nawacita - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/nawacita/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 30 Oct 2017 13:30:55 +0000 id hourly 1 Sampah Laut Menghambat Nawacita https://www.greeners.co/berita/sampah-laut-menghambat-nawacita/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sampah-laut-menghambat-nawacita https://www.greeners.co/berita/sampah-laut-menghambat-nawacita/#respond Thu, 26 Oct 2017 14:22:22 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19137 Urusan sampah dapat memengaruhi mulai dari sektor kesehatan hingga citra suatu bangsa. Permasalahan sampah ini juga dapat menghambat prioritas nasional dalam Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo.]]>

Jakarta (Greeners) – Hasil penelitian Dr. Jenna Jambeck yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara ke dua terbesar di dunia penghasil sampah laut menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya pemerintah Indonesia melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, urusan sampah dapat memengaruhi mulai dari sektor kesehatan hingga citra suatu bangsa.

Dalam acara Indonesian Youth Marine Debris Summit (IYMDS) yang berlangsung di Ancol, Jakarta, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa permasalahan sampah laut dapat menghambat daya saing bangsa. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik, dapat menghambat prioritas nasional yang mana Presiden Joko Widodo telah menuangkannya dalam Nawacita.

“Penanganan sampah itu bersifat strategis. Sampah yang tidak dikelola dimana mencapai 64,2 juta ton ini menghambat cita-cita pemerintah seperti yang tertuang dalam nawacita ke lima dan enam. Permasalahan sampah tentunya akan menghambat apa yang sudah di amanatkan presiden bahwa kita sebagai negara Indonesia harus cepat berubah untuk berkompetisi di dunia. Siapa yang tidak cepat berubah maka tentunya akan ketinggalan. Oleh karena itu, manajemen sampah ini harus ditangani dengan serius,” ujar Diaz kepada Greeners saat ditemui pada pelaksanaan IYMDS hari ke dua, Jakarta, Rabu (25/10).

BACA JUGA: Penyelesaian Sampah di Laut Diharapkan Fokus pada Pencegahan

Nawacita ke lima sendiri merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, sementara nawacita ke enam adalah upaya mengingkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

Diaz menambahkan, pengurangan limbah dari hulu, yaitu rumah tangga, akan berpengaruh besar terhadap jumlah sampah di laut karena penanganan limbah rumah tangga yang tidak diolah dengan baik, bukan tidak mungkin akan bermuara ke laut.

Di jumpai dalam acara yang sama, dr. Amaranila Lalita Drijono Sp.KK yang juga founder gerakan ‘Bersih Nyok’ dan ‘Gemass Indonesia’, menyatakan bahwa sumber pangan dan obat dunia paling banyak berasal dari laut. Jika laut tercemar oleh sampah rumah tangga dan limbah pabrik, hal ini akan berdampak serius pada kesehatan manusia.

“Jika ditinjau dari segi fisik kesehatan, maka (sampah) akan mengakibatkan gangguan kesehatan pernafasan, gangguan kesehatan kulit dan lainnya. Sedangkan jika ditinjau dari segi kesehatan jiwa, maka akan mengakibatkan rasa aman bagi warga setempat dan pemulung. Mereka ‘mati rasa’ akan nilai keindahan dan kelembutan karena hidup lama di antara sampah. Lalu jika ditinjau dari kesehatan sosial, maka yang terjadi adalah masyarakat bisa tumpul rasa dan hilang kecerdasan sosialnya,” papar Amaranila.

BACA JUGA: Penanganan Masalah Sampah di Laut Perlu Keterlibatan Pemuda

Berdasarkan data hasil survei komunitas Gemass Indonesia dan Bersih Nyok di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, pada Mei 2017, adanya sampah di laut mengakibatkan jumlah stok ikan berkurang dan kekurangan gizi terselubung pada masyarakat di Pulau Harapan.

Menurut Amaranila, kekurangan gizi terselubung ini diakibatkan oleh sifat masyarakat Pulau Harapan yang cenderung mulai membeli makanan kemasan atau instan dari Jakarta dengan anggapan bahwa ‘makan itu asal kenyang’. “Paradigma seperti itu tentunya akan memicu kerentanan kesehatan masyarakat setempat. Sehat itu masalah penting,” katanya tegas.

Sebagai informasi, Indonesian Youth Marine Debris Summit (IYMDS) 2017 diikuti oleh 70 pemuda terpilih dari seluruh Nusantara untuk mencari solusi penanganan masalah sampah laut. Pemuda-pemudi ini mendapatkan pengarahan dari narasumber ahli, baik dari pemerintahan, lembaga, akademisi, serta organisasi yang bergerak aktif dalam menangani masalah sampah laut. Acara ini dilangsungkan pada 24-29 Oktober 2017 di Ancol, Jakarta.

Penulis: Sarah R. Megumi

]]>
https://www.greeners.co/berita/sampah-laut-menghambat-nawacita/feed/ 0
Pemerintah akan Terus Menjalankan Reforma Agraria Melalui Perhutanan Sosial https://www.greeners.co/berita/pemerintah-terus-menjalankan-reforma-agraria-melalui-perhutanan-sosial/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-terus-menjalankan-reforma-agraria-melalui-perhutanan-sosial https://www.greeners.co/berita/pemerintah-terus-menjalankan-reforma-agraria-melalui-perhutanan-sosial/#respond Thu, 26 Oct 2017 11:59:54 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19118 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membuka Konferensi Tenurial Internasional, pada Rabu (25/10) di Istana Negara, sekaligus menyerahkan 11 SK Hutan Adat untuk 9 komunitas adat.]]>

Jakarta (Greeners) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membuka Konferensi Tenurial Internasional, pada Rabu (25/10) di Istana Negara, sekaligus menyerahkan 11 SK Hutan Adat untuk 9 komunitas adat. Mengutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jokowi mengatakan bahwa semangat Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial adalah bagaimana lahan dan hutan yang merupakan bagian dari sumber daya alam Indonesia dapat diakses oleh rakyat dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi rakyat.

