izin pemanfaatan hutan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/izin-pemanfaatan-hutan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 08 Jan 2022 07:06:29 +0000 id hourly 1 Pulihkan Hak Rakyat dan Lingkungan Pascapencabutan Izin https://www.greeners.co/berita/pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin https://www.greeners.co/berita/pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin/#respond Sat, 08 Jan 2022 07:06:29 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34939 Jakarta (Greneers) – Pemerintah menertibkan tata kelola perizinan dengan mencabut 2.078 izin tambang mineral dan batu bara. Tak hanya itu 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare (ha) yang […]]]>

Jakarta (Greneers) – Pemerintah menertibkan tata kelola perizinan dengan mencabut 2.078 izin tambang mineral dan batu bara. Tak hanya itu 192 izin sektor kehutanan seluas 3,1 juta hektare (ha) yang terlantar dan tidak aktif juga turut pemerintah cabut. Namun langkah ini jangan hanya berhenti di situ. Pemerintah harus pula memulihkan hak rakyat dan lingkungan yang terkait semua perizinan tersebut.

Dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Kamis (6/1), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahan-perusahaan pemilik izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja perusahaan. Ketidakaktifan perusahaan-perusahaan tersebut berdampak pada tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” kata Jokowi.

Tak hanya itu, pemerintah juga mencabut izin hak guna usaha (HGU) perkebunan yang telantar seluas 34,48 ha. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, juga perizinan lainnya.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” tegasnya.

Menurut Jokowi, pemerintah akan memberikan kesempatan pemanfaatan aset pada kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif. Adapun di dalamnya termasuk petani, pesantren untuk bisa bermitra dengan perusahaan kredibel dan berpengalaman.

Indonesia pun lanjutnya, selalu terbuka bagi bagi para investor yang kredibel dan memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

“Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi dan hasil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam,” imbuhnya.

Pemulihan Hak Lingkungan Hidup Setelah Pencabutan Izin

Upaya pemerintah untuk memastikan pembenahan tata kelola izin jangan hanya berhenti di situ. Juru Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tri Jambore mengingatkan, agar pemerintah tak sekadar melakukan perbaikan bersifat administratif. Akan tetapi, lebih kepada pemulihan lingkungan hidup yang rusak imbas usaha pertambangan yang telah pemerintah cabut izin usahanya.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban pemegang izin pertambangan di antaranya menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air. Selain itu juga menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai karakteristik suatu daerah,” kata tri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/1).

Selain pemulihan lingkungan, aspek hukum pacapencabutan izin menjadi perhatian bersama. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynalodo G Sembiring mengungkapkan, pencabutan izin harus tetap memperhatikan tanggung jawab hukum yang harus korporasi penuhi. Utamanya, bagi korporasi yang pernah terlibat dalam penegakan hukum.

Hal ini mengacu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Terdapat beberapa korporasi yang pernah mendapat sanksi dan bahkan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Korporasi-korporasi itu harus tetap bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan dan tindakan lainnya. Agenda untuk meminta pertanggungjawaban hukum tersebut penting menjadi agenda tindak lanjut pascapencabutan izin,” tegasnya.

Pemerintah tegas mencabut izin di sektor kehutanan yang terbukti lalai dalam pemanfaatan izinnya. Foto: Shutterstock

Momentum Penyelesaian Konflik Agraria

Hal yang paling penting selanjutnya adalah bagaimana proses pencabutan izin ini menjadi momentum menyelesaikan konflik-konflik agraria. Konflik tersebut selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.

Menurut Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, pemerintah harus membuka informasi perusahaan yang izinnya dicabut dan berkonflik dengan rakyat. Harapannya, tanah-tanah tersebut dapat rakyat peroleh kembali sebagai bentuk pemulihan terhadap hak-haknya yang selama ini terampas negara melalui skema perizinan.

“Jika perusahaan sektor kehutanan terkait selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah kelola rakyat tersebut kepada rakyat,” tutur Uli.

