satgas 115 - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/satgas-115/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Wed, 20 Jan 2021 14:23:02 +0000 id hourly 1 Satgas 115 Berhasil Menangkap 106 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang Tahun 2018 https://www.greeners.co/berita/satgas-115-berhasil-menangkap-106-kapal-ikan-ilegal-sepanjang-tahun-2018/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=satgas-115-berhasil-menangkap-106-kapal-ikan-ilegal-sepanjang-tahun-2018 https://www.greeners.co/berita/satgas-115-berhasil-menangkap-106-kapal-ikan-ilegal-sepanjang-tahun-2018/#respond Sat, 22 Dec 2018 05:24:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22123 Dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal di Indonesia, Satgas 115 telah berhasil menangkap 106 kapal ilegal dari berbagai negara sepanjang tahun 2018.]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal di Indonesia, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang berada di bawah Komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah berhasil menangkap 106 kapal ilegal dari berbagai negara sepanjang tahun 2018. Dari jumlah tersebut 54 kapal dengan bendera Indonesia, 38 kapal dengan bendera Vietnam, 8 kapal dengan bendera Filipina, 5 kapal dengan bendera Malaysia, dan 1 kapal dengan bendera Togo.

“Bendera ini tidak mencerminkan asal negara dari kapal-kapal tersebut. Mayoritas memang mencerminkan asal negara, tapi kadang ada bendera Malaysia nelayannya Thailand, ada Myanmar. Seperti satu kapal berbendera Togo ini, bukan kapalnya (dari) Togo, pasti kapal dari Asia juga. STS-50 itu memang yang dipakai bendera Togo tapi di kapalnya ada delapan bendera lainnya,” jelas Menteri Susi dalam acara Refleksi 2018 dan Outlook 2019 Satgas 115, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (21/12/2018).

BACA JUGA: Menteri Susi Tenggelamkan 125 Kapal Ikan Ilegal di 11 Lokasi 

Sepanjang tahun 2018 ini Satgas 115 berhasil menangani 134 perkara secara langsung. Perkara tersebut terdiri dari 76 kasus Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing); 48 kasus multidoor (penegakan hukum dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan); dan 10 kasus advokasi nelayan kecil. Menurut Susi, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang baik berbagai pihak termasuk Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Polisi Air dan Udara (Polairud), TNI AL, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menurut siaran pers yang diterima oleh Greeners, dari total perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

“Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar Rp24,951 miliar dan Rp28,933 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan,” tutur Susi.

Keberhasilan Satgas 115 ini juga terlihat dari berkurangnya temuan kapal ikan ilegal yang mencapai 294 kapal pada tahun 2017 menjadi 106 kapal di tahun 2018 atau berkurang 65 persen. Hal ini mengindikasikan berkurangnya aktivitas IUU Fishing di Indonesia, terutama oleh kapal ikan berbendera asing.

BACA JUGA: Menteri Susi Sebut Pelaku Usaha Perikanan Tidak Jujur Soal Hasil Tangkapan 

Menurut Susi, penenggelaman kapal akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai metode pemusnahan barang bukti kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal. Meskipun penenggelaman terus dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan efek jera (deterrent effect), sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku IUU Fishing dapat dikatakan masih rendah.

“Vonis pidana tertinggi yang pernah dijatuhkan atas kasus yang ditangani oleh Satgas 115 adalah sanksi penjara selama 3 tahun dari maksimal pidana penjara dalam Undang-undang Perikanan selama 6 tahun (Pasal 93 UU Perikanan). Tidak optimalnya hukuman pidana yang dijatuhkan juga disebabkan oleh ketentuan pada Pasal 73 ayat (3) UNCLOS yang melarang hukuman badan terhadap pelaku asing,” paparnya.

Sebagaimana tercatat, penjatuhan pidana yang telah berkekuatan tetap bagi para pelaku penangkapan ikan secara ilegal didominasi penjara dan denda sebanyak 35 kasus, denda 9 kasus, dan penjara 7 kasus.

