PT KLM Gugat Dua Akademisi IPB atas Keterangan Kasus Karhutla

Reading time: 3 menit
PT KLM menggugat dua akademisi IPB atas keterangan kasus karhutla. Foto: Freepik
PT KLM menggugat dua akademisi IPB atas keterangan kasus karhutla. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Upaya retaliasi terhadap para ahli dalam perkara lingkungan hidup kembali terjadi. Ini bukan pertama kalinya para ahli lingkungan hidup menghadapi upaya pembungkaman. Dua akademisi, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, kembali menerima gugatan hukum. PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) menggugat perdata keduanya karena memberikan keterangan dalam perkara kebakaran lahan tahun 2018.

PT KLM menuding bahwa keterangan Bambang dan Basuki sebagai ahli yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hadirkan saat itu, membuat PT KLM mendapat hukuman. Hal itu berupa membayar ganti kerugian dan biaya pemulihan atas kebakaran yang terjadi.

Kini, mereka menggugat Bambang dan Basuki Wasis atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) serta meminta ganti kerugian materil dari keduanya secara tanggung renteng senilai Rp274 miliar dan ganti kerugian imateril sebesar Rp91 miliar.

BACA JUGA: Sidang Kasus Kabut Asap Tiga Korporasi di Sumsel Berlanjut

Gugatan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) yang nyata. Tindakan Bambang dan Basuki merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, keduanya tidak semestinya menerima gugatan secara perdata.

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya M. Handayani mengatakan bahwa gugatan terhadap Bambang dan Basuki adalah serangan langsung terhadap pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menunjukkan rentannya pejuang lingkungan.

“Tolak gugatan ini sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2023. KamiΒ  mendesak PT KLM mencabut gugatan ini segera. penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebenaran adalah bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Marsya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7).

PT KLM menggugat dua akademisi IPB atas keterangan kasus karhutla. Foto: Istimewa

PT KLM menggugat dua akademisi IPB atas keterangan kasus karhutla. Foto: Istimewa

Gugatan PT KLM Upaya Pelemahan Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan merupakan bagian dari perjuangan atas hak lingkungan hidup yang dilindungi.

Oleh karena itu, sudah seharusnya mencabut gugatan perdata terhadap Bambang dan Basuki. Jika gugatan tetap berlanjut, maka merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

BACA JUGA: 184 Titik Panas Terdeteksi, Menteri Hanif: Perusahaan Sawit Jangan Diam

Gugatan PT KLM terhadap Bambang dan Basuki juga merupakan upaya pelemahan partisipasi publik dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara merupakan suatu hal yang wajar. Namun, perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara bukan sesuatu yang patut mendapat respons berupa gugatan perdata.

Selain itu, gugatan ini adalah upaya PT KLM lari dari tanggung jawab dan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan PT KLM Mencederai Demokrasi

Menurut Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), gugatan ini bukan hanya mencederai akademik dan profesionalisme ahli lingkungan hidup. Namun, juga membahayakan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Negara hukum yang demokratis menjamin ruang aman bagi warga negara. Termasuk akademisi dan ahli, untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Baginya, tindakan hukum yang bersifat membungkam dan intimidatif seperti ini berpotensi menghalangi upaya penegakan keadilan lingkungan. Bahkan, menciptakan efek jera yang membungkam suara kritis lainnya di masa depan.

Sementara itu, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji juga menegaskan bahwa tugas ahli adalah memberikan keterangan berdasarkan keahlian. Ini merupakan sebuah amanat hukum yang tidak bisa digugat.

“Hakim tidak terikat, jadi gugatan ini jelas keliru dan harus ditolak,” tegas Sekar.

Atas SLAPP yang terjadi terhadap Bambang dan Basuki, Koalisi Masyarakat Sipil akan terus melakukan pembelaan terhadap keduanya. Ini sebagai perlindungan atas kebebasan bereskpresi, kebebasan akademik, dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut mendesak PT KLM mencabut gugatan ini.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top