan di kawasan padat huni bukan sekali saja menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat di sekitarnya.

Selain semburan lumpur Lapindo yang nampak jelas jejak penghancurannya, kasus-kasus lain seperti ledakan sumur migas Sukowati 5 di Bojonegoro yang mengakibatkan sedikitnya 148 orang dirawat di rumah sakit dan ribuan lainnya mengungsi adalah bukti nyata ketidakpedulian pemerintah terhadap status keselamatan rakyat.

“Pemerintah seharusnya memikirkan mekanisme perlindungan warga di wilayah industri padat huni. Itulah mengapa rencana aktivitas pengeboran kembali Lapindo layak ditolak,” katanya tegas.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-jatim-tolak-rencana-pengeboran-baru-lapindo-di-sidoarjo/feed/ 0
Pernyataan Hakim Dinilai Bodoh, Meme “Hakim Parlas” Meluas https://www.greeners.co/berita/pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas https://www.greeners.co/berita/pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas/#respond Wed, 06 Jan 2016 05:51:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12443 Selang beberapa hari setelah Ketua Majelis Hakim PN Palembang Parlas Nababan memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), masyarakat bereaksi melalui gambar-gambar meme yang menyentil di sosial media.]]>

Jakarta (Greeners) – Selang beberapa hari setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), masyarakat bereaksi melalui gambar-gambar meme yang menyentil di sosial media. Berbagai gambar meme tersebut muncul lantaran Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di lahan konsesi PT BMH pada tahun 2014 dan 2015.

Dalam meme tersebut, foto Parlas dipasang dengan disertai tulisan “Bakar Hutan Itu Tidak Merusak Lingkungan Hidup Karena Masih Bisa Ditanami Lagi”. Mengenai meme yang beredar luas tersebut, Parlas masih enggan untuk menanggapi.

Namun, menanggapi respon masyarakat ini, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan mengatakan bahwa kebakaran hutan yang terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2015 memberikan dampak yang sangat luas sehingga menarik perhatian publik untuk aware terhadap isu ini. Maka, lanjutnya, tidaklah mengherankan jika publik bereaksi keras terhadap putusan dan pernyataan Majelis Hakim yang menolak gugatan KLHK.

“Kebakaran hutan ini berdampak besar dan sangat luas, bukan hanya pada keanekaragaman hayati kita tapi juga kesehatan masyarakat bahkan terjadi juga kematian. Ini persoalan yang serius dan pasti menarik perhatian publik,” ujarnya kepada Greeners,” Jakarta, Selasa (05/01).

Terkait “pernyataan” Parlas yang dijadikan meme tersebut, Abetnego menyatakan bahwa kesadaran dan pemahaman akan dampak besar yang terjadi akibat kebakaran hutan tidaklah dipahami secara serius dan mendalam oleh Majelis Hakim.

“Sertifikasi lingkungan (bagi hakim) itu tidak menjamin ya. Pengetahuan mereka (hakim) tidak sedalam orang-orang yang memang melakukan pelatihan untuk itu. Dia (Hakim Parlas) bilang masih bisa ditanami kembali, yah memang itulah tujuan mereka membakar untuk menanami kembali dengan pohon akasia. Tidak boleh membakar hutan itu kan sudah mutlak. Siapapun tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya lagi.

Meme "Hakim Parlas". Sumber: Ist.

Meme “Hakim Parlas”. Sumber: Ist.

Dihubungi terpisah, praktisi dan pengamat media sosial Shafiq Pontoh sangat menyesalkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Parlas. “Kalau saja hakim itu tidak mengeluarkan pernyataan sebodoh itu, saya yakin ini tidak akan ramai,” ujarnya.

Menurut Shafiq, pernyataan tersebut adalah pernyataan yang sangat mudah dicerna oleh masyarakat sehingga tanpa harus berpikir panjang, masyarakat sudah mampu memberikan penilaian terhadap kapasitas hakim tersebut.

“Jadi intinya, munculnya banyak gambar meme itu, ya, bukan dilihat sebagai kritik, tapi kita lihat apakah kontennya mudah dicerna atau tidak. Sedangkan yang terjadi pada Hakim Parlas, orang sudah tidak perlu mencerna lama lagi untuk mengambil kesimpulan kalau pernyataan hakim itu bodoh,” tukas pria yang juga menjabat sebagai Chief Strategy Officer Provetic ini.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata pemerintah yang dilakukan oleh KLHK terhadap PT BMH terkait kasus pembakaran hutan di lokasi PT BMH di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hasil putusan tersebut tercantum dalam berkas bernomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg dan dibacakan pada tanggal 30 Desember 2015 lalu.

