KemenPUPR - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kemenpupr/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 23 Mar 2021 01:54:58 +0000 id hourly 1 Hari Toilet Sedunia, Praktisi Soroti Pengelolaan Air Limbah Domestik https://www.greeners.co/berita/hari-toilet-sedunia-praktisi-soroti-pengelolaan-air-limbah-domestik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hari-toilet-sedunia-praktisi-soroti-pengelolaan-air-limbah-domestik https://www.greeners.co/berita/hari-toilet-sedunia-praktisi-soroti-pengelolaan-air-limbah-domestik/#respond Sat, 21 Nov 2020 04:43:36 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=30078 Praktisi sanitasi dari Kementerian PUPR, Nanda L. E. Sirait, menyampaikan regulasi jadi kendala dalam pengelolaan air limbah domestik di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Nanda L. E. Sirait, menyampaikan regulasi jadi kendala dalam pengelolaan Air Limbah Domestik (ALD) di Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (Kemen PUPR) itu, menyebut regulasi ALD di tataran pemerintah pusat sudah cukup lengkap. Sampai saat ini, belum ada Undang-undang (UU) tersendiri terkait pengelolaan. Namun, regulasi dalam bentuk UU sudah pemerintah turunkan hingga tingkat kementerian terkait seperti Kemen PUPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Nanda yang mengambil studi magister Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan salah satu tantangan terkait regulasi ini berada di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, Pemda harus menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang sifatnya lebih operasional menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Nanda pun mengkritisi Pemda yang malah menyusun Perda debgab hanya copy-paste atau menyalin peraturan pemerintah pusat.

“Padahal air limbah itu masuk dalam tugas konkuren Pemda yang sifatnya wajib. Pengelolaan air limbah merupakan hak seluruh warga negara. Meski orang tidak peduli, tapi itu layanan dasar dan merupakan hak,” ujarnya dalam webinar peringatan Hari Toilet Sedunia tahun 2020, Kamis (19/11/2020).

Hari Toilet: Pemerintah Targetkan 99 Persen Sanitasi Layak pada 2024

Nanda menjelaskan, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat masih perlu membenahi kondisi sanitasi di Indonesia. Pada tahun 2019 sekitar 7,61 persen rumah tangga yang melakukan Buang Air Bersih Sembarangan (BABS). Adapun target nasional 2024, pemerintah menekan angka tersebut hingga 0 persen. Dengan kata lain, empat tahun lagi, tidak rumah tangga yang melakukan BABS.

Targetan lain, lanjut Nanda, adalah penyediaan akses sanitasi layak dan aman. Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019, persentase rumah tangga dengan sanitasi layak sebesar 77,4 persen. Di dalamnya mencakup 7,5 persen sanitasi yang aman. Adapun pada tahun 2024, target nasional penyediaan sanitasi yaitu 99 persen sanitasi layak dan 19 persen aman.

“Target ini bukan hanya Kemen PUPR. Air limbah juga tanggung jawab Kementerian Kesehatan, pemda dan pihak-pihak yang mendukung pencapaian akses sanitasi layak,” jelasnya.

Selain pembenahan regulasi, Nanda memaparkan tantangan-tantangan lain yang perlu dibenahi dalam pengelolaan ALD yaitu teknis, kelembagaan, peran serta masyarakat, umum, dan pendanaan. Hal-hal tersebut perlu dibenahi untuk menciptakan sistem pengelolaan ALD yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Sistem pengelolaan air limbah domestik mencakup pengelolaan sistem setempat, pengembangan selektif sistem terpusat, pengembangan agresif sistem terpusat, pengembangan teknologi,” katanya.

Pemerintah targetkan 99% sanitasi layak 2024.

