eksploitasi tambang - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/eksploitasi-tambang/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 17 Aug 2022 05:39:18 +0000 id hourly 1 Refleksi Kemerdekaan : Porsi Rakyat Kelola Sumber Daya Alam Minim https://www.greeners.co/berita/refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim https://www.greeners.co/berita/refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim/#respond Wed, 17 Aug 2022 05:39:18 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=37058 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga menyebut penguasaan sumber daya alam di Indonesia belum tertuju pada rakyat. Tetapi masih pada segelintir kelompok. Kedua organisasi penggiat lingkungan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga menyebut penguasaan sumber daya alam di Indonesia belum tertuju pada rakyat. Tetapi masih pada segelintir kelompok.

Kedua organisasi penggiat lingkungan ini, membuat catatan kritis dalam memperingati HUT RI ke-77. Laporan tersebut berjudul Indonesia Tanah Air Siapa? yang mereka terbitkan Agustus 2022.

“Konstitusi Indonesia, UUD 1945 menyebut sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan mengamanatkan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” tulis Walhi dan Auriga dalam laporan tersebut.

Dari 53 juta hektare (ha) penguasaan/pengusahaan lahan yang pemerintah berikan, hanya 2,7 juta ha yang peruntukkannya bagi rakyat (WRK). Tetapi hampir 94,8 persen bagi korporasi.

Adapun lahan terluas yang korporasi kelola ada di Kalimantan yakni mencapai 24,73 juta ha. Sedangkan rakyat hanya mengelola 1,07 juta ha.

Selama dua periode kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, telah memberikan penguasaan lahan konsesi seluas 11,7 juta ha. Dari jumlah itu terbanyak untuk sektor tambang yaitu 5,37 juta ha.

Tak hanya itu, luas tersebut mengalahkan pemberian izin tambang oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang seluas 3,93 juta ha. Demikian pula dalam masa kepemimpinan Megawati yaitu 80.000 ha, Abdurrahman Wahid seluas 66.000 ha, BJ. Habibie seluas 6.000 ha dan Soeharto 13.000 ha.

Walhi dan Auriga merekomendasikan agar pemerintah mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan WKR yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara (kawasan hutan). Langkahnya melalui skema yang perhutanan sosial, TORA, pengakuan hutan adat dan enclave.

Selain itu, pemerintah harus mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat dan melakukan kejahatan terhadap lingkungan.

Berikutnya, menerbitkan kebijakan penghentian perizinan baru (perkebunan, pertambangan dan sektor kehutanan) di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia. Terakhir, membatalkan UU Cipta Kerja serta aturan turunannya yang akan menjadi legitimasi hukum penerbitan izin dan investasi yang masif di Indonesia.

Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan di gedung MPR/DPR, 16 Agustus 2022. Foto: IG Sekretariat Presiden

Jokowi : Kelola Sumber Daya Alam dengan Bijak

Sebelumnya dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR/DPR Selasa (16/8) Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya pengelolaan sumber daya alam Indonesia secara bijak dan berkelanjutan. Sumber daya tidak hanya dimanfaatkan oleh segilintir pihak tetapi harus berorientasi pada kepentingan rakyat.

Tepat hari ini, Rabu (17/8) Indonesia merayakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi untuk bersinergi dalam pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat di tengah gempuran krisis pandemi dan global.

“Wilayah yang luas dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia pasti menjadi kekuatan besar Indonesia, jika kita kelola secara bijak dan berkelanjutan,” kata Jokowi.

Lebih jauh ia melanjutkan, syarat ketepatan pengelolaan sumber daya alam yakni harus dalam negeri hilirkan dan industrikan. Sehingga, akan menambah nilai untuk kepentingan nasional dan berdampak pada pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan pengendalian devisa. Selain itu juga meningkatkan pendapatan negara, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Presiden juga menyoroti pentingnya optimalisasi peningkatan dalam sumber energi bersih dan ekonomi hijau. Langkah itu melalui persemaian dan rehabilitasi hutan tropis dan hutan mangrove. Kemudian rehabilitasi habitat laut, sebagai sumber potensi penyerap karbon yang besar.

“Energi bersih dari panas matahari, panas bumi, angin, ombak laut, dan energi bio akan menarik industrialisasi penghasil produk-produk rendah emisi,” ucapnya.

Selanjutnya, ia menyebut kawasan industri hijau di Kalimantan Utara akan menjadi Green Industrial Park terbesar di dunia.

“Saya optimistis, kita akan menjadi penghasil produk hijau yang kompetitif di perdagangan internasional. Upaya tersebut bisa langsung disinergikan dengan program peningkatan produksi pangan dan energi bio,” paparnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/refleksi-kemerdekaan-porsi-rakyat-kelola-sumber-daya-alam-minim/feed/ 0
Pengelolaan Karst Perlu Lebih Dari Sekadar Kriteria Teknis https://www.greeners.co/berita/pengelolaan-karst-perlu-lebih-sekadar-kriteria-teknis/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengelolaan-karst-perlu-lebih-sekadar-kriteria-teknis https://www.greeners.co/berita/pengelolaan-karst-perlu-lebih-sekadar-kriteria-teknis/#respond Tue, 06 Sep 2016 12:04:06 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14679 Pakar Karst Universitas Gajah Mada (UGM), Dr. Eko Haryono, M.Si menyatakan untuk menahan laju kerusakan karst di Indonesia maka pengelolaan karst harus komperehensif.]]>

Malang (Greeners) – Pakar Karst Universitas Gajah Mada (UGM), Dr. Eko Haryono, M.Si menyatakan untuk menahan laju kerusakan karst di Indonesia maka pengelolaan karst harus komperehensif. Menurutnya, kriteria penetapan kawasan fungsi lindung bentang alam karst sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kriteria teknis seperti yang berlaku saat ini.

