produk ilegal - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/produk-ilegal/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 15 Aug 2018 10:47:55 +0000 id hourly 1 Nilai Kosmetik Ilegal Hasil Sitaan BPOM Mencapai Rp106,9 Miliar https://www.greeners.co/berita/nilai-kosmetik-ilegal-hasil-sitaan-bpom-mencapai-rp1069-miliar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nilai-kosmetik-ilegal-hasil-sitaan-bpom-mencapai-rp1069-miliar https://www.greeners.co/berita/nilai-kosmetik-ilegal-hasil-sitaan-bpom-mencapai-rp1069-miliar/#respond Tue, 14 Aug 2018 10:14:14 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=21180 Mendekati akhir kuartal ke dua tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 106.9 miliar rupiah.]]>

Jakarta (Greeners) – Mendekati akhir kuartal ke dua tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 106.9 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.

“Sitaan produk-produk ilegal itu ditemukan dari hasil penyimpanan produk palsu atau yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Kebanyakan tempatnya dari pabrik ilegal, artinya masih banyak kebutuhan akan produk kosmetik di masyarakat,” ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito saat acara “Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial” di Balai Kartini, Jakarta, Senin (13/08/2018).

Berbagai produk kosmetik ilegal yang ditemukan dalam tiga bulan terakhir disita BPOM berasal dari daerah Jakarta dan Serang. Merek kosmetik yang ditemukan dan diduga kuat mengandung bahan yang terlarang digunakan dalam kosmetik yaitu Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak. Beberapa temuan tersebut merupakan merek yang dipalsukan.

BACA JUGA: BPOM Tindak Lanjuti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Pangan 

Penny mengatakan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini mencapai hampir seluruh Indonesia. Namun ia menegaskan bahwa BPOM terus mengintensifkan pengawasan atas peredaran barang kosmetik ilegal.

“Sudah beberapa tempat yang kami grebek dan saat ini kita menuju pengejaran ke hulu. Diketahui jelas bahwa distribusinya ke seluruh Indonesia, tapi sekarang kita harus menemukan di mana produksinya. Kami sudah temukan di daerah Jakarta, sekarang sedang dipantau terus dan kami juga bekerjasama dengan Balai POM di seluruh Indonesia,” kata Penny.

BACA JUGA: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp15 Miliar 

Sementara itu BPOM juga memantau peredaran kosmetik melalui jaringan internet, termasuk penggunaan jasa dukungan (endorse) para artis atau blogger. Jika para artis ingin melakukan endorse, BPOM mengimbau untuk berhati-hati dalam memilih produk karena para artis mempunyai pengikut yang akan membeli produk tersebut. Harus dipastikan juga bahwa barang yang di endorse sudah masuk dalam registrasi BPOM.

“Kami juga sudah punya tim cybercrime di Deputi Bidang Penindakan untuk memantau penjualan kosmetik ilegal melalui online. Setiap hari kami mencermati, memonitor, dan mengawasi perdagangan online kosmetik yang dibantu juga oleh Kemenkominfo,” kata Penny.

BPOM RI tidak hentinya mengimbau para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetik dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar. Sanksi yang diberikan kepada siapa saja yang mengedarkan produknya tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM akan dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar dan kurungan penjara 15 tahun.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nilai-kosmetik-ilegal-hasil-sitaan-bpom-mencapai-rp1069-miliar/feed/ 0
BPOM Sita Obat Ilegal Senilai RP3,5 Miliar di Semarang https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-obat-ilegal-senilai-rp35-miliar-di-semarang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-sita-obat-ilegal-senilai-rp35-miliar-di-semarang https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-obat-ilegal-senilai-rp35-miliar-di-semarang/#respond Thu, 31 May 2018 12:15:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20677 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita berbagai produk obat ilegal senilai 3,5 miliar rupiah di Semarang.]]>

Semarang (Greeners) – Berawal dari informasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online yang berasal dari Semarang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Tengah berhasil membongkar praktik distribusi obat dan kosmetik ilegal di Semarang dan Magelang pada Senin (28/05).

