RUKN - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/rukn/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 04 Feb 2026 12:09:20 +0000 id hourly 1 Sidang Gugatan RUKN Berlanjut, Operasi PLTU Dinilai Rugikan Ekonomi Lokal https://www.greeners.co/berita/sidang-gugatan-rukn-berlanjut-operasi-pltu-dinilai-rugikan-ekonomi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sidang-gugatan-rukn-berlanjut-operasi-pltu-dinilai-rugikan-ekonomi https://www.greeners.co/berita/sidang-gugatan-rukn-berlanjut-operasi-pltu-dinilai-rugikan-ekonomi/#respond Wed, 04 Feb 2026 12:09:20 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48093 Jakarta (Greeners) – Sidang gugatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2026–2060 berlanjut dengan menghadirkan saksi warga sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan para ahli. Dalam persidangan terungkap bahwa kebijakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sidang gugatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2026–2060 berlanjut dengan menghadirkan saksi warga sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan para ahli. Dalam persidangan terungkap bahwa kebijakan pemerintah memperpanjang operasi PLTU batu bara berpotensi memperparah ketimpangan lingkungan dan ekonomi di tingkat lokal.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia (TABI) mendaftarkan gugatan ini pada September 2025. TABI menilai RUKN memilih pendekatan yang paling boros untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Sidang lanjutan berlangsung pada Selasa (3/2). Selain itu, sidang itu juga menghadirkan saksi warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang bermukim di sekitar PLTU milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Menurut keterangan saksi, beroperasinya kedua PLTU pada 2017-2018 berdampak buruk bagi ekonomi warga. Khususnya, nelayan tambak yang merupakan mata pencaharian warga sekitar. Limbah dari PLTU ini mencemari Sungai Motui yang mengairi tambak dan menyebabkan ikan dan jenis tangkapan lainnya mati. Imbasnya, pendapatan warga turun drastis.

“Menurut keterangan saksi kami, sebelum PLTU beroperasi, warga biasanya dapat panen ikan bandeng tiga kali dalam satu tahun, dengan peroleh sekitar Rp 25-30 juta per tiga bulan. Kini, akibat sungai yang tercemar limbah PLTU, warga bahkan tidak pernah lagi panen ikan lantaran bibit ikan terlanjur mati sebelum bisa dipanen. Dari keterangan ini jelas keberadaan PLTU ini merugikan masyarakat,” kata tim kuasa hukum TABI, Teo Reffelsen.

Nihil Jalankan Perintah

Dalam keterangannya, saksi juga menceritakan gugatan warga yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Unaaha melalui putusan No. 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Unh. Majelis Hakim PN Unaaha memerintahkan PLTU PT OSS untuk memberikan informasi yang transparan mengenai kondisi pencemaran. Selain itu, mereka juga memerintahkan PT VDNI dan PT OSS untuk memulihkan pencemaran yang diakibatkan oleh operasional PLTU. Namun hingga hari ini, kedua perusahaan tersebut belum menjalankan perintah pengadilan.

Padahal, tak hanya berdampak pada ekonomi, banyak warga yang bermukim sekitar 100 meter dari wilayah industri dan PLTU juga menderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Berdasarkan keterangan saksi, penjelasan yang disampaikan oleh puskesmas sekitar menyatakan bahwa ISPA menjadi 10 penyakit paling tinggi yang diderita warga sekitar. Ini termasuk orang tua saksi yang bahkan sampai meninggal dunia.

Teo menambahkan bahwa saksi dan warga sekitar telah menyampaikan berbagai dampak negatif ini ke Kementerian ESDM. Meski demikian, kementerian justru menyatakan bahwa mereka belum bisa menutup PLTU dengan alasan masih bergantung pada batu bara.

“Padahal, jelas-jelas dampaknya sangat buruk bagi warga. Karena itu, kami mendesak RUKN ini untuk diubah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang secara eksplisit telah memandatkan adanya implementasi pemensiunan PLTU,” tegas Teo.

Pertimbangkan Dampak Kesehatan

Sementara itu, sidang kali ini juga menghadirkan ahli yang merupakan peneliti pengendalian pencemaran udara, yakni Katherine Hasan, analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA). Katherine menyoroti terus bertambahnya jumlah PLTU di Indonesia. Terutama PLTU yang dibangun khusus untuk industri (captive), meski data-data telah menunjukkan dampak negatifnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampak kesehatan dan eksternalitas lain PLTU ketika menyusun rencana energi nasional. Namun, kebijakan yang diterbitkan pemerintah justru bertentangan.