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi oleh Greeners mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan terhadap PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun ini menunjukkan bahwa hakim jelas tidak berpihak kepada rakyat yang terkena dampak kebakaran hutan.

“Untuk itu, demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan harga diri bangsa, maka pemerintah akan melakukan banding dan melakukan langkah hukum lainnya. Kami melihat bahwa penanggung jawab izin harus bertanggung jawab terhadap kebakaran di lokasi mereka apapun penyebabnya. Akan tetapi majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dilapangan,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (30/12).

Roy menerangkan, temuan lapangan yang didapat dari lokasi kebakaran milik anak perusahaan PT Sinar Mas tersebut terjadi di area 20 ribu hektar. Bencana kabut asap pun tidak terelakkan, sehingga izin PT BMH dibekukan oleh Menteri LHK.

Roy mengatakan, “Dalam pertimbangannya, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi putusan MA terhadap PT Kalista Alam di Aceh yang harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar.”

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas/feed/ 0
Koalisi Melawan Limbah Gugat Pemerintah dan Tiga Perusahaan Tekstil https://www.greeners.co/berita/koalisi-melawan-limbah-gugat-pemerintah-dan-tiga-perusahaan-tekstil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=koalisi-melawan-limbah-gugat-pemerintah-dan-tiga-perusahaan-tekstil https://www.greeners.co/berita/koalisi-melawan-limbah-gugat-pemerintah-dan-tiga-perusahaan-tekstil/#respond Wed, 23 Dec 2015 06:06:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12345 Koalisi Melawan Limbah melayangkan gugatan kepada Bupati Sumedang atas terbitan Surat Keputusan Bupati Sumedang tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke Sungai Cikijing.]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat bersama dengan Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah melayangkan gugatan kepada Bupati Sumedang atas terbitan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke Sungai Cikijing.

Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tersebut menyasar tiga perusahaan tekstil antara lain PT. Kahatex dengan pelayangan surat tertanggal 7 Juli 2014; SK Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing, PT. Five Star Texile Indonesia tertanggal 30 Januari 2014; dan gugatan terhadap SK Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing yang diberikan kepada PT. Insan Sandang Internusa.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, pencemaran sungai Cikijing dan sawah warga di Rancaekek adalah bentuk kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Sumedang dan Provinsi Jawa Barat serta perusahaan selama lebih dari 20 tahun.

“Pemerintah harus bertanggung jawab, selain tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh ketiga perusahaan yang mencemari sungai dan sawah tersebut. Untuk menghentikan pencemaran di sungai Cikijing maka IPLC-nya harus dibatalkan dan dicabut,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Selasa (22/12).

Sementara itu, Dhanur Santiko, S.H. dari LBH Bandung mengatakan, dalam menerbitkan IPLC tersebut, pemerintah Kabupaten Sumedang dinilai tidak memerhatikan azas umum pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Akibatnya, ekosistem Sungai Cikijing dan Lahan Pertanian di Desa Linggar, Jelegong, Sukamulya dan Bojong Loa Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung rusak parah.

Padahal luas sebaran pencemaran mencapai lebih dari 1.000 Hektare, yang terbagi ke dalam tiga kelas kedalaman tanah pertanian, yaitu <30 cm, 30-60 cm, dan >60 cm. Tanaman padi menjadi tidak subur dan produktivitas pertanian menurun yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan milyar pada kurun waktu 2009 hingga 2013.

IPLC ini, katanya, harus digugat karena dalam penerbitannya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Permen LH No. 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

“Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga telah melanggar atau tidak memperhatikan azas umum pemerintahan yang baik dan IPLC tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,” tambah Dhanur.

Ketua Pawapeling Bandung Raya Adi M. Yadi juga menyatakan kalau gugatan IPLC ini dilakukan sebagai bentuk public complaint terhadap produk kebijakan yang tidak memerhatikan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup Sungai Cikijing. Terbitnya IPLC tersebut, menurut Adi, telah merampas hak konstitusional warga dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Untuk itu kami mendesak Pemda Sumedang melalui PTUN untuk membatalkan dan mencabut IPLC ketiga perusahaan tersebut,” tegasnya.

Greenpeace Indonesia juga menyatakan mendukung penuh gugatan hukum yang dilakukan untuk mendorong terciptanya penegakan hukum yang tegas terhadap pencemar. Ahmad Ashov Birry, Juru Kampanye Detox Greenpeace menegaskan, melalui gugatan yang telah dilayangkan, koalisi ini mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pencemar Sungai Cikijing yang merupakan sumber air bagi lahan produktif pertanian di Rancaekek.