Ia pun mengingatkan jika konsesi izin tersebut berada di kawasan penting dan genting juga harus mendapat prioritas pemulihan.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/pulihkan-hak-rakyat-dan-lingkungan-pascapencabutan-izin/feed/ 0
KLHK Targetkan Moratorium Sawit dan Tambang Rampung Juni 2016 https://www.greeners.co/berita/klhk-targetkan-moratorium-sawit-dan-tambang-rampung-juni-2016/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-targetkan-moratorium-sawit-dan-tambang-rampung-juni-2016 https://www.greeners.co/berita/klhk-targetkan-moratorium-sawit-dan-tambang-rampung-juni-2016/#respond Thu, 02 Jun 2016 12:50:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13845 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat waktu penyelesaian peraturan terkait penundaan (moratorium) lahan kelapa sawit dan tambang pada bulan Juni 2016. ]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat waktu penyelesaian peraturan terkait penundaan (moratorium) lahan kelapa sawit dan tambang pada bulan Juni 2016. Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan, termasuk juga dengan produk hukum yang akan digunakan.

Moratorium pemberian izin lahan kelapa sawit dan tambang ini, katanya, tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun kelangsungan usaha dari swasta yang mengelolanya.

“Justru moratorium ini meminta swasta agar bisa mengoptimalkan kinerjanya, khususnya di area-area milik mereka yang telah memiliki izin namun belum ditanami. Apalagi kalau lahan tersebut masih berkonflik dengan masyarakat, itu harus segera ditangani,” katanya, Jakarta, Rabu (01/06).

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pemerintah resmi mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut. Pemerintah kini berencana menyiapkan moratorium untuk lahan kelapa sawit dan lahan tambang.

“Akan disiapkan moratorium kawasan kelapa sawit juga moratorium wilayah-wilayah pertambangan,” kata Presiden saat ditemui usai meresmikan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam rangka Hari Hutan Internasional di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (14/04) lalu.

Presiden menjelaskan, lahan kelapa sawit yang ada saat ini dinilai sudah cukup dan dapat ditingkatkan lagi kapasitas produksinya dengan memaksimalkan potensi yang ada. Demikian halnya dengan lahan tambang, Presiden tidak akan memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk membuka lahan untuk perluasan wilayahnya.

“Lahan yang sekarang sudah ada asal bibitnya itu betul, benar, mungkin produksi bisa lebih dari dua kali. Ini kalau bisa dikerjakan itu (produksi sawit) bisa naik,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-targetkan-moratorium-sawit-dan-tambang-rampung-juni-2016/feed/ 0
KLHK Segel Lokasi Limbah Pabrik Peleburan Timah Hitam di Karawang https://www.greeners.co/berita/klhk-segel-lokasi-limbah-pabrik-peleburan-timah-hitam-di-karawang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-segel-lokasi-limbah-pabrik-peleburan-timah-hitam-di-karawang https://www.greeners.co/berita/klhk-segel-lokasi-limbah-pabrik-peleburan-timah-hitam-di-karawang/#respond Mon, 23 Nov 2015 08:56:13 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12001 Karawang (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan penyegelan kawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). PMA ini beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan serta melakukan praktik penimbunan […]]]>

Karawang (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan penyegelan kawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). PMA ini beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan serta melakukan praktik penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hingga menyebabkan pencemaran pada media lingkungan, seperti tanah dan air di sekitar pabrik perusahaan tersebut.

KLHK memasang papan larangan dan garis kuning bertuliskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS-KLHK) di area pabrik PT Radi Logam Indonesia di Kawasan Industri Kujang Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/11). Di wilayah penyegelan terlihat timbunan limbah B3 yang sudah mengendap dan bercampur bersama tanah serta tumpukan limbah yang tersimpan di dalam karung berkapasitas 15 sampai 20 kilogram.

Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, mengatakan, pemasangan garis dan papan larangan tersebut dilakukan untuk menjaga keberadaan barang bukti agar nantinya bisa dilanjutkan dengan pengumpulan bahan keterangan hingga proses penyidikan selesai.

“PT Radi Logam Indonesia ini diduga melakukan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa tidak memiliki izin lingkungan, tidak melakukan pengelolaan limbah B3, dan menimbun limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” tutur Anton di Karawang, Sabtu (21/11).