“Dalam Perpres 112, pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi PLTU captive beroperasi, meski telah berkomitmen melakukan penghentian PLTU secara bertahap dan akan dimatikan di 2050. Namun, sampai saat ini belum ada tanggal pasti PLTU akan dimatikan. Bahkan, dari perkembangan terbaru dan tergambar dari regulasi tersebut bahwa tidak akan ada phase out, tapi phase down dengan mengurangi kapasitas pembangkit batu bara dan digantikan atau dijahit dengan sumber energi terbarukan,” kata Katherine.

Katherine menambahkan, pemerintah justru mendorong kebijakan co-firing biomassa dan teknologi penangkapan karbon (carbon capture storage/CCS) sebagai justifikasi untuk memperpanjang operasi PLTU. Pemerintah mengklaim kedua teknologi tersebut akan menjadikan PLTU lebih bersih. Faktanya, teknologi tersebut tidak serta merta menghilangkan dampak pencemaran dan beban eksternal yang ditanggung masyarakat.

Riset Trend Asia mengungkapkan, kebutuhan co-firing biomassa 10% untuk 107 PLTU setara dengan sekitar 2,33 juta hektare hutan tanaman energi. Hal tersebut berpotensi memicu deforestasi skala besar. PLTU juga berpotensi menyebabkan puluhan ribu kematian dini dan kerugian ekonomi kesehatan hingga ribuan triliun rupiah.

Menurut Katherine, dalam skema global PLTU beremisi karbon tinggi harus dihentikan. Sebab, pasar global kini memperhitungkan bauran energi dalam komoditas industri.

Pemerintah juga perlu berhati-hati mempertahankan teknologi karbon tinggi karena berdampak pada meningkatnya beban kesehatan masyarakat dan keuangan BPJS. Polusi udara juga memicu berbagai penyakit yang menurunkan produktivitas tenaga kerja dan berpotensi melemahkan perekonomian nasional.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/sidang-gugatan-rukn-berlanjut-operasi-pltu-dinilai-rugikan-ekonomi/feed/ 0
Sepanjang 2025, Pemerintah Masih Absen dalam Mendorong Transisi Energi https://www.greeners.co/berita/sepanjang-2025-pemerintah-masih-absen-dalam-mendorong-transisi-energi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sepanjang-2025-pemerintah-masih-absen-dalam-mendorong-transisi-energi https://www.greeners.co/berita/sepanjang-2025-pemerintah-masih-absen-dalam-mendorong-transisi-energi/#respond Sat, 27 Dec 2025 06:22:17 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47904 Jakarta (Greeners) – Sepanjang 2025, organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan dan tindakan pemerintah di sektor energi dan ketenagalistrikan masih mengabaikan agenda transisi energi yang sesungguhnya. Alih-alih mendorong peralihan menuju energi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sepanjang 2025, organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan dan tindakan pemerintah di sektor energi dan ketenagalistrikan masih mengabaikan agenda transisi energi yang sesungguhnya. Alih-alih mendorong peralihan menuju energi bersih, pemerintah justru terus mempromosikan berbagai solusi palsu yang tidak menyelesaikan akar krisis iklim.

Salah satu contohnya adalah kebijakan co-firing biomassa yang direncanakan bersamaan dengan perpanjangan umur pakai pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Kebijakan ini berisiko meningkatkan kerentanan lingkungan, terutama akibat deforestasi.

Data Trend Asia mencatat, sepanjang 2014–2024, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami kehilangan jutaan hektare hutan alam. Kehilangan ini terjadi akibat ekspansi industri ekstraktif yang masif. Di tiga provinsi tersebut, terdapat 31 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di area seluas lebih dari satu juta hektare.

Dalam konteks tersebut, memasukkan co-firing biomassa sebagai sumber listrik berpotensi memperluas deforestasi. Bahkan, memicu bencana yang lebih masif, seiring alih fungsi hutan menjadi hutan tanaman energi (HTE).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa RUKN dan RUPLT masih menjadikan batu bara sebagai tumpuan kelistrikan dan belum terlihat upaya phaseout batu bara dari sistem kelistrikan.

Menurut Pengampanye Tata Ruang dan Infrastruktur Walhi, Dwi Sawung, perencanaan transisi energi masih mengandalkan energi fosil lain sebagai pengganti energi fosil yang akan di-phase down. Peralihan dari satu energi fosil ke energi fosil lain ini tidak menyelesaikan krisis iklim secara substantif.

“Tidak jelas target kapan PLTU batu bara satu per satu akan pensiun,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya.