Dalam siaran pers yang diterima Greeners pada Kamis (31/05/2018), Kepala Badan POM Penny K. Lukito menyampaikan, Balai POM di Semarang bekerjasama dengan BPOM pusat, kepolisian, Polda Jateng, dan BNN di wilayah Semarang berhasil mendapatkan tempat pengumpulan distributor melalui dalam jaringan (daring). Berdasarkan penelusuran, sebuah gudang berkedok agen jasa pengiriman ekspedisi di Semarang menjadi sumber peredaran obat ilegal yang dijual secara daring serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia.

“Tempat pengumpulannya ini ada unsur disamarkan dengan tempat pelayanan pengiriman barang. Sementara produk-produknya sendiri diedarkan dengan cara penjualan daring pada individu-individu termasuk tenaga-tenaga kesehatan. Ini menjadi peringatan juga untuk Ikatan Dokter Indonesia di mana bisa jadi anggotanya melakukan upaya mendapatkan obat dari sumber yang tidak resmi sehingga berpotensi membahayakan siapa pun yang datang untuk menjadi pasien,” ujar Penny.

Penny mengatakan, penyelidikan sudah dilakukan kurang lebih satu bulan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Balai Besar POM yang ada di Riau, Pekanbaru, tentang produk obat ilegal ini. Hasil pengembangan menyatakan bahwa sumbernya adalah dari Jawa Tengah.

BACA JUGA: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Dari TKP ditemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di peredaran antara lain berupa injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthathion, Tretinoin, obat-obat pelangsing, Sibutramine HCl, serta produk-produk perawatan kulit dengan total sejumlah 146 jenis obat (127.900 pieces) Selain itu petugas juga menyita 7 unit telepon genggam dan 5 unit komputer pribadi yang digunakan untuk transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.

“Jenis yang ditemukan ialah penggunaan obat secara injeksi, obat pelangsing, obat pemutih wajah, obat anti aging, yang di mana semua jenis tersebut berkategori obat keras yang harusnya sebelum diedarkan mendapatkan izin edar dari BPOM. Obat ini bisa dibeli oleh siapa saja. Kita mengestimasi nilai ekonomi obat ilegal ini mencapai Rp3,5 miliar,” ujar Penny.

BPOM RI telah menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM RI telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UA.

“Berdasarkan dokumen yang ditemukan dan keterangan tersangka, usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2015 dengan omzet 400-500 juta rupiah per bulan. Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual,” tegas Penny.

BACA JUGA: Tarik 22 Juta Kaleng Makarel Impor, BPOM Akan Terus Lakukan Inspeksi

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah.

“Ini merupakan salah satu temuan terkait jaringan distribusi produk ilegal secara daring. Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan ini untuk mengungkap siapa pelaku utama kejahatan ini. Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal. Kami juga akan bekerjasama dengan bea cukai terkait perdagangan daing ini karena perdagangan ini melewati perbatasan wilayah,” ucap Penny.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-obat-ilegal-senilai-rp35-miliar-di-semarang/feed/ 0
BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dengan Merek Ternama https://www.greeners.co/berita/bpom-temukan-kosmetik-ilegal-dengan-merek-ternama/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-temukan-kosmetik-ilegal-dengan-merek-ternama https://www.greeners.co/berita/bpom-temukan-kosmetik-ilegal-dengan-merek-ternama/#respond Mon, 09 Nov 2015 10:40:22 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11836 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil Operasi Terpadu Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal 2015. Operasi ini telah dilaksanakan di tujuh kota, yakni Jakarta, Bandung, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil Operasi Terpadu Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal 2015. Operasi ini telah dilaksanakan di tujuh kota, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Serang dalam kurun waktu 19 hingga 30 Oktober 2015.

Dalam operasi tersebut, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) berhasil menemukan 977 jenis atau 595.218 kemasan kosmetika tanpa izin edar (TIE/ilegal) dan mengandung bahan berbahaya, senilai Rp 20 miliar. Kosmetika tersebut beberapa diantaranya berupa krim pemutih, sabun, losion, maskara, pensil alis, dan cairan pembersih muka.