Usai penyegelan, Kepala Bagian Umum PT Radi Logam Indonesia Yudhistira Arcana (kaos biru) menyatakan akan mengikuti proses selanjutnya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Usai penyegelan, Kepala Bagian Umum PT Radi Logam Indonesia Yudhistira Arcana (kaos biru) menyatakan akan mengikuti proses selanjutnya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Anton mengatakan, dasar yang digunakan adalah Pasal 103, Pasal 104, Pasal 109, jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, terdapat Pasal 119 untuk pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan akibat tindakan tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif KLHK Kemal Amas menerangkan bahwa temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan perusahaan itu berdasarkan pengawasan BPLHD Provinsi Jawa Barat bersama BPLH Kabupaten Karawang. Itu membuat BPLHD Provinsi Jabar mengeluarkan sanksi administratif No. 800/Kep.3244-BPLHD/2015 pada 23 Mei 2015. Namun, hingga batas waktu akhir tanggal 23 September 2015, PT Radi Logam Indonesia tidak dapat menjalankan keseluruhan sanksi administratif itu.

Karena itu, katanya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK menjalankan pengawasan lapangan pada tanggal 2-9 September. Hasilnya, perusahaan diketahui tidak memiliki izin lingkungan, tidak menjalankan pengelolaan limbah B3 dan menimbun secara ilegal limbah B3 berupa sludge (endapan lumpur limbah) dan limbah B3 lainnya seperti tailing, dross, abu dust collector dan slag pb (endapan sisa pembakaran) yang berasal dari proses peleburan timah hitam.

“Limbah ini dikategorikan B3 karena pabrik peleburan timah (Pb) masuk Tabel Tiga Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum dengan Kode Industri Nomor 11, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” ungkapnya.

Ingot logam timah hitam yang sudah dipak dalam ikatan. Satu ikatan ingot ini beratnya mencapai 1 ton. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ingot logam timah hitam yang sudah dipak dalam ikatan. Satu ikatan ingot ini beratnya mencapai 1 ton. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sementara itu, Yudhistira Arcana, Kepala Bagian Umum PT Radi Logam Indonesia mengaku senang dengan kedatangan tim penyidik PPLH KLHK ini karena ia menjadi bisa belajar dan mengetahui bagaimana prosedur pengelolaan limbah yang seharusnya. Setelah dilakukan penyegelan tersebut, Yudhistira mengaku akan patuh dan mengikuti proses yang berlaku.

“Kita akan perbaiki sesuai dengan arahan. Ini bukan sesuatu yang sudah mati, kan? Masih bisa kita perbaiki dan belajar dari kesalahan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Radi Logam Indonesia bergerak di bidang peleburan timah hitam (Pb) dengan menggunakan bahan baku berupa galena (PbS) dari pertambangan di Ketapang serta ingot (batangan) Pb dari peleburan aki bekas di Desa Cinangka, dengan produk berupa ingot logam Pb berkadar kemurnian 99,995 persen.

Produk ingot logam Pb ini diekspor ke India dan Cina dengan berat per batangnya mencapai 25 sampai 26 kilogram dan dijual dalam bentuk paket ikatan yang satu ikatnya berjumlah 40 batang yang beratnya mencapai 1 ton. Selain Penyidik, PPNS dan PPLH Kemen LHK pusat, turut hadir pula dalam penyegelan tersebut perwakilan dari BPLH Kabupaten Karawang dan Bareskrim sebagai pendamping.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-segel-lokasi-limbah-pabrik-peleburan-timah-hitam-di-karawang/feed/ 0
Izin Perusahaan yang Terlibat Pembakaran Hutan dan Lahan Akan Dibekukan https://www.greeners.co/berita/izin-perusahaan-yang-terlibat-pembakaran-hutan-dan-lahan-akan-dibekukan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=izin-perusahaan-yang-terlibat-pembakaran-hutan-dan-lahan-akan-dibekukan https://www.greeners.co/berita/izin-perusahaan-yang-terlibat-pembakaran-hutan-dan-lahan-akan-dibekukan/#respond Wed, 16 Sep 2015 12:34:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11124 Jakarta (Greeners) – Korporasi-korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatan mereka. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti […]]]>

Jakarta (Greeners) – Korporasi-korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatan mereka. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar pada konferensi pers yang diadakan di gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta pada Selasa (15/09).

