kawasan tanpa rokok - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kawasan-tanpa-rokok/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 04 Jun 2018 05:34:17 +0000 id hourly 1 Menteri Kesehatan Beri Penghargaan untuk Penerapan Kawasan Tanpa Rokok https://www.greeners.co/berita/menteri-kesehatan-beri-penghargaan-untuk-penerapan-kawasan-tanpa-rokok/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-kesehatan-beri-penghargaan-untuk-penerapan-kawasan-tanpa-rokok https://www.greeners.co/berita/menteri-kesehatan-beri-penghargaan-untuk-penerapan-kawasan-tanpa-rokok/#respond Sat, 02 Jun 2018 05:19:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20682 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penghargaan Pastika Parama, Pastika Parahita, dan Paramesti kepada beberapa pemimpin daerah di Indonesia atas upaya mereka menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penghargaan Pastika Parama, Pastika Parahita, dan Paramesti kepada beberapa pemimpin daerah di Indonesia atas upaya mereka menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing dengan implementasi yang berbeda-beda sesuai kategori. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Kesehatan dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

“Di berbagai daerah seperti kabupaten dan kota sudah ada yang memperhatikan KTR di sekolah, memotivasi sekolah untuk tidak merokok, saya harapkan ini menjadi satu contoh yang baik di kabupaten dan kota lain juga menirukan itu,” ujar Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Jakarta, Kamis (31/05/2018).

Nila mengatakan, pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 provinsi dan 309 kabupaten atau kota yang telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah yang terkait dengan KTR.

BACA JUGA: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Tembakau Membunuh 7 Juta Orang Setiap Tahun

Ada 10 pimpinan daerah yang menerima penghargaan “Pastika Parama”. Kesepuluh daerah tersebut adalah Provinsi Bali, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Bintan.

Pada kesempatan yang sama, penghargaan “Paramesti” yang diberikan kepada 43 Provinsi/Kabupaten/ Kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota tentang KTR. Sementara penghargaan “Pastika Parahita” diberikan kepada 62 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki Perda tentang KTR.

Nila menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah untuk dapat mengimplementasikan KTR di wilayahnya masing-masing. Menkes mengharapkan agar semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku atau kebiasaan yang salah sehingga mengancam kesehatan mereka.

BACA JUGA: Kemenkes: Rokok Tidak Ada Hubungannya dengan Kesehatan? Nonsense!

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Ia juga mengatakan bahwa KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil. Manfaat lainnya adalah anak-anak tidak dapat melihat (mencontoh) secara langsung, sehingga akan mereduksi potensi meniru perilaku. Diharapkan, anak-anak dan remaja akan terhindar dari panutan yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang lebih sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok.

Menkes menyampaikan terima kasih kepada Ketua Aliansi Bupati-Walikota Peduli KTR dan Pengendalian PTM bersama jejaringnya yang telah membantu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada Bupati dan Walikota yang belum menerbitkan aturan atau yang belum mengimplementasikan KTR.

“Harapannya ke depan akan terjadi peningkatan jumlah Kabupaten atau Kota yang telah mempunyai aturan KTR,” tandasnya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-kesehatan-beri-penghargaan-untuk-penerapan-kawasan-tanpa-rokok/feed/ 0
Kemenkes: Rokok Tidak Ada Hubungannya dengan Kesehatan? Nonsense! https://www.greeners.co/berita/kemenkes-rokok-tidak-ada-hubungannya-dengan-kesehatan-nonsense/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kemenkes-rokok-tidak-ada-hubungannya-dengan-kesehatan-nonsense https://www.greeners.co/berita/kemenkes-rokok-tidak-ada-hubungannya-dengan-kesehatan-nonsense/#respond Wed, 30 Sep 2015 02:30:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11292 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan menampik anggapan yang menyatakan bahwa merokok tidak menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk penyakit kanker. Seperti dilansir dalam lembar fakta dari hasil riset Kemenkes, menurut The Tobacco […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan menampik anggapan yang menyatakan bahwa merokok tidak menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk penyakit kanker. Seperti dilansir dalam lembar fakta dari hasil riset Kemenkes, menurut The Tobacco Atlas, rokok membunuh 217.400 orang di Indonesia setiap tahunnya dan menyebabkan kematian setiap satu dari lima orang (19,8%) pria dewasa dan 8,1% dari wanita dewasa. Kematian ini disebabkan oleh tingginya angka prevalensi perokok, terutama pada kaum pria.

“Jadi, kalau dibilang rokok tidak ada hubungannya dengan kesehatan, nonsense! Penelitiannya jelas ada,” ujar dr.T. Sandra D.Ratih, MHA, Kepala Subdit Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif Kementerian Kesehatan. Sandra ditemui usai menghadiri acara “Konferensi Pers Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat Pengendalian Tembakau: Rokok itu Murah, Obatnya yang Mahal” di Jakarta, Selasa (29/09) siang.

Di sisi lain, Sandra mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang secara ketat mengatur tentang rokok dan tembakau, termasuk hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Namun, ia menolak jika Kemenkes dinilai tidak memiliki kekuatan untuk memaksa agar peraturan mengenai rokok dan tembakau diperketat.

“Kami, pemerintah, tetap berusaha. Mungkin kementerian lain berpikir berbeda tapi itu yang kami coba selaraskan,” imbuhnya.

Konferensi Pers Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat Pengendalian Tembakau: Rokok itu Murah, Obatnya yang Mahal, Jakarta, Selasa (29/09). Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Konferensi Pers Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat Pengendalian Tembakau: Rokok itu Murah, Obatnya yang Mahal, Jakarta, Selasa (29/09). Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Ditemui dalam acara yang sama, Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes, dr. Eni Gustina, MPH, menyatakan apresiasinya terhadap daerah-daerah yang memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami salut dengan daerah-daerah yang sudah memberlakukan peraturan pelarangan merokok di tempat umum, bahkan sampai memberlakukan denda sekitar lima ratus ribu rupiah bagi yang melanggar,” ujarnya.

Eni lantas mengutip data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di Indonesia tahun 2014 yang menyatakan sebanyak 43,2 persen remaja merokok dan mulai merokok pada usia 12-13 tahun. Terkait data tersebut, ia menyayangkan perilaku orangtua yang menyuruh anaknya untuk membelikan rokok di warung.

“Itu sama saja dengan melakukan kekerasan kepada anak karena memperkenalkan zat berbahaya kepada anak,” katanya.

Sebagai informasi, untuk menunjukkan bahaya dan penyakit akibat penggunaan tembakau pada perokok dan orang disekitarnya, Kementerian Kesehatan meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat berjudul “Rokok itu Murah, Obatnya yang Mahal”. Iklan ini menceritakan kisah Robby Indra Wahyuda, seorang pemuda berusia 27 tahun yang meninggal dunia pada Juni 2015 karena kanker laring akibat merokok.

Hasil kerjasama Kemenkes dan World Lung Foundation (WLF) ini ditayangkan di tujuh stasiun televisi nasional dan stasiun radio selama enam minggu. Kampanye ini juga akan dipromosikan dan disebarkan di media sosial dengan menggunakan tagar #SuaraTanpa Rokok.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai rokok dan tembakau. Diantaranya, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa tembakau dan produk yang mengandung tembakau dianggap sebagai zat adiktif. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Sebagai turunan dari PP 109/2012 tersebut, Kemenkes telah membuat Permenkes nomor 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar dan Tulisan pada Kemasan Produk Tembakau, serta Permenkes nomor 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan.

Penulis: Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/berita/kemenkes-rokok-tidak-ada-hubungannya-dengan-kesehatan-nonsense/feed/ 0