Pencemaran limbah berbahaya beracun industri secara terang-terangan terus terjadi tidak hanya di Rancaekek, tapi juga diberbagai tempat, khususnya di daerah aliran Sungai Citarum, karena absennya tindakan hukum yang tegas terhadap para pencemar.

“Bila ini terus dibiarkan, maka tidak hanya kerugian ekonomi yang sangat besar akan kita alami, namun juga masa depan generasi mendatang yang teracuni oleh bahan berbahaya beracun industri,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/koalisi-melawan-limbah-gugat-pemerintah-dan-tiga-perusahaan-tekstil/feed/ 0
Pasca Kesepakatan Paris, Banyak Pekerjaan Rumah Menanti Pemerintah https://www.greeners.co/berita/pasca-kesepakatan-paris-banyak-pekerjaan-rumah-menanti-pemerintah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pasca-kesepakatan-paris-banyak-pekerjaan-rumah-menanti-pemerintah https://www.greeners.co/berita/pasca-kesepakatan-paris-banyak-pekerjaan-rumah-menanti-pemerintah/#respond Fri, 18 Dec 2015 09:26:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12280 Usai Pertemuan Para Pihak ke-21 (COP 21) Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Perancis, Indonesia memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan agar Kesepakatan Paris dapat terwujud.]]>

Jakarta (Greeners) – Dunia akhirnya sepakat berkomitmen untuk menjaga ambang batas kenaikan suhu bumi hingga berada di bawah 2 derajat Celcius dan berupaya menekannya hingga 1,5 Celcius. Pelaksanaan kesepakatan hasil Pertemuan Para Pihak ke-21 (COP 21) Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) ini berarti kerja keras bagi semua negara, tidak terkecuali Indonesia yang sedang menggenjot pembangunan.

Indonesia yang termasuk dalam kelompok negara berkembang, memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menguatkan dan memastikan pelaksanaan kebijakan dari Kesepakatan Paris (Paris Agreement) bisa berjalan secara konsekuen di lapangan, baik dari sisi pemerintah maupun swasta dan masyarakat luas.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin kepada Greeners menyatakan bahwa pekerjaan rumah yang dimiliki Indonesia seperti mitigasi pengurangan emisi di sektor kehutanan, energi, industri dan transportasi harus diselesaikan.

“Dalam beberapa hari ke depan, kita akan melakukan rapat evaluasi antara delegasi dan menyusun langkah untuk implementasi dan menyiapkan untuk sesi pertemuan tengah tahun berikutnya pada bulan Mei 2016 karena banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dilakukan,” ujarnya, Jakarta Rabu (16/12).

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Terkait dengan Intended Nationally Determined Contributions (INDCs) Indonesia, lanjutnya, pemerintah masih harus membagi tiap sektor. Dari target 29 persen pengurangan emisi karbon, pemerintah harus mulai membagi dari sektor mana saja pengurangan emisi tersebut akan dilakukan. Di dalam perjanjian tersebut juga, ada sistem REDD+ dan keterlibatan masyarakat adat yang harus ditindak lanjuti.

“Kepentingan nasional yang masuk dalam Paris Agreement itu ada isu kelautan, pusat konservasi keanekaragaman hayati dan penegasan tentang REDD. Tentang pendanaan juga disebutkan bahwa negara maju seharusnya menyediakan dukungan finansial, walau nilai bantuan USD 100 Miliar per tahun tidak masuk pasal perjanjian melainkan dalam keputusan COP 21. Dari gambaran keputusan yang sangat rinci tersebut, Indonesia akan siap,” jelas Nur.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam jumpa persnya beberapa waktu lalu memaparkan kalau komitmen Indonesia seperti yang tertera di dalam INDCs pada pelaksanaan COP 21 UNFCCC di Paris Perancis, masih sangat kontradiktif jika melihat rencana pembangunan nasional yang masih berisiko tinggi.

Kepala Bidang Kajian dan Pengembangan Walhi Khalisah Khalid menyatakankan bahwa sejak awal, Walhi telah mengkritik INDC Indonesia, yang dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, tidak menghitung emisi dari kebakaran hutan dan lahan. Padahal sudah diketahui kalau sumber emisi Indonesia sebagian besar dari Land use, Land Use Change and Forestry (LULUCF).

Pemerintah Indonesia, menurut dia, seharusnya mengukur ulang baseline emisi dari kejadian kebakaran hutan dan gambut, sehingga perlu menjadikan kebakaran hutan dan lahan dan juga tata kelola gambut sebagai salah satu hal yang paling mendasar.