Kepala BPOM, Roy Sparringa mengungkapkan, dalam temuan tersebut juga ditemukan beberapa produk kecantikan dengan merek terkemuka yang dipalsukan. Seperti diantaranya RDL Baby Face Solution, Clariderm Astringent, SJ Night Cream, Papaya Whitening Soap, UV Whitening Soap (oranye), Ling Zhi Night Cream, Maxi Peel 3, Citra Day and Night Cream, DR Original Cream, Ponds White Beauty Complete Beauty Care, pensil alis merek Revlon, sabun Citra, dan lipgloss Maybelline.

“Produk palsu yang beredar ini berasal dari lokal dan luar negeri, yaitu Tiongkok, Malaysia, Thailand, Filipina dan India. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 197 dan pasal 198,” tegasnya, Jakarta, Senin (09/11).

Lebih lanjut Roy menyatakan, untuk temuan bahan berbahaya lain yang berhasil ditemukan adalah hidrokinon, asam retinoat, resorsinol, bahan pewarna merah k3, diethylene glycol, dan timbal. Roy menerangkan bahwa kandungan dari bahan-bahan tersebut sangat berbahaya bagi kulit seperti contoh efek dari bahan merkuri, misalnya, dapat menyebabkan kanker, diare, dan muntah. Lalu Hidrokinon, dapat menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada daerah yang terpapar matahari langsung.

Ada pula asam retinoat yang dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan untuk ibu hamil dapat menyebabkan kecacatan janin. Sedangkan pewarna jingga k1, merah k3, dan merah k10 dapat memicu kanker, dan kerusakan hati.

Sejak Januari hingga September tahun ini, kata Roy, BPOM telah melakukan penyidikan terhadap 125 perkara di bidang obat dan makanan. Dari 125 perkara tersebut, kosmetik merupakan perkara yang paling banyak diungkap, yakni sebanyak 36 perkara, terdiri dari 34 perkara kosmetik ilegal dan 2 perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya.

“Kali ini pemberantasan kami perluas hingga ke level hulu yaitu distributor, importir, dan produsen. Barang-barang berbahaya yang disasar yakni kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, pewarna merah K3 dan K10. Sebagai tindaklanjut dari temuan ini, kami akan menindaknya melalui pro-justitia. Artinya, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-temukan-kosmetik-ilegal-dengan-merek-ternama/feed/ 0
Banten Masih Jadi Provinsi dengan Temuan Produk Ilegal Terbanyak https://www.greeners.co/berita/banten-masih-jadi-provinsi-dengan-temuan-produk-ilegal-terbanyak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=banten-masih-jadi-provinsi-dengan-temuan-produk-ilegal-terbanyak https://www.greeners.co/berita/banten-masih-jadi-provinsi-dengan-temuan-produk-ilegal-terbanyak/#respond Thu, 29 Oct 2015 04:36:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11696 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan peran dari pemerintah daerah (Pemda) dalam memerangi kejahatan farmasi adalah peran yang sangat penting karena melalui Peraturan Daerah (Perda) yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan peran dari pemerintah daerah (Pemda) dalam memerangi kejahatan farmasi adalah peran yang sangat penting karena melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki oleh Pemda, maka Pemda sesungguhnya dapat menutup toko atau mencabut izin distributor obat yang melanggar peraturan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Roy Sparringa melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners. Dalam keterangan tersebut, Roy juga menyatakan bahwa Provinsi Banten masih tetap menjadi lokasi dengan jumlah temuan peredaran produk obat dan kosmetik ilegal terbanyak, yaitu sebanyak 190 item dengan nilai keekonomian lebih dari 9,34 miliar rupiah.

“Provinsi Banten masih menjadi lokasi dengan jumlah temuan produk ilegal terbanyak sesuai dengan kesimpulan dari operasi Storm VI,” kata Roy, Jakarta, Rabu (28/10).

BPOM juga menyatakan telah memusnahkan secara simbolis hasil penyitaan obat dan makanan ilegal selama tahun 2014 sampai 2015. Total barang yang dimusnahkan sebanyak 218 item dengan nilai Rp20 miliar. Rinciannya, 39 item senilai Rp14 miliar ditemukan di daerah Balaraja pada Agustus 2014 dan 179 item senilai Rp6 miliar ditemukan di daerah Serpong.