Pada periode Agustus 2017 hingga Desember 2018, Satgas 115 juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan di 11 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kegiatan tersebut masih ditemukan berbagai pelanggaran. Oleh karena itu, Susi memastikan kepatuhan pelaku usaha menjadi prioritas di tahun 2019.

“Saya akan memberlakukan kebijakan pengawasan kepatuhan, baik untuk kapal dengan izin pusat maupun daerah sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Pengawasan kepatuhan ini akan memaksimalkan fungsi pengawas perikanan, kegiatan pengawasan rutin dan berkala, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan kategori pelanggarannya,” katanya tegas.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/satgas-115-berhasil-menangkap-106-kapal-ikan-ilegal-sepanjang-tahun-2018/feed/ 0
KKP: Pengawasan Laut Butuh Sarana dan Prasarana Sebaik Mungkin https://www.greeners.co/berita/kkp-pengawasan-laut-butuh-sarana-dan-prasarana-sebaik-mungkin/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-pengawasan-laut-butuh-sarana-dan-prasarana-sebaik-mungkin https://www.greeners.co/berita/kkp-pengawasan-laut-butuh-sarana-dan-prasarana-sebaik-mungkin/#respond Fri, 12 Jan 2018 05:15:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19800 Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP menyatakan akan terus mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan akan terus mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo menyatakan, upaya tersebut perlu didukung dengan sarana dan prasarana sebaik mungkin.

“Dibutuhkan sarana prasarana teknologi dan metodologi sebaik mungkin untuk memastikan laut dapat diawasi selama 24 jam penuh. Kalau kita hanya mengandalkan operasional kapal pengawas, ya tentu kita enggak akan dapatkan apapun. Oleh karena itu presiden keluarkan Perpres tentang Satgas 115 sehingga yang ada di laut bergabung, semua sarana prasarana digabung,” kata Nilanto, Jakarta, Jumat (12/01/2017).

BACA JUGA: Menteri Susi Ajak KKP Move On Demi Kesejahteraan Nelayan

Nilanto mengungkapkan, selama tahun 2017, Ditjen PSDKP melalui 34 armada Kapal Pengawas Perikanan telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 3.727 kapal perikanan di laut. Dari jumlah tersebut, 132 kapal ditangkap karena terdapat bukti yang cukup telah melakukan illegal fishing, yang di antaranya 85 merupakan kapal perikanan asing (KIA), dan 47 kapal lainnya merupakan kapal perikanan Indonesia (KII).

Sejumlah kapal asing yang ditangkap tersebut, lanjutnya, didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 68 kapal, Filipina sebanyak 5 kapal, Malaysia sebanyak 11 kapal, dan Timor Leste sebanyak 1 kapal.

Sementara itu, dalam hal penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, sepanjang tahun 2017 Ditjen PSDKP bersama-sama dengan TNI AL dan POLRI melalui koordinasi Satgas 115 telah menenggelamkan sebanyak 127 kapal, dengan rincian 90 kapal Vietnam, 19 kapal Filipina, 13 kapal Malaysia, 1 kapal Thailand, dan 4 kapal Indonesia.

“Sekarang modusnya mereka menunggu di batas Zona Ekonomi Eksklusif di laut lepas. Jadi kalau ada kapal-kapal Indonesia bergerak ke laut lepas, kita pantau dengan segala macam metode, yang penting kita berkepentingan melaksanakan perintah presiden, perintah UU. Kita kerja sama dengan semua unsur, semua pihak, baik dalam maupun luar negeri, untuk memastikan sumber daya kita dalam keadaan sehat yang sesungguhnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sektor Perikanan dan Pertanian

Sebagai informasi, dalam pemaparan Program Pengawasan Tahun 2018 yang disampaikan dalam rilis Refleksi 2017 dan Outlook 2018: Program Strategis KKP, untuk melaksanakan pemberantasan illgal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, Ditjen PSDKP pada tahun 2018 akan didukung dengan 100 hari operasi kapal pengawas, 50 hari operasi speedboat pengawasan, serta pengawasan melalui udara (airbone surveillance) selama 100 hari.

