kasus satwa mati - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/kasus-satwa-mati/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 11 Nov 2022 08:19:23 +0000 id hourly 1 Program Kepedulian Penting Hindari Penyiksaan Satwa Langka https://www.greeners.co/aksi/program-kepedulian-penting-hindari-penyiksaan-satwa-langka/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=program-kepedulian-penting-hindari-penyiksaan-satwa-langka https://www.greeners.co/aksi/program-kepedulian-penting-hindari-penyiksaan-satwa-langka/#respond Sat, 12 Nov 2022 04:00:50 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=37950 Jakarta (Greeners) – Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna menilai pentingnya program-program penyadaran tentang lingkungan dan berbagi ruang hidup dengan semua makhluk hidup seperti satwa langka. Lingkup terkecil, seperti rumah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna menilai pentingnya program-program penyadaran tentang lingkungan dan berbagi ruang hidup dengan semua makhluk hidup seperti satwa langka. Lingkup terkecil, seperti rumah dan sekolah bisa menerapkan program ini.

Pernyataan Dolly ini menanggapi Indonesia menjadi salah satu negara pengunggah video penyiksaan hewan di dunia.

Laporan Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC) Report tahun 2021, dari 5.480 video penyiksaan hewan, sekitar 1.626 atau 29,67 % konten berasal dari Indonesia. Dari laporan dari Juli 2020 hingga Agustus 2021 ini, sebanyak 89,6 % penyiksaan hewan berasal dari YouTube.

Terlebih, fenomena baru-baru ini, seorang pemuda di Tasikmalaya menyiksa bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) hingga mati. Aksi penyiksaan hewan ini dilakukan sembari merekam video untuk mereka jadikan konten yang diperjualbelikan kepada psikopat.

Mirisnya, melalui konten itu pelaku mendapatkan uang Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per video. Perkiraannya omzetnya mencapai Rp 8 juta.

Polisi menangkap pelaku pada 10 September 2022 dan menjeratnya dengan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Termasuk juga UU No 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana 5 tahun.

“Kami sangat mengecam keras tindakan yang sangat keji ini. Sebagai bangsa yang berbudaya dan menjunjung tinggi hak hidup semua makhluk hidup, kami ikut malu dan prihatin,” katanya kepada Greeners, baru-baru ini.

Orangutan

Orangutan salah satu satwa langka dilindungi. Foto: Shutterstock

Penyiksaan Satwa Liar Langka dan Endemik

Ia mengatakan, Belantara Foundation akan terus berkomitmen dengan semua pihak dan kalangan untuk menyuarakan pentingnya program-program tersebut. Ini tak lain karena fenomena penyiksaan satwa tersebut melibatkan satwa liar yang langka dan endemik.

“Jika penyiksaan sudah melibatkan satwa liar yang langka dan endemik dan banyak orang lakukan tentu sedikit banyak berpengaruh pada ketidakseimbangan populasinya di alam,” jelasnya.

Satwa liar memiliki peranan penting di dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana ekologis. “Jika salah satu jenis satwa liar yang berada dalam rantai makanan berkurang jumlahnya atau bahkan hilang maka ekosistem alamnya akan terganggu hingga mengarah bencana ekologis,” papar dia.

Selain itu, fungsi lain dari satwa liar yakni memastikan terjadinya regenerasi pohon di hutan. Kemudian menjadi sumber plasma nutfah yang dapat ilmu pengetahuan, teknologi dan ekonomi berkelanjutan kembangkan.

Ia mendorong keterlibatan aktif semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum untuk secara tegas menangani kasus ini.

“Dengan predikat Indonesia sebagai negara terkejam dalam penyiksaan terhadap satwa liar hendaknya membuat pihak-pihak terkait tak tinggal diam,” tegasnya.

