Pajak - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/pajak/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 08 Aug 2022 05:57:17 +0000 id hourly 1 Siap-Siap! Tahun 2023, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Didenda https://www.greeners.co/berita/siap-siap-tahun-2023-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-bakal-didenda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=siap-siap-tahun-2023-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-bakal-didenda https://www.greeners.co/berita/siap-siap-tahun-2023-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-bakal-didenda/#respond Mon, 08 Aug 2022 05:57:17 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=36963 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengimplementasikan kebijakan denda pajak bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dan tak ikut uji emisi perpanjangan STNK. Kebijakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengimplementasikan kebijakan denda pajak bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dan tak ikut uji emisi perpanjangan STNK. Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2023 nanti.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menyatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Paling lambat 2023 nanti sudah bisa diimplementasikan,” katanya dalam Talkshow Outfest Day bertema Pelibatan Masyarakat Melawan Kerusakan Lingkungan, Minggu (7/8).

Lebih jauh tambahnya, kebijakan terkait pengenaan denda akan dikenakan saat membayar pajak kendaraan. Meski begitu kata dia, belum ada pembahasan lebih lanjut soal mekanisme denda tersebut.

Saat ini pembahasan masih terkait dengan kendaraan yang tak lulus uji emisi akan terkena denda dalam perpanjangan STNK.

Selain uji emisi, Luckmi menyebut KLHK akan terus menerus mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk menekan emisi. Misalnya dengan memastikan keterlibatan komunitas aktif seperti sepeda Bike To Work (B2W).

“Saya berharap komunitas bisa menjembatani hubungan antara pemerintah, pelaku usaha, civitas akademika untuk saling terhubung memastikan penurunan emisi,” imbuhnya.

Bangun Infrastruktur Transportasi Ramah Lingkungan

Ia juga menekankan keterlibatan pemerintah daerah membangun infrastruktur kawasan rendah emisi. Langkah ini menjadi dorong peningkatan kesadaran atas dampak pencemaran udara.

Selanjutnya memastikan penanaman pohon-pohon penyerap polutan. Selain itu pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan dan jalur-jalur hijau untuk wisata.

“Artinya kita tak hanya memelihara lingkungan, dengan dukungan pemda akan tumbuh juga wisata, menambah pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Akademisi Politeknik Negeri Jakarta Suripto menyorot lemahnya penegakkan hukum pada sektor lingkungan. Tanggung jawab sebagai pencemar, sambung dia kerap kali terabaikan hingga berimbas pada degradasi lingkungan.

Sebagai sektor penyumbang emisi terbesar, sektor transportasi harus menunjukkan tanggung jawabnya.

“Itu artinya harusnya sektor transportasi harus menunjukkan tanggung jawabnya, misalnya percepatan uji emisi dan implementasi dendanya. Ini yang kita tunggu,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus tegas untuk mengimplementasikan kebijakan pada pencemar dari sektor industri. Misalnya jika melebihi baku mutu maka tidak izinnya tidak keluar.

Suripto menilai, selain penerapan sanksi bagi sektor industri, pemerintah daerah terkait juga harus tegas.

Polusi Udara

Asap kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi, tingkatkan pencemaran udara. Foto: shutterstock

Uji Emisi Dorong Upaya Kendalikan Polusi

Di samping itu, Suripto menilai penegakkan hukum sektor lingkungan yang masih lemah. Perlu peran aktif masyarakat dan komunitas mengkampanyekan dan mengawasi permasalahan lingkungan.

Hanya saja tambahnya, kerap kali terkendala birokrasi sehingga masyarakat tak tahu akan melapor ke mana. “Karena birokrasi yang agak berbelit-belit mereka bingung juga mau lapor ke siapa. Mereka takut melapor,” tuturnya.

Sementara itu, wacana kebijakan pengenaan denda kendaraan belum lulus baku mutu uji emisi saat membayar pajak akan berlaku pada kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Sebelumnya Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi kendaraan bakal jadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Itu artinya, jika kendaraan belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka akan dapat denda pajak. Adapun aturan ini akan berlaku mulai Desember 2022.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/siap-siap-tahun-2023-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-bakal-didenda/feed/ 0
Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor https://www.greeners.co/aksi/uji-emisi-bakal-jadi-syarat-pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=uji-emisi-bakal-jadi-syarat-pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor https://www.greeners.co/aksi/uji-emisi-bakal-jadi-syarat-pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor/#respond Wed, 13 Jul 2022 05:35:50 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=36709 Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan syarat lulus uji emisi bagi kendaraan berusia tiga tahun ke atas. Aturan ini akan berlaku saat mengurus pajak kendaraan bermotor Desember […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan syarat lulus uji emisi bagi kendaraan berusia tiga tahun ke atas. Aturan ini akan berlaku saat mengurus pajak kendaraan bermotor Desember 2022 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Aturan ini akan mereka wajibkan saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan.

“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” katanya dalam keterangannya, baru-baru ini.

Saat ini, sambung Asep besaran denda masih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bahas.

Asep memastikan, kebijakan ini bakal terimplementasi akhir tahun ini. “Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan,” imbuhnya.

Godok Aturan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai informasi dasar hukum kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturannya ada di Pasal 206 Ayat 2 (a).

Di dalamnya mengatur, transportasi darat berbasis jalan yang memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun harus uji emisi. 

Sementara Pasal 531 poin f menyatakan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan akan berlaku dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

Kebijakan ini mengacu pada salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Adapun sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

Walhi Jakarta Pertanyakan Kesediaan Bengkel Uji Emisi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Suci Fitria Tanjung menilai, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pengawasan dan pengendalian pencemaran udara.