Ditjen PSDKP juga akan diperkuat dengan menambah 1 unit kapal pengawas tipe C berukuran 30-40 m dan 2 unit speedboat dan sea rider pengawasan. Selain itu, peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan akan diperkuat dengan target pembinaan pada 1.000 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

“Diharapkan melalui upaya pengawasan secara terus-menerus, kapal-kapal asing akan berpikir ulang untuk mencuri ikan di perairan Indonesia dan tingkat kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia semakin meningkat,” pungkas Nilanto.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-pengawasan-laut-butuh-sarana-dan-prasarana-sebaik-mungkin/feed/ 0
KKP Tidak Akan Ekspose Penenggelaman Kapal pada Tahun 2017 https://www.greeners.co/berita/kkp-tidak-ekspose-penenggelaman-kapal-tahun-2017/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-tidak-ekspose-penenggelaman-kapal-tahun-2017 https://www.greeners.co/berita/kkp-tidak-ekspose-penenggelaman-kapal-tahun-2017/#respond Mon, 19 Dec 2016 06:47:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15460 Memasuki tahun 2017, KKP akan tetap fokus pada program percepatan pembangunan di sektor kelautan dan perikanan serta pemberantasan illegal fishing. Namun penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tidak lagi diekspos media.]]>

Jakarta (Greeners) – Memasuki tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku akan tetap fokus pada program percepatan pembangunan di sektor kelautan dan perikanan serta pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan oleh KKP adalah penguatan melalui penegakan hukum dan pengamanan laut Indonesia sebagai program prioritas KKP bersama Satgas 115.

Susi mengungkapkan, pada tahun 2017 mendatang, KKP akan tetap menjalankan tugasnya seperti tahun sebelumnya. Salah satu yang menjadi prioritas adalah memberantas illegal fishing. Hal ini sesuai dengan visi pemerintah dalam mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa.

“Kami akan tetap memberantas illegal fishing dengan menenggelamkan kapal. Bedanya, sekarang ini kami menenggelamkan kapal tapi tidak diekspos media karena menurut saya sudah cukup memberikan efek jera,” ungkap Susi melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (19/12).

BACA JUGA: KKP Berhasil Tangkap 141 Kapal Ikan Ilegal

Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir, KKP telah menenggelamkan sebanyak 236 kapal yang terdiri atas 229 kapal asing dan 7 kapal Indonesia pelaku illegal fishing. Sementara pelanggaran yang telah ditangani sebanyak 481 kasus, termasuk 209 kasus berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KKP akan terus melakukan koordinasi bersama dengan lembaga lain untuk menjaga keamanan di wilayah pesisir agar hasil laut lainnya dapat terawasi langsung oleh pemerintah.

Pada 2017 sendiri, lanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KKP akan sebesar Rp 9,27 triliun. Angka tersebut turun sebesar Rp 4,53 triliun dibandingkan APBN KKP tahun 2016 sebesar Rp 13,8 triliun. Susi optimis, kementeriannya akan menggunakan anggaran tersebut agar digunakan untuk pengawasan dan pembelian bantuan untuk nelayan.

BACA JUGA: Percepat Poros Maritim, KKP Genjot Pembangunan SKPT di 15 Lokasi

Adapun kegiatan KKP di 2017 ialah memberikan bantuan untuk kesejahteraan nelayan, KKP akan memberikan bantuan berupa 1.080 kapal penangkap ikan (ukuran < 5GT – 120GT), 22 kapal pengangkut (ukuran 70GT dan 100Gt), 2.990 alat tangkap dan 500.000 asuransi nelayan.