Selain Banten, DKI Jakarta berada pada posisi kedua dengan jumlah temuan sebanyak 120 item dengan total kerugian Rp3,1 miliar. Lalu diikuti oleh Jawa Tengah dengan temuan sebanyak 181 item dengan nilai Rp1,65 miliar, Provinsi Riau sebanyak 65 item dengan nilai Rp1,08 miliar dan Kepulauan Riau dengan temuan 17 item senilai Rp1 miliar.

Modus operandi tindak pidana yang ditemukan pada Operasi Storm VI sendiri, lanjut Roy, antara lain pelaku melakukan aktivitas di malam hari, berpindah lokasi secara cepat, menyimpan produk ilegal di tempat yang tidak diduga serta menghindari rutinitas jadwal pelaksanaan aktivitas.

Sebagai informasi, Operasi Storm merupakan sandi operasi atas kerjasama Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dengan NCB-Interpol Indonesia yang dilakukan di wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/banten-masih-jadi-provinsi-dengan-temuan-produk-ilegal-terbanyak/feed/ 0
BPOM Keluarkan Peringatan Terhadap Obat Tradisional Mengandung BKO https://www.greeners.co/berita/bpom-keluarkan-peringatan-terhadap-obat-tradisional-mengandung-bko/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-keluarkan-peringatan-terhadap-obat-tradisional-mengandung-bko https://www.greeners.co/berita/bpom-keluarkan-peringatan-terhadap-obat-tradisional-mengandung-bko/#respond Thu, 27 Aug 2015 10:26:04 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10919 Jakarta (Greeners) – Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara […]]]>

Jakarta (Greeners) – Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara rutin melakukan pengawasan peredaran obat tradisional. Pengawasan peredaran obat ini juga untuk mencegah kemungkinan beredarnya OT dan SK yang ditambahkan dengan bahan kimia obat (BKO).

Kepala BPOM, Roy Sparringa, menyatakan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM di seluruh Indonesia dari bulan November 2014 sampai dengan Agustus 2015, ditemukan sebanyak 50 OT dan SK stamina pria mengandung BKO, dengan 25 di antaranya merupakan produk OT tidak terdaftar atau ilegal.

“Badan POM mengeluarkan public warning (peringatan publik) dengan tujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengonsumsi OT dan SK yang mengandung BKO karena dapat membahayakan kesehatan” terangnya pada konferensi pers Public Warning Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO, di Jakarta, Senin (24/08).

Sumber: BPOM

Sumber: BPOM

BKO yang teridentifikasi tersebut, lanjut Roy, banyak yang dicampur dengan sildenafil dan turunannya. Sildenafil sendiri merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal.

Obat ini umum dikenal dengan nama Viagra dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria. Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter.

“Jika digunakan secara tidak tepat, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan, seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan ini, BPOM melakukan penarikan produk OT dan SK mengandung BKO tersebut dari peredaran dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pada tahun 2015 ini, pemusnahan dilakukan terhadap produk jadi senilai 59,8 miliar rupiah dan bahan baku senilai 63,5 miliar rupiah.

“Lalu, terhadap 25 item hasil temuan yang telah terdaftar, nomor izin edarnya dibatalkan. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah 16 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan telah diajukan ke pengadilan,” katanya.

Sumber: BPOM

Sumber: BPOM

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Post-Marketing Alert System (PMAS), sebanyak 18 obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan BKO juga ditemukan di ASEAN, Australia, dan Amerika. Di Indonesia sendiri, produsen produk obat kuat dengan BKO ini ditemukan di Jawa Barat (12), DKI Jakarta (11), Jawa Tengah (6), Banten (5), Jawa Timur (4), Sumatera Utara (1), lokasi tidak diketahui (7), dan produk impor (22).

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-keluarkan-peringatan-terhadap-obat-tradisional-mengandung-bko/feed/ 0
BPOM Identifikasi 293 Situs Internet Penjual Obat dan Pangan Ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-identifikasi-293-situs-internet-penjual-obat-dan-pangan-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-identifikasi-293-situs-internet-penjual-obat-dan-pangan-ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-identifikasi-293-situs-internet-penjual-obat-dan-pangan-ilegal/#respond Sat, 27 Jun 2015 07:59:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10021 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya berhasil mengidentifikasi 293 situs internet pangan ilegal. Mereka kedapatan memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika ilegal. Kepala BPOM, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya berhasil mengidentifikasi 293 situs internet pangan ilegal. Mereka kedapatan memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika ilegal.

