pengelolaan air - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pengelolaan-air/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 04 Aug 2023 04:05:42 +0000 id hourly 1 Unilever Gandeng UI Olah Air Masjid Agar Tak Terbuang Sia-sia https://www.greeners.co/aksi/unilever-gandeng-ui-olah-air-masjid-agar-tak-terbuang-sia-sia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=unilever-gandeng-ui-olah-air-masjid-agar-tak-terbuang-sia-sia https://www.greeners.co/aksi/unilever-gandeng-ui-olah-air-masjid-agar-tak-terbuang-sia-sia/#respond Fri, 04 Aug 2023 04:05:42 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=41057 Jakarta (Greeners) – Unilever Indonesia resmi meluncurkan program Water Stewardship di lingkungan masjid. Lewat program ini, Unilever akan memberikan penerapan teknologi dan infrastruktur pengelolaan air di empat masjid wilayah Jakarta, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Unilever Indonesia resmi meluncurkan program Water Stewardship di lingkungan masjid. Lewat program ini, Unilever akan memberikan penerapan teknologi dan infrastruktur pengelolaan air di empat masjid wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi (Jadebek).

Ke empat masjid tersebut yakni Masjid Istiqlal, Masjid Arief Rahman Hakim UI Salemba, Masjid Ukhuwah Islamiyah UI Depok, dan Masjid Agung At-Tin. Implementasi pilot project Water Stewardship ini Unilever Indonesia lakukan bersama Universitas Indonesia (UI).

Saat ini, minimnya air bersih di permukaan menjadikan air tanah sebagai sumber penunjang kebutuhan air bersih di masyarakat. Sebanyak 80 % kebutuhan air bersih berasal dari air tanah, terutama di perkotaan, pusat industri, dan kawasan padat penduduk.

Sebagai produsen yang berkomitmen membangun bisnis berkelanjutan, Unilever menunjukkan komitmennya melalui Water Stewardship dengan membantu mengelola air agar dapat digunakan secara berkelanjutan.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia, Nurdiana Darus mengatakan, program ini sejalan dengan salah satu pilar strategi global “The Unilever Compass” untuk membangun planet lebih lestari. Khususnya berkontribusi mengatasi krisis air bersih.

“Dari program Water Stewardship kami telah menerapkan sejumlah strategi penatagunaan air dalam bentuk upaya efisiensi dan daur ulang air di level komunitas. Seperti pesantren dan lingkungan masjid,” ungkap Nurdiana dalam acara Kick Off Water Stewardship Program di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu, (2/8).

Unilever pun berharap bisa mengedukasi lebih banyak orang memulai kebiasaan menggunakan air lebih bijak. 

Dorong Penggunaan Air Berkelanjutan

Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Hayati Sari mengungkapkan, teknologi water recycling bisa mengurangi potensi berbahaya dari grey water. Melalui proses fisika, kimiawi, dan biologis dapat menghasilkan air daur ulang yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan di area masjid.

Melalui sistem pemanenan air hujan, termasuk penampungan dan beberapa tahapan filterisasi, air hujan dapat digunakan sebagai air baku. Dengan atau tanpa pengolahan lebih lanjut, air hujan relatif lebih bersih.

Diskusi dan Kick Off Water Stewardship Program di Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto: Greeners/Dini Jembar Wardani

Alasan Unilever Pilih Masjid

Dalam implementasi pengelolaan air, Unilever memilih masjid. Pasalnya, masjid sebagai fasilitas umum yang memiliki banyak pengunjung. Air bersih yang dikeluarkan pun cukup tinggi. Misalnya, Masjid Istiqlal menggunakan rata-rata 13.958 liter per hari.

Wakabid Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah mengatakan, Masjid Istiqlal bisa memanfaatkan pengelolaan air lebih lanjut, seperti menyiram tanaman. Hal ini juga dapat berjalan efektif berkat bantuan Unilever yang menyediakan fasilitas kendaraan untuk berkeliling siram tananam.

“Pengelolaan air bekas wudhu itu masuk ke gorong-gorong, kemudian kita tampung lalu pompa air tersebut untuk menyiram tanaman,” kata Abu.

Unilever Indonesia pun percaya masjid memiliki potensi yang sangat besar untuk menyebarluaskan edukasi kebiasaan baik dalam menghemat dan memanfaatkan air bersih.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/unilever-gandeng-ui-olah-air-masjid-agar-tak-terbuang-sia-sia/feed/ 0
21 Tahun Kerja Sama, Pihak Swasta Hanya Penuhi 14% Layanan Air Bersih Jakarta https://www.greeners.co/berita/21-tahun-kerja-sama-pihak-swasta-hanya-penuhi-14-layanan-air-bersih-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=21-tahun-kerja-sama-pihak-swasta-hanya-penuhi-14-layanan-air-bersih-jakarta https://www.greeners.co/berita/21-tahun-kerja-sama-pihak-swasta-hanya-penuhi-14-layanan-air-bersih-jakarta/#respond Tue, 09 Apr 2019 14:29:49 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23047 Beberapa lembaga swadaya masyarakat kembali mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan kontrak dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta.]]>

Jakarta (Greeners) – Polemik swastanisasi air atau privatisasi air di Jakarta semakin panas. Beberapa lembaga swadaya masyarakat kembali mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan kontrak dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta. Data menunjukkan bahwa cakupan layanan pihak swasta hanya 14% selama 21 tahun bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Air Baku dan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Aditya Putra Brata mengatakan bahwa pada tahun 1998 Perusahaan Air Minum Jakarta (PAM) melakukan kerja sama pada dua mitra, yaitu Palyja dan PT Aetra dengan masa kontrak selama 25 tahun (sampai dengan tahun 2023). Tapi sampai dengan saat ini, cakupan layanan air bersih di seluruh Jakarta baru 59% yang dilayani air PAM. Sisanya kemungkinan menggunakan air tanah atau membeli dari penjual air dengan gerobak atau tangki air.