“Sementara di sektor pengawasan, KKP akan melakukan operasi pengawasan selama 150 hari, menyiapkan 8 unit speedboat pengawasan, 1 unit detention center, 140 hari airbone surveilance dan menyiapkan 526 asuransi awak kapal,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-tidak-ekspose-penenggelaman-kapal-tahun-2017/feed/ 0
Antisipasi Pencemaran Laut, KLHK Surati Satgas 115 https://www.greeners.co/berita/antisipasi-pencemaran-laut-klhk-surati-satgas-115/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=antisipasi-pencemaran-laut-klhk-surati-satgas-115 https://www.greeners.co/berita/antisipasi-pencemaran-laut-klhk-surati-satgas-115/#respond Fri, 26 Aug 2016 02:30:19 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14582 KLHK mengingatkan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek pelestarian lingkungan.]]>

Jakarta (Greeners) – Sebagai bentuk antisipasi terjadinya pencemaran lingkungan di laut Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan beberapa masukan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115). Hal ini juga terkait kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang ditugaskan kepada Satgas 115.

Direktur Jenderal Konservasi Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni mengingatkan penenggelaman kapal pencuri ikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek pelestarian lingkungan. Dia merujuk pada kasus di mana sebuah kapal yang dikaramkan telah merusak karang dan mencemari perairan.

BACA JUGA: Satgas 115 Tangkap 29 Kapal Ikan Pelaku Illegal Fishing Sepanjang Juli 2016

Tachrir mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berisi tiga masukan terkait penenggelaman kapal. Pertama, penenggelaman tidak dilakukan berdekatan dengan kawasan konservasi. Hal ini dikhawatirkan akan merusak terumbu karang sebagai ekosistem biota laut yang penting.

Kedua, Satgas 115 harus dapat memastikan kapal tidak lagi menyimpan limbah berminyak seperti oli yang bisa mencemari laut. Kasus tumpahan limbah pernah terjadi dalam kasus KM Viking yang dikaramkan separuh badan di perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

“Lalu, ketiga, agar penenggelaman tidak berlangsung di laut dangkal karena itu akan menganggu jalur transportasi yang digunakan armada perkapalan,” katanya, Jakarta, Kamis (25/08).

Ketiga masukan tersebut, katanya, berlaku untuk berbagai skema penenggelaman kapal baik menggunakan bahan peledak maupun dengan pembocoran lambung kapal.

BACA JUGA: Indonesia Punya Kewenangan Menegakkan Hukum di Zona ZEE

Ketua Staf Ahli Komandan Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa surat pemberitahuan dari KLHK tersebut datang sebelum Satgas 115 melakukan penenggelaman kapal asing pada tanggal 17 Agustus 2016. Pada saat penenggelaman kapal yang dilakukan di tanggal tersebut, KLHK pun dilibatkan dalam tim perlindungan lingkungan hidup yang dibentuk oleh instansinya. Tim berisi para pakar tersebut bekerja pertama kali saat penenggelaman kapal pada 17 Agustus 2016.

“Intinya, untuk selanjutnya nanti penenggelaman kapal harus memperhatikan aspek lingkungan hidup,” ujar Achmad.

Sebagai informasi, KLHK melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu komponen dalam Satgas 115. Dalam surat tersebut tercantum permintaan agar penenggelaman kapal tidak terlalu dekat dengan lokasi taman nasional.

