Pemda - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pemda/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 26 Apr 2022 02:57:47 +0000 id hourly 1 Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Juga Melekat pada Pemda https://www.greeners.co/berita/tanggung-jawab-pengelolaan-sampah-juga-melekat-pada-pemda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tanggung-jawab-pengelolaan-sampah-juga-melekat-pada-pemda https://www.greeners.co/berita/tanggung-jawab-pengelolaan-sampah-juga-melekat-pada-pemda/#respond Tue, 26 Apr 2022 05:00:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35993 Jakarta (Greeners) – Pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengabaikan pengelolaan sampah di daerahnya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan hal itu. Kewajiban tersebut telah Pasal 20 ayat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengabaikan pengelolaan sampah di daerahnya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan hal itu.

Kewajiban tersebut telah Pasal 20 ayat 2 Undang-undang dalam UU Pengelolaan Sampah atur. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib di antaranya menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap, memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan, serta memfasilitasi kegiatan guna ulang dan mendaur ulang.

Akan tetapi, peraturan tersebut kontradiktif dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut menyebut bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan konkuren wajib tapi bukan pelayanan dasar. Kategori pelayanan dasar di antaranya, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan masyarakat. Sementara sampah belum menjadi prioritas pelayanan dasar.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, kebijakan Undang-Undang Pemerintah Daerah tersebut tak serta merta menghapus kewajiban pemda dalam mengelola sampah. Sebagai pemegang izin dan lokasi sampah di daerahnya masing-masing, otomatis tanggung jawab tersebut melekat di dalamnya. Keseriusan pengelolaan sampah harus diwujudkan melalui inisiatif penerbitan aturan turunan dan optimalisasi pengimplementasiannya.

“Tinggal pemerintah daerahnya niat atau tidak. Sampah menggunung di daerah, siapa lagi yang mengurus selain pemda. Mereka juga seharusnya membuat peraturan gubernur, kabupaten/kota. Tinggal intinya kebijakan itu dijalankan atau sekadar dibuat saja,” katanya kepada Greeners, Senin (25/4).

Tantangan Alokasi Anggaran Pengelolaan Sampah

Tantangan lain dalam pengelolaan sampah, khususnya level kabupaten/ kota yaitu terkait dengan kapasitas fiskal berupa anggaran. Adapun rata-rata anggaran pemda untuk hal tersebut sebesar 0,07 % dari total anggaran APBD.

Agus menilai dalam hal ini kreativitas pemda untuk mendapatkan berbagai sumber pendapatan harus mereka optimalkan. Misalnya, melalui pelibatan pihak LSM, komunitas hingga swasta berupa program CSR perusahaan dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, pemda juga harus kreatif dan mengambil peluang, misalnya berupa pemberian insentif pengelolaan sampah dari pemerintah pusat. Pemberian insentif berpatokan pada peningkatan kinerja masing-masing daerah. “Kebanyakan penanganan sampah selama ini masih banyak dilakukan secara swadaya masyarakat. Pemda harus aktif dan kreatif di sini,” imbuhnya.

KLHK Ungkap Indeks Kelola Sampah Daerah Rendah

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap bahwa masih banyak daerah di Indonesia dengan indeks kinerja pengelolaan sampah (IKPS) tahun 2020 rendah. Adapun target rata-rata 61 poin untuk IKPS atau dalam kategori sedang. Namun pencapaiannya pada 2020 adalah 49,44 poin atau kurang.

Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyebut, masih banyak daerah yang belum melihat pengelolaan sampah sebagai pelayanan dasar prioritas. Terdapat target rata-rata 61 poin untuk IKPS atau dalam kategori sedang. Namun pencapaiannya pada 2020 adalah 49,44 poin atau kurang.

“Yang sangat baik itu nol persen, belum ada daerah yang mencapai sangat baik. Kemudian yang baik itu delapan kota, sembilan persen. Ada mencapai sedang, mencapai 61 poin, itu ada 10 persen,” katanya dalam capaian Refleksi Akhir Tahun 2021 beberapa waktu lalu.

Terkait masih banyaknya daerah yang masuk dalam kategori kurang dan sangat kurang, Vivien menjelaskan, kewenangan pengelolaan sampah di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah masuk dalam kewenangan konkuren wajib tapi bukan pelayanan dasar. “Karena bukan pelayanan dasar maka yang pelayanan dasarlah yang menjadi prioritas,” ujar Vivien.

Pengelolaan Sampah Terkait dengan Sektor Pelayanan Dasar Lainnya

Sementara itu, Direktur SUPD II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Iwan Kurniawan menyatakan, baik kebijakan UU Nomor 23 maupun UU Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan hal yang sama.