“Sebelum melakukan kontrak dengan para mitra di tahun 1998 itu, setahu saya layanan air PAM di Jakarta sudah mencapai 45% di seluruh Jakarta. Jadi angka 59% itu tidak mulai dari nol melainkan sudah hampir mencapai setengahnya melalui kerja PAM sendiri. Jadi sebenarnya mereka (para mitra) ini melayani Jakarta hanya sekitar 14%. Kalau dilihat seperti ini mereka kemampuannya kurang dan pencapaiannya rendah,” ungkap Aditya kepada Greeners saat ditemui di Kantor Sumber Daya Air, Jakarta, Selasa (09/04/2019).

Aditya mengatakan wilayah yang belum terlayani air bersih di wilayah Jakarta ialah sisi Barat, Utara, dan sedikit di Selatan. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih biasanya masyarakat di wilayah tersebut membeli air menggunakan jeriken. “Saat ini air baku di Jakarta hampir 97% berasal dari luar Jakarta; 81% dari waduk Jatiluhur dan sekitar 16% dari Tangerang, itupun air curah yang sudah diolah,” katanya.

BACA JUGA: Kualitas Air di Jakarta Dipertanyakan, Kandungan E-Coli Melebihi Ambang Batas 

Di bawah kontrak 1998, wilayah konsesi para mitra ini dibagi menjadi dua. Sepanjang kali Ciliwung dari hulu hingga hilir sisi timur dikelola oleh PT Aetra dan sisi barat dikelola oleh Palyja.

Berdasarkan data yang diberikan oleh Palyja, pelanggan yang terlayani layanan air bersih dengan konsesi yang dipegang oleh Palyja hingga tahun 2018 meliputi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah 40.663 kelompok, kelompok sosial (2.717), kelompok rumah tangga sederhana (117.236), kelompok rumah tangga menengah dan usaha kecil (73.580), kelompok rumah tangga mewah dan usaha menengah (128.656), dan kelompok usaha skala besar (43.949).

Sayangnya untuk PT Aetra sendiri sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan penjelasan maupun data kepada Greeners.

Aditya mengatakan bahwa seharusnya layanan air bersih dikelola oleh pemerintah karena pengelolaan dengan swasta menggunakan sistem keuntungan. Sistem penyediaan air bersih ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

“Kalau swasta akan melihat di sisi mana yang profit dan tidak ada profit. Kalau di Peraturan Gubernur tarif terendah Rp1.050 dan tertinggi Rp10.000, kalau saya pihk swasta pasti akan memilih menerapkan yang mahal, makanya di PP tersebut layanan air wajib dikelola oleh pemerintah. Kerja sama bukannya tidak boleh tapi ada batasannya mana yang boleh dan tidak boleh mengacu kepada PP tersebut. Tapi saya melihat di kontrak 1998 tersebut tidak banyak menguntungkan pemerintah. Sangat disayangkan kita intensnya baru sekarang untuk mengevaluasi itu,” kata Aditya.

BACA JUGA: Polemik Swastanisasi Air di Jakarta, Publik Diminta Pegang Kendali Pengelolaan 

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta yang diwakili oleh Suhendi menilai bahwa kontrak 1998 tidak melibatkan publik dan tidak transparan padahal Gubernur DKI Jakarta berulang kali menyatakan bahwa “air adalah barang publik”. Ia menyayangkan Gubernur DKI Jakarta tidak melibatkan publik dalam mengambil kebijakan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta.

“Hal ini menunjukan apa yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta kontra produktif dengan sikapnya dalam mengambil kebijakan. Minimnya transparansi dan partisipasi publik ini kemudian menghasilkan tiga mekanisme yang ditawarkan oleh Tim Tata Kelola Air pasca kajian yang sudah dilakukan selama enam bulan terakhir, dimana semua mekanisme yang ditawarkan ini sama sekali tidak memberikan solusi, namun justru berpotensi mengulang masalah dan menimbulkan persoalan baru terkait pengelolaan air di Jakarta,” kata Suhendi.