Sedangkan Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Kurniawan Sabar juga mengatakan, jika dihubungkan dengan rencana pembangunan Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, antara lain di sektor energi ada program pembangunan pembangkit listrik mencapai 35.000 Megawatt, sebagian besar masih mengandalkan batubara. Sementara batubara adalah energi kotor yang justru akan semakin menaikkan emisi Indonesia.

Pemerintah pusat dan daerah juga memiliki rencana untuk melakukan reklamasi pantai. Setidaknya, ada 14 kota sedang dan akan melakukan reklamasi. Dalam konteks komitmen untuk memperkuat ketahanan pesisir dan pulau kecil sebagaimana tertuang dalam RPJMN, kondisi ini jelas sangat bertolak belakang dalam komitmen Indonesia pada INDCs.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pasca-kesepakatan-paris-banyak-pekerjaan-rumah-menanti-pemerintah/feed/ 0
Friends of the Earth: Negara Maju Memberikan Kesepakatan Palsu https://www.greeners.co/berita/friends-of-the-earth-negara-maju-memberikan-kesepakatan-palsu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=friends-of-the-earth-negara-maju-memberikan-kesepakatan-palsu https://www.greeners.co/berita/friends-of-the-earth-negara-maju-memberikan-kesepakatan-palsu/#respond Tue, 15 Dec 2015 07:43:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12235 Friends of the Earth International menyatakan negara-negara maju telah memberikan rakyat kesepakatan palsu mengenai penanganan perubahan iklim global.]]>

Jakarta (Greeners) – Konvensi Perubahan Iklim 2015 di Paris telah berakhir dengan lahirnya kesepakatan baru untuk penanganan perubahan iklim global. Konvensi akbar yang sejatinya usai pada tanggal 11 Desember 2015 ini mesti diperpanjang satu hari karena sulitnya menemukan kesepakatan.

Menurut Dipti Bathnagar, Koordinator Keadilan Iklim dan Energi, Friends of the Earth International, dalam keterangan resminya mengatakan, bagi politisi, ini adalah kesepakatan yang adil dan ambisius, padahal hal ini justru sebaliknya. Dipti justru menyatakan bahwa kesepakatan ini pasti akan gagal dan masyarakat sedang ditipu oleh kepentingan negara kaya.

“Masyarakat terdampak dan rentan terhadap perubahan iklim mestinya mendapat hal yang lebih baik dari kesepakatan ini. Mereka yang paling merasakan dampak terburuk dari kegagalan politisi dalam mengambil tindakan,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Minggu (13/12).

Dipti juga menyatakan, negara-negara maju telah menggeser harapan sangat jauh dan memberikan rakyat kesepakatan palsu di Paris. Melalui janji-janji dan taktik intimidasi, negara-negara maju telah mendorong sebuah kesepakatan yang sangat buruk.

Menurut Dipti, negara maju, khususnya Amerika Serikat dan Uni Eropa, mestinya membagi tanggung jawab yang adil untuk menurunkan emisi, memberikan pendanaan dan dukungan alih tekhnologi bagi negara-negara berkembang untuk membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Kesepakatan Paris sendiri, menurut Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), akan memberikan dampak sangat signifikan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Karena kesepakatan iklim di Paris tidak memberikan jaminan perubahan sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, dengan demikian lingkungan dan masyarakat Indonesia yang rentan dan terdampak perubahan iklim akan berada dalam kondisi yang semakin mengkhawatirkan.

“Sikap pemerintah Indonesia yang sangat pragmatis dan tidak memainkan peran strategis dalam negosiasi di Paris, sesungguhnya telah meletakkan Indonesia sebagai negara yang hanya mengikut pada kesepakatan dan kepentingan negara maju,” tambahnya.

Sebagai catatan kritis, ada beberapa masalah penting yang menjadi analisis grup Friends of the Earth terkait kesepakatan di Paris. Pertama, kesepakatan Paris menegaskan bahwa 2 derajat Celcius adalah tingkat maksimum kenaikan temperatur global, dan bahwa setiap negara harus meningkatkan upaya untuk membatasi peningkatan temperatur hingga batas 1,5 derajat Celcius.

Hal tersebut tidak akan berarti tanpa mensyaratkan negara-negara maju untuk memangkas emisi mereka secara drastis dan memberikan dukungan finansial sesuai tanggung jawab yang adil, serta tidak memberikan beban tambahan kepada negara-negara berkembang.

Kedua, tanpa kompensasi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, negara-negara yang rentan akan menanggung berbagai masalah dan beban dari krisis yang sebenarnya bukan diciptakan oleh mereka.