Tugas besar Bangsa Indonesia mengembalikan citra bangsa sebagai bangsa berbudaya. Khususnya melalui upaya-upaya program penyadartahuan terkait lingkungan dan satwa liar terhadap semua kalangan. Misalnya, mulai dari masyarakat di perdesaan hingga ke perkotaan dengan latar belakangan pendidikan yang berbeda.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/program-kepedulian-penting-hindari-penyiksaan-satwa-langka/feed/ 0
21 Penyu Mati di Pesisir Paloh, BPSPL Pontianak: Penyebabnya Masih Diselidiki https://www.greeners.co/berita/21-penyu-mati-di-pesisir-paloh-bpspl-pontianak-penyebabnya-masih-diselidiki/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=21-penyu-mati-di-pesisir-paloh-bpspl-pontianak-penyebabnya-masih-diselidiki https://www.greeners.co/berita/21-penyu-mati-di-pesisir-paloh-bpspl-pontianak-penyebabnya-masih-diselidiki/#respond Sun, 15 Apr 2018 05:42:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20387 Sebanyak 21 ekor penyu ditemukan terdampar di pesisir Pantai Paloh, Kalimantan Barat, dalam keadaan mati dan membusuk. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menyatakan masih menyelidiki kasus ini.]]>

Kalimantan Barat (Greeners) – Sebanyak 21 ekor penyu ditemukan terdampar di pesisir Pantai Paloh, Kalimantan Barat, dalam keadaan mati dan membusuk. Hal ini disebabkan oleh pencemaran laut yang saat ini masih diselidiki dari mana asalnya. Hasil pemeriksaan sementara oleh Flying Vet Indonesia mengindikasikan penyu dalam kondisi mati disebabkan oleh faktor keracunan limbah kimia B3, sementara Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menyatakan masih melakukan penyelidikan.

“Saat ini kami masih mendalami segala kemungkinan serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kejadian dugaan pencemaran laut di perairan Paloh yang mengakibatkan kematian penyu. Adapun sampel yang diambil pada Minggu (8/4/18), sedang dalam tahap pengujian di laboratorium dan konsultasi ke lab oleh WWF Indonesia,” kata Kepala BPSPL Pontianak Getreda Melsina Hehanussa kepada Greeners melalui layanan pesan singkat, Sabtu (14/04/2018).

BACA JUGA: Terungkap, Penyebab Terjadinya Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Ia juga menegaskan bahwa sejak ditemukannya 21 penyu yang mati tersebut, BPSL Pontianak tidak menemukan lagi penyu yang mati di perairan Paloh hingga saat ini.

“BPSPL Pontianak masih menunggu hasil analisis terkait pola arus untuk mengetahui kira-kira dari mana asal limbah tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa dari tanggal 10/4/18 sampai dengan saat ini, enumerator (petugas lapangan, Red.) kami di lapangan tidak menemukan adanya kematian penyu di perairan Paloh,” kata Getreda.

Lebih lanjut Getreda menjelaskan bahwa dokter hewan dari BKSDA Provinsi Kalbar, WWF dan Flying Vet telah melakukan nekropsi terhadap penyu-penyu yang mati tersebut. Enumerator BPSPL Pontianak juga telah menguburkan penyu-penyu tersebut untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran bakteri pembusuk yang berbahaya bagi kesehatan manusia mengingat pantai Paloh sering dikunjungi oleh wisatawan.

“Nekropsi dilakukan pada 5 penyu yang telah mati. Hasilnya, pada 4 ekor penyu ditemukan polutan dan sea grass pada organ pencernaannya sedangkan 1 ekor belum bisa di identifikasi penyebab kematiannya,” katanya.

BACA JUGA: Sampah Mikroplastik, ‘Monster Mini’ yang Ancam Ekosistem Laut

Atas kejadian ini, BPSPL Pontianak melakukan beberapa tindakan antara lain melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait penyu terdampar di perairan Paloh, melakukan respon cepat dalam penanganan penyu yang terdampar, dan berkoordinasi dengan para pihak seperti BKSDA provinsi Kalbar, stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan pihak terkait lainnya dalam penanganan kejadian kematian penyu di Perairan Paloh. Hal ini dilakukan agar dalam waktu dekat dapat diketahui penyebab dari kematian penyu-penyu tersebut sehingga dapat mengantisipasi kejadian seperti ini di masa yang akan datang.

Dihimpun dari data WWF Indonesia, sebanyak 21 ekor penyu ditemukan terdampar di pesisir Paloh, Kalimantan Barat, dalam keadaan mati dan membusuk. Tim monitoring penyu WWF-Indonesia di Paloh mencatat kejadian terdampar mati penyu-penyu tersebut ditemukan secara berturut-turut sejak tanggal 6 Februari hingga 7 April 2018, dengan temuan penyu terdampar mati sebanyak 11 ekor terjadi pada tanggal 6 April 2018.