Berikut ini desakan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta:
1. Gubernur DKI Jakarta untuk bertindak tegas dan tidak hanya membuat janji palsu dalam menegakkan mandat Konstitusi untuk mengembalikan pengelelolaan air oleh Negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat;
2. Gubernur DKI Jakarta melibatkan publik dalam pengambilan kebijakan untuk menghentikan swastanisasi air dan pengembalian pengelolaan air di Jakarta pada Negara;
3. Gubernur DKI Jakarta menegakkan mandat Konstitusi dengan memutus kontrak antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (PT PALYJA) dan PT AETRA Air Jakarta;
4. DPRD DKI Jakarta untuk mengawasi rencana pengambilan keputusan pengambilalihan pengelolaan air Jakarta.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/21-tahun-kerja-sama-pihak-swasta-hanya-penuhi-14-layanan-air-bersih-jakarta/feed/ 0
Polemik Swastanisasi Air di Jakarta, Publik Diminta Pegang Kendali Pengelolaan https://www.greeners.co/berita/polemik-swastanisasi-air-jakarta-publik-diminta-pegang-kendali-pengelolaan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polemik-swastanisasi-air-jakarta-publik-diminta-pegang-kendali-pengelolaan https://www.greeners.co/berita/polemik-swastanisasi-air-jakarta-publik-diminta-pegang-kendali-pengelolaan/#respond Sun, 11 Feb 2018 11:22:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19974 Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 telah menyatakan bahwa swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan namun hingga saat ini pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh pihak swasta.]]>

Jakarta (Greeners) – Pengelolaan air di DKI Jakarta saat ini masih dikendalikan atau dipegang oleh pihak swasta. Padahal, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 pada 10 April 2017 dinyatakan bahwa swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan karena telah merugikan masyarakat DKI Jakarta.

Dalam diskusi publik bertajuk Remunisipalisasi Pengelolaan Air Minum di Jakarta yang berlangsung di Gedung Joang, Jakarta Pusat, Sabtu (10/02/2018), Wakil Wali Kota Paris bidang Air, Sanitasi dan Kanal Anne Le Start mengatakan bahwa Jakarta memerlukan otoritas terpadu yang dikelola oleh publik ketimbang dikendalikan oleh pihak swasta. Hal ini untuk menjamin air yang berkualitas dengan harga rendah dan kinerja layanan yang optimal.

Anne meyakini jika pengelolaan air dikuasai oleh pihak swasta, maka tidak ada kenetralan dan transparansi dari pengelolaan air itu sendiri karena pada dasarnya akan ada saham yang dimiliki korporasi dalam pengelolaan yang dikendalikan oleh swasta. Hal ini, lanjutnya, tentu akan memberatkan masyarakat terutama dari segi biaya pembayaran air.

“Kalau di Paris perusahaan yang mengelola itu masih bisa dievaluasi, dimonitor, diawasi oleh pemerintah kota dan benar-benar tidak ada sharing saham. Sepenuhnya publik yang memegang kendalinya. Kalau tetap dipegang oleh swasta, itu pasti ada dasar sharing saham,” ujar Anne.

BACA JUGA: Mikroplastik Harus Masuk dalam Penilaian Kriteria Baku Mutu Air Bersih

Terkait pengelolaan air, Ketua bidang Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyarankan pembentukan task force atau satgas khusus remunisipalisasi air.

Task force ini fungsinya untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi karena saat ini masalahnya tidak ada data dan informasi yang tepat,” kata Bambang.

Senada dengan Bambang, Direktur Amrta Institute for Water Literacy, Nila Ardhianie, mengatakan, pembuatan task force menjadi kesempatan yang sangat baik untuk seluruh warga Jakarta. “Sudah saatnya pemerintah berkerjasama dengan warga, bukan pihak swasta,” kata Nila.

Menurut Nila, pemerintah perlu membuat otoritas resmi yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengatur keseluruhan status dari segi keuangan, segi sumber daya manusia, segi hukum dan nilai aset. Dan dengan adanya putusan MA, Nila menilai Pemda DKI Jakarta mendapat kesempatan menata ulang pengelolaan air bagi warganya.

BACA JUGA: Kementerian PUPera Gunakan Dua Pendekatan Khusus Penanganan Air Limbah

Sebelumnya, Putusan dari Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya, dan PDAM Provinsi DKI Jakarta yang selama ini mengelola air di Jakarta agar menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI dan mengembalikan pengelolaannya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/polemik-swastanisasi-air-jakarta-publik-diminta-pegang-kendali-pengelolaan/feed/ 0
Adaptasi Perubahan Iklim untuk Air Bersih Harus Menyeluruh Hingga Hilir https://www.greeners.co/berita/adaptasi-perubahan-iklim-air-bersih-harus-menyeluruh-hingga-hilir/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=adaptasi-perubahan-iklim-air-bersih-harus-menyeluruh-hingga-hilir https://www.greeners.co/berita/adaptasi-perubahan-iklim-air-bersih-harus-menyeluruh-hingga-hilir/#respond Mon, 27 Mar 2017 11:32:19 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16452 Perubahan iklim memberi dampak yang cukup besar terhadap beberapa sistem global, salah satunya terhadap sistem air.]]>

Jakarta (Greeners) – Perubahan iklim memberi dampak yang cukup besar terhadap beberapa sistem global, salah satunya terhadap sistem air. Suhu yang makin panas karena konsentrasi gas rumah kaca yang makin tinggi mengakibatkan uap air di udara makin banyak sehingga frekuensi dan intensitas hujan deras makin tinggi. Kondisi ini mengakibatkan semakin banyak kejadian banjir dan tanah longsor.