Ketiga, tanpa finansial yang memadai, negara-negara miskin akan dijadikan sebagai pihak yang harus menaggung beban dari krisis yang tidak berasal dari mereka. Pendanaan tersedia, namun kemauan politik (political will) tidak ada.

Keempat, satu-satunya kewajiban yang mengikat secara hukum (legally binding) bagi negara maju adalah mereka harus melaporkan seluruh pendanaan yang mereka sediakan.

Kelima, pintu sangat terbuka bagi pasar untuk mengeksploitasi krisis iklim tanpa pembatasan secara spesifik dalam teks. Hal ini menjadi kartu bebas bagi poluter terbesar dalam sejarah. Dalam kasus REDD+ misalnya, akan menjadikan negara-negara maju mendukung proyek perkebunan yang merusak di negara-negara berkembang dan bukannya berupaya mengurangi emisi dari bahan bakar fosil di negeri mereka sendiri.

“Kita tidak bisa berharap perbaikan sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang lebih maju, jika pengelolaan hutan, pesisir dan laut, dan energi Indonesia masih menjadi bagian dari skema pasar khususnya hanya untuk memenuhi hasrat negara maju untuk mitigasi perubahan iklim,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/friends-of-the-earth-negara-maju-memberikan-kesepakatan-palsu/feed/ 0
Hari Noken untuk Perlindungan Hak Hidup dan Tanah Masyarakat Papua https://www.greeners.co/berita/12145/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=12145 https://www.greeners.co/berita/12145/#respond Sun, 06 Dec 2015 07:44:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12145 Noken, tas tradisional masyarakat Papua menyimpan filosofi yang mendalam tentang nilai-nilai peradaban Papua. Namun, naiknya pamor noken tidak diiringi dengan peningkatan perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua. ]]>

Jakarta (Greeners) – Noken, tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia sejak empat Desember 2012 silam dalam Sidang Badan Pendidikan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) di Paris, Perancis. Pengakuan ini menempatkan noken Papua ke pentas kebudayaan dunia. Selain sebagai karya seni dan artefak budaya, noken Papua juga telah merajut nilai-nilai kehidupan masyarakat Papua.

Zelly Ariane, Koordinator Gerakan Papua Itu Kita mengatakan bahwa filosofi noken mulai dari pengadaan bahan baku, kerja tangan pembuatannya, fungsi dan peruntukannya, semua itu mewakili nilai-nilai asli peradaban Papua yang sangat penting bagi kelangsungan hidup kemanusiaan di tengah arus komersialisasi kehidupan di Tanah Papua.

“Ada empat nilai filosofis tercermin dalam noken Papua. Pertama, peran perempuan sebagai pembuat dan pengguna noken jaring yang dipergunakan untuk mengasuh anak dan menangani beban rumah tangga. Kedua, unsur kerja mengolah tanah, mengambil hasil hutan dan laut yang diperankan oleh kaum laki-laki. Ketiga, penanda kekerabatan dimana noken menjadi simbol persahabatan antarwarga.

“Keempat, noken menjadi penanda perubahan sosial dimana fungsi dan peran awal noken digerus oleh komersialisasi noken dan juga Tanah Papua sendiri,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (04/12).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Abetnego Tarigan, menyayangkan naiknya noken Papua ke pentas dunia ternyata tidak diiringi oleh peningkatan perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua. Menurutnya ada tiga hal yang mendasari hal ini. Pertama, industrialisasi dan komersialisasi Tanah Papua yang dimotori oleh korporasi-korporasi nasional dan multinasional telah menjadi ancaman serius. Proyek agribisnis MIFEE di Tanah Marind dan Freeport di Tanah Amungsa hanyalah pucuk-pucuk gunung es yang meminggirkan Papua.

Noken. Foto: Ist.

Noken. Foto: Ist.

Kedua, sejarah panjang dominasi militer dan sekuritisasi Papua tetap menjadikan Papua wilayah dengan tingkat kekerasan struktural yang tinggi. Berdirinya Kodam baru di Manokwari dan Operasi Satgas Damai Papua bentukan Badan Intelijen Nasional akan berpotensi mempertinggi iklim kontrol dan surveilans atas ruang kebebasan warga.

Sejarah kekerasan ini telah merembes ke ranah kekerasan antarwarga yang terdokumentasi dalam insiden-insiden kekerasan dalam 2 tahun terakhir. Berkas-berkas kasus pelanggaran HAM di Komnas HAM dan Kejagung tak kunjung mendapatkan keadilan.

