analisis dampak lingkungan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/analisis-dampak-lingkungan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 24 Nov 2021 06:46:23 +0000 id hourly 1 Food Estate Solusi Ketahanan Pangan Atau Justru Merusak Lingkungan? https://www.greeners.co/berita/food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan https://www.greeners.co/berita/food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan/#respond Tue, 23 Nov 2021 05:30:12 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34491 Jakarta (Greeners) – Pemerintah berupaya membangun kembali food estate untuk meningkatkan ketahanan pangan. Namun dari aspek lingkungan, food estate yang sebelumnya terbangun menyisakan banyak catatan kritis organisasi penggiat lingkungan. Salah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah berupaya membangun kembali food estate untuk meningkatkan ketahanan pangan. Namun dari aspek lingkungan, food estate yang sebelumnya terbangun menyisakan banyak catatan kritis organisasi penggiat lingkungan. Salah satunya, rusaknya ekologi karena alih fungsi hutan menjadi lokasi tanam skala besar.

Direktur Pangan dan Pertanian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Anang Noegroho mengatakan, dalam pengembangan food estate perlu mencermati daya dukung lingkungan dan jangan sampai mengabaikan keseimbangan ekosistem.

“Di dalam semua kegiatan pengembangan kawasan sentra produksi pangan atau food estate yang perlu kita cermati itu adalah daya dukung lingkungan hidup untuk kegiatan pangan itu. Apakah terlampaui atau tidak, itu yang harus betul-betul kita cermati. Jangan sampai nanti hal-hal yang mengganggu keseimbangan ekosistem atau ketahanan ekologi itu menjadi hal yang terabaikan,” kata Anang dalam webinar Mengulik Logika Food Estate, di Jakarta, Senin (22/11).

Sementara itu, klaim pemerintah terkait keterbatasan pangan perlu peninjauan ulang, apakah Indonesia benar-benar mengalaminya.

Koordinator Nasional Pantau Gambut Lola Abas menilai, klaim krisis pangan dari pemerintah perlu peninjauan kembali. Menurutnya, tidak ada masalah pada stok komoditas pangan Indonesia tahun 2020-2021.

“Sebetulnya krisis pangan yang pemerintah narasikan saat ini perlu kita tilik kembali. Kalau melihat data-data yang ada sebenarnya dalam stok komoditas pangan kita tidak ada masalah di 2020 dan 2021. Bahkan kita masih sempat ekspor di tahun ini. Dan ekspor kita melejit kencang juga di delapan bulan pertama di tahun 2021,” papar Lola.

Mengancam Keberadaan Alam

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra mempertanyakan tawaran solusi food estate dari pemerintah. Padahal empat proyek food estate terdahulu yaitu di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua dan Ketapang nyaris mengalami kegagalan. Proyek tersebut menyebabkan jutaan hektare hutan alam hilang.

“Tidak tahu mengapa pasca memasuki Covid, pemerintah menyajikan solusi untuk masalah menghadapi Covid itu dengan food estate. Kita tahu empat proyek food estate sebelumnya itu nyaris mengalami kegagalan, menimbulkan konflik dan kemudian menyebabkan kehilangan jutaan hektare hutan alam,” ungkapnya.

Keberadaan food estate ini lanjutnya, mengancam keberadaan hutan alam seperti di Sumatra Utara ada 42.000 hektare (ha), Jambi sekitar 32.000 ha dan Kalimantan Tengah sekitar 156.000 ha hutan alam yang berada di lokasi yang menjadi target sebagai food estate.

Di Gunung Mas, Kalimantan Tengah saat ini sudah ada hampir 700 ha pembukaan hutan untuk kepentingan food estate. Dari pembukaan ini, yang terjadi adalah penghancuran hutan yang sudah melepaskan sekitar 61.000 karbon.

“Masalahnya di Gunung Mas ini, selain mengancam hutan alam ternyata dari sisi perizinan, bisa kita lihat di laporan Tempo edisi awal Oktober, tidak ada izin yang menyertai keberadaan food estate ini. Hal ini justru dilakukan oleh pihak yang dalam kewenangannya tidak ada urusan pangan. Ini pengrusakan hutan alam kemudian tidak mengikuti prosedur administratif yang ada,” paparnya.

