situs jual beli - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/situs-jual-beli/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 22 Mar 2019 04:29:10 +0000 id hourly 1 Pulau Dua Barat Dijual Rp243 Miliar, KIARA: Ini Melanggar Konstitusi! https://www.greeners.co/berita/pulau-dua-barat-dijual-rp243-miliar-kiara-ini-melanggar-konstitusi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pulau-dua-barat-dijual-rp243-miliar-kiara-ini-melanggar-konstitusi https://www.greeners.co/berita/pulau-dua-barat-dijual-rp243-miliar-kiara-ini-melanggar-konstitusi/#respond Sat, 16 Mar 2019 09:38:29 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22822 Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan praktik penjualan pulau kecil di Indonesia. Pulau yang ditawarkan secara online tersebut dijual dengan harga 243 miliar rupiah.]]>

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan praktik penjualan pulau kecil di Indonesia. Pulau yang ditawarkan secara online tersebut dijual dengan harga 243 miliar rupiah.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menegaskan bahwa menjual pulau-pulau kecil telah melawan konstitusi Republik Indonesia, yaitu UUD 1954 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

“Menurut pengamatan kami, praktik penjualan pulau kecil ini sudah dilakukan sejak 2-3 tahun terakhir dan kami juga tidak bisa mendeteksi siapa yang punya. Artinya ada pengamanan yang ketat sekali. Hal ini pernah kami sampaikan kepada pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP) tapi tidak di respon dengan jelas,” kata Susan saat dihubungi Greeners melalui pesan singkat, Sabtu (16/03/2019).

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2018, KIARA: Kesejahteraan Masyarakat Bahari Semakin Buruk 

Dalam penelusuran KIARA, pulau yang ditawarkan adalah Pulau Dua Barat, sebuah pulau yang berada di dekat Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Pulau dengan luas 7,84 hektare ini ditawarkan secara online di situs www.99.co dengan harga Rp 243.040.000.000.

“Praktik penjualan pulau kecil di Kepulauan Seribu DKI Jakarta perlu diinvestigasi dan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. Pemerintah harus tindak tegas pelaku penjualan pulau di Kepulauan Seribu ini,” kata Susan.

Susan menjelaskan, penjualan pulau kecil bernama Pulau Dua Barat ini merupakan ironi kedaulatan negara karena terjadi di halaman depan Ibu Kota Republik Indonesia. “Di beranda Jakarta saja ini bisa terjadi dengan mudah. Bagaimana dengan pulau kecil lain di kawasan-kawasan yang minim pengawasan negara?” tanyanya.

pulau dua barat

Selain Pulau Dua Barat, ada beberapa pulau lainnya di Indonesia yang dijual di situs online. Foto: privateislandsonline.com

Pusat Data dan Informasi KIARA tahun 2018 mencatat, dari sekitar 110 pulau yang ada di Kepulauan Seribu, setidaknya 60 pulau-pulau kecil di sana telah dimiliki oleh swasta. “Fakta ini menjelaskan betapa kedaulatan di lautan Indonesia belum bisa tegak,” ujar Susan.

Penjualan kawasan dan pesisir pulau-pulau kecil saat ini tengah jadi persoalan yang mengkhawatirkan karena terus terjadi. Selain situs www.99.co, terdapat situs lain yang menjual pulau-pulau kecil secara terang-terangan, yaitu situs www.privateislandonline.com yang menawarkan Pulau Tojo Una-una di Sulawesi Tengah dan dua kawasan pesisir di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.

“Jika pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia terus dijual dan dimiliki oleh swasta, lalu bagaimana dengan keberlanjutan nasib masyarakat pesisir yang hidup di kawasan tersebut? Pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dikembalikan kepada mandat konstitusi dimana kemakmuran rakyat harus menjadi tujuan utamanya,” pungkas Susan.