Program adaptasi perubahan iklim diharapkan segera dilaksanakan untuk mengatasi krisis air tersebut melalui penggunaan teknologi tepat guna. Direktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin mengatakan bahwa harus ada pendekatan komprehensif terkait kebijakan pemerintah pusat maupun daerah untuk menjalankan program adaptasi perubahan iklim ini.

BACA JUGA: Pemerintah Minta Pelaku Usaha Mendukung Target Penurunan Emisi

“Pendekatakan adaptasinya itu harus komprehensif dari hulu hingga hilir. Dari masyarakat misalnya, kalau saja setiap individu di sebuah wilayah membuat lubang biopori untuk resapan air, maka kerusakan tanah akibat longsor maupun mandeknya akses air bersih pasti bisa teratasi,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (27/03).

Menurut Nur, pemerintah daerah juga harus mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah di tiap daerahnya. Pasalnya, yang terjadi saat ini masih banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Misalnya ketidakseimbangan pembangunan ruang hidup masyarakat dengan ruang terbuka hijau yang ada.

“Kepatuhan masyarakat dan pemerintah daerah ini yang seharusnya menjadi tolak ukur apakah adaptasi perubahan iklim untuk sistem pengelolaan air di Indonesia bisa berjalan atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah Harus Serius Rancang Program Adaptasi Mitigasi Perubahan Iklim

Mengenai pengelolaan air, Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rachmat Witoelar mengatakan, masih banyak manusia yang kurang bijaksana dalam pengelolaan air. Misalnya, 80% air limbah tidak diolah dan langsung dibuang, padahal sebenarnya bisa dimanfaatkan kembali seperti untuk kepentingan pertanian dan peternakan, pembangkit energi, industri, dan lain-lain. Hal ini, menurut Rachmat, dapat berkontribusi pada praktik pemborosan air.

“Masyarakat, khususnya generasi muda, harusnya lebih kritis lagi menyikapi penggunaan dan pengelolaan air karena perubahan iklim dan meningkatnya populasi manusia memberi tekanan yang besar pada sumber daya air kita. Apalagi, sebanyak 40 persen populasi dunia mengalami kelangkaan air,” kata Rachmat.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/adaptasi-perubahan-iklim-air-bersih-harus-menyeluruh-hingga-hilir/feed/ 0
“Kotak Hitam” Penjernih Air https://www.greeners.co/ide-inovasi/kotak-hitam-penjernih-air/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kotak-hitam-penjernih-air https://www.greeners.co/ide-inovasi/kotak-hitam-penjernih-air/#respond Wed, 14 Sep 2016 11:14:10 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_ide_inovasi&p=14723 Proses penjernihan air sangat rumit, mahal dan memakan waktu yang lama. Namun para ahli di Universitas Stanford dan SLAC National Accelerator Laboratory menciptakan sebuah "kotak hitam" yang dapat menjernihkan air dalam waktu 20 menit saja.]]>

Di dunia ini terdapat 663 juta orang yang tidak mendapatkan akses untuk air bersih. Sayangnya, proses penjernihan air itu sangat rumit, mahal dan memakan waktu yang lama. Contohnya, proses disinfektan untuk air dengan menggunakan cahaya ultraviolet membutuhkan waktu 48 jam, tergantung dari jumlah air yang diproses.

Namun, sebuah alat baru yang diciptakan oleh para ahli di Universitas Stanford dan SLAC National Accelerator Laboratory  berhasil mengatasi masalah ini, sebuah kotak kecil yang bisa memanen cahaya matahari untuk membunuh bakteri dalam air dalam waktu 20 menit saja.

kotak hitam

Ini adalah struktur nano dari “kotak hitam”, hanya seukuran setengah dari sebuah perangko. Alat ini menggunakan matahari untuk menjernihkan air. Gambar: C. Liu et al, Nature Nanotechnology

Kotak ini terlihat seperti kaca hitam biasa, namun sebenarnya bahan tutupnya berasal dari bahan Molybdenum Disulfida dengan struktur nano. Lapisan-lapisan tipis yang disusun seperti jalur-jalur tersebut saat ditempatkan di dalam air dan terkena sinar matahari akan bereaksi menghasilkan hidrogen peroksida (H2O2) dan bahan kimia lain yang bersifat antibakteri. Tidak lama kemudian, bahan kimia tersebut larut dan menghasilkan air yang jernih.

kotak hitam

Sebuah gambar mikro elektron menunjukan pola dari dinding struktur nano di atas permukaan “kotak hitam”. Gambar: C. Liu et al, Nature Nanotechnology

Alasan utama mengapa benda ini bisa bekerja dengan baik adalah karena molibdenum disulfida adalah sebuah bahan yang bersifat fotokatalis, menghasilkan elektron yang menyebabkan reaksi kimia terjadi di dalam air.

Walaupun ini sebuah perkembangan yang menjanjikan, benda ini hanya bisa membunuh bakteri saja, bukan menyaring air. Jadi di beberapa tempat dengan polusi dari industri, penyaringan air tetap harus dilakukan. Teknologi ini masih membutuhkan banyak penelitian lanjutan karena masih belum jelas bakteri jenis apa yang bisa dihilangkan dengan proses ini. Meski demikian, benda ini merupakan langkah besar menuju proses penyulingan air.

