SAFEnet: Vonis Daniel Tangkilisan Bentuk Pembungkaman Suara

Reading time: 2 menit
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Foto: SAFEnet
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Foto: SAFEnet

Jakarta (Greeners) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara memvonis bersalah aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Mereka menjerat Daniel hukuman tujuh bulan penjara dan denda lima juta rupiah atau subsider 1 bulan. Putusan bersalah ini menjadi salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi online yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

“Karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan. UU ITE yang sudah direvisi pada awal tahun 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).

BACA JUGA: RUU KSDAHE Berpotensi Kriminalisasi Masyarakat Adat

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan, putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal. Berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2023 setidaknya ada enam orang aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi. Mereka dilaporkan dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

Putusan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Hukum

Sementara itu, putusan majelis hakim lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman Daniel 10 bulan penjara sekaligus denda lima juta rupiah. JPU menjerat Daniel dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim Penasehat Hukum Daniel mengutuk keras putusan majelis hakim ini karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurutnya, putusan itu tidak sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahkan, bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang seharusnya mereka pegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE,” ujar salah satu penasehat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji.

Lebih lanjut, ia juga meminta pihak berwenang untuk mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel. Kemudian, memeriksa jajaran Penyidik Unit I Krimsus di Polres Jepara yang memproses kasus ini.

Warga Lakukan Aksi Solidaritas

Selepas persidangan, kelompok warga pendukung Daniel Tangkilisan melakukan aksi solidaritas di depan gedung PN Jepara. Mereka melakukan aksi diam dengan melakban mulut.

Persidangan ini mereka anggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal. Tambak ilegal itu telah mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa yang kerap Daniel kritik.

BACA JUGA: Kasus Daniel Frits Tanda Minimnya Perlindungan Pembela HAM

“Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel. Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi ahli dari pendamping hukum memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apa lagi yang bisa membela Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa menerima hukuman secara perdata maupun pidana,” ujar salah satu massa aksi, Kasno.

Sebelumnya, persidangan Daniel telah mendapatkan perhatian di tingkat nasional maupun internasional. Tercatat lebih dari 8.700 orang telah menandatangani petisi yang menuntut pembebasan Daniel di change.org. Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top