“Kriteria ini tidak akan berjalan efektif di era otonomi daerah. Kriteria-kriteria yang hanya berbasis pada kriteria teknis akan cenderung memicu timbulnya konflik dalam implementasinya,” kata dosen Departemen Geografi Lingkungan Universitas Gajah Mada ini, Senin (05/09/2016).

Ia mengusulkan kriteria kawasan karst yang bersifat teknis perlu dipadukan dengan kriteria relatif berbasis kepentingan dan keunikan. Nilai kepentingan, kata dia, menyangkut tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan yang ada. Sementara itu, nilai keunikan berbasis pada kriteria teknis terkait perkembangan morfologi, hidrologi, dan hidrogeologi karst.

BACA JUGA: Kerusakan Kawasan Karst Terbesar Terjadi di Jawa Timur

Eko menambahkan, kawasan karst dengan konflik pemanfaat yang tinggi dapat dinilai memiliki kepentingan tinggi untuk dijadikan kawasan lindung. Di sisi lain, karst dengan perkembangan lanjut yang umumnya mempunyai keunikan tinggi diarahkan untuk kawasan fungsi lindung. Sedangkan kawasan karst yang dapat dijadikan kawasan budidaya diarahkan ke kawasan karst yang belum berkembang dengan konflik pemanfaatan yang rendah.

“Kepentingan yang dimaksud harus mempertimbangkan skala dan kedetailan informasi. Penetapan kawasan lindung tersebut dapat diusulkan melalui tahapan kawasan lindung dengan kepentingan nasional dan kawasan lindung dengan kepentingan pulau atau provinsi,” ujarnya.

Secara nasional, pemerintah pusat harus menetapkan kawasan karst yang memiliki kepentingan dan keunikan tinggi. Sementara pada skala provinsi, penetapan kawasan lindung berdasarkan keunikan dan kepentingan provinsi.

Eko juga menekankan perlunya penyusunan peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi berbasis geodiversitas. Hal tersebut penting dilakukan agar pengelolaan kawasan karst memiliki pijakan hukum yang kuat. Selain itu skema pengelolaan kawasan lindung di bawah UNESCO seperti warisan dunia atau cagar biosfer pun perlu didorong dalam rangka perlindungan karst yang memiliki nilai unggul.

BACA JUGA: Pembangunan Berbasis Jawa Sentris Picu Bencana Ekologis Pulau Jawa

Tidak hanya itu, kriteria spasial yang juga mendesak untuk disusun adalah terkait penetapan pemilihan gua untuk wisata alam. Wisata gua massal sebaiknya hanya dilakukan di gua-gua yang mempunyai energi tinggi dengan sirkulasi udara yang terhubung dengan udara luar. Gua-gua ini pada umumnya memiliki daya dukung yang lebih tinggi untuk menampung wisatawan.

Dihubungi via seluler, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Rere Christanto menyatakan, tingginya kerusakan kawasan karst di Jawa Timur seperti di daerah Tuban dan daerah lain memang disebabkan oleh pertambangan. Sementara pemerintah daerah tidak ada kemauan untuk melindungi kawasan karst yang fungsinya sangat penting sebagai kawasan tangkap air. “Belum ada peraturan yang fokus melindungi kawasan karst di Jawa Timur,” kata Rere, Selasa (06/09).

Menurutnya, kebijakan untuk melindungi kawasan karst sangat penting untuk menahan laju kerusakan kawasan yang dampaknya terjadi bencana ekologis seperti banjir. Ia menegaskan, jika perlindungan dan pengelolaan kawasan karst tidak segera dilakukan, maka bencana ekologis akan terus mengintai Jawa.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengelolaan-karst-perlu-lebih-sekadar-kriteria-teknis/feed/ 0
Kerusakan Kawasan Karst Terbesar Terjadi di Jawa Timur https://www.greeners.co/berita/kerusakan-kawasan-karst-terbesar-terjadi-jawa-timur/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kerusakan-kawasan-karst-terbesar-terjadi-jawa-timur https://www.greeners.co/berita/kerusakan-kawasan-karst-terbesar-terjadi-jawa-timur/#respond Tue, 06 Sep 2016 06:59:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14672 Pakar karst dari Universitas Gajah Mada menyampaikan bahwa saat ini kerusakan kawasan karst di Pulau Jawa yang paling besar terjadi di Provinsi Jawa Timur, diikuti Jawa Barat lalu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.]]>

Malang (Greeners) – Kerusakan kawasan karst di Pulau Jawa yang paling besar terjadi di Provinsi Jawa Timur, diikuti Jawa Barat lalu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Data ini diungkap pakar karst Universitas Gajah Mada (UGM), Dr. Eko Haryono, M.Si melalui siaran pers yang disampaikan Humas UGM, Senin (05/09/2016).

Eko menyampaikan, setidaknya 20 persen dari total luas 1.228.538,5 hektare bentang alam karst di Jawa mengalami kerusakan. Sedangan di seluruh kawasan karst di Indonesia, total sebanyak 9,5 persen kawasan karst di Indonesia juga rusak.

“Sekitar 9,5 persen dari total wilayah karst Indonesia dengan luas 155.000 kilometer persegi rusak. Kerusakan bentang alam karst antara lain akibat dari aktivitas penambangan batu gamping dan alih fungsi lahan,” katanya.

BACA JUGA: Pembangunan Berbasis Jawa Sentris Picu Bencana Ekologis Pulau Jawa

Eko mengatakan, persoalan utama dalam pengelolaan kawasan karst di Indonesia merupakan konsekuensi dari desentralisasi kewenangan, khususnya kewenangan perizinan pertambangan batu gamping. Adanya desentralisasi kewenangan itu, kata Eko, menjadikan peraturan-peraturan pengelolaan karst yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi tidak berjalan efektif.