Daya dukung lingkungan harus menjadi hal utama dalam mewujudkan ketahanan pangan. Foto: Shutterstock

Food Estate Berdampak Buruk bagi Lahan Gambut

Selanjutnya, Lola kembali mengungkap, perubahan lahan gambut menjadi food estate ini juga membawa dampak buruk bagi lingkungan. Pertama, produktivitas tani dan sawah akan terganggu dan menjadi tidak optimal.

“Kalau di atas lahan gambutnya itu sendiri, pertama produktivitas tani dan sawah terutama tidak akan maksimal. Itu sudah ada beberapa kajian dan perbandingan. Lahan gambut itu kurang lebih sepertiga dari lahan sawah mineral yang dipakai untuk lahan pertanian. Jadi produksinya tidak maksimal, effortnya lebih besar dan dampak kerusakan lingkungan prediksinya akan besar juga,” kata Lola.

Dampak lanjutan terhadap lingkungan adalah pencemaran tanah dan sumber air di sekitarnya. Akibatnya akan muncul zat beracun ketika pengolahan lahan gambut berlangsung.

“Kalau pada lahan gambut ada yang namanya sedimen berpirit, ada di bawah tanah gambut. Kalau misalnya terekspos pada saat diolah lahannya lalu bersentuhan dengan oksigen, dia akan menjadi zat beracun yang justru akan mencemari tanahnya dan mencemari sumber-sumber air di sekitarnya,” jelasnya.

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Adrianus Eryan menegaskan, program food estate ini harus tetap memegang prinsip melindungi lingkungan. Selain itu tidak boleh melanggar peraturan yang bertujuan melindungi lingkungan.

“Bahwa dalam prinsip perlindungan lingkungan ada safeguard yang harus ditaati, ada peraturan-peraturan yang memang tujuannya untuk melindungi dan seharusnya tidak boleh ada pelanggaran,” tandas Adrianus.

Penulis : Fitri Annisa

]]>
https://www.greeners.co/berita/food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan/feed/ 0
Antisipasi Masalah Lingkungan, Amdal Tunggal Bukan Jawaban https://www.greeners.co/berita/antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban https://www.greeners.co/berita/antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban/#respond Wed, 13 Apr 2016 08:01:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13446 KLHK menyatakan bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal) tunggal yang digunakan Pemprov DKI untuk menjalankan proyek reklamasi Teluk Jakarta saat ini tidak dapat menghimpun antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan di semua pulau secara keseluruhan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal) tunggal yang digunakan Pemprov DKI untuk menjalankan proyek reklamasi Teluk Jakarta saat ini tidak dapat menghimpun antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan di semua pulau secara keseluruhan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan, aturan itu juga tidak dapat dipakai untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan lingkungan bagi kawasan sumber pasir yang dikeruk untuk bahan baku pulau, biota laut dan banyak ekosistem terkait.

“Meski begitu, proyek reklamasi Teluk Jakarta juga belum tentu sepenuhnya negatif. Bagaimanapun, KLHK dalam waktu dekat akan membuat kajian menyeluruh agar proyek tersebut bisa dikerjakan dengan menekan dampak buruk lingkungan,” kata Awang, Jakarta, Rabu (13/04).

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarif Widjaja menyatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta seharusnya memerlukan rencana zonasi terlebih dahulu. Saat ini, regulasi zonasi tersebut masih dibahas di DPRD DKI Jakarta kendati sejumlah pulau telah mendapat lampu hijau dari Pemprov DKI untuk dibangun.

“Harus ada paling tidak tiga prinsip dasar yang wajib dipatuhi, yakni ekosistem, sosial-ekonomi dan kejelasan material tanah yang diambil,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan tetap berlangsung. Menurut dia, payung hukum tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta sendiri sudah dimulai dengan keputusan presiden yang dikeluarkan presiden Soeharto pada 1995. Melalui berbagai pergantian regulasi, izin pertama untuk pelaksanaan pengerjaan pulau buatan dikeluarkan pada masa gubernur Fauzi Bowo untuk satu pulau. Kini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengebut proyek itu sepanjang 1,5 tahun masa jabatannya.

