carbon trading - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/carbon-trading/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 04 Mar 2024 07:29:29 +0000 id hourly 1 KLHK Bakal Tindak Tegas Pelanggar Aturan Perdagangan Karbon https://www.greeners.co/berita/klhk-bakal-tindak-tegas-pelanggar-aturan-perdagangan-karbon/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-bakal-tindak-tegas-pelanggar-aturan-perdagangan-karbon https://www.greeners.co/berita/klhk-bakal-tindak-tegas-pelanggar-aturan-perdagangan-karbon/#respond Tue, 05 Mar 2024 03:00:12 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43222 Jakarta (Greeners) – Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan salah satu upaya negara untuk menurunkan emisi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal bertindak secara tegas kepada entitas bisnis yang melanggar aturan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan salah satu upaya negara untuk menurunkan emisi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal bertindak secara tegas kepada entitas bisnis yang melanggar aturan perdagangan karbon.

Perdagangan karbon adalah pembelian dan penjualan kredit karbon, di mana pembelinya menghasilkan emisi karbon di atas batas ketentuan. Kredit karbon mewakili “hak” perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Mekanisme ini bisa memungkinkan terjadinya negosiasi dan pertukaran hak emisi gas rumah kaca oleh perusahaan.

Regulasi Perdagangan Karbon

Saat ini, terdapat beberapa regulasi terkait perdagangan karbon. Di antaranya Peraturan Presiden Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Selain itu, ada beberapa peraturan lainnya untuk mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. Salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

“Berdasarkan perundangan yang mengatur karbon, entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon wajib mengikuti regulasi tersebut. Bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi akan mendapatkan sanksi,” ujar Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, Khairi Wenda, Jumat (1/3).

BACA JUGA: Pemerintah Perlu Pahami Mekanisme Perdagangan Karbon

Wenda menambahkan, salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut adalah pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh KLHK. Sanksi itu telah mereka berikan kepada salah satu perusahaan pemegang PBPH. Pencabutan tersebut imbas perusahaan telah memindahtangankan perizinan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Menteri LHK.

Mereka juga melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya. Bahkan, melanggar perjanjian kerja sama dengan salah satu taman nasional. Perusahaan tersebut juga tidak membayarkan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KLHK bakal bertindak tegas kepada entitas bisnis yang melanggar aturan perdagangan karbon. Foto: KLHK

KLHK bakal bertindak tegas kepada entitas bisnis yang melanggar aturan perdagangan karbon. Foto: KLHK

Pelaku Usaha Wajib Urus SRN

Sementara itu, mekanisme perdagangan karbon juga harus para pelaku usaha ikuti. Salah satunya, mereka harus mengurus sistem registri nasional (SRN). Dalam hal ini, pemerintah juga terus mencatat pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, nilai ekonomi karbon (NEK), sumber daya perubahan iklim pada SRN pengendalian perubahan iklim (PPI).

SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan NEK di Indonesia. Aturan tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar pemerintah memiliki satu data emisi gas rumah kaca dan ketahanan iklim.

BACA JUGA: Perketat Larangan BPO, Jaga Ozon Sekaligus Tekan Emisi GRK

’’Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional. Jadi, fungsi SRN itu sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ ungkap Hari.

Hari mengatakan, SRN PPI dapat menghindari penghitungan ganda atas tindakan mitigasi atau duplikat klaim. Selain itu, SRN PPI juga dapat menjadi bahan penelusuran pengalihan dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“SRN PPI sangatlah penting. Sebenarnya, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, NEK dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini tertera dalam Permen LHK Nomor 21 Tahun 2021,” ungkap Hari.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-bakal-tindak-tegas-pelanggar-aturan-perdagangan-karbon/feed/ 0
Perdagangan Karbon Bukan Satu-satunya Solusi Turunkan Emisi https://www.greeners.co/berita/perdagangan-karbon-bukan-satu-satunya-solusi-turunkan-emisi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perdagangan-karbon-bukan-satu-satunya-solusi-turunkan-emisi https://www.greeners.co/berita/perdagangan-karbon-bukan-satu-satunya-solusi-turunkan-emisi/#respond Tue, 12 Dec 2023 05:38:07 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=42497 Jakarta (Greeners) – Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan salah satu upaya negara untuk menurunkan emisi. Namun, solusi tersebut telah dinilai bukan menjadi satu-satunya kebijakan utama dalam upaya penurunan emisi. Sebab, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan salah satu upaya negara untuk menurunkan emisi. Namun, solusi tersebut telah dinilai bukan menjadi satu-satunya kebijakan utama dalam upaya penurunan emisi. Sebab, masih ada potensi besar terjadinya pelepasan emisi.