“Implementasinya sering berlawanan dengan kebijakan politis kepala daerah yang memegang kewenangan pengelolaan,” kata Eko menambahkan.

Akibatnya, kondisi tersebut menyebabkan kawasan karst yang mempunyai karakteristik yang hampir sama dapat menjadi kawasan lindung di satu daerah, bisa berubah menjadi kawasan budidaya di daerah lain.

Menurut Eko, belum adanya peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi bentang alam di Indonesia juga menjadi persoalan lainnya. Dia menilai, peraturan yang ada lebih mengatur pada konservasi biodiversitas dan budaya. Disamping itu, banyaknya pengajuan surat izin pertambangan batu gamping di Jawa turut berkontribusi terhadap kerusakan bentang alam karst yang semakin masif.

BACA JUGA: Walhi Tolak Kehadiran PT Tripa Semen Aceh di Tamiang

Eko yang juga Ketua Asia Union of Speleology (AUS) ini menambahkan, sifat industri berbasis batu gamping yang cenderung mendekatkan pasar dengan bahan baku menyebabkan investor saling berlomba untuk menginvestasikan industri pertambangan batu gamping di Jawa, sehingga kerusakan kawasan karst banyak terjadi di Pulau Jawa.

Ia menekankan upaya pelestarian karst penting karena selain berfungsi sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih, kawasan karst juga menjadi daerah penyerapan karbon. Bentang alam karst mampu menyerap karbon yang mencemari udara dalam jumlah besar yaitu sebesar 13,482 Giga gram per tahunnya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/kerusakan-kawasan-karst-terbesar-terjadi-jawa-timur/feed/ 0
Greenpeace Rilis Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang di Kalimantan Timur https://www.greeners.co/berita/greenpeace-rilis-kerusakan-lingkungan-akibat-tambang-di-kalimantan-timur/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=greenpeace-rilis-kerusakan-lingkungan-akibat-tambang-di-kalimantan-timur https://www.greeners.co/berita/greenpeace-rilis-kerusakan-lingkungan-akibat-tambang-di-kalimantan-timur/#respond Wed, 30 Mar 2016 13:16:19 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13309 Greenpeace Indonesia merilis hasil investigasi terkait aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Timur yang merusak bentang alam dan mengganggu kualitas air tanah.]]>

Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia merilis hasil investigasi terkait aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Timur yang merusak bentang alam dan mengganggu kualitas air tanah. Dalam laporannya, Greenpeace Indonesia mempublikasikan temuan dan hasil investigasi lapangan yang terkait dampak pertambangan batubara berskala besar yang didanai oleh perusahaan Thailand.

Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Batubara Greenpeace Indonesia memaparkan terdapat dua lokasi investigasi di Kalimantan Timur dan satu lokasi di Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Timur, hasil investigasi tim Greenpeace menemukan adanya daya rusak aktivitas tambang yang berdampak kepada perubahan bentang alam, dimana terjadi banyak danau buatan sebagai dampak dari aktivitas penambangan batubara.

“Bisnis Grup Banpu di Indonesia dijalankan oleh anak perusahaannya, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. ITM mengontrol sejumlah perusahaan di bumi Kalimantan. Pada tahun 2014, ITM memproduksi 29,1 juta ton batubara untuk dijual secara lokal di Indonesia maupun diekspor ke negara-negara lain, khususnya Thailand,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (30/03).

Greenpeace Indonesia menyatakan konsesi grup Banpu di Kalimantan Timur hingga saat ini telah mengubah bentang alam, dari hutan dan lahan pangan menjadi danau-danau bekas tambang yang terbengkalai. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Greenpeace Indonesia menyatakan konsesi grup Banpu di Kalimantan Timur hingga saat ini telah mengubah bentang alam, dari hutan dan lahan pangan menjadi danau-danau bekas tambang yang terbengkalai. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Konsesi grup Banpu di Kalimantan Timur hingga saat ini telah mengubah bentang alam, dari hutan dan lahan pangan menjadi danau-danau bekas tambang yang terbengkalai dan tanah gersang dimana masyarakat mengeluhkan kelangkaan air. Sementara itu pada konsesi di Kalimantan Selatan, selain menghancurkan bentang alam, tambang batubara Banpu juga meracuni air.

Menurut Greenpeace, salah satu kasus yang terjadi disebabkan PT Indominco Mandiri, anak perusahaan PT ITM. Demi meningkatkan produksi pertambangannya, perusahaan tersebut berusaha mengalihkan aliran sungai sehingga perusahaan bisa melakukan penambangan di Sungai Santan termasuk anak Sungai Santan, yakni Sungai Kare dan Sungai Pelakan.

“Penurunan kualitas sungai yang ditandai dengan perubahan warna air diikuti juga dengan matinya ikan-ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan ekonomi masyarakat setempat. Semenjak beroperasinya PT Indominco Mandiri di daerah hulu Sungai Santan, warga merasakan kualitas sungai semakin menurun yang memberi dampak langsung bagi kehidupan masyarakat lokal,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Jendral Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah mengatakan bahwa PT Indominco Mandiri pernah mendapatkan peringkat Biru pada Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) tahun 2014. Namun, untuk tahun 2015, hasil Proper PT Indominco tidak diumumkan.