Jokowi menuturkan, pemerintah Indonesia akan tetap komit menjalankan reforma agraria melalui program Perhutanan Sosial dengan target seluas 12,7 juta hektar dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 9 juta hektar. Konferensi Internasional Tenurial 2017 di Jakarta diharapkannya dapat menghasilkan peta jalan yang berperan mempercepat upaya mengatasi ketimpangan ekonomi akibat metode pembangunan yang selama ini terjadi.

“Pemerintah menargetkan alokasi untuk perhutanan sosial 12,7 juta hektar. Intinya adalah untuk kelompok-kelompok non-elit, dan mereka yang membutuhkan akses dan keadilan ekonomi sehingga ketimpangan dan kesenjangan bisa kita tekan,” tegas Jokowi, Jakarta, Rabu (25/10).

BACA JUGA: KLHK Bentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya mengatakan dari target 12,7 juta Ha yang dicita-citakan Nawacita untuk periode 2015 – 2019 secara realistis dapat diproyeksikan target realistisnya hingga tahun 2019 seluas 4,38 juta Ha. “Hingga saat ini telah direalisasikan alokasi lahan bagi masyarakat seluas 1,08 juta Ha, diantaranya 509.565,67 Ha berupa Hutan Desa dan Hutan Adat,” tambahnya.

Ketua Panitia Pengarah Konferensi Tenurial 2017 yang juga merupakan Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, Noer Fauzi Rachman, mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas tanah dan memperbesar kemampuan rakyat memperoleh akses pada sumber daya di kawasan hutan negara. Diperlukan partisipasi masyarakat yang langsung, luas dan aktif dengan wadah dan tata cara yang cocok sehingga tidak bergantung pada kualitas keberpihakan pejabat pemerintah, baik pusat dan daerah.

“Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, dan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial adalah alat pemerintah dalam bentuk SK Menteri LHK yang harus disambut dengan pembentukan cara-cara baru dari pemerintah daerah,” kata Noer.

Cara-cara tersebut, lanjutnya, antara lain dengan mengorganisir desa, masyarakat adat dan lokal lainnya untuk identifikasi, pemetaan dan pengusulan dari bawah. Organisasi rakyat berupa serikat petani, kelompok tani hutan, komunitas masyarakat adat, kelompok penggarap tanah, masyarakat transmigrasi dan kelompok masyakarat miskin desa dan kota dapat memprakarsai untuk bekerja memasuki “pintu-pintu” yang dibuka pemerintah. Mereka dapat memasukkan usulan sesuai dengan aspirasi dan kemampuan dari rakyat yang diorganisirnya.

“Legalitas, redistribusi tanah, serta perhutanan sosial bukan hanya pengurusan legalitas hak dan perolehan izin. Hal ini adalah suatu permulaan dan merupakan landasan untuk tata guna tanah berkelanjutan, serta sistem produksi yang mampu membuat rakyat menjadi lebih baik kondisi ekonomi dan ekologinya,” jelasnya lagi.

BACA JUGA: PT RAPP akan Patuhi Perintah KLHK untuk Merevisi RKU

Penyelenggaraan Konferensi Tenurial 2017 diharapkan memberikan hasil nyata berupa rumusan Peta Jalan yang akan memandu Pemerintah/Pemerintah Daerah, masyarakat sipil dan para pelaku usaha dalam mendukung program-program reformasi penguasaan lahan dan pengelolaan hutan yang memberikan ruang dan peran yang lebih besar kepada rakyat. “Peta jalan tersebut merupakan satu panduan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang selama ini ada akibat metode pembangunan yang mengedepankan korporasi skala besar,” tutupnya.

Sebagai informasi, Konferensi Tenurial yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Sipil (44 lembaga) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kantor Staf Presiden (KSP) ini akan berlangsung selama tiga hari, pada 25 – 27 Oktober 2017. Konferensi Tenurial 2017 dihadiri setidaknya 500 orang peserta dan 90 orang narasumber dalam dan luar negeri, yang akan membahas 11 tema kunci.

Sebelas tema kunci ini yaitu (1) Percepatan Pencapaian Target Perhutanan Sosial; (2) Percepatan Reforma Agraria untuk Mengatasi Ketimpangan Struktur Agraria dan Kesenjangan Ekonomi; (3) Pengakuan Hutan Adat untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Pendistribusian Manfaat; (4) Pengakuan Hak Tenurial dalam Penanganan Perubahan Iklim; (5) Hak Masyarakat dalam Areal Konservasi: Pengakuan dan Peran Masyarakat dan Komunitas Lokal.

(6) Perlindungan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam Penegakan Hukum; (7) Konflik Tenurial dan Pilihan Penyelesaian Konflik; (8) Ragam Tenurial untuk Melindungi, Mengelola, dan Memulihkan Gambut; (9) Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat Melalui Ragam Inovasi dan Investasi UMKM Kehutanan; (10) Peran Swasta dalam Menghormati Hak Tenurial dan HAM; (11) Ragam Persoalan Tenurial di Kawasan Hutan Lindung dan Taman Hutan Raya, demikian diinfokan oleh Apik Karyana sebagai ketua panitia pelaksana konferensi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-terus-menjalankan-reforma-agraria-melalui-perhutanan-sosial/feed/ 0
Rapat Kerja KLHK Bahas Isu Strategis Terkait Lingkungan https://www.greeners.co/berita/rapat-kerja-klhk-bahas-isu-strategis-terkait-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rapat-kerja-klhk-bahas-isu-strategis-terkait-lingkungan https://www.greeners.co/berita/rapat-kerja-klhk-bahas-isu-strategis-terkait-lingkungan/#respond Fri, 29 Jan 2016 07:12:23 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12677 Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono, menyatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, KLHK akan meningkatkan kinerja kerja dengan menguatkan isu-isu kebijakan alokasi sumber daya hutan dan lingkungan.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan Rapat Kerja (Raker) untuk membahas isu-isu strategis dan prioritas yang harus segera dilakukan. Rapat yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 28 dan 29 Januari 2016 ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang dihadiri oleh pejabat Eselon I, II dan III.

Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono, menyatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, KLHK akan meningkatkan kinerja kerja dengan menguatkan isu-isu kebijakan alokasi sumber daya hutan dan lingkungan. Hal ini dilakukan agar fungsi-fungsi hutan bisa mendukung rencana pembangunan pemerintah dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lingkungan yang berkelanjutan.

“Selain itu tentu juga harus bisa memberikan keseimbangan produksi hutan kita,” jelasnya, Jakarta, Jumat (29/01).

Dalam rapat kerja ini, KLHK juga membahas tentang evaluasi kinerja terhadap perizinan yang berada di dalam kawasan hutan baik itu hutan lindung, hutan konversi dan lainnya. Dengan berpijak pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada tahun 2016 ini, KLHK juga berencana akan melakukan terobosan dengan mengganti beberapa regulasi.

Terkait dengan pengendalian perubahan iklim, setelah hasil konferensi perubahan iklim di Paris menghasilkan kesepakatan yang disebut dengan Paris Agreement (Kesepakatan Paris), Bambang menyatakan KLHK akan sangat fokus bagaimana melakukan pengendalian pencegahan kebakaran hutan dan lahan karena kebakaran tersebut telah menyumbang banyak sekali emisi karbon bagi dunia.

“Topik lain dalam raker kita juga membahas konservasi tentang bagimana konservasi ke depan bisa memfasilitasi kehidupan masyarakat yang ada dan tetap mendukung pembangunan berskala nasional,” tambahnya.

Dengan kebijakan Menteri LHK ke depan, lanjutnya, fungsi hutan lindung dan konservasi akan diperkuat dengan pola pikir dan kesiapan mental para pejabat KLHK. KLHK, katanya, tidak lagi melakukan pemberian izin tanpa memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis, izin lingkungan dan juga tata ruang.

“KLHK sekali lagi berkomitmen akan meningkatkan kinerjanya dalam rangka menjalankan Nawacita presiden,” ujar Bambang.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/rapat-kerja-klhk-bahas-isu-strategis-terkait-lingkungan/feed/ 0
Menteri Perdagangan Dinilai Menomorduakan Garam Rakyat https://www.greeners.co/berita/menteri-perdagangan-dinilai-menomorduakan-garam-rakyat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-perdagangan-dinilai-menomorduakan-garam-rakyat https://www.greeners.co/berita/menteri-perdagangan-dinilai-menomorduakan-garam-rakyat/#respond Thu, 21 Jan 2016 13:22:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12607 Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 dianggap menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Terbitnya aturan ini dianggap menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, menegaskan bahwa aturan Menteri Perdagangan telah bertentangan dengan Nawacita yang menyatakan agar urusan garam sebaiknya diurus oleh bangsa sendiri. Adanya perubahan aturan ini, kata dia, justru akan mencederai mandat yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

“Aturan ini akan mematikan sentra-sentra produksi garam nasional,” ujarnya, Jakarta, Kamis (21/01).

Abdul menyatakan, pengelolaan garam dengan berbagai kewenangannya terbagi ke dalam empat kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (meningkatkan mutu garam rakyat), Kementerian Perindustrian (melakukan pendataan jumlah produksi garam nasional dan memberikan rekomendasi impor), dan Kementerian Perdagangan (mengeluarkan izin impor garam) dan PT Garam (BUMN yang bertugas memproduksi berdasar mandat APBN dan menyerap garam rakyat).

“Lagi-lagi kita dipertontonkan oleh tidak kompaknya kementerian/lembaga negara menjalankan mandat dari Presiden Jokowi terkait cita-cita kedaulatan garam nasional. Bahkan aturan yang diterbitkan bertentangan. Lebih parah lagi, aturan ini membolehkan garam yang diimpor adalah konsumsi dan industri kapanpun, termasuk saat panen garam rakyat,” tambahnya.

Menurut Halim, disinilah pentingnya peran dari masing-masing kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dengan target utama meningkatkan kualitas dan harga garam rakyat agar bisa dipergunakan untuk konsumsi maupun industri. Dalam pasal dua Permendag, peluang yang bisa dimanfaatkan untuk menghentikan impor garam adalah Rencana Kebutuhan Garam Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

Halim juga menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan importasi garam konsumsi dengan cara memberikan rekomendasi kepada PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha pergaraman (Pasal 12) agar memprioritaskan hasil panen garam rakyat untuk dikelola di dalam negeri.

Langkah-langkah strategis di atas bisa dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesegera mungkin agar Nawacita tidak dikubur lebih dalam oleh Menteri Perdagangan dengan menyerahkan pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa untuk dikelola secara penuh oleh pasar.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-perdagangan-dinilai-menomorduakan-garam-rakyat/feed/ 0
Warga Batu Minta Presiden Lindungi Hulu DAS Brantas https://www.greeners.co/berita/warga-batu-minta-presiden-lindungi-hulu-das-brantas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-batu-minta-presiden-lindungi-hulu-das-brantas https://www.greeners.co/berita/warga-batu-minta-presiden-lindungi-hulu-das-brantas/#respond Thu, 21 Jan 2016 06:39:56 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12592 Warga Kota Batu yang berasal dari empat desa dari Kota Batu, Jawa Timur membawa kasus ancaman Sumber Air Gemulo ke Presiden Joko Widodo.]]>

Malang (Greeners) – Warga Kota Batu yang berasal dari empat desa, Desa Bulukerto, Desa Bumiaji, Desa Pandan Rejo, Kecamatan Bumiaji dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur membawa kasus ancaman Sumber Air Gemulo ke Presiden Joko Widodo.

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) ini juga didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Mereka sudah lebih dari lima tahun memperjuangkan sumber mata air Gemulo atas ancaman pembangunan hotel The Rayja oleh PT Panggon Sarkarya Sukes Mandiri.