Hasil pemeriksaan medik yang dilakukan oleh dokter hewan Flying Vet Indonesia mengindikasikan bahwa penyu yang dijumpai terdampar dalam kondisi mati disebabkan oleh faktor keracunan limbah kimia B3 yang menyerupai aspal. Sedangkan penyu yang terdampar sakit kematiannya disebabkan oleh malnutrisi sebagai akibat tersumbatnya lambung penyu karena mengkonsumsi sampah plastik yang berukuran besar (5 cm x 8 cm).

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/21-penyu-mati-di-pesisir-paloh-bpspl-pontianak-penyebabnya-masih-diselidiki/feed/ 0
Duyung Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Pasuruan https://www.greeners.co/berita/duyung-ditemukan-mati-terdampar-pantai-pasuruan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=duyung-ditemukan-mati-terdampar-pantai-pasuruan https://www.greeners.co/berita/duyung-ditemukan-mati-terdampar-pantai-pasuruan/#respond Thu, 05 Jan 2017 12:16:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15601 Seekor Duyung (Dugong dugon) sepanjang dua meter ditemukan mati terdampar di Perairan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.]]>

Pasuruan (Greeners) – Seekor Duyung (Dugong dugon) sepanjang dua meter terdampar di Perairan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tepat di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Grati. Duyung yang sudah mati saat ditemukan warga tersebut langsung dikubur di sekitar lokasi.

“Duyung ditemukan sudah mati di pantai. Kemudian oleh nelayan digeser ke daratan. Hanya ditemukan satu ekor,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Ayu Dewi Utari, dalam rilis yang diterima greeners.co, Kamis (05/01/2017).

BACA JUGA: Dugong dan Habitatnya Butuh Upaya Konservasi Terpadu

Menurut Ayu, mamalia dilindungi tersebut ditemukan nelayan pada Rabu (04/01) siang. Saat ditemukan kondisinya sudah membusuk dan kulit mudah terkelupas serta mengeluarkan bau tidak sedap. Pihak BKSDA yang terjun ke lokasi kemudian melakukan pemeriksaan dan memastikan satwa tersebut adalah duyung.

“Penyebab kematiannya karena terdampar saat air surut dan tidak mampu kembali ke laut lepas. Setelah dipastikan jenisnya, ikan tersebut kemudian dikuburkan di dekat pantai sekitar lokasi penemuan,” jelas Ayu.

duyung

Duyung yang ditemukan mati di pinggir Pantai Pasuruan sempat dikubur kemudian dibongkar lagi untuk memastikan penyebab kematiannya. Foto: BKSDA Jatim

Mantan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini mengungkapkan dari hasil penelitian, diperkirakan satwa herbivora pemakan dedaunan dan rumput laut tersebut mati lima hari sebelum ditemukan.

“Sempat dikubur kemudian dibongkar lagi untuk memastikan penyebab kematiannya. Setelah itu dikubur lagi,” jelas Ayu.

BACA JUGA: KKP Masukkan 20 Spesies Laut Terancam Punah dalam Rencana Aksi Nasional

Duyung merupakan salah satu anggota Sirenia atau lembu laut yang masih bertahan hidup selain manatee. Duyung bukanlah ikan karena menyusui anaknya dan masih merupakan kerabat evolusi dari gajah. Satwa ini merupakan satu-satunya lembu laut yang bisa ditemukan di kawasan perairan sekurang-kurangnya di 37 negara di wilayah Indo-Pasifik.

Duyung sangat bergantung pada rumput laut sebagai sumber makanan, sehingga penyebaran hewan ini terbatas pada kawasan pantai tempat ia dilahirkan. Hewan ini membutuhkan kawasan jelajah yang luas dan perairan dangkal yang tenang, seperti di kawasan teluk dan hutan bakau.