Sejumlah organisasi lingkungan dan analis independen juga berulang kali mengingatkan bahaya solusi palsu yang mahal dan melanggengkan industri ekstraktif. Dalam situasi ini, pemerintah perlu memilih strategi transisi energi yang benar-benar memutus rantai ekstraksi sumber daya alam.

Ajukan Gugatan terhadap RUKN

Pada September 2025, tim advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan gugatan terhadap RUKN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan karena RUKN dinilai masih melanggengkan ketergantungan Indonesia pada energi fosil. Selain itu, RUKN juga dinilai gagal mencerminkan komitmen transisi energi yang adil.

Menurut para penggugat, RUKN memaksakan perpanjangan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara hingga 2060 melalui skema co-firing biomassa. Selain itu, dokumen tersebut juga meningkatkan ketergantungan pada gas fosil dan menggantungkan target penurunan emisi pada teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS). Bahkan, memasukkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Gugatan tersebut juga menyoroti besarnya kebutuhan investasi energi yang tercantum dalam RUKN. Angkanya mencapai USD 1.092 miliar atau rata-rata USD 30,33 miliar per tahun untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Angka ini tidak efisien dan berpotensi berdampak pada kenaikan tarif listrik maupun peningkatan beban subsidi energi.

Dalam RUKN 2025–2060, pemerintah masih merencanakan operasional 54 gigawatt (GW) PLTU batu bara hingga 2060. Puncak kapasitas diperkirakan mencapai 62,4 GW, termasuk rencana penggunaan co-firing biomassa sebesar 5–30 persen.

Gugatan terhadap RUPTL

Setelah dua bulan gugatan RUKN, Walhi bersama Trend Asia, Greenpeace Indonesia, serta empat warga terdampak mengambil langkah hukum. Mereka mengajukan gugatan terhadap RUPTL 2025–2034 ke PTUN Jakarta. RUPTL dinilai tidak sah secara hukum, melemahkan komitmen transisi energi, serta berpotensi memperparah krisis iklim dan ketidakadilan lingkungan.

Para penggugat juga menilai RUPTL tidak menjalankan mandat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 karena tidak memuat peta jalan pemensiunan PLTU.

Menurut penggugat, dokumen tersebut justru memasukkan pembangunan PLTU baru sebesar 2.600 megawatt (MW). Bahkan, memperpanjang usia PLTU hingga 10–20 tahun dan meningkatkan ketergantungan pada pembangkit gas fosil.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, menyebut RUPTL baru yang memberikan ruang besar bagi peningkatan kapasitas pembangkit gas dan batu bara sebagai langkah mundur yang berbahaya.

“Alih-alih mempercepat transisi energi, dokumen ini justru mengunci Indonesia dalam ketergantungan pada energi fosil yang mahal, polutif, dan berisiko secara finansial,” ujar Bondan.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/sepanjang-2025-pemerintah-masih-absen-dalam-mendorong-transisi-energi/feed/ 0
Indonesia Perlu Percepat Energi Surya dan Angin https://www.greeners.co/berita/indonesia-perlu-percepat-energi-surya-dan-angin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-perlu-percepat-energi-surya-dan-angin https://www.greeners.co/berita/indonesia-perlu-percepat-energi-surya-dan-angin/#respond Wed, 05 Feb 2025 05:51:02 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45844 Jakarta (Greeners) – Target energi baru dan terbarukan (EBT) dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024-2060 adalah 75,6 gigawatt (GW) pada 2035. Untuk mencapainya, Indonesia perlu mempercepat pengembangan energi surya […]]]>

Jakarta (Greeners) – Target energi baru dan terbarukan (EBT) dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024-2060 adalah 75,6 gigawatt (GW) pada 2035. Untuk mencapainya, Indonesia perlu mempercepat pengembangan energi surya dan angin. Hal ini melalui perencanaan strategis dan pemantauan ketat agar target pengembangan energi bersih dapat terwujud.

Menurut laporan singkat terbaru dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), tenaga surya menjadi opsi terbaik untuk memastikan pencapaian target 75 GW lebih cepat dari jadwal.

Percepatan ini juga sangat penting agar proyek-proyek prospektif dengan kapasitas total 45 GW, yang tercatat oleh Global Energy Monitor (GEM), dapat terealisasi. Sehingga, Indonesia dapat mencapai target pengembangan energi bersih sesuai waktu yang ditetapkan.

Dari total 45 GW, setidaknya terdapat 16,5 GW proyek tenaga surya prospektif di Indonesia. Angka ini lebih dari lima kali lipat dari yang tercantum dalam JETP CIPP, yang sebesar 3,1 GW. Selain itu, angka ini juga 30% lebih tinggi dari target RUKN untuk tahun 2030, yang sebesar 12,8 GW.

