proyek reklamasi - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/proyek-reklamasi/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 01 Feb 2019 03:47:26 +0000 id hourly 1 KIARA Tagih Janji Anies Baswedan untuk Menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta https://www.greeners.co/berita/kiara-tagih-janji-anies-baswedan-untuk-menghentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kiara-tagih-janji-anies-baswedan-untuk-menghentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta https://www.greeners.co/berita/kiara-tagih-janji-anies-baswedan-untuk-menghentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta/#respond Wed, 30 Jan 2019 08:42:49 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22450 Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan seluruh reklamasi yang ada di Teluk Jakarta.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan seluruh reklamasi yang ada di Teluk Jakarta. Anies telah mencabut izin reklamasi 13 pulau di Jakarta Utara, sedangkan izin untuk pulau C, pulau D, pulau G, dan pulau N tidak dicabut. KIARA menilai bahwa tindakan Anies tidak sesuai dengan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa di dalam penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta lebih banyak melakukan akrobat politik dibanding menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan oleh gubernur sebelumnya.

“Anies tidak serius menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Yang ada hanya berbagai akrobat, pernyataan yang dikeluarkan hari ini bisa bertentangan dengan pernyataan beberapa saat kemudian, untuk mengelabui masyarakat,” kata Susan saat dihubungi Greeners pada Selasa (29/01/2019).

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2018, KIARA: Kesejahteraan Masyarakat Bahari Semakin Buruk 

Ketidakseriusan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, menurut Susan semakin terlihat dari berbagai kebijakan yang diambilnya. Sejak awal, Anies hanya membatalkan izin 13 pulau buatan sedangkan izin 4 pulau lainnya tidak dibatalkan padahal pulau-pulau buatan tersebut telah melanggar hukum, merusak lingkungan, dan merugikan kehidupan nelayan di Teluk Jakarta.

“Anies malah mengubah nama-nama pulau reklamasi. Pulau C berubah menjadi Pulau Kita, Pulau D menjadi Pulau Maju dan Pulau G menjadi Pulau Bersama. Keputusan perubahan nama tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1744 Tahun 2018. Ini adalah langkah untuk mengelabui pikiran supaya kesadaran masyarakat terhadap ruang menjadi kabur,” tambah Susan.

BACA JUGA: Melanggar Hukum, Reklamasi Pantai Lohu Diminta Dihentikan 

Fakta terbaru adalah berjalannya aktivitas bisnis sepanjang dua pekan terakhir. Nelayan Teluk Jakarta dikagetkan oleh beroperasinya restoran di atas Pulau D sejak tanggal 23 Desember 2018 lalu. Menurut Susan, ada dua kemungkinan yang menyebabkan hal ini bisa terjadi, yaitu Anies tidak mengetahui aktivitas bisnis yang terjadi di pulau D atau Anies justru mengetahui hal ini tapi membiarkan hal tersebut terjadi.

“Berbagai fakta menunjukkan, Anies mengetahui dan membiarkan hal ini terjadi. Buktinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan sudah ada pengajuan izin sehubungan dengan pendirian restoran atau food court pulau reklamasi itu. Jelas bahwa beroperasinya food court itu menciderai komitmen Pilgub 2017,” papar Susan.

Susan mengatakan bahwa Anies seharusnya tidak main-main dengan permasalahan reklamasi Teluk Jakarta mengingat masyarakat akan selalu mengawasi. “Proyek ini sudah waktunya diakhiri. Tujuh belas reklamasi harus dibatalkan. Anies harus berani melakukan itu demi masa depan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta dan demi masa depan restorasi Teluk Jakarta,” kata Susan.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kiara-tagih-janji-anies-baswedan-untuk-menghentikan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta/feed/ 0
Melanggar Hukum, Reklamasi Pantai Lohu Diminta Dihentikan https://www.greeners.co/berita/melanggar-hukum-reklamasi-pantai-lohu-diminta-dihentikan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=melanggar-hukum-reklamasi-pantai-lohu-diminta-dihentikan https://www.greeners.co/berita/melanggar-hukum-reklamasi-pantai-lohu-diminta-dihentikan/#respond Sat, 11 Aug 2018 05:21:59 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21168 Reklamasi di Pantai Lohu, Nusa Tenggara Timur dinilai melanggar hukum dan tidak memperhatikan kesejahteraan sosial dan budaya dari masyarakat pesisir yang ada di sekitar lokasi.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang merupakan bagian dari Koalisi Selamatkan Pesisir Indonesia (KSPI) menuntut penghentian kegiatan reklamasi di Pantai Lohu, Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Reklamasi tersebut dinilai melanggar hukum dan tidak memperhatikan kesejahteraan sosial dan budaya dari masyarakat pesisir yang ada di sekitar lokasi.

Data KIARA mencatat sepanjang tahun 2016 ada sekitar 24 proyek reklamasi dan pada tahun 2018 ada 37 proyek reklamasi di wilayah pesisir. Proyek reklamasi tersebut salah satunya berada di Pantai Lohu, Balauring, NTT.

“Kami menemukan kalau proyek berlabel ‘Pojok Cinta’ ini dibuat bukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak berangkat atas kebutuhan masyarakat. Artinya (proyek ini) dibuat jauh dari kepentingan masyarakat pesisir,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati pada Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/08/2018).

BACA JUGA: Greenpeace: Indonesia Belum Berani Memaparkan Keadaan Maritim Sebenarnya 

Susan menilai proyek reklamasi ini lebih mengedepankan hasil investasi akan eksploitasi keindahan alam dan tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang ada disekitar proyek. Hal ini menurutnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010 tentang Hak Konstitusional Masyarakat pesisir. Di dalam putusan tersebut terdapat empat hak konstitusional masyarakat pesisir, yakni hak akses, hak kelola, hak menjalankan tradisi yang sudah dilakukan sesuai pengetahuan secara turun-menurun, dan hak atas wilayah pesisir yang bersih dan sehat.