“Iya tidak diumumkan karena ada aduan dari masyarakat dan sedang berada di bawah kendali penegakan hukum,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) sebagai induk dari PT Indominco, yang coba dihubungi oleh Greeners, masih belum memberikan konfirmasi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/greenpeace-rilis-kerusakan-lingkungan-akibat-tambang-di-kalimantan-timur/feed/ 0
Walhi: Hentikan ‘Membunuh’ Jawa dengan Krisis Ekologi https://www.greeners.co/berita/walhi-hentikan-membunuh-jawa-dengan-krisis-ekologi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-hentikan-membunuh-jawa-dengan-krisis-ekologi https://www.greeners.co/berita/walhi-hentikan-membunuh-jawa-dengan-krisis-ekologi/#respond Fri, 19 Feb 2016 08:21:55 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12889 Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) se-Jawa mengungkap fakta bahwa kondisi lingkungan di pulau Jawa makin terancam dengan politik kebijakan pemerintah di sektor pembangunan ekonomi terutama infrasruktur.]]>

Malang (Greeners.co) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) se-Jawa mengungkap fakta bahwa kondisi lingkungan di pulau Jawa makin terancam dengan politik kebijakan pemerintah di sektor pembangunan ekonomi terutama infrasruktur.

Pertemuan yang diselenggarakan di Yogyakarta ini diikuti Walhi DKI Jakarta, Walhi Jawa Barat, Walhi Yogyakarta, Walhi Jawa Tengah dan Walhi Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa kebijakan ekonomi yang mengedepankan pembangunana infrastruktur ini tercermin dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Dalam rilis resmi Walhi yang diterima Greeners.co, disampaikan bahwa dua dokumen tersebut adalah “resep” membayakan bagi kelangsungan kehidupan dan lingkungan hidup di Jawa. Apalagi ditambah dengan peraturan pelaksananya.

Berdasarkan data Walhi tahun 2015, setidaknya ada 1.071 desa yang mengalami bencana seperti banjir, tanah longsor dan rob di Jawa Barat. Data ini mengonfirmasi bahwa Provinsi Jawa Barat adalah daerah paling rawan kedua setelah Aceh yang paling banyak mengalami bencana.

Menurut kajian Walhi, model kebijakan pemerintah pusat mempunyai andil besar terhadap kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan di pulau Jawa. Direktur Eksekutif Walhi DKI Puput TD Putra menyampaikan bahwa, selama beberapa tahun ini kelihatan masifnya infiltrasi industri di DKI Jakarta.

“Kondisi ini adalah ancaman serius jika terus dibiarkan. Reklamasi 17 pulau baru DKI adalah contoh nyata bagaimana model pembangunan yang mengesampingkan keberlanjutan ruang-ruang hidup nelayan,” ujar Puput, Kamis (18/02).

Walhi DKI Jakarta, Walhi Jawa Barat, Walhi Yogyakarta, Walhi Jawa Tengah dan Walhi Jawa Timur mengadakan pertemuan sekaligus jumpa pers dengan tajuk pembahasan "Stop Membunuh Jawa dengan Krisis Ekologi" di Yogyakarta, Kamis (18/02). Foto: dok. Walhi

Walhi DKI Jakarta, Walhi Jawa Barat, Walhi Yogyakarta, Walhi Jawa Tengah dan Walhi Jawa Timur mengadakan pertemuan sekaligus jumpa pers dengan tajuk pembahasan “Stop Membunuh Jawa dengan Krisis Ekologi” di Yogyakarta, Kamis (18/02). Foto: dok. Walhi

Sementara itu Wahyudin, advokasi Walhi Jawa Barat, menyampaikan, ancaman lingkungan di Jawa Barat semakin nyata dengan adanya proyek-proyek baru seperti kereta api cepat Jakarta – Bandung yang akan memangkas kawasan tangkapan air yang menjadi sumber air di waduk Jatiluhur. Dimana waduk Jatiluhur adalah penyuplai air di beberapa kota seperti di Bandung, Bekasi dan Jakarta.

Sisi lain dalam pembuatan kereta cepat terkesan dipaksakan dilihat dari pembuatan izin dokumen lingkungan tidak melalui prosuder yang semestinya dilakukan, baik oleh pemerintah maupun pihak ke tiga. Beberapa aturan yang dilanggar antara lain UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Permen LH nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Amdal.

Halik Sandera dari Walhi Yogyakarta menyampaikan kebijakan penataan ruang perkotaan Yogyakarta untuk memfasilitasi pembangunan hotel, apartemen, dan pusat pembelanjaan juga mempunyai dampak besar terhadap turunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan di Yogyakarta.

Sementara itu, Ismail Al-habib, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Tengah, menyampaikan, saat ini Jawa Tengah dalam ancaman besar industri tambang semen. Di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati, Rembang, Wonogiri dan Kebumen, saat ini masyarakatnya sedang melawan usaha industri eksploitasi tambang semen di kawasan ekosistem karst.

Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, menyampaikan, kasus Lapindo Brantas menjadi penyebab bencana ekologis terbesar dalam sejarah Nasional yang nyata di depan mata. Bencana Lapindo bukannya didorong dalam konteks pertangung jawaban korporasi tapi malah pemerintah mengambil alih tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan Lapindo. Sedangkan eksploitasi air semakin banyak di wilayah atas seperti di Malang dan Batu.

Sementara itu, Muhnur Satyahaprabu dari Manajer Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi menyampaikan saat ini kebijakan pemerintah membuka lebar ruang investasi tetapi tidak didahului dengan kebijakan perlindungan lingkungan hidup. Proyek-proyek besar seperti reklamasi, pembangunan waduk, dan jalan tol, pengelolaan sampah berbasis teknologi, eksploitasi kawasan esensial karst adalah ancaman terbesar saat ini.