Sejauh ini, menurut Bappeda DKI, seluruh 17 pulau telah memiliki izin prinsip dari Pemprov DKI. Delapan diantaranya telah mempunyai izin reklamasi dan dua pulau telah memiliki izin pelaksanaan. Sementara itu, Pemprov DKI menghentikan pembangunan di Pulau C pada Rabu (06/04) terkait belum adanya izin mendirikan bangunan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/antisipasi-masalah-lingkungan-amdal-tunggal-bukan-jawaban/feed/ 0
KLHK Akan Terbitkan Izin Amdal untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung https://www.greeners.co/berita/klhk-akan-terbitkan-izin-amdal-untuk-kereta-cepat-jakarta-bandung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-akan-terbitkan-izin-amdal-untuk-kereta-cepat-jakarta-bandung https://www.greeners.co/berita/klhk-akan-terbitkan-izin-amdal-untuk-kereta-cepat-jakarta-bandung/#respond Thu, 21 Jan 2016 11:03:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12602 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan telah melakukan rapat internal di jajaran KLHK dan memutuskan untuk menerbitkan izin Amdal untuk mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan telah mempelajari dan meneliti hasil pertemuan teknis dan komisi Analisi dampak lingkungan (Amdal) untuk pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer.

Kementerian sendiri telah melakukan rapat internal di jajaran KLHK dan memutuskan untuk menerbitkan izin Amdal untuk mega proyek tersebut. Meski demikian, KLHK tetap memberikan ruang dan waktu selama satu bulan ke depan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau catatan terkait proyek Kereta Cepat tersebut.

“Saya sudah teliti dan sudah bisa keluar ijinnya. Tidak ada masalah. Mudah-mudahan besok bisa jalan groundbreaking-nya,” ujar Siti kepada Greeners, Jakarta, Rabu (20/01) kemarin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Nantinya, lanjut Siti, izin Amdal yang telah terbit akan dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebagai dasar mengeluarkan izin pembangunan proyek Kereta Cepat. Rencananya, groundbreaking atau peletakan batu pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2016 di daerah Walini, Bandung.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam rapat teknis dan komisi Amdal yang dilakukan di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (18/01) lalu, masih banyak kejanggalan dan keluhan yang disampaikan oleh anggota komisi dan tim pakar Amdal Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam rapat teknis tersebut, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ary Sudijanto, menyatakan, para pakar telah memberikan informasi sebagai pertimbangan bagi konsorsium dalam memperbaiki dokumen Amdal yang masih dirasa kurang.

Selain itu, Direktur Kemitraan Lingkungan Ditjen Perhutanan Sosial KLHK Dodo Sambodo, sebagai salah satu pakar dalam Tim Teknis Kajian Amdal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menyampaikan bahwa kecuali hanya untuk kepentingan administrasi, selebihnya hasil kajian dokumen Amdal ini seperti terburu-buru dan secara teknis masih belum memenuhi syarat.

“Saat ini izin pinjam pakai kawasan hutan sedang diurus, karena itu dokumen perizinan tersebut tidak ada dalam dokumen Amdal yang dikaji. Data primer tidak tersedia sehingga dampaknya keputusan ilmiah yang akan diambil pakar ditakutkan nantinya akan salah. Ini dokumen Amdal paling cepat yang pernah disusun, hanya sekitar satu minggu. Saya takut ini tidak masuk kaidah keilmuan karena idealnya (Amdal) diuji dalam dua musim,” ujarnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-akan-terbitkan-izin-amdal-untuk-kereta-cepat-jakarta-bandung/feed/ 0
LSM Kritik Wacana Penyederhanaan Izin Lingkungan https://www.greeners.co/berita/lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan https://www.greeners.co/berita/lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan/#respond Wed, 05 Aug 2015 08:27:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10631 Jakarta (Greeners) – Usulan penyederhanaan izin lingkungan saat ini ramai diperbincangkan dan mendapat perhatian serius dari banyak pihak. Beberapa pihak yang mendukung usulan ini berpendapat penyederhanaan izin diperlukan untuk menciptakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Usulan penyederhanaan izin lingkungan saat ini ramai diperbincangkan dan mendapat perhatian serius dari banyak pihak. Beberapa pihak yang mendukung usulan ini berpendapat penyederhanaan izin diperlukan untuk menciptakan kemudahan berinvestasi. Sementara pihak yang menolak menyatakan penyederhanaan izin lingkungan berpotensi mengurangi bobot pertimbangan lingkungan bagi kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

Menyikapi polemik ini, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam secara terpisah menyampaikan pendapat kritis atas wacana penyederhanaan izin lingkungan.