Kedua UU itu terkait kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. Hanya saja, di dalam UU Nomor 23 secara detail aturannya, bahwa pengelolaan sampah masuk dalam urusan konkuren wajib bukan pelayanan dasar. “Artinya memang sinkron dua aturan itu, bahwa pemerintah daerah diberikan peran dalam pengelolaan sampah sesuai kewenangannya,” ujar dia.

Pengelolaan sampah belum masuk dalam pelayanan dasar karena bukan merupakan kebutuhan krusial yang sifatnya berdampak langsung pada masyarakat.

“Artinya jika sampahnya tidak dikelola dengan baik maka imbasnya berbeda dengan misalnya sektor kesehatan yang berdampak langsung, misalnya mengancam kematian,” paparnya.

Kendati demikian, Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah mengelola sampah di masing-masing wilayah kerjanya dengan baik. Khusus untuk pemda dengan anggaran minim, sambung Iwan meminta agar pemda lebih kreatif dengan melakukan kerja sama ke berbagai pihak.

Misalnya dengan pihak swasta dan komunitas. “Kita tak bisa memaksa beberapa daerah yang memang memiliki anggaran sedikit. Tapi kita dorong mereka untuk lebih kreatif dalam komitmennya menangani sampah,” kata dia.

Retribusi Penanganan Sampah Perlu Ideal

Kemendagri juga mendorong pemda untuk memanfaatkan retribusi persampahan dalam pengelolaan persampahan di daerah. Ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, penarikan retribusi penting untuk mengakomodir perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.

“Penganggaran juga bisa dianggarkan di sumber pendapatan yang sah dalam APBD. Sehingga dari sisi penganggaran ini sudah dibuka ruang agar penanganan sampah bisa lebih baik lagi,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Lebih jauh ia menyebut, bahwa daerah kini bisa mengalokasikan penganggaran, baik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari pendapatan daerah itu sendiri.

Ia juga mengajak seluruh pemda untuk kreatif dan inovatif dalam mengelola sampah di wilayahnya masing-masing. Pemda dapat bergerak serta membuat komitmen mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya di lapangan.

Fatoni meminta berbagai pihak agar menunjukkan kapasitas memadai dalam mengelola lingkungan, utamanya sampah. Pengelolaan sampah bisa kita lakukan dengan berbagai cara, mulai dari masyarakat kelola sendiri, hingga pemda yang kelola melalui kerja sama badan usaha.

“Jadi kita bisa menggunakan kerja sama dengan badan usaha, kerja sama pemerintah dengan badan usaha Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” imbuhnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/tanggung-jawab-pengelolaan-sampah-juga-melekat-pada-pemda/feed/ 0
Kemarau, Masyarakat Gunakan Racun Untuk Menangkap Ikan di Ciliwung https://www.greeners.co/berita/kemarau-masyarakat-gunakan-racun-untuk-tangkap-ikan-di-ciliwung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kemarau-masyarakat-gunakan-racun-untuk-tangkap-ikan-di-ciliwung https://www.greeners.co/berita/kemarau-masyarakat-gunakan-racun-untuk-tangkap-ikan-di-ciliwung/#respond Mon, 29 Sep 2014 11:30:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=5972 Jakarta (Greeners) – Akibat hujan yang tak kunjung turun dalam dua pekan terakhir di Kota Bogor, debit air di Bendungan Katulampa mengalami penurunan drastis. Beberapa aliran sungai Ciliwung pun menurun […]]]>

Jakarta (Greeners) – Akibat hujan yang tak kunjung turun dalam dua pekan terakhir di Kota Bogor, debit air di Bendungan Katulampa mengalami penurunan drastis. Beberapa aliran sungai Ciliwung pun menurun dan membuat keberlangsungan ekosistem sungai, seperti ikan-ikan di sungai tersebut terancam.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Ciliwung Institue, Sudirman Asun, saat dihubungi oleh Greeners, Senin (29/09). Dia mengatakan bahwa debit sungai Ciliwung yang semakin rendah membuat tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab menangkap ikan di sungai Ciliwung dengan menggunakan racun potasium.

“Kalau musim kemarau, ikan jadi gampang keliatan, kadang ada yang ngambilnya pakai racun dan ada juga yang pakai listrik,” jelas Sudirman, Jakarta, Senin (29/09).

Salah satu warga mengambil pasir di dekat pintu masuk irigasi Katulampa, Bogor. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Salah satu warga sedang mengambil pasir di dekat pintu irigasi Katulampa, Bogor. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Padahal, tambah Sudirman, masih banyak masyarakat yang menggunakan air di sungai Ciliwung untuk kebutuhan sehari-harinya. Dia meminta kepada Pemerintah Daerah dan kepolisian di daerah untuk lebih memantau penangkapan ikan dengan cara yang merusak dan merugikan orang banyak ini.