Sumber air Gemulo menjadi satu-satunya sumber air yang menghidupi 9.000 Kepala Keluarga di empat desa. Sumber air Gemulo ini merupakan salah satu dari belasan mata air yang tersisa di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Ony Mahardika, menyampaikan, perjuangan menyelamatkan sumber air Gemulo oleh warga Kota Batu sudah lima tahun lebih. Saat ini proses hukumnya telah masuk Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tahun 2013, PT Panggon Sarkarya Sukses Mandiri mengajukan gugatan hukum pada masyarakat FMPMA yang menolak pembangunan hotel dengan dalil gugatan masyarakat telah menghalang-halangi pembangunan. Gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Malang dan diputuskan gugatan perusahaan ditolak, begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, masyarakat dimenangkan.

Penolakan masyarakat berdasarkan postur bangunan hotel The Rayja oleh PT Panggon Sarkarya Sukes Mandiri yang mengambil air dengan cara mengebor air tanah. Cara ini dikawatirkan akan merusak saluran hidrologi. Pembangunan tersebut juga bertentangan dengan tata ruang Kota Batu.

Teten Masduki, Kepala Staf Khusus Presiden RI (tengah) menemui perwakilan warga dari tiga desa asal Batu, Jatim yang memperjuangkan Sumber Air Gemulo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (20/01). Foto: dok. WALHI

Teten Masduki, Kepala Staf Khusus Presiden RI (tengah) menemui perwakilan warga dari tiga desa asal Batu, Jatim yang memperjuangkan Sumber Air Gemulo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (20/01). Foto: dok. WALHI

Sekira 200 warga desa sejak Selasa (19/01) sudah berangkat ke Jakarta untuk menemui beberapa lembaga untuk menggelar aksi solidaritas. Mereka berencana mendatangi Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Kantor Staf Kepresidenan.

Kemudian, sebanyak 47 warga pada Rabu, 20 Januari 2015, mendatangi Presiden RI untuk memperjuangkan Sumber Air Gemulo di Istana Negara. Namun, hanya 17 perwakilan warga dipimpin Haji Rudi dan Walhi yang diterima oleh Teten Masduki, Kepala Staf Khusus Presiden RI.

Dalam pertemuan itu, warga meminta kepada Presiden agar menghentikan kriminalisasi terhadap warga pembela mata air Umbul Gemulo. Terhitung sejak Februari 2013, 22 orang warga Dusun Cangar Desa Bulukerto terus-menerus dipanggil sebagai saksi atas laporan pemilik The Rayja, hotel yang akan dibangun dekat mata air Gemulo.

“Warga juga berharap agar Presiden melalui KLHK untuk melindungi hulu DAS Brantas dari eksploitasi lingkungan dan menjadikan kawasan sumber Umbul Gemulo sebagai lahan konservasi,” kata Ony Mahardika, Rabu (20/01/2016).

Selain itu, warga berharap Presiden dapat mendorong Pemkot Batu mencabut IMB bagi pengusaha yang membangun Hotel The Rayja dekat sumber mata air Gemulo.

Kepala Staf Khusus Presiden RI, Teten Masduki menyatakan akan melaporkan keluhan warga Kota Batu kepada Presiden Jokowi dan mengenai persoalan kriminalisasi, akan disampaikan kepada Kapolri. Terkait perlindungan dan penyelamatan hulu DAS Brantas, Staf khusus Kepresidenan akan berkonsultasi dengan KLHK untuk membuat tim gabungan yang akan meninjau lokasi di Batu. Harapannya dapat mendorong upaya penyelamatan hulu DAS Brantas sesuai Nawacita Presiden Jokowi.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-batu-minta-presiden-lindungi-hulu-das-brantas/feed/ 0
Tingkatkan Investasi Sektor Kelautan, KKP Jalin Kerjasama Dengan Negara Lain https://www.greeners.co/berita/tingkatkan-investasi-sektor-kelautan-kkp-jalin-kerjasama-dengan-negara-lain/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tingkatkan-investasi-sektor-kelautan-kkp-jalin-kerjasama-dengan-negara-lain https://www.greeners.co/berita/tingkatkan-investasi-sektor-kelautan-kkp-jalin-kerjasama-dengan-negara-lain/#respond Tue, 12 Jan 2016 06:21:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12510 Dalam upaya memperkuat pertumbuhan perekonomian nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kerjasama dengan negara lain untuk menjaring investasi di sektor kelautan dan perikanan.]]>

Jakarta (Greeners) – Guna menjalankan Nawacita Presiden Joko Widodo terkait akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun turut berupaya memperkuat pertumbuhan perekonomian nasional. Diantaranya, menjalin kerjasama dengan negara lain untuk menjaring investasi di sektor kelautan dan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, dalam menopang tugasnya, KKP telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13.8 Triliun. Saat ini, infrastruktur yang tersedia dirasa masih kurang memadai. Oleh karena itu, KKP berkomitmen untuk memperbaiki konektivitas antar pulau.

Susi menyatakan untuk pengadaan sarana dan prasarana tersebut dapat dilihat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Sebanyak 27 persen anggaran KKP dipergunakan untuk membiayai pembuatan pesawat patroli, kapal, mesin kapal penangkap ikan, ice flake machine dan peralatan industri pengolahan ikan.

“Anggaran itu digunakan untuk memaksimalkan persebaran sumber daya sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih baik, terutama dalam hal mengoptimalkan pengelolaan rantai pasok. Kita juga tentunya membutuhkan keselarasan dan kerja sama dengan negara lain untuk mewujudkan visi misi ini,” ujarnya dalam acara The Marine and Fisheries Forum and Exhibition 2016, di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (11/01).

Selain itu KKP juga menjalankan mandat Nawacita terkait pemberantasan Illegal Unrated and Unregulated Fishing serta Nawacita soal kedaulatan pangan dan pengembangan ekonomi maritim dan kelautan. Implementasi dari ketiga Nawacita tersebut dituangkan dalam visi dan misi KKP, yaitu kedaulatan dengan misi pemberantasan IUU Fishing, keberlanjutan dengan misi kemandirian pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, serta kesejahteraan dengan misi pemberdayaan, daya saing, kemandirian dan keberlanjutan usaha.