Henri Subagiyo selaku Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengusulkan agar penyederhanaan perizinan lingkungan sebaiknya dimaknai untuk melebur izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH) ke dalam izin lingkungan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Rumitnya proses mendapatkan izin lingkungan disebabkan karena PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menambahkan nomenklatur izin baru, yaitu izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Padahal, izin PPLH tidak dikenal dalam UU No. 32/2009. Jadi pangkal masalahnya ada di izin PPLH, sehingga izin PPLH lah yang harus dicabut oleh Pemerintah,” jelas Henri melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (03/07).

Henri menyatakan bahwa penyederhanaan izin tidak bisa dilakukan tanpa didahului evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur perizinan yang berjalan selama ini serta efektivitas mekanisme pengawasan terhadap izin-izin tersebut.

Oleh karena itu, terangnya, penyederhanaan izin lingkungan tidak boleh dilakukan secara gegabah melainkan harus juga mampu meningkatkan efektifitas pengawasan bagi penaatan lingkungan, baik oleh aparat maupun masyarakat terdampak, tambahnya.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyampaikan dalam catatan advokasi lingkungan Walhi bahwa kasus-kasus lingkungan terjadi karena pelaku usaha dan pemerintah menyepelekan proses dan ketaatan dokumen Amdal atau UKL/UPL.

Selama ini, lanjutnya, fungsi kontrol dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) tidak pernah ada karena banyak persoalan yang menghantui proses pembuatannya dokumen lingkungan Amdal dan UKL/UPL dianggap sebagai proses administrasi sehingga fungsi pengawasan publiknya hilang.

“Banyak kasus Amdal dan UKL/UPL bodong, dibuat dengan data yang tidak benar, mendapat penolakan masyarakat tetapi nyatanya Amdal atau UKL/UPL tetap berlaku. Selain itu, upaya penegakan dari pemerintah juga masih sangat lemah,” jelas Abet.

Prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lanjut Abet, seharusnya didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.

“Jika BKPM dan Kementrian PU mengerdilan aspek lingkungan, maka ini wujud nyata intervensi buruk ke kementrian LHK. BKPM dan Kementrian PU tidak memahami postur kebijakan lingkungan yang tercantum dalam UU PPLH sebagai instrumen yang mewajibkan negara untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup. Karena konstitusi kita sudah jelas mengamanatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih adalah bagian dari Hak Asasi Manusia,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan/feed/ 0
Reklamasi Teluk Benoa, TWBI Bantah Ajukan Izin Tambang Pasir Banyuwangi https://www.greeners.co/berita/reklamasi-teluk-benoa-twbi-bantah-ajukan-izin-tambang-pasir-banyuwangi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=reklamasi-teluk-benoa-twbi-bantah-ajukan-izin-tambang-pasir-banyuwangi https://www.greeners.co/berita/reklamasi-teluk-benoa-twbi-bantah-ajukan-izin-tambang-pasir-banyuwangi/#respond Tue, 14 Apr 2015 06:01:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8551 Jakarta (Greeners) – Penolakan terhadap rencana proyek reklamasi kawasan konservasi di kawasan perairan Teluk Benoa, Bali seluas 700 hektar oleh PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI) masih terus berlanjut. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Penolakan terhadap rencana proyek reklamasi kawasan konservasi di kawasan perairan Teluk Benoa, Bali seluas 700 hektar oleh PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI) masih terus berlanjut. Kali ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengeluarkan petisi yang menolak ijin penambangan pasir laut oleh PT. TWBI yang akan menambang pasir di kawasan pesisir Banyuwangi di tiga kecamatan, yaitu Srono, Rogojampi dan Kabat.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Ony Mahardika, mengatakan, petisi yang dibuat sejak tanggal 3 April 2015 tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 5.000 orang dan ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo serta Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Dalam petisinya, Onny menjelaskan bahwa pasca penolakan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya akan menjadi penyuplai pasir untuk reklamasi di Teluk Benoa, pihak PT. TWBI memilih Banyuwangi sebagai tempat pengerukan pasir sebagai gantinya.

“Bagi Banyuwangi sendiri penambangan pasir itu pasti akan merusak seluruh ekosistem pantai dan laut yang ada disana,” jelasnya kepada Greeners,” Jakarta, Senin (13/04).