Penulis: NW/G15

]]>
https://www.greeners.co/ide-inovasi/kotak-hitam-penjernih-air/feed/ 0
Emil Salim: Swasta Boleh Kelola Air di Indonesia https://www.greeners.co/berita/emil-salim-swasta-boleh-kelola-air-di-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=emil-salim-swasta-boleh-kelola-air-di-indonesia https://www.greeners.co/berita/emil-salim-swasta-boleh-kelola-air-di-indonesia/#respond Fri, 10 Jul 2015 09:11:34 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10270 Jakarta (Greeners) – Pada awal bulan Juli 2015 lalu, pemerintah telah menghapus pasal yang mengatur tentang klausul investor luar negeri untuk tidak boleh terlibat dalam industri pengusahaan air dalam Rancangan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada awal bulan Juli 2015 lalu, pemerintah telah menghapus pasal yang mengatur tentang klausul investor luar negeri untuk tidak boleh terlibat dalam industri pengusahaan air dalam Rancangan Peraturan Perundangan Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP PSDA). Aturan ini sendiri merupakan aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang kembali berlaku setelah UU Sumber Daya Air (SDA) No. 7 Tahun 2014 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Februari 2015 lalu.

Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup pertama di era kabinet Pembangunan III tahun 1978- 1983, Profesor Emil Salim mengatakan bahwa mengenai pengelolaan air, siapapun bisa berperan termasuk pihak swasta. Sedangkan untuk pengelolaan sumber mata air sendiri harus dikelola oleh pemerintah.

“Ini harus dibedakan, banyak orang tidak mengerti antara pengelolaan sumber daya air dan pengelolaan air. Kalau untuk sumber daya air (mata air) pemerintah harus berkonsentrasi pada hal itu. Tapi, kalau untuk mengelola airnya, swasta sangat bisa dan boleh mengelolanya,” tegas Emil kepada Greeners di Jakarta, Kamis (08/07).

Mengenai keterlibatan pihak swasta baik asing maupun swasta dalam negeri yang ingin mengelola air di Indonesia, Emil berpendapat bahwa selama pihak swasta itu tidak menguasai sumber mata air, maka boleh saja mereka (swasta) melakukan pengelolaan air tersebut.

“Sumber mata air itu harus dilestarikan dan dikuasai oleh negara. Sumber air itu kan unik, tidak ada di sembarang tempat. Mata air itu tidak bisa dibikin, itu alami. Jadi jangan dikomersilkan apalagi untuk kebutuhan pribadi. Tetapi air yang mengalir kemudian, itu bisa di komersialkan atau diswastakan,” tukasnya.

Sebagai informasi, menurut hasil penelitian dari Amrta Institute, secara umum keterlibatan pihak swasta yang masuk dalam dua jenis industri air adalah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau air perpipaan untuk sambungan ke rumah.

Di sektor AMDK, Indonesia memiliki potensi bisnis yang besar. Posisi Indonesia adalah negara nomor empat pengkonsumsi AMDK terbesar di dunia. Jika menggunakan acuan harga pasar merek AMDK “Aqua”, pada tahun 2014 omzet AMDK mencapai Rp 61,6 triliun.

Dominasi asing dalam bisnis AMDK, berdasarkan perhitungan yang konservatif, mencapai 76 persen. Keterlibatan swasta dalam negeri dalam bisnis AMDK hanya sekitar 24 persen. Sementara pemerintah hampir sepenuhnya tidak terlibat di sektor AMDK.

Berbeda dengan sektor AMDK, sektor SPAM masih sedikit dimasuki swasta. Berdasarkan jumlah sambungan, swasta baru berkontribusi sebesar 15,3 persen dari total sambungan. Layanan air perpipaan masih didominasi oleh perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD). Bentuk skema kerja sama dengan swasta beraneka ragam, seperti konsesi, BOT, BOOT, dan sebagainya. Konsesi penuh diberlakukan di DKI Jakarta dan Batam.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah telah merampungkan pembahasan Rancanang Peraturan Pemerintah Sumber Daya Air (SDA) untuk menggantikan UU SDA yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Basuki menyebut dengan PP tersebut pihak swasta baik dalam negeri maupun asing masih diperbolehkan memanfaatkan sumber daya air. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tentu akan memiliki saham dominan dari setiap pengelolaan air dan negara juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap swasta.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/emil-salim-swasta-boleh-kelola-air-di-indonesia/feed/ 0
Pengelolaan Sumber Daya Air Tetap Melibatkan Pihak Swasta https://www.greeners.co/berita/pengelolaan-sumber-daya-air-tetap-melibatkan-pihak-swasta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengelolaan-sumber-daya-air-tetap-melibatkan-pihak-swasta https://www.greeners.co/berita/pengelolaan-sumber-daya-air-tetap-melibatkan-pihak-swasta/#respond Fri, 29 May 2015 11:33:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9333 Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen Pu-Pera) kembali menegaskan bahwa tidak mungkin menghapuskan keterlibatan pihak swasta dalam mencapai target 100 persen akses air bersih […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen Pu-Pera) kembali menegaskan bahwa tidak mungkin menghapuskan keterlibatan pihak swasta dalam mencapai target 100 persen akses air bersih bagi masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono beralasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak melarang kerjasama dengan pihak swasta karena keberadaan swasta masih diperlukan untuk menopang pembiayaan. Namun memang, jelasnya, perlu dibuat mekanisme yang jelas agar pemerintah tetap menjadi pemegang kendali.