Penulis: MA/G12

]]>
https://www.greeners.co/berita/duyung-ditemukan-mati-terdampar-pantai-pasuruan/feed/ 0
Sempat Diselamatkan, Badak Sumatera “Najaq” Mati Karena Infeksi https://www.greeners.co/berita/sempat-diselamatkan-badak-sumatera-najaq-mati-karena-infeksi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sempat-diselamatkan-badak-sumatera-najaq-mati-karena-infeksi https://www.greeners.co/berita/sempat-diselamatkan-badak-sumatera-najaq-mati-karena-infeksi/#respond Wed, 06 Apr 2016 10:22:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13380 Najaq, badak Sumatera yang belum lama ini ditemukan di Kutai Barat, Kalimantan Timur telah mati pada Selasa dini hari, 5 April 2016.]]>

Jakarta (Greeners) – Tim dokter hewan beserta tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Taman Safari Indonesia, Yayasan Badak Indonesia, Institut Pertanian Bogor dan WWF Indonesia menyatakan bahwa Najaq, badak Sumatera yang belum lama ini ditemukan di Kutai Barat, Kalimantan Timur telah mati pada Selasa dini hari, 5 April 2016.

Kematian Najaq diduga akibat infeksi berat karena jerat tali yang menyebabkan luka parah pada kaki kirinya. Badak berumur 10 tahun itu diperkirakan terjerat sejak September 2015 dan ketika berhasil ditangkap, tali jerat sudah putus, namun tali yang tersisa sudah masuk sangat dalam ke dalam kulit badak.

“Pengobatan yang diberikan oleh tim dokter hewan sempat direspons positif. Namun demikian, memang luka yang dialami pada kaki kirinya parah dan menyebabkan infeksi. Kepastian penyebab kematian Najaq juga akan diketahui setelah pemeriksaan post mortem (autopsi),” ujar drh. Muhammad Agil, salah satu personil dari tim gabungan Penyelamatan Badak Sumatera di Kab. Kutai Barat dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Selasa (05/04).

Najaq sendiri, pernah tertangkap kamera jebak pada akhir Oktober 2015 dengan jerat tali pada kaki kiri belakangnya. Sejak saat itu, Najaq diusahakan untuk ditangkap agar dapat dilepaskan jerat talinya dan diberi pengobatan. Baru pada 12 Maret 2016, Najaq berhasil ditangkap dan langsung diberikan pengobatan untuk lukanya dengan antibiotik dan anti bengkak serta vitamin oleh tim dokter hewan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taman Safari Indonesia (TSI), Yayasan Badak Indonesia (YABI), IPB dan WWF.

Upaya pengobatan di atas juga didukung dan dikonsultasikan dengan para ahli badak internasional (Australia Zoo, Tarongga Zoo-Australia, Cornell University-USA). Kondisi badak dilaporkan mulai membaik yang diindikasikan dengan makan cukup banyak, namun diprediksi masih ada infeksi di kakinya (luka dalam).

Beberapa hari terakhir, kondisi kesehatan Najaq diketahui menurun dan akhirnya mati. Kematian ini diduga karena adanya infeksi berat yang bersumber dari luka jerat di kaki kiri. Setelah pemeriksaan post mortem, badak yang mati akan diawetkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

CEO WWF Indonesia Efransjah mengatakan bahwa kematian Najaq merupakan pelajaran berharga yang harus diambil hikmahnya. Ia mengaku memang tidak mudah menyelamatkan populasi hewan yang terancam punah seperti badak sumatera.

“Ini merupakan pelajaran berharga bahwa menyelamatkan satu badak saja sangat sulit dan perlu dukungan ahli dan sumber daya yang intensif,” tambahnya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni pun mengungkapkan bahwa penemuan Najaq sesungguhnya menunjukan bahwa populasi badak sumatera di Kalimantan masih ada. Padahal sudah lama keberadaan badak sumatera dianggap punah oleh masyarakat.

“Untuk itu, KLHK akan terus melanjutkan upaya perlindungan badak sumatera yang ada di Kutai Barat Kalimantan Timur,” tutup Tachrir.

Sebagai informasi, keberadaan badak di Kabupaten Kutai Barat pertama kali teridentifikasi melalui jejak tapak pada tahun 2013 oleh Tim Survei WWF Indonesia. Pada pertengahan tahun 2013, kamera jebak (camera trap) berhasil merekam video badak yang sedang berkubang mengkonfirmasi temuan jejak sebelumnya. Jika dilihat dari ukurannya, badak sumatera ini diperkirakan berusia 4 sampai 5 tahun. Namun dari pemeriksaan lanjutan berdasarkan kondisi gigi, tim dokter hewan menyatakan badak Najaq berusia sekitar 10 tahun.