Walhi Jawa Timur, lanjutnya, akan melakukan gugatan apabila Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, tidak menghiraukan petisi yang dibuat oleh para aktivis lingkungan ini dan tetap mengeluarkan ijin penambangan pasir laut di Banyuwangi.

“Kalau lihat pernyataan Gubernur di Media, kami masih belum percaya. Makanya, nanti rencananya tanggal 27 kami akan minta audiensi bersama Gubernur,” jelasnya lagi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, terdapat 12.714 jiwa yang berprofesi sebagai nelayan di Muncar. Di wilayah Srono, Rogojampi dan Kabat sendiri, setidaknya ada 1.488 warga yang bekerja di sektor perikanan. Itu belum termasuk dengan tenaga kerja pada 309 Unit Pengolahan Ikan yang tumbuh di wilayah itu. Di Pelabuhan Muncar sendiri terdapat 27 industri penepungan ikan, 13 industri pengalengan ikan, dan 27 unit pembekuan ikan.

Dipihak lain, PT Tirta Wahana Bali Internasional dengan tegas membantah bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemda Banyuwangi terkait pengajuan izin pengerukan pasir untuk proyek reklamasi Teluk Benoa.

Saat dikonfirmasi oleh Greeners, Direktur PT. TWBI, Jasin Yabanto menegaskan bahwa dalam dokumen analisa dampak lingkungan ‎(Amdal) yang sedang disusun, TWBI baru akan menjabarkan lokasi sumber material yang akan digunakan untuk reklamasi Teluk Benoa.

“Untuk pengambilan material atau apapunlah itu kan harus ada kajian dan studi kelayakan atau Amdalnya. Lah, ini Amdalnya aja masih proses. Kami masih menunggu arahan dari dinas lingkungan terkait. Mungkin masih akan menjalani dua atau tiga kali sidang lagi,” tuturnya.

Lebih jauh, Jasin juga memperkirakan bahwa mungkin pengajuan izin yang sedang diributkan tersebut diajukan oleh pemasok bahan baku dengan mengatasnamakan PT. TWBI.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi menuturkan sempat menerima pengajuan proposal izin tambang pasir laut dari PT TWBI. Namun, proposal tersebut ditolak lantaran pemda kabupaten tidak boleh lagi mengeluarkan izin tambang.

Penolakan ini mengacu pada UU No.23/2014 yang mengatur bahwa bupati dan wali kota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/reklamasi-teluk-benoa-twbi-bantah-ajukan-izin-tambang-pasir-banyuwangi/feed/ 0
Presiden Dituntut Penuhi Janji Politik Terkait Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/presiden-dituntut-penuhi-janji-politik-terkait-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-dituntut-penuhi-janji-politik-terkait-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/presiden-dituntut-penuhi-janji-politik-terkait-lingkungan-hidup/#respond Mon, 19 Jan 2015 07:38:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7104 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menetapkan tahun 2015 sebagai tahun untuk menagih janji dan menuntut perubahan yang lebih nyata dari pemerintah. Direktur eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menetapkan tahun 2015 sebagai tahun untuk menagih janji dan menuntut perubahan yang lebih nyata dari pemerintah. Direktur eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2015 ini, Walhi telah mencanangkan secara nasional untuk menagih pemenuhan janji dan komitmen politik yang telah diucapkan oleh Presiden Joko Widodo saat masih menjadi calon Presiden kala itu.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, terang Abet, adalah satu titik pijak awal untuk melihat komitmen perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang lebih baik dari upaya pemerintah dalam melindungi sumberdaya alam Indonesia.

Walhi menilai bahwa RPJMN 2015 masih belum beranjak dari paradigma pembangunan lama yang menjadikan industri ekstraktif sebagai tumpuan untuk mendorong roda perekonomian. Bahkan, menurut Abetnego, beberapa proyek infrastruktur skala besar telah direncanakan untuk dilanjutkan meskipun terbukti hanya akan melayani kepentingan industri ekstraktif (mengambil bahan baku langsung dari alam) dan bukannya untuk kepentingan masyarakat.

“Contoh paling dekat itu masuknya rencana pembangunan rel kereta api batubara di Kalimantan Tengah yang redaksionalnya diganti menjadi kereta api barang dan penumpang,” ujarnya.