“Putusan MK sendiri kan tidak melarang adanya keterlibatan pihak swasta makanya sekarang ini lagi dikaji terus. Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga sudah memberitahu kalau kita tidak akan kuat jika swasta tidak dilibatkan di sini. Tapi, tetap semua negara yang pegang kendali,” Jelasnya di Jakarta, Kamis (28/05).

Mengenai pembuatan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan air sebagai aturan sementara sejak Undang-Undang No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh MK, Basuki mengakui ada keterlambatan perampungan dikarenakan Kemen PU-Pera masih menerima banyak masukan dari berbagai pihak.

“Target awal itu kan akhir April, tapi kita ini molor karena pemerintah masih menampung banyak masukan dari semua pihak terkait,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Akibatnya, pemerintah harus kembali ke Undang-Undang No 11 tahun 1974 tentang pengairan. Untuk kepentingan jangka pendek tersebut, pemerintah merasa perlu membuat peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan sumber daya air.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengelolaan-sumber-daya-air-tetap-melibatkan-pihak-swasta/feed/ 0
Nasionalisasi Air, Jakarta Diminta Belajar Dari Paris https://www.greeners.co/berita/nasionalisasi-air-jakarta-diminta-belajar-dari-paris/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nasionalisasi-air-jakarta-diminta-belajar-dari-paris https://www.greeners.co/berita/nasionalisasi-air-jakarta-diminta-belajar-dari-paris/#respond Thu, 09 Apr 2015 11:17:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8493 Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2015 yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta untuk berperan di sektor […]]]>

Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2015 yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta untuk berperan di sektor air serta adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan kontrak privatisasi air pada Maret 2015 lalu, seharusnya bisa menjadi amunisi bagi negara untuk berperan sepenuhnya terhadap pengelolaan dan pemberian akses air bersih bagi masyarakat.

Putusan yang mengembalikan peran dan fungsi negara tersebut pun sejatinya dapat dijadikan kendali terhadap keseluruhan pengaturan, pengurusan, dan pengelolaan sumber daya air yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah, dalam hal ini khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penasihat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Bidang Air dan Sanitasi, David Boys mengatakan bahwa kekuatan swasta dalam melakukan proses lobi terhadap semua pihak agar tujuan utama mereka, yaitu keuntungan atau profit sangatlah kuat. Janji-janji palsu yang mereka berikan telah membuat privatisasi air di kota-kota besar semakin menjamur.

“Privatisasi air yang mereka berikan itu hanya janji palsu karena mereka (swasta) hanya menjaga satu konstituennya, yaitu investor dengan tujuan mencari profit setinggi-tingginya,” jelas David, Jakarta, Kamis (09/04).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menurut David, setelah adanya putusan MK tersebut, Jakarta bisa saja menyontoh banyak negara lain yang pengelolaan airnya diserahkan kepada otoritas kota. Ia menyatakan, lebih dari 230 kota di seluruh dunia telah menempuh langkah yang sama, dan salah satu contoh yang dianggap paling sukses adalah Paris sebagai kota pertama yang melakukan nasionalisasi air.

“Paris mengakhiri kontrak privatisasi air yang telah berjalan selama 25 tahun. Langkah ini awalnya dipandang skeptis oleh banyak pihak. Namun, terbukti Paris telah melalui tranformasi besar di bidang teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono mengaku akan segera merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait permasalahan privatisasi air tersebut. Ia pun mengaku akan menggunakan Putusan MK dan hasil Putusan Pengadilan Jakarta Pusat tersebut sebagai amunisi untuk memulai rumusan tersebut.

“Langkah kongkrit ini harus kita rumuskan dulu dalam RPP pengelolaan air, mudah-mudahan pada bulan April ini selesai karena ada program prioritas 100 persen akses air bersih yang harus kita kejar,” tukasnya

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nasionalisasi-air-jakarta-diminta-belajar-dari-paris/feed/ 0
Negara Wajib Menyediakan Air Bersih https://www.greeners.co/berita/negara-wajib-menyediakan-air-bersih/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=negara-wajib-menyediakan-air-bersih https://www.greeners.co/berita/negara-wajib-menyediakan-air-bersih/#respond Wed, 08 Apr 2015 08:30:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8468 Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta di sektor air dengan sangat ketat, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta di sektor air dengan sangat ketat, telah membawa Indonesia memasuki sebuah tahap baru dalam hal pengelolaan air di Indonesia.

Bahkan, pada tanggal 24 Maret 2015 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk membatalkan kontrak swastanisasi air terbesar di dunia dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), yaitu kontrak swastanisasi air yang terjadi di Jakarta dengan tujuan pemberian layanan air yang lebih baik bagi masyarakat.

Direktur dari Wahid Institute, Yenny Wahid, mengatakan, berbicara masalah penyediaan air adalah berbicara tentang siapapun yang memiliki kepentingan di dalamnya, termasuk masyarakat. Penyediaan air bersih oleh negara seharusnya menjadi satu tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan hajat hidup yang mendasar bagi rakyatnya.