Surat tersebut juga merupakan respon atas pertanyaan anggota Komisi IV DPR Ono Surono ihwal pencemaran di perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang berasal dari limbah FV Viking.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/antisipasi-pencemaran-laut-klhk-surati-satgas-115/feed/ 0
Satgas 115 Tangkap 29 Kapal Ikan Pelaku Illegal Fishing Sepanjang Juli 2016 https://www.greeners.co/berita/satgas-115-tangkap-29-kapal-ikan-pelaku-illegal-fishing-sepanjang-juli-2016/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=satgas-115-tangkap-29-kapal-ikan-pelaku-illegal-fishing-sepanjang-juli-2016 https://www.greeners.co/berita/satgas-115-tangkap-29-kapal-ikan-pelaku-illegal-fishing-sepanjang-juli-2016/#respond Wed, 03 Aug 2016 02:30:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14390 Sepanjang bulan Juli 2016, satuan tugas pemberantasan illegal fishing (Satgas 115) berhasil menangkap kapal ikan pelaku illegal fishing sebanyak 29 unit.]]>

Jakarta (Greeners) – Satuan tugas pemberantasan illegal fishing (Satgas 115) memaparkan hasil operasi yang dilakukan pada bulan Juli 2016. Satgas 115 berhasil menangkap kapal ikan pelaku illegal fishing sebanyak 29 unit dengan rincian penangkapan oleh KKP sebanyak 16 Kapal, Baharkam POLRI 6 Kapal, Bakamla 3 Kapal dan TNI AL 4 Kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, mengatakan, secara umum modus pelanggaran penangkapan ikan adalah dengan menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia, menggunakan alat tangkap terlarang dan munculnya kembali aktivitas pengeboman ikan (misalnya di perairan Solor Selatan, Flores Timur, Provinsi NTT; perairan Pulau Gelasa Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung; dan perairan selatan Pulau Kodingareng, provinsi Sulawesi Selatan).

“Berdasarkan data Satgas 115 sampai dengan Juli 2016, Satgas 115 telah melakukan pemusnahan sebanyak 176 barang bukti pelaku illegal fishing. Kapal-kapal pelaku illegal fishing diantaranya berkebangsaan Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia dan Tiongkok,” katanya di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (02/08).

Selain itu, Satgas 115 juga akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti pelaku penangkapan ikan secara ilegal tersebut pada tanggal 17 Agustus 2016 mendatang yaitu 34 Kapal di 8 Lokasi. Proses pemusnahan/penenggelaman kapal akan dilakukan dengan pembocoran kapal, tanpa menggunakan bahan peledak.

“Satgas 115 masih akan terus memberantas penangkapan ikan secara ilegal, dalam rangka mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa,” katanya.

Sebagai informasi, berikut rincian jenis dan nama kapal yang berhasil ditangkap sepanjang Juli 2016 :
1. KP Orca 01 (KKP) pada tanggal 29 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan Asing ( BD
95244 TS, GT 51) di perairan Natuna;
2. KP Orca 02 (KKP) pada tanggal 27 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KNF
7858, GT 101 dan TRF 1156, 18 GT di perairan Natuna;
3. KP Orca 03 (KKP) pada tanggal 24 Juli 2016 menangkap 8 Kapal Ikan Asing (KM
BTH 97292 TS, GT 27, KM BTH 97729 TS, GT 25, KM BTH 97974 TS, GT 45, KM
BTH 98869 TS, GT 35, KM BTH 99514 TS, GT 30, KM BTH 98350 TS, GT 34, KM
BTH 99962 TS, GT 33, KM BTH 98602 TS, GT 35) di perairan Natuna;
4. KP Hiu 13 (KKP) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (PKFB
1152, GT 52 dan PKFA 8115, GT 78) di perairan Natuna;
5. KP Hiu Macan Tutul 02 (KKP) pada tanggal 28 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan
Asing (KG 92688 TS dan JHF 6525 T) di perairan Natuna;
6. KP Napoleon 049 (KKP) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM
Bahari Nusantara 689, GT 98) di perairan Arafura;
7. KP Baladewa 8002 (POLRI) pada tanggal 25 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing
(KM. JMS 00582 K, GT 89 dan KM JMS 00635 K, GT 95) di perairan Anambas,
Natuna;
8. KP Anis Kembang 4001 (POLRI) pada tanggal 12 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan
Asing (PKFA 3378, GT 64) di perairan Selat Malaka;
9. KP Antareja 7007 pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM God Bless,
GT 29) di Tobelo Halmahera;
10. KP Anis Madu 3009 pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KMN Inka
Mina, GT 33) Tanjung Jabung Barat Jambi;
11. KP Hanoman 7011 pada tanggal 27 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KMN Jaya
Bakti, GT 21) di perairan Bawean Jawa Timur;
12. KP Hiu 14 (KKP BKO BAKAMLA) pada tanggal 29 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan
Asing (BD 97088 TS, GT 50 dan TG 90701 TS, GT 50) di perairan Natuna;
13. KAL Tedung Selar (TNI AL BKO BAKAMLA) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 1
Kapal Ikan (KM. Malvinas 01, GT 30) di perairan Bitung;
14. KRI Wiratno (TNI-AL) pada tanggal 12 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan (BV 5166
TS dan BV 5405 TS) di perairan Natuna;
15. KRI Sulupari (TNI-AL) pada tanggal 17 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (Jun Jun,
GT 3) di perairan Natuna;
16. KRI Silas Papare (TNI-AL) pada tanggal 22 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (BTH
98825 TS, GT 35) di perairan Natuna.