Akibat eksploitasi yang terus-menerus, hutan Jawa juga mengalami kondisi kritis seperti terjadi di Jawa Timur. Setidaknya 608,913 hektare hutan kritis di Jawa Timur. “Jika melihat kondisi ini, ada upaya kebijakan secara sistematis untuk membunuh Jawa secara cepat,” katanya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-hentikan-membunuh-jawa-dengan-krisis-ekologi/feed/ 0
Poin Renegoisasi Freeport Bukan Hanya Divestasi Saham https://www.greeners.co/berita/poin-renegoisasi-freeport-bukan-hanya-divestasi-saham/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=poin-renegoisasi-freeport-bukan-hanya-divestasi-saham https://www.greeners.co/berita/poin-renegoisasi-freeport-bukan-hanya-divestasi-saham/#respond Mon, 18 Jan 2016 06:14:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12556 Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan divestasi saham PT Freeport Indonesia hanyalah satu dari beberapa poin yang menjadi syarat untuk melakukan renegoisasi kontrak karya.]]>

Jakarta (Greeners) – PT Freeport Indonesia telah memenuhi tugasnya untuk memberikan penawaran divestasi sahamnya (penjualan saham) sebesar 10,64% sahamnya atau senilai US$ 1,7 miliar (Rp 23,6 triliun) kepada pemerintah. Penawaran tersebut disampaikan perusahaan asal Amerika Serikat itu sehari sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 14 Januari 2016 sesuai peraturan undang-undang.

Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadi Kusuma, menyatakan, divestasi saham PT Freeport Indonesia hanyalah satu dari beberapa poin yang menjadi syarat untuk melakukan renegoisasi kontrak karya. Hanya saja, dari beberapa poin seperti peningkatan royalti, penyesuaian luas konsesi, peningkatan PPH, pembangunan smelter serta penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, pemerintah masih belum pernah melakukan evaluasi dan pelaporan hingga saat ini.

“Sedangkan penawaran divestasi ini kan hanya formalitas yang dilakukan oleh Freepot, agar tidak disebut wanprestasi. Karena penawaran divestasi ini juga salah satu poin renegoisasi,” ujarnya kepada Greeners, Jakarta, Sabtu (16/01).

Besaran penawaran yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia pun dianggap terlalu mahal sehingga jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak ada yang berminat, maka Freeport dianggap telah lepas dari kewajibannya untuk memberikan penawaran divestasi saham.

“Poinnya kan itu, makanya tidak heran harga yang ditawarkan sangat mahal. Atau bisa jadi juga strategi untuk mengulur waktu,” tambahnya.

Menurut Ki Bagus, pemerintah tidak bisa melihat permasalahan Freeport dari kacamata bisnis semata. Jika hanya menggunakan logika bisnis, semahal apapun harga yang ditawarkan pasti akan direspon cepat oleh pasar. Disinilah, katanya, pemerintah seharusnya mengambil peran untuk merespon permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan yang erat kaitannya dengan operasi pertambangan Freeport di Papua.

“Renegoisasi kontrak seharusnya juga memasukkan poin-poin permasalahan tersebut. Apalagi dengan pemerintahan Jokowi-JK, yang dalam janji kampanyenya berkomitmen menghadirkan negara untuk menegakkan kedaulatan Rakyat, termasuk juga rakyat di Papua,” jelasnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif Intitute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menerangkan, saat ini nilai saham induk PT Freeport Indonesia, yaitu Freeport McMorran, memang terjun dari harga tertinggi $23 pada Mei 2015 menjadi $4 pada hari Sabtu (16/01). Penyebab utamanya adalah harga komoditas tembaga, emas yang rendah dan ketidakpastian pasar komoditas, serta rendahnya harga minyak dunia yang mengganggu pendapatan Freeport.

Menurut Fabby, divestasi saham sudah diantisipasi oleh pasar. Hasil divestasi ini sendiri, tuturnya akan berpengaruh pada kinerja Freeport tahun 2016. Namun, proses divestasi ini juga masih dalam proses dan belum tentu selesai dalam waktu yang singkat. Dengan nilai divestasi saham yang cukup tinggi yaitu 1.7 miliar dolar (setara dengan 23 triliun rupiah) untuk 10.64%, tidak mudah bagi pemerintah Indonesia atau BUMN untuk mengumpulkan dana agar bisa membeli saham yang ditawarkan oleh Freeport.

“Apalagi belum ada kejelasan soal perpanjangan kontrak 2021 nanti,” tegas Fabby.

Selain itu, pemilik saham baru juga akan menghadapi tuntutan untuk menyediakan dana investasi dan operasi Freeport. Dengan harga tembaga dan emas yang rendah, BUMN yang memiliki prospek membeli dan penyandang dananya akan lebih berhati-hati.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/poin-renegoisasi-freeport-bukan-hanya-divestasi-saham/feed/ 0
The 33, Kisah Petambang Bertahan Hidup Dalam Perut Bumi https://www.greeners.co/gaya-hidup/the-33-kisah-petambang-bertahan-hidup-perut-bumi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=the-33-kisah-petambang-bertahan-hidup-perut-bumi https://www.greeners.co/gaya-hidup/the-33-kisah-petambang-bertahan-hidup-perut-bumi/#respond Tue, 22 Dec 2015 12:18:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=12341 Bagaimana rasanya terkurung di sebuah tempat sedalam 700 meter di bawah tanah selama 69 hari? Film "The 33" mengisahkan tentang 33 penambang emas yang terkurung dalam lokasi pertambangan.]]>

Judul film : The 33
Sutradara : Patricia Riggen
Pemain : Antonio Banderas, Rodrigo Santoro, Juliette Binoche, Lou Diamond Philips, Mario Casas, Jacob Vargas, Juan Pablo Raba, Oscar Nunez, Tenoch Huerta, Mario Zaragoza
Produksi : Warner Bross (2015)
Durasi : 120 menit

Bagaimana rasanya terkurung di sebuah tempat sedalam 700 meter di bawah tanah selama 69 hari? Film “The 33” mengisahkan tentang 33 penambang emas yang terkurung dalam sebuah pertambangan di Chili. Cerita bermula ketika sang mandor, Don Lucho (diperankan oleh Lou Diamond Philips), menemui pengawas pertambangan, Carlos Castillo (Mario Zaragoza). Don Lucho mengkhawatirkan keselamatan para pekerja tambang yang ia bawahi. Gunung dimana lokasi tambang tersebut berada juga tidak lagi aman bagi para pekerja tambang.

