wilayah pengelolaan perikanan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/wilayah-pengelolaan-perikanan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 19 Sep 2015 14:06:12 +0000 id hourly 1 KKP Umumkan Perkembangan Kasus IUU Fishing https://www.greeners.co/berita/kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing https://www.greeners.co/berita/kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing/#respond Sat, 19 Sep 2015 12:00:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11161 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengumumkan perkembangan penanganan kasus Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang telah dilakukan oleh KKP dan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengumumkan perkembangan penanganan kasus Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang telah dilakukan oleh KKP dan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan IUU Fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam keterangan resminya menuturkan bahwa pemerintah dalam hal ini KKP bersama penegak hukum lainnya masih akan terus konsisten memberantas IUU Fishing dengan mengusut tuntas beberapa kasus tindak pidana perikanan kelas kakap.

“Tindak pidana yang saat ini tengah diusut itu melibatkan beberapa perusahaan perikanan yang tergabung dalam empat kelompok besar dan kapal perikanan asing berukuran raksasa,” terang Susi, Jakarta, Jumat (18/09).

Beberapa perusahaan yang terlibat, diantaranya Grup Pusaka Benjina dengan anak perusahaan Pusaka Benjina Resources, Pusaka Benjina Armada, Pusaka Benjina Nusantara, dan Pusaka Bahari. Selanjutnya, Grup Mabiru dengan enam perusahaan, yaitu Mabiru Industries, Biota Indo Persada, Jaring Mas, Tanggul Mina Nusantara, Samudera Pratama Jaya, dan Pacific Glory Lestary.

Kemudian, Grup Dwi karya dengan perusahaannya Dwi Karya Reksa Abadi, Aru Lestari Samudera, Antarticha Segara Lines, dan Avona Mina Lestari. Serta Grup S&T dengan dua perusahaan, yaitu Mitra Mina Industri Era Sistem Informasindo.

Selain illegal fishing, lanjut Susi, perusahaan-perusahan perikanan tersebut juga melakukan tindak pidana lainnya seperti human trafficking, pemalsuan dokumen, tenaga kerja asing tanpa IMTA, pembangunan kapal tanpa izin, penangkapan spesies ikan yang dilindungi, pengadaan ikan yang dilarang di ekspor ke luar negeri, serta mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke dalam/luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Saat ini kapal perikanan asing yang tengah di usut adalah kapal milik Sino Indonesia Shunlida Fishing, MV Hai Fa dan Silver Sea 2.

“Untuk penanganan kasus lima kapal milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing di Merauke saat ini statusnya terdakwa mengajukan banding. Putusan Pengadilan Negeri Merauke terhadap lima Kapal SINO ini adalah terdakwa dihukum dua tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Lima Kapal Sino dirampas untuk dimusnahkan, dan satu kapal Sino keputusannya P-19. Sedangkan putusan di Pengadilan Tinggi Ambon adalah membatalkan putusan sebelumnya dan terdakwa mengajukan kasasi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Susi juga menerangkan perkembangan penanganan kasus MV Hai Fa dimana INTERPOL telah merilis Purple Notice Hai Fa pada 9 September 2015 lalu. Posisi terakhir, Hai Fa saat ini berada di perairan Hongkong. Atas penindakan yang dilakukan oleh tim Satgas KKP, pemilik Hai Fa pun mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Terkait hal ini, KKP telah menyampaikan bukti tertulis kepada majelis pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan dalam persidangan,” katanya lagi.

Kemudian, status kasus penanganan tindak pidana kapal Silver Sea 2 (SS 2) di Sabang, Aceh, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Penyidik dari PPNS PSDKP telah menerbitkan tindak pidana perikanan dengan dugaan mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut, dan mematikan VMS selama berlayar di Indonesia. Selama dilakukan pemeriksaan, pemilik SS2 melakukan serangan balik dengan mengajukan praperadilan terhadap Lanal Sabang.

Berdasarkan surat panggilan, sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2015. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melayangkan surat kepada Pemerintah Thailand yang berisi penyesalan terjadinya dugaan kuat illegal fishing yang dilakukan oleh SS2 yang berbendera Thailand.

“Proses penegakan hukum terhadap SS2 dilakukan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap korporasi”, jelasnya.

Terakhir, tindak pidana juga melibatkan perusahaan asing Pingtan Marine Enterprise (PME) Ltd yang berkantor pusat di Cina. PME diketahui memiliki hubungan kepemilikan, hubungan transaksi, dan hubungan manajerial dengan PT Avona Mina Lestari, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari. “Empat perusahaan tersebut tergolong dalam perusahaan yang melakukan pelanggaran berat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Kasus-kasus tersebut terdiri dari 52 kasus KIA dan 42 kasus kapal perikanan ilegal Indonesia.