Papan penunjuk toilet umum di kawasan pariwisata Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Sukuk Penanganan Perubahan Iklim

DKI Jakarta Pusatkan Pengelolaan Air Limbah Domestik

Elisabeth Tarigan dari Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan fasilitas pengelolaan ALD menjadi tantangan di Ibu Kota. Selain itu, pembangunan terus-menerus tanpa memperhatikan proses pengelolaan ALD memperparah kondisi tersebut. Belum lagi, lanjutnya, masyarakat kerap memiliki paham keliru terkait sanitasi.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjalankan program Jakarta Swerage System (JSS) dengan memusatkan pengelolaan ALD. Pemusatan dilakukan dengan membagi DKI Jakarta menjadi 0 hingga 14 zona. Saat ini zona 0 yang mencakup waduk Setiabudhi sudah mulai beroperasi dan 5 zona lain masuk dalam prioritas. Program ini menargetkan 80 persen pengelolaan ALD dilakukan secara terpusat.

Elisabeth menyebut beberapa dampak positif dari JSS ini dapat memperbaiki kualitas lingkungan. Kualitas air permukaan dan air tanah dapat meningkat. Hal tersebut mencegah timbulnya penyakit akibat buruknya kualitas air permukaan dan air tanah.

Dirinya menambahkan pembangunan JSS bisa jadi sumber alternatif air baku dan air bersih. Ketika ALD terolah jadi bersih bisa jadi air baku yang ditambah dengan air hujan dalam waduk.

“Jakarta belum selesai untuk pengelolaan air bersih. Sumber DKI Jakarta masih berada dari luar daerah yang menurut hemat kami tidak baik. Jakarta harusnya mandiri dalam pengelolaan airnya,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/hari-toilet-sedunia-praktisi-soroti-pengelolaan-air-limbah-domestik/feed/ 0
LSM: Foto Viral Buktikan Pembangunan Habitat Usik Komodo https://www.greeners.co/berita/lsm-foto-viral-buktikan-pembangunan-habitat-usik-komodo/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lsm-foto-viral-buktikan-pembangunan-habitat-usik-komodo https://www.greeners.co/berita/lsm-foto-viral-buktikan-pembangunan-habitat-usik-komodo/#respond Tue, 27 Oct 2020 05:22:40 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=29648 Yuvensius Stefanus Nonga, Divisi Sumber Daya Alam Wahana Lingkungan Indonesia menilai foto komodo menghadang truk sebagai bukti sifat soliter komodo yang terganggu.]]>

Jakarta (Greeners) – Melalui surat Menteri Pertanian pada 6 Maret 1980, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo ditetapkan. Pada waktu itu, penetapan Taman Nasional Komodo digadang-gadang sebagai upaya pendidikan, konservasi dan perkembangbiakan alamiah satwa komodo. Kini, cita-cita itu bergeser. Yuvensius Stefanus Nonga, Divisi Sumber Daya Alam Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai kebijakan dan regulasi pemerintah terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah jauh dari spirit penetapan Kawasan Komodo empat dekade silam. Dia menilai, sekarang perkembangan regulasi dan kebijakan menargetkan Taman Nasional Komodo sebagai primadona pariwisata Bumi Pertiwi.

Menurut Yuvensius, hal itu mulai sejak 1992. Pemerintah memperbolehkan pengembang wisata skala besar masuk ke dalam kawasan habitat komodo. Lebih jauh, berlandaskan ambisi ekonomi, pemerintah terus membangun lahan konservasi menjadi tempat wisata premium yang mengancam keberadaan satwa dan keanekaragaman hayati. Lantas, bagaimana pembangunan ambisus berskala besar yang mengubah habitat komodo berdampak pada satwa itu sendiri?

Yuvensius menerangkan, komodo (Varanus komodoensis) merupakan salah satu spesies kadal yang tergolong langka dan merupakan satu-satunya binatang purba yang masih bertahan hingga saat ini dan tercatat sebagai keajaiban dunia. Selain itu, komodo merupakan jenis binatang yang soliter atau memiliki sifat penyendiri kecuali saat musim kawin.