“Untuk wilayah puncak sudah di jaga. Untuk di wilayah lain, saya meminta kepada pihak Pemda dan Polsek untuk memantau masyarakat yang menangkap ikan dengan racun potasium atau dengan aliran listrik karena kalau musim kemarau, ikan jadi gampang keliatan,” tambahnya.

Sebagai informasi, akibat hujan yang tak kunjung turun dalam dua pekan terakhir di Kota Bogor, debit air di Bendungan Katulampa mengalami penurunan drastis. Tercatat, debit air sungai Ciliwung di Bendungan Katulampa berada di titik yang sangat rendah, yaitu sekitar 30 sentimeter.

Akibat menurunnya debit air di bendungan secara drastis ini, aliran sungai menuju Jakarta menjadi sangat sedikit. Keringnya bendungan tersebut membuat daerah aliran sungai terlihat kering dengan tumpukan sampah terlihat di sela-sela bebatuan kali. Kondisi ini juga dimanfaatkan warga untuk mengambil pasir serta memancing ikan.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/kemarau-masyarakat-gunakan-racun-untuk-tangkap-ikan-di-ciliwung/feed/ 0
Wakil Bupati Sigi Belajar Pembangunan Berkelanjutan di Kalbar https://www.greeners.co/berita/wakil-bupati-sigi-belajar-pembangunan-berkelanjutan-di-kalbar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=wakil-bupati-sigi-belajar-pembangunan-berkelanjutan-di-kalbar https://www.greeners.co/berita/wakil-bupati-sigi-belajar-pembangunan-berkelanjutan-di-kalbar/#respond Thu, 10 Oct 2013 07:24:07 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3994 Pontianak (Greeners) – Wakil Bupati Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Livingstone Sango, mengunjungi Provinsi Kalimantan Barat selama 7 – 9 Oktober untuk mempelajari tentang pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas Hulu […]]]>

Pontianak (Greeners) – Wakil Bupati Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Livingstone Sango, mengunjungi Provinsi Kalimantan Barat selama 7 – 9 Oktober untuk mempelajari tentang pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas Hulu yang dikenal sebagai kabupaten konservasi.

Ia didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sigi, Andi Aco, Kepala Bappeda Kabupaten Sigi, Nurzain , Kepala Bidang Teknis Balai Taman Nasional Lore Lindu, Ahmad Yani, dan staf Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Lindu, lawatan akan dilanjutkan ke Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa-Rabu (8-9 Oktober 2013).

Sebelum berangkat, ia mengunjungi Kantor WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat di Pontianak. “Kami sangat ingin belajar dan mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi yang berada di wilayah Heart of Borneo (HoB) serta langkah-langkah pengelolaan taman nasional yang sudah dilakukan, khususnya di Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), dan hasilnya untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Kabupaten Sigi sendiri baru lima tahun terbentuk dan memiliki satu kawasan Taman Nasional, yaitu Lore Lindu. Sementara 75 persen dari wilayah Kabupaten Sigi merupakan kawasan hutan, termasuk taman nasional, hutan lindung, dan hutan produksi. Di Kecamatan Lindu, terdapat danau dengan potensi perikanan mencapai 2 ton per hari pada saat musim panen, serta sumber pendapatan masyarakat dari perkebunan coklat dengan produksi 2-3 ton per hari.

Koordinator Komunikasi dan Kampanye WWF-Indonesia Progam Kalimantan Barat, Jimmy Syahirsyah, menyampaikan bahwa WWF sudah memulai kerja-kerja di bidang konservasi di Kapuas Hulu sejak tahun 1997. Dimulai dengan sejumlah penelitian dan survei dalam berbagai disiplin ilmu guna menyusun Rencana Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Betung Kerihun 1999-2024.

Jimmy menjelaskan, hingga tahun 2013 sudah banyak capaian-capaian melalui beberapa program kerja, yang mencakup aspek-aspek ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi, baik yang dilakukan di sekitar TNBK dan wilayah Kapuas Hulu lainnya, maupun di kabupaten lain di Kalbar seperti Sintang, Melawi, Sambas, Ketapang dan Kubu Raya.

Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi, memiliki dua Taman Nasional – TNBK dan TNDS (Taman Nasional Danau Sentarum) – yang lebih dari 55% kawasannya merupakan kawasan konservasi dan kawasan lindung. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kapuas Hulu 2011-2031, Kapuas Hulu telah mencanangkan Ekowisata Berbasis Masyarakat sebagai visi pembangunan wilayahnya. Sebagai apresiasi terhadap visi dan kebijakan daerah serta perkembangan program ekowisata yang sudah berjalan di Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu, A.M. Nasir, mendapat kehormatan menyampaikan ekspos Ekowisata di Wilayah HoB (Kapuas Hulu) pada side event APEC di Bali, 3 Oktober 2013 lalu. Ekowisata Kapuas Hulu dinilai merupakan salah satu bentuk kewirausahaan dan ekonomi kreatif oleh masyarakat adat dan masyarakat lokal berbasis pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian budaya setempat yang bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain di Indonesia.