Sedangkan untuk barang bukti yang akan ditenggelamkan pada 17 Agustus 2016 mendatang adalah:
1. Satker PSDKP Tarakan, Polda Kalimantan Timur dan Lantamal XIII Tarakan sebanyak
3 KapaI
2. Satker PSDKP Batam – Kepri sebanyak 4 Kapal
3. Satker PSDKP Bitung dan Polda Sulawesi Utara sebanyak 4 Kapal
4. Satker PSDKP Ternate dan Polda Maluku Utara sebanyak 3 Kapal
5. Satker PSDKP dan Lantamal XIV Sorong – Papua Barat sebanyak 4 Kapal
6. Satker PSDKP Tarempa – Kepri sebanyak 6 Kapal Lanal Ranai sebanyak 7 Kapal
7. Lanal Morotai sebanyak 2 kapal.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/satgas-115-tangkap-29-kapal-ikan-pelaku-illegal-fishing-sepanjang-juli-2016/feed/ 0
31 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan di Lima Lokasi Berbeda https://www.greeners.co/berita/31-kapal-pelaku-illegal-fishing-ditenggelamkan-di-lima-lokasi-berbeda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=31-kapal-pelaku-illegal-fishing-ditenggelamkan-di-lima-lokasi-berbeda https://www.greeners.co/berita/31-kapal-pelaku-illegal-fishing-ditenggelamkan-di-lima-lokasi-berbeda/#respond Tue, 23 Feb 2016 08:15:49 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12931 Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) 115 menenggelamkan untuk pertama kalinya di tahun 2016, sejumlah 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) 115 menenggelamkan untuk pertama kalinya di tahun 2016, sejumlah 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa lokasi yang berbeda.

Penenggelaman dilakukan di lima titik lokasi, yaitu di Pontianak-Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal (asal Vietnam), Bitung-Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (6 Filipina, 4 Indonesia), Batam-Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (7 Malaysia, 3 Vietnam), Tahuna-Sulawesi Utara sebanyak 1 kapal (Filipina) dan Belawan – Sumatera Utara sebanyak 2 kapal (Malaysia dan Belize).

Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta. Kapal-kapal ilegal diledakkan secara serentak pada Senin (22/2), dimulai dari lokasi penenggelaman di Pontianak pada pukul 11.15 WIB.

“Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama yang intensif dengan TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas Perikanan KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla,” kata Susi seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (22/02).