“Di proyek-proyek reklamasi tidak ada yang memperhatikan keempat hak ini. Dari akses saja sudah bermasalah terhadap laut apalagi mendapatkan hak pesisir yang bersih dan sehat,” kata Susan.

Selain itu, secara hukum proyek “Pojok Cita” ini juga melanggar sejumlah aturan yang ada di dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Diantara pasal yang dilanggar adalah Pasal 21 Ayat 1 yang menyatakan “Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.”

KIARA juga mencatat adanya penurunan hasil tangkapan ikan yang dialami oleh 175 keluarga nelayan di Desa Balauring. “Setidaknya keluarga nelayan di Desa Balauring kehilangan 60 kg tangkapan ikan atau setara dengan 60 ekor ikan setiap harinya setelah adanya proyek reklamasi tersebut. Sebelumnya, mereka biasa mendapat tangkapan sebanyak 100 ekor ikan atau setara dengan 100 kg,” ujar Susan.

BACA JUGA: Negara Diminta Perhatikan Hak Anak di Wilayah Pesisir

Sementara itu, Ketua WALHI Nusa Tenggara Timur, Umba Wulang, mengatakan bahwa proyek reklamasi “Pojok Cinta” dibuat tidak berdasarkan riset ilmiah dan pertimbangan secara sosial, budaya, dan ekologi.

“Riset itu diperlukan untuk membaca akibat dari proyek reklamasi, apakah berdampak positif atau negatif terhadap masyarakat pesisir,” kata Umba.

Dari sisi ekologis, Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI, mengatakan bahwa proyek reklamasi tersebut telah merusak bukit-bukit di Kecamatan Omesuri. Ia juga mengingatkan kalau proyek reklamasi seharusnya memperhatikan perspektif bahwa Indonesia rentan bencana ekologis.

“Bukit-bukit ditambang, dan pasirnya diambil untuk material urukan. Saat ini sebanyak 300 ribu meter kubik pasir telah ditambang dan dijadikan bahan urukan reklamasi. Jika tidak dihentikan, penambangan ini akan menyebabkan longsor dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/melanggar-hukum-reklamasi-pantai-lohu-diminta-dihentikan/feed/ 0
KLHK Tempuh Lima Langkah Penyelesaian Polemik Reklamasi Pantura https://www.greeners.co/berita/klhk-tempuh-lima-langkah-penyelesaian-polemik-reklamasi-pantura/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tempuh-lima-langkah-penyelesaian-polemik-reklamasi-pantura https://www.greeners.co/berita/klhk-tempuh-lima-langkah-penyelesaian-polemik-reklamasi-pantura/#respond Wed, 20 Apr 2016 06:45:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13497 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menempuh lima tahap penyelesaian polemik pembangunan 17 Pulau buatan pada proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura).]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menempuh lima tahap penyelesaian polemik pembangunan 17 Pulau buatan pada proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa lima tahapan penyelesaian ini diambil setelah pihaknya bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan 17 pulau buatan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

“Langkah-langkah penyelesaian ini diperlukan untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan,” kata Siti saat dihubungi oleh Greeners melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (19/04).

Kelima langkah tersebut adalah pertama, penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta (termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang).

Kedua, kelengkapan dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan atau diselesaikan seperti Rencana Tata Ruang Laut Nasional berikut Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS), penetapan status kawasan strategis nasional perairan (pertimbangan rencana pulau A, B, O, P, Q) atau Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi Pantura DKI berikut KLHS-nya, revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Stategi Nasional (KSN) Jakarta-Bogor-Depok-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) berikut KLHS-nya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.

Agar KLHS koheren, maka KLHS untuk Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang), dan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi), harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga wilayah tersebut.

“Penyelesaian PERDA KSP dan Perda RZWP3K untuk keperluan perizinan juga harus diselesaikan,” terang Siti.

Ketiga, KLHK akan memberikan rekomendasi penghentian sementara implementasi/ konstruksi. Keempat, menurut kebutuhan dapat dilakukan identifikasi lapangan selanjutnya untuk kepentingan penegakan hukum.

Kelima, penghentian sementara seluruh kegiatan implementasi/konstruksi lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan dan persyaratan di dalamnya (izin lingkungan dan izin-izin lainnya).

“Selama masa penghentian sementara proyek Reklamasi Teluk Jakarta dan pelaksanaan lima tahapan ini, KLHK akan menggunakan tiga prinsip penyelesaian masalah, yaitu dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip keberlanjutan pembangunan, dan prinsip penataan peraturan perundangan,” ujar Siti.

Sebagai informasi, sebelumnya, pembahasan tentang proyek reklamasi Teluk Jakarta ini menjadi pembahasan utama pada rapat kerja yang diagendakan untuk membahas RUU Prioritas Tahun 2016, Evaluasi Kinerja dan Serapan APBN Kementerian LHK Triwulan I Tahun 2016 dan Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI pada Reses Masa Persidangan II Tahun sidang 2015-2016.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sendiri sudah memutuskan untuk menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. Susi menjelaskan bahwa keputusan itu ia ambil bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seusai rapat dengar pendapat dengan DPR. “Apalagi, beberapa waktu lalu, DPR merekomendasikan saya untuk menghentikan proyek reklamasi sampai pengembang melengkapi perizinan,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan reklamasi Teluk Jakarta, Menko Kemaritiman Rizal Ramli bahkan memutuskan membentuk joint committee untuk menyelesaikan permasalahan reklamasi.

Tim terdiri dari perwakilan masing-masing kementerian terkait plus Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kementerian Kelautan dan Perikanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kemendagri diwakili dua dirjen, dan perwakilan dari Sekretaris Kabinet.

Sementara, Kemenko Maritim dan Sumber Daya diwakili dua deputi. Provinsi DKI paling banyak wakilnya, meliputi deputi gubernur, asisten pembangunan, sekretaris daerah, dinas kelautan dan tim dari gubernur DKI.