Perdagangan karbon adalah pembelian dan penjualan kredit karbon, di mana pembelinya menghasilkan emisi karbon di atas batas yang ditentukan. Kredit karbon mewakili “hak” perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Mekanisme ini bisa memungkinkan terjadinya negosiasi dan pertukaran hak emisi gas rumah kaca oleh perusahaan.

Menurut Chief Executive Officer Landscape Indonesia, Agus Sari, carbon trading tidak bisa menjadi satu-satunya kebijakan dalam penurunan emisi. Perlu pemahaman yang benar terkait kebijakan ini.

BACA JUGA: Pemerintah Perlu Pahami Mekanisme Perdagangan Karbon

“Banyak yang berpikir carbon trading itu manfaatnya untuk menurunkan emisi, padahal tidak. Itu yang perlu diluruskan dulu. Kalau orang berharap carbon trading dapat menurunkan emisi, itu enggak mungkin terjadi. Namanya juga carbon trading, apa yang turun di satu tempat adalah membuat kenaikan di tempat lain. Itu akar dari carbon trading,” ujar Agus di  Talkshow Berhenti Basa Basi Buat Bumi, Sabtu (8/12).

Agus menambahkan, jika Indonesia ingin menurunkan emisi, perlu ada kebijakan secara tegas. Sebab, karbon market ini hanya untuk sekelompok perusahaan yang fokus menurunkan emisi lebih murah lewat offsett.

“Jadi, yang utama perlu (pemerintah) lakukan adalah siapa dan harus menurunkan berapa? Perusahaan apa saja dan berapa yang perlu diturunkan? Semua itu harus (pemerintah) tentukan terlebih dahulu supaya carbon market bisa bergerak. Kalau tidak ada itu, semuanya akan voluntary (sukarela), ya buat apa? Roadmap itu perlu rinci, harus sampai pada intensitas perusahaan, dengan aturan itu penurunannya bisa makin ketat,” tambah Agus.

Perdagangan karbon bukan satu-satunya upaya negara untuk menurunkan emisi. Foto: Dini Jembar Wardani

Perdagangan karbon bukan satu-satunya upaya negara untuk menurunkan emisi. Foto: Dini Jembar Wardani

Pemerintah Perlu Akselerasi Transisi Energi Terbarukan

Pengkampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abdul Ghofar menyatakan, pencapain Net Zero Emission (NZE) 2060 bisa terjadi apabila pemerintah mengakselerasi transisi energi terbarukan. Hal itu dapat terimplementasi melalui penghentian pembangkit listrik berbahan bakar fosil seperti PLTU Batubara, PLTU Captive, dan lainnya.

“Transisi energi tidak boleh mengakomodasi penggunaan kembali bahan bakar fosil seperti skema gasifikasi Batubara, co-firing PLTU dengan material lain seperti sampah dan biomassa. Pada sektor kehutanan dan lahan, laju deforestasi harus ditekan semaksimal mungkin sembari secara efektif memulihkan ekosistem seperti gambut, mangrove dan hutan,” ujar Ghofar. 

BACA JUGA: Lindungi Ruang Hidup Masyarakat Adat dalam Perdagangan Karbon

Menurutnya, pemerintah harus memastikan tidak ada deforestasi yang terjadi untuk ekspansi perkebunan maupun pertambangan. Kemudian, lanjut Ghofar, pemerintah harus menghentikan skema perdagangan karbon yang sama sekali tidak menyelesaikan persoalan iklim.

“Pemerintah justru harus menggunakan skema pajak karbon untuk menekan industri-industri pencemar agar berkontribusi pada pengurangan emisi seperti yang pemerintah tetapkan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah pun perlu serius untuk mencegah kebakaran hutan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar. Perlu ada penegakan hukum kepada korporasi yang membakar hutan dan lahan.

Walhi Menilai Perdagangan Karbon sebagai Praktik Greenwashing

Perdagangan karbon bagi Walhi, merupakan jalan sesat untuk mengatasi perubahan iklim. Sebab, perdagangan karbon hanyalah sebuah modus untuk tetap mempertahankan ekstraktivisme, finansialisasi alam, sembari melakukan praktik greenwashing.

Berdasarkan keterangan siaran pers Walhi, negara-negara industri yang paling banyak mengeksploitasi sistem yang berakibat pada krisis iklim. Oleh sebab itu, slogan emisi nol bersih atau net zero emission, deforestasi nol bersih atau FOLU net sink, yang terimplementasikan dengan cara penyeimbangan karbon offset hanyalah legitimasi perusahaan. Akibatnya, negara industri dapat terus melanjutkan proyek yang destruktif dan mengabaikan akar persoalan dari krisis iklim.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/perdagangan-karbon-bukan-satu-satunya-solusi-turunkan-emisi/feed/ 0