Badak sumatera sendiri adalah salah satu dari dua spesies badak yang ada di Indonesia. Status populasi badak sumatera saat ini “critically endangered” dengan perkiraan jumlah populasi kurang dari 100 individu, utamanya tersebar di pulau Sumatera.

Tim Penyelamatan Badak Sumatera di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor. SK. 300/KSDAE-KKH/2015 beranggotakan unsur KLHK, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, lembaga akademik dan lembaga konservasi yang bekerja dalam konservasi badak di Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/sempat-diselamatkan-badak-sumatera-najaq-mati-karena-infeksi/feed/ 0
Sistem Pengawasan Lemah, Kematian dan Perdagangan Satwa Dilindungi Terus Terjadi https://www.greeners.co/berita/sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi https://www.greeners.co/berita/sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi/#respond Wed, 02 Mar 2016 12:07:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13039 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kasus kematian dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia tidak lepas dari sistem dan proses pengawasan yang lemah.]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam beberapa minggu terakhir, kasus perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal terus bermunculan. Kematian satwa liar seperti gajah di Taman Nasional pun terus terjadi.

Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa dua jenis kasus yang menimpa satwa liar dilindungi di Indonesia tersebut tidak lepas dari sistem dan proses pengawasan yang lemah.

Ia juga menyatakan, perlindungan satwa liar dilindungi secara hukum masih sangat lemah. Dari beberapa proses pengadilan yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, ada yang dikenai sanksi hukuman hanya tiga bulan atau lima bulan dengan denda maksimal hanya 100 juta. Oleh karena itu, Menteri Siti menegaskan, perubahan atau revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 yang menjadi dasar perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi masuk dalam agenda legislasi nasional.

Saat ini, di dunia, kasus perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal bahkan telah dianggap paling kritis setelah perdagangan narkotika. Indonesia sendiri memiliki catatan kasus yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Siti menyatakan akan terus melakukan upaya demi menekan kasus kematian satwa liar dilindungi dan perdagangan satwa ilegal di Indonesia.

“Mungkin dengan sistem forest management ke tingkat bawah adalah langkah yang baik,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (02/03).

Lebih lanjut, Siti juga menegaskan bahwa ruang hidup satwa liar dilindungi juga perlu diperhatikan, bahkan harus menjadi yang utama. “Harusnya home range (ruang hidup) satwa juga diteliti. Kan ada gajah yang kerjanya nongkrong aja di dekat pemukiman, itu berarti home range-nya yang harus dievaluasi. Untuk yang jalan tolnya punya Menteri Pekerjaan Umum, itu yang saya minta jagain. Jangan sampai PU membelah-belah hutan. Dia harus bikin teknologinya,” lanjut Siti.

Terkait kasus kematian gajah yang terus terjadi, Tenaga Ahli Menteri Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sony Partono menyatakan hal tersebut dikarenakan sulitnya mendeteksi keberadaan ruang hidup gajah-gajah liar. Hingga secara tiba-tiba dan tanpa terdeteksi, gajah liar tersebut masuk ke wilayah pemukiman warga.

“Gajah yang liar itu kadang-kadang sulit terdeteksi, dia tahu-tahu sudah ada di kebun masyarakat. Oleh karena itu kita juga punya mahot (pawang) gajah juga, yaitu gajah yang sudah jinak. Dia tahu ruang hidup gajah-gajah liar tadi,” jelas Sony.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sosialisasi kepada masyarakat pun, terusnya, masih akan dilakukan. Seperti yang telah dipetakan, ada ruang hidup gajah yang berada di dekat kebun masyarakat, hanya saja kebun itu masuk dalam kawasan hutan sehingga pemerintah tidak bisa begitu saja mengusir masyarakat yang ada di sana.

“Bagaimanapun juga kita harus beritahukan ke masyarakat. Dengan pola mengusir masyarakat tidak bisa, hanya kita menyadarkan saja ke mereka bahwa gajah itu masuk dalam ekosistem hutan. Kalau gajah mati, maka berubah semua ekosistemnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mengutip data dari Harian Kompas, sedikitnya 152 gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) mati sejak 2012. Kepunahan sudah terjadi di 13 kantong habitat gajah karena habitat gajah secara masif beralih menjadi kebun dan hutan monokultur.