Hal ini mengacu pada putusan gugatan udara yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan hal tersebut. Salah satunya melakukan uji emisi berkala.

Suci mendukung langkah Pemprov DKI untuk menjadikan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hanya saja, ia menyebut pentingnya ekosistem untuk menunjang kebijakan tersebut. Misalnya, apakah sebanyak 207 bengkel uji emisi di Jakarta dapat melayani sebanyak 20 juta kendaraan di Jakarta.

“Artinya setiap 1 bengkel melayani kira-kira 96.000 kendaraan. Rasio ini perlu juga jadi pertimbangan,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah memastikan ketaatan masyarakat, utamanya dalam memperpanjang STNK-nya selama ini.

“Pemerintah dapat mendorong masyarakat agar tak luput memperpanjang STNK-nya. Uji emisi tidak menjadi faktor yang membuat masyarakat jadi enggan melakukan ketentuan apapun yang pemerintah terapkan,” ungkapnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/uji-emisi-bakal-jadi-syarat-pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor/feed/ 0
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Dapat Menurunkan Prevalensi Perokok https://www.greeners.co/berita/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-dapat-menurunkan-prevalensi-perokok/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kenaikan-cukai-rokok-dinilai-dapat-menurunkan-prevalensi-perokok https://www.greeners.co/berita/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-dapat-menurunkan-prevalensi-perokok/#respond Wed, 08 Jul 2020 05:00:49 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27794 Harga cukai rokok yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah tidak membuat prevalensi perokok menurun. Angkanya bahkan naik dari tahun ke tahun.]]>

Jakarta (Greeners) – Tingginya prevalensi perokok di Indonesia masih menjadi tantangan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah dinilai perlu membuat mekanisme pungutan pajak melalui cukai rokok untuk mengendalikan konsumsinya.

Haula Rosdiana, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia menilai bahwa harga cukai rokok yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah tidak membuat prevalensi perokok menurun. Angkanya bahkan naik dari tahun ke tahun. Data Riset Kesehatan Dasar 2018 mencatat, prevalensi merokok mencapai 33,8 persen dan 62,9 persen di antaranya didominasi perokok laki-laki. Angka tersebut tidak berubah sejak 2001.

Baca juga: Menteri Edhy Siap Diaudit Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster

“Begitu juga pengeluaran belanja rumah tangga, justru lebih besar dikeluarkan untuk membeli rokok dibandingkan untuk membeli beras per bulan. Hal ini dikarenakan harga rokok masih terjangkau bahkan menunjukkan tren semakin terjangkau jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya,” ujar Profesor Haula pada webinar “Cukai Rokok Sebagai Alat Pengendalian Konsumsi Rokok di Era “New Normal” Senin, (07/20/2020).

Ia mengatakan idealnya kenaikan tarif cukai berdampak pada kenaikan penerimaan negara atas hasil tembakau. Namun harus diikuti dengan penurunan angka konsumsi merokok. Regulasi pemerintah tentang cukai, kata dia, semestinya memiliki tujuan mengendalikan konsumsi rokok tanpa dicampuri produktivitas penerimaan negara.

Display Rokok

Display rokok di suatu pusat perbelanjaan. Foto: shutterstock

Menurutnya, cukai rokok dapat menjadi salah satu instrumen fiskal yang bermanfaat untuk menurunkan prevalensi perokok. Penerimaan pajak dari cukai rokok, kata dia, harus digunakan untuk kegiatan yang dapat mengurangi dampak konsumsi rokok atau kepentingan kesehatan lain seperti penanganan wabah Covid-19. “Cukai merupakan salah satu bentuk indirect on consumption (konsumsi secara tidak langsung) yang dibebankan pada konsumen dan otomatis akan berpengaruh terhadap harga,” ujarnya.

Haula merekomendasikan untuk meningkatkan tarif cukai rokok secara signifikan agar harga rokok tidak terjangkau oleh masyarakat miskin dan anak-anak. Menurutnya pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan pengendalian konsumsi rokok melalui pengaturan iklan, penetapan kawasan tanpa rokok, pengaturan penjualan rokok terutama bagi kelompok rentan, dan kampanye untuk berhenti merokok.

Baca juga: Menteri Edhy Siap Diaudit Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Kenaikan cukai rokok dinilai menjadi strategi yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok terutama dalam mengatasi masalah kualitas sumber daya manusia di Indonesia. “Dari sisi pendidikan, dengan semakin sedikitnya perokok anak, maka diharapkan produktivitas mereka semakin meningkat dan dapat mengejar ketertinggalan,” ucapnya.

Sedangkan dari sisi kesehatan, ia menjelaskan bahwa penurunan jumlah perokok akan menghilangkan faktor risiko penyakit tidak menular. Hal tersebut, kata Haula, akan menjadi modal bagi generasi muda Indonesia untuk lebih produktif. “Penurunan penyakit tidak menular akan mengatasi permasalahan tingginya biaya kesehatan di Indonesia,” kata dia.

Diperlukan Kebijakan yang Komprehensif

Sementara itu Pande Putu Oka, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa cukai merupakan satu sarana untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus penerimaan negara terhadap konsumsi barang yang berdampak negatif.

Ia mengatakan untuk menurunkan prevalensi perokok diperlukan kolaborasi berbagai pihak, sebab, kebijakan tidak hanya berdasar pada cukai. Menurutnya, perlu disusun suatu peta jalan yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak. “Bukan hanya untuk mengatasi permasalahan jangka pendek, namun juga sebagai acuan kebijakan jangka panjang yang mengakomodasi banyak pihak,” ucapnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-dapat-menurunkan-prevalensi-perokok/feed/ 0