Anti SLAPP - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/anti-slapp/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 11 Oct 2025 06:54:48 +0000 id hourly 1 Dua Akademisi IPB Bambang dan Basuki Menang Gugatan dari PT KLM https://www.greeners.co/berita/dua-akademisi-ipb-bambang-dan-basuki-menang-gugatan-dari-pt-klm/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dua-akademisi-ipb-bambang-dan-basuki-menang-gugatan-dari-pt-klm https://www.greeners.co/berita/dua-akademisi-ipb-bambang-dan-basuki-menang-gugatan-dari-pt-klm/#respond Sat, 11 Oct 2025 06:54:48 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=47469 Jakarta (Greeners) – Gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap dua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, resmi tidak dapat dilanjutkan. Putusan ini mendapat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap dua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, resmi tidak dapat dilanjutkan. Putusan ini mendapat sambutan positif dari Koalisi Save Akademisi dan Ahli.

Koalisi Save Akademisi dan Ahli mengapresiasi para majelis hakim. Menurut mereka, putusan ini mencatatkan sejarah sebagai putusan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) pertama di Indonesia melalui mekanisme putusan sela. Keputusan tersebut berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, PT KLM menggugat dua akademisi IPB tersebut karena memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut. Kebakaran itu terjadi di areal perkebunan PT KLM yang berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tahun 2018. Keterangan tersebut menjadi dasar dalam putusan pengadilan. PT KLM mendapat hukuman bayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar.

Majelis hakim menegaskan, keterangan ahli yang Bambang dan Basuki sampaikan merupakan bentuk perjuangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu sebagaimana dijamin Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

BACA JUGA: PT KLM Gugat Dua Akademisi IPB atas Keterangan Kasus Karhutla

Peneliti ICEL, Marsya M. Handayani, menilai mekanisme putusan sela adalah langkah efektif untuk menghentikan SLAPP sejak dini. Menurutnya, langkah ini mencegah kriminalisasi dan tekanan terhadap individu yang berpartisipasi dalam perlindungan hukum lingkungan.

“Mekanisme melalui putusan sela menjadi langkah yang efektif dan berkeadilan. Sebab, hal ini memungkinkan penghentian perkara sejak awal tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan berbiaya besar bagi para pembela lingkungan,” ujar Marsya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10).

Koalisi Save Akademisi dan Ahli menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkret perlindungan hukum bagi masyarakat, ahli, maupun akademisi. Khususnya, bagi mereka yang menjalankan perannya dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Teguhkan Prinsip Negara

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam meneguhkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Melalui mekanisme Anti-SLAPP, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kebebasan berekspresi. Perlindungan tersebut mencakup kebebasan akademik sebagai dasar kehidupan ilmiah dan demokratis.

“Ke depan, negara dan aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada lagi penggunaan instrumen hukum untuk membungkam hak-hak masyarakat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Edy K. Wahid.

BACA JUGA: Sidang Kasus Kabut Asap Tiga Korporasi di Sumsel Berlanjut

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji putusan mengatakan putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan perusak hutan untuk segera menaati hukum dan putusan pengadilan. Baginya, tidak ada ruang lagi untuk mencoba memanjarakan pejuang lingkungan demi keuntungan segelintir orang.

Koalisi Save Akademisi dan Ahli berharap putusan ini dapat menjadi rujukan bagi pengadilan lain dalam menangani kasus-kasus serupa. Mereka juga menilai keputusan ini penting untuk memberikan perlindungan optimal bagi siapa pun yang berjuang untuk kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/dua-akademisi-ipb-bambang-dan-basuki-menang-gugatan-dari-pt-klm/feed/ 0
Pernyataan Bambang Hero Dilindungi UU, Laporan Tak Perlu Dilanjut https://www.greeners.co/berita/pernyataan-bambang-hero-dilindungi-uu-laporan-tak-perlu-dilanjut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pernyataan-bambang-hero-dilindungi-uu-laporan-tak-perlu-dilanjut https://www.greeners.co/berita/pernyataan-bambang-hero-dilindungi-uu-laporan-tak-perlu-dilanjut/#respond Mon, 20 Jan 2025 08:43:15 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45730 Jakarta (Greeners) – Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) menyayangkan pelaporan pidana terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Menurutnya, tidak perlu memproses pelaporan lebih […]]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) menyayangkan pelaporan pidana terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Menurutnya, tidak perlu memproses pelaporan lebih lanjut. Sebab, pernyataannya merupakan bentuk partisipasi publik yang mendapat perlindungan dari peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif. Hal ini mencakup hak untuk memberikan pendapat serta menyampaikan informasi atau laporan.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring juga mengatakan bahwa pelaporan Bambang Hero ke Polda merupakan bentuk dari SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation), yakni proses hukum untuk melawan partisipasi publik yang berdampak pada pembungkaman.