Kepala BPOM, Roy Alexander Sparringa saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa dari 293 situs tersebut, terdapat 216 website atau situs farmasi yang menjual obat palsu dan ilegal yang teridentifikasi, 26 situs internet yang memasarkan obat yang disalahgunakan sebagai penggugur kandungan, dan 51 situs internet yang memasarkan alat kesehatan (lensa kontak) ilegal.

“Total yang kita minta ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibekukan itu ada 293 situs. Temuan ini adalah hasil dari operasi Pangea VIII yang digelar pada tanggal 9 hingga 16 Juni 2015 lalu,” jelasnya, Jakarta, Jumat (26/06).

Operasi ini, lanjutnya, berfokus pada pengawasan peredaran obat yang terjadi di dunia digital (online) mengingat risikonya yang cukup besar bagi kesehatan. Oleh karena itu, intensifikasi pengawasan peredaran produk obat dan makanan ilegal melalui situs online ini menjadi salah satu fokus kegiatan BPOM beberapa tahun terakhir.

Untuk selanjutnya,telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan akan dilakukan tindakan pro-justitia. Situs-situs yang telah teridentifikasi memasarkan produk ilegal serta palsu tersebut juga akan segera diblokir atau ditutup.

“Kami sudah serahkan daftarnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mungkin hari ini atau besok sudah bisa dibekukan,” kata Roy.

Sebagai informasi, sebelumnya, BPOM berhasil menyita 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan dua item (96 kemasan) kosmetik ilegal tanpa nomor notifikasi. Barang-barang tersebut merupakan hasil penggerebekan yang merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang dan selama Ramadan serta Idul Fitri 1436H di sebuah gudang beralamat di Komplek Pergudangan Elang Laut Blok I Daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Kepala BPOM, Roy Sparringa mengatakan bahwa pangan dan kosmetik ilegal yang disita tersebut merupakan produk untuk bayi antara lain sereal, makanan bayi siap santap, biskuit, snack serta sabun dan sampo. Produk-produk tersebut diperjualbelikan secara daring (online) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-identifikasi-293-situs-internet-penjual-obat-dan-pangan-ilegal/feed/ 0
BPOM Sita 20,7 Juta Kemasan Produk Ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-207-juta-kemasan-produk-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-sita-207-juta-kemasan-produk-ilegal https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-207-juta-kemasan-produk-ilegal/#respond Sat, 27 Jun 2015 02:30:19 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10016 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggelar Operasi Pangea VIII melalui 32 Balai Besar/Balai POM di seluruh wilayah Indonesia. Kepala BPOM, Roy Alexander Sparringa saat dihubungi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggelar Operasi Pangea VIII melalui 32 Balai Besar/Balai POM di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala BPOM, Roy Alexander Sparringa saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa operasi besar yang dilakukan selama satu minggu sejak tanggal 9-16 Juni 2015 ini diikuti oleh 115 negara dan dinyatakan sebagai operasi terbesar. Hasil temuan dari operasi ini mencapai 20,7 juta kemasan produk ilegal dengan jumlah jenis produk sebanyak 3.462.905 yang nilai keekonomiannya mencapai 27,6 miliar rupiah.

“Operasi ini bisa sukses terlaksana karena ada kejasama antara Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang ditunjuk sebagai National Coordinator dalam pelaksanaan Operasi Pangea VIII bersama dengan International Criminal Police Organization (ICPO)- Interpol, yang diikuti oleh 115 negara,” tuturnya, Jakarta, Jumat (26/06).

Pemeriksaan dilakukan terhadap 69 sarana yang terdiri dari 66 sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, 1 sarana distribusi alat kesehatan (lensa kontak), dan 2 (dua) postal hub yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru serta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.

Selain itu, Badan POM juga berhasil mengungkap kegiatan pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada obat legal yang telah kedaluwarsa dan mengubah dosis bahan aktif obat legal yang tertera pada kemasan.