Sebagai informasi, The Marine and Fisheries Business Forum and Exhibition 2016 akan berlangsung hingga tanggal 12 Januari 2016 di Jakarta. Tujuannya, berbagi informasi teknologi terkini di bidang kelautan dan perikanan dan penjajakan kerjasama investasi.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Duta Besar Negara Denmark, Norwegia, Kerajaan Inggris, Rusia, perwakilan Kedutaan Besar Australia, Ceko, Perancis, Jerman, Jepang, Swiss, Swedia dan Amerika Serikat serta pelaku usaha bidang pembuatan pesawat, kapal, mesin kapal, ice flake machine, dan peralatan mesin industri perikanan baik dalam maupun luar negeri.

Seluruh perwakilan 12 negara yang diundang akan memberikan paparan terkait teknologi terkini infrastruktur penunjang sektor kelautan dan perikanan, pertemuan konsultasi teknis dan pameran lima bidang usaha tersebut. KKP akan berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas dalam lingkup perikanan tangkap, pengawasan laut, sistem rantai dingin, dan industri pengolahan, seperti kapal pengawas laut, termasuk pesawat terbang, kapal perikanan, galangan kapal, unit pembuat es, ruang pendingin, dan kapal pengolahan ikan.

Harapannya, pengadaan fasilitas-fasilitas ini akan memberikan manfaat yang besar khususnya terhadap nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan secara umum, yang selanjutnya akan meningkatkan posisi daya saing bagi produk perikanan Indonesia dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tingkatkan-investasi-sektor-kelautan-kkp-jalin-kerjasama-dengan-negara-lain/feed/ 0
Catatan Akhir Tahun AMAN, Agenda Prioritas Masyarakat Adat Tidak Berjalan https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan/#respond Sun, 03 Jan 2016 09:00:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12422 Hingga penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait masyarakat adat dinilai tidak berjalan.]]>

Jakarta (Greeners) – Hingga penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait masyarakat adat dinilai tidak berjalan. Tidak masuknya RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) ke dalam Prolegnas 2015, masih lemahnya posisi masyarakat adat di hadapan hukum Indonesia serta Satgas Masyarakat Adat yang hingga saat ini belum dibentuk merupakan beberapa hal diantaranya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu meneguhkan komitmennya terhadap masyarakat adat, namun “pembantu-pembantu Presiden” justru belum melaksanakan Nawacita yang telah ditetapkan. Padahal, Nawacita telah berusia lebih dari satu tahun lamanya.

“Sesungguhnya enam prioritas masyarakat adat di dalam Nawacita itu masih ‘jauh panggang dari api’ sedangkan yang tersaji di depan mata sesungguhnya hanyalah perubahan kecil yang ada di permukaan. Belum ada perubahan besar dan bersifat fundamental terutama berhubungan dengan keenam komitmen Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagaimana digariskan di dalam Nawacita yang juga merupakan visi misi Presiden dan Wakil Presiden atau visi dan misi Pemerintahan,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (28/12).

Selama tahun 2015, AMAN mencatat bahwa ada suatu iklim baru yang ditunjukkan oleh Pemerintah. Sebagai contoh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan status legal atas beberapa kawasan hutan adat. Kementerian ini juga membuka ruang-ruang pengaduan bagi masyarakat termasuk masyarakat adat. Meski demikian, AMAN mencatat bahwa pemerintah, termasuk di dalamnya KLHK, terlampau sibuk dengan urusan-urusan yang kecil dan parsial hingga melupakan hal-hal besar dan bersifat fundamental.

Hingga Agustus 2015, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama AMAN dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) sudah menyerahkan 604 peta wilayah dengan total luas mencapai 6,8 juta ha kepada pemerintah melalui KLHK dan berencana akan menyerahkan kembali 665 peta wilayah adat dengan luasan 7,4 juta ha.

“Namun, tantangan dalam proses ini adalah adanya “keharusan” pengakuan masyarakat adat sebagai pemilik atas wilayah (hutan) adat melalui Perda. Selain itu, pemerintah belum memutuskan lembaga yang akan menjadi wali data peta wilayah adat, demikian juga dengan belum adanya mekanisme untuk mengintegrasikan peta wilayah adat dalam One Map,” tambahnya.

Kepala Badan Registrasi Wilayah (BRWA) BRWA Kasmita Widodo mengungkapkan bahwa Presiden harus segera menunjuk wali data peta wilayah adat supaya agenda One Map dapat dijalankan. Sepanjang tahun 2015, proses legalisasi peta wilayah adat ini juga dilakukan melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), namum proses ini juga belum menemukan titik terang.

“Ini jalannya masih buntu untuk memastikan wilayah adat masuk dalam One Map Policy bisa berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, tahun 2015 adalah tahun legislasi daerah di mana banyak gerakan masyarakat adat secara intensif mendorong DPR dan pemerintah daerah agar segera membuat produk hukum terkait pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya.

Beberapa kabupaten yang telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Daerah untuk tahun 2015, antara lain adalah Kabupaten Luwu di Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulungan di Kalimantan Timur, Kabupaten Ende di Flores-NTT, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lebak di Jawa Barat, Kabupaten Enrekang di Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara.

Pada akhir tahun 2015 ini, tercatat dua kabupaten telah menetapkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bulukumba. Sementara sisanya masih terus berproses dan akan ditetapkan pada tahun 2016.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyatakan akan memasukkan anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan dari implementasi putusan MK 35 tentang pengakuan hutan adat pada daftar isian penggunaan anggaran (dipa) anggaran tahun 2016. Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK menyatakan bahwa daerah memang masih belum memiliki anggaran terkait hal tersebut.