Pada tahun 2015 ini, Walhi juga memprediksi kalau konflik agraria akan terus meningkat. Oleh karena itu, Walhi meminta pemerintah harus mulai memprioritaskan agenda pembaruan agraria dan penyelesaian konflik sumberdaya alam dan agraria. Organisasi ini juga mendesak Presiden agar segera membentuk badan adhoc yang strukturnya berada di bawah presiden langsung untuk penyelesaian konflik agraria.

Meninjau kembali hasil pemilihan umum presiden 2014 lalu, Abetnego menjelaskan bahwa kekuatan dari partisipasi rakyat terbukti mampu memenangkan calon yang diusung oleh partai politik. Ia berharap partisipasi rakyat ini pun seharusnya dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk melakukan pengambilan keputusan atau kebijakan yang berhubungan dengan rakyat.

Menanggapi proyek infrastruktur, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Roichatul aswidah, mengatakan, kalau Walhi meminta analisis dampak lingkungan pada setiap proyek infrastruktur yang dilakukan, Komnas HAM juga ingin meminta analisa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang nantinya akan memperlihatkan dengan jelas bahwa infrastruktur tersebut aman bagi semua pihak.

“Indikator dan analisa ipteknya, gerakan lingkungan dan hak asasi harus jadi satu. Bagaimana pembangunan infrastruktur harus memperhatikan sisi hak asasi masyarakat dan lingkungan juga,”

Kedua analisis ini, jelas Roi, sangat diperlukan sebagai langkah awal sebelum melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di mana pun. Menurutnya, peran Presiden Joko Widodo sangat dibutuhkan sebagai kepala negara yang memimpin jalannya pembangunan Indonesia.

“Seorang pemimpin besar harus bisa mendayung di tengah karang yang sulit. Disitulah ujiannya. Dan, tahun 2015 menjadi pertaruhan apakah jokowi bisa tetap kita anggap sebagai pemimpin atau tidak,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/presiden-dituntut-penuhi-janji-politik-terkait-lingkungan-hidup/feed/ 0
Proyek Giant Sea Wall Berlanjut, Nelayan Tagih Janji Pemda https://www.greeners.co/berita/proyek-giant-sea-wall-berlanjut-nelayan-tagih-janji-pemda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=proyek-giant-sea-wall-berlanjut-nelayan-tagih-janji-pemda https://www.greeners.co/berita/proyek-giant-sea-wall-berlanjut-nelayan-tagih-janji-pemda/#respond Thu, 16 Oct 2014 06:07:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6173 Jakarta (Greeners) – Siapa yang tidak kenal dengan Muara Angke? Bagi warga Jakarta, salah satu pelabuhan yang ada di Ibukota ini terlihat cukup kumuh dan tak terurus. Kehidupan para nelayan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Siapa yang tidak kenal dengan Muara Angke? Bagi warga Jakarta, salah satu pelabuhan yang ada di Ibukota ini terlihat cukup kumuh dan tak terurus. Kehidupan para nelayan di Muara Angke juga terganggu oleh limbah-limbah industri yang mencemari mata pencaharian mereka.

Lasma Sijabat (44) contohnya. Ibu beranak tiga ini sudah berulangkali meminta kepada Pemerintah Daerah setempat untuk mengatasi permasalahan limbah. Dia pun mengaku kalau pihak pemda seringkali memberikan janji-janji manis untuk membenahi infrastruktur nelayan di Muara Angke. Namun, janji tinggallah janji, Lasma beserta ratusan nelayan yang hidup di sana masih saja tidak mendapat perhatian.

“Semua warga mengeluh. Tolonglah nelayan yang kecil-kecil ini dibantu. Pemerintah jangan hanya maunya gusur-gusur saja,” tutur Lasma dengan nada sendu dan meneteskan air mata saat berbincang dengan Greeners, Jakarta, Rabu (15/10).

Lasma Sijabat (kiri) tengah memperjuangkan nasibnya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Bersama dengan puluhan nelayan lainnya, Lasma Sijabat (kiri) tengah memperjuangkan kelangsungan mata pencahariannya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kini, selain masalah limbah, Lasma dan para nelayan lainnya kembali dikagetkan dengan rencana pembangunan mega proyek Giant Sea Wall di teluk Jakarta. Tanggul raksasa berbentuk kepala garuda ini akan membentang luas di sepanjang pesisir Jakarta dan merambah segala macam ekosistem dan mata pencaharian nelayan di sana.