Mendapat protes keras dari Don Lucho, Castillo tidak peduli. Castillo justru menginstruksikan Don Lucho untuk memasuki lokasi tambang karena jam kerja telah dimulai dan mendesak agar Don Lucho tidak membeberkan ini pada para penambang.

Ternyata kekhawatiran Don Lucho menjadi kenyataan. Lokasi tambang yang berada 700 meter di bawah tanah runtuh dan memerangkap Don Lucho beserta 32 pekerja tambang lainnya. Kepanikan mereka membuat ego masing-masing pekerja tidak terkontrol. Di tengah kondisi kacau tersebut, Mario Sepulveda (Antonio Banderas) mencoba mengarahkan rekan-rekannya agar dapat bertahan.

The 33. Poster: Warner Bross Pict.

The 33. Poster: Warner Bross Pict.

Di luar gunung, anggota keluarga petambang cemas menanti kabar anggota keluarga mereka. Bukan hanya mereka tidak bisa berkomunikasi, petugas keamanan perusahaan tambang juga mengusir mereka dengan ancaman. Bencana besar itupun tidak mendapat perhatian dari sang Presiden. Mampukah para petambang yang terjebak bertahan?

Film ini berangkat dari kejadian yang pernah terjadi di sebuah pertambangan yang dikelola perusahaan San Esteban di Chili pada tahun 2010 lalu. Upaya penyelamatan para pekerja tersebut memakan waktu 69 hari.

Melalui film “The 33”, sutradara Patricia Riggen menggambarkan kondisi para pekerja tambang yang kerap dibiarkan dalam keadaan tidak aman dalam melakukan pekerjaannya. Patricia juga menyindir penguasa yang lamban menangani bencana dan baru muncul ketika perhatian publik semakin besar.

Film yang diestimasikan menghabiskan dana hingga 25 juta dollar AS ini resmi dirilis di Amerika pada 13 November 2015. Di Indonesia, film “The 33” sudah bisa ditonton di bioskop jaringan Cinema XXI sejak pertengahan bulan Desember ini.

Penulis: TW/G37

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/the-33-kisah-petambang-bertahan-hidup-perut-bumi/feed/ 0
Pilkada Masih Jadi Ajang Politik Penjarahan Sumber Daya Alam https://www.greeners.co/berita/12175/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=12175 https://www.greeners.co/berita/12175/#respond Wed, 09 Dec 2015 12:00:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12175 Jatam menyatakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.]]>

Jakarta (Greeners) – Penjarahan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia hampir selalu berkaitan dengan proses politik yang sedang berlangsung. Tidak terkecuali dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pemilihan Kepala Daerah, banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.

Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadikusumo mengatakan, praktik politik penjarahan dalam Pilkada Langsung ini tidak lepas dari kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan oleh Kepala Daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak berlakunya UU No. 4/2009, tercatat hampir 7.000 IUP baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu empat tahun hingga 2013. Semangat otonomi daerah yang kebablasan dan tak terkontrol inilah yang turut mendorong perampasan ruang hidup dan keselamatan warga akibat eksploitasi SDA.

“Tidak heran jika kita melihat dalam lima tahun terakhir, perizinan usaha pertambangan banyak dikeluarkan menjelang Pilkada dan sesaat setelah Pilkada, seperti yang terjadi di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan lain-lain,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (08/12).

Ki Bagus juga menyatakan ancaman politik penjarahan juga akan muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 (hari ini) yang digelar di sembilan provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota di Indonesia. Berkaca pada proses pilkada-pilkada sebelumnya, industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan menjadi mesin uang paling efektif bagi para kandidat maupun partai politik untuk mengumpulkan dana politik secara instan.

Menurut Ki Bagus, banyak faktor yang menjadikan Pilkada serentak ini sebagai ajang politik penjarahan. Pertama, permasalahan pembiaran pelanggaran hukum terutama dalam sektor pertambangan kerap terjadi, bahkan sejak dalam perizinan. Misalnya, perusahaan tambang yang tidak memiliki kelengkapan izin, menyerobot kawasan hutan, bahkan tidak memiliki NPWP. Pembiaran pelanggaran hukum inilah yang berpotensi menjadi ajang tawar-menawar kesepakatan politik antara perusahaan dan Kepala Daerah incumbent ataupun yang telah terpilih.

Kedua, tidak adanya mekanisme kontrol yang kuat untuk menindak pejabat pemberi izin maupun perusahaan tambang. Hingga saat ini, pelanggaran pertambangan adalah salah satu sektor yang jarang tersentuh oleh hukum. Bahkan dalam kasus korupsi pertambangan yang sempat digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Minerba, disebutkan 4.563 IUP yang tidak berstatus Non Clear and Clean akibat tumpang tindih lahan hingga tidak mengantongi NPWP.

Namun, tambahnya, dari ribuan izin bermasalah tersebut, hanya 1.087 izin yang dicabut, itu pun hampir 95% hanya berstatus izin eksplorasi. Belum lagi dalam kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan, penyelesaian kasusnya kerap berakhir dengan kriminalisasi bagi warga penolak tambang.