“Sifat soliter memiliki kecenderungan menjauhi keramaian dan menyendiri, tapi ketika sudah musim kawin baru komodo berkumpul. Artinya sentuhan-sentuhan pembangunan berskala besar atau akses keramaian justru menganggu habitat komodo itu sendiri. Sehingga yang perlu dilakukan ialah kebijakan pembangunan di habitat komodo yang berkaitan dengan upaya konservasi, yakni biarkan komodo hidup secara alamiah dan biarkan dia menjadi hewan liar,” ujar Yuvensius kepada Greeners, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Kepala LIPI: Pandemi Memicu Diversifikasi Produk Pangan

LSM: Seharusnya Pemerintah Fokus Kembangkan Sains dan Pendidikan

Habitat terbesar komodo berada di Pulau Rinca dan Pulau Padar. Secara ekologi, lanjut Yuvensius, kedua pulau ini mempunyai topografi yang paling cocok dalam mendukung bertumbuh dan berkembangnya spesies ini.

Yuvensius menyampaikan, seharusnya pemerintah fokus pada upaya sains dan pendidikan, mengingat sampai saat ini ahli komodo masih jarang di Tanah Air. Bahkan, di kawasan habitat asli para komodo ini tidak ada yang memiliki kepakaran atas satwa liar tersebut.

“Padahal kita tahu komodo itu warisan dunia. Bukan hanya milik NTT sendiri. Komodo menjadi keajaiban dunia yang perlu diprioritaskan terutama di proyek pembangunan didasari oleh studi, riset, khusus berkaitan dengan gen komodo. Sebelum menetapkan model pembangunan super premium yang mengancam wilayah habitat Komodo itu sendiri,” ujarnya.

Yuvensius lalu menyayangkan KLHK sebagai pemegang otoritas kawasan konservasi yang membuka otoritasnya kepada kementerian lain, seperti kepada Koordinator Kementerian Maritim dan Investasi. Terbukanya otoritas menjadi pembuka jalan bagi investor besar untuk menjalankan pembangunan yang tidak pro konservasi.

Dampak dari pembangunan pariwisata ini, lanjut Yuvensius, membuat komodo meninggalkan habitatnya, keluar ke pulau lain. Dia pun meyebut foto yang belakangan viral di semesta internet. Yakni, foto komodo menghadang truk pengangkut material pembangunan Jurassic Park”  ala Pemerintah di daerah konservasi komodo Pulau Rinca.

“Itu sudah menjadi bukti bahwa komodo terganggu dari aktivitas-aktivitas pembangunan di sana. Populasi komodo hanya 3.000 ekor saat ini seharusnya pemerintah lebih berpikir bagaimana menjaga populasi tersebut dibandingkan membuat pembangunan Jurassic Park tersebut,” tegasnya.

PUPR Klaim Penataan Kawasan Pulau Rinca Tetap Lindungi Habitat Komodo

Pelaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca mulai dikembangkan setelah ditandatanganinya kerjasama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan KLHK melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada 15 Juli 2020.

Dalam rilis resminya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur pada setiap Kawasan Strategi Pariwisata Nasional direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

Basuki mereken, kegiatan penataan Kawasan Pulau Rinca meliputi: (1) Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting; (2) Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut; (3) Elevated deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung; (4) Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta; (5) Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

PUPR NTT Klaim Pembangungan tidak Rusak Habitat Komodo

Rilis yang sama menuliskan, saat ini, penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap komodo telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

“Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Untuk diketahui, guna mengundang jutaan wisatawan mancanegara, pemerintah menetapkan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau 10 “Bali baru” yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. Salau satunya pariwisata di Pulau Komodo-Labuan Bajo Nusa Tenggara.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/lsm-foto-viral-buktikan-pembangunan-habitat-usik-komodo/feed/ 0
Tantangan Menjaga Borobudur sebagai Destinasi Superprioritas https://www.greeners.co/berita/tantangan-menjaga-borobudur-sebagai-destinasi-superprioritas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tantangan-menjaga-borobudur-sebagai-destinasi-superprioritas https://www.greeners.co/berita/tantangan-menjaga-borobudur-sebagai-destinasi-superprioritas/#respond Mon, 09 Mar 2020 04:32:28 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=26410 Penataan, pengembangan infrastruktur, dan pengelolaan kawasan Candi Borobudur sebagai situs budaya warisan dunia semestinya merujuk pada tatanan.]]>

Magelang (Greeners) – Penataan, pengembangan infrastruktur, dan pengelolaan kawasan Candi Borobudur sebagai situs budaya warisan dunia semestinya merujuk pada tatanan. Hal itu ditekankan agar tidak mengubah dan merusak keberadaan kawasan cagar budaya.