“Komite gabungan ini yang akan melakukan penyelesaian aturan pelaksanaan reklamasi yang tumpang tindih,” ujar Rizal seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tempuh-lima-langkah-penyelesaian-polemik-reklamasi-pantura/feed/ 0
Menteri Siti: KLHK Bisa Intervensi Proyek Reklamasi Pantura Jakarta https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-klhk-bisa-intervensi-proyek-reklamasi-pantura-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-siti-klhk-bisa-intervensi-proyek-reklamasi-pantura-jakarta https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-klhk-bisa-intervensi-proyek-reklamasi-pantura-jakarta/#respond Sat, 16 Apr 2016 08:13:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13466 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat mengintervensi langsung proyek reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta yang masih menjadi polemik saat ini.]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat mengintervensi langsung proyek reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta yang masih menjadi polemik saat ini.

“Kita bisa intervensi, kan sudah ada SK (Surat Keputusan)-nya. Kita nangkep orang yang bersalah saja bisa, kenapa intervensi masalah lingkungan enggak bisa?” ujar Siti saat ditemui Greeners di Pulau Karya, Kamis (14/04) lalu.

Saat ini, lanjut Siti, yang menjadi masalah baru adalah ketika Pemerintah Daerah harus menyusun Peraturan Daerah tentang tata ruang. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, draf terkait Peraturan Daerah tersebut tentunya harus dikonsultasikan terlebih dahulu secara nasional. Tidak boleh dibahas di DPRD sebelum dibahas di tingkat nasional.

Hal ini dikarenakan di dalam UU Pemerintahan Daerah, terdapat dua instrumen yang digunakan untuk mengontrol desentralisasi. Pertama, instrumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dan kedua, instrumen rancangan Perda tata ruang. Instrumen inilah yang beberapa waktu lalu sempat membawa keributan karena membahas tentang zonasi dan renstra.

“Nah sekarang, kita sedang mempelajari prosedurnya, sudah benar atau belum yang di DPRD itu. Kalau dicek dari catatan KLHK, katanya pembahasan perdanya diberhentikan di DPRD DKI. Sekarang saya sedang minta ke Pemda DKI untuk bukti formalnya bahwa memang pembahasan itu benar diberhentikan. Kita sekarang sedang mengumpulkan data bagaimana kondisi lapangannya,” katanya menerangkan.

Terkait SK yang dimaksud Siti, sebelumnya KLHK melalui Keputusan Menteri (Kepmen) 301/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016, telah mengemukakan langkah-langkah penyelesaian reklamasi Pantai Utara Jakarta dari perspektif lingkungan. Mulai dari melakukan studi komprehensif hingga melakukan fasilitasi terhadap kajian lingkungan yang integratif.

Dalam SK tersebut, terdapat beberapa langkah yang akan diambil oleh KLHK untuk menyelesaikan polemik reklamasi Pantura Jakarta dari perspektif lingkungan. Berikut penggalan dari isi SK tersebut:

1. Melakukan studi komprehensif perkembangan reklamasi Pantai Utara Jakarta mencakup aspek legal dan fakta dampak lingkungan atas reklamasi

2. Melakukan telaahan tingkat tapak, dan dampak atas kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta terhadap masyarakat/nelayan setempat melalui observasi lapangan

3. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, indikasi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat, yang didahului dengan penegasan checklist dan coaching kepada pengawas lapangan

4. Melakukan fasilitasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang integratif kepada Pemerintah Khusus Ibukota Jakarta, melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

5. Melakukan review atas dokumen AMDAL yang telah ada, maupun yang sedang dalam proses penilaian bagi kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta

6. Melakukan identifikasi dan analisis proses penyiapan Rancangan Peraturan Daerah menyangkut Tata Ruang/Zonasi Pantai Utara Jakarta, serta proses pembahasan di DPRD DKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai syarat izin lingkungan

7. Melakukan konsultasi dan menghimpun dari kementeri/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat

8. Menyusun laporan secara lengkap sebagai bahan rapat kerja dengan DPR RI

9. Pelaksanaan langkah-langkah dimaksud Amar KESATU sampai dengan Amar idukung oleh Tim Kerja Langkah-Langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Jakarta Dalam Perspektif Lingkungan, dengan susunan personil yang dianggap mampu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini

10. Biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016

11. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-siti-klhk-bisa-intervensi-proyek-reklamasi-pantura-jakarta/feed/ 0
Antisipasi Masalah Lingkungan, Amdal Tunggal Bukan Jawaban https://www.greeners.co/berita/antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban https://www.greeners.co/berita/antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban/#respond Wed, 13 Apr 2016 08:01:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13446 KLHK menyatakan bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal) tunggal yang digunakan Pemprov DKI untuk menjalankan proyek reklamasi Teluk Jakarta saat ini tidak dapat menghimpun antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan di semua pulau secara keseluruhan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal) tunggal yang digunakan Pemprov DKI untuk menjalankan proyek reklamasi Teluk Jakarta saat ini tidak dapat menghimpun antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan di semua pulau secara keseluruhan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan, aturan itu juga tidak dapat dipakai untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan lingkungan bagi kawasan sumber pasir yang dikeruk untuk bahan baku pulau, biota laut dan banyak ekosistem terkait.

“Meski begitu, proyek reklamasi Teluk Jakarta juga belum tentu sepenuhnya negatif. Bagaimanapun, KLHK dalam waktu dekat akan membuat kajian menyeluruh agar proyek tersebut bisa dikerjakan dengan menekan dampak buruk lingkungan,” kata Awang, Jakarta, Rabu (13/04).

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarif Widjaja menyatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta seharusnya memerlukan rencana zonasi terlebih dahulu. Saat ini, regulasi zonasi tersebut masih dibahas di DPRD DKI Jakarta kendati sejumlah pulau telah mendapat lampu hijau dari Pemprov DKI untuk dibangun.