Siti menjelaskan bahwa sejak Januari 2015 hingga saat ini, terdapat 13.469 titik api yang tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Dari 39 area kebakaran hutan di seluruh Pulau Sumatera, terdapat 24 area yang diduga menjadi lahan konsensus perusahaan perkebunan. Sebagian besar area kebakaran tersebut, lanjut Siti, berada di Sumatera Selatan, yaitu sejumlah 19 area.

Berdasarkan data tersebut, Siti menyatakan akan segera menindak lanjuti perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan pada minggu ini. “Minggu ini paling tidak, ada 3-4 perusahaan yang dieksekusi terkait pembekuan izin,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, “Perusahaan (yang terbukti melakukan pembakaran lahan, red.) harus meminta maaf kepada publik.”

Terkait izin lahan milik perusahaan perkebunan, Siti menyatakan akan segera berkoordinasi dengan para kepala daerah untuk segera mencabut izin yang dikantongi perusahaan-perusahaan yang terkait. Siti pun menyatakan agar para kepala daerah serius dan tidak main-main dengan izin lahan gambut dan hutan.

“Jika kepala daerah tidak melakukannya, kita akan cari cara lain karena instrumennya banyak sesuai dengan undang-undang,” tegas Siti.

Di temui ditempat yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan bahwa terdapat sekitar 4,8 juta hektar lahan gambut yang menjadi lahan milik perusahaan perkebunan. Senada dengan Menteri Siti, ia juga menyatakan bahwa masalah kebakaran hutan adalah permasalahan serius yang dihadapi Indonesia. “Pokoknya ini tidak boleh terulang,” katanya.

Ia juga meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar dapat menyelesaikan proses hukum terkait masalah kebakaran hutan yang sudah terjadi selama puluhan tahun. “Ini tidak main-main. Kita siapkan semua ketentuan perundang-undangan untuk libas ini. Jajaran direksi sampai komisaris perusahaan harus di-black list,” ungkapnya.

Konferensi pers yang diadakan oleh KLHK ini sendiri dihadiri oleh beberapa pejabat, seperti Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, BMKG dan Lapan. Selain itu hadir juga gubernur dari Provinsi Sumatera Selatan, Riau dan Jambi.

Berikut sepuluh perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau yang disebutkan oleh Menteri Siti Nurbaya:
1. SBN
2. MSA
3. RHM
4. PPJ
5. BPU
6. PKR
7. TIC
8. GAL
9. LIH
10. HSL

Penulis: TW

]]>
https://www.greeners.co/berita/izin-perusahaan-yang-terlibat-pembakaran-hutan-dan-lahan-akan-dibekukan/feed/ 0
KLHK Dituntut Terbuka Terkait Informasi Perizinan Legalitas Kayu https://www.greeners.co/berita/klhk-dituntut-terbuka-terkait-informasi-perizinan-legalitas-kayu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-dituntut-terbuka-terkait-informasi-perizinan-legalitas-kayu https://www.greeners.co/berita/klhk-dituntut-terbuka-terkait-informasi-perizinan-legalitas-kayu/#respond Fri, 28 Aug 2015 13:13:59 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10939 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dituntut untuk menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua dalam sidang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dituntut untuk menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta antara pihak pemohon yaitu KLHK dan Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai pihak termohon. Ini menjadi putusan yang kedua bagi KLHK untuk segera menyerahkan informasi yang dimohonkan FWI.

Linda Rosalina, Pengkampanye FWI menyatakan, dalam sidang yang digelar pada Rabu(26/08) lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan amar putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah memutus bahwa dokumen izin pemanfaatan hasil hutan dan industri kayu (RKUPHHK, RKTUPHHK, IPK, dan RPBBI) merupakan informasi publik yang terbuka dan tersedia setiap saat. Sebelumnya KLHK menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh KIP tersebut.

“Putusan ini patut diapresiasi karena PTUN telah menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Kehutanan. Hal ini menegaskan kembali kewajiban KLHK sebagai badan publik untuk membuka informasi kehutanan yang menjadi hak publik,” terangnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (27/08).

