DLH Kabupaten Bantul - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/dlh-kabupaten-bantul/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 18 Apr 2025 06:14:31 +0000 id hourly 1 Pembuangan Sampah Kembali Terjadi di Pantai Pandansari https://www.greeners.co/berita/pembuangan-sampah-kembali-terjadi-di-pantai-pandansari/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pembuangan-sampah-kembali-terjadi-di-pantai-pandansari https://www.greeners.co/berita/pembuangan-sampah-kembali-terjadi-di-pantai-pandansari/#respond Fri, 18 Apr 2025 06:14:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46389 Jakarta (Greeners) – Warga kembali menemukan aktivitas pembuangan sampah di Pantai Pandansari, Sanden, Yogyakarta. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara warga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Tempat Penitipan Sampah Sementara […]]]>

Jakarta (Greeners) – Warga kembali menemukan aktivitas pembuangan sampah di Pantai Pandansari, Sanden, Yogyakarta. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara warga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Tempat Penitipan Sampah Sementara (TPSS) Pandansari telah resmi tutup sejak 31 Desember 2024.

Namun, pada kenyataannya, warga mendapati aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi pasca-libur Lebaran. Berdasarkan keterangan warga, setidaknya terdapat dua kali pembuangan sampah di lokasi tersebut. Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 10 April 2025. Lalu kedua pada Selasa, 15 April 2025. Warga secara langsung melihat truk pengangkut sampah menuju Pantai Pandansari.

Pada Kamis, 10 April, warga menyaksikan tiga truk membuang sampah ke area pantai. Sementara pada Selasa, satu truk terlihat membawa sampah ke lokasi yang sama. “Saya kejar ke Pandansari,” ujar salah satu warga yang melaporkan kejadian tersebut kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta. Warga juga menunjukkan dokumentasi video sebagai bukti.

BACA JUGA: Banjir di Jabodetabek Potret Kesalahan dalam Menata Ruang Kota

Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi mengatakan bahwa sebelumnya, Walhi Yogyakarta dan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Gedangsari (FPG) telah mengirim surat ke DLH Kabupaten Bantul. Surat tersebut telah dijawab DLH pada 30 Januari 2025, dengan memuat enam poin kesepakatan penting.

“Surat tersebut juga telah dijawab oleh DLH Kabupaten Bantul pada 30 Januari 2025,” kata Elki lewat keterangan tertulisnya, Rabu (16/4).

Dari enam poin tersebut, DLH telah menyepakati bahwa sampah yang dititipkan di TPSS Pandansari akan diambil dan diolah lebih kanjut ke TPST, atau dengan metode sesuai peruntukannya. Selain, itu mereka juga sepakat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh program pengelolaan kedaruratan sampah di wilayah Bantul.

Keseriusan Belum Tercermin

Menurut Elki, kembalinya aktivitas pembuangan sampah di Pantai Pandansari, menunjukkan belum adanya komitmen serius dari Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menegakkan kesepakatan tersebut.

“Aktivitas pembuangan sampah tersebut telah menyalahi kesepakatan dan pernyataan dari DLH Kabupaten Bantul. Seharusnya aktivitas pembuangan sampah tersebut telah berakhir tanggal 31 Desember 2024,” tambahnya.

Lebih jauh, praktik ini menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penetapan lokasi pemrosesan akhir sampah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Walhi Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan ke Kejaksaan Agung

Sementara itu, kawasan pantai selatan juga sudah dirancang untuk mendukung sektor pariwisata, pertanian, dan pemukiman yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Pantai Selatan 2024–2044.

“Apabila merujuk pada kedua peraturan tersebut menunjukkan bahwa terdapat permasalahan tata ruang yang bukan peruntukannya,” katanya.

Sebelumnya, Walhi Yogyakarta bersama FPG juga telah mengupayakan langkah audiensi dengan Bupati Bantul. Walhi Yogyakarta telah mengirim surat permintaan audiensi untuk menangani permasalahan di Pantai Pandansari. Namun, hingga hari ini belum ada respons positif dari pemerintah Kabupaten Bantul.

Walhi pun mendorong Bupati Bantul menemui warga untuk penanganan sampah di Pantai Pandansari. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Bantul menjalankan kesepakatan dalam surat jawaban somasi dari Walhi Yogyakarta dan FPG.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/pembuangan-sampah-kembali-terjadi-di-pantai-pandansari/feed/ 0
Warga Tolak Tempat Pembuangan Sampah di Pantai Pandansari Bantul https://www.greeners.co/berita/warga-tolak-tempat-pembuangan-sampah-di-pantai-pandansari-bantul/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-tolak-tempat-pembuangan-sampah-di-pantai-pandansari-bantul https://www.greeners.co/berita/warga-tolak-tempat-pembuangan-sampah-di-pantai-pandansari-bantul/#respond Fri, 17 Jan 2025 04:28:48 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45711 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta bersama warga yang tergabung dalam Forum Peduli Gadingsari (FPG) mengungkapkan temuan tempat pembuangan sampah di Pantai Pandansari, Kabupaten Bantul. Mereka menolak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta bersama warga yang tergabung dalam Forum Peduli Gadingsari (FPG) mengungkapkan temuan tempat pembuangan sampah di Pantai Pandansari, Kabupaten Bantul. Mereka menolak keberadaan tempat tersebut karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar pantai.