“Mereka itu setelah merubah tanggal kedaluwarsa lalu mendistribusikan produk tersebut ke sarana farmasi legal untuk dijual kembali,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-207-juta-kemasan-produk-ilegal/feed/ 0
BPOM Sita Ribuan Produk Pangan Ilegal yang Dijual Online https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-ribuan-produk-pangan-ilegal-yang-dijual-online/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bpom-sita-ribuan-produk-pangan-ilegal-yang-dijual-online https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-ribuan-produk-pangan-ilegal-yang-dijual-online/#respond Sat, 20 Jun 2015 08:45:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9859 Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan dua item (96 kemasan) kosmetik ilegal tanpa nomor notifikasi. Barang-barang tersebut merupakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan dua item (96 kemasan) kosmetik ilegal tanpa nomor notifikasi. Barang-barang tersebut merupakan hasil penggerebekan di sebuah gudang beralamat di Komplek Pergudangan Elang Laut Blok I Daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Kepala BPOM, Roy Sparringa saat dihubungi oleh Greeners mengatakan kalau pangan dan kosmetik ilegal yang disita tersebut merupakan produk untuk bayi antara lain sereal, makanan bayi siap santap, biskuit dan snack serta sabun dan sampo. Produk-produk tersebut diperjualbelikan secara daring (online) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 500 juta.

“Gudang ini menyimpan pangan olahan impor ilegal (tanpa izin edar). Bahkan di antaranya adalah makanan bayi yang cukup dikenal mereknya,” jelas Roy, Jakarta, Jumat (19/06).

Kepala BPOM, Roy Sparringa menunjukan barang sitaan berupa pangan ilegal. Foto: dok. Humas Badan POM RI

Kepala BPOM, Roy Sparringa menunjukan barang sitaan berupa pangan ilegal. Foto: dok. Humas Badan POM RI

Sebagai informasi, penggerebekan gudang produk pangan dan kosmetik ilegal ini adalah hasil intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang dan selama Ramadan serta Idul Fitri 1436H.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, hasil intensifikasi pengawasan pangan dan kosmetika secara nasional sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, ditemukan sebanyak 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK), yang terdiri dari pangan ilegal 18.701 kemasan, pangan kedaluwarsa 15.707 kemasan, dan pangan rusak 1.799 kemasan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar.

Selain itu juga ditemukan 12.770 kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta. BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli produk, termasuk yang dijual secara online.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/bpom-sita-ribuan-produk-pangan-ilegal-yang-dijual-online/feed/ 0
Kemenkes Amankan Dua Truk Lensa Kontak Ilegal https://www.greeners.co/berita/kemenkes-amankan-dua-truk-lensa-kontak-ilegal/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kemenkes-amankan-dua-truk-lensa-kontak-ilegal https://www.greeners.co/berita/kemenkes-amankan-dua-truk-lensa-kontak-ilegal/#respond Thu, 18 Jun 2015 06:29:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9797 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis hasil penindakan terhadap sumber peredaran lensa kontak (contact lens) ilegal di salah satu wilayah di Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Dari hasil […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis hasil penindakan terhadap sumber peredaran lensa kontak (contact lens) ilegal di salah satu wilayah di Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Dari hasil penindakan, ditemukan dua merek lensa kontak ilegal sejumlah 200 ribu pasang atau setara dua truk dengan nilai sebesar 11 milyar rupiah.

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Maura Linda Sitanggang, dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners menyatakan bahwa kemasan lensa kontak ilegal yang ditemukan dari hasil penindakan sangat tidak steril dan tidak memiliki ijin edar di Indonesia.

Maura mengingatkan, untuk setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki izin yang terdaftar di Kemenkes RI sebelum didistribusikan ke masyarakat. Selain itu, pengimpor juga harus mengantongi izin sebagai distributor.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli alat kesehatan dan jangan mudah tergiur oleh harga murah yang ditawarkan oleh para pedagang ilegal. Masyarakat, lanjutnya, juga dapat melihat produk alat kesehatan apa saja yang sudah memiliki izin edar dengan mengakses www.infoalkes.depkes.go.id dan memeriksa nomor izin distribusi.