“Harus ada paling tidak tiga prinsip dasar yang wajib dipatuhi, yakni ekosistem, sosial-ekonomi dan kejelasan material tanah yang diambil,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan tetap berlangsung. Menurut dia, payung hukum tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta sendiri sudah dimulai dengan keputusan presiden yang dikeluarkan presiden Soeharto pada 1995. Melalui berbagai pergantian regulasi, izin pertama untuk pelaksanaan pengerjaan pulau buatan dikeluarkan pada masa gubernur Fauzi Bowo untuk satu pulau. Kini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengebut proyek itu sepanjang 1,5 tahun masa jabatannya.

Sejauh ini, menurut Bappeda DKI, seluruh 17 pulau telah memiliki izin prinsip dari Pemprov DKI. Delapan diantaranya telah mempunyai izin reklamasi dan dua pulau telah memiliki izin pelaksanaan. Sementara itu, Pemprov DKI menghentikan pembangunan di Pulau C pada Rabu (06/04) terkait belum adanya izin mendirikan bangunan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban/feed/ 0
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tolak Pengesahan Dua Raperda Reklamasi https://www.greeners.co/berita/koalisi-selamatkan-teluk-jakarta-tolak-pengesahan-dua-raperda-reklamasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=koalisi-selamatkan-teluk-jakarta-tolak-pengesahan-dua-raperda-reklamasi https://www.greeners.co/berita/koalisi-selamatkan-teluk-jakarta-tolak-pengesahan-dua-raperda-reklamasi/#respond Fri, 26 Feb 2016 06:53:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12977 Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura DKI Jakarta dikatakan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebagai pengkhianatan terhadap mandat rakyat Teluk Jakarta.]]>

Jakarta (Greeners) – Pengesahan Rancangan Perda (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura DKI Jakarta dikatakan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebagai pengkhianatan terhadap mandat rakyat Teluk Jakarta.

Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata mengatakan bahwa kedua Raperda tersebut akan menjadi pemulus proyek reklamasi yang mengorbankan nelayan, khususnya perempuan dan ekosistem pesisir.

Menurutnya, Raperda RZWP3K tidak mengakui fakta adanya nelayan tradisional skala kecil yang terampas hilang karena proyek reklamasi. Selain itu, perempuan di pesisir akan mengalami dampak yang lebih besar dan mendalam akibat peran gendernya. Saat ini, banyak dari perempuan nelayan yang harus bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Martin menyatakan situasi ini merupakan pelanggaran dan diskriminasi warga nelayan dan perempuan nelayan dalam pembangunan.

“Begitu pula dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta yang melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Seharusnya dasar aturannya adalah UU Pesisir tetapi hal ini diabaikan sehingga terjadi bias darat yang mengkhianati negara kelautan dengan ciri kepulauan dan khususnya visi poros maritim pemerintah Jokowi-JK,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/02).

Pihak Pemprov, lanjutnya, mengklaim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) telah ada. Padahal dokumen tersebut dibuat formalistik tanpa partisipasi sepenuhnya dari warga. Terlebih, KLHS tersebut belum mendapatkan verifikasi dari yang berwenang yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dinilai apakah tidak melebihi daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) dari ekosistem Teluk Jakarta.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang RZWP3K sama sekali tidak membahas tentang proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Ia juga menyatakan bahwa proyek reklamasi 17 pulau telah diatur dalam raperda tersendiri, yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stategis Pantura Jakarta.

“Raperda RZWP3K itu mengatur tentang penataan ruang laut di Provinsi DKI Jakarta, yang di dalamnya mengatur peruntukkan ruang laut dalam 4 kawasan, yaitu kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, kawasan strategi nasional tertentu dan alur laut. Bukan reklamasi 17 pulau di kawasan Pantura,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/koalisi-selamatkan-teluk-jakarta-tolak-pengesahan-dua-raperda-reklamasi/feed/ 0
Terbitkan Izin Reklamasi Tiga pulau, Gubernur Ahok Digugat Nelayan https://www.greeners.co/berita/terbitkan-izin-reklamasi-tiga-pulau-gubernur-ahok-digugat-nelayan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=terbitkan-izin-reklamasi-tiga-pulau-gubernur-ahok-digugat-nelayan https://www.greeners.co/berita/terbitkan-izin-reklamasi-tiga-pulau-gubernur-ahok-digugat-nelayan/#respond Mon, 25 Jan 2016 06:18:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12633 Nelayan tradisional dan organisasi lingkungan hidup kembali mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau yang akrab disapa Ahok atas izin reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K.]]>

Jakarta (Greeners) – Nelayan tradisional dan organisasi lingkungan hidup kembali mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau yang akrab disapa Ahok atas izin reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K. Tiga izin reklamasi tersebut dituding telah diterbitkan secara diam-diam tanpa diketahui oleh masyarakat. Izin Pulau F dan Pulau I telah terbit pada tanggal 22 Oktober 2015 dan Pulau K terbit pada tanggal 17 November 2015.

Iwan dari Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke menyayangkan terbitnya izin tanpa partisipasi publik ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan keinginan Gubernur Ahok untuk memaksakan reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan kewenangan yang berujung pada kerugian masyarakat pesisir, nelayan, dan lingkungan.

“Ini menunjukkan tidak adanya keterbukaan informasi kepada nelayan atas terbitnya tiga izin reklamasi baru tersebut. Padahal reklamasi yang terbit tersebut berada di wilayah tangkap nelayan tradisional yang telah di manfaatkan secara turun-temurun,” tuturnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (25/01).

M. Taher dari Dewan Pimpinan Wilayah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPW-KNTI) Jakarta, menyatakan, terbitnya izin baru secara diam-diam sementara sengketa izin reklamasi Pulau G belum selesai membuat Gubernur Ahok berpotensi melanggar hak asasi nelayan tradisional.

“Ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan dan perlindungan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada nelayan tradisional,” jelasnya.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP-KNTI) Martin Hadiwinata, menyatakan, reklamasi yang telah dilakukan sendiri telah melanggar prinsip kehati-hatian. Adanya kematian ikan massal yang terjadi belum lama ini, katanya, karena kondisi Teluk Jakarta yang telah kritis.