“Ketiga, tingkat hidup orang Papua terus terekam dalam tingginya kematian ibu dan anak. Kasus-kasus kematian anak telah terekam di sejumlah tempat seperti yang tengah terjadi di Kabupaten Nduga. Belum lagi ancaman HIV dan AIDS yang telah mengancam masyarakat umum dan tidak lagi terbatas pada kalangan berisiko,” katanya.

Selanjutnya, degradasi lingkungan yang terjadi akibat pembangunan kota dan desa tanpa rencana tata ruang yang berpihak pada kepentingan warga juga telah menggerus daya dukung lingkungan. Akibatnya kota dan desa di Tanah Papua menjadi makin tidak layak huni karena tidak mampu menampung dinamika sosial antarwarga.

Akhirnya, perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua tak bisa dilepaskan dari tumpang tindih kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Anehnya, selagi Pemerintah Jokowi mengedepankan pendekatan kesejahteraan, kendali kebijakan justru tidak diletakkan di bawah Kemenko Perekonomian tetapi justru di bawah Kemenko Polhukam,” katanya lagi.

Hal ini menandaskan bahwa sebenarnya Papua tetap ditangani dari perspektif keamanan. Kewenangan yang dimandatkan oleh UU Otonomi Khusus ke Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat juga tidak mampu diterjemahkan ke dalam kebijakan-kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan dan rasa keadilan di Tanah Papua.

“Dengan merayakan noken Papua setiap tanggal empat Desember, kita ditantang untuk menjahit kembali jaring-jaring kehidupan Manusia dan Tanah Papua yang terkoyak. Kepedulian dan solidaritas dibutuhkan agar kemanusiaan kita terselamatkan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/12145/feed/ 0
Walhi: RPJMN 2015-2019 Masih Bertentangan dengan Komitmen INDC Indonesia https://www.greeners.co/berita/walhi-rpjmn-2015-2019-masih-bertentangan-dengan-komitmen-indc-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-rpjmn-2015-2019-masih-bertentangan-dengan-komitmen-indc-indonesia https://www.greeners.co/berita/walhi-rpjmn-2015-2019-masih-bertentangan-dengan-komitmen-indc-indonesia/#respond Thu, 03 Dec 2015 07:08:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12111 Komitmen Indonesia seperti yang tertera di dalam INDC pada pelaksanaan COP 21 UNFCCC di Paris, Perancis dikatakan oleh Walhi sangat kontradiktif jika merujuk pada rencana pembangunan nasional yang masih berisiko tinggi.]]>

Jakarta (Greeners) – Komitmen Indonesia seperti yang tertera di dalam Intended Nationally Determined Contribution (INDC) pada pelaksanaan Conference of the Parties (COP) 21 UNFCCC di Paris, Perancis dikatakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sangat kontradiktif jika merujuk pada rencana pembangunan nasional yang masih berisiko tinggi.

Kepala Bidang Kajian dan Pengembangan Walhi, Khalisah Khalid menyampaikan bahwa sejak awal, Walhi telah mengkritik INDC Indonesia, yang dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, tidak menghitung emisi dari kebakaran hutan dan lahan. Padahal sudah diketahui kalau sumber emisi Indonesia, sebagian besar dari Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF).

Menurut Khalisah, pemerintah Indonesia seharusnya mengukur ulang baseline emisi dari kejadian kebakaran hutan dan gambut, sehingga perlu menjadikan kebakaran hutan dan lahan dan juga tata kelola gambut sebagai salah satu hal yang paling mendasar.

“Penurunan emisi dari kebakaran hutan ini belum masuk dokumen INDC. Dalam pidato ada izin-izin gambut yang dimoratorium, tapi kebijakan ini lemah. Tanpa penegakan hukum, moratorium jadi lemah. Kita jadi pesimis, di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan moratorium ada titik api dan kebakaran,” jelasnya saat menggelar konferensi pers via skype dari Paris, Jakarta, Selasa (01/12).

Pada kesempatan yang sama, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Kurniawan Sabar mengatakan, jika dihubungkan dengan rencana pembangunan Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, antara lain di sektor energi, pembangunan 35 ribu megawatt (MW), sebagian besar masih mengandalkan batubara yang justru akan semakin menaikkan emisi Indonesia.

Pernyataan dalam RPJMN, menurut Kurniawan, banyak pula yang berbanding terbalik dengan komitmen Indonesia ditingkat internasional. Pemerintah pusat dan daerah justru memiliki rencana yang jelas untuk melakukan reklamasi pantai. Setidaknya, ada 14 kota sedang dan akan melakukan reklamasi.