Penenggelaman kapal ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014. Tercatat hingga saat ini berjumlah 152 kapal, terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal Belize dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Sebagai informasi, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penulis : Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/31-kapal-pelaku-illegal-fishing-ditenggelamkan-di-lima-lokasi-berbeda/feed/ 0
KKP Akan Usut Tuntas Hilangnya Sembilan Kapal Eks Tiongkok https://www.greeners.co/berita/kkp-akan-usut-tuntas-hilangnya-sembilan-kapal-eks-tiongkok/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-akan-usut-tuntas-hilangnya-sembilan-kapal-eks-tiongkok https://www.greeners.co/berita/kkp-akan-usut-tuntas-hilangnya-sembilan-kapal-eks-tiongkok/#respond Tue, 12 Jan 2016 07:58:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12513 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa pemerintah melalui Satgas 115 akan mengusut tuntas kasus larinya sembilan kapal perikanan eks asing asal Tiongkok.]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa pemerintah melalui Satgas 115 akan mengusut tuntas kasus larinya sembilan kapal perikanan eks asing asal Tiongkok. Kapal dengan bobot mati rata-rata 300 Gross Tonnage (GT) yang dilarikan oleh sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Tiongkok dari Pelabuhan Pomako, Timika, Papua Mutiara pada tanggal 30 Desember 2015 silam.

Berdasarkan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas, Tim Satgas 115 melakukan penyelidikan pada tanggal 5 hingga 8 Januari 2016 dengan meminta keterangan dari Satuan Kerja PSDKP Timika, Lanal TNI AL, Kantor Wilayah Imigrasi, Syahbandar, dan pimpinan serta pegawai perusahaan yang dilakukan di Timika.

“Dari penyelidikan tersebut, Satgas 115 mendapatkan berbagai temuan. Termasuk diantaranya pihak perusahaan dengan sengaja memasukkan sejumlah 31 ABK berkewarganegaraan Tiongkok tanpa melalui prosedur perizinan yang benar. Selain itu pengawasan terhadap kapal-kapal eks asing yang berada di Timika tidak dilakukan secara optimal,” ujar Susi, Jakarta, Senin (11/01).

Pada tanggal 5 Januari 2016, pemerintah Australia melalui Australia Fisheries Management Authority (AFMA) mengirimkan kepada Satgas 115 hasil aircraft surveillance yang dilakukan pada tanggal 3 Januari 2016 berupa foto tujuh kapal perikanan berbendera Tiongkok yang diduga melakukan IUU fishing di Indonesia. Berdasarkan foto-foto tersebut, ditemukan persamaan call sign dan karakteristik dari foto kapal-kapal Tiongkok tersebut.

Hasil pantauan Automatic Identification System (AIS) terakhir yang didapat dari Australia Border Force (ABF), pada tanggal 10 Januari 2015 pukul 12.00 waktu setempat, delapan dari sembilan kapal tersebut terdeteksi berada perairan Papua Nugini. Tepatnya di sebelah barat Pulau Manus dan sebelah utara Papua Nugini mainland. Diduga kapal-kapal tersebut sedang menuju Tiongkok melalui jalur Laut Cina Selatan (bagian Filipina), dan akan melewati perairan internasional di atas Pulau Biak dan Maluku Utara.

Sebagai informasi, menghilangnya kesembilan kapal tersebut berawal dari laporan secara tertulis dari direksi perusahaan grup Minatama yang diterima aparat penegak hukum pada tanggal 4 Januari 2016, termasuk Kepolisian setempat, Satker PSDKP KKP, dan Lanal TNI AL Timika. Dari keterangan grup Minatama, sembilan kapal itu membawa 39 ABK Tiongkok, dimana delapan orang sebelumnya telah ditugaskan untuk menjaga kapal-kapal tersebut.

“Sedangkan 31 orang lainnya baru didatangkan dari Tiongkok ke Timika pada tanggal 22 dan 24 Desember 2015. Menurut pengakuan perusahaan, 31 ABK tersebut dibutuhkan untuk mengisi posisi ABK Tiongkok yang telah pulang ke negara asalnya untuk menjaga kapal,” jelas Susi.