BACA JUGA: BRIN Kembangkan PLTS Terapung Mobile Pertama di Indonesia

Analis CREA dan rekan penulis analisis ini, Katherine Hasan menyatakan bahwa dengan meluncurkan, memantau, dan mungkin mempercepat pengembangan proyek-proyek prospektif tersebut, kapasitas energi terbarukan Indonesia bisa meningkat hingga empat kali lipat dalam dekade mendatang.

“Hal ini bahkan melampaui target RUKN pada 2030. Lalu, memastikan Indonesia untuk mencapai target di tahun-tahun selanjutnya, di mana capaian pengembangan EBT terus meningkat,” kata Katherine lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/2).

Tingkatkan Tenaga Angin

Sementara itu, pengembangan energi angin di Indonesia menghadapi tantangan, karena proyek prospektif yang tercatat oleh GEM hanya mencapai 2,5 GW. Angka itu jauh lebih rendah dari target kapasitas 4,8 GW dalam RUKN pada 2030.

Kesenjangan antara potensi tenaga angin dan penerapan optimal dari segi biaya bahkan lebih besar dan mendesak untuk segera diatasi. Oleh karena itu, Indonesia perlu meningkatkan upaya dalam pengembangan energi angin. Selain itu, penting untuk menciptakan iklim investasi yang dapat menarik pembiayaan.

Menurut Katherine, dengan memetakan proyek pembangkit listrik tenaga surya dan angin yang secara realistis dapat terlaksana sebelum 2030, Indonesia berpotensi melampaui target yang tercantum dalam RUKN.

Proyek prospektif 45 GW yang telah teridentifikasi saat ini sedang berada pada berbagai tahap, termasuk konstruksi, pra-konstruksi, dan pengumuman. Namun, baru sekitar 30,6 GW yang memiliki jadwal mulai yang telah ditetapkan. Adapun sisa 13,6 GW, yang mencakup 10,7 GW energi surya, 1,8 GW tenaga angin, dan 1,1 GW panas bumi, masih memerlukan penetapan tahun mulai pelaksanaannya.

Jika proyek-proyek ini terealisasi, kapasitas pembangkit listrik Indonesia akan meningkat menjadi 58,5 GW. Jumlah tersebut sekitar 77% dari target RUKN sebesar 75,6 GW pada 2035. Namun, untuk mencapai target tersebut, Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 18 GW dari kapasitas saat ini yang sebesar 13,5 GW. Oleh karena itu, tambahan kapasitas ini harus jadi prioritas dan segera masuk dalam perencanaan nasional.

Energi Fosil Signifikan

CREA juga mencatat bahwa porsi energi fosil dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) masih sangat signifikan. Meskipun Presiden Prabowo menargetkan Indonesia bebas fosil pada 2040, RUKN 2024-2060 justru menggariskan bahwa 41% dari produksi listrik akan berasal dari pembangkit listrik berbasis batu bara. Kemudian, sebesar 17% dari gas.

Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi permintaan energi sebesar 1.140 TWh pada tahun 2040. Sementara, energi terbarukan hanya diperkirakan menyumbang 36%.

Pada 2060, target porsi energi terbarukan mencapai 50%. Sisanya berasal dari nuklir, PLTU co-firing biomassa, dan pembangkit listrik tenaga gas. Kedua jenis pembangkit tersebut dilengkapi dengan teknologi penangkapan karbon (CCS).

Namun, hal ini bertentangan dengan pemodelan skenario bebas energi fosil yang hemat biaya dalam Laporan Penilaian Keenam (AR6) Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC). Laporan tersebut mengecualikan seluruh pembangkit listrik berbasis fosil, serta energi dari amonia, hidrogen, dan laut.

BACA JUGA: Terminal Eksekutif Merak dan Bakauheni Gunakan Solar Panel

Menurut Analis Utama CREA, Lauri Myllyvirta, RUKN sangat kurang berinvestasi dalam energi terbarukan yang fluktuatif, seperti tenaga surya dan angin. Hal ini berbeda dengan jalur hemat biaya dalam laporan IPCC AR6 untuk sistem listrik Indonesia yang bebas fosil pada 2060. Sebaliknya, RUKN justru lebih banyak berinvestasi pada solusi yang lebih mahal dan penerapannya lebih lambat.

Lauri menegaskan bahwa hal ini dapat menghambat tercapainya visi bebas fosil Presiden Prabowo. Bahkan, membatasi peluang investasi energi bersih dalam dekade-dekade yang akan datang.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-perlu-percepat-energi-surya-dan-angin/feed/ 0