Awal tahun ini saja, lima gajah ditemukan mati. Terakhir, Kamis (25/2), seekor gajah ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, oleh tim gabungan dari anggota Balai TNTN, polisi, dan anggota World Wildlife Fund (WWF) Riau. Sedangkan habitat gajah terbesar Riau yang berada di Suaka Margasatwa Balai Raja, Duri dan Taman Nasional Tesso Nilo sudah rusak porak-poranda akibat perambahan perkebunan sawit.

Data Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menunjukkan, kematian gajah sumatera sejak 2012 terjadi mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Lampung. Jumlah gajah mati pada 2012 sebanyak 28 ekor, sedangkan pada 2013 sebanyak 33 gajah. Puncaknya, pada 2014 sebanyak 46 gajah ditemukan mati. Pada 2015 ditemukan 42 gajah mati, tetapi diduga jumlahnya lebih banyak lagi karena belum semuanya terpantau.

Secara internasional, gajah sumatera pun saat ini termasuk dalam kategori satwa terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam punah yang dikeluarkan oleh lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).

Dalam regulasi di Indonesia, gajah sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/sistem-pengawasan-lemah-kematian-dan-perdagangan-satwa-dilindungi-terus-terjadi/feed/ 0
Kasus Perburuan Gading, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Perlu Direvisi https://www.greeners.co/berita/kasus-perburuan-gading-undang-undang-nomor-5-tahun-1990-perlu-direvisi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kasus-perburuan-gading-undang-undang-nomor-5-tahun-1990-perlu-direvisi https://www.greeners.co/berita/kasus-perburuan-gading-undang-undang-nomor-5-tahun-1990-perlu-direvisi/#respond Fri, 24 Jul 2015 05:32:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10442 Jakarta (Greeners) – Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Bengkalis pada tanggal 9 Juli 2015 terhadap kasus perburuan gading gajah sekali lagi menunjukkan lemahnya jerat hukum terhadap kejahatan satwa yang dilindungi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Bengkalis pada tanggal 9 Juli 2015 terhadap kasus perburuan gading gajah sekali lagi menunjukkan lemahnya jerat hukum terhadap kejahatan satwa yang dilindungi di Indonesia. Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan rata-rata satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 3.000.000 bagi para pelaku pemburu gading.

Tujuh terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut ditangkap oleh Kepolisian Daerah Riau pada 10 Februari lalu bersama barang bukti berupa satu pasang gading dengan berat total 40 kilogram dan panjang 180 sentimeter di wilayah Kota Pekanbaru. Pelaku dan jaringannya ini juga mengaku telah melakukan pembunuhan gajah di beberapa lokasi lain termasuk di sekitar kawasan Tesso Nilo, Riau, dan sekitar Bukit Tigapuluh, Jambi.

Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF-Indonesia, Nyoman Iswarayoga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000. Dua terdakwa juga didakwa berlapis dengan Undang- Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan senjata api.

“Hukuman yang dikenakan kepada pemburu gading gajah ini menambah daftar kasus dengan vonis ringan kepada para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” jelas Nyoman saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (23/07).

Menurut Nyoman, revisi UU No. 5/1990 harus benar-benar menjadi prioritas dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi di tahun 2016, sehingga masa hukuman dan denda untuk kejahatan seperti ini bisa diperhitungkan kembali untuk membuat efek jera.

WWF, kata Nyoman, bersama dengan Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) mendorong agar revisi UU No. 5/1990 adalah salah satu yang menjadi pembahasan dalam Prolegnas tahun 2016. Salah satunya karena ancaman hukuman dalam UU ini menjadi titik lemah tak berkurangnya kasus perdagangan satwa yang dilindungi maupun kematian satwa karena perburuan.

Sementara itu, Wishnu Sukmantoro, Program Manager WWF Sumatera Tengah dalam keterangan resminya menyatakan bahwa dengan upaya penegakan hukum baik melalui pengawasan yang lebih intensif maupun hukuman yang setimpal bagi pembunuh gajah, maka angka kematian gajah di Riau dapat ditekan.