Dalam konteks komitmen untuk memperkuat ketahanan pesisir dan pulau kecil sebagaimana tertuang dalam RPJMN, kondisi ini jelas sangat bertolak belakang dalam komitmen Indonesia pada INDC.

“Bagaimana mungkin target menurunkan emisi karbon 29 persen pada 2030 dapat tercapai, jika karbon yang dihasilkan dari pembakaran batubara, justru meningkat dua kali lipat dari 201 juta ton CO2 pada 2015 menjadi 383 juta ton CO2 pada 2024,” ujarnya.

Sisilia Nurmala Dewi, perwakilan dari HuMa, menyatakan, perhelatan COP21 Paris sebenarnya memberikan bobot yang cukup besar bagi Indonesia. Selain karena perhelatan ini adalah kali pertama Presiden Joko Widodo tampil di UNFCCC, agenda ini dapat dijadikan momentum pembuktian bahwa komitmen Indonesia untuk penanganan perubahan iklim adalah nyata dan bukan sekedar jargon belaka.

“Itu semua harus dijawab dengan sebuah sikap yang jelas dari Jokowi,” katanya.

Dihubungi terpisah, Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Perubahan Iklim Indonesia, mengatakan bahwa naskah INDC adalah naskah kebijakan yang tidak bisa banyak menampung strategi Indonesia dalam COP21 Paris. “Naskah itu kan cuma delapan halaman. Coba bandingkan dengan naskah negara lain. (Strategi penanganan perubahan iklim) Kita sama banyak nya kok. Enggak mungkin kalau semuanya diletakkan dalam INDC,” tegasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-rpjmn-2015-2019-masih-bertentangan-dengan-komitmen-indc-indonesia/feed/ 0
Kasus Pembakaran Hutan, KLHK Akan Menindak Tegas PT. BMH https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/#respond Mon, 21 Sep 2015 13:58:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11194 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Palembang.

Dasar gugatannya adalah mengacu pada data tahun 2014 dimana terdapat 531 titik api di lahan konsesi perusahaan tersebut. PT. BMH digugat karena bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan seluas seluas 20.000 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani kepada Greeners menyatakan kalau KLHK akan sangat serius menangani kasus PT. BMH yang merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) yang memiliki luas areal konsesi 250.370 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Saat ini, kata Roy, begitu ia akrab disapa, KLH tengah menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun rupiah kepada PT. BMH. Untuk proses pidananya, lanjut Roy, saat ini tengah berlangsung di Palembang dan ditangani oleh pihak Kepolisian. Sedangkan untuk tuntutan perdata ditangani oleh pihak KLHK.

“Bumi Mekar Hijau sedang kita tuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun. Proses sidang berlangsung di Palembang. Kalau diputuskan, ini kasus terbesar yang pernah ditangani oleh KLHK,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (21/09).

Selain itu, Roy juga menerangkan bahwa KLHK dalam hal penegakan hukum lingkungan juga akan menerapkan sistem penanganan secara multi door (banyak pintu). Artinya, KLHK tidak hanya menggunakan Undang-Undang Kehutanan dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan, namun juga akan menggunakan UU Pertanian dan melibatkan penyidik dari Kementerian Pertanian dalam melakukan penindakan terhadap satu kasus.

“Karena Kementerian Pertanian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran lahan di undang-undang mereka. Itu ada yang bunyinya, “Apabila membuka lahan dengan cara membakar maka akan dituntut 10 tahun dan denda 10 milyar.” Undang-undang Lingkungan Hidup juga ada yang seperti itu kan,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang cukup panjang ini, Roy menyatakan untuk proses penyusunan pemberkasan memang membutuh waktu yang cukup lama baik, itu perdata maupun pidana. Ditambah, ada pihak lain yang juga turut terlibat yaitu Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam melakukan penindakan pidana. Oleh karena itu, tuturnya, untuk mempercepat efek jera dalam jangka waktu dekat, maka KLHK juga melakukan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin bagi perusahaan.

Di sisi lain, gugatan terhadap PT. BMH yang didaftarkan KLHK ini diakui oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjadi pembuktian atas perintah tindak tegas dari Presiden RI terhadap korporasi pembakar hutan saat berkunjung ke Sumatera Selatan pada tanggal 7 September lalu.

“Demikian pula bagi publik menjadi rujukan untuk tetap percaya kepada pemerintah. Kepercayaan tersebut tentu ada syaratnya yaitu, KLHK harus bersungguh-sungguh dalam mengawal persidangan,” ungkap Hadi Jatmiko selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners.