Menurut Yenny, pengaruh air di Indonesia sangatlah luar biasa, namun walaupun negara agraris ini melimpah air, tetap saja tidak akan berguna apa-apa jika negara tidak mampu mengelolanya dengan baik. Yang terjadi kemudian, lanjut Yenny, adalah sebuah ironi di mana negara dengan kekayaan air yang melimpah namun tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Akhirnya masalah akses air bersih ini jadi berdampak ke mana-mana, bahkan hingga ke masalah sanitasi,” jelasnya saat menjadi pembicara pada diskusi “Pengelolaan Air oleh Pemerintah Kota: Belajar dari Kesuksesan Paris” di Jakarta, Rabu (08/04).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pembatalan UU No 7 Tahun 2004 memang sudah seharusnya menjadi momentum pengambil alihan tata kelola air dari swasta kepada pemerintah. Pembatalan ini, lanjutnya, akan kembali menjadi amunisi bagi negara untuk menjadi pengelola air bersih.

“Swasta ini banyak memelintir izin tentang pengelolaan air. Sehingga dengan pembatalan ini tentu akan sangat berguna bagi kita semua,” tambahnya.

Lebih jauh Basuki juga menegaskan bahwa institusinya dalam waktu dekat ini juga akan segera membentuk sebuah Peraturan Pemerintah atau PP berdasarkan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sesuai dengan putusan MK.

“Keputusan Pengadilan pasti kita hargai. Tapi kan tetap saja, saya kira kita semua harus paham kalau keterlibatan swasta itu bukanlah sesuatu yang haram,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/negara-wajib-menyediakan-air-bersih/feed/ 0
Pengelolaan Air Masih Menunggu Kajian Hukum https://www.greeners.co/berita/pengelolaan-air-masih-menunggu-kajian-hukum/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengelolaan-air-masih-menunggu-kajian-hukum https://www.greeners.co/berita/pengelolaan-air-masih-menunggu-kajian-hukum/#respond Sun, 15 Mar 2015 10:05:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8158 Jakarta (Greeners) – Pemerintah menyatakan akan berusaha mencari jalan keluar terbaik terutama bagi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berskema kerjasama pemerintah dan swasta yang telah berlangsung. Hal ini dilakukan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah menyatakan akan berusaha mencari jalan keluar terbaik terutama bagi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berskema kerjasama pemerintah dan swasta yang telah berlangsung. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dan memberlakukan kembali UU No. 11/1974 tentang Pengairan pada tanggal 18 Februari lalu.

Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mochammad Natsir kepada Greeners menyatakan untuk saat ini kelanjutan proyek-proyek tersebut menjadi sulit untuk dipastikan karena harus menunggu hasil kajian dari aspek hukum.

“Sejumlah proyek SPAM kerjasama pemerintah dan swasta terancam tidak dapat dilanjutkan setelah MK membatalkan UU No. 7/2004. Nanti akan diselidiki mana yang bisa dilanjutkan dan mana yang tidak. Masih dibahas secara intensif di lingkungan Kem PU-Pera,” ungkapnya, Jakarta, Sabtu (14/03).

Sementara itu, dari skenario pendanaan air minum 2015-2019, Natsir menjelaskan, untuk mencapai akses aman air minum 100% pada 2019, diperkirakan membutuhkan investasi Rp 253,8 triliun. Dari kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah melalui APBN hanya sanggup memenuhi 28%.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah membutuhkan sumber pendanaan lain yang besar di luar APBN. Salah satu sumber pendanaan yang sangat diandalkan adalah swasta. Dalam hal itu, Natsir mengatakan, swasta diharapkan dapat memenuhi sekurang-kurangnya 11% dari total kebutuhan investasi.

Manajer Kampanye Air dan Pangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), M. Islah mengungkapkan, air adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat luas. Pengelolaan air semestinya tidak lagi ditangani pihak swasta, tetapi dilakukan BUMN dan BUMD.

Ia mendesak pemerintah melakukan langkah kongkrit atas pengelolaan air. Termasuk pemberdayaan BUMD di berbagai daerah. Menurutnya, putusan MK sangat berdampak bagi masyarakat di daerah sehingga putusan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk menata kembali pengelolaan sumber daya air.

“Kalau proyek-proyek yang swasta itu kan bisa diambil alih oleh negara,” katanya.

Sebagai informasi, masyarakat petani di Kabupaten Klaten mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Klaten, Wening Swasono, menyatakan dibatalkannya undang-undang tersebut akan berdampak positif dalam kehidupan masyarakat secara luas.

Menurutnya, selama ini UU No.7/2004 menjadi hambatan petani di wilayah Kabupaten Klaten dalam mengembangkan sektor pertanian karena petani kesulitan mendapatkan air irigasi. Minimnya ketersediaan air irigasi pertanian di wilayah itu merupakan dampak keberadaan PT. Tirta Investama yang berada di Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo.

Perusahaan asing yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua tersebut telah leluasa mengeruk untung dari eksploitasi terhadap sumber air di sana. Pihaknya juga menolak pabrik tersebut beroperasi di Klaten lantaran merugikan petani.

