Menteri Susi Tenggelamkan 125 Kapal Ikan Ilegal di 11 Lokasi

Reading time: 2 menit
kapal ikan ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: KKP

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan secara serentak 125 kapal ikan ilegal di 11 lokasi berbeda di seluruh Indonesia. Penenggelaman yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus komandan Satgas 115 ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal.

“Pada 20 Agustus 2018 diadakan penenggelaman serentak di 11 lokasi atas 125 kapal yang terlibat pada kegiatan illegal fishing. Kita putuskan penenggelaman kapal di bulan Agustus karena kita ingin semangat kedaulatan ini mewarnai Hari Kemerdekaan kita. Ini juga sebagai dedikasi sumbangsih dari PSDKP KKP, TNI LAUT, Bakamla, dan Polair,” ujar Susi saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (21/08/2018).

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Dorong Sertifikasi untuk Naikkan Daya Jual Tuna 

Rincian jumlah kapal yang ditenggelamkan di sebelas lokasi tersebut, yaitu 15 kapal di Bitung, 18 kapal di Pontianak, 6 kapal di Cirebon, 3 kapal di Aceh, 2 kapal di Tarakan, 7 kapal di Belawan, 1 kapal di Merauke, 40 kapal di Natuna, 1 kapal di Ambon, 9 kapal di Batam, dan 23 kapal Tarempa.

Dari 125 kapal yang ditenggelamkan, hanya 5 kapal ikan berbendera Indonesia. Lainnya adalah kapal berbendera Vietnam (86 kapal), Malaysia (20 kapal), dan Filipina (14 kapal).

“Semua yang ditenggelamkan itu kapal ikan asing (KIA). Ada kapal Indonesia tapi aslinya kapal tersebut milik asing, benderanya saja Indonesia tapi belum tentu bendera tersebut diproses secara benar. Jadi, ya memang milik asing,” kata Susi.

Terkait regulasi, koordinator staf khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa proses pengadilan ada dua macam. Pertama, melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kedua, melalui penetapan langsung, hal ini dimungkinkan karena Undang-Undang Perikanan.

“Harus menunggu keputusan yang final dan tetap, tapi bisa diajukan pada proses penyidikan dan proses penuntutan ke ketua pengadilan jadi keluar penetapan langsung sah untuk memusnahkannya dengan cara menenggelamkan,” kata Achmad.

Achmad juga mengatakan bahwa penenggelaman kapal ini tidak di protes oleh negara yang kapalnya ditenggelamkan karena semuanya melalui proses pengadilan. Penenggelaman ini juga memiliki pesan atau efek jera untuk negara-negara yang sering mencuri ikan di perairan Indonesia.

“Diharapkan tidak hanya efek jera tapi efek malu kepada negara yang melakukan illegal fishing di laut Indonesia,” kata Achmad menambahkan.

BACA JUGA: Sampah Plastik dan Illegal Fishing Masalah Paling Besar di Laut Indonesia 

Sebagai informasi, kapal pelaku pencuri ikan sejak Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2018 yang ditenggelamkan berjumlah 488 kapal, yakni Vietnam 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal, Indonesia 26 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Cina 1 kapal, Belize 1 kapal, dan tanpa negara 1 kapal.

“Kapal Vietnam paling banyak (ditenggelamkan) karena Vietnam berbatasan dengan kepulauan Natuna, Riau. Di situ ada potensi pencurian ikan paling banyak,” kata Susi.

Penulis: Dewi Purningsih

Top