BACA JUGA: KIARA Tagih Janji Anies Baswedan untuk Menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta 

Sebagai informasi, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah Republik Indonesia telah diatur dalam beberapa regulasi. Diantaranya adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Menteri BPN yang melarang pihak asing membeli dan memiliki tanah di Indonesia. Pihak asing hanya diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau hak Pakai.

Selain aturan tersebut, investasi asing di pulau-pulau kecil juga harus mengacu pada UU No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pulau-dua-barat-dijual-rp243-miliar-kiara-ini-melanggar-konstitusi/feed/ 0
Makin Marak, Media Sosial Dijadikan Media Transaksi Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar/#respond Wed, 04 Mar 2015 06:53:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8035 Malang (Greeners) – Center for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menggelar aksi seruan kepada masyarakat luas agar tidak membeli satwa liar yang dijual melalui media sosial seperti facebook dan […]]]>

Malang (Greeners) – Center for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menggelar aksi seruan kepada masyarakat luas agar tidak membeli satwa liar yang dijual melalui media sosial seperti facebook dan situs jual beli dalam jaringan (daring). Seruan ini setidaknya bisa memutus mata rantai jual beli satwa liar yang kian marak di Indonesia.

Juru kampanye COP, Daniek Hendarto mengungkapkan, selama kurun 2012 hingga 2015, pihaknya telah membantu aparat terkait melakukan operasi penyitaan dan penegakan hukum 8 kasus perdagangan satwa liar melalui daring. Dari jumlah itu terdapat 28 jenis satwa liar dilindungi dan 65 ekor orangutan, termasuk bayi orangutan, dijual seharga Rp 50 juta.

“Facebook masih menjadi media yang berbahaya bagi satwa liar,” katanya saat menggelar aksi yang menyertakan dua ‘orangutan’ di depan Balikota Malang, Jawa Timur, Selasa (3/3/2015).

Menurut Daniek, beberapa pedagang ini memiliki jaringan internasional untuk menjual satwa liar asli Indonesia. Operasi penegakan hukum selama ini masih sulit dilakukan karena media sosial seperti facebook tidak menerapkan sistem keamanan untuk memblokir akun yang memperjualbelikan satwa liar seperti yang dilakukan forum Kaskus misalnya. Kaskus, katanya, sudah menerapkan banned bagi akun yang memperjualbelikan satwa liar dilindungi sehingga bisa memblokir akun yang memperdagangkan satwa liar.

Juru kampanye Animals Indonesia, Elizabeth Laksmi menambahkan, adanya media sosial seperti facebook membuat para pehobi satwa liar dilindungi dan pedagang bisa berkumpul di dunia maya untuk mendapatkan informasi seputar jual beli satwa.

Modusnya, kata Laksmi, para pedagang memasang foto-foto satwa beserta harganya dan akan terjadi tawar menawar harga. “Jika sepakat, pedagang akan mengirim satwa itu melalui jalur darat setelah proses transaksi,” ujar Laksmi.

Para pedagang ini mendapatkan kemudahan dengan memanfaatkan facebook karena media sosial ini belum menerapkan sistem keamanan untuk memblokir akun penjahat satwa. Transaksi bisa dilakukan melalui dunia maya tanpa harus tatap muka seperti jual beli satwa di pasar hewan yang mudah dipantau petugas. Pedagang,katanya, biasanya membentuk grup atau komunitas secara tertutup untukmelakukan promosi dan jual beli satwa.

Sejauh ini, Animals Indonesia bersama COP masih sebatas berkampanye kepada masyarakat agar tidak membeli satwa liar yang dijual secara daring atau online maupun di pasar-pasar hewan. Ke depan, pihaknya juga berencana mengirim surat kepada pihak facebook agar memblokir langsung akun yang jelas memperjualbelikan satwa liar dilindungi agar kejahatan ini tidak semakin marak terjadi yang berakibat pada cepatnya kepunahan satwa-satwa liar dilindungi.

“Masyarakat bisa menghentikan ini dengan tidak membeli satwa liar,” kata Laksmi mengimbau.

(G17)

]]>
https://www.greeners.co/berita/makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar/feed/ 0