Kasus kapal asing yang ditangani berasal dari Vietnam 33 kasus (33,35%), Filipina 8 kasus (9%), Malaysia 6 kasus (6%), dan Thailand 5 kasus (5%). Sedangkan kasus pidana kapal Indonesia yang ditangani sebanyak 42,45 persen dimana sebenarnya kapal tersebut adalah kapal eks asing yang menggunakan bendera Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-umumkan-perkembangan-kasus-iuu-fishing/feed/ 0
KKP Tangkap Enam Kapal Asing Berbendera Vietnam https://www.greeners.co/berita/kkp-tangkap-enam-kapal-asing-berbendera-vietnam/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-tangkap-enam-kapal-asing-berbendera-vietnam https://www.greeners.co/berita/kkp-tangkap-enam-kapal-asing-berbendera-vietnam/#respond Thu, 06 Aug 2015 02:30:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10634 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap enam kapal asing ilegal berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), perairan Laut Cina Selatan, sekitar perairan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap enam kapal asing ilegal berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), perairan Laut Cina Selatan, sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Asep Burhanudin melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa kapal-kapal ilegal yang ditangkap di perairan ZEEI, sekitar perairan Laut perairan Anambas, Kepulauan Riau, tanggal 1 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 005. Kapal-kapal yang ditangkap tersebut, diawaki oleh 43 warga negara Vietnam.

“Saat tertangkap, keenam kapal ikan Vietnam tersebut telah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia kurang lebih 9.171 kilogram,” ujar Asep, Jakarta, Selasa (04/08).

Asep menjelaskan, keenam kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.

“Nantinya ABK dan enam kapal perikanan asing Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan,” tambahnya.

Kapal-kapal penangkap ikan tersebut, jelas Asep, sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah,” tambahnya.

Berikut enam kapal asing yang ditangkap tersebut :
1. KM. BV 95228 TS (35 GT),
2. KM. BV 95038 TS (35 GT),
3. KM. BV 95609 TS (36 GT),
4. KM BV 95472 TS (32 GT),
5. KM BV 95632 TS (36 GT),
6. KM BV 75169 TS (32 GT).

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-tangkap-enam-kapal-asing-berbendera-vietnam/feed/ 0
KKP Kembali Cabut Empat SIUP Perusahaan Perikanan https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan/#respond Fri, 03 Jul 2015 02:30:08 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10103 Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan perikanan. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) hingga pencabutan Surat Izin Penangkapan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan perikanan. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) hingga pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).

Susi menjelaskan bahwa pencabutan SIUP dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Anti Illegal Fishing Jilid II. Keempat perusahaan ini nantinya sudah dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha.

“Hasil Anev Jilid II memutuskan untuk mencabut empat SIUP kepada empat perusahaan, antara lain PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama Jaya. Keempat perusahaan ini dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha,” jelas Susi berdasarkan hasil laporan Anev Jilid II yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (02/07).

Menurut Susi, keputusan untuk mencabut empat SIUP ini dilakukan setelah tim Satgas Anti Illegal Fishing melakukan pemeriksaan terhadap 12 perusahaan perikanan yang terbagi atas tujuh kelompok/afiliasi perusahaan yaitu PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, Afiliasi Minatama Mutiara, S&T Grup, SLU Grup, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, dan PT Ocean Mitramas.

Analisis dan evaluasi ini, lanjut Susi, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 dan perubahannya Nomor 10 Tahun 2015 tentang moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengeloaan Perikanan Indonesia.

Sebagai informasi, selain mencabut izin usaha, KKP juga mencabut 52 Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) karena terbukti melanggar aturan dalam kegiatan operasionalnya, seperti tidak menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan surat kepemilikan kapal palsu. Susi sendiri menjamin kapal-kapal yang dicabut SIPI dan SIKPI-nya ini tak akan lagi bisa beroperasi di kemudian hari.

Dengan diumumkannya hasil Anev Jilid II ini, berarti perusahaan-perusahaan yang dicabut SIUP-nya berjumlah 12 izin (delapan dari pengumuman Jilid I dan empat dari pengumuman Jilid II).

Sedangkan hasil analisis dan evaluasi Jilid I adalah penjatuhan sanksi administrasi terhadap empat grup perusahaan perikanan yang keseluruhannya berjumlah 18 perusahaan. Keempat grup perusahaan tersebut adalah Grup Benjina, Grup Dwikarya, Grup Mabiru, dan Grup Maritim Timur Jaya.