Di Indonesia sendiri, industri AMDK terus berkembang seiring peningkatan kebutuhan secara nasional dan juga pertumbuhan ekonomi. Menurut data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), kebutuhan AMDK pada 2013 sebesar 21,34 miliar liter, dan meningkat menjadi 23,9 miliar liter pada 2014. Sedangkan pada tahun 2015, diperkirakan meningkat 11 persen menjadi 26,5 miliar liter.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengelolaan-air-masih-menunggu-kajian-hukum/feed/ 0
Kabupaten Pasuruan Segera Bentuk Dewan Sumber Daya Air https://www.greeners.co/berita/kabupaten-pasuruan-segera-bentuk-dewan-sumber-daya-air/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kabupaten-pasuruan-segera-bentuk-dewan-sumber-daya-air https://www.greeners.co/berita/kabupaten-pasuruan-segera-bentuk-dewan-sumber-daya-air/#respond Sun, 07 Dec 2014 07:09:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6670 Pasuruan (Greeners) – Kabupaten Pasuruan segera membentuk Dewan Sumber Daya Air (DSDA) yang akan bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan pengelolaan air. Kabupaten di daerah Tapal […]]]>

Pasuruan (Greeners) – Kabupaten Pasuruan segera membentuk Dewan Sumber Daya Air (DSDA) yang akan bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan pengelolaan air. Kabupaten di daerah Tapal Kuda ini memiliki sumber daya air yang melimpah karena memiliki gugusan pegunungan Bromo, Arjuno, Welirang dan Penanggungan, namun manajemen pengelolaan air masih lemah.

“BSDA sangat diperlukan daerah seperti Pasuruan. Kalau mau serius, dewan air akan terbentuk 2015. Harus blusukan mendatangi semua yang terkait dengan aspek konservasi. Minimal anggotanya 12 lembaga, tujuh dari SKPD dan tujuh dari organisasi pelestari lingkungan,” kata Hidrolog dari Universitas Brawijaya Malang, Gunawan Wibisono, Jumat (5/12/2014).

Menurut Gunawan, melimpahnya sumber air harus dibarengi dengan manajemen pengelolaan yang baik. Pengelolaan yang baik bermuasal dari kebijakan pemerintah daerah yang baik pula. Oleh karena itu, dengan dibentuknya dewan air, pemerintah akan mendapat masukan dan rekomendasi sebelum mengambil kebijakan terkait air.

“Nantinya DSDA akan memberikan masukan kepada pemda terkait semua permasalahan air. Dari masukan dan rekomendasi dewan air, pemda akan mengambil kebijakan, misalnya kebijakan apa yang harus dilakukan pada banyak ilegal drilling (pengeboran air), terkait mega proyek Umbulan, pencemaran dan lain-lain,” jelasnya.

Pembentukan DSDA ini, kata Gunawan, sudah disosialisasikan kepada semua pihak yang terkait konservasi air, diantaranya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), organisasi non pemerintahan yang konsen pada pelestarian lingkungan dan pendayaguna air seperti perusahaan dan perhotelan.

“Semua elemen sudah sepakat, pemda sudah mendukung dan sudah menganggarkan dana pembentukan dewan pada 2015,” terang pria yang bertugas memfasilitasi pembentukan dewan air ini.

Fathkhurrakhman, ketua lembaga konservasi Yayasan Satu Daun, mengatakan selama ini banyak perusahaan yang hanya menguras air tanpa peduli pada gerakan konservasi. Air yang diambil dari tanah tidak seimbang dengan air yang masuk ke dalam tanah.

“Ketidak-seimbangan sudah parah dan perlu moratorium lingkungan. Saya berharap pemerintah berani tegas untuk mencabut ijin perusahaan pemakai air yang mengabaikan konservasi lingkungan,” tegasnya.

Kabid Analisis Dampak Lingkungan Badan Lingkingan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Rosalina Yunita, mengatakan, terbentuknya dewan air akan membantu BLH dalam melakukan pengawasan dan penindakan, terutama pada perusahaan yang abai pada konservasi. Selama ini sumber daya pengawasan di BLH sangat minim dibandingkan dengan banyak perusahaan.

“BLH memang berfungsi mengendalikan, tapi kewalahan karena SDM-nya kurang sementara banyak pelanggar. Makanya kita butuh teman,” kata dia.

Ia sangat mendukung pembentukan Dewan Sumber Daya Air dengan harapan bisa membantu pemerintah daerah terutama SKPD terkait. “Harus ada tindakan terpadu dari semua elemen. Kami berharap bisa diciptakan sistem pengawasan yang efektif dan efesien,” terang Rosalina.

Untuk diketahui, meski memiliki sumber daya air yang melimpah, setiap musim kemarau belasan kecamatan di Kabupaten Pasuruan dipastikan mengalami kekeringan karena tidak memiliki saluran pipa yang memadai untuk menyalurkan air dari puluhan sumber ke lokasi-lokasi tersebut. Sebaliknya, saat musim penghujan, belasan kecamatan dipastikan banjir akibat hutan yang kian menipis, banyaknya sampah dan pendangkalan sungai-sungai.

“Jangan lupa, limbah pabrik yang ada di sekitaran sungai juga menjadi masalah tersendiri yang harus dicarikan solusi. Diperlukan kebijakan yang disusun dengan kajian yang matang,” pungkasnya.

(Muhajir Arifin)

]]>
https://www.greeners.co/berita/kabupaten-pasuruan-segera-bentuk-dewan-sumber-daya-air/feed/ 0