“Dengan kata lain, pelaksanaan Pilkada serentak mulai Desember 2015 ini tidak akan memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan SDA. Selama permasalahan pembiaran hukum masih terus terjadi serta tidak adanya mekanisme kontrol yang melibatkan warga, maka politik penjarahan masih akan terus terjadi. Dengan pelaksanaan Pilkada serentak, ditambah pelimpahan pemberian izin ke Pemerintah Provinsi, maka akan terjadi euforia pengobralan izin pertambangan oleh pemerintah provinsi, sebagaimana yang pernah terjadi pada Pemerintah Kabupaten pasca diterbitkannya UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Ki Bagus.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan juga mengakui bahwa tidak ada tendensi atau arahan yang memperlihatkan kalau Pilkada serentak akan memberikan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Bahkan, dari beberapa diskusi yang dilakukan oleh Walhi di beberapa daerah, Abet menegaskan bahwa belum ada calon kepala daerah yang benar-benar mengerti dan peduli terhadap lingkungan.

“Akan menjadi hal yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengenal track record para calon pemimpin daerahnya. Kami mendorong tagline ‘Jangan Pilih Pemimpin yang Merusak Lingkungan’. Itu terus kami lakukan karena saat melakukan kampanye itu, kami menemukan bahwa banyak calon kepala daerah yang masih dalam tahap ‘aware’ saja,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/12175/feed/ 0
Gugatan Praperadilan Walhi Jawa Barat Dikabulkan https://www.greeners.co/berita/gugatan-praperadilan-walhi-jawa-barat-dikabulkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gugatan-praperadilan-walhi-jawa-barat-dikabulkan https://www.greeners.co/berita/gugatan-praperadilan-walhi-jawa-barat-dikabulkan/#respond Sat, 13 Jun 2015 10:08:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9647 Bandung (Greeners) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penambangan ilegal […]]]>

Bandung (Greeners) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Bogor. Atas putusan ini, kepolisian daerah Jawa Barat diminta melanjutkan penyidikan kasus penambangan yang diduga tak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan bahwa Walhi Jawa Barat telah melaporkan adanya penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Resort Pemangkuan Hutan Cirangsad dan Cigudeg, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Di kawasan tersebut, Walhi menilai telah terjadi praktik eksploitasi terhadap kawasan hutan lindung oleh 12 perusahaan tanpa izin dari Kementrian Kehutanan.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Lumbung Mineral Sentosa, PT. Indoloma Tunggal Perkasa, PT. Shekinah Glory, PT. Bayu Respani, PT. Makmur Sejahtera Mandiri, dan PT. Tunas Jaya Tamamas. Lalu, PT. Bintang Delapan Mineral, PT. Marga Wisesa, PT. Bosgco, CV. Tambang Jaya Indah, CV. Palm Mineral Indonesia, serta Koperasi Taman Caringin II.

“Mereka beroperasi tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, sampai izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan,” kata Dadan melalui keterangan resminya yang diterima oleh Greeners, Bandung, Jumat (12/06).

Dikabulkannya gugatan praperadilan Walhi oleh Pengadilan Negeri Bandung dilakukan oleh Hakim tunggal praperadilan, Jonlar Purba, S.H., M.H. Pada Kamis 11 Juni 2015, hakim dalam amar putusannya menyatakan pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan, menyatakan surat perintah penyidikan termohon tidak sah, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dan membebani pemohon untuk membayar perkara dalam perkara praperadilan ini sebesar nihil.

Adapun dalam pertimbangannya, hakim telah melihat kesesuaian bukti-bukti yang dihadirkan oleh Walhi yaitu antara lain bukti foto, video dokumentasi, dan saksi-saksi fakta yang dihadirkan Pemohon di persidangan. Hakim juga memperhatikan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat tidak memperhatikan hasil pemeriksaan ahli didalam berita acara pemeriksaan yang menyatakan bahwa tanpa perizinan kegiatan pertambangan tidak dibenarkan.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat izin pinjam pakai yang diajukan oleh termohon baru dikeluarkan pada tahun 2013, sedangkan bukti-buktii yang disampaikan yaitu foto dan video dokumentasi menunjukkan kegiatan pertambangan sudah ada sejak tahun 2009.

Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa Pemohon telah membuktikan dalil-dalilnya, dan memerintahkan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan dalam penyidikan. Hakim berpendapat Termohon belum melakukan pemeriksaan mendalam terkait kerusakan lingkungan dan belum menghadirkan ahli lingkungan.

Lembaga Bantuan Hukum Bandung selaku kuasa hukum Walhi, mengapresiasi hakim yang telah memutus perkara praperadilan dan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Hakim juga telah memperhatikan dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan.

“Untuk itu, Walhi meminta Polda melanjutkan proses penyidikan laporan Walhi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Perhutani Jawa Barat dalam kasus pengelolaah hutan di KPH Bogor yang melibatkan setidaknya 12 perusahaan pertambangan yang berdampak buruk terhadap lingkungan,” tukas Dadan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/gugatan-praperadilan-walhi-jawa-barat-dikabulkan/feed/ 0
Jatam Anggap Suvenir Batu Akik Terlalu Berlebihan https://www.greeners.co/berita/jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan https://www.greeners.co/berita/jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan/#respond Thu, 09 Apr 2015 00:30:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8483 Jakarta (Greeners) – Demam batu akik semakin merajalela. Keindahan batu alam ini mampu membius tidak hanya masyarakat biasa. Kalangan pejabat pemerintahan pun diketahui menyukai batu yang diambil dari proses pertambangan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Demam batu akik semakin merajalela. Keindahan batu alam ini mampu membius tidak hanya masyarakat biasa. Kalangan pejabat pemerintahan pun diketahui menyukai batu yang diambil dari proses pertambangan rakyat tersebut.

Karena keindahannya ini pula, Walikota Bandung berencana akan menjadikan batu akik sebagai buah tangan untuk para peserta perhelatan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 yang akan berlangsung di Kota Jakarta dan Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan sangat tidak sepakat dengan rencana tersebut. Manager Emergency Response Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma kepada Greeners mengatakan bahwa seharusnya fenomena latah atau meniru-niru tren batu akik tersebut tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.