Dalam menerbitkan tiga izin tersebut, Handika dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melihat Ahok telah salah dalam prosedurnya. Menurutnya, dasar pengelolaan penataan ruang pesisir adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) yang hingga hari ini masih dalam pembahasan di legislatif.

“Seharusnya jika tidak ada dasarnya, Gubernur Ahok tidak dapat menerbitkan izin reklamasi sampai adanya dasar hukum penataan ruang di pesisir,” tegas Handika.

Secara hukum, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhnur Satyahaprabu, menyatakan, Gubernur Ahok tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin-izin reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut Muhnur, Jakarta telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang berperan penting secara nasional sehingga pengelolaannya berada di tangan pemerintah pusat.

“Izin reklamasi tersebut tidak di lakukan karena kewenangannya berada di pemerintah pusat dalam hal ini adalah Menteri Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/terbitkan-izin-reklamasi-tiga-pulau-gubernur-ahok-digugat-nelayan/feed/ 0
Kajian Amdal PT TWBI untuk Teluk Benoa Sudah 60 Persen https://www.greeners.co/berita/kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen https://www.greeners.co/berita/kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen/#respond Thu, 14 Jan 2016 07:33:08 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12537 PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) mengaku telah merampungkan Kajian Lingkungan Hidup terkait proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali setidaknya hingga 60 persen dan masih terus berjalan.]]>

Jakarta (Greeners) – PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) mengaku telah merampungkan Kajian Lingkungan Hidup terkait proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali setidaknya hingga 60 persen dan masih terus berjalan. Direktur PT TWBI Jasin Yabanto menyatakan PT TWBI masih akan menerima masukan dari masyarakat dan tim pakar serta melakukan sidang lanjutan sekitar dua atau tiga kali sebelum kajian lingkungan hidupnya benar-benar rampung.

“Kalau kerangka acuan kan sudah di setujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekarang kami masih harus menyelesaikan penelitian dan kajian sesuai dengan kerangka acuan yang telah disetujui tersebut. Kalau sudah selesai di kerangka acuan berarti sudah 60 persen ya, sekarang kita tinggal melengkapi keharusan-keharusan lainnya,” tutur Jasin saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Rabu (13/01).

Selain itu, Jasin juga menyatakan kalau pihaknya menanggapi bentuk penolakan warga atas pengerjaan proyek reklamasi ini dengan membagi dalam dua jenis bentuk penolakan antara penolakan yang logis dan tidak logis. Untuk penolakan logis, menurutnya masih bisa dicari solusinya. Namun untuk penolakan yang tidak logis, menurutnya tentu akan sulit untuk sama-sama mencari jalan keluarnya.

“Tidak logis itu seperti katanya Bali tenggelam, itu kan konyol. Atau katanya kita akan merusak mangrove, padahal kita enggak merusak mangrove atau akan terjadi banjir di Denpasar sana. Kita tidak sampai ke sana ya,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang mengakui bahwa proyek reklamasi Teluk Benoa yang mendapat banyak pertentangan dari masyarakat ini memiliki banyak permasalahan. Apalagi, saat ini terdapat dua kelompok masyarakat yang saling bertentangan. KLHK, menurutnya, hanya bertugas sebagai komisi penilai Kajian dampak lingkungannya.

“Komisi penilai Amdal (adalah) pusat karena memang ada tanah yang diambil di Lombok Timur dan Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) itu direklamasi ke Bali. Kalau Amdal tanah dari NTB sudah selesai, tapi yang Teluk Benoa baru kerangka acuannya saja yang sudah selesai. Bali itu persoalan sosial budaya yang paling penting. Jadi, kalau (persoalan) itu tidak diselesaikan ya repot. Harus diselesaikan,” ujarnya.

Sedangkan, menurut I Wayan “Gendo” Suardana, koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), proses kajian lingkungan yang dilakukan oleh PT TWBI berlangsung sangat tertutup. Bahkan masyarakat hingga saat ini tidak mengetahui bagaimana perkembangan proses kajian tersebut.

“Masyarakat sebagian besar menolak dan sampai saat ini tidak ada masyarakat terutama pimpinan-pimpinan desa adat atau lembaga-lembaga masyarakat yang diajak mengkaji bersama,” tegasnya.

Selama ini, lanjutnya, yang dilakukan oleh PT TWBI kecenderungannya hanyalah klaim semata. Oleh karena itu, masyarakat semakin banyak yang bergabung dalam aksi penolakan. Bahkan, isu penolakan reklamasi Teluk Benoa malah menjadi topik utama dalam debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu, baik di Denpasar maupun di Badung.

“Yang menariknya adalah jawaban semua kandidat menjawab menolak reklamasi Teluk Benoa. Bahkan kandidat yang track recordnya selama ini pro reklamasi pun, menjawab menolak reklamasi. Artinya kan nalar publik menyatakan reklamasi buruk dan harus ditolak. Apalagi, salah satu organisasi massa besar di Bali yaitu Baladika Bali telah menyatakan sikap menolak reklamasi dan telah memasang baliho-baliho mereka,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kajian-amdal-pt-twbi-untuk-teluk-benoa-sudah-60-persen/feed/ 0
Melanie Subono dan Coki Netral: “Jangan Kayak Kutu!” https://www.greeners.co/gaya-hidup/melanie-subono-dan-coki-netral-jangan-kayak-kutu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=melanie-subono-dan-coki-netral-jangan-kayak-kutu https://www.greeners.co/gaya-hidup/melanie-subono-dan-coki-netral-jangan-kayak-kutu/#respond Mon, 28 Dec 2015 10:19:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=12384 Melanie Subono dan Coki "Netral" termasuk diantara yang menentang kegiatan bisnis yang merusak lingkungan. Menurut mereka, tidak seharusnya pembangunan dipertimbangkan dari sisi bisnis saja.]]>

Jakarta (Greeners) – Mencari keuntungan dan upaya pelestarian adalah dua hal yang berbeda yang biasanya saling bertentangan. Kerusakan alam sebagai akibat dari kegiatan bisnis pun seakan menjadi jamak meski hal ini banyak pula yang menentang.