“Jika tidak tertera di situs itu, maka produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan. Hal ini sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 ayat 1, yaitu ketersediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” tegas Maura, Jakarta, Rabu (17/06).

Setelah menemukan kasus ini dan untuk mencegah lebih banyak beredarnya alat kesehatan ilegal di Indonesia, terang Maura lagi, Kementerian Kesehatan akan melakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat agar terlindung dari produk kesehatan tanpa izin.

Sebagai informasi, guna melindungi masyarakat, tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI bersama dengan Satgas Penegakan Hukum Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal secara rutin melakukan penindakan terhadap produk ilegal.

Penindakan ini merupakan salah satu bagian kegiatan Operasi Pangea VIII tahun 2015. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 104 ayat 1, disebutkan bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi kesehatannya dari produk-produk yang belum terjamin keamanannya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kemenkes-amankan-dua-truk-lensa-kontak-ilegal/feed/ 0
Waspadai Produk Bermasalah Jelang Bulan Ramadhan https://www.greeners.co/berita/waspadai-produk-bermasalah-jelang-bulan-ramadhan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=waspadai-produk-bermasalah-jelang-bulan-ramadhan https://www.greeners.co/berita/waspadai-produk-bermasalah-jelang-bulan-ramadhan/#respond Fri, 12 Jun 2015 06:56:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9636 Jakarta (Greeners) – Hasil temuan pangan ilegal atau tanpa izin edar (TIE), pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak selama tiga tahun terakhir cenderung meningkat. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hasil temuan pangan ilegal atau tanpa izin edar (TIE), pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak selama tiga tahun terakhir cenderung meningkat. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tanggal 25 Mei hingga 9 Juni 2015, telah mendapatkan 11.370 kemasan produk tidak memenuhi syarat (TMS) dalam peningkatan pengawasan (intensifikasi) pangan.

Hasil intensifikasi tersebut terdiri dari pangan TIE 6.043 kemasan, pangan kedaluwarsa 4.510 kemasan, dan pangan rusak 817 kemasan dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai lebih dari 450 juta rupiah. Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM tersebut dilakukan di toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan penjual parsel.

“Pemeriksaan ini dilakukan karena biasanya menjelang hari raya, permintaan produk selalu meningkat dan peningkatan produk ini akan berkaitan dengan ketersediaan barang yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan menjual produk yang tidak memenuhi syarat dan mutu,” ujar Roy Sparringa selaku Kepala BPOM pada press conference di Jakarta, Rabu (10/06/2015).

Ia juga menambahkan bahwa akan ada sanksi bagi para pelaku berupa sanksi administratif berupa peringatan, perintah pengamanan di tempat, pencabutan izin edar dan perintah pemusnahan. Selain itu, terdapat juga sanksi pro-justitia, yakni hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pidana.

Kepala BPOM, Roy Sparringa. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala BPOM, Roy Sparringa. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sebelumnya, BPOM telah membuat surat edaran yang menginstruksikan Kepala Balai Besar BPOM untuk melakukan intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang dimulai tiga minggu sebelum puasa. Selain pengawasan bahan olahan, BB/BPOM di seluruh Indonesia juga meningkatkan pengawasan terhadap pangan jajanan di tempat penjualan pangan berbuka puasa, kosmetika dan obat tradisional impor/lokal ilegal, dan mengandung bahan dilarang atau Bahan Kimia Obat dengan fokus pemeriksaan di sarana importir, distributor, MLM, serta sarana distribusi lainnya.

Roy juga mengimbau agar masyarakat lebih memperhatikan kemasan, izin edar dan tanggal kedaluwarsa produk yang hendak dibeli. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran pada sebuah produk, baik pangan ataupun kosmetik, diharapkan agar menghubungi call center Badan POM yaitu 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BB/BPOM di seluruh Indonesia.

Dalam melakukan pengawasan obat dan makanan, BPOM bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan, Kementrian Perdagangan, Kementrian Pertanian, Kementrian Kominfo, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Perindustrian, Kepolisian, Ditjen Bea Cukai, dan Pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Penulis: Gloria Safira

]]>
https://www.greeners.co/berita/waspadai-produk-bermasalah-jelang-bulan-ramadhan/feed/ 0