“Jadi masalahnya memang di budget atau anggaran. Umumnya, anggaran itu ada hanya untuk sosial, pendidikan, dan lainnya. Untuk lingkungan hampir enggak ada,” ujar Hadi saat menghadiri acara Climate Art Day di Taman Hutan Manggala Wanabhakti, KLHK, Jakarta, pada Sabtu (12/12) lalu.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/catatan-akhir-tahun-aman-agenda-prioritas-masyarakat-adat-tidak-berjalan/feed/ 0
Pembangunan Belum Berpihak Pada Konservasi https://www.greeners.co/berita/pembangunan-belum-berpihak-pada-konservasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pembangunan-belum-berpihak-pada-konservasi https://www.greeners.co/berita/pembangunan-belum-berpihak-pada-konservasi/#respond Wed, 12 Aug 2015 06:19:33 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10745 Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 8 Agustus 2015 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar membuka acara rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2015 di Taman Nasional […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 8 Agustus 2015 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar membuka acara rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2015 di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

Peringatan HKAN yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus ini dikemas melalui Jambore Konservasi Alam Nasional yang berlangsung pada 8-10 Agustus 2015 dan mengusung tema “Keberlanjutan Konservasi Alam”. Sayangnya, prinsip konservasi yang ditunjukkan dalam agenda pembangunan pemerintah saat ini dinilai masih belum memiliki prinsip-prinsip pembangunan yang berpihak pada konservasi.

Pakar konservasi yang juga Ketua Pusat Riset untuk Perubahan Iklim Universitas Indonesia, Jatna Supriatna saat dihubungi oleh Greeners mengatakan, bahwa saat ini banyak diantara para pembuat kebijakan masih menganggap bahwa konservasi sebagai penghambat pembangunan. Menurutnya, seharusnya para pembuat kebijakan dapat mengembalikan dasar tujuan pembangunan, yaitu untuk menyejahterakan rakyat.

“Jadi, ya upaya konservasi juga harus berujung pada kesejahteraan masyarakat,” jelas Jatna, Jakarta, Selasa (11/08).

Saat ini, kata Jatna, permasalahan klasik terkait konservasi Sumber Daya Alam membutuhkan implementasi yang lebih meluas dibandingkan hanya bicara tentang harimau atau gajah saja. Karena, katanya lagi, ada begitu banyak keanekaragaman sumber daya alam yang juga harus dilindungi.

“Mereka (biodiversitas) itu aset yang sangat banyak dan penting bagi Indonesia. Sekarang, apa yang akan mereka (pemerintah) lakukan untuk menyelamatkan biodiversity ini jika pembangunan yang dilakukan tidak berpihak pada konservasi sumber daya alam? Karena, sering kali pembangunan di suatu lokasi yang tujuannya menyejahterakan masyarakat justru malah menyengsarakan masyarakat di lokasi lainnya,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting berpendapat bahwa jika dilihat secara visi dari nawacita Presiden Joko Widodo, terlihat ada beberapa arah pembangunan yang berpihak pada konservasi lingkungan. Namun untuk tahun ini, menurut Longgena, seharusnya masyarakat sudah bisa melihat beberapa implementasi yang cukup nyata terkait visi dari nawacita presiden tersebut.

“Saat ini yang masih jauh dari harapan bisa kita lihat di sektor energi, berkaca dari rencana pembangunan pembangkit listrik 35.000 watt yang 60 persennya itu masih menggunakan energi kotor atau batubara. Di sini kita melihat di sektor energi masih harus dibenahi lagi,” tambahnya.

Menurut Longgena, pembangunan energi sekarang banyak yang mengorbankan sektor pangan. Ia menyontohkan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Batang yang mengorbankan banyak lahan pangan untuk pembangunan energi.

“Ini tidak bisa seperti itu karena seharusnya kebijakan kedaulatan energi berjalan seiringan dengan kebijakan kedaulatan pangan. Apalagi kepentingan energi ini lebih banyak untuk kepentingan industri dan malah merugikan masyarakat,” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku akan mengevaluasi dan memeriksa semua izin yang terkait dengan hutan dengan membentuk Tim Evaluasi Perizinan Kehutanan pada Mei lalu. Hutan yang dibebani konsesi tetapi tidak produktif akan menerima konsekuensi berupa sanksi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pembangunan-belum-berpihak-pada-konservasi/feed/ 0
KKP Berencana Bangun 24 Techno Park Berbasis Perikanan Rakyat https://www.greeners.co/berita/kkp-berencana-bangun-24-techno-park-berbasis-perikanan-rakyat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-berencana-bangun-24-techno-park-berbasis-perikanan-rakyat https://www.greeners.co/berita/kkp-berencana-bangun-24-techno-park-berbasis-perikanan-rakyat/#respond Sun, 28 Jun 2015 03:49:49 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10029 Jakarta (Greeners) – Dalam rangka mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten serta mengembangkan inkubator bisnis di sektor kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Badan Pengembangan SDM […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten serta mengembangkan inkubator bisnis di sektor kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP), secara bertahap akan membangun 24 taman teknologi (techno park) kelautan dan perikanan pada 2015-2019.

Dalam keterangan resminya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa pembangunan taman teknologi tersebut menjadi salah satu upaya strategis KKP untuk mendorong ekonomi daerah berbasis SDM.

“Saya mendapat mandat untuk membangun 24 techno park berbasis perikanan rakyat sebagai pelaksanaan Nawacita selama lima tahun (2015-2019) secara bertahap,” jelasnya, Jakarta, Jumat (26/06).

Empat techno park yang akan dibangun pada tahun 2015, kata Susi, bertempat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Tegal, Banyuwangi, Aertembaga, dan Ambon. Sedangkan 20 lokasi lainnya tersebar di kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan aspek kewilayahan, kedekatan lokasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan potensi daerah.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ia juga menyampaikan, peluncuran techno park merupakan tindak lanjut pencanangan Program Nasional Pengembangan 100 Taman Sains dan Teknologi Nasional (Science and Techno Park) sebagai salah satu quick win oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tanggal 7 Mei 2015 lalu.

“Kegiatan di technopark ini terdiri dari pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan tenaga kompeten; adaptasi dan alih teknologi untuk menghasilkan produk inovatif; serta inkubator bisnis guna menghasilkan usaha baru,” tambah Susi.