“Ini butuh kerja sama para pihak, pemerintah, Kepolisian, perusahaan pemilik ijin konsesi dan masyarakat, mengingat ini biasanya merupakan bagian dari kejahatan lingkungan yang terorganisir. Selain itu, WWF berharap kejahatan terhadap satwa dilindungi dapat selalu ditangani oleh hakim yang telah mendapat sertifikasi hakim lingkungan,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah menargetkan perampungan dan pematangan konsep untuk revisi UU No. 5/1990 di lingkup Kementerian pada akhir tahun 2015.

“Kami masih berkordinasi dengan berbagai pihak, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan nanti akan kami bawa ke Ibu Menteri agar semuanya itu matang sampai ke anggota dewan ya,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kasus-perburuan-gading-undang-undang-nomor-5-tahun-1990-perlu-direvisi/feed/ 0
Narsis Bersama Satwa Dilindungi, Bukti Ketidakpastian Hukum Perlindungan Satwa https://www.greeners.co/berita/narsis-bersama-satwa-dilindungi-bukti-ketidakpastian-hukum-perlindungan-satwa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=narsis-bersama-satwa-dilindungi-bukti-ketidakpastian-hukum-perlindungan-satwa https://www.greeners.co/berita/narsis-bersama-satwa-dilindungi-bukti-ketidakpastian-hukum-perlindungan-satwa/#respond Thu, 02 Jul 2015 04:23:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10081 Jakarta (Greeners) – Belum selesai dengan kehebohan yang ditimbulkan oleh pemilik akun facebook bernama Polo Panitia Hari Kiamat yang mengunggah foto orangutan yang dibakar untuk dijadikan santapan beberapa waktu lalu. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Belum selesai dengan kehebohan yang ditimbulkan oleh pemilik akun facebook bernama Polo Panitia Hari Kiamat yang mengunggah foto orangutan yang dibakar untuk dijadikan santapan beberapa waktu lalu. Kini, masyarakat pengguna media sosial (netizen) kembali mengecam seorang calon pegawai negeri sipil bernama Novtamaputra karena mengunggah foto diri sedang menggendong seekor bekantan, salah satu hewan yang masuk kategori terancam punah di Indonesia. Melalui akun instagramnya pula ia mengatakan bahwa bekantan tersebut adalah hasil dari berburu.

Legal Advisor dari Wildlife Conservation Society (WCS), Irma Hermawati kepada greeners mengungkapkan bahwa fenomena narsis atau penyalahgunaan sosial media seperti yang dilakukan oleh Novtamaputra dan Polo Panitia Hari Kiamat merupakan satu reaksi yang dihasilkan dari tidak adanya penegakan hukum yang tegas bagi pelaku penyiksaan hewan langka.

Pemilik akun Novtamaputra narsis bersama bekantan yang merupakan satwa dilindungi dan terancam punah. Sumber: Ist.

Pemilik akun Novtamaputra narsis bersama bekantan yang merupakan satwa dilindungi dan terancam punah. Sumber: Ist.

Menurutnya, ketidakpastian penegakan hukum ini membuat para pelaku penyiksaan hewan dengan bangga mengunggah aksi penyiksaan hewan, baik yang dilindungi oleh negara mapun yang tidak dilindungi. Padahal, untuk bekantan saja, populasinya saat ini hanya kurang dari 25.000 ekor di seluruh dunia.

“Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 itu kan telah jelas kalau siapa pun yang membawa, menangkap, membunuh, dan menjual satwa bisa dikenai denda Rp 100 juta dan 5 tahun penjara. Penyiksaan terhadap hewan juga bisa dikenai hukuman berdasarkan Pasal 302 KUHP. Seharusnya hal ini bisa menjadi satu kekuatan untuk petugas melakukan penindakan hukum,” jelasnya, Jakarta, Rabu (01/07).

Sekelompok warga Desa Sibide, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, menjerat harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sumber: Ist.

Sekelompok warga Desa Sibide, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, menjerat harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sumber: Ist.

Selain itu, Irma juga mengatakan bahwa polisi harus mulai serius menangani kasus kriminal terhadap satwa di dunia maya, baik penjualan maupun penyiksaan. Menurut Irma, selama ini polisi belum menganggap serius kasus penyiksaan pada satwa.

“Polisi kan punya tim Cyber Crime, jadi tolonglah tim tersebut berperan juga dalam isu perlindungan satwa ini,” tukasnya.