Borobudur memiliki nilai istimewa dan masuk sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dengan pelaksana tata ruang oleh pemerintah. Pembangunan kawasan juga harus mempertahankan nilai warisan budaya.

Ketua Manajemen Proyek Pusat Unit Pengembangan Destinasi Wisata Prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono mengharapkan keaslian dan nilai warisan budaya dari Candi Borobudur serta situs lain di wilayah setempat tidak hilang.

Selanjutnya, Kementerian PUPR siap menyusun perencanaan komprehensif (masterplan) mengenai pengembangan pariwisata terpadu untuk kawasan Borobudur, Magelang, Yogyakarta, serta Prambanan, Sleman dan Klaten dengan anggaran Rp 1,1 triliun di tahun ini.

Masterplan harus disertai dengan prinsip-prinsip Borobudur sebagai heritage. Karena jangka waktu penggunaan bisa sampai tahun 2045,” ucap Taufik dalam Lokakarya Pengenalan Umum Mengenai Konvensi Warisan Dunia di Magelang yang dihadiri UNESCO, Rabu, (4/3/2020).

Apabila persepsi bersama tentang Borobudur sebagai situs warisan dunia terbangun dengan baik, Kementerian PUPR segera mendorong peningkatan infrastruktur jalan sekitar candi, perbaikan sanitasi masyarakat, hingga optimalisasi penyediaan air bersih.

“Pemerintah daerah semestinya juga ikut menyebarkan informasi (bahwa) kawasan Borobudur sebagai cagar budaya, jangan sampai merusak lingkungan. Keaslian dan keutuhan lingkungan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Taufik.

Pengelolaan Sampah Berstandar Internasional

Sebagai satu dari lima destinasi superpriotas, manajemen persampahan di Candi Borobudur juga disiapkan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menuturkan pengelolaan akan berstandar internasional. Hal tersebut juga berlaku untuk empat destinasi lain seperti Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang. Implementasi akan dilakukan melalui pendampingan secara intens dengan pemerintah daerah, peningkatan kapasitas pengelolaan sampah mulai dari edukasi hingga menyusun perencanaan sarana dan prasarana.

“Kelima destinasi itu kita dorong untuk melakukan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, Untuk sedotan, peralatan makanan, styrofoam, dan kantong plastik sekali pakai. Kemudian kita dorong untuk menyiapkan Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) dan neraca pengelolaan sampah yang valid, mendorong peningkatan recycling center, dan mengubah dari landfill menjadi sanitary landfill,” ujar Novrizal, Senin, (02/03/2020).

Tantangan Pengelolaan Candi

Moe Chiba, Kepala Unit Budaya UNESCO di Jakarta, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap warisan dunia antara lain mengenai sejarah, nilai universal Borobudur, nilai keaslian, juga nilai keutuhannya.

Sementara, Peneliti Balai Konservasi Borobudur, Yenny Supandi mengatakan, banyak bangunan baru telah dibangun di atas area danau purba kawasan Candi Borobudur. Pengembangan pada sub-kawasan pelestarian lingkungan Kawasan Strategis Pelestarian Nasional tersebut dilakukan selama kurun waktu 5 tahun dari 2014 hingga 2019.

Menurut Yenny, fakta tersebut merupakan tantangan tersendiri dalam mengelola kawasan Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia. Pasalnya, di dalam kawasan danau purba seluas 1.344 hektar kini tercatat ada 1.459 unit bangunan yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya.

Sebanyak 1.361 bangunan melanggar karena bentuknya terlalu modern dan warna atapnya terlalu mencolok. Akibatnya, menutup gambaran dari konsep kosmologi yang diterapkan pada struktur bangunan dan penentuan lanskap Candi Borobudur.