Sementara untuk inkubator bisnisnya akan meliputi jejaring kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri dan stake holders; pendampingan oleh penyuluh dan Pusat Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP), peningkatan teknologi tepat guna, konsultasi, serta inovasi teknologi dengan pendidikan, penelitian, dan pengembangan.

Sasaran program kegiatan techno park ini adalah perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, dan konservasi perairan. Techno park yang dibangun pada tahap awal, yakni di Tegal, kegiatannya lebih difokuskan kepada sertifikasi kompetensi, pengembangan garam, udang galah padi, permesinan, budidaya udang, dan budidaya rumput laut. Di Banyuwangi aktivitasnya lebih difokuskan pada sertifikasi kompetensi, budidaya ikan sidat, produksi garam, budidaya udang, dan pengolahan produk.

Adapun untuk di Bitung, kegiatannya lebih difokuskan kepada sertifikasi kompetensi, perkapalan, dan pengolahan produk. Sementara di Ambon, aktivitasnya lebih difokuskan pada sertifikasi kompetensi, budidaya ikan laut, pengolahan produk, permesinan perikanan, dan wisata pelatihan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-berencana-bangun-24-techno-park-berbasis-perikanan-rakyat/feed/ 0
KLHK Dituntut Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik https://www.greeners.co/berita/klhk-dituntut-patuhi-uu-keterbukaan-informasi-publik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-dituntut-patuhi-uu-keterbukaan-informasi-publik https://www.greeners.co/berita/klhk-dituntut-patuhi-uu-keterbukaan-informasi-publik/#respond Fri, 12 Jun 2015 03:40:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9621 Jakarta (Greeners) – Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan, melaksanakan, sampai dengan mengawasi pelaksanaan sebuah kebijakan publik merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana dimandatkan dalam pasal […]]]>

Jakarta (Greeners) – Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan, melaksanakan, sampai dengan mengawasi pelaksanaan sebuah kebijakan publik merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana dimandatkan dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 14 tahun 2008.

Untuk itu, sekelompok organisasi lingkungan menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan putusan sidang sengketa informasi publik yang dijatuhkan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tanggal 8 Mei 2015.

Mardi Minangsari, Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengatakan, dalam sidang tersebut KIP mengabulkan permohonan informasi oleh Forest Watch Indonesia (FWI) dan menyatakan bahwa beberapa jenis informasi yang dimohonkan merupakan dokumen terbuka yang harus dapat diakses publik.

Namun, alih-alih mematuhi putusan sidang, KLHK malah menyatakan keberatan atas putusan KIP dan mengajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015.

“KLHK secara jelas telah mengabaikan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga melanggar visi pemerintahan dalam menjalankan transparansi tata kelola pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Nawacita,” jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (11/06).

Menurut Mardi, dalam dokumen permohonan keberatan yang dikirimkan oleh KLHK kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN-Jakarta), argumentasi KLHK lagi-lagi menyebutkan data yang dimohonkan oleh FWI merupakan data rahasia perusahaan, sehingga data tersebut dikecualikan.

Data yang dimohonkan itu, kata Mardi lagi, berupa data perencanaan kehutanan seperti Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang mana data tersebut sangat dibutuhkan untuk memantau kinerja pengusahaan hutan yang saat ini menyebabkan hancurnya sumber daya alam dan banyaknya konflik dengan masyarakat lokal atau adat.

Keberatan KLHK ini, jelas Mardi, merupakan langkah mundur dari Pemerintah dalam hal keterbukaan dan transparansi pengelolaan kehutanan. Padahal, pemerintah sudah meratifikasi perjanjian kerjasama internasional dengan Uni Eropa dalam hal perdagangan kayu. Secara spesifik kerjasama tersebut mendukung penuh transparansi dalam aspek pengelolaan hutan (termasuk penyediaan data dan informasi yang saat ini dianggap oleh KLHK adalah rahasia).

Selain itu, sistem verifikasi legalitas kayu yang berlaku di Indonesia mengatur keberadaan pemantau independen yang mengawasi pelaksanaan aturan tersebut dan juga menjamin akses informasi publik bagi pemantau.

Teguh Surya, Juru Kampanye Politik Hutan Greenpeace menyatakan, sudah kedua kalinya pada tahun ini KLHK menolak permohonan informasi terkait pengelolaan kehutanan. Pertama, permohonan SHP file, dan kedua, permohonan data perencanaan hutan. Alasan yang dikedepankan juga selalu berkutat dengan rahasia perusahaan.

“KLHK harus berdiri diatas kepentingan publik dan bukan pada kepentingan segelintir pengusaha. Langkah yang diambil KLHK ini sangat bertolak belakang dengan semangat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang baru saja di tandatangani oleh 27 kementerian dan lembaga. Ketertutupan yang semakin digencarkan oleh KLHK malah akan membuka potensi korupsi yang semakin besar,” tambahnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-dituntut-patuhi-uu-keterbukaan-informasi-publik/feed/ 0
Mendesak Putusan MK 35 Jadi Bagian Dari Nawacita https://www.greeners.co/berita/mendesak-putusan-mk-35-jadi-bagian-dari-nawacita/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mendesak-putusan-mk-35-jadi-bagian-dari-nawacita https://www.greeners.co/berita/mendesak-putusan-mk-35-jadi-bagian-dari-nawacita/#respond Wed, 15 Apr 2015 05:50:47 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8553 Jakarta (Greeners) – Pengelolaan wilayah adat saat ini telah banyak dikonversi menjadi wilayah pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis industri ekstraktif yang berdampak pada penurunan kesejahteran, kerusakan ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pengelolaan wilayah adat saat ini telah banyak dikonversi menjadi wilayah pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis industri ekstraktif yang berdampak pada penurunan kesejahteran, kerusakan ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati, runtuhnya sendi-sendi budaya lokal, serta tingginya pelepasan emisi gas rumah kaca.

Padahal, pengelolaan wilayah yang bertumpu pada keterlibatan masyarakat adat atau komunitas lokal di daerah tentu akan memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dan juga keberlanjutan nilai ekologis di daerah tersebut.