Adapun berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Pencegahan dan Pemberantasan IUU Fishing, kesembilan kapal tersebut ditemukan melakukan pelanggaran hukum. Setidaknya ada sembilan pelanggaran yang dilakukan, termasuk mempekerjakan ABK asing, berbendera ganda (double flagging), dan izin yang sudah tidak berlaku.

Dengan demikian Anev menyimpulkan bahwa seluruh izin kapal tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diajukan izin baru. Selain itu, kesembilan kapal tersebut berlayar pada tanggal 30 Desember 2015 tanpa dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-akan-usut-tuntas-hilangnya-sembilan-kapal-eks-tiongkok/feed/ 0
Satgas Illegal Fishing Tenggelamkan 107 Kapal Sepanjang Tahun 2015 https://www.greeners.co/berita/satgas-illegal-fishing-tenggelamkan-107-kapal-sepanjang-tahun-2015/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=satgas-illegal-fishing-tenggelamkan-107-kapal-sepanjang-tahun-2015 https://www.greeners.co/berita/satgas-illegal-fishing-tenggelamkan-107-kapal-sepanjang-tahun-2015/#respond Mon, 04 Jan 2016 10:29:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12425 Satu tahun pasca beroperasinya Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah berhasil menenggelamkan 107 kapal asing sepanjang tahun 2015.]]>

Jakarta (Greeners) – Satu tahun pasca beroperasinya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah berhasil menenggelamkan 107 kapal asing sepanjang tahun 2015. Kapal-kapal asing tersebut diketahui melakukan pencurian ikan secara ilegal, baik di perairan Indonesia bagian Barat, Tengah, maupun Timur.

Selain menangkap awak dan menenggelamkan kapal-kapal asing ilegal, Satgas yang kemudian berganti nama menjadi Satgas 115 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 ini juga telah menuntaskan perdagangan manusia dan masalah ketenagakerjaan lainnya.

Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas 115 yang juga Wakil Kepala Staf TNI AL, Laksamana Widodo menjabarkan 107 kapal tersebut terdiri atas 39 kapal asal Vietnam, 21 kapal dari Thailand, 6 kapal dari Malaysia, 34 kapal dari Filipina, 4 kapal dari Indonesia, 2 kapal dari Papua Nugini dan 1 kapal dari Cina.

“Kebanyakan kapal-kapal tersebut berasal dari Asia Tenggara,” katanya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Selasa (29/12).

Widodo menyatakan, sebanyak 40 kapal asing yang melakukan pencurian ikan ilegal pada bulan November dan Desember 2015 sedang dalam proses putusan pengadilan. Ke 40 kapal tersebut juga berpotensi untuk ditenggelamkan.

Selain itu, sebanyak 109 dari 384 Anak Buah Kapal (ABK) asing berkebangsaan Myanmar masih tertahan di Ambon. Mereka belum mendapatkan gaji dari perusahaan karena mereka tidak diakui oleh perusahaan sebagai ABK yang pernah bekerja untuk perusahaan tersebut.

Menurut Widodo, untuk proyeksi tahun 2016, KKP akan fokus pada pengawasan perairan di Arafura, Utara Halmahera Pasifik, dan Natuna. Alasannya, perairan tersebut menjadi lahan incaran strategis bagi para pencuri ikan.

KKP, lanjutnya, juga akan mengefisienkan pesawat maritim milik TNI AU, TNI AL, dan kepolisian. Ia menyatakan, untuk pengadaannya sendiri masih dalam pembicaraan oleh tim di KKP sehingga belum bisa diputuskan jumlah pesawat yang dibutuhkan.

“Kita berharap di tahun 2016 sudah punya pesawat tanpa awak (Unmaned Aerial Vehicle) yang patroli ke wilayah pencurian ikan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/satgas-illegal-fishing-tenggelamkan-107-kapal-sepanjang-tahun-2015/feed/ 0