Sebagai informasi, selain Polo Panitia Hari Kiamat dan Novtamaputra, diketahui juga bahwa pada Februari 2015 lalu, Manullang Adisutomo mengunggah potret sekelompok warga Desa Sibide, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, menjerat harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Dalam foto tersebut, terlihat beberapa warga menungganggi seekor harimau, sementara si harimau terlihat tak berdaya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/narsis-bersama-satwa-dilindungi-bukti-ketidakpastian-hukum-perlindungan-satwa/feed/ 0
ISAW Galang Dana Kembangkan Aplikasi Penilaian Kebun Binatang https://www.greeners.co/berita/isaw-galang-dana-kembangkan-aplikasi-penilaian-kebun-binatang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=isaw-galang-dana-kembangkan-aplikasi-penilaian-kebun-binatang https://www.greeners.co/berita/isaw-galang-dana-kembangkan-aplikasi-penilaian-kebun-binatang/#respond Sat, 02 May 2015 12:12:50 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8802 Malang (Greeners) – Indonesian Society for Animal Welfare (ISAW) mulai tanggal 1 Mei 2015 menggalang dana melalui situs indiegogo.com untuk pengembangan aplikasi penilaian kebun binatang yang bernama Zoo Recapp atau […]]]>

Malang (Greeners) – Indonesian Society for Animal Welfare (ISAW) mulai tanggal 1 Mei 2015 menggalang dana melalui situs indiegogo.com untuk pengembangan aplikasi penilaian kebun binatang yang bernama Zoo Recapp atau Zoo Reporting for Citizens Application. Aplikasi interaktif ini untuk membangun platform pelaporan kolektif warga (crowdsourcing) mengenai kondisi satwa di kebun binatang.

Direktur Eksekutif ISAW, Kinanti Kusumawardani menyampaikan dalam rilisnya jika Zoo Recapp merupakan aplikasi interaktif untuk melakukan penilaian kebun binatang secara mudah dan sistematis melalui perangkat telepon genggam.

Pengembangan aplikasi ini, kata Kinanti dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap animal welfare atau kesejahteraan satwa serta kondisi kebun binatang di Indonesia yang memprihatinkan. Selain untuk menilai kondisi kebun binatang, kata Kinanti, aplikasi ini juga bisa menjadi media edukasi interaktif mengenai standar-standar kesejahteraan satwa yang mengacu pada metode penilaian Zoo Exhibit Quick Audit Process (ZEQAP).

Menurutnya, kondisi kebun binatang di Indonesia sangat jauh dari standar kesejahteraan satwa. Ia menyontohkan, kasus satwa yang mati di kebun binatang yang tak lazim seperti kasus singa mati, jerapah mati dengan sampah di perutnya, dan harimau sakit karena mengonsumsi daging berformalin menunjukkan kondisi satwa di kebun binatang sangat buruk.

Selain itu, perilaku abnormal satwa-satwa di kebun binatang juga terjadi seperti menggigit kawat kandang, berjalan mondar-mandir tanpa tujuan mengindikasikan tingkat kesejahteraan satwa buruk. Dengan adanya aplikasi ini, katanya, diharapkan masyarakat bisa berperan aktif mengamati, menilai, dan melaporkan kondisi satwa di kebun binatang yang dikunjunginya. “Kami ajak masyarakat lebih peka dan berperan aktif memantaunya,” kata Kinanti.

ISAW saat ini sudah berhasil mengembangkan prototipe aplikasi Zoo Recapp untuk smartphone dengan sistem operasi Android. Uji coba juga sudah dilakukan pada 22 April lalu, saat peringatan Hari Bumi oleh 25 siswa Bandung Independent School dan komunitas anak jalanan Bandung Street Children Program. Penggalangan dana selama dua bulan kedepan akan digunakan untuk menyempurnakan aplikasi Zoo Recapp pada sistem Windows dan iOS.

Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) juga mendukung penggalangan dana serta pengembangan aplikasi ini. Menurut pendiri Profauna, Rosek Nursahid, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah berperan aktif dalam memantau dan menilai kebun binatang serta lebih mudah belajar nilai-nilai kesejahteraan satwa.

“Kami sangat mendukung pengembangan aplikasi ini agar masyarakat lebih peduli terhadap kelestarian satwa,” pungkasnya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/isaw-galang-dana-kembangkan-aplikasi-penilaian-kebun-binatang/feed/ 0