Ketua Badan Pengurus Perkumpulan untuk Pembaharuan dalam Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Chalid Muhammad pada konferensi persnya mengatakan bahwa pengakuan hukum bagi wilayah adat dalam praktiknya harus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan hak-hak mereka yang diatur dalam pengakuan hukum. Hal ini merupakan mandat konstitusi UUD 1945 dan telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/ 2012 menyangkut hutan adat.

Seharusnya, lanjut Chalid, implementasi dari putusan ini menjadi komitmen politik pemerintah Jokowi melalui Nawacita (sembilan agenda prioritas Jokowi-Jusuf Kalla) yang menghendaki hadirnya Negara dan membangun sendi perekonomian nasional dari pinggiran. Yaitu, menjadikan desa, masyarakat adat, atau komunitas lokal sebagai aktor utama pembangunan nasional.

“Dalam kondisi seperti ini, wilayah-wilayah yang masih dikelola oleh masyarakat adat/komunitas lokal melalui praktik-praktik tradisionalnya harus dilindungi dan diselamatkan. Perlindungan dan penyelamatan wilayah-wilayah ini harus dijamin oleh hukum dengan mengalokasikan ruang kelola yang memberikan kepastian hak tenurial bagi masyarakat. Oleh karena itu, jaminan hak atas atas wilayah adat/kelola rakyat adalah pilar utama yang harus menjadi agenda prioritas Pemerintah,” jelasnya, Jakarta, Selasa (14/04).

Lebih jauh, Chalid juga menjelaskan, dalam Nawacita Presiden yang dihasilkan oleh Rumah Transisi, pemerintah berkomitmen mendistribusikan 40 juta hektar wilayah untuk dikelola rakyat. Namun, dalam RPJMN 2015-2019, targetnya turun jadi 12,7 juta hektar. Walau turun, jumlah itu berkali lipat lebih besar dari target yang pernah dicanangkan pemerintahan periode sebelumnya.

Agar target itu tercapai, Chalid pun mengusulkan agar pemerintah melakukan beberapa hal seperti pembenahan birokrasi di instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), komunikasi pemerintah pusat dan daerah. Serta regulasi terkait dan membuat roadmap tentang distribusi 12,7 juta hektar wilayah kelola rakyat.

Program Manajer Lingkungan dan Ekonomi Kemitraan, Hasbi Berliani juga menilai bahwa sampai saat ini masih belum ada peraturan operasional sejenis Undang-Undang ataupun peraturan di bawahnya guna mendukung implementasi dari putusan MK No. 35/2012.

“Soal perluasan wilayah kelola rakyat saja peraturan pendukung yang tersedia bentuknya masih sektoral seperti peraturan yang diterbitkan KemenLHK. Padahal, untuk memperkuat itu kan dibutuhkan regulasi lintas sektoral sehingga bisa mendorong pemda untuk melaksanakan kebijakan perluasan wilayah kelola rakyat tersebut,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/mendesak-putusan-mk-35-jadi-bagian-dari-nawacita/feed/ 0
Menanti Ketegasan Pemerintah untuk Menyelamatkan Hutan Adat https://www.greeners.co/berita/menanti-ketegasan-pemerintah-untuk-menyelamatkan-hutan-adat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menanti-ketegasan-pemerintah-untuk-menyelamatkan-hutan-adat https://www.greeners.co/berita/menanti-ketegasan-pemerintah-untuk-menyelamatkan-hutan-adat/#respond Mon, 16 Mar 2015 00:00:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8168 Jakarta (Greeners) – Polemik penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih terus berlanjut. Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) menilai, penggabungan di tubuh KLHK tersebut harus dapat berjalan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Polemik penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih terus berlanjut. Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) menilai, penggabungan di tubuh KLHK tersebut harus dapat berjalan dengan efektif tanpa menghambat kinerja dari kementerian itu sendiri.

Anggota Presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Sulawesi, Andreas Lagimpu mengatakan, kebijakan politik (political will) dari Kementerian LHK hingga saat ini masih belum berujung pada aksi yang nyata. Menurutnya, terlalu banyak peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut, namun implementasi di lapangan masih belum jelas.

“Salah satu ukuran belum terlihatnya implementasi peraturan-peraturan tersebut adalah belum diimplementasikannya putusan MK 35 secara nyata,” tegas Andreas, Jakarta, Minggu (15/03).

Ia berpendapat, belum adanya komitmen Kementerian LHK terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 bisa dilihat dari kebingungan Pemerintah Pusat terhadap implementasi putusan tersebut di level daerah dengan mengeluarkan surat edaran Kementerian Kehutanan nomor 1 tahun 2013 tentang Implementasi Keputusan MK 35/2012. Hal ini menyebabkan salah interpretasi di tingkat daerah.

Andreas mendesak agar hal tersebut segera diklarifikasi oleh KLHK agar kesalahpahaman tidak muncul kembali dan implementasi MK 35/2012 dapat terwujud.

Sementara itu, Yanes Balubun, anggota presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Maluku, menyatakan bahwa skema perhutanan sosial yang ditawarkan oleh negara sering kali dianggap ideal dan dapat diterapkan diseluruh wilayah Indonesia. Padahal kenyataan di lapangan, wilayah Indonesia yang beragam suku dan budaya menjadikan model keberagaman dalam skema pengelolaan hutan.

Menurut Yanes, skema hutan adat dapat menjadi jawaban untuk model pengelolaan hutan berbasis masyarakat, karena di dalam skema hutan adat nilai-nilai kearifan lokal setiap daerah sudah terakmodir dan terealisasikan serta terlembagakan dalam model pengelolaan hutan oleh masyarakat adat.

“Di sini kami melihat tidak sinkronnya kebijakan (pemerintah), misalnya inkosistensi kebijakan tata ruang dan penegakan hukum. Agenda nawacita yang didorong oleh Presiden Joko Widodo akan mengalami kegagalan karena lahan pertanian beralihfungsi menjadi areal industri,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menanti-ketegasan-pemerintah-untuk-menyelamatkan-hutan-adat/feed/ 0