Sementara Koordinator Program Pemberdayaan Masyarakat, WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat, Anas Nashrullah, bahwa poin diskusi dalam dialog bersama ini pada intinya membahas bagaimana strategi mendapatkan atau menciptakan sumber-sumber ekonomi masyarakat dengan tetap melestarikan kawasan hutan. Atas dasar itu Tim WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat menyampaikan beberapa pengalaman tentang strategi pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ekonomi hijau, kemudian juga menyampaikan kerja-kerja kolaborasi bersama Pemda dan masyarakat untuk efektifitas pengelolaan kawasan konservasi, serta inisiatif-inisiatif masyarakat lokal tentang pengelolaan ekonomi berkelanjutan yang sudah diakui dalam kebijakan pemerintah.

“Dengan kondisi yang 75% dari Kabupaten Sigi adalah kawasan hutan, pilihan mendeklarasikan diri sebagai ‘Kabupaten Konservasi’ disarankan sebagai salah satu strategi untuk mendorong lahirnya kebijakan yang adil terhadap kabupaten-kabupaten yang selama ini sudah menjaga hutan. Maka dari itu, perlu membangun jaringan komunikasi antar kabupaten yang memiliki kesamaan pandang terhadap perlindungan kawasan hutan di wilayahnya,” kata Anas (G26).

]]>
https://www.greeners.co/berita/wakil-bupati-sigi-belajar-pembangunan-berkelanjutan-di-kalbar/feed/ 0
Pemprov DKI Harapkan DPRD Selesaikan Perda Pengelolaan Sampah https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-harapkan-dprd-selesaikan-perda-pengelolaan-sampah-2/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemprov-dki-harapkan-dprd-selesaikan-perda-pengelolaan-sampah-2 https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-harapkan-dprd-selesaikan-perda-pengelolaan-sampah-2/#comments Mon, 11 Feb 2013 07:15:00 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3352 Salah satu permasalahan ibukota Jakarta adalah sampah yang diperkirakan mencapai 6.500 ton per harinya. Untuk menangani masalah sampah yang volumenya luar biasa besar tersebut, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah […]]]>

Salah satu permasalahan ibukota Jakarta adalah sampah yang diperkirakan mencapai 6.500 ton per harinya. Untuk menangani masalah sampah yang volumenya luar biasa besar tersebut, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Pemprov mengharapkan Raperda tersebut segera diselesaikan pembahasannya oleh DPRD DKI karena Naskah Akademis Raperda Pengelolaan Sampah sudah rampung dan diserahkan kepada Balegda DPRD DKI Jakarta sejak 2012. Bila sudah disahkan, maka Raperda ini akan mengganti Perda No. 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan Perda No. 5 tahun 1988 sudah tidak dapat lagi mengikuti perkembangan permasalahan persampahan di kota Jakarta. Sehingga perlu disusun perda baru yang dapat menjawab setiap permasalahan sampah di kota megapolitan ini.

Selain itu, penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Semua peraturan tersebut wajib ditinjaklanjuti Pemprov melalui peraturan di tingkat daerah. Makanya Dinas Kebersihan segera menyusun naskah akademisnya untuk segera dibahas oleh Balegda. Kami harapkan sudah bisah disahkan tahun ini juga ,” kata Unu di Jakarta, Rabu (6/2)

Raperda tentang Pengelolaan Sampah tidak hanya mencakup sanksi yang sudah diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), namun juga mengatur pengelolaan sampah di Jakarta secara komprehensif.

Secara umum, Raperda tersebut mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga Tempat Pembuangan Akhir (hilir). Dengan sistematika pengaturan, meliputi tugas dan wewenang pemerintahan, masyarakat dan produsen sampah, hingga hak dan kewajiban termasuk mekanisme pemberian insentif dan disinsentif.

Raperda juga menyebutkan mengenai perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diatur dalam masterplan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama dan kemitraan, larangan, pengawasan dan sanksi, dan ketentuan lain-lain.

“Namun, pengelolaan kota Jakarta yang bersih dan nyaman tidak akan efektif jika hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Peran aktif semua stakeholder termasuk masyarakat  untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda ini mengatur sinergitas semua pemangku kepentingan,” tutur Unu.

Selain menyusun Perda Pengelolaan Sampah, Dinas Kebersihan juga menyusun Masterplan Pengelolaan Kebersihan, Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kebersihan, dan Rencana Aksi Daerah (RAD).

“Semuanya telah mengakomodasi konsep Visi Misi Gubernur Pak Jokowi dan Wagub Pak Basuki untuk mewujudkan Jakarta Baru,” imbuhnya. (G06)

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-harapkan-dprd-selesaikan-perda-pengelolaan-sampah-2/feed/ 1