KIARA Tagih Janji Anies Baswedan untuk Menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Reading time: 2 menit
kiara
Ilustrasi. Foto: wikimedia commons

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan seluruh reklamasi yang ada di Teluk Jakarta. Anies telah mencabut izin reklamasi 13 pulau di Jakarta Utara, sedangkan izin untuk pulau C, pulau D, pulau G, dan pulau N tidak dicabut. KIARA menilai bahwa tindakan Anies tidak sesuai dengan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa di dalam penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta lebih banyak melakukan akrobat politik dibanding menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan oleh gubernur sebelumnya.

“Anies tidak serius menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Yang ada hanya berbagai akrobat, pernyataan yang dikeluarkan hari ini bisa bertentangan dengan pernyataan beberapa saat kemudian, untuk mengelabui masyarakat,” kata Susan saat dihubungi Greeners pada Selasa (29/01/2019).

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2018, KIARA: Kesejahteraan Masyarakat Bahari Semakin Buruk 

Ketidakseriusan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, menurut Susan semakin terlihat dari berbagai kebijakan yang diambilnya. Sejak awal, Anies hanya membatalkan izin 13 pulau buatan sedangkan izin 4 pulau lainnya tidak dibatalkan padahal pulau-pulau buatan tersebut telah melanggar hukum, merusak lingkungan, dan merugikan kehidupan nelayan di Teluk Jakarta.

“Anies malah mengubah nama-nama pulau reklamasi. Pulau C berubah menjadi Pulau Kita, Pulau D menjadi Pulau Maju dan Pulau G menjadi Pulau Bersama. Keputusan perubahan nama tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1744 Tahun 2018. Ini adalah langkah untuk mengelabui pikiran supaya kesadaran masyarakat terhadap ruang menjadi kabur,” tambah Susan.

BACA JUGA: Melanggar Hukum, Reklamasi Pantai Lohu Diminta Dihentikan 

Fakta terbaru adalah berjalannya aktivitas bisnis sepanjang dua pekan terakhir. Nelayan Teluk Jakarta dikagetkan oleh beroperasinya restoran di atas Pulau D sejak tanggal 23 Desember 2018 lalu. Menurut Susan, ada dua kemungkinan yang menyebabkan hal ini bisa terjadi, yaitu Anies tidak mengetahui aktivitas bisnis yang terjadi di pulau D atau Anies justru mengetahui hal ini tapi membiarkan hal tersebut terjadi.

“Berbagai fakta menunjukkan, Anies mengetahui dan membiarkan hal ini terjadi. Buktinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan sudah ada pengajuan izin sehubungan dengan pendirian restoran atau food court pulau reklamasi itu. Jelas bahwa beroperasinya food court itu menciderai komitmen Pilgub 2017,” papar Susan.

Susan mengatakan bahwa Anies seharusnya tidak main-main dengan permasalahan reklamasi Teluk Jakarta mengingat masyarakat akan selalu mengawasi. “Proyek ini sudah waktunya diakhiri. Tujuh belas reklamasi harus dibatalkan. Anies harus berani melakukan itu demi masa depan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta dan demi masa depan restorasi Teluk Jakarta,” kata Susan.

Penulis: Dewi Purningsih

Top