Selain itu, lanjut Lina, sidang sengketa informasi di KIP maupun PTUN membuktikan bahwa komitmen KLHK untuk menerapkan keterbukaan informasi publik di sektor kehutanan masih jauh dari harapan. Bila kondisi seperti ini terus dipertahankan, tegasnya, tentu akan berkontribusi terhadap buruknya tata kelola di sektor kehutanan.

“Keterbukaan informasi akan menjadi pintu bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pembangunan kehutanan. Informasi yang menyangkut kehidupan rakyat banyak haruslah terbuka, sehingga pengelolaan hutan bisa dilakukan secara partisipatif untuk menjaga keberlanjutan dan menyejahterakan rakyat di sekitarnya,” tambahnya lagi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif FWI Cristian Purba mengatakan bahwa Informasi yang dimintakan FWI merupakan informasi yang sangat erat kaitannya dengan proses perizinan dan legalitas kayu dalam pengelolaan hutan.

“Proses perizinan di sektor kehutanan merupakan salah satu ruang yang rawan akan tindak korupsi. Semakin tertutupnya akses informasi maka semakin tinggi peluang terjadinya tindak korupsi dalam pengelolaan hutan di Indonesia,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-dituntut-terbuka-terkait-informasi-perizinan-legalitas-kayu/feed/ 0
KLHK Tanggapi Polemik Penguatan Moratorium Hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan/#respond Wed, 20 May 2015 00:30:49 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9149 Jakarta (Greeners) – Semakin kuatnya desakan untuk dilakukannya penguatan penundaan pemberian izin baru (moratorium) di hutan alam primer dan gambut akhirnya mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). […]]]>

Jakarta (Greeners) – Semakin kuatnya desakan untuk dilakukannya penguatan penundaan pemberian izin baru (moratorium) di hutan alam primer dan gambut akhirnya mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan kalau penguatan yang disiapkan, akan dilakukan pada tingkat regulasi teknis dan penerapan agar bisa langsung dikerjakan dan dilaksanakan.

“Kami sudah memiliki beberapa catatan dan masukan dari berbagai organisasi non-sipil dan akademisi dan pemerintah sepakat untuk memperkuat moratorium dengan peningkatan pengawasan dan melakukan perizinan yang lebih ketat,” ujar Siti di Gedung Manggala Wanabakti, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (18/05).

Namun, dihubungi secara terpisah, Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Arief Yuwono mengaku bahwa penguatan yang akan dilakukan bukanlah mengganti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sesuai dengan masukan yang diinginkan oleh LSM dan Organisasi non-sipil lainnya.

“Ini tetap Inpres tetapi muatannya akan ditambah dengan mendukung implemetasinya,” tutur Arief kepada Greners.

Saat ini, lanjutnya, KLHK tengah menyiapkan dan menyusun detail dari materi-materi penguatan tersebut. Pekan depan, katanya lagi, KLHK akan mengumpulkan beberapa pihak untuk menyusun aturan di tingkat implementasi, seperti keputusan menteri. Nantinya akan ada pelibatan tim independen untuk pengawasan, evaluasi, dan verifikasi pengubahan peta moratorium (peta indikatif penundaan pemberian izin baru). “Semoga tiga bulan sudah selesai ya,” tukasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, saat ini sangat diperlukan penguatan berbasis hukum terhadap kebijakan moratorium, setidaknya dalam bentuk Perpres, agar mampu mengikat para aparatur pemerintahan di bawahnya. Ia juga meminta agar pemerintah memperpanjang periode moratorium lebih dari dua tahun dan harus berbasis capaian, dan menggunakan indikator perbaikan tata kelola hutan yang lebih terukur.

“Diperlukan sanksi hukum yang jelas agar dapat mengurangi penerbitan izin-izin pemanfaatan hutan, pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dalam skala luas serta pinjam pakai kawasan untuk pertambangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penundaan izin baru (moratorium) dimulai lewat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sepekan sebelum masa berlaku Inpres itu habis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No. 6/2013 yang memperpanjang moratorium selama dua tahun, hingga 13 Mei 2015.

Melihat banyaknya kasus deforestasi yang terjadi di hutan Indonesia pula, beberapa LSM merekomendasikan adanya penguatan terhadap moratorium dengan melakukan perubahan dari Inpres menjadi Perpres.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan/feed/ 0