Melanie Subono dan Coki “Netral” termasuk diantara yang menentang kegiatan bisnis yang merusak lingkungan. Menurut Coki, banyaknya bencana alam merupakan gelagat dan tanda bahwa lingkungan telah rusak. Baginya, sudah seharusnya manusia sadar dan bergerak untuk menyelamatkan bumi ketimbang terus menggerogoti lingkungan demi keuntungan bisnis.

“Warning-nya sudah banyak: banjir, tsunami, kejadian alam yang hebat. Bumi ini hidup, lho. Dia kalau terganggu itu bakal gerak. Masih kurang tandanya?” ujar Coki saat ditemui Greeners dalam sebuah diskusi lingkungan hidup di Universitas Indonesia, Depok, pada Kamis (17/12) lalu.

Gitaris dari band Netral ini menyontohkan area konservasi Teluk Benoa di Bali yang rencananya akan direklamasi untuk dikembangkan menjadi area pariwisata. Ia menyatakan, saat ini beberapa wilayah di Bali kerap terserang banjir. Kondisi ini akan semakin buruk jika reklamasi tetap dijalankan. Menurut Coki, kondisi tersebut seharusnya dapat menjadi alasan yang cukup untuk menghentikan proyek reklamasi.

“Seharusnya gerakan yang make sense (masuk akal, Red.) ke depannya adalah memperbaiki bumi, bukan malah menggaruk lagi. Kita jadi kayak kutu, pindah ke sana digerogotin (alamnya), pindah ke sini digerogotin lagi. Jadi manusia apa kutu sih?” katanya.

Senada dengan Coki, Melanie Subono sepakat bahwa tidak seharusnya pembangunan dipertimbangkan dari sisi bisnis saja. Bagi Melanie, alam bukan hanya dimiliki oleh segelintir orang, melainkan milik semua orang.

“(Alam) itu diberikan dan diperuntukkan untuk seluruh rakyat Indonesia, jadi apa pun yang dilakukan dengan itu, harus untuk kebaikan semua orang Indonesia, bukan segelintir pihak aja,” tegas Melanie.

Ia pun heran terhadap orang-orang yang tidak mengerti pentingnya kelestarian alam di Bumi. Menurutnya, akan lebih baik apabila para pengusaha menggunakan dana mereka untuk menyelamatkan bumi ketimbang membuat bumi dan lingkungan semakin rusak.

“Logika aja deh, bukannya kita butuh sesuatu yang ‘hijau’? Kalau memang ada dana gede, kenapa enggak merehabilitasi area? Area (yang rusak) diperbaiki bukan malah bangun yang enggak-enggak,” pungkasnya.

Penulis: TW/G37

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/melanie-subono-dan-coki-netral-jangan-kayak-kutu/feed/ 0
Nelayan Tradisional Gugat Izin Reklamasi Teluk Jakarta https://www.greeners.co/berita/nelayan-tradisional-gugat-izin-reklamasi-teluk-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nelayan-tradisional-gugat-izin-reklamasi-teluk-jakarta https://www.greeners.co/berita/nelayan-tradisional-gugat-izin-reklamasi-teluk-jakarta/#respond Thu, 17 Sep 2015 12:01:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11146 Jakarta (Greeners) – Lima orang nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) wilayah Jakarta bersama dengan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan administratif terhadap izin reklamasi Teluk Jakarta. Melalui […]]]>

Jakarta (Greeners) – Lima orang nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) wilayah Jakarta bersama dengan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan administratif terhadap izin reklamasi Teluk Jakarta.

Melalui Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, mereka akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

Muhammad Taher dari KNTI mengatakan bahwa gugatan yang diajukan didasarkan atas terlanggarnya kepentingan hak-hak nelayan tradisional skala kecil, kepentingan pelestarian lingkungan hidup pesisir Teluk Jakarta dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

“Reklamasi yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada era rezim orde baru dilakukan melalui proses yang tertutup, sentralistik, tanpa perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan nelayan kecil,” jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (17/09).

Penetapan tersebut, katanya, tidak relevan sebagai dasar reklamasi mengingat sudah ada regulasi-regulasi baru seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan beberapa UU lainnya yang mengisyaratkan adanya proses partisipasi, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan nelayan kecil dan keterbukaan.

Ketidaklayakan proyek reklamasi ini sebenarnya sudah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan diterbitkannya Kepmen LH No. 14 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa proyek reklamasi tidak layak. Namun Kepmen tersebut dicabut melalui proses peradilan karena bertentangan dengan prosedur hukum administrasi, tetapi hakim tidak melakukan penilaian atas dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan hidup.

Sebagai informasi, lima orang nelayan tradisional yang tergabung dalam KNTI, tiga orang aktivis lingkungan serta WALHI yang menggunakan mekanisme Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup mengajukan gugatan administratif terhadap izin reklamasi Teluk Jakarta. Kepentingan para penggugat telah dilanggar dengan terbitnya Kepgub No. 2238 Tahun 2014. Mereka menuntut dicabutnya Kepgub tersebut dan meminta hakim untuk memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengembalian fungsi-fungsi ekosistem lingkungan hidup yang telah rusak.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nelayan-tradisional-gugat-izin-reklamasi-teluk-jakarta/feed/ 0
Menteri Agraria Tolak Reklamasi Laut di Indonesia https://www.greeners.co/berita/menteri-agraria-tolak-reklamasi-laut-di-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-agraria-tolak-reklamasi-laut-di-indonesia https://www.greeners.co/berita/menteri-agraria-tolak-reklamasi-laut-di-indonesia/#comments Wed, 29 Apr 2015 05:45:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8758 Jakarta (Greeners) – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mendukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang tidak merestui rencana reklamasi laut yang diajukan oleh banyak pengusaha di Indonesia […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mendukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang tidak merestui rencana reklamasi laut yang diajukan oleh banyak pengusaha di Indonesia sebagai bentuk program pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Ferry mengatakan bahwa banyaknya pengusaha yang meminta izin rekomendasi reklamasi laut di Indonesia adalah pemikiran yang keliru dari masyarakat negara kelautan. Karena, menurutnya, kegiatan reklamasi laut justru akan mempersempit dan merusak tata ruang laut di Indonesia.