Di samping itu, Hadi juga menginginkan pengacara hingga saksi ahli yang dihadirkan merupakan orang pilihan terbaik pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk membela total kepentingan bangsa dan negara. Karena, katanya, jika nanti pemerintah kalah, Walhi bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi, baik di Sumsel maupun di tingkat nasional akan lepas dari jeratan hukum.

“Sejak awal Walhi mendukung penuh upaya pemerintah melalui KLHK yang mengajukan gugatan perdata kepada PT. BMH. Karenanya jangan sampai kami selaku bagian dari masyarakat dikecewakan oleh kinerja buruk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 134/KMA/SK/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan maka ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut haruslah juga hakim yang bersertifikasi lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/feed/ 0
Konsultasi Publik Tahura Ngurah Rai Bali Tidak Berjalan Mulus https://www.greeners.co/berita/konsultasi-publik-tahura-ngurah-rai-bali-tidak-berjalan-mulus/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konsultasi-publik-tahura-ngurah-rai-bali-tidak-berjalan-mulus https://www.greeners.co/berita/konsultasi-publik-tahura-ngurah-rai-bali-tidak-berjalan-mulus/#respond Fri, 18 Sep 2015 05:42:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11148 Jakarta (Greeners) – Dinas Kehutanan (Dishut) Bali akhirnya menggelar konsultasi publik tentang evaluasi Rencana Pengelolaan Tahura Ngurah Rai terkait revisi penataan blok di Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I. Namun […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dinas Kehutanan (Dishut) Bali akhirnya menggelar konsultasi publik tentang evaluasi Rencana Pengelolaan Tahura Ngurah Rai terkait revisi penataan blok di Balai Pengelolaan Hutan Mangrove Wilayah I. Namun sayangnya, konsultasi tersebut tidak berjalan mulus karena terkesan dilakukan secara terburu-buru.

Suriadi Darmoko, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, menduga bahwa rencana perubahan blok di kawasan tahura berpotensi ditunggangi oleh “penumpang gelap”. Hal ini ia nyatakan setelah melihat pemaparan presentasi dari tim evaluasi yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan pariwisata alam, dan rekreasi.

“Saya sepakat jika Kuta ingin mencegah banjir, tapi jangan sampai kemudian keinginan warga Kuta ini ditunggangi oleh pemerintah bahkan investor. Artinya, saya tidak melihat bahwa perubahan kawasan pemanfaatan blok ini tujuannya hanya murni untuk normalisasi, tapi saya menduga ada penumpang gelap,” paparnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (17/09).

Sebelum menyampaikan pandangannya pada konsultasi publik tersebut, Suriadi juga menegaskan bahwa kehadiran Walhi Bali semata-mata hanya untuk menghormati undangan dari Dinas Kehutanan tetapi tidak datang untuk menyepakati apapun di dalam konsultasi publik tersebut.

Menurutnya, Walhi Bali justru menyayangkan undangan konsultasi publik ini yang terkesan sengaja dibuat mendadak karena Walhi Bali baru menerima undangan satu hari sebelum pertemuan berlangsung. Walhi Bali juga menyesalkan proses konsultasi publik ini yang tidak terbuka sejak awal.

“Konsultasi publik ini menurut dugaan saya dimanipulasi karena Prof. Merit (anggota tim evaluasi, red.) menyampaikan dia tidak pernah membahas yang tukar guling dengan Area Penggunaan Lain (APL). Tapi kemudian dikesimpulannya dia menyampaikan agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memproses. Jadi ini konsultasi apa? Apakah ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Kuta yang ingin normalisasi Tukad Mati atau proses ini digunakan secara terselubung untuk melegitimasi proses perubahan APL?” katanya.

Suriadi menduga, tukar guling kawasan Tahura akan digunakan untuk mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa. Pasalnya, rencana tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan. Artinya, Menteri Kelautan dan Perikanan di era SBY mengeluarkan izin reklamasi, tapi berada di kawasan hutan yang bukan kewenangannya.

Sebagai informasi, penataan blok ini sendiri mencuat setelah Dishut Bali menghentikan proyek long storage untuk penanggulangan banjir di Tukad Mati. Proyek itu disebut melanggar blok perlindungan Tahura, sehingga untuk melanjutkan perlu adanya revisi blok dari perlindungan menjadi pemanfaatan.

Sayangnya konsultasi publik justru tidak mengerucut membahas soal Tukad Mati. Anggota Tim Evaluasi Prof. I Nyoman Merit justru lebih banyak menyinggung masalah tukar-menukar kawasan tahura.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/konsultasi-publik-tahura-ngurah-rai-bali-tidak-berjalan-mulus/feed/ 0