BACA JUGA: SAFEnet: Vonis Daniel Tangkilisan Bentuk Pembungkaman Suara

Ia juga menegaskan bahwa seorang ahli hanya berperan untuk membantu majelis hakim memiliki pertimbangan komprehensif terhadap hal-hal yang sulit hakim pahami dalam memutus perkara. Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah di pengadilan, berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Dalam memutus perkara, butuh paling tidak dua alat bukti yang sah.

“Oleh karena itu, hakim tidak terikat dengan keterangan ahli. Sehingga, ahli tidak memiliki pertanggung jawaban hukum atas keterangannya, terlebih atas putusan majelis hakim,” ungkap Reynaldo lewat keterangan tertulisnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 66 UU PPLH, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun gugatan perdata. Hal ini diperkuat oleh Pasal 58 ayat (2) huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Secara eksplisit, aturan ini memberikan perlindungan hukum kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan.

Reynaldo menambahkan, Pedoman Jaksa Nomor 8 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa penyampaian keterangan di persidangan merupakan salah satu bentuk perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Ia meminta agar pelaporan semacam berhenti demi hukum.

Aturan Masih Lemah

Saat ini, pengaturan mengenai anti-SLAPP tercantum dalam PPLH, dengan beberapa turunan di pedoman kejaksaan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang terbaru.

Namun, anti-SLAPP masih lemah dan masih penafsirannya berbeda dalam penerapannya oleh penegak hukum, khususnya di kalangan polisi.

Menurut Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, peraturan tersebut masih sangat sektoral. Peraturan anti-SLAPP hanya mengatur perlindungan bagi pejuang lingkungan. Pejuang lingkungan adalah mereka yang berjuang melalui jalur hukum.

“Masalahnya adalah seringkali sektor-sektor lain yang tidak langsung berkaitan dengan lingkungan hidup dianggap tidak dilindungi oleh mekanisme anti-SLAPP,” kata Hafizh kepada Greeners, Jumat (17/1).

Contohnya, lanjut Hafizh, dalam kasus Bambang Hero, yang meskipun berkaitan dengan isu pertambangan—terkait dengan limbah dan berbagai masalah lingkungan. Namun, banyak yang menganggap kasus ini lebih sebagai masalah pertambangan dan tidak secara langsung terkait dengan lingkungan hidup.

“Akibatnya, mekanisme anti-SLAPP ini sering kali penyelenggara negara abaikan. Mungkin karena rumusan dalam undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya yang masih karet dan penafsirannya luas,” tambahnya.

Menurut Hafizh, hal ini menyebabkan banyak ekspresi yang seharusnya dilindungi justru berakhir dengan kriminalisasi terhadap individu yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Menanti Peraturan Kuat

Banyaknya kriminalisasi yang terjadi pada akademisi juga akan menimbulkan gelombang perlawanan dari para akademisi lain yang sudah lelah dengan pola-pola permainan seperti ini.

“Ini akan menjadi pemicu, jika negara, khususnya pemerintah dan penegak hukum, tidak segera bertindak untuk menghentikan proses kriminalisasi ini,” tegas Hafizh.

Menurut pandangan SAFEnet, negara perlu hadir dengan membuat peraturan tentang anti-SLAPP secara khusus. Atau, seminimal-minimalnya, pemerintah bisa merevisi UU HAM agar dapat melindungi semua individu. Khususnya, pada pasal 100 UU HAM yang menjelaskan tentang hak hidup dalam kehidupan publik.

BACA JUGA: Kasus Daniel Frits Tanda Minimnya Perlindungan Pembela HAM

Sebagai informasi, Ketua Umum DPP Pura Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan Bambang Hero kepada Polda Bangka Belitung. Pelaporan Bambang Hero akibat keterangannya sebagai ahli dalam proses persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.

Dalam persidangan, Bambang Hero menyampaikan bahwa kerugian lingkungan hidup akibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di WIUP PT. Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mencapai 271 triliun.

Bambang Hero dilaporkan atas keterangannya tersebut. Ia diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/pernyataan-bambang-hero-dilindungi-uu-laporan-tak-perlu-dilanjut/feed/ 0