Tempat pembuangan sampah ini terletak sekitar 100 meter dari bibir Pantai Pandansari. Sebuah lubang besar yang diklaim sebagai geomembran sebagian telah diisi sampah dan ditimbun dengan pasir pantai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul mengklaim bahwa ini adalah bagian dari Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPSS).

Namun, Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menyatakan bahwa dalam berbagai kebijakan pengelolaan sampah, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 hingga peraturan-peraturan turunannya, tidak ada istilah TPSS.

BACA JUGA: Cemas Sawahnya Tercemar, Warga Bantul Tolak TPSS Srimulyo

“Pada implementasinya, TPSS di Bantul mengakibatkan permasalahan di wilayah pemukiman dan wilayah-wilayah yang seharusnya bukan peruntukannya,” kata Elki lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).

Walhi dan FPG menilai tindakan DLH Bantul sebagai bentuk “kejahatan lingkungan”. Sebab, pengelolaan TPSS tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan sampah yang benar. Di sisi lain, lubang yang ada di Pantai Pandansari masih menganga dan terendam air setelah hujan. Hal itu meningkatkan risiko pencemaran.

TPSS ini merupakan titik pembuangan kedua di wilayah Sanden setelah sebelumnya DLH Kabupaten Bantul melakukan pembuangan sampah di wilayah Wonoroto.

Soroti AMDAL

Selain itu, Walhi dan FPG juga memprotes kurangnya sosialisasi oleh DLH terkait keberadaan TPSS ini kepada masyarakat. Mereka menyoroti ketidakhadiran kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), meskipun lokasi tersebut memiliki potensi pencemaran yang tinggi. Keberadaan TPSS yang tidak dilengkapi dengan kajian lingkungan ini berisiko meningkatkan jumlah sampah laut yang mencemari pantai.

“Saya mau cerita soal TPSS Wonoroto, itu yang pertama itu diisi sekitar hampir ratusan bunker itu. Bahkan dalam sebulan, itu sudah kita sanggah, sudah kita protes. Namun, tetap DLH-nya bersikeras membuang. Kemudian, ini terulang lagi di TPSS Pandansari. Menurut saya, itu ilegal karena tidak ada sosialisasi ataupun dokumen AMDAL,” kata Heryanto perwakilan dari FPG.

Heryanto juga mengungkapkan pembuangan sampah di TPSS Pandansari berlangsung selama satu minggu. Namun, setelah pembuangan tersebut selesai, sampah-sampah yang ada dibiarkan begitu saja dengan lubang yang menganga. Pantai Pandansari merupakan salah satu kawasan pariwisata yang populer. Keberadaan sampah di area tersebut tentunya berisiko membahayakan wisatawan, warga, atau anak-anak yang berada di sekitar lokasi.

Rentan terhadap Erosi

Lubang TPSS yang terletak di wilayah berpasir Pantai Pandansari memiliki potensi risiko yang sangat tinggi. Tanah pasir di pesisir pantai memiliki permeabilitas tinggi, yang memungkinkan air dengan mudah meresap ke dalam tanah. Hal ini dapat menyebabkan terbentuknya air lindi dari sampah yang tidak terolah, yang kemudian dapat meresap ke dalam tanah dan mempengaruhi kualitas air di sekitar pantai.

Selain itu, tanah berpasir di pesisir pantai juga sangat rentan terhadap erosi. Sampah-sampah yang dibiarkan dekat dengan pantai berisiko terbawa oleh angin atau air laut. Hal itu dapat menyebarkan pencemaran ke area yang lebih luas. Kedua faktor tersbut membuat keberadaan TPSS di Pantai Pandansari berbahaya bagi lingkungan sekitar.

BACA JUGA: Walhi Tagih Janji Pemda untuk Atasi Penambangan di Jogja

Berdasarkan temuan ini, Walhi Yogyakarta dan FPG menuntut agar pemerintah segera menghentikan pembangunan TPSS di Pantai Pandansari dan seluruh wilayah Bantul. Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah segera memindahkan sampah-sampah yang sudah ada. Sampah-sampah tersebut harus mereka pindahkan ke lokasi yang lebih sesuai, jauh dari pantai dan kawasan lainnya yang bukan peruntukannya.

Selain itu, Walhi dan FPG meminta pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap program TPSS oleh DLH Kabupaten Bantul.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-tolak-tempat-pembuangan-sampah-di-pantai-pandansari-bantul/feed/ 0