“Kita harus mengembalikan kejayaan negara maritim. Kami menentang habis bila ada pengusaha yang mau reklamasi laut,” ujar Ferry, Jakarta, Selasa (28/04) lalu, saat menjadi pembicara dalam Workshop Nasional di Gedung Mina Bahari III KKP.

Lebih lanjut ia juga mengemukakan bahwa tidak perlu melakukan reklamasi jika hanya berujung pada kerugian dan kehancuran biota laut di Indonesia. Selain itu, ia juga mengingatkan agar reklamasi tidak hanya dilihat dari aspek komersil tapi juga dampak sosial yang muncul bagi wilayah dan masyarakat di wilayah yang terkena reklamasi tersebut.

Ferry juga menambahkan, seharusnya biaya reklamasi laut dibuat sangat mahal karena hal tersebut jelas merusak lingkungan. Ia juga sempat menyindir soal murahnya biaya reklamasi laut daripada pembangunan di darat. Oleh karena itu ia pun mengusulkan agar aturan reklamasi laut diperketat.

“Secara geopolitik kita kan negara kepulauan, makanya reklamasi laut itu memang harus dibuat sulit,” tegasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-agraria-tolak-reklamasi-laut-di-indonesia/feed/ 10
“Puisi Bumi” Untuk Tolak Reklamasi Teluk Benoa https://www.greeners.co/aksi/puisi-bumi-untuk-tolak-reklamasi-teluk-benoa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=puisi-bumi-untuk-tolak-reklamasi-teluk-benoa https://www.greeners.co/aksi/puisi-bumi-untuk-tolak-reklamasi-teluk-benoa/#respond Thu, 18 Dec 2014 08:19:20 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_event&p=6816 Jakarta (Greeners) – Aksi penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa di Pulau Dewata, Bali, masih terus berlanjut. Kali ini Forum rakyat Bali tolak reklamasi (ForBali) mengadakan acara pembacaan puisi dan musikalisasi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Aksi penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa di Pulau Dewata, Bali, masih terus berlanjut. Kali ini Forum rakyat Bali tolak reklamasi (ForBali) mengadakan acara pembacaan puisi dan musikalisasi bertajuk “Puisi Bumi” di Eco Bar Cafe, Kemang, Jakarta.

Koordinator ForBali Jakarta, Saras Dewi, mengungkapkan, dengan kembali menggandeng seniman-seniman muda Indonesia, ForBali kembali ingin menyuarakan aksi penolakannya terhadap reklamasi teluk Benoa di Bali.

Menurut Saras, aksi ini berbeda dibandingkan aksi sebelumnya, karena kali ini suasana dibuat lebih intim melalui pembacaan puisi untuk bumi Indonesia. Ia menjelaskan, bahwa meski fokus acara terletak pada penolakan reklamasi Teluk Benoa di Bali, namun sebenarnya ForBali juga ingin meningkatkan perhatian masyarakat terhadap isu-isu lingkungan yang terjadi di Indonesia.

Lebih lanjut, Saras mengatakan bahwa setiap kali melakukan aksi, ForBali selalu melakukannya dengan kegiatan yang sopan dan berbudaya, tanpa adanya perusakan maupun aksi yang merugikan orang lain.

“Kami ingin memberitahu bahwa reklamasi Teluk Benoa hanyalah segelintir permasalahan lingkungan di Indonesia yang sebenarnya masih banyak lagi isu-isu yang sama pentingnya di daerah-daerah lain,” ungkap Saras saat berbincang ringan dengan Greeners di lokasi acara, Jakarta, Rabu (17/12).

Koordinator ForBali Jakarta, Saras Dewi (kaus putih). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Koordinator ForBali Jakarta, Saras Dewi (kaus putih). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain Saras, penulis novel Djenar Maesa Ayu juga berpendapat bahwa isu lingkungan di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian semua kalangan. Menurutnya, saat ini permasalahan lingkungan di Indonesia tidak bertambah baik, tapi malah menjadi lebih buruk melihat kasus reklamasi Teluk Benoa yang tidak juga dihentikan oleh pemerintah.

Djenar juga menyatakan dirinya menaruh harapan besar pada Presiden Joko Widodo agar segera mencabut Perpres No. 51 Tahun 2014. Karena, menurutnya, hanya Presiden Joko Widodolah yang memiliki kekuatan untuk mewujudkan aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di Bali ini.

“Kita sekarang ada di sini kan karena masalah lingkungan hidup ini masih belum selesai. Yah harapan besar kita tujukan ke Pak Joko Widodo semoga mencabut Perpres tersebut,” tambahnya.

Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Edo Rakhma yang juga dijumpai dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini, gelombang penolakan proyek reklamasi yang direncanakan akan memakan lahan seluas 1.200 hektare tersebut masih terus berjalan, bahkan semakin besar.

“Pemerintah harus memperhatikan ini, gelombang sudah semakin besar, Presiden harus mencabut Perpres tersebut,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/aksi/puisi-bumi-untuk-tolak-reklamasi-teluk-benoa/feed/ 0
Mega Proyek Giant Sea Wall Diprotes Nelayan https://www.greeners.co/berita/mega-proyek-giant-sea-wall-diprotes-nelayan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mega-proyek-giant-sea-wall-diprotes-nelayan https://www.greeners.co/berita/mega-proyek-giant-sea-wall-diprotes-nelayan/#respond Wed, 15 Oct 2014 11:05:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6170 Jakarta (Greeners) – Puluhan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari kekayaan laut di pesisir pantai Jakarta berunjuk rasa menolak pembangunan mega proyek Giant Sea Wall di Balaikota siang tadi. Puluhan nelayan yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Puluhan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari kekayaan laut di pesisir pantai Jakarta berunjuk rasa menolak pembangunan mega proyek Giant Sea Wall di Balaikota siang tadi.

