BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Reading time: 3 menit
kosmetik ilegal
Foto: BPOM

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita kosmetik senilai Rp15 miliar di sebuah bangunan tertutup tiga lantai di Jalan Pengukiran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM RI dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes POLRI menggerebek tempat tersebut pada Jumat lalu karena disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin edar/ilegal termasuk palsu dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Dari rilis resmi yang diterima, di lokasi tersebut ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal dengan merek yang banyak beredar di pasaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.

“Penemuan kosmetik ilegal ini merupakan penemuan terbesar sepanjang tahun 2018 karena estimasi total temuan mencakup bahan baku dan produk diperkirakan mencapai 15 miliar rupiah. Tepatnya 21 item (39.389 pieces) produk jadi kosmetik ilegal ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu tersebut. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Jakarta, Selasa (15/05/2018).

BACA JUGA: Tarik 22 Juta Kaleng Makarel Impor, BPOM Akan Terus Lakukan Inspeksi

Selain itu, PPNS BPOM RI juga menemukan tujuh jenis alat produksi sederhana diantaranya berupa panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas dan mesin perekat hologram dan tiga jenis bahan bulk cream kosmetik (berwarna putih, kuning dan orange sebanyak 34 ember plastik @25kg serta berbagai kemasan primer berupa pot plastik dan kemasan sekunder.

BPOM RI telah menyita seluruh produk dan alat produksi kosmetik ilegal tersebut. Terhadap produk kosmetik dan bahan baku akan dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan didalamnya. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI selama ini, produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri dan/atau hidrokinon.

kosmetik ilegal

Foto: BPOM

Penny mengatakan, peredaran produk-produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini sangat merugikan kesehatan masyarakat. Selain itu produk-produk ilegal ini merugikan dari aspek ekonomi dan aspek ketahanan bangsa karena ada bahan bahaya yang masuk ke dalam tubuh masyarakat. Oleh karena itu produk kosmetik ilegal perlu diperangi bersama ke depannya supaya tidak menjadi lebih besar dan ditelusuri sampai ke hulunya.

“Peredaran kosmetik ilegal ini banyak sekali. Oleh karena itu, harus dicari tahu sampai ke hulunya. Cotohnya kasus hari ini pelanggarannya mencakup pembuatan dan pengedaran. Serta, pada Maret lalu BPOM RI menemukan Rp3 miliar kosmetik ilegal di Cengkareng dan Rp5 miliar kosmetik ilegal di Serang,” katanya menambahkan.

Penemuan kosmetik ilegal ini menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AI yang sudah ditangkap dan ditahan. Al merupakan pemilik bangunan tempat diproduksinya kosmetik ilegal tersebut. Pihak kepolisian Tambora menyatakan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

BACA JUGA: Inpres Nomor 3 Tahun 2017 Dorong BPOM Meningkatkan Pengawasan

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Penny juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, aparat keamanan setempat atau pun BPOM jika ada aktivitas atau indikasi dari pihak-pihak tertentu yang mencurigakan, seperti tempat bangunan yang digunakan menjadi pembuatan produk obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal.

Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi, dan belilah kosmetik di tempat atau retail resmi. Ingat selalu Cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik,” tutup Penny.

Penulis: Dewi Purningsih

Top