Menurutnya, klaim yang dibuat-buat bahwa batu akik merupakan sebuah warisan budaya maupun ciri khas suatu daerah hanya akan menyebabkan fenomena penambangan batu akik semakin berlebihan.

“Sebenarnya fenomena latah-latahan seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan dengan mengklaimnya sebagai warisan budaya ataupun ke-khas-an suatu daerah. Karena, penambangan batu akik secara berlebihan dan serampangan akan semakin memperparah kerusakan lingkungan yang ada. Apa lagi tidak ada aturan terkait komoditas tersebut,” jelasnya, Jakarta, Rabu (08/04).

Koleksi batu akik. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Koleksi batu akik. Foto: greeners.co/Rifky Fadzri

Lebih lanjut Ki Bagus menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah, baik pusat maupun daerah, bisa membedakan mana yang disebut warisan budaya dan mana yang hanya disebut sebagai gaya hidup semata.

Ditempat lain, Deputi Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah kepada Greeners menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya menyadari akan adanya potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan batu akik yang semakin menjamur belakangan ini. Oleh karena itu, tuturnya, Kemen LHK berharap agar para penambang patuh pada peraturan dan tidak melakukan aktivitas penambangan yang dapat merusak lingkungan.

“Tentu kita mengingatkan pemerintah daerah dalam hal ini. Contoh yang paling gampang dilihat adalah dampak penambangan emas rakyat yang banyak menggunakan merkuri lalu masuk ke badan air, ini kan jadi masalah untuk masyarakat di wilayah hilir,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, menyatakan akan memberikan suvenir khusus kepada para peserta KAA dari pemerintah Kota Bandung. Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyebut kenang-kenangan yang disiapkan akan sarat dengan nilai budaya Indonesia yang sedang digandrungi, termasuk di dalamnya adalah batu akik.

Sedangkan untuk jenis batu akik yang akan disiapkan tersebut, jelasnya, adalah batu raja asal Sumatera Selatan. Rencananya, para peserta akan dihadiahi dua buah batu akik, yaitu untuk laki-laki dan perempuan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/jatam-anggap-suvenir-batu-akik-terlalu-berlebihan/feed/ 0
Warga Pati Selatan Tuntut Bupati Cabut Izin Eksploitasi Tambang https://www.greeners.co/berita/warga-pati-selatan-tuntut-bupati-cabut-izin-eksploitasi-tambang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-pati-selatan-tuntut-bupati-cabut-izin-eksploitasi-tambang https://www.greeners.co/berita/warga-pati-selatan-tuntut-bupati-cabut-izin-eksploitasi-tambang/#respond Wed, 14 Jan 2015 06:00:39 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=7079 Jakarta (Greeners) – Ratusan warga di Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mencabut izin lingkungan eksploitasi tambang dengan izin Nomor 660.1/.767 Tahun […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ratusan warga di Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mencabut izin lingkungan eksploitasi tambang dengan izin Nomor 660.1/.767 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014 lalu yang memuluskan izin lingkungan eksploitasi tambang bagi PT Sahabat Mulia Sakti.

Sri Wiyanik, Koordinator Aksi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), mengatakan bahwa izin yang telah dikeluarkan oleh Bupati tersebut hanya akan menjadi awal rusaknya kelestarian alam Pegunungan Kendeng di wilayah Pati selatan. Sri menjelaskan di kawasan itu terdapat sejumlah sumber mata air yang selama ini mengaliri areal pertanian milik warga.

Hasil panen pertanian tersebut, lanjutnya, telah menjadi gantungan hidup oleh lebih dari 203.217 jiwa. Selain itu, tak terhitung kekayaan budaya dan arkeologis yang tersebar di banyak titik di pegunungan kapur ini. Antara lain, peninggalan Dampo Awang di Kecamatan Tambakromo, penemuan candi kuno di Kecamatan Kayen, makam para sunan dan Situs Pewayangan di Kecamatan Sukolilo.

“Sejak awal proses pendirian pabrik semen yang diprakarsai anak perusahaan PT Indocement ini sudah ditolak keras oleh warga. Dalam dokumen AMDAL juga jelas tertulis jika 65% masyarakat di wilayah Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo menolak pendirian pabrik semen dengan nilai investasi sekitar Rp 5 triliun itu,” terang Sri dalam keterangan pers yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Rabu (14/01).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Salah satu spanduk yang dibentangkan warga Pati sebagai bentuk penolakan terhadap keluarnya izin eksploitasi tambang PT Sahabat Mulia Sakti. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sri mengingatkan bahwa kawasan pegunungan Kendeng bukan hanya kawasan pertanian dan arkeologis saja, tapi juga tempat tinggal pohon, semut, kupu-kupu, dan berbagai makhluk hidup lain yang telah turun-temurun menghuni kawasan hutan tersebut.

Menindak lanjuti penolakan warga, JMPPK telah mengirimkan 6.594 tanda tangan dari masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bukti penolakan akan kebijakan pertambangan di Kendeng Utara.

JMPPK beserta masyarakat Pati Selatan lainnya juga mengajukan beberapa tuntutan, seperti meminta kepada Bupati Pati untuk mengusulkan kepada Menteri ESDM agar wilayah karst di desa Larangan, Wukirsari, dan Brati masuk di dalam kawasan bentang alam karst (KBAK) karena wilayah tersebut mempunyai ciri karakteristik seperti KBAK Sukolilo. Lalu, meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati untuk merevisi perda tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung kawasan Kendeng Utara.

“Kami juga meminta pemerintah Kabupaten Pati untuk menghentikan kegiatan rencana pendirian pabrik semen karena memicu adanya konflik di masyarakat,” pungkasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-pati-selatan-tuntut-bupati-cabut-izin-eksploitasi-tambang/feed/ 0