Puluhan nelayan yang berasal dari Jakarta Utara dan wilayah pesisir Bekasi mengeluhkan tidak adanya pelibatan nelayan dalam rencana pembangunan mega proyek Giant Sea Wall. Koordinator aksi dari unjuk rasa ini, Muhamad Taher, mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah sudah seharusnya melibatkan nelayan untuk berdiskusi jika memang rencana mega proyek ini akan tetap dibangun.

“Kami yang sudah puluhan tahun menjadi nelayan di pesisir Jakarta merasa tidak dianggap karena proyek ini datang begitu saja tanpa melibatkan kami para nelayan,” ungkap Taher saat ditemui oleh Greeners disela-sela unjuk rasa tersebut, Jakarta, Rabu (15/10).

Selain itu, Taher juga mengatakan bahwa saat ini para nelayan masih sangat sengsara dengan limbah-limbah industri yang hampir mematikan mata pencaharian mereka sebagai nelayan. Tidak hanya itu, dengan ditambahkannya proyek Giant Sea Wall dalam proyek unggulan dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dia merasa pemerintah sudah benar-benar mengabaikan nasib hidup para nelayan.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Nelayan berdemonstrasi karena tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek Giant Sea Wall di tepi Teluk Jakarta. Pembangunan proyek ini sendiri sudah dimulai dengan dilakukannya peletakan batu pertama pada Kamis (9/10) lalu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menurut Taher, dengan pendanaan yang sebagian besar dilakukan oleh pihak swasta, maka bisa dipastikan kalau mega proyek Giant Sea Wall ini akan berpihak pada para pengusaha. Apalagi, katanya, biaya untuk mereklamasi atau membuat pulau buatan lebih murah daripada pembebasan lahan di daratan Jakarta.

“Kami juga menduga ada indikasi bahwa proyek ini akan melindungi properti yang telah dibangun di pesisir utara Jakarta,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah provinsi DKI Jakarta merencanakan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall sepanjang 32 kilometer di Teluk Jakarta pada pertengahan tahun 2014.
Pembangunan tanggul yang digagas oleh mantan gubernur Fauzi Bowo itu bertujuan untuk menanggulangi banjir di utara Jakarta, mencegah terjadinya banjir rob yang lebih besar dan sebagai sumber air bersih.

Pembangunan Giant Sea Wall di tepi Teluk Jakarta sendiri sudah dimulai dengan peletakan batu pertama pada Kamis (9/10) lalu. Tanggul ini digarap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, dan swasta.

Untuk pembangunan tahap pertama fase A, akan dibangun tanggul sepanjang 32 kilometer. Pembangunan tanggul ini dijadwalkan rampung dalam tiga tahun, yaitu mulai 2015 hingga 2017. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI akan mengerjakan bersama 8 kilometer tanggul tersebut, sementara 24 kilometer selanjutnya dikerjakan oleh perusahaan pengembang.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/mega-proyek-giant-sea-wall-diprotes-nelayan/feed/ 0
KPBB Khawatirkan Giant Sea Wall Hanya Proyek Kamuflase Untuk Reklamasi https://www.greeners.co/berita/kpbb-khawatirkan-giant-sea-wall-hanya-proyek-kamuflase-untuk-reklamasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kpbb-khawatirkan-giant-sea-wall-hanya-proyek-kamuflase-untuk-reklamasi https://www.greeners.co/berita/kpbb-khawatirkan-giant-sea-wall-hanya-proyek-kamuflase-untuk-reklamasi/#respond Fri, 10 Oct 2014 08:12:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6123 Jakarta (Greeners) – Peresmian peletakan batu pertama untuk proyek Giant Sea Wall (GSW) yang diklaim akan mengatasi banjir di Jakarta mendapat perhatian dari aktivis lingkungan hidup. Komite Penghapusan Bensin Bertimbal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Peresmian peletakan batu pertama untuk proyek Giant Sea Wall (GSW) yang diklaim akan mengatasi banjir di Jakarta mendapat perhatian dari aktivis lingkungan hidup.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) pun ikut menyoroti soal perizinan proyek yang belum lengkap ini. Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, pun menengarai bahwa proyek ini hanya akal-akalan pihak swasta yang akan mengembangkan reklamasi saja.

Dia mengatakan setelah bendungan rampung dikerjakan pemerintah nanti, dikhawatirkan pihak swasta akan lebih mudah membangun proyek reklamasi.

“Di wilayah itu kan nanti rencananya akan dibangun Waterfront City yang lengkap dengan kondominium, kawasan komersial, dan pusat hiburan. Ada ketakutan proyek GSW ini hanya akal-akalan saja untuk melancarkan reklamasi terselubung,” ujar pria yang akrab dipanggil Pupu ini saat dikonfirmasi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (10/10).

Pupu menuturkan proyek Giant Sea Wall yang dilakukan oleh pemerintah ini hanya akan menyelesaikan 8% dari banjir Jakarta, terutama saat air pasang bulan purnama dan itu pun hanya untuk wilayah Jakarta Utara saja. Sedangkan 92 % kawasan yang terdampar banjir tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Timur.

“KPBB juga telah memprediksi kalau pemerintah akan membutuhkan sekitar Rp 500 triliun untuk membangun proyek ini. Itu pun hanya menyelesaikan persoalan banjor rob hanya di 8% wilayah Jakarta saja,” jelasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/kpbb-khawatirkan-giant-sea-wall-hanya-proyek-kamuflase-untuk-reklamasi/feed/ 0