Sisanya, terdapat bangunan komersil hotel, restoran, dan penginapan yang dibangun di area yang semestinya menjadi ruang hijau. “Tercatat ada 98 bangunan komersil (yang melanggar),” ujar Yenny.

Ia menuturkan bekas danau purba itu semestinya hanya diperbolehkan menjadi lahan pertanian dan jalan inspeksi agar tetap meninggalkan jejak dan rekam sejarah tentang Candi Borobudur. Ke depan, penanganan mengenai bangunan yang melanggar juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Penulis: Pamuji Tri Nastiti dan Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tantangan-menjaga-borobudur-sebagai-destinasi-superprioritas/feed/ 0
Pemerintah Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pencemaran Limbah https://www.greeners.co/berita/pemerintah-dinyatakan-bersalah-atas-kasus-pencemaran-limbah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-dinyatakan-bersalah-atas-kasus-pencemaran-limbah https://www.greeners.co/berita/pemerintah-dinyatakan-bersalah-atas-kasus-pencemaran-limbah/#respond Fri, 20 Dec 2019 02:34:02 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=25077 Pemerintah dinyatakan bersalah atas kelalaian mencegah pencemaran limbah ke Sungai Brantas, hingga mengakibatkan kematian ikan secara massal sejak 2012.]]>

Jakarta (Greeners) – Pengadilan Negeri Kota Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi (Ecoton). Tuntutan tersebut ditujukan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), serta Gubernur Jawa Timur. Pemerintah dinyatakan bersalah atas kelalaian mencegah pencemaran limbah ke Sungai Brantas, Jawa Timur, hingga mengakibatkan kematian ikan secara massal sejak 2012.

Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, gugatan yang terdaftar sejak awal tahun akhirnya membuahkan hasil memuaskan. Seluruh eksepsi para tergugat ditolak tanpa terkecuali, khususnya Gubernur Jawa Timur yang menyertakan gugatan rekonvensi.

“Hal ini secara jelas kuasa hukum gubernur yang diwakili Biro Hukum dari instansi tersebut tidak membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 66. Bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana,” ujar Prigi saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

Baca juga: Separuh Sungai di Kota Batu Tak Layak Konsumsi Akibat Pencemaran

Ia mengatakan dampak kematian ikan selama kurang lebih tujuh tahun disebabkan oleh pembuangan limbah secara sembarangan ke Sungai Brantas. Akibatnya, ikan kekurangan oksigen dan akhirnya mati.

“Sungai kalau musim hujan debitnya turun, limbahnya masuk. Ditambah limbah pabrik gula, semakin pekat sungainya. Akibatnya kandungan oksigen terlarut (Dissolved oxygen) turun,” ucap Prigi.

kematian ikan massal

Kematian ikan secara massal terjadi di Sungai Brantas, Jawa Timur. Foto: Ecoton

Rulli Mustika Kuasa Hukum Ecoton menuturkan, gugatan dibuat sebab pemerintah tidak merespons pencemaran yang terjadi sejak 2012. “Alasan kami hanya menggugat pemerintah dan bukan pelaku industri karena izin perusahaan yang mengeluarkan pemerintah. Dan terkait pengawasan izin pembuangan limbah cair, juga pemerintah yang mengatur. Jadi, seharusnya dipatroli, dipasang Closed Circuit Television (CCTV), dipasang alat uji kualitas air real time, jangan hanya dibiarkan begitu saja,” kata Rulli.

Sanksi Bagi Industri

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya menyebut alat bukti yang diajukan para tergugat sebatas kenormatifan. Tidak ada tindakan signifikan untuk melakukan penanganan di Sungai Brantas, Jawa Timur. “Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan hingga menimbulkan kematian ikan massal setiap tahun, memerintahkan para tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana.

Pemerintah juga didesak untuk memberikan sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair melebihi baku mutu, mengampanyekan dan mengedukasi masyarakat di wilayah Sungai Brantas untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati karena limbah industri, serta membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur di malam hari.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-dinyatakan-bersalah-atas-kasus-pencemaran-limbah/feed/ 0