Adapun rincian sanksi administrasi terhadap 18 perusahaan tersebut adalah pencabutan delapan SIUP perusahaan diantaranya PT. Dwikarya Reksa Abadi, PT. Aru Samudera Lestari, PT. Pusaka Bahari, PT. Jaring Mas, PT. Thalindo Arumina Jaya, PT. Tanggul Mina Nusantara, PT. Hadidgo, dan PT. Biota Indo Persada.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan/feed/ 0
Akhirnya, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dibahas DPR https://www.greeners.co/berita/akhirnya-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dibahas-dpr/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=akhirnya-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dibahas-dpr https://www.greeners.co/berita/akhirnya-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dibahas-dpr/#respond Mon, 22 Jun 2015 08:46:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9905 Jakarta (Greeners) – Sedikitnya ada 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap dan 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan, dan petambak garam yang ada di Indonesia. Mereka […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sedikitnya ada 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap dan 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan, dan petambak garam yang ada di Indonesia. Mereka dirasa akan menyambut positif dimulainya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, menegaskan, dimulainya pembahasan RUU tersebut seharusnya menjadi momentum baik bagi negara untuk mengakui dan memuliakan “pahlawan protein” sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

“Selama ini kan profesi mereka banyak diabaikan. Bertolak dari draf naskah akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015, sekarang mulai terlihat jelas upaya menghadirkan negara untuk melindungi dan menyejahterakan para pahlawan ini,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Jumat (19/06).

Di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar oleh Komisi IV di Gedung Nusantara, Selasa (16/06) lalu, lanjut Halim, KIARA juga mengingatkan kepada para wakil rakyat bahwa RUU ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk menghapus tiga kesalahpahaman yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

Kesalahpahaman pertama adalah, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Menurut Abdul, fakta yang terpampang jelas adalah absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip “survival of the fittest” berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Sementara, lanjut Abdul, Menteri Kelautan danPerikanan dimandatkan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. Hal ini tercantum dalam pasal 25 ayat (1), UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan dalam mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” lanjutnya.

Pada tahun 2010, KIARA mendapati nelayan memiliki tumpukan hutang hingga tiga puluh juta rupiah tanpa bisa mengangsur ke tengkulak di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sampai dengan hari ini. Dalam situasi inilah, perempuan nelayan berperan penting selama 17 jam per hari untuk menopang kebutuhan hidup keluarga dengan kontribusi sebesar 48 persen.

“Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi,” tuturnya.

Selain itu, Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) juga menambahkan, RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil.

“RUU ini akan menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Tanpa dilatari semangat untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/akhirnya-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dibahas-dpr/feed/ 0
Gubernur Jateng Minta Peraturan Larangan Pukat Hela Ditinjau Ulang https://www.greeners.co/berita/gubernur-jateng-minta-peraturan-larangan-pukat-hela-ditinjau-ulang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gubernur-jateng-minta-peraturan-larangan-pukat-hela-ditinjau-ulang https://www.greeners.co/berita/gubernur-jateng-minta-peraturan-larangan-pukat-hela-ditinjau-ulang/#respond Sat, 21 Feb 2015 06:30:47 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7489 Jakarta (Greeners) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Koordinator Keuangan tersebut, tertulis bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai.

“Penerbitan izin usaha tangkap mulai dari kapal 5 GT (gross ton) sampai dengan 30 GT juga merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” seperti yang tertulis dalam surat yang diterima oleh Greeners tersebut, Jakarta, Jumat (20/02).

Lalu berdasarkan Undang Undang Nomor 45 /2009 tentang kelautan, maka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun memberikan rekomendasi kepada KKP. Salah satu isi rekomendasi tersebut meminta KKP meninjau kembali Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 tersebut dengan tetap memberikan perizinan bagi kapal perikanan di bawah 30 GT sesuai kewenangan Provinsi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik mengungkapkan bahwa memang salah satu buah reformasi yang harus dikawal adalah proses transformasi desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam, termasuk sumber daya perikanan dan kelautan.

Dalam perkembangannya, pengelolaan sumber daya kelautan di bawah 12 mil laut adalah kewenangan gubernur. Namun mengingat sistem lingkungan dan sistem sosio-kultural di laut kerap tidak mengenal batas-batas administratif tersebut, maka memperkuat koordinasi horizontal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting.

“Saya yakin, baik KKP dan pemerintah Jawa Tengah sama-sama berkepentingan untuk optimalisasi pengelolaan sumberdaya perikanan dan kesejahteraan nelayan. Maka, surat Pak Ganjar harus menjadi pintu masuk koordinasi yang lebih baik dalam mengefektifkan masa transisi dari model perikanan tidak berkelanjutan menjadi lebih berkelanjutan,” jelasnya kepada Greeners.

Lebih jauh, ia berharap agar KKP sudah bisa merespon surat dari Gubernur Jawa Tengah tersebut sebelum tanggal 24 Februari 2015, sehingga kerugian ditingkat nelayan mampu dicegah, konflik sosial dapat dihindari, dan kepentingan untuk mendorong pengelolaan perikanan secara adil dan lestari bisa segera diwujudkan bersama.

“Kunci keberhasilan pengelolaan perikanan adalah partisipasi masyarakat nelayan itu sendiri. Maka, melibatkan nelayan dalam inisiasi, penyusunan, hingga pengawasan adalah kunci,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/gubernur-jateng-minta-peraturan-larangan-pukat-hela-ditinjau-ulang/feed/ 0