Lasma memperkirakan, selain mata pencaharian dan tempat tinggalnya akan terancam, pembangunan tanggul raksasa ini akan membuat jumlah penghasilan para nelayan akan berkurang jauh. Terlebih belum adanya solusi atas masalah limbah industri yang membanjiri Muara Angke.

“Suami saya itu penghasilannya kecil, kalau lagi bagus sehari bisa seratus ribu. Kalau bulan sedang sembunyi (tertutup awan, Red.) satu hari paling dapat 15 ribu,” tambah Lasma.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, menegaskan, pembangunan mega proyek ini masih belum mendapatkan izin kajian Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal dan tidak memiliki naskah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Ini kan jelas menyalahi aturan,” jelasnya.

Pembangunan tanggul yang digagas oleh mantan Gubernur Fauzi Bowo ini diklaim oleh pemerintah sebagai solusi untuk menanggulangi banjir di utara Jakarta dan mencegah terjadinya banjir rob yang lebih besar dan sebagai sumber air bersih.

Pembangunan tanggul raksasa atau Giant Sea Wall di tepi Teluk Jakarta ini sudah dimulai dengan peletakan batu pertama pada Kamis (9/10) lalu. Tanggul ini digarap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, dan swasta.

Untuk pembangunan tahap pertama fase A, akan dibangun tanggul sepanjang 32 kilometer. Pembangunan tanggul ini dijadwalkan rampung dalam tiga tahun, yaitu mulai 2015 hingga 2017.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI akan mengerjakan bersama 8 kilometer tanggul tersebut, sementara 24 kilometer selanjutnya dikerjakan oleh perusahaan pengembang.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/proyek-giant-sea-wall-berlanjut-nelayan-tagih-janji-pemda/feed/ 0
Walhi Khawatirkan Dampak Jangka Panjang Mega Proyek Giant Sea Wall https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-dampak-jangka-panjang-mega-proyek-giant-sea-wall/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-khawatirkan-dampak-jangka-panjang-mega-proyek-giant-sea-wall https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-dampak-jangka-panjang-mega-proyek-giant-sea-wall/#respond Tue, 14 Oct 2014 10:00:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6148 Jakarta (Greeners) – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mempelajari proses perizinan pembangunan proyek Giant Sea Wall yang akan dilakukan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mempelajari proses perizinan pembangunan proyek Giant Sea Wall yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Abetnego mengatakan, Walhi akan fokus pada resiko yang akan dihadapi oleh masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir jika mega proyek Giant Sea Wall ini dilakukan secara terburu-buru. Karena, menurutnya, jika mega proyek ini tetap dilakukan secara tergesa-gesa maka masyarakat akan menghadapi dampaknya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.

“Kita masih melakukan diskusi kepada beberapa pihak karena ini kan mega proyek yang memakan banyak lahan masyarakat,” ujar Abetnego saat berbincang ringan dengan Greeners di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (14/10).

Ia mengungkapkan, diskusi ini perlu dilakukan agar analisis tentang skenario dampak lingkungan dan skenario sosial yang sampai saat ini belum dipaparkan, akhirnya bisa didapatkan.

“Walhi sendiri memberikan warning jika memang tidak ada skenario dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat, karena dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat bisa panjang. Mungkin setelah sepuluh tahun setelah pemerintahan baru dirasakan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah provinsi DKI Jakarta merencanakan pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall sepanjang 32 kilometer di Teluk Jakarta pada pertengahan tahun 2014.

Pembangunan tanggul yang digagas oleh mantan gubernur Fauzi Bowo ini bertujuan untuk menanggulangi banjir di utara Jakarta, mencegah terjadinya banjir rob yang lebih besar dan sebagai sumber air bersih.

Pembangunan tanggul raksasa di tepi Teluk Jakarta ini sendiri sudah dimulai dengan peletakan batu pertama pada Kamis (9/10) lalu. Tanggul ini digarap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, dan swasta.

Untuk pembangunan tahap pertama fase A, akan dibangun tanggul sepanjang 32 kilometer. Pembangunan tanggul ini dijadwalkan rampung dalam tiga tahun, yaitu mulai 2015 hingga 2017. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI akan mengerjakan bersama 8 kilometer tanggul ini. Adapun 24 kilometer tanggul selebihnya, dikerjakan oleh perusahaan pengembang.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-dampak-jangka-panjang-mega-proyek-giant-sea-wall/feed/ 0